Kajian QS Al Ma'idah Ayat 90: Menjauhi Khamar, Judi dan Jalan Setan
Tema utama: iman yang melahirkan ketaatan, penjagaan akal dan harta, pemurnian tauhid, serta pembangunan ekosistem sosial-ekonomi yang bebas dari khamar dan maysir.
1. Pembukaan
Khamar dan perjudian kini tidak hanya hadir dalam bentuk konvensional. Minuman dan zat memabukkan dipasarkan melalui gaya hidup, sementara perjudian masuk ke telepon genggam melalui taruhan olahraga, kasino daring, permainan berbayar berbasis peluang, dan promosi oleh figur publik. Dampaknya tidak berhenti pada pelaku: keluarga menanggung utang, konflik, kekerasan, hilangnya nafkah, rusaknya kesehatan, dan melemahnya ibadah. Pada saat yang sama, sebagian orang hanya menilai apakah suatu aktivitas menyenangkan atau menghasilkan uang, tanpa menimbang sumber keuntungan, cara perolehannya, dan kerusakan yang dipindahkan kepada pihak lain.
QS Al-Ma'idah ayat 90 memberi jawaban yang tegas sekaligus menyeluruh. Allah memanggil orang beriman, menyebut empat praktik yang merusak akal, harta, dan tauhid, menilainya sebagai rijs dan pekerjaan setan, lalu memerintahkan agar semuanya dijauhi sebagai jalan menuju keberuntungan. Mengkaji susunan ayat ini penting agar seorang Muslim tidak berhenti pada pertanyaan ‘bolehkah saya melakukannya’, tetapi juga bertanya apakah ia sedang memproduksi, memfasilitasi, mempromosikan, membiayai, atau menormalisasi ekosistem yang dilarang.
2. Teks Ayat
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma'idah [5]: 90, terjemahan Kementerian Agama RI). 1
Ayat ini dipahami bersama QS Al-Baqarah [2]: 219 dan QS An-Nisa' [4]: 43 sebagai puncak pendidikan bertahap tentang khamar, kemudian ditegaskan oleh ayat sesudahnya mengenai permusuhan, kebencian, dan terhalangnya zikir serta salat. Naskah ini tidak menetapkan satu sebab turun khusus karena fokus riwayat yang kuat justru menunjukkan proses legislasi dan respons ketaatan para sahabat ketika larangan final diumumkan.
3. Penjelasan per Perkataan
3.1 Panggilan Iman
“Wahai orang-orang yang beriman.”
Tafsir Mufradat
Seruan yā ayyuhā menarik perhatian dan memuliakan pihak yang dipanggil. Frasa alladzīna āmanū tidak sekadar menyebut identitas kelompok, tetapi menghubungkan hukum yang akan datang dengan konsekuensi iman. Seorang mukmin menerima bahwa Allah paling mengetahui maslahat akal, jiwa, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, respons utama bukan mencari celah, melainkan mendengar, memahami, lalu menaati.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah yang lain:
“Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar, dan kami taat.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS An-Nur [24]: 51).
Abdurrahman al-Sa'di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan: 2
“Allah membatasi keberuntungan pada mereka, sebab keberuntungan ialah memperoleh yang dicari dan selamat dari yang dibenci.”
Kutipan ini menegaskan bahwa iman, ketaatan, dan keberuntungan bukan tiga tema terpisah. Larangan pada QS Al-Ma'idah ayat 90 adalah ujian nyata apakah iman membentuk pilihan ketika hawa nafsu, lingkungan, atau keuntungan finansial menarik ke arah sebaliknya.
Prinsip yang terkandung dalam ayat pendukung di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
“Seluruh umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan.” Para sahabat bertanya, “Siapakah yang enggan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Siapa yang menaatiku masuk surga, dan siapa yang mendurhakaiku sungguh telah enggan.” (HR al-Bukhari no. 7280; sahih). 3
Pelajaran dari perkataan: Panggilan iman menuntut ketaatan sadar yang mendahulukan petunjuk Allah di atas selera, kebiasaan, dan keuntungan.
3.2 Empat Praktik yang Dilarang
“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah.”
Tafsir Mufradat
Khamr berasal dari makna menutup; secara syar'i mencakup setiap yang memabukkan dan menutupi akal, apa pun bahan atau namanya. Maysir adalah permainan atau transaksi berbasis pertaruhan: pihak-pihak mempertaruhkan harta atau nilai, keuntungan seseorang bergantung pada kerugian pihak lain, dan hasil dominan ditentukan peluang. Al-anṣāb ialah batu atau altar yang ditegakkan untuk persembahan dan pengagungan kepada selain Allah. Al-azlām ialah anak panah yang dipakai masyarakat jahiliah untuk mengundi keputusan atau nasib. Keempatnya menyentuh penjagaan akal, harta, agama, dan kebebasan manusia dari takhayul.
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Abdurrahman al-Sa'di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menerangkan: 4
“Adapun khamar ialah setiap yang memabukkan, menutupi akal dan menyelubunginya, dari jenis apa pun.”
Definisi berbasis akibat ini mencegah penyempitan khamar hanya pada minuman dari bahan tertentu. Pada saat yang sama, ayat 219 tidak menyangkal adanya manfaat ekonomi jangka pendek; ia menilai bahwa dosa dan kerusakannya lebih besar. Karena itu, omzet industri, penerimaan pajak, hiburan, atau peluang menang tidak mengubah sifat larangan.
Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:
“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim no. 2003a dari Ibnu Umar; sahih). 5
Untuk maysir, Nabi ﷺ bahkan memerintahkan orang yang baru mengajak berjudi agar bersedekah:
“Siapa yang berkata kepada kawannya, ‘Mari aku berjudi denganmu,’ hendaklah ia bersedekah.” (HR al-Bukhari no. 6107 dari Abu Hurairah; sahih). 6
Pelajaran dari perkataan: Syariat menutup jalan kerusakan akal, pemindahan harta melalui taruhan, kemusyrikan ritual, dan keputusan yang disandarkan kepada ramalan nasib.
3.3 Rijs Pekerjaan Setan dan Perintah Menjauhi
“Adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Tafsir Mufradat
Rijs menunjukkan sesuatu yang buruk, kotor secara moral, dan dibenci syariat. Penyebutan min ‘amali al-syayṭān menerangkan sumber bujukan dan pola kerjanya: menghias keburukan agar tampak menyenangkan, normal, atau menguntungkan. Perintah fajtanibūhu lebih kuat daripada sekadar ‘jangan lakukan’; akar katanya menggambarkan mengambil sisi yang jauh. Dhamir tunggal pada hu mengembalikan seluruh rangkaian kepada kategori rijs atau pekerjaan setan yang harus dijauhi. Adapun la'allakum tufliḥūn menghubungkan penjauhan itu dengan falah, yaitu keberhasilan utuh dunia dan akhirat.
Al-Tabari dalam Jāmi' al-Bayān memaknai rijs pada ayat ini sebagai: 7
“Dosa dan keburukan yang Allah murkai dan Dia benci bagi kalian.”
Kutipan ini menegaskan kekejian hukum dan moral. Ia tidak boleh dipakai sendirian untuk menutup pembahasan fikih yang lebih rinci mengenai kenajisan fisik zat khamar; fokus ayat adalah kewajiban menjauhi praktik dan kerusakannya.
Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam firman Allah:
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Ma'idah [5]: 91).
Abdurrahman al-Sa'di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan hubungan larangan dan falah: 8
“Keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allah haramkan.”
Ayat 91 menunjukkan mekanisme kerusakan: khamar meruntuhkan pengendalian diri; maysir menciptakan relasi menang-kalah dan mengejar kerugian; keduanya menghabiskan perhatian, memicu konflik, dan menggeser zikir serta salat. Maka ‘menjauhi’ mencakup tidak mengonsumsi, tidak bermain, tidak mengajak, tidak mempromosikan, dan tidak sengaja mengambil peran yang menjadi mata rantai utama keberlangsungannya.
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:
“Mereka berkata, ‘Tumpahkan tempayan-tempayan ini, wahai Anas.’ Anas berkata, ‘Mereka tidak lagi menanyakannya dan tidak pula kembali kepadanya setelah berita dari orang itu.’” (HR al-Bukhari no. 4617 dari Anas bin Malik; sahih). 9
Pelajaran dari perkataan: Keberuntungan lahir dari keputusan nyata untuk mengambil jarak dari dosa beserta saluran yang memproduksi, memasarkan, dan menormalisasikannya.
4. Faedah dan Penerapan
4.1 Iman Harus Mengendalikan Pilihan
Ayat dimulai dengan panggilan iman karena larangan ini berhadapan langsung dengan kesenangan, kebiasaan, tekanan kelompok, dan uang. Ketaatan diuji ketika seseorang mampu berkata ‘tidak’ meskipun kesempatan terbuka. Dalam keluarga, penerapannya berupa kesepakatan yang jelas: tidak menyediakan minuman memabukkan, tidak membiarkan akun judi di perangkat keluarga, dan membicarakan risikonya tanpa mempermalukan anggota yang sedang berjuang pulih. Ini menjawab problem normalisasi pada Pembukaan: ukuran benar bukan popularitas suatu praktik, melainkan petunjuk Allah dan dampaknya.
4.2 Menjaga Akal dan Memulihkan Pecandu
Khamar dan zat memabukkan merusak fungsi akal yang menjadi dasar tanggung jawab manusia. Larangan tidak boleh diterjemahkan menjadi stigma yang menutup pintu tobat. Pecandu memerlukan penghentian akses, pendampingan keluarga, pertolongan medis atau rehabilitasi yang kompeten, lingkungan yang tidak memicu kekambuhan, dan penguatan ibadah. Bila terdapat gejala putus zat yang membahayakan, penanganan profesional didahulukan; nasihat agama menguatkan proses, bukan menggantikan perawatan medis.
4.3 Mengenali Maysir di Era Digital
Tidak semua permainan, hadiah, undian, atau ketidakpastian otomatis menjadi maysir. Indikator kuat maysir muncul ketika peserta menyerahkan harta atau nilai untuk memperoleh peluang, hadiah bersumber dari pertaruhan peserta atau mekanisme menang-kalah, dan hasil dominan bergantung pada untung-untungan. Taruhan pertandingan, kasino daring, lotre berbayar, dan permainan uang dengan skema tersebut termasuk bentuk yang jelas. Fitur digital seperti kotak hadiah berbayar, token, atau aset virtual perlu diperiksa kasus demi kasus: apakah ada pembayaran untuk peluang, apakah hadiahnya bernilai ekonomi atau dapat diperjualbelikan, dan siapa yang menanggung kerugian. Kehati-hatian ini menjaga ketegasan hukum sekaligus mencegah generalisasi serampangan.
4.4 Menolak Takhayul dan Ritual Syirik
Al-anṣāb dan al-azlām mengajarkan bahwa keputusan dan penghambaan tidak boleh diserahkan kepada berhala, arwah, ramalan, angka keberuntungan, horoskop, atau ritual persembahan. Seorang Muslim boleh memakai analisis data, musyawarah, istikharah, dan pertimbangan ahli karena semuanya tetap menempatkan sebab dalam kerangka tawakal. Yang dilarang adalah mengklaim pengetahuan gaib atau mengikat keputusan kepada pertanda yang tidak dibenarkan. Dengan demikian, ayat membebaskan manusia dari manipulasi ketakutan dan komersialisasi ramalan.
4.5 Menjauhi Ekosistem Bukan Hanya Produk
Perintah ijtināb mengarahkan perhatian kepada rantai nilai. Nabi ﷺ menyebut pihak yang memeras, meminta diperas, membawa, menerima kiriman, menuangkan, menjual, memakan harga, membeli, dan dibelikan khamar. 10 Karena itu, profesi dan kontrak perlu dinilai berdasarkan kedekatan perannya dengan aktivitas haram. Peran yang secara langsung memproduksi, menjual, mengantarkan khusus, mempromosikan, atau memproses transaksi judi dan khamar wajib ditinggalkan. Layanan umum yang bercampur memerlukan pemeriksaan fakta, kemampuan mengendalikan penugasan, kadar keterlibatan, dan konsultasi kepada ahli fikih yang memahami detail kasus. Prinsipnya tegas, tetapi penetapan terhadap orang atau pekerjaan tertentu harus adil dan berbasis fakta.
4.6 Perlindungan Harta dan Keadilan Ekonomi
Maysir memindahkan harta tanpa pertukaran manfaat yang seimbang dan membangun harapan keuntungan dari kerugian orang lain. Dalam skala rumah tangga, praktik ini mengalihkan belanja pokok, memicu pinjaman, dan merusak kepercayaan. Dalam skala platform, desain yang mendorong pengulangan, bonus semu, dan pengejaran kerugian memonetisasi kelemahan pengguna. Ekonomi syariah mengarahkan pendapatan kepada perdagangan, jasa, investasi, dan kerja produktif yang jelas objek, risiko, dan tanggung jawabnya. Keuntungan yang halal tidak hanya dinilai dari jumlah, tetapi juga dari proses dan dampak distribusinya.
4.7 Tobat yang Terukur
Orang yang terlanjur terlibat perlu segera berhenti, menyesal, bertekad tidak mengulangi, memutus akses, dan menunaikan hak manusia yang dirugikan. Langkah praktis dapat berupa menutup akun, memblokir aplikasi dan metode pembayaran, menyerahkan kendali keuangan sementara kepada pihak tepercaya, menyusun daftar utang, mencari penghasilan halal, serta bergabung dengan layanan pemulihan. Jika ada harta haram atau hak pihak lain, penyelesaiannya memerlukan rincian fikih; jangan menikmati hasilnya dan mintalah bimbingan ulama yang kompeten.
5. Penutup
5.1 Tadabbur dari Perspektif Akidah dan Akhlak kepada Allah
Ayat ini mengajarkan bahwa tauhid bukan hanya keyakinan abstrak. Tauhid menolak persembahan kepada selain Allah, ramalan nasib, dan ketaatan kepada bujukan setan. Akhlak kepada Allah tampak ketika seorang hamba percaya bahwa larangan-Nya adalah rahmat, menerima hukum-Nya, dan meninggalkan yang haram meskipun nafsu atau pasar menawarkan keuntungan.
5.2 Tadabbur dari Perspektif Keluarga dan Masyarakat
Khamar dan maysir merusak relasi sebelum kerusakannya terlihat dalam angka. Ayat 91 menyebut permusuhan, kebencian, serta terputusnya zikir dan salat. Karena itu, pencegahan harus menggabungkan pendidikan iman, literasi digital dan keuangan, pengawasan yang proporsional, dukungan pemulihan, serta penegakan aturan. Korban dan keluarga tidak boleh ditinggalkan sendirian.
5.3 Tadabbur dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
QS Al-Ma'idah ayat 90 menutup jalan memperoleh pendapatan dari kecanduan, taruhan, dan manipulasi peluang. Falah berbeda dari laba sesaat: ia menyatukan kehalalan proses, kemaslahatan, ketenangan jiwa, keberlanjutan keluarga, dan pertanggungjawaban akhirat. Pelaku usaha, tenaga profesional, pemilik platform, pemasar, lembaga keuangan, dan konsumen berkewajiban menilai bukan hanya produk akhir, tetapi juga perannya dalam rantai nilai. Prinsip ijtināb mendorong inovasi yang produktif, transparan, dan tidak menjadikan kerugian serta kelemahan orang lain sebagai mesin keuntungan.
6. Tanya Jawab Kajian
P: Apakah semua game online termasuk judi?
J: Tidak. Game online tidak otomatis menjadi judi. Ia termasuk maysir apabila di dalamnya terdapat pertaruhan harta atau nilai dari para pihak, lalu pihak yang menang mengambil keuntungan yang berkaitan dengan kerugian pihak lain. Game juga dapat tetap bermasalah karena melalaikan, mengandung konten haram, atau merusak kesehatan, tetapi masalah itu tidak boleh serta-merta dinamai judi.
Dalil penguat:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma'idah [5]: 90).
Tafsir al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān: 11
“Maysir ialah seluruh permainan saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat imbalan dari kedua pihak, seperti taruhan dan yang semisalnya.”
Kaitan dengan jawaban: Penentu bukan label ‘game’, melainkan struktur pertaruhan dan pemindahan nilai di dalam permainannya.
P: Apa tanda paling sederhana bahwa sebuah permainan adalah judi?
J: Tanda dasarnya ialah pemain mempertaruhkan uang atau sesuatu yang bernilai untuk peluang memperoleh keuntungan, sementara ia dapat kehilangan taruhannya. Semakin nyata bahwa hadiah berasal dari kerugian peserta dan hasil ditentukan oleh peluang, semakin kuat sifat maysirnya.
Dalil penguat:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa' [4]: 29).
Tafsir al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān: 12
“Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesama mereka secara batil. Larangan ini mencakup mengambilnya melalui perampasan, pencurian, perjudian, dan penghasilan yang buruk.”
Kaitan dengan jawaban: Kerelaan pemain mengikuti aturan tidak menghalalkan pemindahan harta yang pada hakikatnya berlangsung melalui perjudian.
P: Apakah taruhan kecil atau sekadar iseng tetap haram?
J: Ya. Kecilnya nilai, singkatnya waktu, atau niat bercanda tidak mengubah hakikat taruhan. Bahkan ajakan lisan untuk berjudi diberi teguran dalam hadis; ini menunjukkan bahwa syariat menutup pintunya sejak awal.
Dalil penguat:
“Siapa yang berkata kepada kawannya, ‘Mari aku berjudi denganmu,’ hendaklah ia bersedekah.” (HR al-Bukhari no. 6107 dari Abu Hurairah; sahih).
Tafsir al-Sa'di atas QS Al-Ma'idah [5]: 90: 13
“Keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allah haramkan.”
Kaitan dengan jawaban: Hadis menegur ajakan berjudi, sedangkan tafsir menegaskan bahwa falah menuntut meninggalkan larangan, bukan hanya mengurangi nominal taruhan.
P: Apakah permainan yang memakai chip gratis termasuk judi?
J: Chip gratis tidak otomatis menjadikan permainan halal atau haram. Jika chip benar-benar tidak dibeli, tidak dapat diuangkan atau dipertukarkan, dan tidak menghasilkan harta dari kerugian pemain lain, unsur taruhan harta mungkin tidak terpenuhi. Namun, bila chip dapat dibeli, dijual, ditukar, atau menjadi pintu menuju deposit uang, substansinya harus dinilai sebagai nilai ekonomi, bukan sekadar nama ‘chip’.
Dalil penguat:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188).
Tafsir al-Sa'di atas QS An-Nisa' [4]: 29: 14
“Di antara kesempurnaan kerelaan ialah objek akad harus diketahui, sebab sesuatu yang tidak dapat diserahterimakan menyerupai transaksi perjudian.”
Kaitan dengan jawaban: Yang diperiksa ialah nilai dan mekanisme sebenarnya. Istilah virtual atau gratis tidak boleh menutupi adanya pembayaran, ketidakjelasan, dan pemindahan harta secara batil.
P: Bagaimana menilai loot box, gacha, spin, atau item acak berbayar?
J: Periksa tiga unsur: ada pembayaran, hasil yang diterima bersifat acak, dan pemain berisiko kehilangan nilai demi mengejar hadiah bernilai ekonomi. Jika ketiganya berkumpul, kemiripannya dengan maysir sangat kuat. Penetapan pada produk tertentu tetap memerlukan pemeriksaan harga, kepastian manfaat, nilai jual item, dan aturan permainannya.
Dalil penguat:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisa' [4]: 29).
Tafsir al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān: 15
“Maysir ialah seluruh permainan saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat imbalan dari kedua pihak, seperti taruhan dan yang semisalnya.”
Kaitan dengan jawaban: Pembayaran untuk peluang acak tidak dinilai dari kemasan digitalnya, tetapi dari apakah pemain mempertaruhkan nilai untuk kemungkinan untung atau rugi.
P: Apakah turnamen berhadiah selalu termasuk judi?
J: Tidak selalu. Hadiah yang murni berasal dari sponsor atau penyelenggara dan tidak dibentuk dari taruhan peserta berbeda dari hadiah yang dihimpun dari uang peserta untuk dimenangkan sebagian peserta. Biaya pendaftaran yang benar-benar sebanding dengan layanan nyata—seperti sewa tempat, perangkat, konsumsi, dan administrasi—perlu dipisahkan secara transparan dari dana hadiah.
Dalil penguat:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisa' [4]: 29).
Tafsir al-Sa'di atas QS Al-Ma'idah [5]: 90: 16
“Maysir ialah seluruh permainan saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat imbalan dari kedua pihak, seperti taruhan dan yang semisalnya.”
Kaitan dengan jawaban: Sumber hadiah dan fungsi biaya harus diperiksa. Hadiah pihak ketiga tidak sama dengan kumpulan taruhan peserta, sedangkan label biaya administrasi tidak boleh menjadi kedok taruhan.
P: Mengapa pemain tetap bermain setelah berkali-kali kalah?
J: Permainan judi dapat membentuk lingkaran mengejar kerugian: kekalahan memicu keinginan mengembalikan uang, kemenangan sesekali memperkuat harapan semu, lalu perhatian tersedot dari ibadah, keluarga, dan pekerjaan. Al-Qur'an menjelaskan kerusakan ini bukan hanya sebagai kerugian finansial, tetapi juga sebagai strategi setan yang menimbulkan konflik dan kelalaian.
Dalil penguat:
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Ma'idah [5]: 91).
Tafsir al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān: 17
“Apa yang terdapat dalam perjudian berupa kemenangan salah satu pihak atas pihak lain dan pengambilan hartanya yang banyak tanpa imbalan merupakan salah satu sebab terbesar timbulnya permusuhan dan kebencian.”
Kaitan dengan jawaban: Ayat dan tafsir menunjukkan bahwa dorongan terus bermain harus ditangani bersama dampak spiritual, emosional, sosial, dan finansialnya.
P: Apakah menjadi afiliator, streamer, atau promotor judi termasuk larangan ayat?
J: Ya, apabila perannya mengajak, memasang tautan, memberi kode referral, menampilkan cara bermain, atau menerima komisi dari masuknya pemain. Ia tidak sekadar membicarakan judi, tetapi membantu pasar judi tumbuh dan memperoleh manfaat dari dosa orang lain.
Dalil penguat:
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS Al-Ma'idah [5]: 2).
Syarah Syekh 'Abd al-'Aziz ibn Baz atas prinsip QS Al-Ma'idah [5]: 2: 18
“Yang wajib adalah bekerja sama dalam kebajikan dan takwa, dalam perkara yang makruf, bukan dalam kemaksiatan.”
Kaitan dengan jawaban: Promosi, referral, dan komisi merupakan bentuk bantuan langsung kepada penyelenggaraan serta perluasan perjudian.
P: Bagaimana hukum meminjamkan rekening, dompet digital, atau identitas untuk judi?
J: Haram apabila diketahui atau kuat diduga akan dipakai untuk deposit, penarikan, penyamaran transaksi, atau pendaftaran akun judi. Pemilik sarana ikut memudahkan perbuatan dosa meskipun ia tidak menekan tombol permainan dan hanya menerima imbalan jasa.
Dalil penguat:
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS Al-Ma'idah [5]: 2).
Syarah Syekh 'Abd al-'Aziz ibn Baz: 19
“Yang wajib adalah bekerja sama dalam kebajikan dan takwa, dalam perkara yang makruf, bukan dalam kemaksiatan.”
Kaitan dengan jawaban: Meminjamkan instrumen pembayaran atau identitas dengan pengetahuan tentang tujuannya adalah bantuan operasional, bukan tindakan netral.
P: Bagaimana jika seseorang sudah kecanduan permainan judi daring?
J: Ia harus berhenti dan bertobat tanpa berputus asa, sekaligus membangun pengamanan nyata: tutup akun, blokir situs dan aplikasi, batasi akses uang, libatkan keluarga tepercaya, petakan utang, serta cari bantuan psikologis atau layanan adiksi. Bila ada ancaman kekerasan, bunuh diri, atau bahaya langsung, segera hubungi layanan darurat dan tenaga profesional.
Dalil penguat:
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS Az-Zumar [39]: 53).
Tafsir al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān: 20
“Jangan berputus asa dari rahmat Allah, yakni jangan kehilangan harapan darinya sehingga kalian menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.”
Kaitan dengan jawaban: Harapan kepada ampunan harus melahirkan tobat dan ikhtiar pemulihan. Pendampingan klinis dan pengamanan finansial merupakan bagian dari usaha keluar dari kebinasaan.
P: Apakah uang kemenangan judi boleh dipakai untuk modal usaha halal?
J: Tidak menjadi halal hanya karena dialihkan ke usaha yang objeknya halal. Pelaku wajib berhenti, tidak menikmati hasil perjudian, mengembalikan hak apabila pemilik tertentu dapat diketahui, dan meminta bimbingan ulama yang kompeten tentang pelepasan harta haram sesuai keadaan kasusnya.
Dalil penguat:
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah; sahih).
Tafsir al-Sa'di atas QS An-Nisa' [4]: 29: 21
“Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesama mereka secara batil; larangan ini mencakup mengambilnya melalui perjudian dan penghasilan yang buruk.”
Kaitan dengan jawaban: Perubahan penggunaan tidak mengubah asal perolehan. Modal usaha halal harus berasal dari harta yang halal dan diselesaikan sesuai ketentuan tobat serta hak manusia.
P: Apa makna falah bagi orang yang meninggalkan permainan judi?
J: Falah bukan sekadar tidak kehilangan uang. Ia mencakup keselamatan iman, kejernihan pikiran, terjaganya nafkah, pulihnya hubungan keluarga, ketertiban salat, dan keberuntungan akhirat. Meninggalkan judi mungkin terasa berat pada awalnya, tetapi justru itulah jalan yang Allah hubungkan dengan keberuntungan sejati.
Dalil penguat:
“Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma'idah [5]: 90).
Tafsir al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān: 22
“Keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allah haramkan.”
Kaitan dengan jawaban: Ayat tidak menjanjikan falah melalui strategi menang, melainkan melalui ijtināb: mengambil jarak dari perjudian beserta jalan yang mengantarkan kepadanya.
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma'il. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Rujukan hadis no. 4617, 6107, dan 7280 melalui basis data Sunnah.com.
Al-Sa'di, Abdurrahman ibn Nasir. Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Beirut: Mu'assasat al-Risalah, 2000.
Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān. Kairo: Dār Hajr, edisi tahqiq yang umum dirujuk; teks digital Quran KSU.
Al-Tirmidzi, Muhammad ibn 'Isa. Sunan al-Tirmidzī. Rujukan hadis no. 1295 melalui basis data Sunnah.com.
Ibn Baz, 'Abd al-'Aziz ibn 'Abdillah. Syarḥ QS Al-Ma'idah [5]: 2 tentang tolong-menolong dalam kebajikan dan larangan membantu kemaksiatan. Situs resmi Syekh Ibn Baz.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.
Muslim ibn al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim. Rujukan hadis no. 1015 dan 2003a melalui basis data Sunnah.com.
8. Catatan Akhir
[1] Kementerian Agama RI, QS Al-Ma'idah [5]: 90, Qur'an Kemenag, https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/5?from=90&to=90; teks dan terjemahan pembanding pada Quran.com dan QuranMu Digital, diakses 18 September 2026. ↩
[2] Abdurrahman al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS An-Nur [24]: 51, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura24-aya51.html, diakses 18 September 2026. ↩
[3] Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-I'tiṣām bi al-Kitāb wa al-Sunnah, no. 7280, https://sunnah.com/bukhari:7280. ↩
[4] Abdurrahman al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Al-Baqarah [2]: 219, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura2-aya219.html, diakses 18 September 2026. ↩
[5] Muslim ibn al-Hajjaj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Asyribah, no. 2003a, https://sunnah.com/muslim:2003a. ↩
[6] Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Adab, no. 6107, https://sunnah.com/bukhari:6107. ↩
[7] Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jāmi' al-Bayān, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 90, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura5-aya90.html, diakses 18 September 2026. ↩
[8] Abdurrahman al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 90-91, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya91.html, diakses 18 September 2026. ↩
[9] Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Tafsīr, no. 4617, https://sunnah.com/bukhari:4617. ↩
[10] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzī, Kitāb al-Buyū', no. 1295; pada laman rujukan dicantumkan penilaian hasan dan keterangan al-Tirmidzi bahwa sanad Anas bersifat gharīb, https://sunnah.com/tirmidhi:1295. ↩
[11] QS Al-Ma'idah [5]: 90, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 90, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya90.html, diakses 19 September 2026. ↩
[12] QS An-Nisa' [4]: 29, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS An-Nisa' [4]: 29, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya29.html, diakses 19 September 2026. ↩
[13] Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Adab, no. 6107, https://sunnah.com/bukhari:6107; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 90, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya90.html, diakses 19 September 2026. ↩
[14] QS Al-Baqarah [2]: 188, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS An-Nisa' [4]: 29, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya29.html, diakses 19 September 2026. ↩
[15] QS An-Nisa' [4]: 29, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 90, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya90.html, diakses 19 September 2026. ↩
[16] QS An-Nisa' [4]: 29, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 90, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya90.html, diakses 19 September 2026. ↩
[17] QS Al-Ma'idah [5]: 91, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 91, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya91.html, diakses 19 September 2026. ↩
[18] QS Al-Ma'idah [5]: 2, terjemahan Kementerian Agama RI; 'Abd al-'Aziz ibn Baz, syarah prinsip tolong-menolong dalam kebajikan dan larangan membantu kemaksiatan, https://binbaz.org.sa/audios/3479/, diakses 19 September 2026. ↩
[19] QS Al-Ma'idah [5]: 2, terjemahan Kementerian Agama RI; 'Abd al-'Aziz ibn Baz, syarah prinsip tolong-menolong dalam kebajikan dan larangan membantu kemaksiatan, https://binbaz.org.sa/audios/3479/, diakses 19 September 2026. ↩
[20] QS Az-Zumar [39]: 53, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS Az-Zumar [39]: 53, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura39-aya53.html, diakses 19 September 2026. ↩
[21] Muslim ibn al-Hajjaj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Zakāh, no. 1015, https://sunnah.com/muslim:1015; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS An-Nisa' [4]: 29, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya29.html, diakses 19 September 2026. ↩
[22] QS Al-Ma'idah [5]: 90, terjemahan Kementerian Agama RI; Abdurrahman al-Sa'di, tafsir QS Al-Ma'idah [5]: 90, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya90.html, diakses 19 September 2026. ↩