Nama yang Paling Hina pada Hari Kiamat di Sisi Allah
Kajian Hadits Tematik
Nama yang Paling Hina pada Hari Kiamat di Sisi Allah
1. Pembukaan
Kecenderungan manusia untuk mengejar kejayaan, gelar kehormatan, dan status sosial yang tinggi sering kali melampaui batas-batas kepatutan syariat.
Di era modern, fenomena perburuan simbol kekuasaan dan pengakuan publik tidak hanya berwujud pada jabatan politik atau gelar akademik, tetapi juga pada nama-nama merek dagang, citra diri (personal branding), hingga sebutan-sebutan bernuansa keagungan yang mengaburkan batas antara hak cipta manusia dan hak prerogatif Sang Pencipta.
Keinginan untuk diakui sebagai yang "paling berkuasa", "paling memiliki", atau "raja dari segala raja" secara tidak sadar dapat menjerumuskan seseorang pada kebinasaan spiritual akibat mengikis rasa tawadhu' (rendah hati) serta merampas sifat keagungan yang hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalam menjawab problematika krisis keberagamaan dan ketidakbakian status sosial ini, Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras melalui hadits periwayatan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini menjadi penawar dahsyat bagi penyakit kesombongan serta menegaskan kembali garis demarkasi yang tegas antara hamba dan Tuhan.
Mempelajari dan memahami hadits ini sangat berakhlaq dan urgent bagi setiap mukmin agar senantiasa menjaga kedudukan jiwanya di hadapan Allah, mengikis sifat takabur, dan menjauhi segala bentuk penamaan atau pengklaiman sifat kekuasaan mutlak yang dapat mengundang kemurkaan Allah pada hari kiamat.
2. Matan Hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَخْنَى الأَسْمَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ عِنْدَ اللهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ
Nama yang paling hina pada hari kiamat di sisi Allah adalah seseorang yang menamai dirinya 'Raja dari segala raja' (Raja para raja).
HR. Bukhari (6205) dan Muslim (2143).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: أَخْنَى الأَسْمَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ عِنْدَ اللهِ (Nama yang paling hina pada hari kiamat di sisi Allah)
a. Teks dan makna
أَخْنَى الأَسْمَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ عِنْدَ اللهِ — Nama yang paling hina pada hari kiamat di sisi Allah.
b. Penjelasan makna per kata
Kata akhnā (أَخْنَى) secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab yang bermakna paling hina, paling keji (akhaqa), atau paling membinasakan (ahlak).
Dalam kontekstual syariat, nama atau julukan yang menyandang status ini merupakan perbuatan yang paling dibenci dan paling jatuh derajatnya di mata Allah kelak di hari kiamat.
Penggunaan frase yaumal qiyāmati (يَوْمَ القِيَامَةِ) menggarisbawahi bahwa penentuan kehormatan sejati tidak diukur dari persepsi manusia di dunia, melainkan dari ketetapan Allah di akhirat.
Adapun 'indallāh (عِنْدَ اللهِ) menunjukkan kredibilitas standar penilaian yang mutlak di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Prinsip keagungan mutlak dan ketidaklayakan hamba menyamai hak keagungan Tuhan ini berpijak teguh pada petunjuk Al-Qur'an.
c. Dalil Al-Quran Penguat
وَلَهُ الْكِبْرِيَاءُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Dan hanya bagi-Nyalah keagungan di langit dan di bumi, dan Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
(QS. Al-Jasiyah 45: 37)
Ayat ini menegaskan bahwa sifat al-kibriyā' (keagungan/kebesaran mutlak) adalah milik tunggal Allah di seluruh penjuru langit dan bumi[1].
Menurut Al-Hafiz Ibn Katsir dalam tafsirnya, tiada satu pun makhluk yang berhak berkongsi atau menyamai keagungan tersebut dalam bentuk apa pun[2].
Pesan ketauhidan yang melarang perampasan sifat keagungan Tuhan ini diperkuat pula oleh penjelasan Rasulullah ﷺ dalam riwayat lainnya.
d. Dalil Hadits Penguat
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي، وَالْعَظَمَةُ إِزَارِي، فَمَنْ نَازَعَنِي وَاحِدًا مِنْهُمَا قَذَفْتُهُ فِي النَّارِ
Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Keagungan adalah selendang-Ku dan kebesaran adalah sarung-Ku. Barangsiapa yang mencabut/mencoba merampas salah satu dari keduanya dari-Ku, maka Aku akan melemparkannya ke dalam neraka."
HR. Muslim (2620), dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhuma.
Hadits Qudsi di atas menjelaskan bahwa keagungan dan kebesaran adalah pakaian khusus bagi kekuasaan Allah.
Siapa pun hamba yang mencoba memakai atau mengklaim pakaian tersebut—termasuk melalui nama atau julukan kesombongan—akan diazab secara hina di neraka[3].
Uraian mengenai kehinaan klaim keagungan di sisi Allah ini menghantarkan kita pada pemahaman faedah dasar perkataan ini.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Standar kehormatan dan kehinaan yang sejati ditentukan di sisi Allah pada hari kiamat, sehingga setiap mukmin wajib menjauhi segala bentuk gelar, nama, atau klaim diri yang mengandung unsur kesombongan yang dimurkai Allah.
Perkataan 2: رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ (Seseorang yang menamai dirinya 'Raja dari segala raja')
a. Teks dan makna
رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ — Seseorang yang menamai dirinya 'Raja dari segala raja'.
b. Penjelasan makna per kata
Kata rajulun (رَجُلٌ) menyebutkan sosok lelaki (representasi manusia), sedangkan tasammā (تَسَمَّى) bermakna menamai dirinya sendiri, berbangga dengan nama itu, atau ridha apabila dipanggil dengan sebutan tersebut oleh orang lain.
Istilah malikal amlāk (مَلِكَ الأَمْلاَكِ) merupakan bentuk idhafah yang berarti "Raja dari para raja" (sebanding dengan gelar Shahanshah dalam bahasa Persia atau King of Kings dalam bahasa Inggris).
Penamaan ini diharamkan secara mutlak karena gelar tersebut mengandung makna kepemilikan dan kekuasaan tertinggi atas seluruh raja dan kerajaan, padahal sifat mutlak tersebut hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala (Malikul Mulk).
Hakikat kekuasaan tunggal yang mencabut segala legitimasi klaim raja para raja ini diterangkan secara lugas dalam Al-Qur'an.
c. Dalil Al-Quran Penguat
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ
Katakanlah (Muhammad), "Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki."
(QS. Ali 'Imran 3: 26)
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan pembatalan terhadap seluruh klaim raja-raja dunia yang menyangka kepemilikan mereka bersifat hakiki[4].
Kerajaan dan kekuasaan di bumi hanyalah pinjaman sementara yang berada sepenuhnya di bawah kendali Allah Malikul Mulk[5].
Hakikat kepemilikan mutlak pada hari kiamat ini ditegaskan kembali oleh Rasulullah ﷺ melalui sabda beliau yang agung.
d. Dalil Hadits Penguat
يَقْبِضُ اللهُ الأَرْضَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَيَطْوِي السَّمَوَاتِ بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا المَلِكُ، أَيْنَ مُلُوكُ الأَرْضِ؟
Allah akan menggenggam bumi pada hari kiamat dan menggulung langit dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia berfirman: "Akulah Raja! Manakah raja-raja bumi?"
HR. Bukhari (7382) dan Muslim (2788), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini menggambarkan bagaimana seluruh kekuasaan tirani dan gelar keagungan duniawi akan sirna tak berbekas pada hari kiamat, meninggalkan Allah sebagai satu-satunya Raja Yang Maha Menguasai[6].
Pemahaman mendalam mengenai batasan penamaan ini melahirkan pelajaran penting bagi kehidupan seorang hamba.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Dilarang keras memakai, menyetujui, atau mengklaim nama dan gelar yang mengandung unsur pengagungan mutlak yang sebanding dengan hak prerogatif kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Keharaman Menyebut Diri atau Orang Lain dengan Gelar Pengagungan Mutlak
Hadits ini menunjukkan keharaman hukum (tahrīm) bagi siapapun yang menggunakan gelar malikal amlāk atau gelar-gelar sejenis dalam bahasa apa pun (seperti Shahanshah, Supreme Leader dalam konteks absolutisme keilahian, atau "Raja Dipertuan Agung" jika diyakini kepemilikan mutlaknya).
Menurut Imam Nawawi, keharaman ini juga berlaku analogis (qiyas) pada istilah lain yang bermakna serupa, seperti Qadhil Qudhat (Hakim dari segala hakim) atau Syahin Syah[7].
Sebaliknya, umat Islam dianjurkan memakai nama-nama yang menunjukkan perhambaan seperti 'Abdullah dan 'Abdurrahman.
Faedah 2: Kewajiban Menjaga Tawadhu' dalam Berbahasa dan Bersebutan
Secara sosial dan personal, hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan adab berbahasa dan panggil-memanggil.
Penggunaan gelar kehormatan dalam muamalah sehari-hari (seperti Direktur, Presiden, atau Profesor) diperbolehkan selama bersifat terbatas (muqayyad), rasional, dan tidak mengandung konotasi kekuasaan mutlak atas alam semesta atau penafsiran yang merampas hak Allah.
Faedah 3: Kesesuaian Antara Hukuman dan Jenis Dosa (Al-Jazā'u min Jinsil 'Amal)
Orang yang berusaha meninggikan dirinya di dunia dengan gelar yang paling agung (malikal amlāk) akan dibalas oleh Allah pada hari kiamat dengan menjadikan namanya paling hina (akhnā).
Ini merupakan kaidah penting dalam fikih akhlak bahwa barangsiapa yang bersikap sombong di hadapan Allah, maka Allah akan merendahkannya sekecil-kecilnya di padang mahsyar.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Dalam konteks ekonomi syariah dan fikih muamalah, hadits ini memberikan fondasi filosofis yang sangat mendalam mengenai konsep hak kepemilikan (al-milkiyyah).
Dalam hukum ekonomi Islam, kepemilikan manusia terhadap harta benda dan aset produksi bersifat relatif dan bertindak sebagai amanah (istikhlaf), sedangkan Pemilik Hakiki (Al-Malik) atas segala aset di alam semesta adalah Allah Subhanahu wa Ta mehtala.
Gelar malikal amlāk menyiratkan klaim kepemilikan mutlak tanpa batas over seluruh kepemilikan lain.
Implikasi fikih muamalah dari prinsip ini melarang hadirnya praktik monopoli mutlak (ihtikār), penguasaan sumber daya alam publik secara serakah yang menindas hak masyarakat, serta klaim hak cipta/intelektual yang diniatkan untuk menutup akses kebutuhan hajat hidup orang banyak secara sewenang-wenang.
Pelaku bisnis dan entitas korporasi syariah dilarang mengklaim diri atau produknya dengan julukan penyucian berlebihan yang mengesankan ketidakbutuhan pada aturan Tuhan atau kekuasaan mutlak atas pasar.
Syarah Hadits dari Perspektif Akidah dan Tauhid Asma wa Sifat
Dari sudut pandang akidah, hadits ini merupakan benteng pertahanan tauhid Asma wa Sifat.
Allah memiliki nama-nama yang indah (Al-Asma'ul Husna) dan sifat-sifat yang Mahasempurna, di antaranya adalah Al-Malik (Raja) dan Malikul Mulk (Pemilik Kekuasaan).
Menggunakan gelar malikal amlāk berarti melakukan pelanggaran kesyirikan dalam hal penamaan (ilhad fi asma'illah) atau menyepadankan makhluk dengan Sang Pencipta (tasybih).
Seorang mukmin yang murni akidahnya wajib meyakini bahwa keterbatasan adalah sifat asli makhluk, sedangkan kesempurnaan dan kekuasaan tertinggi hanyalah milik Allah semata.
Menjauhi gelar-gelar yang melampaui batas adalah bagian dari penjagaan kemurnian ikrar Lā ilāha illallāh.
6. Tanya Jawab
P: Apakah gelar-gelar jabatan modern seperti "Raja", "Sultan", atau "President Director" termasuk dalam larangan hadits ini?
J: Gelar-gelar tersebut tidak termasuk dalam larangan hadits ini selama penggunaannya bersifat terbatas (muqayyad) pada wilayah, lembaga, atau cakupan tertentu dan tidak bermakna "Raja dari segala raja" atau kepemilikan mutlak.
Para ulama sepakat bahwa menyebut seorang penguasa sebagai "Raja" (Al-Malik) atau "Sultan" secara terikat pada negerinya (misalnya: Raja Saudi Arabia, Sultan Brunei) diperbolehkan karena Al-Qur'an sendiri menggunakan kata malik untuk manusia dalam bentuk terikat:
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا
Dan nabi mereka berkata kepada mereka, "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Talut menjadi rajamu."
QS. Al-Baqarah 2: 247
Yang diharamkan secara eksplisit dalam hadits adalah bentuk idhafah mutlak yang mengimplikasikan kekuasaan atas seluruh raja/kepemilikan, seperti malikal amlāk[8].
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Al-'Asqalānī, Ahmad bin 'Alī bin Ḥajar. Fatḥ al-Bārī Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma'rifah, 1379 H.
Al-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf. Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj. Beirut: Dār Iḥyā' al-Turāts al-'Arabī, 1392 H.
Al-Qurṭubī, Muḥammad bin Aḥmad. Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964.
Ibn Katsīr, Ismā'īl bin 'Umar. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah, 1999.
1 Ibn Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm, 7: 281. ↩
2 Ibid. ↩
3 Al-Nawawī, Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj, 16: 173. ↩
4 Al-Qurṭubī, Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān, 4: 53. ↩
5 Ibid. ↩
6 Ibn Ḥajar al-'Asqalānī, Fatḥ al-Bārī Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, 13: 404. ↩
7 Al-Nawawī, Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj, 14: 121. ↩
8 Ibn Ḥajar al-'Asqalānī, Fatḥ al-Bārī Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, 10: 589. ↩