Kajian QS Al Ma’idah Ayat 91: Ketika Khamar dan Judi Merusak Persaudaraan, Zikir dan Salat

1. Pembukaan

Khamar dan perjudian tidak berhenti sebagai kebiasaan pribadi. Keduanya dapat memindahkan kerusakan dari tubuh dan dompet ke rumah tangga, pertemanan, tempat kerja, dan ruang digital. Ketika akal melemah atau seseorang terjerat harapan memperoleh keuntungan tanpa dasar pertukaran yang adil, pertengkaran mudah muncul, nafkah terabaikan, utang bertambah, kepercayaan rusak, dan waktu ibadah tersisih. Judi daring memperbesar bahaya itu karena tersedia sepanjang hari, disamarkan sebagai permainan, promosi, atau hiburan, dan dapat menguras harta melalui transaksi kecil yang berulang.

QS Al-Mā’idah ayat 91 membuka tujuan di balik dua perbuatan tersebut: setan hendak merusak hubungan antarmanusia sekaligus memutus hubungan manusia dengan Allah. Ayat ini tidak hanya menyatakan larangan, tetapi juga memperlihatkan rantai kerusakan: khamar dan judi menjadi sarana; permusuhan, kebencian, lalai dari zikir, dan meninggalkan salat menjadi akibat; sedangkan pertanyaan penutupnya menuntut keputusan tegas untuk berhenti. Karena itu, mengkaji ayat ini penting agar pencegahan tidak hanya berupa slogan, melainkan menjadi pembenahan iman, keluarga, lingkungan sosial, dan tata kelola ekonomi.

2. Teks Ayat

Allah berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Mā’idah [5]: 91). [1]

Ayat ini merupakan kelanjutan langsung ayat 90. Ayat 90 menetapkan khamar dan judi sebagai perbuatan keji dari pekerjaan setan serta memerintahkan agar keduanya dijauhi; ayat 91 menerangkan sebagian hikmah larangan itu. Riwayat tentang proses pengharaman khamar menunjukkan bahwa ketika penutup ayat ini dibacakan, Umar bin al-Khaṭṭāb r.a. menyatakan, “Kami berhenti.” Riwayat tersebut dicantumkan oleh al-Ṭabarī dengan beberapa jalur dan juga diriwayatkan oleh Abū Dāwud, al-Tirmiżī, dan al-Nasā’ī. Karena terdapat pembahasan sanad pada sebagian jalurnya, naskah ini menggunakannya sebagai keterangan sejarah proses penerimaan hukum, bukan sebagai satu-satunya dasar hukum. [2]

3. Penjelasan per Perkataan

3.1 Tujuan Setan melalui Khamar dan Judi

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ

“Setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi.”

Teks dan makna. Kata innamā memberi pembatasan dan penegasan: tujuan setan yang disingkap pada bagian ini ialah menciptakan kerusakan horizontal. Kata yūqi‘a menggambarkan usaha menjatuhkan atau menanamkan sesuatu ke tengah manusia. Al-‘adāwah menunjuk permusuhan yang tampak dalam tindakan, sedangkan al-bagḍā’ menunjuk kebencian yang mengendap dalam hati. Khamr secara bahasa berkaitan dengan sesuatu yang menutupi; secara syar‘i mencakup setiap yang memabukkan dan menutup fungsi akal. Maysir adalah perjudian, yaitu mekanisme taruhan yang membuat pihak memperoleh harta dengan kemenangan yang bergantung pada peluang, sementara pihak lain kehilangan taruhannya tanpa pertukaran yang sah.

Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah yang lain:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS Al-Baqarah [2]: 219). [3]

Ayat pendukung ini mengakui adanya manfaat material atau kesenangan sesaat, tetapi menolak menjadikannya alasan pembenar karena kerusakannya lebih besar. Dengan demikian, penilaian syariah tidak berhenti pada adanya pemasukan, hiburan, atau peluang menang; penilaian harus melihat cara memperoleh manfaat dan dampak totalnya.

Abū Ja‘far al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan:

لِيُعَادِيَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَيُبَغِّضَ بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ، فَيُشَتِّتَ أَمْرَكُمْ بَعْدَ تَأْلِيفِ اللَّهِ بَيْنَكُمْ بِالْإِيمَانِ، وَجَمْعِهِ بَيْنَكُمْ بِأُخُوَّةِ الْإِسْلَامِ

“Agar sebagian kalian memusuhi sebagian yang lain dan sebagian kalian membenci sebagian yang lain, lalu setan memecah urusan kalian setelah Allah mempersatukan kalian dengan iman dan menghimpun kalian melalui persaudaraan Islam.” [4]

Kutipan ini menegaskan bahwa kerusakan khamar dan judi berlawanan langsung dengan nikmat persaudaraan iman. Kerugian ayat bukan hanya individual, melainkan juga kerusakan modal sosial umat.

Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Hadis dari Ibn ‘Umar r.a., riwayat Muslim no. 2003a; hadis sahih. [5]

Hadis ini mencegah penyempitan khamar hanya pada minuman tertentu. Ukurannya adalah sifat memabukkan atau menutup akal, sehingga nama dagang, bahan, bentuk cair atau padat, serta cara konsumsi tidak mengubah hukum pokoknya.

Pelajaran dari perkataan. Khamar dan judi merupakan instrumen setan yang merusak akal, harta, dan persaudaraan sekaligus.

3.2 Terhalang dari Mengingat Allah

وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ

“Dan menghalangi kamu dari mengingat Allah.”

Teks dan makna. Fi‘l yaṣuddakum berarti memalingkan, menghalangi, atau menjauhkan. Zikir kepada Allah mencakup zikir lisan, kesadaran hati, membaca Al-Qur’an, doa, dan ketaatan yang membuat seorang hamba mengingat pengawasan Allah. Khamar memutus kesadaran melalui hilangnya kejernihan akal, sedangkan judi menyita perhatian melalui harapan menang, penyesalan kalah, keinginan membalas kerugian, dan pengulangan tanpa batas.

Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:

ٱسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ ٱلشَّيْطَٰنُ فَأَنسَىٰهُمْ ذِكْرَ ٱللَّهِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ حِزْبُ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ أَلَآ إِنَّ حِزْبَ ٱلشَّيْطَٰنِ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

“Setan telah menguasai mereka, lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah. Mereka itulah golongan setan. Ingatlah, sesungguhnya golongan setan itulah orang-orang yang rugi.” (QS Al-Mujādalah [58]: 19). [6]

Ayat ini memperlihatkan bahwa lupa kepada Allah bukan keadaan netral. Ketika kelalaian dibiarkan, orientasi hidup dapat berpindah dari ketaatan kepada dorongan sesaat. Dalam kecanduan judi, misalnya, pikiran dapat terus berputar pada saldo, peluang, dan cara menutup kekalahan hingga hak Allah serta hak keluarga terpinggirkan.

Abū Ja‘far al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan:

وَيَصْرِفُكُمْ بِغَلَبَةِ هَذِهِ الْخَمْرِ بِسُكْرِهَا إِيَّاكُمْ عَلَيْكُمْ، وَبِاشْتِغَالِكُمْ بِهَذَا الْمَيْسِرِ، عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ الَّذِي بِهِ صَلَاحُ دُنْيَاكُمْ وَآخِرَتِكُمْ

“Dan setan memalingkan kalian—melalui dominasi khamar dengan mabuknya atas kalian dan melalui kesibukan kalian dengan perjudian ini—dari mengingat Allah yang dengannya baik urusan dunia dan akhirat kalian.” [7]

Al-Ṭabarī menghubungkan zikir dengan kemaslahatan dunia dan akhirat. Zikir bukan pelarian dari kehidupan, tetapi pusat kendali moral agar akal, waktu, dan harta tetap diarahkan kepada kebaikan.

Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ، فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ

“Apabila azan dikumandangkan, setan lari sambil mengeluarkan suara hingga tidak mendengar azan. Ketika azan selesai, ia kembali.” Hadis dari Abū Hurairah r.a., riwayat al-Bukhārī no. 608; hadis sahih. [8]

Hadis tersebut menggambarkan permusuhan setan terhadap panggilan zikir dan salat. Karena itu, segala kebiasaan yang membuat seseorang kebal terhadap azan, terus bermain ketika waktu salat tiba, atau kehilangan kesadaran untuk berzikir perlu dibaca sebagai bahaya spiritual, bukan sekadar persoalan pengelolaan waktu.

Pelajaran dari perkataan. Kecanduan menjadi berbahaya ketika menguasai perhatian hingga hati kehilangan orientasi kepada Allah.

3.3 Terhalang dari Salat

وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ

“Dan dari (melaksanakan) salat.”

Teks dan makna. Salat disebut tersendiri setelah zikir, padahal salat merupakan bentuk zikir yang agung. Penyebutan khusus ini menunjukkan kedudukannya sebagai tiang kedisiplinan iman. Khamar dapat membuat orang tidak mengetahui apa yang diucapkannya, sedangkan judi dapat menahan orang di depan permainan, layar, atau transaksi hingga waktu salat berlalu. Kerusakan juga terjadi ketika tubuh hadir dalam salat tetapi pikiran tetap mengejar taruhan atau memikirkan kerugian.

Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan.” (QS An-Nisā’ [4]: 43). [9]

Ayat tersebut merupakan salah satu tahap sebelum pengharaman khamar secara final. Hubungannya dengan QS Al-Mā’idah ayat 91 sangat jelas: hilangnya akal menghilangkan kesiapan sadar untuk bermunajat. Setelah larangan final turun, seorang mukmin tidak cukup mengatur waktu minum agar tidak berdekatan dengan salat; ia wajib meninggalkan khamar itu sendiri.

Abū Ja‘far al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan:

وَعَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي فَرَضَهَا عَلَيْكُمْ رَبُّكُمْ

“Dan dari salat yang telah diwajibkan Tuhan kalian atas kalian.” [10]

Ungkapan ringkas al-Ṭabarī menempatkan salat sebagai kewajiban Rabbani, bukan pilihan yang boleh dikalahkan oleh kesenangan, pekerjaan, atau permainan.

Untuk memperjelas penerapan makna ayat ini dalam keseharian, perhatikan pula sabda Rasulullah ﷺ berikut:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian yang membedakan antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah melakukan kekufuran.” Hadis dari Buraidah r.a., riwayat al-Tirmiżī no. 2621; dinilai hasan sahih garib oleh al-Tirmiżī dan sahih oleh al-Albānī. [11]

Hadis ini menunjukkan beratnya meninggalkan salat. Para ulama berbeda dalam merinci hukum orang yang meninggalkannya karena malas, tetapi mereka sepakat bahwa tindakan itu merupakan dosa yang sangat berat. Dalam konteks ayat, apa pun yang secara sistematis menjauhkan seseorang dari salat wajib diputus sebelum merusak fondasi agamanya.

Pelajaran dari perkataan. Ukuran kerusakan suatu kebiasaan tampak ketika kebiasaan itu mulai menggeser salat dari pusat kehidupan seorang mukmin.

3.4 Seruan Tegas untuk Berhenti

فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Teks dan makna. Pertanyaan ini bukan permintaan informasi, melainkan istifhām yang mengandung perintah dan teguran paling tegas. Muntahūn berasal dari inti makna berhenti dan mencapai batas akhir. Respons yang dituntut bukan mengurangi dosis, mengganti merek, membatasi nominal taruhan, atau mencari bentuk perjudian yang dianggap lebih aman, melainkan menghentikan perbuatannya.

Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan pula firman Allah berikut:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Ḥasyr [59]: 7). [12]

Kata fantahū pada ayat pendukung menguatkan bahwa respons terhadap larangan adalah penghentian. Dalam pemulihan kecanduan, ketegasan hukum ini perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata: memutus akses, menyerahkan kendali keuangan sementara kepada pihak tepercaya, menjauhi lingkungan pemicu, mencari pendampingan profesional, dan memperbaiki salat serta zikir.

Abū Ja‘far al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ عَنْ شُرْبِ هَذِهِ، وَالْمُيَاسَرَةِ بِهَذَا، وَعَامِلُونَ بِمَا أَمَرَكُمْ بِهِ رَبُّكُمْ؟

“Apakah kalian berhenti dari meminum ini dan berjudi dengannya, serta mengamalkan apa yang diperintahkan Tuhan kalian?” [13]

Penjelasan ini menyatukan dua sisi tobat: meninggalkan yang haram dan kembali mengerjakan yang diperintahkan. Kekosongan setelah berhenti perlu diisi dengan ibadah, pekerjaan halal, relasi sehat, dan kegiatan yang memulihkan.

Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadis berikut:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku melarang kalian dari sesuatu, jauhilah; dan apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara, kerjakanlah semampu kalian.” Hadis dari Abū Hurairah r.a., riwayat al-Bukhārī no. 7288 dan Muslim no. 1337; hadis sahih. [14]

Larangan menuntut penjauhan karena celah kecil sering menjadi pintu kembali kepada kecanduan. Kaidah ini juga menjelaskan mengapa pencegahan harus mencakup sarana yang secara nyata menarik seseorang kembali kepada khamar atau perjudian.

Pelajaran dari perkataan. Iman menuntut keputusan berhenti yang tegas, disertai penutupan akses dan pembangunan kebiasaan pengganti yang halal.

4. Faedah dan Penerapan

4.1 Syariah Melindungi Akal dan Keutuhan Relasi

Ayat ini memperlihatkan bahwa penjagaan akal tidak dapat dipisahkan dari penjagaan agama, jiwa, harta, dan keluarga. Khamar merusak instrumen pertimbangan; judi merusak cara menilai risiko dan kepemilikan; keduanya dapat berujung pada kekerasan, dusta, utang, dan putusnya kepercayaan. Pencegahan di keluarga karena itu tidak cukup dengan mengatakan “haram”. Orang tua dan pendidik perlu menjelaskan mekanisme bahaya, mengawasi pola transaksi yang tidak wajar, dan membangun ruang aman agar anggota keluarga mau mengaku sebelum kerusakan membesar.

Penerapan nyata dapat dimulai dengan kesepakatan rumah tangga: tidak menyimpan minuman memabukkan, tidak meminjamkan akun atau rekening untuk taruhan, tidak menutupi utang perjudian, dan segera mencari bantuan medis atau psikologis bila terdapat tanda ketergantungan. Sikap tegas terhadap perbuatan harus berjalan bersama kasih sayang kepada orang yang sedang bertobat.

4.2 Kecanduan Bekerja dengan Menguasai Perhatian

Frasa “menghalangi dari mengingat Allah” menerangkan kerusakan perhatian. Pada judi digital, sistem pemberitahuan, hadiah kecil, nyaris menang, dan putaran cepat membuat pengguna terus kembali. Secara tadabbur, ini adalah bentuk modern dari kesibukan yang menahan hati dari zikir. Solusinya perlu menyentuh lingkungan: menghapus aplikasi dan akun, memblokir situs, membatasi dompet digital, menghindari komunitas pemicu, dan mengganti waktu rawan dengan kegiatan berjamaah, olahraga, belajar, atau pekerjaan produktif.

Masalah pada pembukaan—layar yang terus aktif hingga melalaikan ibadah—dijawab dengan menjadikan waktu salat sebagai pemutus siklus. Azan harus menjadi tanda berhenti, bukan gangguan yang disenyapkan. Keluarga dapat menyusun rutinitas salat berjamaah dan evaluasi keuangan mingguan sebagai dua pagar yang saling menguatkan.

4.3 Salat sebagai Indikator dan Sarana Pemulihan

Salat dalam ayat berfungsi sebagai indikator: ketika suatu hiburan, pergaulan, atau pekerjaan terus-menerus membuat salat terlambat atau ditinggalkan, terdapat kerusakan prioritas. Salat juga menjadi sarana pemulihan karena melatih jeda, pengakuan ketergantungan kepada Allah, dan pengulangan disiplin lima kali sehari. Namun, ibadah tidak boleh dipakai untuk menolak pertolongan profesional. Ketergantungan yang berat dapat memerlukan dokter, psikolog, konselor adiksi, atau lembaga rehabilitasi, sementara dukungan spiritual menguatkan arah dan ketekunan pemulihan.

4.4 Dari Larangan Individual menuju Tanggung Jawab Sosial

Permusuhan dan kebencian adalah kerusakan sosial. Karena itu, lembaga pendidikan, masjid, perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah memiliki peran sesuai kewenangannya: literasi bahaya judi, deteksi transaksi mencurigakan, kebijakan tempat kerja, jalur konsultasi rahasia, penegakan hukum, serta pendampingan korban. Dakwah perlu menghindari dua ekstrem: menormalisasi dosa atas nama hiburan atau mempermalukan pelaku hingga menutup pintu tobat.

4.5 Literasi Muamalah di Tengah Gamifikasi Ekonomi

Tidak setiap risiko adalah maysir. Perdagangan dan investasi yang sah juga mengandung kemungkinan untung-rugi. Perbedaannya terletak pada struktur: dalam transaksi yang halal terdapat objek atau kegiatan ekonomi yang jelas, akad yang sah, informasi memadai, kepemilikan atau manfaat yang nyata, serta pembagian risiko yang wajar. Dalam maysir, harta para peserta dipertaruhkan pada hasil yang tidak pasti sehingga keuntungan satu pihak pada pokoknya berasal dari kerugian pihak lain tanpa pertukaran riil yang sepadan.

Karena itu, istilah “investasi”, “trading”, “game”, “hadiah”, atau “prediksi” tidak menentukan hukum. Substansi mekanisme harus diperiksa. Jika peserta membayar untuk peluang memenangkan kumpulan dana peserta, terdapat ciri kuat perjudian. Jika hadiah murni berasal dari penyelenggara tanpa tambahan harga, tanpa pembelian yang dipaksakan, dan tanpa kerugian taruhan peserta, hukumnya tidak otomatis sama dengan maysir; rincian akad tetap perlu ditelaah.

4.6 Tobat Harus Memulihkan Hak

Berhenti dari judi mencakup penyesalan, meninggalkan perbuatan, dan tekad tidak mengulangi. Bila terdapat harta orang lain yang diambil, utang, penipuan, atau nafkah keluarga yang ditelantarkan, tobat juga menuntut pemulihan hak menurut kemampuan dan bimbingan ahli. Menyembunyikan kerusakan dengan kebohongan baru hanya memperpanjang rantai permusuhan yang disebut ayat.

5. Penutup

5.1 Tadabbur dari Perspektif Akidah Tauhid dan Akhlak kepada Allah

Ayat ini mengajarkan bahwa setan adalah musuh yang bekerja melalui sarana yang tampak menyenangkan. Seorang mukmin tidak menilai sesuatu hanya dari rasa nikmat atau peluang untung, tetapi dari petunjuk Allah Yang Maha Mengetahui akibatnya. Akhlak kepada Allah tampak dalam kesediaan berkata “kami berhenti” ketika larangan telah jelas. Ketaatan demikian merupakan pengakuan bahwa penjagaan Allah lebih luas daripada perhitungan manusia.

5.2 Tadabbur dari Perspektif Akhlak Sosial dan Pendidikan

Ayat ini menolak anggapan bahwa dosa pribadi selalu berhenti pada pelakunya. Khamar dan judi dapat melahirkan korban di sekitar pelaku. Pendidikan yang benar menggabungkan penjelasan hukum, penalaran dampak, keteladanan, pengawasan, dan pemulihan. Masyarakat harus melindungi korban kekerasan dan kerugian, tetapi tetap membuka jalan tobat bagi pelaku yang sungguh-sungguh berubah.

5.3 Tadabbur dari Perspektif Kesehatan Jiwa dan Pemulihan

Kecanduan tidak menghapus tanggung jawab hukum, tetapi dapat mengurangi kemampuan seseorang mengendalikan dorongan sehingga bantuan yang terstruktur menjadi penting. Meminta pertolongan bukan tanda lemahnya iman. Ia dapat menjadi bagian dari ikhtiar syar‘i. Pendamping perlu membuat batas yang jelas, tidak menyediakan dana untuk mengulang kebiasaan, dan tidak mengambil alih konsekuensi dengan cara yang memungkinkan kecanduan terus berlangsung.

5.4 Tadabbur dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Ekonomi syariah menghendaki perolehan harta melalui pertukaran, kerja, kepemilikan, dan pembagian risiko yang adil. Maysir merusak prinsip itu karena memindahkan harta melalui taruhan dan ketidakpastian yang disengaja. Dampaknya bukan sekadar kerugian individual, tetapi juga penurunan produktivitas, utang rumah tangga, konsumsi kompulsif, dan konflik sosial. Karena itu, kepatuhan syariah tidak boleh berhenti pada nama produk; ia harus menguji aliran dana, objek akad, sumber keuntungan, distribusi risiko, dan dampak sosialnya.

Pesan akhirnya singkat tetapi menentukan: jangan bernegosiasi dengan sesuatu yang Allah perintahkan untuk dihentikan. Putus sarana dosa, pulihkan hak, rawat salat, hidupkan zikir, dan bangun sumber penghidupan yang halal. Dengan itulah hubungan kepada Allah dan hubungan antarmanusia dipelihara bersama.

6. Tanya Jawab Kajian

P: Apakah narkotika dan zat psikoaktif modern termasuk khamar walaupun bukan minuman?

J: Hukum tidak bergantung pada bentuk cair atau nama produknya, tetapi pada sifat memabukkan atau menutup akal. Zat yang menghilangkan kesadaran dan dipakai bukan untuk kebutuhan medis yang sah masuk dalam keumuman larangan. Adapun obat yang mengandung bahan tertentu mengikuti kebutuhan terapi, dosis, alternatif, dan arahan tenaga kesehatan serta fatwa yang relevan.

Dalil penguat.

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Riwayat Muslim no. 2003a; sahih. [15]

Hadis memakai lafaz kullu, “setiap”, sehingga cakupannya tidak dibatasi pada minuman anggur yang dikenal pada masa tertentu.

P: Apakah judi daring sama hukumnya dengan judi konvensional?

J: Ya, apabila mekanismenya mengharuskan peserta mempertaruhkan harta pada hasil yang tidak pasti dan keuntungan pemenang berasal dari kerugian pihak lain. Media digital tidak mengubah hakikat maysir. Bahkan akses sepanjang hari, penggunaan kredit digital, dan desain permainan dapat memperbesar kecanduan serta kerugian.

Dalil penguat.

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS Al-Baqarah [2]: 219). [16]

Adanya peluang hadiah, hiburan, atau keuntungan penyelenggara tidak menghapus dosa besar dalam struktur perjudian.

P: Apakah setiap undian berhadiah otomatis termasuk maysir?

J: Tidak otomatis. Jika peserta membayar atau menanggung tambahan harga untuk memperoleh peluang menang dan dana peserta menjadi sumber hadiah, terdapat unsur taruhan yang kuat. Jika hadiah murni dari penyelenggara, tidak ada biaya tambahan, harga barang tetap wajar, dan pembelian bukan kedok untuk menjual peluang, hukumnya tidak serta-merta sama. Struktur akad harus diperiksa, bukan hanya istilah promosinya.

Dalil penguat.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisā’ [4]: 29). [17]

Ayat membedakan perolehan harta yang batil dari perdagangan yang sah. Kerelaan saja belum cukup jika mekanisme dasarnya adalah taruhan atau mengandung unsur yang dilarang.

P: Bagaimana membedakan investasi berisiko dengan perjudian?

J: Risiko tidak otomatis menjadikan transaksi sebagai judi. Investasi yang sah bertumpu pada aset atau kegiatan halal, akad yang jelas, informasi memadai, kepemilikan atau manfaat nyata, serta hubungan yang masuk akal antara keuntungan dan risiko usaha. Perjudian bertumpu pada taruhan atas hasil yang tidak pasti, dengan pola pemindahan harta pemenang dari kerugian peserta lain tanpa pertukaran riil yang sepadan. Produk tertentu tetap perlu ditelaah secara khusus oleh ahli fikih muamalah dan praktisi yang memahami mekanismenya.

Dalil penguat.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275). [18]

Ayat menegaskan bahwa hukum mengikuti karakter akad. Aktivitas mencari keuntungan tidak disamaratakan; ada perdagangan yang halal dan ada cara memperoleh keuntungan yang haram.

P: Apa langkah pertama bagi orang yang sudah kecanduan judi atau khamar?

J: Berhenti secepatnya, mengakui masalah kepada orang tepercaya, memutus akses, dan menyusun rencana pemulihan. Jangan menunggu seluruh utang lunas atau kondisi menjadi ideal. Jika terdapat gejala putus zat, gangguan jiwa, kekerasan, atau risiko bunuh diri, bantuan medis darurat harus didahulukan. Setelah itu, perbaiki salat, zikir, pergaulan, dan sumber penghasilan secara bertahap.

Dalil penguat.

قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS Az-Zumar [39]: 53). [19]

Ayat membuka pintu harapan, tetapi harapan yang benar mendorong tobat dan perubahan, bukan menunda berhenti.

P: Bolehkah keluarga membayar utang judi anggota keluarga?

J: Boleh membantu penyelesaian kewajiban kepada pihak yang berhak jika bantuan itu mencegah mudarat yang lebih besar dan disertai pengamanan agar perjudian tidak berulang. Namun keluarga tidak wajib terus menutup kerugian yang justru membuat pelaku merasa selalu diselamatkan. Pembayaran sebaiknya langsung kepada kreditur yang sah, disertai pembatasan akses dana, konseling, dan kesepakatan pemulihan. Utang kepada bandar atau transaksi ilegal perlu ditangani dengan nasihat hukum dan keamanan yang tepat.

Dalil penguat.

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Mā’idah [5]: 2). [20]

Bantuan yang memulihkan termasuk kebajikan; bantuan yang memudahkan pengulangan judi dapat berubah menjadi dukungan terhadap dosa.

P: Bolehkah hasil judi disedekahkan agar menjadi bersih?

J: Sedekah tidak mengubah sumber haram menjadi halal dan tidak menghasilkan pahala sedekah seperti harta yang baik. Pelaku wajib berhenti, mengembalikan hak tertentu kepada pemiliknya jika diketahui, dan meminta arahan ahli untuk melepaskan harta haram yang tidak diketahui pemiliknya. Penyaluran harta haram untuk kepentingan umum dipahami sebagai cara melepaskan diri darinya, bukan sebagai sedekah untuk mencari pahala.

Dalil penguat.

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” Hadis dari Abū Hurairah r.a., riwayat Muslim no. 1015; sahih. [21]

Hadis menegaskan hubungan antara kebersihan sumber harta dan diterimanya amal. Tujuan baik tidak membenarkan cara memperoleh harta yang haram.

P: Mengapa salat disebut tersendiri setelah zikir?

J: Salat pada hakikatnya adalah zikir, tetapi disebut secara khusus untuk menunjukkan kedudukannya yang sangat besar dan karena khamar serta judi secara nyata dapat merusak waktu, kesadaran, dan kekhusyukan salat. Penyebutan khusus setelah yang umum merupakan penekanan, bukan pemisahan salat dari zikir.

Dalil penguat.

إِنَّنِىٓ أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدْنِى وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكْرِىٓ

“Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk mengingat-Ku.” (QS Ṭāhā [20]: 14). [22]

Ayat ini menyebut salat sebagai ibadah yang ditegakkan untuk mengingat Allah; karena itu, terhalang dari salat berarti kehilangan salah satu bentuk zikir yang paling agung.

7. Daftar Pustaka (Maraji')

Al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismā‘īl. Al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīḥ. Nomor hadis 608 dan 7288. Edisi daring Sunnah.com, diakses 19 September 2026.

Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār Hajr, 2001. Tafsir QS Al-Mā’idah [5]: 91.

Al-Tirmiżī, Muḥammad ibn ‘Īsā. Al-Jāmi‘ al-Kabīr. Nomor hadis 2621. Edisi daring Sunnah.com, diakses 19 September 2026.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim. Nomor hadis 1015, 1337, dan 2003a. Edisi daring Sunnah.com, diakses 19 September 2026.

Quran.com. “Surah Al-Ma’idah Ayah 91.” Diakses 19 September 2026. https://quran.com/al-maidah/91.

Quran NU Online. “Al-Ma’idah Ayat 91.” Diakses 19 September 2026. https://quran.nu.or.id/al-maidah/91.

TafsirWeb. “Surat Al-Ma’idah Ayat 91 Arab Latin Terjemah dan Tafsir.” Diakses 19 September 2026. https://tafsirweb.com/1975-surat-al-maidah-ayat-91.html.

Universitas Raja Saud. Al-Qur’ān al-Karīm wa Tafsīruhu: Tafsīr al-Ṭabarī, Surah al-Mā’idah ayat 91. Diakses 19 September 2026. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura5-aya91.html.

8. Catatan Akhir

[1] Teks Arab diverifikasi dengan mushaf digital Quran.com, QS Al-Mā’idah [5]: 91; terjemahan menggunakan Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019 Kementerian Agama RI, sebagaimana juga ditampilkan Quran NU Online.

[2] Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS Al-Mā’idah [5]: 91, riwayat no. 12512 dan jalur-jalur sesudahnya; lihat pula Abū Dāwud no. 3670 dan al-Tirmiżī pada Kitāb al-Tafsīr. Status jalur dibahas dalam catatan tahqiq tafsir tersebut.

[3] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Al-Baqarah [2]: 219.

[4] Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS Al-Mā’idah [5]: 91. Kutipan Arab diambil dari teks daring Universitas Raja Saud; harakat bantu ditambahkan tanpa mengubah lafaz.

[5] Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Asyribah, no. 2003a.

[6] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Al-Mujādalah [58]: 19.

[7] Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS Al-Mā’idah [5]: 91. Kutipan Arab diambil dari teks daring Universitas Raja Saud; harakat bantu ditambahkan.

[8] Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Ażān, no. 608.

[9] Kementerian Agama RI, terjemahan QS An-Nisā’ [4]: 43.

[10] Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS Al-Mā’idah [5]: 91. Kutipan Arab diambil dari teks daring Universitas Raja Saud; harakat bantu ditambahkan.

[11] Al-Tirmiżī, Sunan al-Tirmiżī, Kitāb al-Īmān, no. 2621. Al-Tirmiżī menyebutnya hasan sahih garib; Sunnah.com menampilkan penilaian sahih oleh Darussalam.

[12] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Al-Ḥasyr [59]: 7.

[13] Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS Al-Mā’idah [5]: 91. Kutipan Arab diambil dari teks daring Universitas Raja Saud; harakat bantu ditambahkan.

[14] Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-I‘tiṣām bi al-Kitāb wa al-Sunnah, no. 7288; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1337.

[15] Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 2003a.

[16] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Al-Baqarah [2]: 219.

[17] Kementerian Agama RI, terjemahan QS An-Nisā’ [4]: 29.

[18] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Al-Baqarah [2]: 275.

[19] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Az-Zumar [39]: 53.

[20] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Al-Mā’idah [5]: 2.

[21] Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Zakāh, no. 1015.

[22] Kementerian Agama RI, terjemahan QS Ṭāhā [20]: 14.

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.