Ditangguhkan Bukan Dibiarkan: Akhir dari Kezaliman

Kajian Hadits Pekanan

Ditangguhkan Bukan Dibiarkan: Akhir dari Kezaliman

1. Pembukaan

Di tengah masyarakat, tidak jarang kita menyaksikan orang-orang yang berbuat sewenang-wenang — menzalimi hak orang lain, memakan harta dengan cara batil, menindas yang lemah, atau menyalahgunakan kekuasaan — namun hidupnya tampak baik-baik saja: hartanya berlimpah, kedudukannya kukuh, dan ia tidak kunjung tertimpa musibah.
Fenomena ini kerap menimbulkan keresahan, bahkan keraguan di hati sebagian orang: benarkah kezaliman akan dibalas?
Mengapa pelakunya justru tampak semakin makmur, sementara pihak yang dizalimi harus bersabar dalam penderitaan?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan penawar bagi keresahan ini melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat mulia Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini menjelaskan sunnatullah yang berlaku bagi setiap pelaku zalim: penangguhan bukan berarti pembebasan, dan kelapangan yang tampak di permukaan bisa jadi justru menyimpan pengambilan yang jauh lebih berat kelak.
Memahami hadits ini menjadi sangat penting agar hati tetap teguh di atas keyakinan pada keadilan Allah subhanahu wa ta'ala, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda untuk berbuat zalim.

2. Matan Hadits

Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ، حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ»، قَالَ: ثُمَّ قَرَأَ: {وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ}

"Sesungguhnya Allah benar-benar menangguhkan (azab) bagi orang yang zalim, hingga apabila Dia mengazabnya, Dia tidak akan melepaskannya." Beliau bersabda: "Kemudian Rasulullah membaca ayat: 'Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim.
Sungguh, siksa-Nya sangat pedih, sangat berat.' (QS. Hud [11]: 102)"

HR. Bukhari (4686), dan Muslim (2583).

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: Allah Menangguhkan Azab bagi Orang Zalim

a. Teks dan makna

إِنَّ اللهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ

"Sesungguhnya Allah benar-benar menangguhkan (azab) bagi orang yang zalim."

b. Penjelasan makna per kata

Kata "إِنَّ" adalah partikel taukid (penegasan) yang mengukuhkan kepastian berita yang disampaikan, menegaskan bahwa apa yang akan disebutkan bukan sekadar dugaan, melainkan sebuah ketetapan yang pasti berlaku.
Kata "اللهَ" menempatkan Allah subhanahu wa ta'ala sebagai pelaku dari perbuatan menangguhkan ini, menegaskan bahwa penangguhan itu bukan karena Allah lalai atau tidak mampu bertindak, melainkan kebijaksanaan yang disengaja.
Adapun "لَيُمْلِي", dari akar kata al-imla', bermakna memberi tenggang waktu atau membiarkan seseorang berjalan lebih jauh sebelum tindakan diambil — sebuah proses "pengulur-uluran" yang justru menjadi bagian dari rencana Allah, sebagaimana termaktub pula pada QS. Al-A'raf: 183.
Sementara "لِلظَّالِمِ" merujuk pada pelaku kezaliman dalam bentuk isim fa'il yang mengisyaratkan sifat yang melekat dan berulang.
Cakupan makna zalim di sini bersifat umum, meliputi tiga jenis sekaligus sebagaimana dirinci Ibnu Qayyim al-Jauziyyah: kezaliman seorang hamba kepada Allah (melalui kesyirikan dan kekufuran), kezaliman kepada dirinya sendiri (melalui kemaksiatan), dan kezaliman kepada sesama manusia (melalui perampasan hak).[1] Dengan memahami rangkaian makna ini, tampak jelas bahwa Al-Qur'an sendiri menegaskan kebenaran prinsip yang sama.

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. Ibrahim [14]: 42):

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

Artinya: "Dan janganlah engkau mengira, bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim.
Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak."

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam agar tidak menyangka Allah lalai ketika membiarkan orang-orang zalim leluasa berbuat sewenang-wenang; sebaliknya, Allah senantiasa mencatat dan menghitung seluruh perbuatan mereka, dan penundaan itu semata bertujuan mengantarkan mereka pada hari kiamat yang penuh kengerian, saat pandangan mereka membeku ketakutan.[2] Kepastian bahwa penangguhan bukan kelalaian ini pun dikuatkan oleh hadits lain yang menjelaskan betapa serius Allah memandang perkara kezaliman.

d. Dalil Hadits Penguat

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

"Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram pula di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi." (HR. Muslim (2577), dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu)

Menurut An-Nawawi, hadits qudsi ini menegaskan bahwa larangan berbuat zalim bukan sekadar norma sosial, melainkan ketetapan langsung dari Allah yang mengharamkan kezaliman atas diri-Nya sendiri sebagai bentuk kesempurnaan keadilan-Nya, sehingga sikap-Nya membiarkan orang zalim untuk sementara waktu sama sekali tidak bermakna bahwa Dia meridai perbuatan tersebut.[3]

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Karena Allah sedemikian tegas memandang kezaliman sebagai perkara yang diharamkan, dapat disimpulkan bahwa penangguhan Allah terhadap orang zalim bukanlah tanda kelalaian atau restu, melainkan bagian dari keadilan-Nya yang memberi kesempatan bertaubat sekaligus memperberat pertanggungjawaban jika kesempatan itu disia-siakan.

Perkataan 2: Ketika Allah Mengazabnya, Tidak ada yang Lolos

a. Teks dan makna

حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ

"hingga apabila Dia mengazabnya, Dia tidak akan melepaskannya."

b. Penjelasan makna per kata

Huruf "حَتَّى" berfungsi sebagai ghayah (batas akhir) yang menunjukkan bahwa penangguhan pada perkataan sebelumnya bukanlah tanpa batas, melainkan memiliki titik akhir yang pasti akan tiba.
Kata "إِذَا" adalah huruf syarat yang mengandung makna kepastian, bukan sekadar kemungkinan, mengisyaratkan bahwa peristiwa sesudahnya pasti terjadi.
Adapun "أَخَذَهُ", dari akar kata al-akhdz yang secara bahasa berarti mengambil atau menggenggam, dalam konteks ini bermakna mengazab secara tiba-tiba dan menyeluruh — kata yang sama dipakai Al-Qur'an untuk menggambarkan kebinasaan umat-umat terdahulu.
Sedangkan "لَمْ يُفْلِتْهُ", dari akar kata al-iflat yang bermakna melepaskan diri atau lolos dari genggaman, dinafikan secara mutlak: begitu azab itu datang, tidak ada celah, kekuatan, harta, atau kedudukan apa pun yang mampu meloloskan pelakunya.
Kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang dapat lolos ini sejalan dengan penjelasan Al-Qur'an mengenai pola istidraj bagi para pendusta ayat-ayat Allah.

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. Al-A'raf [7]: 182–183):

وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا سَنَسْتَدْرِجُهُم مِّنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ وَأُمْلِي لَهُمْ ۚ إِنَّ كَيْدِي مَتِينٌ

Artinya: "Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, akan Kami biarkan mereka berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui.
Dan Aku akan memberikan tenggang waktu kepada mereka.
Sungguh, rencana-Ku sangat teguh."

Menurut Ibnu Katsir, Allah membukakan pintu-pintu rezeki dan kenikmatan dunia bagi para pendusta hingga mereka terpedaya dan meyakini diri berada dalam kebenaran, sebagaimana ditegaskan pula pada QS. Al-An'am: 44–45 bahwa kenikmatan yang mereka nikmati justru menjadi jalan menuju azab yang tiba-tiba dan memutus akar kezaliman mereka; itulah makna "rencana-Ku sangat teguh" — sebuah proses yang tersusun rapi dan tidak meleset sedikit pun.[4] Bila Al-Qur'an menggambarkan proses ini pada skala umat, hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskannya kembali dalam konteks hubungan antarindividu yang lebih dekat dengan keseharian.

d. Dalil Hadits Penguat

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

"Barang siapa pernah berbuat zalim kepada saudaranya, baik menyangkut kehormatan atau hal lainnya, hendaklah ia meminta kehalalannya hari ini, sebelum datang suatu hari yang tidak ada lagi dinar dan tidak ada dirham (untuk menebusnya)." (HR. Bukhari (2449), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, pada hari kiamat kelak pelunasan hak yang dizalimi tidak lagi berupa harta, melainkan pahala kebaikan pelaku zalim yang dipindahkan kepada korbannya, atau bahkan keburukan korban yang dibebankan kepadanya jika pahalanya telah habis — gambaran nyata dari tidak dilepaskannya pelaku zalim dari tanggung jawabnya kelak.[5]

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Gambaran tuntas dan tanpa celah inilah yang seharusnya menumbuhkan kesadaran mendalam bahwa kelonggaran waktu yang Allah berikan kepada orang zalim memiliki batas yang pasti, dan ketika batas itu tiba, penghukuman-Nya bersifat tuntas tanpa ada celah sedikit pun untuk lolos atau bernegosiasi.

Perkataan 3: Ayat yang Dibacakan Rasulullah sebagai Penguat

a. Teks dan makna

وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

"Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim.
Sungguh, siksa-Nya sangat pedih, sangat berat." (QS. Hud [11]: 102)

b. Penjelasan makna per kata

Kata "وَكَذَٰلِكَ" adalah kata penyerupaan (tasybih) yang menghubungkan kisah-kisah kebinasaan umat-umat terdahulu yang disebutkan pada ayat-ayat sebelumnya (kaum Nuh, 'Ad, Tsamud, dan lainnya) dengan pola umum yang berlaku bagi setiap negeri yang zalim di sepanjang zaman.
Frasa "أَخْذُ رَبِّكَ" menyandarkan tindakan mengazab kepada sifat rububiyah Allah, menunjukkan bahwa penegakan keadilan ini adalah bagian dari pengaturan dan pemeliharaan-Nya atas alam semesta.
Adapun "إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ" menegaskan bahwa penyiksaan itu menimpa satu negeri secara keseluruhan ketika penduduknya secara kolektif berada dalam keadaan zalim, bukan sekadar individu.
Sedangkan "إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ" menggandengkan dua sifat, yaitu "أَلِيمٌ" (sangat menyakitkan) dan "شَدِيدٌ" (sangat keras), penggandengan yang dalam kaidah balaghah menunjukkan mubalaghah bahwa siksaan tersebut sempurna dari dua sisi sekaligus: kepedihan dan kekuatannya.
Ayat yang secara khusus dibacakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini menjadi penegasan langsung dari Al-Qur'an, yang gaungnya turut ditemukan pada surah lain yang menggambarkan hebatnya siksaan Allah.

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. Al-Buruj [85]: 12):

إِنَّ بَطْشَ رَبِّكَ لَشَدِيدٌ

Artinya: "Sungguh, azab Tuhanmu sangat keras."

Menurut Ibnu Katsir, kata "بَطْش" (kekuatan menggenggam/menghantam) yang disandarkan kepada Allah dalam ayat ini menggambarkan balasan-Nya terhadap musuh-musuh yang mendustakan para rasul dan menyelisihi perintah-Nya benar-benar keras dan dahsyat, karena Dia Mahakuat lagi Mahakukuh yang apa pun yang Dia kehendaki pasti terjadi secepat kedipan mata atau bahkan lebih cepat.[6] Kekerasan siksaan ini bukan sekadar penegasan retoris, melainkan berpijak pada peristiwa nyata: surah ini dibuka dengan kecaman terhadap "Ashabul Ukhdud", yakni kaum yang membuat parit berapi untuk membakar hidup-hidup orang-orang beriman yang menolak murtad dari agama mereka.[7] Penegasan Al-Qur'an akan kerasnya siksaan ini selaras dengan peringatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai betapa gelapnya kezaliman kelak di hari kiamat.

d. Dalil Hadits Penguat

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Waspadalah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim (2578), dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma)

Menurut An-Nawawi, kegelapan yang dimaksud dalam hadits ini bersifat hakiki, bukan sekadar kiasan — pelaku zalim akan diliputi kegelapan pekat pada saat manusia lain diliputi cahaya sesuai amal saleh mereka, sehingga ia tersesat dan terhina di tengah kerumunan pada hari yang penuh kengerian itu, selaras dengan gambaran siksa yang "aliim syadiid" pada ayat yang dibacakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.[8]

e. Pelajaran dari Perkataan 3

Selaras dengan gambaran di atas, dapat dipetik pelajaran bahwa ketika waktu penangguhan berakhir, siksaan yang menimpa pelaku zalim bersifat sempurna dari segala sisi — pedih dirasakan dan keras kekuatannya — sebagaimana ditegaskan berulang kali oleh Al-Qur'an pada berbagai kisah umat terdahulu.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Istidraj — Ketika Kelapangan Justru Menjadi Ujian, Bukan Tanda Keridhaan

Salah satu kekeliruan yang mudah menjangkiti hati adalah menyangka bahwa kemakmuran duniawi merupakan bukti keridhaan Allah.
Hadits ini, sebagaimana ditegaskan pada Perkataan 1 dan Perkataan 2, mengoreksi anggapan tersebut secara tegas: Allah لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ — benar-benar memberi tenggang waktu kepada orang zalim — bukan karena Dia meridai perbuatannya, melainkan sebagai bagian dari proses istidraj yang justru memperberat perhitungannya kelak.
Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip ini menjadi penawar bagi keresahan tatkala menyaksikan pejabat yang korup tetap berkuasa, pengusaha yang curang tetap kaya raya, atau tetangga yang gemar menzalimi tetap hidup tenang.
Alih-alih iri atau berputus asa, seorang mukmin sepatutnya mengembalikan keyakinannya pada firman Allah bahwa jeda waktu itu bukan pembebasan, melainkan pengulur-uluran menuju pengambilan yang jauh lebih berat, sebagaimana dijelaskan tuntas pada bagian Pembukaan di atas.

Faedah 2: Keadilan Allah Tuntas Tanpa Kompromi bagi Pelaku Zalim

Sintesis dari Perkataan 2 dan Perkataan 3 menunjukkan bahwa ketika masa penangguhan itu berakhir, pengambilan Allah bersifat total: لَمْ يُفْلِتْهُ — tidak ada seorang pun pelaku zalim yang dapat melepaskan diri darinya, dan sifatnya "أَلِيمٌ شَدِيدٌ", sempurna dari segi kepedihan maupun kekuatannya.
Faedah ini mengajarkan bahwa harta, jabatan, koneksi, maupun kepandaian berkelit hukum di dunia sama sekali tidak akan berguna manakala pengambilan Allah telah tiba, baik di dunia berupa musibah yang tiba-tiba, di alam kubur, maupun kelak di hari kiamat.
Kesadaran ini seharusnya menjadi rem yang kuat bagi siapa pun yang tergoda memanfaatkan kesempatan untuk berbuat zalim hanya karena belum terlihat konsekuensinya secara langsung.

Faedah 3: Doa Orang yang Terzalimi Tidak Berhijab dengan Allah

Selain peringatan bagi pelaku zalim, hadits ini juga menyimpan penghiburan bagi pihak yang dizalimi, yang belum tersentuh secara khusus pada Faedah 1 dan Faedah 2 di atas.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berpesan kepada Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ketika mengutusnya ke Yaman:

اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ

"Waspadalah terhadap doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya tidak ada hijab antara doa itu dengan Allah." (HR. Bukhari (2448), dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma)

Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, hadits ini memberi peringatan keras kepada siapa pun yang memiliki kekuasaan atau pengaruh atas orang lain agar berhati-hati, karena doa orang yang terzalimi akan langsung sampai kepada Allah tanpa penghalang apa pun, terlepas dari keimanan orang yang berdoa tersebut.[9] Faedah ini melengkapi pelajaran di atas: bagi yang dizalimi, hadits ini menjadi sumber kesabaran dan harapan bahwa Allah tidak pernah membiarkan haknya sia-sia, sedangkan bagi yang berpotensi menzalimi, hadits ini menjadi peringatan tambahan bahwa jalur pengaduan orang yang dizalimi kepada Allah senantiasa terbuka lebar.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Dalam kerangka ekonomi syariah dan fikih muamalah, prinsip "Allah menangguhkan namun pasti mengambil" menemukan relevansi yang sangat konkret.
Banyak bentuk kezaliman muamalah — riba, gharar, penipuan dalam akad jual-beli, monopoli yang merugikan orang banyak, hingga penundaan pembayaran utang oleh pihak yang sebenarnya mampu — kerap tidak mendapat sanksi hukum formal yang setimpal di dunia, sehingga pelakunya merasa aman.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Bukhari (2287) dan Muslim (1564), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, hadits ini menegaskan bahwa keterlambatan memenuhi hak orang lain padahal mampu menunaikannya termasuk kategori kezaliman yang tercela, sekalipun secara sosial pelakunya masih dipandang sebagai orang yang dermawan atau dihormati.[10] Lembaga keuangan, pelaku usaha, maupun individu yang menahan hak mitra, nasabah, atau karyawannya padahal berkemampuan menunaikannya, termasuk dalam cakupan "الظالم" yang disebutkan hadits utama kajian ini — betapapun mereka tampak sukses dan terhormat di mata masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan tidak boleh pula membalas bahaya dengan bahaya serupa),[11] sehingga setiap akad atau praktik muamalah yang menahan hak pihak lain secara zalim wajib dihentikan dan dipulihkan, bukan dibiarkan berlanjut hanya karena belum ada sanksi hukum formal yang menjeratnya.
Prinsip istidraj pada Faedah 1 mengingatkan bahwa kelonggaran hukum dunia bukan jaminan keselamatan; keadilan ekonomi syariah justru dibangun di atas kesadaran bahwa setiap hak muamalah yang ditahan secara zalim akan diperhitungkan Allah secara tuntas, sebagaimana ditegaskan pada Faedah 2 di atas.
Inilah yang semestinya menjadi landasan integritas setiap pelaku ekonomi: menunaikan hak tepat waktu bukan sekadar demi reputasi, melainkan karena kesadaran akan pengawasan dan pengambilan Allah yang pasti.

Syarah Hadits dari Perspektif Akidah: Nama dan Sifat Allah

Hadits ini juga sarat dengan pelajaran akidah, khususnya dalam mengenal keseimbangan nama dan sifat Allah subhanahu wa ta'ala.
Penangguhan yang disebutkan pada Perkataan 1 menunjukkan sisi al-Hilm (Maha Penyantun) dan ar-Rahmah (kasih sayang) Allah, yang memberi kesempatan bertaubat kepada hamba-Nya sebelum azab menimpa.
Namun penangguhan itu tidak pernah lepas dari sisi al-'Adl (Mahaadil) yang ditegaskan pada Perkataan 2 dan Perkataan 3: pada saatnya, hak tetap ditegakkan dan tidak seorang pun dapat lolos, karena Allah juga memiliki sifat al-Qahhar (Maha Menundukkan) dan Syadidul 'Iqab (sangat keras hukuman-Nya).
Memahami rangkaian nama dan sifat ini secara utuh — tidak menekankan al-Hilm semata hingga lupa akan al-'Adl, dan tidak pula menekankan al-Qahhar semata hingga berputus asa dari rahmat-Nya — adalah fondasi akidah yang seimbang.
Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa fenomena "orang zalim yang tampak makmur" pada Faedah 1 sama sekali tidak boleh menggoyahkan keimanan seorang muslim terhadap kesempurnaan keadilan Allah.

6. Tanya Jawab

P: Jika ada orang zalim yang hidupnya tampak makmur dan tenang hingga wafat tanpa tertimpa musibah apa pun di dunia, apakah itu berarti ia telah lolos dari ancaman hadits ini?

Tidak.
Pemahaman seperti ini keliru karena mengira bahwa "أَخَذَهُ" (pengambilan Allah) hanya bisa terjadi dalam bentuk musibah yang tampak di dunia.
Padahal, sebagaimana dijelaskan pada Perkataan 1, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

"Dan janganlah engkau mengira, bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim.
Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak." (QS. Ibrahim [14]: 42)

Ayat ini menegaskan bahwa batas akhir penangguhan tidak selalu berupa kejadian di dunia; ia bisa jadi ditangguhkan hingga alam barzakh, atau bahkan hingga hari kiamat — "hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak".
Ketiadaan musibah di dunia bukan bukti pembebasan, melainkan justru bisa menjadi bagian dari proses istidraj sebagaimana diuraikan pada Faedah 1.
Wafat dengan tenang secara lahiriah tidak menutup kemungkinan siksa kubur atau perhitungan yang berat kelak, karena "لَمْ يُفْلِتْهُ" (tidak dilepaskan-Nya) yang disebutkan pada Perkataan 2 berlaku mutlak, tidak dibatasi oleh waktu kematian di dunia.

P: Apakah hadits ini berarti kita boleh bersikap pasif dan diam saja terhadap kezaliman karena yakin Allah pasti akan membalasnya sendiri?

Tidak demikian.
Keyakinan bahwa Allah pasti mengambil hak orang yang dizalimi bukanlah alasan untuk bersikap pasif menyaksikan kezaliman terjadi di depan mata.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim (49), dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu)

Hadits ini menunjukkan bahwa upaya mencegah dan melawan kezaliman sesuai kemampuan tetap menjadi kewajiban syar'i, bukan sesuatu yang ditinggalkan dengan dalih "biar Allah saja yang membalas".
Keyakinan pada kepastian pembalasan Allah sebagaimana diuraikan pada Perkataan 2 dan Perkataan 3 justru berfungsi sebagai penguat batin — khususnya bagi pihak yang dizalimi dan belum mampu melawan secara langsung — agar tidak putus asa, tidak main hakim sendiri di luar jalur yang dibenarkan syariat, dan tetap menempuh upaya-upaya yang sah sembari berdoa, sebagaimana dijelaskan pada Faedah 3 mengenai doa orang yang terzalimi.

P: Bagaimana cara membedakan antara kelapangan rezeki yang merupakan istidraj sebagaimana diuraikan pada Faedah 1, dengan nikmat yang murni karunia Allah bagi hamba yang saleh?

Perbedaannya bukan terletak pada besar-kecilnya nikmat yang tampak di permukaan, melainkan pada keadaan hati dan amal penerimanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ

"Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba apa yang disukainya dari dunia, padahal ia terus-menerus bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj." (HR. Ahmad (17311), dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, dinilai sahih oleh Al-Albani)[12]

Tanda istidraj yang disebutkan hadits ini justru terletak pada kombinasi dua hal sekaligus: kelapangan dunia yang terus mengalir dan kemaksiatan yang terus-menerus tanpa taufik untuk bertaubat, persis pola yang digambarkan Allah pada QS. Al-An'am [6]: 44 — dibukakan "pintu-pintu segala sesuatu" hingga mereka bergembira, lalu diambil secara tiba-tiba — sebagaimana telah disinggung pada Perkataan 2.
Sebaliknya, nikmat bagi hamba yang saleh senantiasa disertai taufik untuk taat dan bersyukur, bukan menjadikannya semakin jauh dari Allah.
Dengan demikian, ukuran yang tepat bukanlah seberapa lapang rezeki seseorang, melainkan apakah kelapangan itu mendekatkan atau justru menjauhkan dirinya dari ketaatan.

P: Apakah ancaman pengambilan Allah yang pasti (لَمْ يُفْلِتْهُ) pada Perkataan 2 masih bisa dihindari apabila pelaku zalim bertaubat sebelum ajalnya tiba?

Ya, taubat yang sungguh-sungguh tetap membuka pintu ampunan sebelum ajal tiba.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman!
Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya (taubatan nasuha), mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu..." (QS. At-Tahrim [66]: 8)

Namun demikian, taubat dari kezaliman terhadap sesama manusia (haqqul 'adami) memiliki syarat tambahan yang tidak berlaku pada dosa antara hamba dengan Allah semata.
Menurut An-Nawawi, selain tiga syarat umum taubat — menghentikan perbuatan dosa, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya — taubat dari kezaliman terhadap hak sesama manusia mensyaratkan pembebasan diri dari hak tersebut, yaitu mengembalikannya bila berupa harta atau meminta kehalalan bila berupa kehormatan/hak lainnya.[13] Inilah sebabnya hadits pada Perkataan 2 memerintahkan pelaku zalim meminta kehalalan "sebelum datang suatu hari yang tidak ada lagi dinar dan tidak ada dirham" — taubat semata tanpa penyelesaian hak adami tidak cukup untuk membebaskannya dari ancaman "لَمْ يُفْلِتْهُ", karena hak yang belum ditunaikan di dunia tetap akan diperhitungkan kelak.

7. Catatan Akhir dan Daftar Pustaka (Maraji')

Catatan Akhir

Catatan akhir tercantum secara otomatis pada akhir dokumen ini (endnote), sesuai urutan kemunculan pertama rujukan dalam teks.

Daftar Pustaka (Maraji')

Ahmad bin Hanbal. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dkk. Beirut: Mu'assasah Ar-Risalah, cet. ke-1, 1421 H/2001 M.

Al-'Asqalani, Ibnu Hajar. Fath al-Bari bi Syarah Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H.

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Silsilah Al-Ahadits As-Sahihah wa Syai' min Fiqhiha wa Fawa'idiha. Riyadh: Maktabah Al-Ma'arif.

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H.

Ibnu Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim. Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999 M.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Muhammad bin Abi Bakr. Madarij as-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nasta'in. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1425 H/2004 M.

Ibnu Rajab al-Hanbali, Zainuddin bin Ahmad. Jami' al-'Ulum wa al-Hikam fi Syarh Khamsina Haditsan min Jawami' al-Kalim. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis. Beirut: Mu'assasah Ar-Risalah, cet. ke-7, 1422 H/2001 M.

Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi. Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi, cet. ke-2, 1392 H.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Riyadh ash-Shalihin min Kalam Sayyid al-Mursalin. Tahqiq Mahir Yasin Al-Fahl. Damaskus-Beirut: Dar Ibn Katsir, cet. ke-1, 1428 H/2007 M.


1 Muhammad bin Abi Bakr Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Madarij as-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nasta'in (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1425 H/2004 M), pembahasan hakikat dan jenis-jenis kezaliman. 

2 Isma'il bin 'Umar Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim (Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999 M), tafsir QS. Ibrahim [14]: 42. 

3 Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi, cet. ke-2, 1392 H), syarah hadits no. 2577. 

4 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tafsir QS. Al-A'raf [7]: 182–183. 

5 Ahmad bin 'Ali Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarah Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), syarah hadits no. 2449. 

6 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tafsir QS. Al-Buruj [85]: 12. 

7 Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, tafsir QS. Al-Buruj [85]: 4, kisah Ashabul Ukhdud. 

8 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Al-Hajjaj, syarah hadits no. 2578. 

9 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarah Sahih al-Bukhari, syarah hadits no. 2448. 

10 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarah Sahih al-Bukhari, syarah hadits no. 2287. 

11 Zainuddin bin Ahmad Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam fi Syarh Khamsina Haditsan min Jawami' al-Kalim, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis (Beirut: Mu'assasah Ar-Risalah, cet. ke-7, 1422 H/2001 M), syarah hadits ke-32 "la dharara wa la dhirar", diriwayatkan Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. 

12 Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dkk. (Beirut: Mu'assasah Ar-Risalah, cet. ke-1, 1421 H/2001 M), hadits no. 17311, dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu; dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Sahihah wa Syai' min Fiqhiha wa Fawa'idiha (Riyadh: Maktabah Al-Ma'arif), no. 413. 

13 Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Riyadh ash-Shalihin min Kalam Sayyid al-Mursalin, tahqiq Mahir Yasin Al-Fahl (Damaskus-Beirut: Dar Ibn Katsir, cet. ke-1, 1428 H/2007 M), pembukaan Bab At-Taubah. 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.