Orang Yang Menarik Kembali Hibahnya Seperti Anjing Yang Menjilat Muntahnya

Kajian Hadits Pekanan

Orang Yang Menarik Kembali Hibahnya Seperti Anjing Yang Menjilat Muntahnya

1. Pembukaan

Kecenderungan manusia untuk menarik kembali pemberian atau hadiah yang telah diserahkan kepada orang lain sering kali dipicu oleh rasa sesal, perubahan hubungan antarindividu, atau motif keduniawian semata.
Fenomena ini tercermin dalam dinamika sosial modern, di mana komitmen dan akad pemberian yang seharusnya mengokohkan ikatan persaudaraan justru ternoda oleh sikap inkonsisten.
Sikap meminta kembali apa yang telah diberikan tidak hanya merusak jalinan silaturahmi, tetapi juga mencederai keikhlasan yang menjadi fondasi utama dalam berbuat kebaikan.

Rasulullah ﷺ menyampaikan sebuah perumpamaan yang sangat tegas dan menghentak kesadaran guna meluruskan akhlak umatnya dari tabiat buruk tersebut.
Melalui hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu, Islam memberikan terapi moral yang tajam untuk membentengi jiwa dari sifat kikir dan merusak komitmen kebaikan.
Mempelajari dan memahami syarah hadits ini menjadi sangat krusial agar setiap Muslim mampu menjaga kehormatan diri, menghormati akad pemberian, serta menjauhi segala bentuk tabiat cela yang bertentangan dengan keanggunan syariat.

2. Matan Hadits

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ، لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوءِ

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya, tidak patut bagi kita memiliki perumpamaan yang buruk.

HR. Bukhari (6975) dan Muslim (1622).

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: العَائِدُ فِي هِبَتِهِ (Orang yang menarik kembali hibahnya)

a. Teks dan makna

العَائِدُ فِي هِبَتِهِ (Orang yang menarik kembali hibahnya)

b. Penjelasan makna per kata

Lafaz al-'ā'id (العَائِدُ) berasal dari kata 'āda-ya'ūdu yang berarti kembali, dalam konteks ini merujuk pada seseorang yang membatalkan pemberiannya dan mengambilnya kembali dari penerima.
Kata hibah (هِبَة) secara bahasa bermakna pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan materi.
Pemakaian frasa ini menunjukkan tindakan seseorang yang secara sepihak merusak akad kebaikan yang telah selesai dilakukan.
Hal ini menggambarkan goncangnya niat ikhlas dalam bersedekah atau memberi.
Landasan syariat terkait penjagaan integritas janji dan pemberian dapat dirujuk pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

c. Dalil Al-Quran Penguat

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji itu.

QS. Al-Ma'idah [5]: 1. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan penuhan terhadap seluruh akad dan komitmen, baik hubungan antara hamba dengan Allah maupun akad antarmanusia, termasuk di dalamnya pemberian yang telah ditetapkan[1].
Peringatan senada mengenai larangan membatalkan amalan kebaikan juga ditegaskan oleh Nabi ﷺ melalui petunjuk beliau.

d. Dalil Hadits Penguat

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian atau hibah lalu ia menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang diberikannya kepada anaknya.

HR. Abu Dawud (3539), Tirmidzi (2132), an-Nasa'i (3690), dan Ibn Majah (2377), dari Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhum, dinyatakan sahih oleh Tirmidzi.
Syarah Sunan Abi Dawud menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan pengharamannya sangat tegas bagi selain hubungan orang tua ke anak[2].
Melalui penjelasan hukum tersebut, ditariklah ikhtisar pelajaran di bawah ini.

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Seseorang yang telah menyerahkan hibah secara sah haram hukumnya untuk menarik kembali pemberian tersebut demi menjaga kesucian niat dan menghormati nilai kebaikan.

Perkataan 2: كَالكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ (seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya)

a. Teks dan makna

كَالكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ (seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya)

b. Penjelasan makna per kata

Penggunaan huruf tasybih (ka-) yang disandingkan dengan al-kalb (anjing) merupakan bentuk penyerupaan yang sangat menjijikkan secara tabiat manusiawi.
Al-qay' (قَيْء) adalah sesuatu yang telah dikeluarkan dari perut karena kotor dan tidak lagi diinginkan oleh tubuh.
Menjilat kembali muntahan adalah tabiat hewan yang tidak memiliki akal dan kecerdasan moral.
Penyerupaan ini bertujuan menimbulkan rasa jijik (tanfīr) yang mendalam dalam jiwa seorang mukmin terhadap tindakan membatalkan hibah.
Al-Qur'an pun memberikan gambaran serupa mengenai perumpamaan buruk pada tabiat hewan bagi orang yang menyimpang dari kebenaran.

c. Dalil Al-Quran Penguat

فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا

Maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya dijulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia menjulurkan lidahnya juga. Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami.

QS. Al-A'raf [7]: 176. Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Al-Qur'an menggunakan perumpamaan anjing untuk menggambarkan kebiasaan buruk yang merendahkan martabat kemanusiaan[3].
Peringatan akan keburukan penyerupaan ini diperkuat kembali dalam sabda Nabi ﷺ berikutnya.

d. Dalil Hadits Penguat

مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ

Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti perumpamaan anjing yang muntah lalu kembali menjilat muntahannya kemudian memakannya.

HR. Muslim (1620), dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa penyerupaan tindakan ini dengan perilaku anjing menegaskan betapa haram dan biasanya perbuatan tersebut di mata syariat[4].
Dari penjelasan mendalam ini, pesan moral dapat disimpulkan sebagai berikut.

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Syariat menggunakan perumpamaan yang menjijikkan untuk menanamkan rasa benci dan menghindarkan umat Islam dari perbuatan tercela membatalkan pemberian.

Perkataan 3: لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوءِ (tidak patut bagi kita memiliki perumpamaan yang buruk)

a. Teks dan makna

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوءِ (tidak patut bagi kita memiliki perumpamaan yang buruk)

b. Penjelasan makna per kata

Frasa laysa lanā (لَيْسَ لَنَا) mengandung penegasan bahwa kaum Muslimin tidak sepatutnya memiliki atau meniru perilaku yang diumpamakan dengan hal-hal yang buruk (matsal as-sū').
Ini adalah kalimat penolakan tegas (nafyi) yang bermakna larangan keras (nahyi).
Kata as-sū' mencakup segala hal yang dinilai hina menurut akal sehat, fitrah yang lurus, serta ajaran agama.
Prinsip ini menegaskan kehormatan umat Islam agar senantiasa berakhlak mulia dan jauh dari sifat kehinaan.
Penjagaan terhadap kemuliaan sifat ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

c. Dalil Al-Quran Penguat

لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ مَثَلُ السَّوْءِ وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى

Orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mempunyai sifat yang buruk; dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi.

QS. An-Nahl [16]: 60. Al-Hafiz Ibnu Katsir menerangkan bahwa sifat buruk, kekurangan, dan kehinaan adalah milik orang-orang yang berpaling dari petunjuk, sedangkan orang beriman harus mencerminkan sifat-sifat yang mulia[5].
Dorongan untuk menjauhi kebiasaan tercela ini dikuatkan oleh arahan Rasulullah ﷺ.

d. Dalil Hadits Penguat

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

Sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.

HR. Ahmad (8952) dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (273), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, disahihkan oleh Ibn Abdil Barr.
Syarah hadits menunjukkan bahwa misi kenabian ditujukan untuk mengikis habis tabiat buruk dan menggantinya dengan kehormatan serta kemuliaan jiwa[6].
Berdasarkan uraian ini, diperoleh poin pelajaran sebagai berikut.

e. Pelajaran dari Perkataan 3

Kaum Muslimin dituntut untuk memelihara kehormatan diri dengan tidak meniru kebiasaan buruk yang merendahkan derajat manusia di hadapan Allah dan sesama.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Keharaman Menarik Kembali Hibah dan Sedekah yang Telah Diserahkan
Hadits ini menjadi dasar hukum utama mayoritas ulama mengenai haramnya membatalkan pemberian yang telah diterima (qabd) oleh pihak penerima.
Tindakan mengambil kembali harta yang disedekahkan atau dihibahkan merusak kepastian hukum dalam bermuamalah dan menghilangkan keberkahan harta.
Seorang Muslim wajib melatih kerelaan hati saat melepaskan kepemilikan barang agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Faedah 2: Penggunaan Metode Educative Basyic Tanfīr dalam Dakwah Akhlak
Rasulullah ﷺ memanfaatkan metode retorika berupa penyerupaan dengan hal yang ekstrem menjijikkan (anjing memakan kembali muntahannya) untuk memberikan terapi psikologis.
Pendekatan ini bertujuan agar jiwa manusia merasa jijik dan takut untuk mendekati perbuatan cela tersebut, sehingga kebiasaan buruk dapat terkikis secara efektif melalui rasa malu internal.

Faedah 3: Pengecualian Khusus Pemberian Orang Tua kepada Anak
Berdasarkan pendalaman dalil-dalil pendamping, para ulama menyimpulkan bahwa akad hibah dari orang tua kepada anaknya memiliki hukum pengecualian.
Orang tua diperbolehkan menarik kembali hibah yang diberikan kepada anak demi kemaslahatan, penegakan keadilan di antara anak-anak, atau mencegah penggunaan harta untuk maksiat.
Pengecualian ini didasarkan pada prinsip kepemilikan khusus antara orang tua dan anak.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Dalam tatanan ekonomi syariah, akad hibah tergolong ke dalam 'aqd tabarru' (akad kebajikan tanpa imbalan).
Keabsahan dan kepastian hukum akad tabarru' sangat vital untuk menjaga stabilitas transaksi serta kepastian hak milik dalam masyarakat.
Ketika suatu barang dihibahkan dan terjadi serah terima (taqābudh), kepemilikan barang secara penuh telah berpindah dari pemberi (wāhib) kepada penerima (mauhūb lah).

Menarik kembali hibah secara sepihak merusak kepastian hukum (gharar pada kejelasan akad) dan mencederai asas sukarela dalam muamalah Islam.
Jika perbuatan menarik hibah dibolehkan, tatanan sosial ekonomi akan kacau akibat ketiadaan jaminan atas barang yang diterima.
Oleh karena itu, larangan keras ini berfungsi memagari hak-hak kepemilikan individual dan mencegah sengketa finansial di tengah masyarakat.

Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Psikologi Hubungan Sosial

Secara psikososial, pemberian hadiah atau hibah merupakan instrumen utama untuk membangun kasih sayang (tahābbū) dan mempererat ikatan emosional.
Tindakan meminta kembali pemberian akan menimbulkan kekecewaan mendalam, penghinaan terhadap perasaan penerima, serta keretakan hubungan antarpersonal.
Islam memandang bahwa menjaga perasaan dan kehormatan sesama manusia jauh lebih berharga daripada nilai materi barang yang dihibahkan.
Larangan ini mendidik jiwa agar melatih kepasrahan (ikhlash), melepas rasa memiliki secara mutlak, dan membentengi diri dari sifat kikir yang mengintai setelah berbuat baik.

6. Tanya Jawab

P: Apakah larangan ini juga berlaku jika hibah tersebut belum diserahterimakan secara fisik kepada penerima?

J: Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai batas mengikatnya (luzūm) hibah.
Namun, mayoritas ulama menyepakati bahwa penarikan hibah menjadi haram secara mutlak apabila barang tersebut telah diterima (qabd) secara sah oleh penerima.
Sebelum serah terima dilakukan, membatalkan hibah tanpa alasan yang memadai tetap dinilai sebagai makruh yang sangat dicela karena ternasuk pembatalan janji, sebagaimana petunjuk Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?

QS. As-Saff [61]: 2, dari petunjuk umum menjaga komitmen perkataan.

P: Bagaimana jika seseorang memberikan hibah dengan syarat akan mendapatkan imbalan tertentu, namun imbalan tersebut tidak dipenuhi?

J: Jenis pemberian seperti ini dinamakan hibah ats-tsawāb (hibah dengan mengharapkan balasan).
Apabila dalam akad sejak awal disyaratkan adanya balasan atau imbalan materi tertentu dan penerima tidak memenuhi syarat tersebut, maka pemberi berhak untuk membatalkan pemberiannya.
Hal ini ditegaskan dalam kaidah muamalah bahwa syarat yang disepakati mengikat kedua belah pihak, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.

HR. Abu Dawud (3594) dan Tirmidzi (1352), dari Katsir bin 'Abdullah bin 'Amr bin 'Auf, disahihkan oleh Tirmidzi.
Penarikan dalam konteks ini merupakan bentuk penegakan syarat akad, bukan penarikan hibah murni yang dilarang.

7. Daftar Pustaka (Maraji')

Al-'Azhim Abadi, Muhammad Syams al-Haq. 'Awn al-Ma'būd Sharḥ Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1995.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Al-Jāmi' as-Ṣaḥīḥ (Ṣaḥīḥ al-Bukhārī). Beirut: Dar Thawq an-Najah, 1422 H.

Al-Qurtubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi, 1392 H.

Ibn Abdil Barr, Yusuf bin Abdullah. Al-Tamhīd limā fī al-Muwaṭṭa' min al-Ma'ānī wa al-Asānīd. Rabat: Wizarat al-Awqaf al-Maghribiyyah, 1967.

Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm. Riyadh: Dar Thayyibah, 1999.

Muslim, Ibn al-Hajjaj al-Qusyairi. Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi, 1955.


1 Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm, Dar Thayyibah, 1999, jilid 3, hlm. 5. 

2 Al-'Azhim Abadi, 'Awn al-Ma'būd Sharḥ Sunan Abī Dāwūd, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1995, jilid 9, hlm. 321. 

3 Al-Qurtubi, Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān, Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964, jilid 7, hlm. 320. 

4 An-Nawawi, Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj, Dar Ihya at-Turats al-'Arabi, 1392 H, jilid 11, hlm. 66. 

5 Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm, Dar Thayyibah, 1999, jilid 4, hlm. 577. 

6 Ibn Abdil Barr, Al-Tamhīd limā fī al-Muwaṭṭa' min al-Ma'ānī wa al-Asānīd, Wizarat al-Awqaf al-Maghribiyyah, 1967, jilid 24, hlm. 333. 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.