Qattāt: Pengadu Domba yang Terhalang dari Surga
Kajian Hadits Pekanan
Qattāt: Pengadu Domba yang Terhalang dari Surga
1. Pembukaan
Di era komunikasi digital seperti sekarang, kabar dan potongan percakapan begitu mudah berpindah dari satu tangan ke tangan lain hanya dengan sekali kirim ulang (forward) atau tangkapan layar (screenshot).
Sayangnya, kemudahan ini juga membuka pintu lebar bagi sebagian orang untuk menyampaikan omongan pihak lain kepada pihak yang dibicarakan dengan maksud memanas-manasi, menimbulkan curiga, dan merusak hubungan yang semula rukun --- baik di dalam rumah tangga, lingkungan kerja, maupun jamaah masjid.
Perbuatan ini dalam istilah syariat dikenal dengan sebutan qattat (pengadu domba), dan celakanya, pelakunya sering menganggap dirinya hanya "menyampaikan fakta" tanpa menyadari betapa besar dosa yang sedang ia pikul.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memperingatkan umatnya dari bahaya ini melalui sebuah hadits pendek namun sangat tegas, yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu.
Ancaman berat yang terkandung di dalamnya menunjukkan betapa mendesaknya kita mempelajari, memahami, dan menjadikannya rambu dalam menjaga lisan di tengah masyarakat yang kian mudah tersulut oleh sepotong kabar yang belum tentu benar arah dan tujuannya.
2. Matan Hadits
Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ
"Tidak akan masuk surga seorang qattat (pengadu domba)."
HR. Al-Bukhari (6056), dan Muslim (105).
Perlu dicatat, riwayat Imam Muslim membawakan hadits ini dengan lafal yang semakna, yaitu "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ" (Tidak akan masuk surga seorang nammam/penyebar fitnah), sementara lafal "قَتَّاتٌ" yang menjadi fokus kajian ini adalah riwayat baku Imam Al-Bukhari.
Kedua lafal ini akan diuraikan keterkaitannya pada bagian Syarah per Perkataan di bawah.
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Ancaman Tidak Akan Masuk Surga
a. Teks dan makna
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
"Tidak akan masuk surga"
b. Penjelasan makna per kata
Frasa لَا يَدْخُلُ tersusun dari huruf nafi (لَا) yang digabungkan dengan fi'il mudhari' (يَدْخُلُ) dari akar kata د-خ-ل yang bermakna "masuk".
Penggunaan bentuk mudhari' pada kalimat larangan/ancaman semacam ini menunjukkan makna peniadaan yang bersifat umum dan berkelanjutan, bukan sekadar penolakan satu peristiwa tunggal.
Adapun الْجَنَّةَ adalah surga, negeri balasan tertinggi yang dijanjikan Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertakwa.
Susunan kalimat "tidak akan masuk surga [pelaku dosa tertentu]" merupakan uslub ancaman (asalib al-wa'id) yang lazim dipakai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memperingatkan umatnya dari dosa-dosa besar (kaba'ir) --- pola kalimat yang sama juga beliau pakai untuk mengancam pelaku pemutus silaturahmi, penyombong, dan pengungkit-ungkit sedekah.
Satu hal penting yang perlu digarisbawahi dari sisi akidah Ahlus Sunnah: ancaman "tidak masuk surga" pada hadits-hadits semacam ini dipahami sebagai tidak masuk pada rombongan pertama atau tidak masuk sebelum diazab/diampuni, bukan bermakna kekal di neraka --- sebab pelaku dosa besar selain syirik tetap berada di bawah kehendak Allah: bisa diampuni sejak awal, disiksa lalu dikeluarkan menuju surga, atau mendapatkan syafaat.
Kaidah ini penting agar ancaman keras dalam hadits tidak disalahpahami sebagai vonis kekal keluar dari Islam.
c. Dalil Al-Quran Penguat
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat.
Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nur [24]: 19)
Syekh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menafsirkan bahwa ayat ini turun sebagai peringatan keras: sekadar menyukai (di dalam hati) tersebarnya perbuatan keji/aib di kalangan orang-orang beriman saja sudah diancam azab yang pedih, karena hal itu mengandung unsur mengkhianati saudara sesama muslim dan mencintai keburukan menimpa mereka.
Jika mencintai tersebarnya keburukan saja sudah diancam demikian, maka bagaimana lagi dengan orang yang benar-benar bergerak aktif menukil dan menyebarkannya --- sebagaimana yang dilakukan seorang qattat.[1]
Ayat ini menjadi penguat yang tepat bagi hadits pokok kajian ini karena sama-sama menetapkan ancaman berat (azab pedih di dunia dan akhirat, sejalan dengan ancaman tidak masuk surga) bagi siapa saja yang terlibat dalam penyebaran keburukan di tengah kaum beriman, baik dengan cara menyukainya maupun langsung menyampaikannya.
d. Dalil Hadits Penguat
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
"Tidak akan masuk surga seorang pemutus tali silaturahmi." (HR. Al-Bukhari [5984] dan Muslim [2556], dari Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini memakai pola susunan kalimat ancaman yang persis sama dengan hadits pokok kajian ini: "la yadkhulu al-jannata...".
Kesamaan uslub ini menunjukkan bahwa dosa mengadu domba (qattat) berada dalam satu barisan dengan dosa memutus tali silaturahmi --- keduanya sama-sama merobek ikatan hubungan antarmanusia yang justru diperintahkan Allah dan Rasul-Nya untuk dijaga dan disambung, bukan diputus atau dirusak.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Ancaman tegas "tidak akan masuk surga" dalam hadits ini menegaskan bahwa mengadu domba bukan perkara remeh atau sekadar "basa-basi sosial", melainkan tergolong dosa besar yang setara ancamannya dengan dosa-dosa besar lain yang merusak hubungan sesama manusia.
Perkataan 2: Qattāt, Sang Pengadu Domba
a. Teks dan makna
قَتَّاتٌ
"seorang pengadu domba"
b. Penjelasan makna per kata
قَتَّاتٌ adalah shighah mubalaghah (bentuk penekanan/superlatif) berwazan فَعَّال dari akar kata ق-ت-ت, yang menunjukkan pelaku yang terbiasa dan berulang-ulang melakukan perbuatan tersebut, bukan sekadar melakukannya sesekali secara kebetulan.
Secara istilah, qattat adalah orang yang diam-diam mendengarkan pembicaraan atau rahasia orang lain, kemudian menyampaikannya kepada pihak yang dibicarakan atau pihak ketiga dengan maksud mengadu domba dan merusak hubungan mereka.
Istilah ini memiliki kemiripan dengan nammam (النَّمَّام), yaitu orang yang menukil dan menyebarkan omongan dari sumber mana pun (tidak harus dengan menguping) untuk tujuan yang sama: memecah belah.
Karena kedekatan makna inilah riwayat Imam Muslim membawakan hadits ini dengan lafal "نَمَّامٌ" --- menunjukkan bahwa kedua istilah saling melengkapi dan menunjuk pada substansi dosa yang sama, yaitu menyampaikan omongan antarpihak dengan tujuan menimbulkan permusuhan.
Perbuatan qattat pada umumnya lahir dari sifat dengki, tidak suka melihat orang lain hidup rukun, atau motif mencari muka dan keuntungan pribadi dengan cara merusak hubungan pihak lain.
c. Dalil Al-Quran Penguat
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ
هَمَّازٍ مَّشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
"Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, suka mencela, yang kian ke mari menyebarkan fitnah," (QS. Al-Qalam [68]: 10--11)
Imam Ibnu Katsir menafsirkan frasa "مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ" sebagai orang yang berjalan di antara manusia, mengadu domba, serta memindahkan pembicaraan demi merusak hubungan baik di antara mereka.
Bahkan, Ibnu Katsir secara eksplisit mengaitkan ayat ini dengan hadits yang sedang dikaji, dengan membawakan riwayat Imam Ahmad dari jalur Ibrahim, dari Hammam, dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ".[2]
Keterkaitan langsung yang ditunjukkan Ibnu Katsir antara ayat ini dan hadits pokok kajian semakin menegaskan bahwa sifat مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ (kian ke mari menyebarkan fitnah/adu domba) yang dicela Al-Qur'an di sini adalah sifat yang sama persis dengan qattat yang diancam tidak masuk surga dalam hadits Hudzaifah.
d. Dalil Hadits Penguat
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قَالَ: بَلَى، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَسْعَى بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu bersabda, 'Sesungguhnya keduanya sedang diazab, dan keduanya tidak diazab karena perkara yang besar (menurut anggapan mereka).' Kemudian beliau bersabda, 'Ya (sebenarnya itu perkara besar dalam pandangan syariat); adapun salah seorang dari keduanya dahulu suka berjalan menyebarkan namimah (adu domba), dan yang lain tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya.'" (HR. Ibnu Hibban [3128], dengan lafal serupa diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari [218] dan Muslim [292], dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini menunjukkan bahwa dosa mengadu domba (namimah/qattat) tidak hanya diancam dengan tidak masuk surga di akhirat kelak, tetapi pelakunya bahkan bisa lebih dahulu diazab di alam kubur --- menandakan betapa besar dan berbahayanya dosa ini di sisi Allah, sekalipun di mata manusia awam ia sering dianggap perkara ringan atau sekadar kebiasaan bicara semata.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Sifat qattat/namimah bukanlah kesalahan kecil yang bisa dimaklumi dengan alasan "hanya menyampaikan fakta", karena unsur mendengarkan/menukil secara diam-diam disertai tujuan mengadu dombalah yang menjadikannya dosa besar, sampai-sampai diancam siksa kubur dan terhalang dari surga.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Bahaya Adu Domba yang Kian Mudah di Era Digital
Sebagaimana diuraikan pada Pembukaan, kemudahan berbagi pesan, tangkapan layar, dan rekaman suara di era digital membuat peran qattat semakin mudah dijalankan siapa saja --- cukup dengan menekan tombol kirim ulang disertai narasi yang memanas-manasi.
Ancaman لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ pada hadits ini (lihat Perkataan 1) berlaku pula bagi bentuk-bentuk modern dari adu domba tersebut, karena substansi dosanya sama: menyampaikan omongan antarpihak dengan tujuan menimbulkan permusuhan, sebagaimana dijelaskan pada Perkataan 2.
Maka menjaga lisan di dunia nyata harus disertai dengan menjaga jari-jemari di dunia maya.
Faedah 2: Kewajiban Tabayun bagi Penerima Kabar
Sisi lain dari bahaya qattat adalah tanggung jawab orang yang menerima kabar darinya.
Sebagaimana dijelaskan pada Perkataan 2, ciri khas qattat adalah menyampaikan omongan dengan tujuan mengadu domba; karena itu, siapa saja yang menerima kabar semacam ini wajib melakukan tabayun (cek dan ricek) terlebih dahulu, bukan langsung memercayainya apalagi ikut menyebarkannya kembali tanpa verifikasi.
Orang yang menyebarkan ulang kabar adu domba tanpa tabayun turut menanggung bagian dari dosa penyebaran fitnah tersebut, sekalipun ia bukan pencetus pertamanya.
Faedah 3: Batas Syar'i antara Namimah yang Tercela dan Menyampaikan Sesuatu demi Maslahat
Faedah ini menyentuh sisi yang belum tersentuh oleh Faedah 1 dan 2, yaitu batas hukum bagi orang yang mengetahui suatu perkara dan hendak menyampaikannya kepada pihak lain.
Sebagaimana ditegaskan pada penjelasan makna qattat di Perkataan 2, yang menjadikan perbuatan ini tercela adalah adanya tujuan mengadu domba dan merusak hubungan.
Maka menyampaikan sesuatu yang didengar/diketahui TIDAK termasuk namimah yang tercela apabila dilakukan demi maslahat syar'i yang lebih besar, misalnya menasihati pihak yang hendak dizalimi atau tertipu, melaporkan indikasi kejahatan dan kezaliman kepada pihak yang berwenang untuk mencegah bahaya yang lebih luas, atau mendamaikan dua pihak yang berselisih.
Uraian dalil dan contoh lebih rinci mengenai pengecualian ini dipaparkan pada bagian Tanya Jawab nomor 1 di bawah.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Salah satu fondasi utama setiap akad dan transaksi dalam fikih muamalah adalah kejujuran informasi (bayan/shidq) dan terjaganya amanah antarpihak, sekaligus larangan tegas terhadap gharar dan tadlis, yaitu penyembunyian atau pemutarbalikan fakta yang merugikan salah satu pihak demi keuntungan pihak lain.
Perbuatan qattat, jika ditelaah dari sudut pandang ini, pada hakikatnya adalah bentuk "tadlis informasi" dalam relasi sosial: seseorang memutarbalikkan atau menukilkan omongan secara tidak utuh demi kepentingan pribadinya, sekalipun berakibat merusak kepercayaan (tsiqah) pihak-pihak yang dirugikan.
Dalam konteks lembaga keuangan syariah, dunia kerja, maupun kemitraan usaha (syirkah), budaya mengadu domba antar-karyawan, mitra, atau nasabah akan menggerogoti modal sosial yang justru menjadi pondasi keberlangsungan akad-akad berbasis kepercayaan ('uqud al-amanat) seperti mudarabah dan wakalah --- dua akad yang sangat bergantung pada husnuzan (prasangka baik) dan komunikasi jujur antarpihak.
Ketika qattat dibiarkan berkeliaran dalam sebuah institusi, retaknya kepercayaan yang ditimbulkannya dapat berdampak langsung pada rusaknya kerja sama dan bahkan kelangsungan usaha itu sendiri.
Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Kohesi Sosial (Ukhuwah)
Dari sisi akhlak, hadits ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga lisan (hifzhul lisan) dan merawat ukhuwah, karena mengadu domba adalah salah satu penyebab utama retaknya hubungan persaudaraan: memicu permusuhan antarkeluarga, keretakan rumah tangga, hingga perpecahan yang lebih luas di tengah jamaah dan masyarakat.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan sifat ini sebagai penghalang masuk surga karena dampaknya yang sangat destruktif terhadap jalinan sosial, sementara menjaga keharmonisan dan persatuan umat (hifzh al-mujtama') merupakan salah satu tujuan besar (maqasid) disyariatkannya berbagai adab dan akhlak dalam Islam.
Dengan demikian, larangan menjadi qattat bukan sekadar etika personal, melainkan bagian dari upaya syariat menjaga fondasi sosial umat agar tetap kokoh dan bersatu.
6. Tanya Jawab
P: Apakah setiap orang yang menyampaikan berita tentang orang lain kepada pihak ketiga otomatis disebut qattat (pengadu domba)?
J: Tidak.
Sebagaimana dijelaskan pada Perkataan 2, yang menjadikan seseorang disebut qattat adalah adanya tujuan mengadu domba dan merusak hubungan antarpihak.
Jika tujuan menyampaikan sesuatu justru demi maslahat yang dibenarkan syariat, seperti menasihati, melindungi seseorang dari bahaya, mendamaikan dua pihak yang berselisih, atau melaporkan indikasi kejahatan kepada pihak yang berwenang, maka hal itu dikecualikan dari cela namimah, sebagaimana disinggung pula pada Faedah 3.
لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
"Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar." (QS. An-Nisa' [4]: 114)
Ayat ini menunjukkan bahwa pembicaraan rahasia yang pada dasarnya tercela justru menjadi terpuji dan berpahala besar ketika tujuannya adalah sedekah, kebaikan, atau islah (mendamaikan) antarmanusia --- sebuah dalil yang menegaskan bahwa titik tolak penilaian bukan pada bentuk lahiriah "menyampaikan sesuatu kepada pihak lain", melainkan pada niat dan dampaknya.
P: Bagaimana jika informasi yang disampaikan seorang qattat itu benar adanya, bukan kabar bohong atau fitnah?
J: Status keharamannya tetap ada, sebab sebagaimana dijelaskan pada Perkataan 2, letak dosa qattat bukan pada benar-salahnya informasi, melainkan pada tujuan mengadu domba dan merusak hubungan.
Bahkan, jika informasi yang disebarkan itu berupa aib seseorang yang dibicarakan dengan cara yang tidak disukainya, perbuatan tersebut sekaligus terjerumus ke dalam ghibah, sebagaimana ditegaskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
"Tahukah kalian apa itu ghibah?' Para sahabat menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.' Beliau bersabda, 'Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.' Ditanyakan, 'Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaraku?' Beliau menjawab, 'Jika benar ada padanya apa yang engkau katakan, sungguh engkau telah meng-ghibahnya; dan jika tidak ada padanya, sungguh engkau telah membuat kedustaan atasnya (buhtan).'" (HR. Muslim [2589], dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menegaskan bahwa "kebenaran" suatu berita tidak lantas menggugurkan keharaman menyebarkannya jika hal itu berupa aib yang tidak disukai orang yang dibicarakan, apalagi jika disertai motif mengadu domba sebagaimana ciri khas qattat.
P: Apakah dosa mengadu domba (namimah/qattat) bisa diampuni, dan bagaimana cara bertobat darinya?
J: Setiap dosa besar, selain kesyirikan, tetap berpeluang diampuni Allah selama pelakunya bertobat dengan sungguh-sungguh (tobat nasuha), sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At-Tahrim [66]: 8)
Tobat dari dosa qattat/namimah mencakup penyesalan yang sungguh-sungguh, berhenti total dari kebiasaan tersebut, memohon ampun kepada Allah, serta --- bila memungkinkan --- berupaya memperbaiki (islah) hubungan pihak-pihak yang telah dirusak akibat perbuatannya, tanpa perlu membongkar ulang secara rinci gosip yang pernah disebarkan, karena hal itu berpotensi memperkeruh keadaan alih-alih memperbaikinya.
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H.
As-Sa'di, 'Abdurrahman bin Nashir. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Tahqiq 'Abdurrahman bin Mu'alla al-Luwaihiq. Beirut: Muassasah ar-Risalah, cet. ke-1, 1420 H/2000 M.
Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban al-Busti. Al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibn Hibban. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth. Beirut: Muassasah ar-Risalah, cet. ke-2, 1414 H/1993 M.
Ibnu Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad Salamah. Riyadh: Dar Thayyibah, cet. ke-2, 1420 H/1999 M.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, t.th.
1 As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tafsir QS. An-Nur [24]: 19. ↩
2 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. Al-Qalam [68]: 11. ↩