Kunci-Kunci Khazanah Bumi: Risalah Kenabian dan Amanah Pengelolaan Harta
Kajian Hadits Tematik
Kunci-Kunci Khazanah Bumi: Risalah Kenabian dan Amanah Pengelolaan Harta
1. Pembukaan
Di tengah masyarakat modern, kekayaan bumi---tanah, tambang, hasil laut, dan seluruh sumber daya yang terkandung di dalamnya---kerap dipandang semata sebagai objek perebutan ekonomi: siapa yang paling kuat modalnya, dialah yang paling berhak menguasainya.
Cara pandang ini melahirkan ketimpangan, eksploitasi yang membabi buta, dan lunturnya kesadaran bahwa harta dan kekuasaan atas bumi sesungguhnya adalah titipan, bukan milik mutlak manusia.
Umat pun kehilangan pijakan: bagaimana semestinya memandang kekayaan, kekuasaan, dan keberhasilan duniawi tanpa tenggelam di dalamnya?
Dari kegelisahan itulah, riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berikut hadir sebagai penawar.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan tiga keistimewaan agung yang Allah anugerahkan kepada beliau: kefasihan lisan yang ringkas namun sarat makna, pertolongan ilahi berupa rasa gentar di hati musuh, serta dianugerahkannya kunci-kunci perbendaharaan bumi.
Ketiganya bukan sekadar kabar gembira bagi pribadi Nabi, melainkan mengandung pelajaran mendalam tentang bagaimana risalah, kekuasaan, dan harta seharusnya dipahami dan dikelola oleh umatnya---sebuah persoalan yang amat relevan dijawab kembali pada bagian Faedah dan Penerapan.
2. Matan Hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، فَبَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِمَفَاتِيحِ خَزَائِنِ الْأَرْضِ فَوُضِعَتْ فِي يَدِي
"Aku diutus dengan (dianugerahi) kalimat-kalimat yang ringkas lagi padat makna, dan aku ditolong dengan rasa gentar (yang Allah tanamkan di hati musuh), dan ketika aku sedang tidur, aku diberi kunci-kunci perbendaharaan bumi, lalu diletakkan di tanganku."
HR. Bukhari (2977) dan Muslim (523).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Kalimat yang Ringkas lagi Padat Makna
a. Teks dan makna
بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ
"Aku diutus dengan kalimat-kalimat yang ringkas lagi padat makna."
b. Penjelasan makna per kata
بُعِثْتُ (diutus): berasal dari kata al-ba'ts, yang secara bahasa berarti menggerakkan atau mengutus dari suatu keadaan diam menuju tugas tertentu.
Dalam konteks kenabian, kata ini menegaskan bahwa risalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bukanlah inisiatif pribadi, melainkan penugasan langsung dari Allah subhanahu wa ta'ala.
بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ (dengan kalimat-kalimat yang mengumpulkan/meringkas makna): kata jawami' adalah bentuk jamak dari jami'ah, yakni sesuatu yang mengumpulkan.
Al-kalim berarti perkataan.
Digabungkan, jawami' al-kalim berarti untaian kata yang sedikit jumlahnya namun luas dan padat kandungan maknanya---suatu keistimewaan yang mencakup Al-Qur'an sekaligus sabda-sabda Nabi sendiri, sebagaimana dijelaskan Az-Zuhri bahwa Allah mengumpulkan pada satu atau dua kalimat perkara-perkara besar yang sebelumnya memerlukan berlembar-lembar kitab untuk dituliskan.
Keistimewaan ini menegaskan kedudukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai penutur paling fasih yang pernah ada; sabda-sabda beliau menjadi kaidah-kaidah besar (qawa'id kulliyyah) yang darinya lahir ribuan cabang hukum dan hikmah, termasuk dalam urusan muamalah dan tata kelola harta.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an untuk menjelaskan segala sesuatu, serta petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. An-Nahl [16]: 89)
Ibnu Katsir [1] dalam tafsirnya menukil perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa Al-Qur'an telah menjelaskan setiap ilmu dan setiap perkara yang dibutuhkan manusia.
Beliau menegaskan bahwa Al-Qur'an mencakup seluruh ilmu yang bermanfaat: berita umat terdahulu, kabar yang akan datang, hukum halal dan haram, serta segala hal yang diperlukan manusia dalam urusan dunia dan akhirat mereka---semuanya tersusun dalam untaian ayat yang tidak panjang, namun mengumpulkan makna yang sangat luas.
Ayat ini memperlihatkan bahwa 'jawami' al-kalim' bukan semata keistimewaan gaya bahasa, melainkan cerminan dari sifat wahyu itu sendiri: padat, tuntas, dan mencakup seluruh kebutuhan manusia dalam berpikir dan bertindak, termasuk dalam mengatur harta dan muamalah mereka.
Prinsip yang terkandung dalam ayat di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
d. Dalil Hadits Penguat
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari [1] dan Muslim [1907], dari 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu)
Para ulama menempatkan hadits ini sebagai contoh paling masyhur dari jawami' al-kalim: hanya beberapa kata, namun menjadi timbangan bagi seluruh amal manusia, termasuk transaksi muamalah---sebab sah atau tidaknya suatu akad dalam fikih muamalah turut ditentukan oleh niat dan maksud di baliknya.
Ibnu Hajar al-'Asqalani [2] menjelaskan bahwa Imam Bukhari sengaja membuka kitab Sahih-nya dengan hadits ini sebagai peringatan bagi setiap penuntut ilmu untuk meluruskan niatnya sebelum beramal, sebagaimana pula disepakati generasi ulama sesudahnya bahwa hadits ini menjadi salah satu poros besar ajaran Islam.
Dari keterpaduan ayat dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa risalah Nabi ﷺ---baik dalam bentuk wahyu maupun sabdanya sendiri---dianugerahkan Allah dalam bentuk yang paling ringkas namun paling luas jangkauan hukumnya, mencakup pula bagaimana manusia semestinya meniatkan setiap usaha dan pengelolaan hartanya.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Keistimewaan jawami' al-kalim mengajarkan bahwa kebenaran dan tuntunan hidup, termasuk dalam urusan harta, tidak memerlukan kerumitan berlebihan---cukup kaidah yang jelas dan niat yang lurus untuk menjadi pijakan seluruh amal.
Perkataan 2: Pertolongan Melalui Rasa Gentar di Hati Musuh
a. Teks dan makna
وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ
"Dan aku ditolong dengan rasa gentar (yang Allah tanamkan di hati musuh)."
b. Penjelasan makna per kata
نُصِرْتُ (aku ditolong): bentuk pasif dari an-nashr, yaitu pertolongan yang datang dari pihak lain, bukan hasil upaya sendiri semata.
Penggunaan bentuk pasif menegaskan bahwa kemenangan yang diraih Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya bersumber dari campur tangan Allah subhanahu wa ta'ala, bukan semata kekuatan militer atau jumlah pasukan.
بِالرُّعْبِ (dengan rasa gentar): ar-ru'b adalah rasa takut yang mencekam, lebih dahsyat dari sekadar khawatir biasa.
Ibnu Hajar [3] menjelaskan bahwa rasa gentar ini Allah tanamkan langsung di hati musuh-musuh Nabi bahkan sebelum pertempuran pecah, sehingga menjadi salah satu bentuk pertolongan gaib yang tidak dimiliki nabi-nabi terdahulu dengan cakupan sejauh itu.
Makna kata ini menegaskan bahwa kemenangan sejati dalam Islam---termasuk dalam konteks lebih luas seperti kewibawaan dan keberkahan usaha seorang mukmin---tidak semata bertumpu pada kekuatan materi, melainkan pada pertolongan Allah yang menyertainya.
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ
"Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan tentang itu.
Tempat kembali mereka ialah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali bagi orang-orang zalim." (QS. Ali 'Imran [3]: 151)
Ibnu Katsir [4] meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Perang Uhud: ketika Abu Sufyan dan pasukan musyrikin sempat bermaksud kembali menyerbu kaum muslimin yang tersisa, Allah menanamkan rasa gentar ke dalam hati mereka sehingga mereka mengurungkan niat dan pulang ke Makkah tanpa melanjutkan serangan.
Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadits berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
"Aku diberikan lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku: aku ditolong dengan rasa gentar (yang menjalar di hati musuh) sejauh perjalanan sebulan, dan dijadikan bagiku bumi ini sebagai tempat sujud dan alat bersuci..." (HR. Bukhari [335] dan Muslim [521], dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma)
Ibnu Hajar [5] menjelaskan bahwa 'sejauh perjalanan sebulan' bermakna rasa gentar itu telah lebih dahulu mencekam musuh bahkan ketika jarak mereka dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih sejauh perjalanan satu bulan---suatu keistimewaan yang menegaskan bahwa pertolongan Allah kepada Nabi-Nya melampaui perhitungan kekuatan fisik semata.
Bertolak dari dalil Al-Qur'an dan hadits yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa kemenangan dan kewibawaan yang Allah anugerahkan kepada Nabi-Nya bersumber dari pertolongan gaib yang mendahului dan melampaui kekuatan lahiriah manusia.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Rasa gentar yang Allah tanamkan di hati musuh mengajarkan bahwa kewibawaan sejati---baik dalam dakwah, kepemimpinan, maupun usaha ekonomi seorang mukmin yang jujur---lahir dari pertolongan Allah, bukan semata dari kekuatan modal atau jumlah yang dimiliki.
Perkataan 3: Kunci-Kunci Perbendaharaan Bumi
a. Teks dan makna
فَبَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِمَفَاتِيحِ خَزَائِنِ الْأَرْضِ فَوُضِعَتْ فِي يَدِي
"Dan ketika aku sedang tidur, aku diberi kunci-kunci perbendaharaan bumi, lalu diletakkan di tanganku."
b. Penjelasan makna per kata
مَفَاتِيحِ (kunci-kunci): bentuk jamak dari miftah, alat pembuka.
Dalam ungkapan Arab, 'kunci' sering menjadi kiasan bagi akses dan penguasaan atas sesuatu yang tersimpan dan terjaga.
خَزَائِنِ الْأَرْضِ (perbendaharaan bumi): khaza'in adalah bentuk jamak dari khizanah, tempat penyimpanan harta dan kekayaan.
Digabungkan dengan al-ardh (bumi), frasa ini mencakup seluruh sumber daya dan kekayaan yang terkandung di dalam bumi---emas, perak, hasil bumi, hingga wilayah kekuasaan yang kelak dibuka bagi umat Islam.
فَوُضِعَتْ فِي يَدِي (lalu diletakkan di tanganku): ungkapan ini menggambarkan penguasaan dan pengaturan penuh, namun sekaligus mengandung isyarat amanah---sebagaimana kunci yang dipegang seorang penjaga bukanlah miliknya secara mutlak, melainkan tanggung jawab yang harus ditunaikan sesuai izin pemiliknya.
Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit.
Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah [2]: 29)
Al-Qurthubi [6] menjelaskan bahwa kata lakum (untukmu) pada ayat ini mengandung makna ibahah (pembolehan/pemberian manfaat): segala yang ada di bumi---pepohonan, tanaman, sungai, gunung, dan seluruh isinya---diciptakan Allah untuk dimanfaatkan manusia.
Ayat ini menjadi salah satu dalil pokok dalam kaidah fikih bahwa asal dari pemanfaatan harta benda di bumi adalah mubah (boleh), selama tidak melanggar batasan syariat.
Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadits berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا، وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا، وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ
"Sesungguhnya Allah melipat bumi untukku, sehingga aku dapat melihat bagian timur dan baratnya.
Dan sesungguhnya kekuasaan umatku kelak akan mencapai apa yang telah dilipat untukku itu, dan aku diberi dua perbendaharaan: yang merah (emas) dan yang putih (perak)." (HR. Muslim [2889], dari Tsauban radhiyallahu 'anhu)
An-Nawawi [7] menjelaskan bahwa 'dua perbendaharaan' (al-kanzain) yang dimaksud adalah kekayaan Kekaisaran Persia (dilambangkan warna merah) dan Kekaisaran Romawi (dilambangkan warna putih), yang kelak akan berpindah dan dikelola oleh umat Islam.
Beliau menegaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu tanda kenabian, sebab apa yang dikabarkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam benar-benar terwujud pada masa sesudahnya melalui pembebasan wilayah-wilayah tersebut.
Al-Qur'an dan sunnah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu bahwa penguasaan atas kekayaan bumi---baik yang telah ada maupun yang kelak diperoleh umat ini---senantiasa berada dalam kerangka ketetapan dan pemberian Allah, bukan semata hasil rekayasa dan kekuatan manusia.
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Kunci-kunci perbendaharaan bumi yang 'diletakkan di tangan' Nabi dan diwariskan kepada umatnya mengajarkan bahwa penguasaan atas harta dan sumber daya bukanlah kepemilikan mutlak, melainkan amanah pengelolaan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Kesederhanaan Kaidah, Keluasan Cakupan Hukum
Keistimewaan jawami' al-kalim mengajarkan bahwa ajaran Islam, termasuk dalam fikih muamalah, dibangun di atas kaidah-kaidah besar yang ringkas namun berlaku luas---seperti kaidah "إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ" yang menjadi ukuran keabsahan setiap transaksi ekonomi syariah, mulai dari akad jual beli, kerja sama usaha, hingga wakaf dan zakat.
Dalam praktiknya, seorang pengusaha muslim yang menjalankan bisnisnya dengan niat menafkahi keluarga secara halal dan menunaikan hak sesama akan mendapatkan pahala ibadah dari aktivitas ekonominya, sekalipun secara lahiriah kegiatannya tampak sama dengan pebisnis lain yang berniat semata mengejar keuntungan duniawi.
Kesadaran ini menjawab persoalan masyarakat modern yang gelisah mencari legitimasi ruhani dalam aktivitas ekonomi mereka sehari-hari, sebagaimana diangkat pada bagian Pembukaan.
Faedah 2: Kewibawaan dan Keberhasilan Bersumber dari Allah, Bukan Semata Kekuatan Materi
Pertolongan Allah berupa rasa gentar di hati musuh mengajarkan bahwa keberhasilan sejati---baik dalam dakwah, kepemimpinan, maupun usaha ekonomi---tidak boleh disandarkan semata pada besarnya modal, jaringan, atau kekuatan pasar.
Seorang pelaku usaha syariah yang jujur, amanah, dan konsisten menjauhi riba serta gharar sesungguhnya sedang menggantungkan keberhasilannya pada pertolongan Allah, sebagaimana Nabi digantungkan kemenangannya pada rasa gentar yang Allah tanamkan, bukan pada jumlah pasukannya.
Prinsip ini menjadi pengingat penting di tengah budaya bisnis yang kerap mengukur kesuksesan semata dari skala modal dan agresivitas ekspansi, tanpa memperhatikan keberkahan cara memperolehnya.
Faedah 3: Harta dan Sumber Daya Bumi Adalah Amanah, Bukan Kepemilikan Mutlak
Diletakkannya 'kunci-kunci perbendaharaan bumi' di tangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan diwariskan kepada umatnya menegaskan kaidah fundamental ekonomi syariah: kepemilikan manusia atas harta bersifat istikhlaf (perwakilan/amanah pengelolaan), bukan kepemilikan hakiki yang mutlak.
Prinsip ini menjadi fondasi bagi kewajiban zakat, larangan menimbun harta (iktinaz), serta anjuran mengalirkan kekayaan melalui infak dan wakaf.
Seorang muslim yang memahami hartanya sebagai titipan Allah akan lebih berhati-hati dalam cara memperoleh dan membelanjakannya, sekaligus terbebas dari sikap tamak yang menjadi akar banyak persoalan ekonomi masyarakat kini, sebagaimana digambarkan pada bagian Pembukaan.
Faedah 4: Keseimbangan antara Penguasaan dan Pertanggungjawaban
Faedah tambahan yang dapat digali dari perkataan 'diletakkan di tanganku' adalah adanya dimensi pertanggungjawaban yang melekat pada setiap penguasaan.
Dalam kaidah fikih muamalah, siapa pun yang diberi wewenang mengelola sesuatu---baik sebagai individu, pengusaha, maupun pemegang amanah publik---wajib menunaikan hak-hak yang melekat pada apa yang dikuasainya: hak pekerja, hak mitra usaha, hak masyarakat sekitar, dan hak generasi mendatang atas kelestarian sumber daya.
Sudut pandang ini belum tersentuh pada Faedah 1 hingga 3, namun berakar kuat pada frasa 'diletakkan di tanganku' pada matan hadits, dan menjadi pengingat bahwa kekuasaan ekonomi---sebesar apa pun---senantiasa dibatasi oleh tanggung jawab moral dan syariat.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Hadits ini, meski secara lahiriah berbicara tentang keistimewaan kenabian, sesungguhnya menyimpan kerangka berpikir yang utuh bagi seorang muslim dalam memandang harta, kekuasaan, dan keberhasilan duniawi.
Tiga keistimewaan yang disebutkan---kalimat yang ringkas lagi padat makna, pertolongan melalui rasa gentar di hati musuh, dan kunci-kunci perbendaharaan bumi---apabila direnungkan secara berurutan, membentuk satu alur logika ekonomi syariah yang koheren.
Pertama, seluruh aktivitas ekonomi seorang muslim mesti berpijak pada kaidah-kaidah syariat yang, meski ringkas, memiliki daya jangkau hukum yang luas---niat yang lurus menjadi penentu nilai ibadah dari setiap transaksi muamalah.
Kedua, keberhasilan usaha tidak boleh disandarkan pada kekuatan materi semata, melainkan pada pertolongan Allah yang menyertai kejujuran dan keamanahan seorang pelaku usaha.
Ketiga, dan yang paling mendasar, seluruh kekayaan bumi yang dikuasai manusia---betapa pun besarnya---tetaplah amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban, bukan kepemilikan mutlak yang bebas dikelola tanpa batas syariat.
Dalam konteks ekonomi syariah modern, kerangka ini relevan diterapkan pada berbagai persoalan: dari etika berbisnis, pengelolaan lembaga keuangan syariah, hingga tata kelola sumber daya alam sebuah negeri.
Seorang muslim yang menghayati hadits ini akan memandang setiap kunci---baik kunci gudang usahanya, kunci brankas hartanya, maupun kunci jabatan yang diembannya---sebagai titipan yang harus dijaga sesuai kehendak Sang Pemilik sejati, sebagaimana kunci-kunci khazanah bumi yang diletakkan di tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bukan untuk digenggam sendiri, melainkan untuk diteruskan sebagai amanah bagi umatnya.
Syarah Hadits dari Perspektif Akidah dan Dalail Kenabian
Di samping bingkai ekonomi syariah di atas, hadits ini juga layak direnungkan dari sudut akidah, sebab para ulama menempatkannya sebagai bagian dari khasa'is (kekhususan) Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sekaligus dala'il an-nubuwwah (bukti-bukti kenabian).
Imam Bukhari [8] bahkan menempatkan hadits ini dalam Kitab al-I'tisham bil Kitab was-Sunnah, sebagai penegasan bahwa kefasihan, pertolongan gaib, dan kabar tentang penaklukan wilayah yang disampaikan Nabi bukanlah klaim kosong, melainkan tanda kenabian yang benar-benar terbukti sepanjang sejarah: kalam beliau menjadi rujukan hukum sepanjang zaman, musuh-musuh beliau nyata dicekam ketakutan sebagaimana tercatat dalam Perang Uhud dan peperangan lainnya, dan kabar tentang dibukanya perbendaharaan Persia dan Romawi benar-benar terwujud pada masa sahabat sesudah beliau wafat.
Dari sisi ini, hadits tersebut mengajarkan pentingnya tawakal dan keyakinan penuh (yakin) seorang mukmin terhadap janji Allah, sekalipun secara kasat mata tampak mustahil.
Ketika hadits ini disabdakan, kondisi kaum muslimin masih lemah dan terkepung berbagai ancaman; namun Nabi ﷺ justru mengabarkan penaklukan negeri-negeri adidaya masa itu dengan penuh keyakinan, sebab beliau bersandar pada janji Allah, bukan pada kalkulasi kekuatan yang tampak.
Sikap ini menjadi teladan bagi setiap dai dan pejuang kebenaran: menyampaikan kalimat yang benar dengan cara yang ringkas dan menyentuh (mencerminkan jawami' al-kalim dalam konteks komunikasi dakwah), tidak gentar menghadapi tekanan karena yakin akan pertolongan Allah, serta optimis terhadap masa depan perjuangan sekalipun rintangan di hadapan tampak besar.
Kedua bingkai ini---ekonomi syariah dan akidah---pada dasarnya saling menguatkan: keyakinan yang benar kepada Allah (akidah) menjadi fondasi batin bagi keberanian dan kejujuran dalam berusaha (muamalah), sebagaimana seorang mukmin yang yakin bahwa rezeki dan kekuasaan berasal dari Allah semata tidak akan tergoda menempuh jalan yang haram demi meraihnya.
6. Tanya Jawab
P: Apakah keistimewaan 'pertolongan melalui rasa gentar' berarti seorang mukmin cukup berpasrah menanti pertolongan Allah tanpa perlu berikhtiar sungguh-sungguh, termasuk dalam usaha ekonominya?
J: Tidak demikian.
Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 2, pertolongan Allah berupa rasa gentar di hati musuh tetap turun di tengah kesungguhan Nabi ﷺ dan para sahabat dalam berjuang dan mengambil sebab (ikhtiar); pertolongan itu bukan pengganti usaha, melainkan penyempurna usaha.
Prinsip ini ditegaskan Rasulullah ﷺ dalam hadits berikut:
لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا
"Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Dia akan memberi kalian rezeki sebagaimana Dia memberi rezeki kepada seekor burung: burung itu pergi di pagi hari dalam keadaan lapar (perutnya kosong), dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang." (HR. Tirmidzi [2344], hasan sahih, dari 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu)
Burung dalam hadits ini tidak berdiam diri di sarangnya menanti rezeki datang sendiri, melainkan tetap terbang mencari makan sejak pagi---barulah rezeki Allah datang lewat usahanya itu.
Demikian pula seorang pengusaha muslim: keyakinan bahwa kewibawaan dan keberhasilan bersumber dari Allah (sebagaimana Faedah 2) justru harus mendorongnya bekerja lebih sungguh-sungguh dan jujur, bukan menjadikannya berpangku tangan.
P: Bukankah hadits yang mengabarkan umat ini kelak diberi 'dua perbendaharaan'---emas dan perak---bertentangan dengan celaan Al-Qur'an terhadap orang yang menimbun harta (kanz)?
J: Keduanya tidak bertentangan, sebab yang dimaksud pada Perkataan 3 adalah penguasaan (kekuasaan mengelola dan memanfaatkan) atas kekayaan Persia dan Romawi yang kelak dibuka bagi umat Islam, bukan tindakan menimbunnya tanpa menunaikan hak Allah dan hak sesama padanya.
Celaan Al-Qur'an ditujukan khusus kepada harta yang ditimbun tanpa dizakati dan dinafkahkan di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)
Dari sini jelas bahwa yang tercela bukanlah kepemilikan atau penguasaan harta itu sendiri, melainkan sikap menahannya secara zalim dari hak-hak yang wajib ditunaikan atasnya---sejalan dengan Faedah 3 bahwa kekayaan bumi adalah amanah yang harus dialirkan manfaatnya, bukan ditimbun untuk diri sendiri.
P: Apakah ayat 'Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian' (QS. Al-Baqarah [2]: 29) berarti manusia bebas mengeksploitasi sumber daya alam tanpa batas?
J: Tidak.
Sebagaimana dijelaskan Al-Qurthubi pada Perkataan 3, kata 'untukmu' pada ayat tersebut memang mengandung makna pembolehan pemanfaatan, namun pembolehan ini tetap terikat pada batasan syariat: dilarang berlebih-lebihan (israf) dan dilarang berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi.
Allah berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan bumi yang melampaui batas dan mengabaikan kelestariannya justru mendatangkan kerusakan yang berbalik menimpa manusia sendiri---selaras dengan Faedah 4 bahwa penguasaan atas sumber daya bumi senantiasa dibatasi oleh tanggung jawab moral dan syariat, termasuk tanggung jawab menjaga kelestariannya bagi generasi mendatang.
7. Catatan Akhir dan Daftar Pustaka (Maraji')
Catatan Akhir
Catatan akhir bagi setiap rujukan yang dikutip atau diatribusikan dalam kajian ini tercantum otomatis sebagai endnote pada akhir dokumen ini.
Daftar Pustaka (Maraji')
Al-Qurthubi. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Tahqiq Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Athfayyisy. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet. 2, 1384 H/1964 M.
An-Nawawi. Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, cet. 2, 1392 H.
Ibnu Hajar al-'Asqalani. Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi dan Muhibbuddin al-Khathib. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H.
Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah. Riyadh: Dar Thayyibah, cet. 2, 1420 H/1999 M.
1 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah, cet. 2, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. An-Nahl [16]: 89. ↩
2 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi dan Muhibbuddin al-Khathib (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), pada syarah hadits nomor 1, Kitab Bad'ul Wahyi. ↩
3 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi dan Muhibbuddin al-Khathib (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), pada syarah hadits "nashartu bir-ru'bi masirata syahrin", Kitab al-Jihad wa as-Siyar. ↩
4 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah, cet. 2, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. Ali 'Imran [3]: 151. ↩
5 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi dan Muhibbuddin al-Khathib (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), pada syarah bab "Qaul an-Nabiyyi: nushirtu bir-ru'bi masirata syahrin", Kitab al-Jihad. ↩
6 Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, tahqiq Ahmad al-Barduni dan Ibrahim Athfayyisy (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet. 2, 1384 H/1964 M), pada penafsiran QS. Al-Baqarah [2]: 29. ↩
7 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, cet. 2, 1392 H), pada syarah hadits riwayat Tsauban, Kitab al-Fitan wa Asyrath as-Sa'ah. ↩
8 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari, tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi dan Muhibbuddin al-Khathib (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), pada Kitab al-I'tisham bil Kitab was-Sunnah, bab "Qaul an-Nabiyyi: bu'itstu bijawami'il kalim". ↩