Larangan Menyeret Pakaian Karena Sombong

1. Pembukaan

Di tengah kehidupan modern yang dipenuhi dengan persaingan status sosial dan kesenangan memamerkan pencapaian visual, fenomena kesombongan (kibr) sering kali mewujud dalam bentuk yang sangat halus lewat gaya berbusana.
Penampilan luar dan pilihan pakaian kerap dijadikan sarana untuk membangun rasa bangga diri yang keliru, menuntut pengakuan sesama manusia, serta memandang rendah orang lain.
Ketimpangan ini tidak hanya merusak keharmonisan interaksi sosial, tetapi juga mengikis kerendahan hati yang menjadi penentu utama kedudukan seorang hamba di hadapan Allah.

Hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—sebagaimana tercantum dalam Sahih al-Bukhari (no. 5791)—hadir sebagai peringatan keras sekaligus dasar hukum yang sangat komprehensif.
Teks hadits ini memuat tidak hanya matan sabda Nabi ﷺ mengenai ancaman bagi orang yang menyeret pakaiannya karena sombong, tetapi juga mencakup tanya jawab fiqhiyah perawi (antara Syu'bah dan Muharib bin Ditsar) mengenai keumuman jenis pakaian, serta perincian mutaba'ah (jalur-jalur penguat sanad) yang menunjukkan betapa kokohnya periwayatan hadits ini.
Mempelajari seluruh struktur teks ini secara utuh sangat penting agar umat Islam memahami batasan hukum pakaian sekaligus kekuatan riwayatnya.

2. Matan Hadits

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيْلَةً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ: أذَكَرَ إِزَارَهُ؟ قَالَ: مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيْصًا. تَابَعَهُ جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ، وَزَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، وَزَيْدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ اللَّيْثُ: عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: مِثْلَهُ. وَتَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، وَعُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَقُدَامَةُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ

“Barang siapa yang menyeret (melabuhkan) pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Aku (Syu'bah) bertanya kepada Muharib: “Apakah beliau menyebutkan kain sarungnya?” Muharib menjawab: “Beliau tidak mengkhususkan kain sarung dan tidak pula gamis.” Hadits ini diikuti (dikuatkan riwayatnya) oleh Jabalah bin Suhaim, Zaid bin Aslam, dan Zaid bin Abdullah, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ. Dan Al-Laits berkata: dari Nafi', dari Ibnu Umar: seperti itu pula. Dan dikuatkan pula oleh Musa bin Uqbah, Umar bin Muhammad, dan Qudamah bin Musa, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ: 'Barang siapa menyeret pakaiannya...'”

HR. Bukhari (no. 5791) dan Muslim (no. 2085).

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيْلَةً (Barang siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong)

a. Teks dan makna

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيْلَةً (Barang siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong)

b. Penjelasan makna per kata

Kata man (مَنْ) merupakan isim syarat yang memberikan makna umum bagi laki-laki maupun wanita dalam konteks hukum asal keharaman sombong.
Kata jarra (جَرَّ) berarti menarik atau membiarkan ujung kain menjulur hingga menyeret di tanah.
Kata tsaubahu (ثَوْبَهُ) bermakna pakaian yang dikenakan.
Adapun kata makhilah (مَخِيْلَةً) berfungsi sebagai hal (keterangan keadaan) atau alasan perbuatan, yang berarti kesombongan, keangkuhan, dan rasa bangga diri (kibr).
Dorongan untuk berlebih-lebihan dan bersikap angkuh dalam berbusana ini mendapat teguran langsung dari wahyu Al-Qur'an.

c. Dalil Al-Quran Penguat

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
QS. Al-A'raf [7]: 31

Ayat ini menegaskan kebolehan berhias dengan pakaian yang bersih dan indah, namun memberikan batasan tegas agar tidak melampaui batas (israf)[1].
Melabuhkan pakaian hingga menyeret di tanah karena motif kesombongan merupakan bentuk nyata dari tindakan melampaui batas yang dibenci oleh Allah.
Kebenaran kaidah ini selaras dengan penjelasan Rasulullah ﷺ dalam riwayat lainnya.

d. Dalil Hadits Penguat

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Bagian kain sarung yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah di dalam neraka.”
HR. Bukhari (no. 5787), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini menjadi batasan fisik bagi pakaian pria, di mana tindakan menjulurkan kain melebihi mata kaki diancam dengan hukuman neraka, terlebih lagi jika tindakan tersebut didasari oleh niat kesombongan dan pamer kedudukan[2].
Penegasan hukum ini mengantarkan kita pada konsekuensi spiritual yang dialami oleh pelakunya kelak.

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Seorang muslim wajib menjaga niat dan penampilan luarnya agar pakaian yang dikenakannya berfungsi menutup aurat dan bersahaja, bukan menjadi sarana mengekspresikan kesombongan.

Perkataan 2: لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat)

a. Teks dan makna

لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat)

b. Penjelasan makna per kata

Frasa lam yanzhurillahu ilaih (لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ) berarti Allah berpaling dan tidak akan memandang orang tersebut dengan pandangan rahmat, kasih sayang, serta penghormatan di padang mahsyar.
Keterangan waktu yaumal-qiyamah (يَوْمَ الْقِيَامَةِ) menunjukkan titik puncak kerugian seorang hamba ketika ia sangat membutuhkan pertolongan Penciptanya namun justru diabaikan.
Peringatan tentang diabaikannya orang-orang sombong di akhirat diabadikan pula dalam Al-Qur'an.

c. Dalil Al-Quran Penguat

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
QS. Luqman [31]: 18

Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa sifat mukhtal (sombong dengan penampilan dan gaya berjalan) membuat seorang hamba kehilangan rasa cinta dan rahmat Allah baik di dunia maupun di akhirat[3].
Pengabaian rahmat Allah ini dipertegas kembali melalui sabda Nabawi.

d. Dalil Hadits Penguat

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ

“Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih: orang tua yang berzina, raja/pemimpin yang pembohong, dan orang miskin yang sombong.”
HR. Muslim (no. 107), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Ancaman tidak dipandang oleh Allah pada hari kiamat dijatuhkan kepada mereka yang melakukan kemaksiatan atas dasar keangkuhan jiwa.
Hadits ini membuktikan betapa besarnya kemurkaan Allah terhadap perilaku sombong.

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Hukuman spiritual paling berat bagi manusia pada hari kiamat adalah saat Allah menutup pintu rahmat dan tidak sudi memandang hamba-Nya yang angkuh.

Perkataan 3: فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ: أذَكَرَ إِزَارَهُ؟ قَالَ: مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيْصًا (Aku berkata kepada Muharib: "Apakah beliau menyebutkan kain sarungnya?" Ia menjawab: "Beliau tidak mengkhususkan kain sarung dan tidak pula gamis")

a. Teks dan makna

فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ: أذَكَرَ إِزَارَهُ؟ قَالَ: مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيْصًا (Aku bertanya kepada Muharib: “Apakah beliau menyebutkan kain sarungnya?” Ia menjawab: “Beliau tidak mengkhususkan kain sarung dan tidak pula gamis”)

b. Penjelasan makna per kata

Dialog ini terjadi antara Imam Syu'bah bin Al-Hajjaj (perawi) dan gurunya, Muharib bin Ditsar (seorang qadhi/hakim di Kufah).
Syu'bah mengonfirmasi apakah larangan menyeret pakaian (tsaub) hanya berlaku khusus untuk izar (kain sarung/bawah) atau mencakup jenis pakaian lain.
Muharib menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ menggunakan kata tsaub yang bersifat umum, sehingga mencakup sarung (izar), gamis/jubah (qamish), selendang (rida'), maupun pakaian jenis lainnya.
Kaidah keumuman lafaz ini selaras dengan petunjuk Al-Qur'an dalam menetapkan taklif hukum.

c. Dalil Al-Quran Penguat

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
QS. Al-Hasyr [59]: 7

Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menerima penetapan hukum dari Rasulullah ﷺ, baik yang bersifat khusus maupun umum.
Para ahli usul fiqih menegaskan bahwa keumuman lafaz tsaub (pakaian) dalam hadits ini harus diamalkan pada seluruh jenis pakaian tanpa dibatasi hanya pada kain sarung[4].
Pemahaman fiqih ini diperkuat oleh hadits Nabi ﷺ yang merinci jenis-jenis busana tersebut.

d. Dalil Hadits Penguat

الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ، مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Isbal (melabuhkan pakaian) itu bisa terjadi pada kain sarung, gamis (jubah), dan sorban. Barang siapa yang menyeret salah satu darinya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.”
HR. Abu Dawud (no. 4094) dan An-Nasa'i (no. 5334), sahih dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini secara eksplisit mengonfirmasi jawaban Muharib bin Ditsar bahwa larangan isbal dan kesombongan tidak terbatas pada satu bentuk pakaian saja, melainkan mencakup seluruh busana yang dikenakan manusia.

e. Pelajaran dari Perkataan 3

Hukum larangan bersikap sombong lewat pakaian berlaku umum untuk segala jenis busana (gamis, celana, sarung, jubah) dan menuntut kehati-hatian penuntut ilmu dalam mengonfirmasi keumuman lafaz hadits.

Perkataan 4: تَابَعَهُ جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ، وَزَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، وَزَيْدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ (Dikuatkan oleh Jabalah bin Suhaim, Zaid bin Aslam, dan Zaid bin Abdullah, dari Ibnu Umar)

a. Teks dan makna

تَابَعَهُ جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ، وَزَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، وَزَيْدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ 

(Dikuatkan riwayatnya oleh Jabalah bin Suhaim, Zaid bin Aslam, dan Zaid bin Abdullah, dari Ibnu Umar)

b. Penjelasan makna per kata

Kata taba'ahu (تَابَعَهُ) merupakan istilah ilmu hadits (musthalah al-hadits) yang berarti mutaba'ah (penguatan jalur periwayatan).
Imam Bukhari menjelaskan bahwa Muharib bin Ditsar tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar, melainkan ada tiga tabi'in tsiqah lainnya—yaitu Jabalah bin Suhaim, Zaid bin Aslam, dan Zaid bin Abdullah bin Umar—yang juga meriwayatkan matan yang sama dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Penguatan sanad ganda ini membuktikan ketelitian ilmu hadits dalam menjaga otentisitas ajaran Islam sebagaimana diperintahkan Al-Qur'an.

c. Dalil Al-Quran Penguat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kecerobohan (kebodohan), yang menyebabkan kamu menyesali perbuatanmu itu.”
QS. Al-Hujurat [49]: 6

Ayat ini menjadi dasar perintah tabayyun (konfirmasi dan verifikasi informasi).
Para ulama hadits menerapkan prinsip ayat ini dengan mengumpulkan berbagai jalur periwayatan (mutaba'at dan shawahid) untuk memastikan kebenaran sandaran suatu ucapan kepada Nabi ﷺ[5].
Keakuratan transmisi ini juga dipelihara melalui komitmen para sahabat dan tabi'in.

d. Dalil Hadits Penguat

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا مَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا

“Semoga Allah membagayakan (mencerahkan wajah) seseorang yang mendengar perkataanku, lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarnya.”
HR. Tirmidzi (no. 2658), sahih dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Banyaknya jalur tabi'in yang meriwayatkan hadits Ibnu Umar ini merupakan wujud nyata keberkahan doa Nabi ﷺ bagi para penghafal dan penyebar hadits yang menjaga keotentikan lafaznya.

e. Pelajaran dari Perkataan 4

Keberadaan banyak jalur periwayatan (mutaba'ah) menegaskan tingkat keshahihan dan keotentikan suatu hadits, sekaligus menunjukkan tingginya kehati-hatian para imam muhadditsin.

Perkataan 5: وَقَالَ اللَّيْثُ: عَنْ نَافِعٍ... وَتَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، وَعُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَقُدَامَةُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سَالِمٍ... (Dan Al-Laits berkata dari Nafi'... dan dikuatkan oleh Musa bin Uqbah, Umar bin Muhammad, dan Qudamah bin Musa dari Salim...)

a. Teks dan makna

وَقَالَ اللَّيْثُ: عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: مِثْلَهُ. وَتَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، وَعُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَقُدَامَةُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ 

(Dan Al-Laits berkata: dari Nafi', dari Ibnu Umar: seperti itu pula. Dan dikuatkan oleh Musa bin Uqbah, Umar bin Muhammad, dan Qudamah bin Musa, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ: 'Barang siapa menyeret pakaiannya...')

b. Penjelasan makna per kata

Pada bagian akhir matan ini, Imam Bukhari mencantumkan ta'liq dan mutaba'ah tingkat tinggi (mutaba'ah tammah).
Al-Laits bin Sa'ad meriwayatkan dari Nafi' (mewakili jalur utama murid Ibnu Umar).
Selain itu, tiga tokoh besar lainnya—yaitu Musa bin Uqbah, Umar bin Muhammad bin Zaid, dan Qudamah bin Musa—meriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar melalui dua pintu murid utamanya yang paling terpercaya: Nafi' (maula Ibnu Umar) dan Salim (putra Ibnu Umar).
Kelengkapan penukilan sanad ini mencerminkan prinsip keilmuan Islam yang amat kokoh.

c. Dalil Al-Quran Penguat

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami pula yang memeliharanya.”
QS. Al-Hijr [15]: 9

Para ulama menjelaskan bahwa janji Allah untuk memelihara Adz-Dzikr mencakup pemeliharaan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penjelasnya.
Metode penguatan sanad melalui riwayat Salim dan Nafi' seperti yang dicatat Imam Bukhari ini adalah cara Allah memelihara keutuhan Sunnah Nabi ﷺ[6].
Keagungan penjagaan sanad ini ditegaskan kembali dalam riwayat nabawi.

d. Dalil Hadits Penguat

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ، يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ، وَانْتِهَالَ الْمُبْطِلِينَ، وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ

“Ilmu (agama) ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil (terpercaya) dari setiap generasi. Mereka membersihkan ilmu itu dari penyimpangan orang-orang yang ekstrim, pemalsuan orang-orang yang batil, dan penafsiran orang-orang yang bodoh.”
HR. Al-Baihqi dalam Sunan al-Kubra (no. 20911), hadits hassan/sahih bishawahidih.

Riwayat mutaba'ah dari Salim dan Nafi' ini memperlihatkan bagaimana para ulama udul (adil dan presisi) menjaga kemurnian sabda Rasulullah ﷺ agar tidak tercemar oleh keraguan atau kesalahan penukilan.

e. Pelajaran dari Perkataan 5

Sistem sanad dan verifikasi jalur periwayatan (takhrij dan mutaba'ah) merupakan keistimewaan keilmuan Islam yang menjamin keotentikan hukum agama hingga hari kiamat.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Keharaman Sombong dalam Segala Bentuk Berbusana

Hadits ini menetapkan hukum haram atas perbuatan menyeret pakaian (مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ) yang disertai rasa sombong (مَخِيْلَةً).
Larangan ini berlaku secara menyeluruh untuk semua jenis busana—baik sarung, jubah, gamis, maupun celana—sebagaimana dipertegas oleh jawaban Muharib bin Ditsar (مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيْصًا).

Faedah 2: Ancaman Terputusnya Rahmat Allah di Akhirat

Tindakan menyombongkan diri melalui penampilan visual diancam dengan hukuman moral yang sangat berat, yaitu Allah tidak akan melihat pelakunya dengan pandangan rahmat (لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ).
Hal ini menunjukkan bahwa kesombongan batin yang diekspresikan secara dzahir merupakan dosa besar.

Faedah 3: Kedalaman Fiqih dan Ketelitian Muhadditsin

Pertanyaan Syu'bah kepada Muharib bin Ditsar mencerminkan ketelitian para ulama dalam memahami batas keumuman suatu lafaz ('am).
Selain itu, penyebutan jalur penguat dari Nafi', Salim, Jabalah, dan Zaid menunjukkan betapa kokohnya transmisi hadits ini dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Faedah 4: Kewajiban Mensucikan Niat dalam Berhias

Islam memperbolehkan seseorang mengenakan pakaian yang rapi dan indah, namun mewajibkan pengikisan rasa sombong dan bangga diri (ujub).
Pembeda utama antara penampilan yang dibolehkan dan yang diancam dosa terletak pada niat hati pelakunya.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Dalam peta Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah, hadits ini memberikan landasan etis terhadap pola konsumsi (consumer behavior).
Islam mengakui hak individu untuk membeli dan mengenakan pakaian berkualitas baik, namun melarang keras perilaku konsumsi ostentatif (conspicuous consumption)—yaitu berbelanja dan berbusana mewah dengan niat memamerkan kelas sosial atau merendahkan kelompok ekonomi bawah.
Kebiasaan menyeret pakaian mahal yang dalam tradisi Arab kuno menjadi simbol status bangsawan sombong kini bertransformasi menjadi gaya hidup hedonis dan pamer barang branded.
Fikih muamalah menegaskan bahwa alokasi harta kekayaan hendaknya diarahkan pada aktivitas produktif, zakat, infak, dan pemberdayaan ekonomi umat, bukan diekspresikan lewat pakaian yang menyimbolkan keangkuhan finansial.

Syarah Hadits dari Perspektif Metodologi Fiqih dan Ulumul Hadits

Dari perspektif ulumul hadits dan metodologi fiqih, teks hadits ini adalah contoh sempurna penggabungan antara matan (hukum syariat) dan sanad (kritik transmisi).
Diskusi antara Syu'bah dan Muharib memperlihatkan metode istinbath hukum melalui pemahaman lafaz umum (lafazh al-'am).
Sementara itu, pencantuman mutaba'at dari jalur Nafi' dan Salim oleh Imam Bukhari memberikan pelajaran metodologis bahwa ketetapan hukum Islam ditopang oleh kesaksian sanad yang sangat valid (mutawatir/tsabit).
Hal ini mengajarkan kepada para penuntut ilmu untuk tidak hanya fokus pada isi hukum, tetapi juga pada keabsahan sumber rujukan dan ketepatan pemahaman lafaz.

6. Tanya Jawab

P: Mengapa Imam Bukhari mencantumkan nama-nama perawi lain seperti Jabalah, Zaid, Nafi', dan Salim di akhir matan hadits ini?
J: Pencantuman tersebut bertujuan untuk menyampaikan mutaba'ah (penguatan sanad). Imam Bukhari ingin menegaskan bahwa riwayat dari Ibnu Umar ini memiliki jalur yang sangat banyak dan shahih. Hadits ini tidak hanya diriwayatkan oleh Muharib bin Ditsar saja, melainkan juga didukung oleh murid-murid utama Ibnu Umar lainnya seperti Nafi' dan Salim, sehingga tingkat keshahihannya berada pada puncak otentisitas.

P: Apakah larangan melabuhkan pakaian (isbal) hanya berlaku jika ada rasa sombong (makhilah), ataukah tetap melanggar batas hukum walau tanpa niat sombong?
J: Para ulama membagi hukum ini menjadi dua tingkatan. Jika isbal dilakukan karena sombong (makhilah/khuyala'), maka seluruh ulama sepakat hukumnya haram dan termasuk dosa besar berdasarkan hadits Ibnu Umar ini. Adapun jika dilakukan tanpa rasa sombong, sebagian ulama (seperti Mazhab Syafi'i dan Hanbali) menghukuminya makruh tanzih, sedangkan sebagian ulama lain menghukuminya tetap haram bagi laki-laki berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah: "Bagian kain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka." Namun, jika terjadi tanpa sengaja atau karena kendala fisik, hal itu dimaafkan sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Abu Bakar As-Siddiq radhiyallahu 'anhu:

إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ

“Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”
HR. Bukhari (no. 3665), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

7. Daftar Pustaka (Maraji')

Catatan Akhir

Seluruh rujukan kutipan dan atribusi pendapat ulama dalam teks ini tercantum sebagai catatan kaki bernomor di bawah ini[1][2][3][4][5][6].

Daftar Pustaka (Maraji')

Al-'Asqalani, Ibn Hajar. Fath al-Bari Sharh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H.

Al-'Asqalani, Ibn Hajar. Nukhbat al-Fikar fi Musthalah Ahl al-Athar. Riyadh: Dar Ibn al-Jawzi, 1422 H.

Al-'Ayni, Badruddin. 'Umdat al-Qari Sharh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ihya at-Turath al-'Arabi, 2001.

Al-Qurtubi, Abu 'Abdillah. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Cairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Sharh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya at-Turath al-'Arabi, 1392 H.


1 Al-Qurtubi, Abu 'Abdillah. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Cairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964, vol. 7, hlm. 197. 

2 Ibn Hajar al-'Asqalani. Fath al-Bari Sharh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H, vol. 10, hlm. 263. 

3 Al-Qurtubi, Abu 'Abdillah. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Cairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964, vol. 14, hlm. 68. 

4 Badruddin al-'Ayni. 'Umdat al-Qari Sharh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ihya at-Turath al-'Arabi, 2001, vol. 21, hlm. 295. 

5 Ibn Hajar al-'Asqalani. Nukhbat al-Fikar fi Musthalah Ahl al-Athar. Riyadh: Dar Ibn al-Jawzi, 1422 H, hlm. 45. 

6 An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Sharh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya at-Turath al-'Arabi, 1392 H, vol. 14, hlm. 62. 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.