Tafsir QS Al-Maidah Ayat 92: Taat, Waspada, Dan Bertanggung Jawab di Hadapan Risalah Yang Jelas
1. Pembukaan
Di tengah derasnya arus informasi dan kuatnya dorongan konsumsi, manusia mudah memilih ajaran agama secara selektif: menerima yang terasa ringan, tetapi menunda yang menuntut perubahan kebiasaan. Larangan khamar dan judi, misalnya, sering diakui secara normatif, namun bentuk-bentuk barunya—minuman memabukkan, judi daring, permainan berbayar yang bertumpu pada untung-untungan, promosi maksiat, dan penghasilan dari aktivitas haram—masih dinormalisasi. Masalahnya bukan sekadar kurang mengetahui hukum, melainkan lemahnya ketaatan, kurangnya kewaspadaan terhadap jalan menuju dosa, dan kecenderungan melepaskan tanggung jawab pribadi.
QS. Al-Mā’idah [5]: 92 hadir sebagai penutup yang tegas bagi rangkaian larangan pada ayat 90–91. Ayat ini mengarahkan orang beriman untuk taat kepada Allah dan Rasul, membangun sikap waspada, serta memahami bahwa setelah risalah disampaikan dengan terang, setiap orang memikul akibat pilihannya sendiri. Mengkaji ayat ini penting agar agama tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi berubah menjadi kepatuhan yang terukur dalam ibadah, keluarga, pekerjaan, pengelolaan harta, dan tata kelola lembaga.
2. Teks Ayat
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (risalah) dengan jelas.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 92).
Teks Arab telah dicocokkan dengan mushaf digital tepercaya, sedangkan terjemahan mengikuti Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama RI edisi penyempurnaan.1 Ayat ini tidak mempunyai sebab turun khusus yang berdiri sendiri secara kuat; konteks terdekatnya adalah rangkaian penegasan pengharaman khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib pada ayat 90–91. Karena itu, perintah taat pada ayat 92 pertama-tama menuntut penerimaan nyata atas larangan tersebut, kemudian mencakup seluruh perintah dan larangan syariat.
3. Penjelasan per Perkataan
3.1 وَأَطِيعُوا اللَّهَ — “Taatilah Allah”
a. Teks dan makna: Kata aṭī‘ū berasal dari akar ṭā‘a yang menunjuk pada kepatuhan dengan kesiapan dan ketundukan. Bentuk perintah jamak menunjukkan kewajiban kolektif setiap mukmin untuk mengarahkan kehendak dan perbuatannya kepada ketetapan Allah.
b. Tafsir mufradat: Ketaatan kepada Allah mencakup menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, baik yang menyangkut hak Allah maupun hak manusia, lahir maupun batin. Dalam konteks ayat, ketaatan diuji melalui respons nyata terhadap pengharaman khamar dan judi, bukan sekadar pengakuan lisan.
Al-Sa‘dī dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan:
“Hal itu mencakup melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya berupa perbuatan dan ucapan, yang lahir maupun batin, serta berhenti dari apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.”2
Relevansinya, ketaatan tidak boleh direduksi menjadi ritual tertentu. Ia meliputi keputusan etis, cara memperoleh harta, pilihan konsumsi, dan sikap terhadap larangan yang mungkin bertentangan dengan selera pribadi.
c. Ayat Pendukung
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 59).
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan ayat ini: ketaatan kepada Allah dibuktikan dengan menjadikan wahyu sebagai rujukan ketika muncul perselisihan, bukan menundukkan wahyu kepada keinginan atau tekanan sosial.
d. Hadis Pendukung
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan hanyalah dalam perkara yang makruf.” (HR. al-Bukhārī no. 7257, sahih).6
Jika ayat pendukung meletakkan wahyu sebagai rujukan tertinggi, hadis ini memberi batas operasional: kepatuhan kepada manusia, jabatan, tradisi, atau kepentingan bisnis tidak sah bila mengantar kepada maksiat kepada Allah.
e. Pelajaran dari Perkataan: Ketaatan kepada Allah menuntut kesediaan mengubah pilihan nyata sesuai wahyu, sekalipun bertentangan dengan kebiasaan dan kepentingan sesaat.
3.2 وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ — “Dan taatilah Rasul”
a. Teks dan makna: Pengulangan kata aṭī‘ū sebelum al-rasūl menegaskan kewajiban menaati Rasulullah ﷺ. Ketaatan itu diwujudkan dengan menerima penjelasan, ketetapan, teladan, dan penerapan wahyu yang sahih dari beliau.
b. Tafsir mufradat: Rasul adalah utusan yang menyampaikan risalah sekaligus menjelaskan dan mencontohkannya. Ketaatan kepada beliau bukan menempatkan manusia sejajar dengan Allah, melainkan menaati utusan yang dipilih Allah untuk menerangkan kehendak-Nya.
Al-Sa‘dī dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menegaskan:
“Ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya merupakan satu kesatuan; siapa menaati Allah berarti menaati Rasul, dan siapa menaati Rasul berarti menaati Allah.”3
Relevansinya, Al-Qur’an dan sunah sahih tidak dipertentangkan. Sunah menjelaskan cara mengamalkan wahyu, sementara ketaatan kepada Rasul bersumber dari perintah Allah sendiri.
c. Ayat Pendukung
“Siapa yang menaati Rasul (Nabi Muhammad), maka sungguh telah menaati Allah. Siapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad) sebagai pemelihara mereka.” (QS. An-Nisā’ [4]: 80).
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, ayat tersebut menerangkan bahwa ketaatan kepada Rasul adalah bentuk ketaatan kepada Allah karena otoritas kerasulan berasal dari-Nya.
d. Hadis Pendukung
“Siapa yang menaatiku sungguh telah menaati Allah, dan siapa yang mendurhakaiku sungguh telah mendurhakai Allah.” (HR. al-Bukhārī no. 7137 dari Abū Hurairah, sahih).7
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam hadis ini. Ia menolak sikap yang mengaku menerima Al-Qur’an tetapi meremehkan sunah sahih yang menjelaskan tuntunan Nabi.
e. Pelajaran dari Perkataan: Menaati Rasulullah ﷺ adalah konsekuensi iman kepada Allah dan jalan praktis untuk menerjemahkan wahyu ke dalam kehidupan.
3.3 وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ — “Berhati-hatilah; jika kamu berpaling”
a. Teks dan makna: Iḥdharū adalah perintah untuk waspada secara sungguh-sungguh. Tawallaitum berarti berpaling, menolak, atau membelakangi perintah setelah penjelasan datang. Gabungan keduanya menunjukkan bahwa penyimpangan sering bermula sebelum pelanggaran terjadi: dari kelalaian, pembenaran, dan mendekati sebab-sebab maksiat.
b. Tafsir mufradat: Kewaspadaan Qur’ani bukan rasa takut tanpa arah, melainkan kesadaran untuk mengenali risiko spiritual dan sosial, menjaga batas, serta mengevaluasi keadaan ketika dorongan hawa nafsu atau lingkungan mulai melemahkan ketaatan.
Al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan:
“Bertakwalah kepada Allah dan merasa diawasi oleh-Nya; jangan sampai Dia melihat kalian berada pada perkara-perkara yang telah Dia larang dan haramkan atas kalian.”4
Relevansinya, kata “berhati-hatilah” menuntut pengawasan diri. Dalam konteks khamar dan judi, seseorang tidak cukup berkata “saya tidak kecanduan”; ia perlu menjaga akses, pergaulan, promosi, transaksi, dan kebiasaan yang membuka jalan menuju keduanya.
c. Ayat Pendukung
“Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (penggalan QS. An-Nūr [24]: 63).
Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam ayat tersebut: pelanggaran terhadap petunjuk Nabi bukan perkara netral, tetapi dapat mendatangkan fitnah pada iman dan akibat buruk.
d. Hadis Pendukung
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara samar yang tidak diketahui banyak orang. Siapa menjaga diri dari perkara samar, ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhārī no. 52 dari al-Nu‘mān bin Basyīr, sahih).8
Untuk memperjelas penerapan makna ayat dalam keseharian, hadis ini mengajarkan zona kewaspadaan. Menjauhi hal yang samar dan sarana menuju haram adalah bentuk perlindungan dini bagi agama dan kehormatan.
e. Pelajaran dari Perkataan: Kewaspadaan iman bekerja sebelum dosa terjadi, dengan menutup pintu pembenaran, akses, dan kebiasaan yang mengantar kepada pembangkangan.
3.4 فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ — “Ketahuilah, kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan dengan jelas”
a. Teks dan makna: Fa‘lamū adalah perintah untuk mengetahui dengan penuh kesadaran. Al-balāgh berarti penyampaian risalah hingga sampai kepada sasaran, sedangkan al-mubīn berarti jelas dan menjelaskan. Pembatasan tugas Rasul pada penyampaian tidak membebaskan manusia dari tanggung jawab; justru menegaskan bahwa setelah penjelasan sampai, pilihan dan akibatnya kembali kepada penerima risalah.
b. Tafsir mufradat: Rasul menyampaikan, menjelaskan, memberi teladan, memperingatkan, dan membawa kabar gembira. Hidayah taufik berada di tangan Allah, sementara manusia dituntut merespons dengan iman dan amal. Ayat ini juga membatasi metode dakwah: penyampai tidak boleh memanipulasi hati, tetapi wajib menghadirkan kebenaran secara terang dan amanah.
Al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan:
“Tidak ada kewajiban atas utusan yang Kami kirim kepada kalian dengan peringatan selain menyampaikan risalah yang dengannya ia diutus, dalam keadaan dijelaskan kepada kalian sehingga menerangkan jalan kebenaran.”5
Relevansinya, terang atau tidaknya dakwah dinilai dari amanah isi, ketepatan dalil, dan kejernihan penjelasan—bukan dari pemaksaan hasil. Setelah kebenaran tersampaikan, manusia tidak dapat menyandarkan penolakannya kepada kegagalan orang lain.
c. Ayat Pendukung
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul. Jika kamu berpaling, sesungguhnya kewajiban Rasul hanyalah apa yang dibebankan kepadanya dan kewajibanmu hanyalah apa yang dibebankan kepadamu. Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan jelas.’” (QS. An-Nūr [24]: 54).
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, ayat ini membedakan tanggung jawab penyampai dan penerima: Rasul menunaikan amanat penyampaian, sedangkan umat bertanggung jawab atas ketaatan atau penolakannya.
d. Hadis Pendukung
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat. Ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak mengapa. Siapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. al-Bukhārī no. 3461 dari ‘Abdullāh bin ‘Amr, sahih).9
Kandungan ayat ini semakin nyata ketika disandingkan dengan hadis tersebut: kewajiban menyampaikan selalu berpasangan dengan amanah ilmiah dan larangan berdusta atas nama Nabi.
e. Pelajaran dari Perkataan: Risalah harus disampaikan secara jelas dan amanah, sedangkan setiap penerima bertanggung jawab di hadapan Allah atas responsnya.
4. Faedah dan Penerapan
4.1 Ketaatan Harus Berubah Menjadi Keputusan
Ayat ini memindahkan agama dari wilayah “tahu” ke wilayah “taat”. Dalam konteks ayat 90–91, bukti ketaatan adalah meninggalkan khamar dan judi beserta sarana yang nyata mengantarkan kepadanya. Seorang muslim perlu memeriksa aplikasi, langganan, komunitas, relasi bisnis, dan sumber penghasilan yang mungkin mempertahankan keterlibatan dengan aktivitas haram. Dengan demikian, masalah pembukaan—pengakuan normatif tanpa perubahan perilaku—dijawab melalui keputusan yang dapat diamati.
4.2 Kewaspadaan Adalah Sistem Pencegahan
Perintah “berhati-hatilah” mengajarkan mitigasi sebelum kerusakan terjadi. Pada tingkat pribadi, bentuknya antara lain membatasi akses, menghindari lingkungan pemicu, meminta pendampingan, dan tidak menganggap remeh transaksi kecil yang bersifat judi. Pada tingkat keluarga dan lembaga, bentuknya berupa edukasi, kontrol internal, kebijakan konflik kepentingan, penyaringan promosi, dan jalur pelaporan. Ini adalah kehati-hatian yang aktif, bukan kecemasan pasif.
4.3 Sunah Sahih Menjelaskan Cara Taat
Pengulangan perintah taat kepada Rasul menolak dikotomi antara Al-Qur’an dan sunah. Dalam praktik, seorang muslim perlu membedakan sunah sahih dari informasi agama yang tidak terverifikasi. Kebiasaan memeriksa sumber hadis, konteks, dan penjelasan ulama adalah bagian dari ketaatan ilmiah, sekaligus jawaban terhadap problem banjir konten agama di media sosial.
4.4 Dakwah Mengutamakan Kejelasan dan Amanah
Al-balāgh al-mubīn menuntut penyampaian yang benar, jelas, dan proporsional. Penceramah, dosen, orang tua, pimpinan, serta pembuat konten wajib menghindari dalil palsu, judul manipulatif, dan klaim yang melampaui sumber. Hasil hidayah bukan milik penyampai; karena itu, dakwah tidak boleh memaksa, mempermalukan, atau merekayasa informasi demi respons audiens.
4.5 Tanggung Jawab Pribadi Tidak Gugur karena Lingkungan
Setelah penjelasan sampai, seseorang tidak dapat terus menyalahkan tren, pertemanan, algoritma, atau atasan sebagai alasan utama. Tekanan lingkungan memang perlu diatasi, tetapi ayat ini mengembalikan manusia kepada tanggung jawab moralnya. Ia harus mencari jalan keluar yang paling aman, meminta pertolongan, bertobat ketika jatuh, dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.
4.6 Kepatuhan Lembaga Harus Melampaui Dokumen
Lembaga dapat memiliki kode etik, SOP, dan pernyataan kepatuhan, tetapi ayat ini menuntut pelaksanaan. Dalam tata kelola, ketaatan diwujudkan melalui pembagian kewenangan, dokumentasi, pengawasan, sanksi yang adil, dan tindak lanjut temuan. Sikap “yang penting sudah disosialisasikan” belum memadai jika pelanggaran dibiarkan atau insentif organisasi justru mendorong perilaku menyimpang.
4.7 Pertobatan Tetap Terbuka
Peringatan tentang berpaling bukan alasan untuk berputus asa. Selama hidup, orang yang terlibat khamar, judi, atau penghasilan haram tetap dapat berhenti, menyesal, bertekad tidak mengulangi, dan menunaikan kewajiban pemulihan yang relevan. Kewaspadaan yang benar melahirkan pertobatan dan perbaikan, bukan stigma tanpa jalan kembali.
5. Penutup
5.1 Tadabbur dari Perspektif Akidah/Tauhid dan Akhlak terhadap Allah
Ayat ini menanamkan tauhid al-ulūhiyyah: hak tertinggi untuk ditaati secara mutlak hanya milik Allah. Menaati Rasul merupakan ketaatan yang diperintahkan Allah, bukan pengangkatan manusia sebagai tandingan-Nya. Akhlak kepada Allah tampak ketika seorang hamba tunduk setelah mengetahui hukum, merasa diawasi sebelum melanggar, dan tidak menjadikan hawa nafsu sebagai hakim atas wahyu. Ketaatan seperti ini menyatukan cinta, takut, harap, dan pengagungan kepada Allah.
5.2 Tadabbur dari Perspektif Pendidikan, Dakwah, dan Tata Kelola
Pendidikan Islam tidak cukup mentransfer informasi; ia perlu membangun kemampuan mengambil keputusan yang taat. Dakwah harus jelas, berlandaskan sumber, dan tidak memanipulasi. Dalam tata kelola, ayat ini membedakan tugas penyampai kebijakan dengan tanggung jawab pelaksana, namun keduanya tetap perlu sistem yang memastikan pesan dipahami dan dapat dijalankan. Kejelasan komunikasi tidak boleh menjadi dalih bagi pemimpin untuk abai terhadap pembinaan, dan kebingungan tidak boleh sengaja dipelihara oleh penerima untuk menghindari tanggung jawab.
5.3 Tadabbur dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Dalam ekonomi syariah, ketaatan menuntut keselarasan antara akad, objek, proses, promosi, dan dampak. Larangan judi tidak hanya mengenai pemain, tetapi juga perlu diperhatikan oleh pihak yang merancang sistem, menyediakan pembayaran, mempromosikan, atau mengambil manfaat langsung dari transaksi yang hakikatnya maysir. Perintah waspada melahirkan uji kepatuhan, pengendalian internal, penelusuran sumber pendapatan, dan penghentian produk ketika substansinya bertentangan dengan syariah. Namun penetapan hukum terhadap produk baru harus dilakukan secara cermat berdasarkan fakta, struktur akad, dan pandangan ahli—bukan sekadar kemiripan nama. Ayat ini menjadi fondasi moral agar kepatuhan syariah tidak berhenti sebagai label, melainkan hadir dalam perilaku dan sistem.
6. Tanya Jawab Kajian
P: Apakah ketaatan kepada Allah dapat dipisahkan dari ketaatan kepada Rasul?
J: Tidak. Allah sendiri menjadikan ketaatan kepada Rasul sebagai bagian dari ketaatan kepada-Nya. Otoritas Rasul bersumber dari pengutusan dan wahyu Allah.
“Siapa yang menaati Rasul (Nabi Muhammad), maka sungguh telah menaati Allah. Siapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutus engkau sebagai pemelihara mereka.” (QS. An-Nisā’ [4]: 80).
Penjelasan dalil: Al-Sa‘dī menerangkan bahwa dua ketaatan ini merupakan satu kesatuan dari sisi sumber kewajibannya. Karena itu, klaim mengikuti Al-Qur’an sambil menolak sunah sahih bertentangan dengan struktur ketaatan yang ditetapkan Al-Qur’an.3
P: Apakah ketaatan berarti mematikan akal dan tidak boleh bertanya?
J: Tidak. Akal dipakai untuk memahami dalil, memeriksa fakta, dan menerapkan hukum secara tepat. Namun akal yang sehat tidak menjadikan selera sebagai alasan untuk menolak wahyu yang telah jelas.
“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir.” (penggalan QS. An-Nisā’ [4]: 59).
Penjelasan dalil: Ayat ini justru mengakui adanya perselisihan dan memberi metode penyelesaian. Bertanya untuk memahami adalah jalan ilmu; yang tercela adalah berpaling setelah kebenaran dijelaskan.
P: Apa makna praktis perintah “berhati-hatilah” dalam ayat ini?
J: Maknanya adalah menjaga diri sebelum pelanggaran terjadi: mengenali pemicu, menutup akses, menghindari pembenaran, dan membangun pengawasan diri serta sistem.
“Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (penggalan QS. An-Nūr [24]: 63).
Penjelasan dalil: Al-Ṭabarī menjelaskan kewaspadaan sebagai takwa dan murāqabah: jangan sampai Allah mendapati seseorang pada perkara yang dilarang. Jadi, kehati-hatian meliputi pengendalian sarana menuju dosa, bukan hanya menghindari hasil akhirnya.4
P: Mengapa ayat ini ditempatkan setelah larangan khamar dan judi?
J: Karena larangan yang jelas harus diikuti ketaatan yang nyata. Ayat 92 menegaskan bahwa respons orang beriman terhadap larangan khamar dan judi ialah patuh, waspada, dan tidak berpaling.
“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Mā’idah [5]: 91).
Penjelasan dalil: Al-Qurṭubī memandang ayat 92 sebagai penguatan larangan dan ancaman: perintah taat serta waspada menutup peluang untuk menganggap pengharaman sebelumnya sebagai nasihat pilihan.10
P: Jika Rasul hanya bertugas menyampaikan, apakah penolakan manusia tidak lagi dipersoalkan?
J: Tetap dipersoalkan. Pembatasan tugas Rasul membebaskan beliau dari memaksa hati manusia, bukan membebaskan manusia dari pertanggungjawaban.
“Sesungguhnya kewajiban Rasul hanyalah apa yang dibebankan kepadanya dan kewajibanmu hanyalah apa yang dibebankan kepadamu. Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (penggalan QS. An-Nūr [24]: 54).
Penjelasan dalil: Al-Ṭabarī menegaskan bahwa akibat berpaling ditanggung oleh pihak yang menerima risalah, sedangkan Rasul telah menunaikan penyampaian yang jelas. Kalimat ini adalah penetapan tanggung jawab, bukan penghapusan konsekuensi.5
P: Apakah semua perintah pemimpin wajib ditaati atas nama ayat ini?
J: Tidak. Ketaatan kepada manusia dibatasi oleh perkara makruf dan tidak boleh mengandung maksiat. Posisi tertinggi tetap berada pada Allah dan Rasul.
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan hanyalah dalam perkara yang makruf.” (HR. al-Bukhārī no. 7257, sahih).
Penjelasan dalil: Hadis ini disabdakan ketika sebagian sahabat menghadapi perintah komandan yang membawa kepada bahaya dan maksiat. Syarah maknanya menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan tidak menghalalkan pelanggaran terhadap ketentuan Allah.6
P: Bagaimana menerapkan ayat ini terhadap judi daring dan bentuk permainan digital berbayar?
J: Ukurlah substansinya, bukan hanya namanya. Bila peserta menyerahkan harta untuk peluang memperoleh keuntungan yang bergantung dominan pada untung-untungan dan kerugian pihak lain, unsur maysir perlu diwaspadai. Penetapan rinci tetap memerlukan pemeriksaan mekanisme dan akad.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 90).
Penjelasan dalil: Kata fajtanibūhu menuntut penjauhan, sedangkan ayat 92 menambahkan ketaatan dan kewaspadaan. Karena produk digital beragam, analisis ahli dibutuhkan agar larangan tidak diterapkan secara serampangan maupun dielakkan melalui perubahan istilah.
P: Apa kewajiban orang yang menyampaikan ilmu agama atau kebijakan syariah?
J: Ia wajib menyampaikan dengan benar, jelas, sesuai kapasitas ilmu, dan tanpa berdusta. Ia juga perlu membedakan dalil, penjelasan ulama, serta kesimpulan pribadinya.
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat. Siapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. al-Bukhārī no. 3461, sahih).
Penjelasan dalil: Hadis ini menggabungkan dorongan menyampaikan dengan pagar integritas. Kejelasan dakwah tidak cukup berupa bahasa yang mudah; isi, atribusi, dan sumbernya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.9
7. Daftar Pustaka (Maraji')
- Al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, 1422 H.
- Al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964.
- Al-Sa‘dī, ‘Abd al-Raḥmān ibn Nāṣir. Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Beirut: Mu’assasat al-Risālah, 2000.
- Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār Hajr, 2001.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
- King Saud University. Al-Qur’an al-Karīm: Tafsīr al-Ṭabarī, al-Qurṭubī, dan al-Sa‘dī, QS. Al-Mā’idah [5]: 92. Diakses 19 September 2026.
- Quran.com. Mushaf digital dan penelusuran ayat QS. Al-Mā’idah [5]: 92; QS. An-Nisā’ [4]: 59, 80; dan QS. An-Nūr [24]: 54, 63. Diakses 19 September 2026.
- Sunnah.com. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no. 52, 3461, 7137, dan 7257. Diakses 19 September 2026.
- TafsirWeb. “Surat Al-Ma’idah Ayat 92 Arab, Latin, Terjemah dan Tafsir.” Diakses 19 September 2026.
8. Catatan Akhir
[1] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Edisi Penyempurnaan 2019; teks ayat turut dicocokkan dengan Quran.com, QS. Al-Mā’idah [5]: 92. ↩
[2] ‘Abd al-Raḥmān ibn Nāṣir al-Sa‘dī, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS. Al-Mā’idah [5]: 92; teks daring King Saud University, quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya92.html. ↩
[3] Al-Sa‘dī, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS. Al-Mā’idah [5]: 92. ↩
[4] Muḥammad ibn Jarīr al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS. Al-Mā’idah [5]: 92; teks daring King Saud University, quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura5-aya92.html. ↩
[5] Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS. Al-Mā’idah [5]: 92. Pada kelanjutan penafsiran, al-Ṭabarī menegaskan bahwa hukuman atas sikap berpaling menjadi tanggung jawab pihak yang menerima risalah. ↩
[6] Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb Akhbār al-Āḥād, no. 7257, dari ‘Alī ibn Abī Ṭālib. ↩
[7] Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Aḥkām, no. 7137, dari Abū Hurairah. ↩
[8] Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Īmān, no. 52, dari al-Nu‘mān ibn Basyīr. ↩
[9] Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb Aḥādīth al-Anbiyā’, no. 3461, dari ‘Abdullāh ibn ‘Amr. ↩
[10] Muḥammad ibn Aḥmad al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS. Al-Mā’idah [5]: 92; teks daring King Saud University, quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura5-aya92.html. Al-Qurṭubī menyebut ayat ini sebagai penguatan pengharaman dan penegasan ancaman. ↩