Kesempurnaan Iman: Mencintai Kebaikan bagi Saudara Sebagaimana untuk Diri Sendiri
Hadits Arbain Nawawi ke-13
1. Pembukaan
Di tengah masyarakat modern yang serba individualistis, tidak sedikit orang yang hanya sibuk mengejar kebaikan bagi dirinya sendiri, sementara nasib dan kesulitan orang lain di sekitarnya dianggap bukan urusannya.
Sikap acuh tak acuh semacam ini perlahan mengikis rasa empati, melemahkan solidaritas sosial, dan pada akhirnya merapuhkan tenunan ukhuwah yang seharusnya menjadi ciri khas sebuah masyarakat yang beradab.
Dalam suasana seperti inilah, hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berikut hadir sebagai penawar yang menyentuh akar persoalan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan kepedulian kepada saudara sebagai bagian tak terpisahkan dari kesempurnaan iman seseorang, sehingga mempelajarinya bukan sekadar menambah wawasan keagamaan, melainkan menata ulang cara pandang seseorang terhadap sesamanya.
2. Matan Hadits
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Tidaklah sempurna iman salah seorang di antara kalian, sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."
HR. Bukhari (13) dan Muslim (45).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Syarat Kesempurnaan Iman
a. Teks dan makna
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ
"Tidaklah sempurna iman salah seorang di antara kalian."
b. Penjelasan makna per kata
لَا يُؤْمِنُ --- bentuk peniadaan (nafi) yang digandengkan dengan fi'il mudhari' يُؤْمِنُ menunjukkan peniadaan yang berkelanjutan, bukan sekadar peniadaan pada satu waktu.
Dalam kaidah bahasa hadits, para ulama menegaskan bahwa struktur "laa yu'minu" pada hadits-hadits semacam ini termasuk pola nafyul kamal (peniadaan kesempurnaan), bukan nafyul ashl (peniadaan pokok keimanan).
Artinya, orang yang belum mengamalkan kandungan hadits ini tidaklah keluar dari Islam, tetapi imannya belum mencapai derajat kesempurnaan yang dituntut.
أَحَدُكُمْ --- "salah seorang dari kalian", bentuk umum yang mencakup setiap individu mukmin tanpa terkecuali, baik ia seorang pemimpin maupun rakyat biasa, seorang kaya maupun miskin.
Keumuman lafal ini menegaskan bahwa tuntutan mencintai kebaikan bagi saudara bukan anjuran elite tertentu, melainkan kewajiban moral yang melekat pada setiap pribadi yang mengaku beriman.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka, dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakal." (QS. Al-Anfal [8]: 2)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merangkai sifat-sifat orang mukmin sejati: hatinya bergetar mengingat Allah, keimanannya bertambah setiap kali mendengar firman-Nya, dan ia berserah diri hanya kepada-Nya[1].
Kata "innama" (hanyalah) pada awal ayat berfungsi sebagai pembatas yang menegaskan bahwa hakikat keimanan tidak cukup diklaim, melainkan harus dibuktikan lewat sikap-sikap tertentu --- pola penegasan yang sejalan dengan struktur "laa yu'minu" pada perkataan pertama hadits ini: keduanya sama-sama meletakkan syarat sebelum pengakuan iman diakui sempurna.
Jika ayat tersebut meletakkan pondasi pada tataran prinsip, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempertegasnya secara praktis dalam hadits berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
"Tidaklah sempurna iman salah seorang di antara kalian, sehingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia."
HR. Bukhari (15) dan Muslim (44), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Ibnu Hajar Al-'Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini termasuk jawami'ul kalim, karena kalimatnya ringkas namun mengandung makna yang luas: seluruh jenis kecintaan --- kecintaan penghormatan kepada orang tua, kecintaan kasih sayang kepada anak, dan kecintaan pergaulan kepada sesama manusia --- harus tunduk di bawah kecintaan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam[2].
Hadits ini memakai pola "laa yu'minu" yang persis sama dengan perkataan pertama hadits Arbain ke-13 ini, sehingga keduanya saling menguatkan bahwa kesempurnaan iman diukur dari urutan prioritas kecintaan seseorang.
Dari keterpaduan ayat dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa kesempurnaan iman senantiasa dibuktikan lewat sikap nyata, bukan pengakuan lisan semata.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Iman yang sempurna bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan buah nyata yang tampak dalam sikap seseorang terhadap sesamanya.
Perkataan 2: Kecintaan kepada Saudara sebagai Bukti Iman
a. Teks dan makna
حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ
"...sehingga ia mencintai untuk saudaranya..."
b. Penjelasan makna per kata
حَتَّى --- huruf yang berfungsi sebagai batas (ghayah) sekaligus syarat: kesempurnaan iman yang disebut pada perkataan pertama baru tercapai apabila syarat pada perkataan ini terpenuhi.
Fungsi gramatikal ini menegaskan bahwa mencintai kebaikan bagi saudara bukan sekadar anjuran tambahan, melainkan tolok ukur (mi'yar) yang menentukan derajat kesempurnaan iman seseorang.
يُحِبَّ --- "mencintai" dalam bentuk fi'il mudhari' yang menunjukkan kecenderungan hati yang tulus dan berkelanjutan, bukan basa-basi sesaat.
Cinta yang dimaksud di sini bukan sekadar perasaan pasif, melainkan kecenderungan yang mendorong pemiliknya untuk berbuat baik dan mengharapkan kebaikan bagi pihak yang dicintainya.
لِأَخِيهِ --- "untuk saudaranya", merujuk kepada ikatan ukhuwah iman yang melampaui ikatan nasab maupun kesukuan.
Kata "akh" (saudara) dalam konteks hadits-hadits keimanan umumnya mengarah pada saudara seagama, sehingga penyebutannya di sini menegaskan bahwa ukhuwah iman menuntut kepedulian yang setara dengan kepedulian seseorang terhadap saudara kandungnya sendiri.
Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (QS. Al-Hujurat [49]: 10)
Ayat yang dikenal sebagai "ayat ukhuwah" ini menegaskan bahwa persaudaraan iman adalah fondasi yang mendahului seluruh tuntunan sosial dalam Islam, sehingga upaya mendamaikan perselisihan antarsesama mukmin diperintahkan berdampingan dengan takwa[3].
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa persaudaraan ini bersifat menyeluruh dan mengikat, tidak dibatasi oleh kedekatan wilayah maupun hubungan kekerabatan, sejalan dengan makna kata "akh" pada perkataan yang sedang dikaji.
Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
d. Dalil Hadits Penguat
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling berkasih sayang, laksana satu tubuh: apabila satu anggota tubuh mengeluh sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya turut merasakan demam dan tidak bisa tidur."
HR. Bukhari (6011) dan Muslim (2586), dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma.
An-Nawawi menjelaskan bahwa perumpamaan satu tubuh dalam hadits ini menggambarkan betapa eratnya keterkaitan batin antarsesama mukmin, sehingga penderitaan seorang saudara semestinya turut dirasakan oleh saudaranya yang lain, bukan dipandang sebagai perkara yang tidak relevan bagi dirinya[4].
Perumpamaan ini menjadi ilustrasi paling konkret dari perintah "mencintai untuk saudaranya" pada perkataan yang sedang dikaji: sebagaimana rasa sakit pada satu anggota tubuh secara otomatis dirasakan oleh seluruh tubuh, demikian pula kebaikan yang dicintai seorang mukmin bagi dirinya semestinya secara otomatis pula ia cintai bagi saudaranya.
Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa ukhuwah iman menuntut keterlibatan batin yang nyata, bukan sekadar hubungan formal antarsesama muslim.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Kecintaan kepada saudara seiman merupakan pilar ukhuwah yang menopang keutuhan dan kekuatan umat.
Perkataan 3: Standar Kecintaan bagi Saudara
a. Teks dan makna
مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"...apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."
b. Penjelasan makna per kata
مَا --- kata benda umum (isim maushul) yang mencakup segala jenis kebaikan, tanpa dibatasi pada perkara tertentu saja: kebaikan dalam harta, kesehatan, kedudukan, ilmu, maupun kehormatan.
Keumuman lafal ini menunjukkan bahwa standar kecintaan yang dituntut bersifat menyeluruh, bukan hanya pada perkara-perkara besar.
يُحِبُّ --- pengulangan kata "mencintai" yang telah disebut pada perkataan sebelumnya, di sini berfungsi menegaskan bahwa kadar kecintaan kepada saudara harus setara, bukan sekadar mendekati, kadar kecintaan seseorang kepada dirinya sendiri.
لِنَفْسِهِ --- "untuk dirinya sendiri", menjadikan diri sendiri sebagai tolok ukur (mizan) yang bersifat subjektif namun sekaligus universal: setiap orang tanpa terkecuali secara fitrah mencintai kebaikan bagi dirinya, sehingga tolok ukur ini mudah dipahami dan sukar dielakkan sebagai dalih.
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya:
"...dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesulitan.
Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-Hasyr [59]: 9)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini turun memuji kaum Anshar yang rela membagi harta dan tempat tinggal mereka kepada kaum Muhajirin, bahkan dalam keadaan mereka sendiri membutuhkannya[5].
Sikap itsar (mengutamakan orang lain di atas diri sendiri) yang dipuji ayat ini merupakan tingkatan yang lebih tinggi daripada sekadar mencintai kebaikan bagi saudara setara dengan diri sendiri, sehingga ayat ini menjadi dalil yang menguatkan sekaligus melampaui tuntutan minimal pada perkataan yang sedang dikaji.
Prinsip yang terkandung dalam ayat di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melalui sabdanya:
d. Dalil Hadits Penguat
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
"Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya."
HR. Muslim (2699), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
An-Nawawi menjelaskan bahwa penggalan hadits ini menunjukkan Allah membalas hamba-Nya dengan jenis pertolongan yang sama dengan apa yang telah ia berikan kepada saudaranya: siapa yang menutup aib saudaranya, Allah akan menutup aibnya; siapa yang meringankan kesulitan saudaranya, Allah akan meringankan kesulitannya[6].
Kaidah timbal balik ini pada dasarnya adalah wujud amali dari kandungan perkataan ketiga hadits ini: seseorang memperoleh kebaikan dari Allah sesuai kadar kebaikan yang ia cintai dan upayakan bagi saudaranya.
Dari sini tampak jelas keterkaitan antara ayat dan hadits di atas, yaitu bahwa mengutamakan kebaikan bagi saudara pada akhirnya kembali membawa kebaikan yang berlipat bagi pelakunya sendiri.
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Standar kebaikan bagi orang lain diukur dari standar kebaikan yang diinginkan seseorang bagi dirinya sendiri, bukan dari standar yang lebih rendah.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Standar Cermin Diri sebagai Tolok Ukur Etika Bermuamalah
Prinsip "mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri" مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ memberikan tolok ukur etika yang sederhana namun mendalam dalam kehidupan bermuamalah sehari-hari.
Seorang pedagang yang menjajakan barang dagangannya semestinya bertanya kepada dirinya sendiri: apakah kualitas barang, harga yang ditetapkan, dan kejujuran informasi yang ia sampaikan sudah sesuai dengan apa yang ia sendiri harapkan sekiranya ia berada di posisi pembeli?
Seorang pemberi jasa keuangan yang menyusun akad bagi nasabahnya semestinya bertanya, apakah struktur akad tersebut adil dan tidak membebani pihak lain dengan risiko yang tidak seimbang, sebagaimana ia sendiri tidak ingin dibebani risiko serupa.
Standar cermin diri ini menjelaskan mengapa syariat sedemikian tegas melarang gharar (ketidakjelasan), ghisysy (penipuan), dan tadlis (menyembunyikan cacat) dalam akad-akad muamalah: seluruh larangan tersebut pada hakikatnya adalah penjabaran konkret dari tuntutan untuk tidak memperlakukan orang lain dengan cara yang tidak ingin diperlakukan bagi diri sendiri.
Dengan demikian, hadits ini bukan sekadar anjuran akhlak yang bersifat pribadi, melainkan fondasi etis yang mendasari keseluruhan bangunan fikih muamalah.
Faedah 2: Ukhuwah Iman sebagai Fondasi Kekuatan dan Keutuhan Umat
Kepedulian yang tumbuh dari ukhuwah iman menjadi perekat yang menyatukan umat dalam menghadapi berbagai tantangan bersama.
Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 2, perumpamaan satu tubuh menggambarkan bahwa kesulitan yang dialami sebagian anggota masyarakat mestinya turut dirasakan dan direspons oleh anggota masyarakat yang lain, bukan dibiarkan sebagai persoalan pribadi yang tidak melibatkan siapa pun.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, prinsip ini melahirkan semangat gotong royong, kepedulian terhadap kelompok rentan, serta kesediaan untuk saling menopang di kala salah satu pihak mengalami kesulitan ekonomi maupun sosial.
Jika prinsip ini benar-benar dihayati, keresahan masyarakat modern terhadap individualisme yang diangkat pada bagian Pembukaan di atas dapat dijawab: bukan dengan mengubah struktur sosial secara drastis, melainkan dengan menghidupkan kembali kesadaran bahwa kebahagiaan sejati seorang mukmin tidak lengkap tanpa turut mengupayakan kebahagiaan saudaranya.
Faedah 3: Universalitas Prinsip Kebaikan dari Ukhuwah Iman menuju Interaksi Sesama Manusia
Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 2b, kata "akhihi" (saudaranya) dalam konteks hadits-hadits keimanan umumnya mengarah pada saudara seagama.
Namun demikian, akar prinsip yang dikandung hadits ini --- memperlakukan pihak lain sesuai standar yang diinginkan bagi diri sendiri --- tidak berhenti pada lingkup ukhuwah iman semata.
Dalam banyak bidang muamalah, khususnya perniagaan dan jasa keuangan, seorang muslim niscaya berinteraksi pula dengan pihak-pihak nonmuslim sebagai mitra, nasabah, maupun rekanan usaha.
Sudut pandang ini belum tersentuh secara eksplisit oleh Faedah 1 maupun Faedah 2 di atas, sehingga layak dipertimbangkan sebagai faedah tersendiri: nilai kejujuran, keadilan, dan itikad baik yang dituntut hadits ini terhadap saudara seiman semestinya menjadi ruh yang sama dalam berinteraksi dengan sesama manusia secara lebih luas, selama tidak bertentangan dengan batasan-batasan syariat yang telah digariskan.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Dalam kajian fikih muamalah, hadits ini sering dirujuk sebagai salah satu dasar kaidah "al-mu'amalah bi ma yuhibbuhu al-mar'u li nafsihi" (bermuamalah dengan apa yang seseorang cintai bagi dirinya sendiri).
Kaidah ini menjadi ruh yang menjiwai berbagai larangan dalam akad-akad muamalah kontemporer, mulai dari larangan riba yang membebani pihak yang lemah secara sepihak, larangan gharar yang menempatkan salah satu pihak dalam ketidakpastian yang merugikan, hingga tuntutan transparansi informasi dalam produk-produk keuangan syariah.
Dalam praktik lembaga keuangan syariah, prinsip ini dapat diterjemahkan secara konkret: seorang penyusun akad pembiayaan hendaknya membayangkan dirinya sebagai nasabah yang akan terikat oleh klausul yang ia rancang, seorang auditor hendaknya memeriksa laporan keuangan dengan ketelitian yang ia sendiri harapkan sekiranya hartanya sendiri yang dipertaruhkan, dan seorang pengelola dana wakaf maupun zakat hendaknya menyalurkan amanah tersebut dengan kehati-hatian yang setara dengan kehati-hatian mengelola hartanya sendiri.
Dengan demikian, hadits Arbain ke-13 ini bukan sekadar nasihat moral yang berdiri sendiri, melainkan fondasi etis yang mengalir ke dalam seluruh cabang fikih muamalah, termasuk akuntansi syariah dan audit lembaga keuangan Islam.
Syarah Hadits dari Perspektif Akidah: Hakikat Kesempurnaan Iman
Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 1, struktur "laa yu'minu" pada hadits ini termasuk pola nafyul kamal, yakni peniadaan kesempurnaan, bukan peniadaan pokok keimanan.
Pola kalimat semacam ini banyak dijumpai dalam hadits-hadits lain, seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pezina yang berzina dalam keadaan tidak sempurna imannya.
Dalam kajian akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, pola-pola ini menjadi salah satu dalil penting bahwa iman bertingkat-tingkat (yazidu wa yanqushu, bertambah dan berkurang), dan bahwa amal perbuatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hakikat iman, bukan semata perkara terpisah yang berdiri di luar iman.
Pemahaman ini penting untuk meluruskan kekeliruan sebagian kalangan yang memandang iman semata sebagai pembenaran hati (tashdiq bil qalb) tanpa memperhitungkan konsekuensi amaliahnya.
Hadits ini menjadi salah satu bukti paling jelas bahwa kepedulian sosial --- yang tampak sederhana dan bersifat duniawi --- sesungguhnya merupakan bagian dari perkara akidah yang fundamental, karena ia menjadi salah satu penentu kadar kesempurnaan iman seseorang di sisi Allah.
6. Tanya Jawab
P: Apakah orang yang belum mampu mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia cintai bagi dirinya sendiri berarti telah keluar dari Islam?
Tidak demikian.
Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 1, hadits ini menggunakan pola nafyul kamal (peniadaan kesempurnaan), bukan nafyul ashl (peniadaan pokok keimanan).
Artinya, orang yang belum sepenuhnya mengamalkan tuntunan hadits ini tetap berada dalam keimanan, hanya saja belum mencapai derajat kesempurnaan imannya.
Kaidah ini sejalan dengan penjelasan Al-Qur'an mengenai tingkatan keislaman dan keimanan:
Allah berfirman:
قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ
"Orang-orang Arab Badui berkata, 'Kami telah beriman.' Katakanlah, 'Kamu belum beriman, tetapi katakanlah "kami telah tunduk (Islam)", karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.'" (QS. Al-Hujurat [49]: 14)
Ayat ini menunjukkan bahwa terdapat jarak antara keislaman lahiriah dan kesempurnaan iman batiniah, sebagaimana disinggung pula pada Faedah 3 mengenai bertingkatnya kualitas keberagamaan seseorang.
Yang dituntut dari seorang mukmin bukanlah kesempurnaan instan, melainkan kesungguhan untuk terus mengupayakan derajat iman yang lebih tinggi, termasuk dalam hal kepedulian kepada saudaranya.
P: Apakah kecintaan kepada saudara dalam hadits ini berlaku mutlak, termasuk dalam hal-hal yang mengandung dosa atau maksiat?
Tidak.
Kecintaan yang dituntut hadits ini adalah kecintaan terhadap kebaikan, bukan kecintaan tanpa batas terhadap apa pun yang diinginkan saudaranya, termasuk keinginan yang melanggar syariat.
Seseorang yang benar-benar mencintai saudaranya justru akan mengingatkannya ketika ia terjerumus dalam kesalahan, bukan membantunya melanggengkan dosa tersebut.
Prinsip ini ditegaskan Allah dalam firman-Nya:
Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)
Ayat ini menjadi pembatas yang menyempurnakan pemahaman terhadap Perkataan 2 dan 3 di atas: kecintaan yang benar kepada saudara selalu terarah kepada kebaikan dan ketakwaan, sehingga sekaligus menjadi rambu bahwa kepedulian seorang mukmin kepada saudaranya tidak pernah dimaksudkan untuk menoleransi keburukan, apalagi turut serta di dalamnya.
7. Catatan Akhir dan Daftar Pustaka (Maraji')
Catatan Akhir
Seluruh catatan akhir (endnote) rujukan dalam kajian ini tercantum secara otomatis pada bagian akhir dokumen, tertaut langsung dengan penanda yang muncul pada teks.
Daftar Pustaka (Maraji')
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir An-Nashir. Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H/2001 M.
Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Ahmad bin 'Ali. Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H.
Ibnu Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah. Riyadh: Dar Thayyibah, 1999 M.
Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi, 1374 H/1955 M.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cet. ke-2. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi, 1392 H.
1 Ismail bin 'Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah, 1999), penjelasan QS. Al-Anfal [8]: 2. ↩
2 Ahmad bin 'Ali Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), syarah hadits riwayat Bukhari (15) dan Muslim (44). ↩
3 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, penjelasan QS. Al-Hujurat [49]: 10. ↩
4 Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, cet. ke-2 (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi, 1392 H), syarah hadits riwayat Bukhari (6011) dan Muslim (2586). ↩
5 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, penjelasan QS. Al-Hasyr [59]: 9. ↩
6 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, syarah hadits riwayat Muslim (2699). ↩