Hadits Larangan Menyambung Rambut dan Kejujuran dalam Berhias
Syarah Hadits Tematik Ekonomi Syariah
Larangan Menyambung Rambut dan Kejujuran dalam Berhias
1. Pembukaan
Di zaman ketika penampilan seolah-olah menjadi mata uang sosial, industri kecantikan tumbuh dengan sangat cepat.
Salon menawarkan layanan hair extension, toko daring menjual wig dan sambungan rambut manusia dengan harga beragam, sementara media sosial terus memamerkan standar kecantikan yang kerap tidak realistis: rambut harus panjang, tebal, dan berkilau.
Tidak sedikit perempuan yang merasa kurang percaya diri, lalu menempuh jalan pintas untuk tampil "sempurna", terutama menjelang pernikahan atau acara penting.
Di sisi lain, para pelaku usaha pun berlomba-lomba menangkap peluang pasar tanpa selalu bertanya apakah jasa yang mereka jual halal atau tidak.
Terhadap fenomena ini, Rasulullah ﷺ telah memberikan bimbingan yang sangat tegas melalui hadits riwayat Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu 'anha.
Hadits pendek ini memuat laknat terhadap dua pihak sekaligus: pelaku yang menyambung rambut dan orang yang meminta rambutnya disambung.
Mempelajarinya menjadi penting, bukan semata agar kita mengetahui hukum sebuah tren kecantikan, melainkan agar kita memahami nilai yang lebih dalam, yaitu kejujuran dalam berhias, penerimaan terhadap ciptaan Allah, dan tanggung jawab bersama antara konsumen dan penyedia jasa dalam menjauhi maksiat.
2. Matan Hadits
Dari Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu 'anha, ia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya."
HR. Bukhari (5936) dan Muslim (2122, dengan redaksi yang lebih panjang).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Laknat dari Nabi ﷺ
a. Teks dan makna
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat."
b. Penjelasan makna per kata
لَعَنَ (la'ana): kata kerja lampau yang berasal dari akar kata la'n.
Secara bahasa, laknat bermakna menjauhkan dan mengusir.
Apabila laknat dinisbatkan kepada Allah, maknanya adalah dijauhkan dari rahmat-Nya; apabila diucapkan oleh Nabi ﷺ, ia bermakna doa agar pelakunya dijauhkan dari rahmat Allah sekaligus pemberitahuan bahwa perbuatan itu sangat dibenci.
Imam al-Qurthubi, ketika membahas praktik-praktik yang dilaknat dalam hadits semacam ini, menegaskan bahwa hadits-hadits telah mempersaksikan laknat bagi pelakunya dan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar.[1] Artinya, laknat di sini bukan sekadar ungkapan ketidaksukaan, melainkan penanda bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar, bukan pelanggaran ringan.
النَّبِيُّ (an-Nabiyy): Nabi Muhammad ﷺ.
Penyebutan beliau sebagai pihak yang melaknat menunjukkan bahwa larangan ini bersumber langsung dari lisan pembawa syariat, bukan hasil ijtihad sahabat.
Dalam riwayat Muslim dari jalur yang sama, redaksinya berbunyi "Allah melaknat", sehingga kedua redaksi saling menjelaskan: Nabi ﷺ menyampaikan laknat yang datang dari Allah.
Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. al-Hasyr [59]: 7):
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah.
Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.
Dan bertakwalah kepada Allah.
Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."
Imam Ibnu Katsir menafsirkan penggalan ayat ini dengan ungkapan:
أَيْ: مَهْمَا أَمَرَكُمْ بِهِ فَافْعَلُوهُ، وَمَهْمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، فَإِنَّهُ إِنَّمَا يَأْمُرُ بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يَنْهَى عَنْ شَرٍّ
"Maksudnya, apa pun yang beliau perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah, dan apa pun yang beliau larang maka jauhilah, karena beliau hanya memerintahkan kebaikan dan hanya melarang keburukan."
Menariknya, di bawah ayat yang sama Ibnu Katsir membawakan kisah seorang perempuan bernama Ummu Ya'qub yang mendatangi 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu karena mendengar beliau melaknat perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan.
Perempuan itu berkata bahwa ia telah membaca seluruh isi mushaf tetapi tidak menemukan larangan tersebut.
Ibnu Mas'ud menjawab bahwa larangan itu ada, yaitu dalam firman Allah "Apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah", sebab Nabi ﷺ telah melarangnya.[2] Dengan demikian, ayat ini menjadi dasar bahwa laknat Nabi ﷺ dalam hadits yang kita kaji memiliki kekuatan hukum yang sama dengan larangan Al-Qur'an itu sendiri.
Prinsip yang terkandung dalam ayat di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
d. Dalil Hadits Penguat
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, perempuan-perempuan yang mencabuti bulu wajahnya, dan perempuan-perempuan yang merenggangkan giginya demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah."
HR. Bukhari (4886, lafaz Bukhari) dan Muslim (2125), dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini sekelompok dengan hadits yang sedang kita kaji.
Keduanya memakai lafaz laknat dan keduanya berbicara tentang praktik berhias yang melampaui batas.
Ibnu Mas'ud, yang meriwayatkan hadits ini, menjadikannya dasar untuk ikut melaknat sebagaimana Nabi ﷺ melaknat; beliau berargumen, "Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ, sedangkan hal itu ada dalam Kitabullah?" Perkataan ini dinukil Ibnu Katsir dalam riwayat Imam Ahmad, dan beliau menyebutkan bahwa kisah tersebut juga dikeluarkan dalam ash-Shahihain.[3] Bertolak dari dalil Al-Qur'an dan hadits yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa
e. Pelajaran dari Perkataan 1
laknat Nabi ﷺ menunjukkan bahwa menyambung rambut termasuk dosa besar yang wajib ditinggalkan dengan ketaatan penuh, sebab larangan Rasul ﷺ sama kedudukannya dengan larangan Al-Qur'an.
Perkataan 2: Perempuan yang Menyambung Rambut
a. Teks dan makna
الْوَاصِلَةَ
"Perempuan yang menyambung rambut."
b. Penjelasan makna per kata
الْوَاصِلَةَ (al-washilah): bentuk isim fa'il (pelaku) dari kata kerja وَصَلَ (washala) yang berarti menyambung atau menghubungkan.
Imam an-Nawawi mendefinisikannya sebagai berikut:
الْوَاصِلَةُ هِيَ الَّتِي تَصِلُ شَعْرَ الْمَرْأَةِ بِشَعْرٍ آخَرَ
"Al-washilah adalah perempuan yang menyambung rambut seorang perempuan dengan rambut lain."[4]
Dari definisi ini tampak bahwa al-washilah adalah pihak yang mengerjakan, baik ia menyambung rambut orang lain maupun rambutnya sendiri.
Pada masa kini, gambaran paling dekat dari pelaku ini adalah penata rambut atau penyedia jasa yang memasang sambungan rambut.
Bentuk kata yang dipakai adalah bentuk feminin karena praktik tersebut lazimnya dilakukan oleh dan untuk perempuan.
Namun, bila alasan pelarangannya adalah mengubah ciptaan Allah dan menampilkan kepalsuan, sebagaimana akan dijelaskan pada dalil berikut, dapat dipahami bahwa laki-laki yang melakukan hal serupa pun tidak keluar dari cakupan larangan, karena alasan hukumnya sama.
Kedalaman makna yang terkandung dalam frasa ini menemukan pijakannya dalam firman Allah:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman tentang sumpah setan (QS. an-Nisa' [4]: 119):
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: "Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).
Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata."
Imam al-Qurthubi, ketika menafsirkan ayat ini, menyebutkan bahwa sebagian ulama, di antaranya Ibnu Mas'ud dan al-Hasan, memahami "mengubah ciptaan Allah" mencakup tato dan berbagai rekayasa kecantikan sejenisnya.
Beliau kemudian memasukkan hadits laknat bagi al-washilah dan al-mustaushilah ke dalam pembahasan ayat ini, lalu menjelaskan alasan pelarangannya:
وَاخْتُلِفَ فِي الْمَعْنَى الَّذِي نُهِيَ لِأَجْلِهَا، فَقِيلَ: لِأَنَّهَا مِنْ بَابِ التَّدْلِيسِ، وَقِيلَ: مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَا قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ، وَهُوَ أَصَحُّ، وَهُوَ يَتَضَمَّنُ الْمَعْنَى الْأَوَّلَ
*"Para ulama berbeda pendapat tentang alasan pelarangannya.
Ada yang mengatakan karena termasuk penipuan (tadlis), dan ada yang mengatakan karena termasuk mengubah ciptaan Allah Ta'ala sebagaimana dikatakan Ibnu Mas'ud.
Pendapat terakhir inilah yang lebih sahih, dan ia sudah mencakup makna yang pertama."*[5]
Al-Qurthubi juga menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah dipersaksikan oleh hadits-hadits sebagai perbuatan yang pelakunya dilaknat dan termasuk dosa besar.
Ayat ini dengan demikian menerangkan akar persoalan: menyambung rambut bukan sekadar urusan estetika, tetapi termasuk dalam agenda setan untuk mendorong manusia tidak rida terhadap ciptaan Allah atas dirinya.
Peringatan Al-Qur'an ini digemakan kembali dengan nada yang sama oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana sabdanya:
d. Dalil Hadits Penguat
قَدِمَ مُعَاوِيَةُ الْمَدِينَةَ آخِرَ قَدْمَةٍ قَدِمَهَا، فَخَطَبَنَا فَأَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ، قَالَ: مَا كُنْتُ أَرَى أَحَدًا يَفْعَلُ هَذَا غَيْرَ الْيَهُودِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّاهُ الزُّورَ
"Mu'awiyah datang ke Madinah pada kedatangannya yang terakhir, lalu berkhotbah kepada kami.
Ia mengeluarkan segumpal rambut dan berkata, 'Aku tidak pernah mengira ada orang yang melakukan ini selain orang-orang Yahudi.
Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menamainya az-zur (kepalsuan).'"
HR. Bukhari (5938), dari Sa'id bin al-Musayyab rahimahullah.
Hadits ini memperjelas sisi lain dari larangan menyambung rambut.
Nabi ﷺ menamai sambungan rambut dengan az-zur, kata yang dalam bahasa Arab bermakna kebohongan dan kepalsuan, yaitu menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Rambut sambungan membuat orang yang melihat mengira rambut itu tumbuh asli dari kepala pemakainya, padahal tidak.
Di sinilah bertemu dua alasan yang disebut al-Qurthubi: mengubah ciptaan Allah sekaligus mengandung unsur penipuan.
Peringatan tegas Mu'awiyah di atas mimbar juga menunjukkan bahwa para sahabat memandang praktik ini sebagai kemungkaran publik yang wajib diluruskan oleh pemimpin.
Keduanya bermuara pada satu pesan inti, yaitu
e. Pelajaran dari Perkataan 2
pelaku yang menyambung rambut dicela karena ia menjadi perantara perubahan ciptaan Allah dan menampilkan kepalsuan yang oleh Nabi ﷺ disebut az-zur.
Perkataan 3: Perempuan yang Meminta Disambungkan Rambutnya
a. Teks dan makna
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya."
b. Penjelasan makna per kata
وَ (wa): huruf 'athaf (penghubung) yang menggabungkan kedudukan hukum al-mustaushilah dengan al-washilah.
Keduanya disebut dalam satu tarikan laknat, sehingga tidak ada yang lebih ringan dari yang lain dalam hal tercelanya perbuatan.
الْمُسْتَوْصِلَةَ (al-mustaushilah): mengikuti pola kata istaf'ala yang dalam tata bahasa Arab umumnya bermakna meminta atau menuntut sesuatu.
Maka al-mustaushilah adalah perempuan yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.
Imam an-Nawawi mendefinisikannya dengan ringkas:
وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الَّتِي تَطْلُبُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
"Dan al-mustaushilah adalah perempuan yang meminta orang lain melakukan hal itu terhadap dirinya."[6]
Dalam bahasa ekonomi masa kini, dialah konsumen yang membeli jasa tersebut.
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. al-Ma'idah [5]: 2):
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di menjelaskan makna al-itsm (dosa) dalam ayat ini sebagai berikut:
وَهُوَ التَّجَرُّؤُ عَلَى الْمَعَاصِي الَّتِي يَأْثَمُ صَاحِبُهَا وَيَحْرَجُ
"Yaitu keberanian melakukan kemaksiatan yang menjadikan pelakunya berdosa dan terjerat kesempitan."
Beliau lalu menyimpulkan bahwa setiap kemaksiatan dan kezaliman wajib dijauhi oleh seorang hamba untuk dirinya sendiri, kemudian ia juga wajib membantu orang lain agar meninggalkannya.[7] Ayat ini menjelaskan mengapa laknat dalam hadits jatuh kepada dua pihak: penyedia jasa dan peminta jasa sama-sama saling menolong dalam perbuatan dosa.
Tanpa permintaan, pelaku tidak akan bekerja; tanpa pelaku, permintaan tidak akan terwujud.
Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:
d. Dalil Hadits Penguat
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا، أَفَأَصِلُهُ؟ فَقَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang putri yang baru menikah.
Ia terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok.
Bolehkah aku menyambungnya?' Beliau menjawab, 'Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya.'"
HR. Muslim (2122), dari Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu 'anha.
Riwayat Muslim ini adalah versi panjang dari hadits yang kita kaji dan memperlihatkan latar belakang sabda Nabi ﷺ.
Si penanya bukan perempuan yang ingin bermewah-mewah; ia seorang ibu yang iba melihat putrinya, pengantin baru, kehilangan rambut karena sakit.
Meski demikian, Nabi ﷺ tidak memberi keringanan dan justru menyebut pula al-mustaushilah, pihak yang meminta.
Imam an-Nawawi menegaskan:
وَهَذِهِ الْأَحَادِيثُ صَرِيحَةٌ فِي تَحْرِيمِ الْوَصْلِ وَلَعْنِ الْوَاصِلَةِ وَالْمُسْتَوْصِلَةِ مُطْلَقًا
"Hadits-hadits ini tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut serta laknat bagi yang menyambung dan yang meminta disambung secara mutlak."[8]
Kata "secara mutlak" dalam penjelasan an-Nawawi berarti larangan itu tidak dibedakan antara pengantin dan bukan pengantin, antara yang rambutnya rontok karena sakit dan yang tidak.
Titik temu antara ayat dan hadits di atas menegaskan bahwa
e. Pelajaran dari Perkataan 3
orang yang meminta atau membeli jasa maksiat ikut menanggung dosa yang sama dengan pelakunya, karena keduanya telah saling menolong dalam dosa.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Ketaatan Penuh terhadap Larangan Nabi ﷺ
Pelajaran pertama dan paling mendasar adalah sikap seorang mukmin terhadap larangan Rasulullah ﷺ.
Hadits ini tidak disertai penjelasan panjang tentang alasan hukumnya; ia cukup menyebut laknat.
Para sahabat menerimanya tanpa menawar.
Sikap Ibnu Mas'ud yang menunjukkan bahwa larangan Rasul ﷺ "ada dalam Kitabullah" mengajarkan bahwa sunah adalah bagian dari wahyu yang wajib ditaati, sebagaimana Al-Qur'an.
Dalam kehidupan sehari-hari, sikap ini berarti kita tidak menjadikan tren, pendapat mayoritas, atau alasan "semua orang juga melakukannya" sebagai ukuran halal-haram.
Seorang muslimah yang hendak mempercantik diri sebelum pernikahan, misalnya, sebaiknya terlebih dahulu bertanya: apakah cara ini dibenarkan syariat?
Jika jawabannya tidak, ia meninggalkannya dengan lapang dada, sekalipun perias menawarkannya sebagai paket standar.
Inilah jawaban atas persoalan yang diangkat di bagian Pembukaan: arus budaya kecantikan tidak boleh mengalahkan bimbingan Nabi ﷺ yang telah لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Nabi ﷺ melaknat) praktik tersebut.
Faedah 2: Kecantikan yang Jujur, Bukan Kecantikan yang Palsu
Nabi ﷺ menyebut sambungan rambut dengan az-zur, kepalsuan.
Dari sini kita belajar bahwa Islam tidak memusuhi keindahan; berhias dengan cara yang dibenarkan justru dianjurkan.
Yang dilarang adalah berhias dengan cara menampilkan sesuatu yang bukan kenyataan, yaitu menambahkan sesuatu pada tubuh sehingga tampak seolah-olah bagian asli dari ciptaan Allah.
Karena itu, sambungan rambut tetap terlarang meskipun dapat dilepas, sebab larangannya datang dengan nas yang tegas dan kepalsuannya melekat selama ia dipakai.
Penerapannya sangat luas.
Perempuan boleh merawat rambutnya, menggunakan minyak rambut, menyisir dan menata rambutnya bagi suami, atau menutup kekurangan dengan kerudung.
Namun, ketika seseorang sengaja membuat orang lain mengira rambutnya lebat dan panjang padahal hasil sambungan, ia sedang menampilkan citra yang palsu.
Prinsip ini juga mengajarkan sikap jujur yang lebih umum: dalam memperkenalkan diri, dalam mengiklankan produk, dan dalam membangun reputasi, seorang muslim tidak boleh menjual citra yang tidak sesuai kenyataan.
Pelaku yang disebut الْوَاصِلَةَ (perempuan yang menyambung rambut) dicela bukan karena ia terampil, tetapi karena keterampilannya dipakai untuk menghasilkan kepalsuan.
Faedah 3: Konsumen dan Penyedia Jasa Sama-Sama Bertanggung Jawab
Hadits ini melaknat dua pihak sekaligus.
Ini pelajaran penting tentang tanggung jawab moral dalam sebuah transaksi.
Sering kali orang berdalih, "Saya hanya membeli, yang berdosa penjualnya," atau sebaliknya, "Saya hanya melayani permintaan pelanggan." Hadits ini menutup kedua dalih tersebut.
Kata وَالْمُسْتَوْصِلَةَ (dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya) menjadi peringatan bahwa permintaan konsumen adalah bagian dari rantai dosa.
Contoh nyata: seorang pemilik salon muslimah dapat memutuskan untuk tidak menyediakan layanan sambungan rambut manusia, meski permintaannya tinggi, lalu menggantinya dengan layanan perawatan rambut yang halal.
Di sisi lain, seorang calon pengantin dapat menolak paket rias yang memuat sambungan rambut dan meminta perias memakai tata rambut yang sesuai syariat.
Ketika kedua pihak sama-sama menahan diri, rantai maksiat terputus dan pasar pun perlahan bergeser ke arah yang halal.
Faedah 4: Kasih Sayang Tidak Membenarkan Pelanggaran Syariat
Konteks riwayat Muslim menampilkan seorang ibu yang meminta izin demi putrinya yang sakit dan baru menikah.
Dalam riwayat 'Aisyah yang dikeluarkan Bukhari (5205), bahkan disebutkan bahwa suami si pengantin sendiri yang menyuruhnya.
Semua motif itu tampak mulia: kasih sayang orang tua, keinginan menyenangkan suami, dan menjaga keharmonisan rumah tangga baru.
Namun Nabi ﷺ tetap menolak.
Pelajarannya, niat baik tidak mengubah perbuatan yang haram menjadi halal.
Dalam kehidupan sehari-hari, orang tua sering kali ingin "yang terbaik" bagi anaknya pada hari pernikahan, hingga tidak segan melanggar batas syariat demi penampilan di pelaminan.
Hadits ini mengajarkan bahwa kasih sayang yang sejati adalah kasih sayang yang menjaga anak dari laknat, bukan yang menyeretnya ke dalamnya.
Solusi yang dibenarkan tetap terbuka: berobat, bersabar, dan berhias dengan cara yang halal.
Faedah 5: Budaya yang Membinasakan Suatu Umat
Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu tidak hanya menyampaikan bahwa Nabi ﷺ menamai sambungan rambut sebagai kepalsuan.
Dalam riwayat lain, ia menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang lebih keras:
إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ
"Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika kaum perempuan mereka mulai memakainya (sambungan rambut)."
HR. Bukhari (3468, lafaz Bukhari) dan Muslim (2127), dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini menambahkan dimensi sosial yang belum tersentuh oleh faedah-faedah sebelumnya.
Sambungan rambut digambarkan sebagai gejala kerusakan kolektif: ketika sebuah masyarakat menjadikan penampilan palsu sebagai budaya yang dianggap wajar, itu pertanda melemahnya ketaatan dan menguatnya gaya hidup yang mengutamakan citra.
Mu'awiyah menyampaikannya di atas mimbar saat musim haji, sebagai peringatan terbuka kepada para ulama Madinah agar tidak membiarkan tradisi tersebut menyebar.
Bagi kita hari ini, peringatan ini relevan dengan budaya konsumtif yang terus mendorong orang untuk tampil "sempurna" dengan cara apa pun.
Umat perlu waspada agar tidak mengikuti jejak kaum terdahulu dalam hal-hal yang dicela Nabi ﷺ.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Hadits ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan fikih muamalah karena ia berbicara tentang dua pihak dalam sebuah transaksi jasa: penyedia jasa (al-washilah) dan pembeli jasa (al-mustaushilah).
Dalam fikih muamalah, akad sewa jasa atau ijarah hanya sah jika manfaat yang diperjualbelikan adalah manfaat yang mubah.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, yang mensyaratkan bahwa "manfaat harus berupa manfaat yang dibenarkan (tidak dilarang) secara syariah (mutaqawwam)".[9] Apabila objek akadnya adalah perbuatan yang diharamkan, seperti memasang sambungan rambut, maka akadnya tidak sah dan upah yang diterima tidak halal.
Hal ini selaras dengan kaidah umum yang disabdakan Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, Dia mengharamkan pula harganya atas mereka."
HR. Abu Dawud (3488), dinilai sahih oleh al-Albani, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Para ulama memahami kaidah ini secara lebih luas: sesuatu yang dilarang pemanfaatannya, hasil penjualannya pun tidak dibenarkan.
Kepekaan generasi salaf terhadap hal ini tampak dalam riwayat yang dinukil al-Qurthubi: seseorang bertanya kepada Muhammad bin Sirin, "Ibuku dahulu bekerja menyisir (merias) rambut perempuan; bolehkah aku memakan hartanya?" Ibnu Sirin menjawab, "Jika ia menyambung rambut, maka jangan."[10] Jawaban ini menunjukkan bahwa sumber penghasilan dari jasa yang dilaknat memengaruhi kehalalan harta, bahkan sampai kepada ahli warisnya.
Selain itu, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa memanfaatkan rambut manusia untuk disambungkan diharamkan tanpa perbedaan pendapat, karena kemuliaan manusia menuntut rambut dan kukunya dikuburkan, bukan dimanfaatkan.[11] Dari sini dapat dipahami bahwa perdagangan rambut manusia untuk keperluan sambungan, yang saat ini menjadi komoditas global bernilai besar, tidak memiliki tempat dalam ekonomi syariah.
Sisi lain yang tak kalah penting adalah larangan penipuan (ghisy) dalam muamalah.
Nabi ﷺ bersabda:
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Dan barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami."
HR. Muslim (101), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Karena Nabi ﷺ menyebut sambungan rambut sebagai kepalsuan, maka setiap penggunaan penampilan palsu untuk memengaruhi keputusan orang lain, termasuk dalam urusan khitbah dan pernikahan, mendekati makna ghisy.
Bagi pelaku usaha muslim, hadits ini memberi arah yang jelas: bangunlah bisnis kecantikan di atas manfaat yang halal, seperti perawatan kesehatan rambut dan kulit, busana muslimah, serta produk yang jujur dalam klaimnya.
Pasar halal bukan sekadar label pada produk, tetapi juga kejujuran pada jasa dan citra yang ditawarkan.
Dengan begitu, rezeki yang diperoleh bersih dan berkah, serta konsumen terlindungi dari transaksi yang merugikan dunia dan akhirat mereka.
Jika ditimbang dengan kerangka maqashid asy-syari'ah, larangan ini sejalan dengan penjagaan agama (hifzh ad-din), karena menjauhkan umat dari perbuatan yang dilaknat; penjagaan harta (hifzh al-mal), karena menutup pintu penghasilan dan pengeluaran pada jasa yang tidak halal; serta penjagaan kehormatan (hifzh al-'irdh), karena mencegah penampilan palsu yang dapat merusak kepercayaan dalam hubungan pernikahan dan pergaulan.
Dengan demikian, kebijakan usaha yang menolak jasa sambungan rambut bukanlah kerugian bisnis, melainkan bagian dari tanggung jawab syariah pelaku usaha terhadap konsumennya.
Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak: Syukur dan Penerimaan Diri
Di balik larangan menyambung rambut tersimpan pelajaran akhlak yang sangat relevan dengan zaman ini, yaitu syukur atas ciptaan Allah dan penerimaan diri.
Ayat tentang sumpah setan untuk menyuruh manusia "mengubah ciptaan Allah" menunjukkan bahwa salah satu pintu godaan setan adalah menanamkan rasa tidak puas terhadap diri sendiri.
Rasa minder karena rambut tipis atau pendek, jika dibiarkan, dapat berkembang menjadi kegelisahan yang tak pernah selesai, karena standar kecantikan buatan manusia selalu berubah dan tidak pernah cukup.
Akhlak seorang mukmin dibangun di atas keyakinan bahwa Allah menciptakan setiap orang dalam bentuk yang terbaik menurut hikmah-Nya.
Syukur dalam konteks ini tidak berarti membiarkan diri kusam dan tak terawat, tetapi merawat apa yang Allah anugerahkan dengan cara yang dibenarkan, lalu menerima batas-batasnya dengan lapang.
Sikap ini juga menumbuhkan kejujuran: orang yang menerima dirinya tidak perlu menampilkan citra palsu.
Bagi para orang tua dan pendidik, hadits ini menjadi bahan untuk menanamkan kepada anak-anak, khususnya remaja putri yang akrab dengan media sosial, bahwa harga diri tidak diukur dari panjangnya rambut atau sempurnanya penampilan, melainkan dari ketakwaan dan kemuliaan akhlak.
6. Tanya Jawab
P: Bagaimana jika suami yang meminta istrinya memakai sambungan rambut agar tampak lebih cantik?
J: Permintaan suami tidak mengubah hukumnya.
Justru kasus seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi ﷺ dan beliau tetap melarangnya.
'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan:
أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ رَأْسِهَا، فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَتْ: إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ فِي شَعَرِهَا، فَقَالَ: لَا، إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلَاتُ
"Seorang perempuan Anshar menikahkan putrinya, lalu rambut kepala putrinya rontok.
Ia pun datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu, lalu berkata, 'Suaminya menyuruhku agar menyambung rambutnya.' Beliau bersabda, 'Jangan, sesungguhnya perempuan-perempuan yang menyambung rambut telah dilaknat.'"
HR. Bukhari (5205), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ketaatan istri kepada suami memang wajib, tetapi hanya dalam perkara yang makruf.
Nabi ﷺ bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan; ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf."
HR. Bukhari (7257), dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Sebagaimana diuraikan pada Faedah 4, niat menyenangkan suami tidak menghalalkan perbuatan yang dilaknat.
Istri dapat berhias bagi suaminya dengan banyak cara lain yang halal, dan suami hendaknya tidak menuntut sesuatu yang menjerumuskan istrinya ke dalam dosa.
P: Bagaimana dengan perempuan yang rambutnya rontok karena penyakit atau pengobatan medis, seperti kemoterapi?
J: Hadits Asma' pada Perkataan 3 justru berkaitan dengan pengantin yang rambutnya rontok karena campak, dan Nabi ﷺ tetap melarang menyambungnya.
Karena itu, an-Nawawi menyatakan larangan ini berlaku secara mutlak.
Namun, Islam tidak menutup pintu pengobatan dan ikhtiar yang dibenarkan.
Kaidah umumnya adalah bertakwa sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah (QS. at-Taghabun [64]: 16):
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah."
As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan setiap kewajiban yang tidak mampu dikerjakan hamba akan gugur darinya, dan ia melaksanakan apa yang ia mampu.[12] Syariat juga membolehkan upaya memperbaiki cacat fisik yang nyata.
'Abdurrahman bin Tharafah meriwayatkan tentang kakeknya:
أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
"Bahwa kakeknya, 'Arfajah bin As'ad, terpotong hidungnya pada Perang al-Kulab.
Ia lalu membuat hidung dari perak, tetapi hidung itu berbau busuk.
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya, lalu ia membuat hidung dari emas."
HR. Abu Dawud (4232), dinilai hasan oleh al-Albani.
Dari dalil-dalil ini, jalan yang aman bagi penderita kerontokan adalah berobat, menutup kepala dengan kerudung atau penutup kepala yang tidak menyerupai rambut, dan bersabar.
Adapun transplantasi rambut yang diambil dari tubuh orang itu sendiri, Dar al-Ifta' al-Mishriyyah memfatwakan kebolehannya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut berbeda dari wasl yang dilarang, karena rambut hasil transplantasi tumbuh menyatu, bukan rambut terpisah yang ditempelkan.[13] Fatwa tersebut juga membahas kasus lain, seperti rambut dari donor dan serat sintetis yang ditanam, dengan rincian yang tidak disepakati semua ulama; karena itu kajian ini hanya menyebut transplantasi dari rambut sendiri sebagai pilihan yang paling aman.
Karena ini termasuk persoalan kontemporer, sebaiknya penderita berkonsultasi dengan dokter dan ulama setempat.
P: Apakah menambah volume rambut dengan benang, pita, atau bahan yang bukan rambut juga termasuk larangan?
J: Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.
Dalil yang dipegang oleh mayoritas ulama adalah hadits Jabir radhiyallahu 'anhu:
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras seorang perempuan menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apa pun."
HR. Muslim (2126), dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu.
Berdasarkan keumuman kata "sesuatu" ini, al-Qurthubi menjelaskan bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama melarang menyambung rambut dengan apa pun, termasuk wol dan kain, karena maknanya sama dengan menyambung dengan rambut.
Beliau menyebut pendapat al-Laits bin Sa'd yang membolehkan penyambungan dengan wol dan kain sebagai pendapat yang menyendiri.
Meski demikian, al-Qurthubi mengecualikan ikatan benang sutra berwarna yang dipakai sebagai hiasan dan jelas tidak menyerupai rambut.[14] Di sisi lain, Imam Abu Dawud menukil dalam Sunan-nya (no. 4171) bahwa Imam Ahmad berpendapat qaramil, yakni ikatan dari benang sutra atau wol yang diselipkan pada kepangan rambut, tidak mengapa; Abu Dawud memahami bahwa yang dilarang adalah menyambung dengan rambut perempuan.
Perbedaan ini bersumber dari cara memahami hadits Jabir: apakah kata "sesuatu" berlaku umum untuk semua bahan, ataukah dibatasi oleh hadits-hadits lain yang berbicara tentang rambut.
Pendapat mayoritas lebih kuat karena sejalan dengan keumuman lafaz dan dengan alasan kepalsuan (az-zur) yang disebut Nabi ﷺ, sedangkan pendapat Imam Ahmad dapat dibawa pada ikatan yang jelas terlihat sebagai aksesori, bukan yang dimaksudkan menyerupai rambut.
Kesimpulannya, yang lebih hati-hati adalah menjauhi segala bahan yang membuat rambut tampak lebih lebat atau panjang dari aslinya, sedangkan ikat rambut, jepit, atau pita yang jelas terlihat sebagai aksesori tidak termasuk dalam larangan.
Hal ini selaras dengan Faedah 2 tentang kecantikan yang jujur.
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy'ats as-Sijistani. Sunan Abi Dawud. Tahkik Muhammad Muhyiddin 'Abdul Hamid. Beirut: al-Maktabah al-'Ashriyyah, t.t. (tahun terbit tidak dapat diverifikasi).
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Al-Jami' al-Musnad ash-Shahih (Shahih al-Bukhari). Tahkik Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H/2001.
Dar al-Ifta' al-Mishriyyah. "Hukm Zar' asy-Sya'r." Fatwa nomor 2342, 2 Maret 2017. https://www.dar-alifta.org/ar/fatwaresearch/details/2342.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Jakarta: DSN-MUI, 2017.
Ibnu Katsir, Abu al-Fida' Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahkik Sami bin Muhammad Salamah. Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999.
Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi. Al-Musnad ash-Shahih (Shahih Muslim). Tahkik Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1374 H/1955.
An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H/1972.
Al-Qurthubi, Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Tahkik Hisyam Samir al-Bukhari. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1423 H/2003.
As-Sa'di, 'Abdurrahman bin Nashir. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Tahkik 'Abdurrahman bin Ma'la al-Luwaihiq. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, 1420 H/2000.
1 Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, tahkik Hisyam Samir al-Bukhari, juz 5 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1423 H/2003), 335--336. ↩
2 Abu al-Fida' Isma'il bin 'Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahkik Sami bin Muhammad Salamah, juz 8 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999), 67--68. ↩
3 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, 8:67--68. ↩
4 Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, juz 14 (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H/1972), 103. ↩
5 Al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 5:335--336. ↩
6 An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14:103. ↩
7 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tahkik 'Abdurrahman bin Ma'la al-Luwaihiq (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, 1420 H/2000), 218. ↩
8 An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14:103. ↩
9 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah (Jakarta: DSN-MUI, 19 September 2017), ketentuan keenam, angka 1. ↩
10 Al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 5:335--336. ↩
11 An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14:103. ↩
12 As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman, 868. ↩
13 Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, "Hukm Zar' asy-Sya'r," fatwa nomor 2342, 2 Maret 2017, https://www.dar-alifta.org/ar/fatwaresearch/details/2342. ↩
14 Al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 5:335--336. ↩