Perumpamaan Orang Bakhil dan Orang yang Bersedekah

Kajian Hadits Pekanan

Perumpamaan Orang Bakhil dan Orang yang Bersedekah


1. Pembukaan

Keserakahan dan kebakhilan merupakan penyakit jiwa yang sering kali menghinggapi manusia dalam mengelola harta benda.
Di tengah kehidupan modern yang kerap mengukur keberhasilan seseorang berdasarkan akumulasi materi, timbul kekhawatiran dan ketakutan mendalam akan kehilangan harta jika dibagikan kepada orang lain.
Kebanyakan manusia merasa bahwa memberi atau bersedekah akan mengurangi kepemilikan mereka, sehingga mereka enggan mengulurkan tangan dan memilih untuk menimbun kekayaan demi rasa aman yang semu.

Sebagai penawar atas keresahan tersebut, Rasulullah ﷺ memberikan sebuah perumpamaan yang sangat gambari dan mendalam melalui hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini menggambarkan secara visual perbedaan psikologis dan dampak spiritual antara orang yang dermawan (al-mutashaddiq) dan orang yang bakhil (al-bakhil).
Mempelajari dan memahami hadits ini menjadi sangat krusial agar kita dapat membebaskan diri dari belenggu kesempitan jiwa akibat sifat kikir serta meraih kelapangan hidup dunia dan akhirat.

2. Matan Hadits

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ البَخِيلِ وَالمُتَصَدِّقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ، قَدِ اضْطُرَّتْ أَيْدِيَهُمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا، فَكُلَّمَا هَمَّ المُتَصَدِّقُ بِصَدَقَتِهِ اتَّسَعَتْ عَلَيْهِ حَتَّى تُعَفِّيَ أَثَرَهُ، وَكُلَّما هَمَّ البَخِيلُ بِالصَّدَقَةِ انْقَبَضَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ إِلَى صَاحِبَتِهَا وَتَقَلَّصَتْ عَلَيْهِ، وَانْضَمَّتْ يَدَاهُ إِلَى تَرَاقِيهِ، فَسَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «فَيَجْتَهِدُ أَنْ يُوَسِّعَهَا فَلَا تَتَّسِعُ»

“Perumpamaan orang yang bakhil dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang mengenakan baju besi, yang tangan keduanya terimpit hingga ke tulang selangka mereka.
Setiap kali orang yang bersedekah berniat mengeluarkan sedekahnya, baju besi itu melonggar dan meluas atasnya hingga menutupi jejak langkahnya.
Sedangkan setiap kali orang yang bakhil berniat untuk bersedekah, setiap lingkar rantai besi itu menyusut rapat ke lingkar lainnya dan menjepit dirinya, serta kedua tangannya makin terimpit ke tulang selangkanya.” Lalu sahabat mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Maka ia berusaha untuk melonggarkannya, namun baju besi itu tidak kunjung melonggar.”

HR. Bukhari (2917) dan Muslim (1021).

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: Perumpamaan Penjara Jiwa dan Perlindungan

a. Teks dan makna

مَثَلُ البَخِيلِ وَالمُتَصَدِّقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ، قَدِ اضْطُرَّتْ أَيْدِيَهُمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا

“Perumpamaan orang yang bakhil dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang mengenakan baju besi, yang tangan keduanya terimpit hingga ke tulang selangka mereka.”

b. Penjelasan makna per kata

Lafazh al-bakhil bermakna orang yang menahan hak harta yang wajib atau dianjurkan untuk dikeluarkan, sedangkan al-mutashaddiq adalah orang yang dermawan dan derma dalam mendarmabaktikan hartanya.
Jubbatān min hadīd mengacu pada baju zirah besi yang biasa digunakan dalam peperangan untuk melindungi diri.
Pada kondisi awal, kedua orang ini sama-sama terbelenggu oleh baju besi yang sempit hingga tangan mereka terangkat dan terimpit di sekitar tulang selangka (tarāqī).
Hal ini melambangkan bahwa tabiat dasar manusia pada mulanya memiliki kekangan atau rasa berat untuk melepaskan hartanya.

Melalui perumpamaan ini, Al-Qur'an juga memberikan penegasan mengenai hakikat kesempitan dan kebinasaan yang diakibatkan oleh sifat kikir tersebut.

c. Dalil Al-Quran Penguat

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Dan jangan sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan apa yang telah Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa kebakhilan itu baik bagi meereka; padahal kebakhilan itu buruk bagi mereka.
Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya pada hari Kiamat.”
(QS. Ali 'Imran: 180).

Imam Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya bahwa kalung besi atau belenggu pada hari Kiamat merupakan perwujudan konkret dari sifat kikir yang menyiksa pemiliknya[1].
Sebagaimana baju besi yang mengimpit leher dan tangan di dunia, kebakhilan akan menjadi siksaan fisik dan spiritual yang sesungguhnya di akhirat.

Kesesuaian ini diperkuat pula oleh pesan Rasulullah ﷺ dalam riwayat hadits lain mengenai ancaman bahaya sifat pelit.

d. Dalil Hadits Penguat

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

“Peliharalah diri kalian dari zalim, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat.
Dan peliharalah diri kalian dari kecekatan/kikir, karena sifat kikir telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.”
(HR. Muslim no. 2578, dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu).

Al-Nawawi menerangkan bahwa sifat syuhh (kikir yang disertai ketakusan) mendorong seseorang pada kebinasaan duniawi berupa pemutusan tali silaturahmi serta penumpahan darah, sekaligus menyiksanya dengan kehampaan jiwa[2].

Kalimat simpul dari uraian perkataan ini adalah:

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Sifat kikir secara fithrah awal membelenggu jiwa manusia seperti baju besi yang sempit, dan jika tidak dilawan, belenggu tersebut akan membinasakan pemiliknya di dunia dan akhirat.

Perkataan 2: Kelapangan Orang yang Bersedekah

a. Teks dan makna

فَكُلَّمَا هَمَّ المُتَصَدِّقُ بِصَدَقَتِهِ اتَّسَعَتْ عَلَيْهِ حَتَّى تُعَفِّيَ أَثَرَهُ

“Setiap kali orang yang bersedekah berniat mengeluarkan sedekahnya, baju besi itu melonggar dan meluas atasnya hingga menutupi jejak langkahnya.”

b. Penjelasan makna per kata

Frasa kullamā hamma menunjukkan keberlanjutan dan kebiasaan; setiap kali terbesit niat untuk memberi, kelapangan itu langsung terjadi.
Kata ittasa'at berarti meluas atau mengendur, yang menandakan bahwa belenggu besi tersebut melonggar seiring keluarnya sedekah.
Ujung kalimat hattā tu'affiya atsarahū mengindikasikan bahwa baju besi itu memanjang menjuntai ke bawah hingga menyapu tanah dan menghapus jejak kaki penggunanya.
Ini adalah metafora bahwa sedekah tidak hanya melapangkan dada pengeluarnya, tetapi juga menghapuskan dosa-dosa serta menutup keburukan masa lalunya dari pandangan manusia dan siksa Allah.

Kondisi kelapangan dan kemudahan hidup bagi dermawan ini selaras dengan janji Allah SWT di dalam Al-Qur'an.

c. Dalil Al-Quran Penguat

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ ۝ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَىٰ ۝ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ

“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5–7).

Ibnu Katsir memaparkan dalam kitab tafsirnya bahwa barang siapa yang mendarmabaktikan hartanya ikhlas karena Allah, maka Allah akan memudahkan seluruh urusan hidupnya, melapangkan dadanya, serta memberi ketenangan mental yang tiada tara[3].

Prinsip keterbukaan pintu kemudahan ini dipertegas pula oleh sabda Nabi ﷺ mengenai malaikat yang senantiasa mendoakan orang dermawan.

d. Dalil Hadits Penguat

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tidak ada satu hari pun ketika para hamba bangun di pagi hari melainkan dua malaikat turun.
Salah satunya berdoa: 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.' Dan yang lainnya berdoa: 'Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya.'”
(HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).

Ibnu Hajar Al-'Asqalani menjelaskan bahwa ganti (khalaf) yang dimaksud mencakup kelapangan rezeki, keberkahan harta, serta kedamaian jiwa di dunia sebelum pahala melimpah di akhirat[4].

Berdasarkan penjelasan di atas, poin utama yang dapat dipetik adalah:

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Niat dan tindakan bersedekah secara konsisten akan menghancurkan belenggu kesempitan jiwa, melapangkan rezeki, serta menghapuskan dosa-dosa pengeluarnya.

Perkataan 3: Kesengsaraan dan Keketatan Jiwa Orang Bakhil

a. Teks dan makna

وَكُلَّما هَمَّ البَخِيلُ بِالصَّدَقَةِ انْقَبَضَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ إِلَى صَاحِبَتِهَا وَتَقَلَّصَتْ عَلَيْهِ، وَانْضَمَّتْ يَدَاهُ إِلَى تَرَاقِيهِ، فَسَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «فَيَجْتَهِدُ أَنْ يُوَسِّعَهَا فَلَا تَتَّسِعُ»

“Sedangkan setiap kali orang yang bakhil berniat untuk bersedekah, setiap lingkar rantai besi itu menyusut rapat ke lingkar lainnya dan menjepit dirinya, serta kedua tangannya makin terimpit ke tulang selangkanya.” Lalu sahabat mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Maka ia berusaha untuk melonggarkannya, namun baju besi itu tidak kunjung melonggar.”

b. Penjelasan makna per kata

Lafazh inqabadhat dan taqal-lashat menggambarkan proses pengerutan dan penyusutan rantai besi yang makin mencengkeram tubuh.
Setiap kali timbul dorongan kecil untuk bersedekah, rasa takut miskin dan keengganan justru menguasai dirinya, membuat rantai baju besi itu makin mengetat dan mencekik.
Kalimat fayajtahidu an yuwassi'ahā falā tattasi' adalah penggambaran dramatis dari Rasulullah ﷺ di mana sang kikir mencoba melonggarkan baju besi itu secara fisik atau psikologis, namun usahanya sia-sia karena hatinya terbelenggu oleh kecintaan berlebihan pada dunia.

Keadaan orang kikir yang menanggung kesempitan dan kesusahan ini selaras dengan ancaman Allah dalam Al-Qur'an.

c. Dalil Al-Quran Penguat

وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَىٰ ۝ وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَىٰ ۝ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَىٰ

“Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkannya untuk jalan yang sukar.” (QS. Al-Lail: 8–10).

Al-Baghawi menerangkan bahwa Allah akan mengunci hatinya dari kebaikan dan membiarkannya tenggelam dalam kesempitan dada serta kesulitan hidup akibat sikap menahan hak hartanya[5].

Penegasan mengenai ketakutan palsu yang diembuskan syaitan kepada orang bakhil juga disebutkan dalam riwayat hadits Nabi ﷺ.

d. Dalil Hadits Penguat

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia.” (QS. Al-Baqarah: 268 / Dikutip dalam syarah hadits tentang bisikan syaitan).

Dalam riwayat Tirmidzi (no. 2988) dari Ibn Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa syaitan memiliki bisikan (lammah) pada manusia untuk menakut-nakuti dengan kemiskinan dan mendustakan kebenaran.
Orang kikir menuruti bisikan ini sehingga bajunya makin menyempit.

Sebagai penutup bagian ini, ringkasan pelajarannya adalah:

e. Pelajaran dari Perkataan 3

Kecintaan mendalam pada harta dan ketakutan akan kemiskinan hanya akan mempersempit jalan hidup, menimbulkan tekanan batin, dan menyusahkan diri sendiri di dunia maupun akhirat.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Sedekah Adalah Terapi Psikologis Kelapangan Dada
Hadits ini menunjukkan secara eksplisit bahwa sifat dermawan memiliki dampak langsung terhadap kesehatan mental dan kedamaian jiwa seseorang.
Ketika seseorang memecahkan ketakutannya dan mengulurkan harta, rasa cemas akan berkurang dan dadanya menjadi lapang.
Sebaliknya, orang yang menahan hartanya akan terus-menerus merasa gelisah dan merasa kurang.

Faedah 2: Pembuktian Iman dan Penghapus Dosa
Frasa hattā tu'affiya atsarahū mengisyaratkan fungsi kelembagaan sedekah sebagai penebus kesalahan (kafārah).
Sedekah yang dilakukan secara ikhlas dapat menutup cela dan kesalahan masa lalu, sebagaimana baju besi meluas yang menutupi jejak langkah kaki di atas tanah.

Faedah 3: Ilusi Kebebasan Orang Kikir
Orang bakhil sering kali mengira bahwa dengan menahan harta, ia sedang mengamankan masa depannya dan membangun perlindungan.
Namun, perumpamaan ini membuktikan bahwa menahan harta justru membangun penjara besi (jubbatān min hadīd) yang membelenggu pergerakan dan mematikan kebahagiaan sejati.

Faedah 4: Keberkahan Harta Berbanding Terbalik dengan Jumlah Akumulasi
Keberkahan harta tidak diukur dari kuantitas yang ditimbun, melainkan dari manfaat yang disebarkan.
Harta yang ditahan hanya menjadi beban riil (secara psikologis berupa kekhawatiran dan secara finansial berupa pertanggungjawaban penataan zakat/pajak) tanpa memberikan kenikmatan spiritual.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Dalam tinjauan ekonomi Syariah, hadits ini menggarisbawahi keunggulan konsep sirkulasi harta (raudān al-māl) dibandingkan dengan penumpukan harta (ikhtināz).
Kebakhilan dalam skala mikro berdampak pada penyempitan ekonomi makro; ketika individu menahan hartanya dari daya beli pasar dan kewajiban sosial (seperti zakat dan infak), perputaran modal menjadi macet (inqabadhat).
Sebaliknya, perilaku bersedekah memperluas daya beli masyarakat (attasa'at), memicu aktivitas sektor riil, dan menciptakan kesejahteraan kolektif.
Fikih muamalah menetapkan bahwa harta sejatinya adalah titipan Allah yang berfungsi sosial, bukan kepemilikan mutlak yang boleh ditimbun tanpa pemenuhan hak-hak publik.

Syarah Hadits dari Perspektif Psikologi Islam dan Akhlak (Tazkiyatun Nufus)

Dari sudut pandang tazkiyatun nufus, baju besi yang mengimpit mewakili pembentukan kebiasaan (habitus).
Sifat kikir yang dibiarkan akan mengkristal menjadi karakter yang sukar diubah; semakin seseorang menunda untuk memberi, semakin kuat belenggu kikir itu mencengkeram jiwanya (fayajtahidu an yuwassi'ahā falā tattasi').
Sedekah bertindak sebagai metode latihan (riyādhah) untuk mematahkan keangkuhan ego dan keterikatan berlebihan pada duniawi (hubbud dunyā).
Jiwa yang terbiasa memberi akan terbebas dari kecemasan eksistensial mengenai masa depan.

6. Tanya Jawab

P: Apakah seseorang yang belum kaya raya tetap terkena ancaman kebakhilan dalam hadits ini jika ia enggan bersedekah?

J: Ya, ancaman kebakhilan tidak terbatas pada orang kaya saja, melainkan berlaku bagi siapa pun yang menahan hak yang wajib atau enggan berbagi sesuai kemampuannya.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya, dan sedekah orang yang berkeadaan sempit justru memiliki keutamaan tinggi jika dilakukan dengan ikhlas.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.”
(QS. At-Talaq: 7).

P: Bagaimana cara praktis bagi seseorang yang merasa hatinya sangat berat dan kikir untuk mulai bisa bersedekah?

J: Langkah awal yang efektif adalah memaksa diri bersedekah secara rutin meski dalam jumlah kecil, karena pembiasaan fisik dapat mengikis kekakuan hati.
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa amalan yang paling dicintai Allah adalah yang berkesinambungan meskipun sedikit.

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala adalah amalan yang berkelanjutan (rutin) walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6465 dan Muslim no. 783, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha).

7. Daftar Pustaka (Maraji')

• Al-Baghawi, Al-Husain bin Mas'ud. 1997. Ma'ālim at-Tanzīl fī Tafsīr al-Qur'ān. Riyadh: Dār Thaybah.

• Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1422 H. Al-Jāmi' ash-Shahīh (Shahīh al-Bukhārī). Beirut: Dār Thawq an-Najāh.

• Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. 1392 H. Al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim bin al-Hajjāj. Beirut: Dār Ihyā' at-Turāts al-'Arabi.

• Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. 2003. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

• Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Ahmad bin 'Ali. 1379 H. Fath al-Bārī Syarh Shahīh al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma'rifah.

• Ibnu Katsir, Ismail bin 'Umar. 1999. Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm. Riyadh: Dār Thaybah.

• Muslim bin al-Hajjāj al-Naisaburi. 1955. Al- المسند الصحيح (Shahīh Muslim). Kairo: 'Isā al-Bābī al-Halabī.


1 Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1424 H / 2003 M, Vol. 4, hlm. 312. 

2 Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim bin al-Hajjāj. Beirut: Dār Ihyā' at-Turāts al-'Arabi, 1392 H, Vol. 16, hlm. 132. 

3 Ibnu Katsir, Ismail bin 'Umar. Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm. Riyadh: Dār Thaybah, 1420 H / 1999 M, Vol. 8, hlm. 425. 

4 Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Ahmad bin 'Ali. Fath al-Bārī Syarh Shahīh al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma'rifah, 1379 H, Vol. 3, hlm. 305. 

5 Al-Baghawi, Al-Husain bin Mas'ud. Ma'ālim at-Tanzīl fī Tafsīr al-Qur'ān. Riyadh: Dār Thaybah, 1417 H / 1997 M, Vol. 8, hlm. 462. 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.