Tauhid dalam Doa, Kepemilikan, dan Tawakal - QS Saba’ [34]: 22

KAJIAN SATU AYAT

MEMUTUS SEMUA SANDARAN PALSU

Tauhid dalam Doa, Kepemilikan, dan Tawakal

QS Saba’ [34]: 22

1. Pembukaan

Di tengah kemajuan ilmu, teknologi, dan jaringan sosial, manusia tetap mudah menggantungkan hati kepada sandaran yang rapuh. Ada yang menganggap tokoh, jabatan, kekayaan, jimat, ramalan, orang yang dinilai memiliki kemampuan gaib, bahkan popularitas digital seolah-olah mempunyai kuasa mandiri untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudarat. Masalahnya bukan pada penggunaan sebab yang nyata, melainkan ketika sebab ditempatkan sebagai pemilik hasil, hati tunduk secara ibadah kepadanya, atau perkara gaib dimohonkan kepada makhluk.

QS Saba’ ayat 22 hadir sebagai hujah tauhid yang ringkas tetapi menyeluruh. Ayat ini menantang semua sesembahan dan sandaran palsu, lalu menafikan empat kemungkinan yang dapat dijadikan alasan untuk bergantung kepada mereka: kepemilikan mandiri, kepemilikan bersama, peran sebagai pembantu Allah, dan—melalui kelanjutan ayat berikutnya—syafaat tanpa izin-Nya. Mengkaji ayat ini penting agar seorang mukmin dapat memurnikan doa kepada Allah, menggunakan sebab secara bertanggung jawab, serta membangun keberanian moral tanpa jatuh pada takhayul, fatalisme, atau pengkultusan makhluk.

2. Teks Ayat

Allah Ta‘ala berfirman:

قُلِ ٱدْعُوا۟ ٱلَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۖ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَلَا فِى ٱلْأَرْضِ وَمَا لَهُمْ فِيهِمَا مِن شِرْكٍ وَمَا لَهُۥ مِنْهُم مِّن ظَهِيرٍ

“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah! Mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarah pun di langit dan di bumi. Mereka juga sama sekali tidak mempunyai peran serta dalam (penciptaan) langit dan bumi dan tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.’” (QS Saba’ [34]: 22; Terjemahan Kemenag RI 2019 [1])

Catatan konteks: Tidak ditemukan sebab turun khusus yang sahih dan tegas untuk ayat ini. Konteksnya adalah bantahan umum terhadap kemusyrikan: setelah menyebut nikmat kepada Dawud dan Sulaiman serta kehancuran kaum Saba’, Allah menuntut pembuktian dari pihak yang menganggap adanya kuasa selain-Nya.

3. Penjelasan per Perkataan

3.1 Potongan ayat  قُلِ ٱدْعُوا۟ ٱلَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ

a. Teks dan makna

قُلِ ٱدْعُوا۟ ٱلَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ

“Katakanlah, ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah!’”

b. Penjelasan makna per kata (tafsir mufradat)

Kata qul merupakan perintah kepada Nabi Muhammad ﷺ untuk menyampaikan hujah secara terbuka. Kata ud‘ū berasal dari da‘ā yang dapat berarti memanggil, memohon, atau berdoa. Dalam susunan ini, perintah tersebut bukanlah izin untuk berdoa kepada selain Allah, melainkan tantangan yang mengandung teguran dan pembuktian ketidakmampuan: jika sesembahan itu benar-benar memiliki kuasa, panggillah mereka agar menunjukkan kuasanya. Kata za‘amtum menunjukkan klaim yang tidak disertai bukti; sedangkan min dūnillāh berarti segala yang dijadikan tujuan ibadah atau sandaran gaib selain Allah.

Imam al-Tabari dalam Jāmi‘ al-Bayān menegaskan hasil dari tantangan itu:

فَإِنْ لَمْ يَقْدِرُوا عَلَى ذَلِكَ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُبْطِلُونَ.

“Jika mereka tidak mampu melakukan itu, ketahuilah bahwa kalian berada di atas kebatilan. [2]

Relevansinya, ayat tidak sekadar melarang, tetapi meminta manusia menguji secara jujur klaim kekuasaan sesembahan. Ketika klaim itu tidak dapat dibuktikan, dasar penghambaan kepadanya runtuh.

c. Ayat pendukung

Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah yang lain:

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ

“Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru selain Allah, (sembahan) yang tidak dapat mengabulkan (doa)-nya sampai hari Kiamat dan lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” (QS al-Ahqaf [46]: 5)

Ayat ini menerangkan akibat dari seruan kepada selain Allah: pihak yang diseru tidak mampu menjawab, bahkan tidak mengetahui seruan tersebut. Dengan demikian, objek doa haruslah Zat yang mendengar, mengetahui, dan berkuasa atas kebutuhan hamba.

d. Hadis pendukung

Prinsip yang terkandung dalam ayat pendukung di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ.

“Doa adalah ibadah.” (HR Abu Dawud no. 1479 dan al-Tirmidzi no. 2969; al-Tirmidzi menilainya hasan sahih [3])

Hadis ini menempatkan doa pada inti penghambaan: orang yang berdoa mengakui kelemahan dirinya dan kesempurnaan pihak yang dimohon. Karena itu, doa ibadah dan permohonan gaib tidak boleh dialihkan kepada makhluk.

e. Pelajaran dari perkataan

Dari keterpaduan ayat pendukung dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa memurnikan doa kepada Allah merupakan konsekuensi langsung dari pengakuan bahwa hanya Dia yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan hamba.

3.2 Potongan ayat  لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَلَا فِى ٱلْأَرْضِ

a. Teks dan makna

لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَلَا فِى ٱلْأَرْضِ

“Mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarah pun di langit dan di bumi.”

b. Penjelasan makna per kata (tafsir mufradat)

Frasa lā yamlikūna menafikan kepemilikan dan kekuasaan yang mandiri. Mitsqāla dzarrah berarti seberat sesuatu yang sangat kecil; ungkapan ini meniadakan kuasa dari tingkat yang paling minimal. Penyebutan langit dan bumi mencakup seluruh alam yang diketahui manusia. Jadi, pihak yang diseru selain Allah tidak mempunyai wilayah kecil yang terlepas dari kerajaan-Nya, apalagi kuasa absolut atas rezeki, keselamatan, jodoh, kesehatan, atau masa depan.

Syaikh ‘Abd al-Rahman al-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Rahmān merangkum titik ini:

فَإِنَّهُمْ لَيْسَ لَهُمْ أَدْنَى مُلْكٍ.

“Sesungguhnya mereka sama sekali tidak memiliki kepemilikan yang paling kecil. [4]

Kutipan ini menegaskan bahwa kelemahan sesembahan bukan sekadar relatif; pada tataran kemandirian di hadapan Allah, kepemilikan mereka nihil.

c. Ayat pendukung

Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:

ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ ۚ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ

“Demikianlah Allah, Tuhanmu, milik-Nyalah kerajaan. Orang-orang yang kamu seru selain-Nya tidak mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.” (QS Fatir [35]: 13)

Kulit ari biji kurma adalah gambaran sesuatu yang amat tipis. Ayat ini menguatkan bahwa hakikat kepemilikan mutlak hanya milik Allah; apa pun yang berada pada makhluk adalah pemberian, pinjaman, atau amanah yang tunduk kepada kehendak-Nya.

d. Hadis pendukung

Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ.

“Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah; jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah.” (HR al-Tirmidzi no. 2516; hasan sahih [5])

Pesan Nabi ﷺ mendidik pusat ketergantungan hati. Hadis ini tidak membatalkan kerja sama manusia dalam perkara yang mampu dilakukan, tetapi menegaskan bahwa permohonan ibadah, pertolongan gaib, dan keyakinan terhadap hasil akhir harus tertuju kepada Allah.

e. Pelajaran dari perkataan

Bertolak dari dalil Al-Qur’an dan hadis yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa makhluk boleh menjadi sebab, tetapi tidak pernah menjadi pemilik hasil secara mandiri.

3.3 Potongan ayat  وَمَا لَهُمْ فِيهِمَا مِن شِرْكٍ

a. Teks dan makna

وَمَا لَهُمْ فِيهِمَا مِن شِرْكٍ

“Mereka juga sama sekali tidak mempunyai peran serta dalam (penciptaan) langit dan bumi.”

b. Penjelasan makna per kata (tafsir mufradat)

Kata syirk pada klausa ini berarti bagian atau saham dalam kepemilikan dan pengaturan alam, bukan semata-mata nama dosa syirik. Setelah menafikan kepemilikan independen, ayat menutup kemungkinan kedua: mungkin mereka tidak memiliki sendiri, tetapi menjadi rekan pemilik bersama Allah. Allah menafikan dugaan ini. Tidak ada makhluk yang memegang saham dalam penciptaan, kerajaan, penetapan takdir, atau pengaturan semesta.

Imam Ibn Kathir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm menjelaskan:

لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا اسْتِقْلَالًا وَلَا عَلَى سَبِيلِ الشَّرِكَةِ.

“Mereka tidak memiliki sesuatu secara mandiri dan tidak pula melalui kepemilikan bersama. [6]

Penjelasan Ibn Kathir memperlihatkan struktur argumentasi ayat: pintu kepemilikan individual dan pintu kemitraan dalam kekuasaan sama-sama ditutup.

c. Ayat pendukung

Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam firman Allah:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

“Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu.” (QS az-Zumar [39]: 62)

Keumuman ‘segala sesuatu’ menegaskan bahwa seluruh makhluk berada pada sisi ciptaan, bukan pada sisi Pencipta. Tidak ada ruang untuk membagi kuasa penciptaan antara Allah dan makhluk.

d. Hadis pendukung

Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:

اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ.

“Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau tahan.” (HR al-Bukhari no. 7292 dan Muslim no. 593 [7])

Zikir ini mendidik seorang mukmin untuk membaca realitas secara tauhid: manusia dapat berikhtiar, bernegosiasi, mengobati, dan merencanakan, tetapi pemberian serta penahanan terakhir berada pada keputusan Allah.

e. Pelajaran dari perkataan

Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa tidak ada makhluk yang berbagi kepemilikan dan pengaturan semesta dengan Allah, sehingga harapan tertinggi tidak boleh disekutukan.

3.4 Potongan ayat  وَمَا لَهُۥ مِنْهُم مِّن ظَهِيرٍ

a. Teks dan makna

وَمَا لَهُۥ مِنْهُم مِّن ظَهِيرٍ

“Dan tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.”

b. Penjelasan makna per kata (tafsir mufradat)

Zhahīr berasal dari makna punggung dan menunjuk kepada pihak yang menguatkan atau membantu. Klausa ini menutup kemungkinan ketiga: andaikan makhluk tidak memiliki dan tidak menjadi sekutu, mungkin ia diperlukan sebagai pembantu yang memengaruhi Sang Pemilik. Allah menafikan hal itu karena Dia Mahakaya, Mahakuasa, dan tidak membutuhkan menteri, penopang, perantara wajib, atau tenaga tambahan untuk mengatur ciptaan.

Imam Ibn Kathir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm menyimpulkan keadaan seluruh makhluk:

بَلِ الْخَلْقُ كُلُّهُمْ فُقَرَاءُ إِلَيْهِ، عُبَيْدٌ لَدَيْهِ.

“Bahkan seluruh makhluk membutuhkan-Nya dan merupakan hamba-hamba di hadapan-Nya. [8]

Kutipan ini membalik logika kemusyrikan: bukan Allah yang membutuhkan makhluk, melainkan seluruh makhluk yang setiap saat membutuhkan Allah.

c. Ayat pendukung

Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan pula firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ

“Wahai manusia, kamulah yang memerlukan Allah. Hanya Allah Yang Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS Fatir [35]: 15)

Ayat ini menetapkan hubungan yang benar antara Khalik dan makhluk: kebutuhan berada pada manusia, sedangkan kesempurnaan kecukupan berada pada Allah. Karena itu, tidak masuk akal menganggap makhluk sebagai penopang kerajaan-Nya.

d. Hadis pendukung

Untuk memperjelas penerapan makna ayat ini dalam keseharian, perhatikan pula sabda Allah dalam hadis qudsi yang disampaikan Rasulullah ﷺ:

يَا عِبَادِي، إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّي فَتَضُرُّونِي، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُونِي.

“Wahai hamba-hamba-Ku, kalian tidak akan mampu mendatangkan bahaya kepada-Ku dan tidak pula mampu memberi manfaat kepada-Ku.” (HR Muslim no. 2577, dari Abu Dzar [9])

Hadis qudsi ini menegaskan kemahasempurnaan Allah. Ketaatan manusia tidak menambah kerajaan-Nya dan maksiat mereka tidak menguranginya; manfaat dan akibat amal kembali kepada manusia sendiri.

e. Pelajaran dari perkataan

Al-Qur’an dan sunnah yang saling menguatkan ini menuntun pada satu kesimpulan, yaitu Allah tidak membutuhkan pembantu, sedangkan seluruh pembantu, pemimpin, ahli, dan sarana yang ada justru bergantung kepada-Nya.

4. Faedah dan Penerapan

4.1 Doa Harus Dimurnikan sebagai Ibadah

Ayat ini mengarahkan manusia agar memeriksa kepada siapa hati memohon ketika berada dalam keadaan paling lemah. Meminta rezeki gaib, keselamatan mutlak, pengampunan dosa, perlindungan dari takdir, atau penyelesaian perkara yang hanya mampu dilakukan Allah adalah ibadah. Karena itu, seorang mukmin berdoa langsung kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah, mengakui dosa, serta berharap kepada rahmat-Nya.

Penerapan nyatanya adalah mengganti kebiasaan mendatangi objek keramat, meminta kepada penghuni kubur, atau mempercayakan nasib kepada benda tertentu dengan doa yang sahih, salat, istikharah, sedekah, musyawarah, dan ikhtiar yang halal. Sikap ini menjawab problem pada pembukaan: pusat ketergantungan dipindahkan dari makhluk yang lemah kepada Allah Yang Mahakuasa.

4.2 Membedakan Penggunaan Sebab dari Penghambaan kepada Sebab

Tauhid tidak memerintahkan manusia meninggalkan sebab. Dokter mengobati, guru mengajar, hakim memutus, akuntan menyusun laporan, teknologi mengolah data, dan pemerintah membuat kebijakan. Semua itu merupakan sebab nyata dengan kapasitas terbatas. Kesalahan terjadi ketika sebab dianggap pasti bekerja sendiri, dimintai perkara di luar kemampuannya, atau ditaati dalam kemaksiatan.

Penerapannya ialah bekerja dengan standar profesional, memilih tenaga ahli, menggunakan data, menyusun mitigasi risiko, dan berdoa agar Allah memberikan hasil yang baik. Kalimat yang sehat secara tauhid bukan ‘obat ini pasti menyembuhkan’, melainkan ‘obat ini adalah sebab yang secara ilmiah bermanfaat, sedangkan kesembuhan terjadi dengan izin Allah’.

4.3 Membebaskan Diri dari Takhayul dan Eksploitasi Spiritual

Orang yang yakin bahwa jimat, angka, hari, ramalan, paranormal, atau tokoh spiritual tertentu menguasai nasib mudah dieksploitasi. Pelaku dapat menjual rasa takut, menjanjikan hasil gaib, dan menuntut ketaatan tanpa bukti. QS Saba’ ayat 22 mengajarkan uji paling mendasar: apakah pihak tersebut benar-benar memiliki kuasa sekecil zarah, saham dalam pengaturan alam, atau posisi sebagai pembantu yang dibutuhkan Allah? Jawabannya: tidak.

Dalam ruang digital, prinsip yang sama mendorong kehati-hatian terhadap konten ramalan, klaim energi mistik, ritual penglaris, dan figur yang membangun kewibawaan melalui kesan memiliki akses khusus kepada perkara gaib. Tidak setiap ketergantungan berlebihan otomatis dihukumi syirik besar; penilaian hukum memerlukan rincian keyakinan dan perbuatan. Namun, ayat ini jelas memerintahkan pemurnian hati dan penolakan terhadap klaim gaib tanpa dalil.

4.4 Menumbuhkan Keberanian, Martabat, dan Tawakal

Jika seluruh makhluk tidak mempunyai kuasa independen, seorang mukmin tidak perlu menjual prinsip demi menyenangkan manusia. Atasan, pejabat, pemilik modal, pelanggan, dan tokoh masyarakat tetap dihormati sesuai haknya, tetapi tidak ditaati dalam kemaksiatan dan tidak ditakuti seperti takut kepada Allah. Tauhid melahirkan martabat: manusia berinteraksi secara santun tanpa penghambaan psikologis.

Tawakal yang benar hadir setelah ikhtiar. Seorang profesional menyampaikan risiko dengan jujur, menolak manipulasi, membuat keputusan berbasis bukti, lalu menerima hasil dalam batas takdir Allah. Ini bukan pasif; justru keyakinan bahwa hasil berada di tangan Allah memberi keberanian untuk bertindak benar.

4.5 Menempatkan Syafaat dan Kemuliaan Orang Saleh secara Proporsional

Ayat 22 menafikan kepemilikan, kemitraan, dan bantuan kepada Allah. Ayat 23 kemudian menjelaskan bahwa syafaat hanya berlaku dengan izin-Nya. Dengan demikian, iman kepada syafaat para nabi dan orang yang Allah muliakan tidak boleh berubah menjadi keyakinan bahwa mereka memiliki hak memaksa Allah atau bertindak tanpa izin-Nya.

Penerapannya ialah mencintai para nabi dan orang saleh, meneladani ajaran mereka, serta berharap mendapatkan syafaat sesuai dalil, sambil tetap memohon kepada Allah. Kehormatan makhluk tidak pernah mengubah statusnya sebagai hamba yang bergantung kepada izin Allah.

4.6 Membangun Etika Kepemilikan dan Muamalah

Penafian kepemilikan mutlak pada makhluk menanamkan etika amanah. Kekayaan, jabatan, kemampuan profesional, dan akses informasi bukan kekuasaan absolut; semuanya titipan yang akan dipertanggungjawabkan. Pemilik usaha tidak boleh merasa bebas menzalimi pekerja, pemegang amanah tidak boleh menyalahgunakan dana, dan profesional tidak boleh menjual kepastian yang tidak dimilikinya.

Dalam praktik muamalah, prinsip ini mendorong kontrak yang jujur, pengungkapan risiko, larangan penipuan, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Ia juga menolak bisnis yang mengeksploitasi keyakinan gaib—misalnya menjual ‘jaminan rezeki pasti’ melalui benda atau ritual. Ayat ini tidak menetapkan rincian akad tertentu, tetapi menyediakan fondasi spiritual agar kegiatan ekonomi tunduk kepada tauhid, ikhtiar rasional, dan akuntabilitas.

4.7 Metode Dakwah: Menguji Klaim dengan Hujah

Allah memerintahkan Nabi ﷺ mengajukan tantangan argumentatif. Metode ini mengajarkan bahwa dakwah tauhid tidak cukup hanya dengan kecaman; ia perlu menunjukkan kontradiksi klaim secara terang: pihak yang disembah tidak memiliki, tidak menjadi sekutu, dan tidak dibutuhkan sebagai penolong Allah.

Dalam dialog keluarga atau masyarakat, pendekatan ini dapat diterapkan dengan pertanyaan yang tenang: apa dalil bahwa benda atau tokoh itu menguasai nasib? Apakah kekuatannya nyata, terbatas, dan dapat diuji, ataukah hanya klaim gaib? Dialog berbasis dalil dan akal sehat lebih dekat kepada tujuan ayat daripada melabeli orang secara tergesa-gesa.

5. Penutup

5.1 Tadabbur dari Perspektif Akidah/Tauhid dan Akhlak terhadap Allah

QS Saba’ ayat 22 membangun tauhid melalui penafian yang bertingkat. Selain Allah tidak memiliki kekuasaan mandiri walau seberat zarah, tidak mempunyai saham dalam kerajaan-Nya, dan tidak menjadi pembantu yang dibutuhkan-Nya. Konsekuensinya, doa ibadah, rasa takut gaib, harapan tertinggi, dan tawakal harus dimurnikan kepada Allah. Akhlak kepada Allah diwujudkan dengan mengakui kecukupan-Nya, merendahkan diri dalam doa, serta tidak menyamakan makhluk dengan-Nya dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya.

5.2 Tadabbur dari Perspektif Psikologis dan Sosial

Keyakinan ini membebaskan jiwa dari kecemasan yang lahir karena menganggap manusia, benda, atau situasi sebagai pengendali mutlak. Mukmin tetap realistis terhadap pengaruh sebab, tetapi tidak menjadi tawanan sebab. Di ruang sosial, ia menghormati keahlian tanpa mengkultuskan ahli, menaati kepemimpinan dalam kebaikan tanpa membenarkan kezaliman, dan menolong sesama tanpa mengaku sebagai pemilik hasil.

5.3 Tadabbur dari Perspektif Literasi Digital

Algoritma, kecerdasan buatan, data besar, dan jejaring digital dapat memperbesar kemampuan manusia, tetapi tidak mengubahnya menjadi penguasa takdir. Teknologi menghasilkan prediksi berdasarkan data, bukan pengetahuan gaib. Karena itu, hasil teknologi harus diuji, diverifikasi, dan digunakan sebagai alat; keputusan moral tetap dipertanggungjawabkan oleh manusia di hadapan Allah.

5.4 Tadabbur dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Ayat ini tidak merinci hukum jual beli atau akad tertentu, tetapi meletakkan fondasi ontologis ekonomi syariah: Allah adalah Pemilik mutlak, sedangkan manusia adalah pemegang amanah dan pelaku ikhtiar. Fondasi ini menolak kesombongan kepemilikan, monopoli batin terhadap rezeki, penjualan kepastian palsu, dan eksploitasi ketakutan. Ia mendorong profesionalitas, transparansi, manajemen risiko, tolong-menolong yang halal, serta kesadaran bahwa keuntungan dan kerugian terjadi melalui sebab yang tunduk kepada ketetapan Allah.

Simpulan utama: Gunakan sebab secara sungguh-sungguh, mintalah bantuan manusia dalam batas kemampuan mereka, tetapi jangan serahkan doa, ketundukan ibadah, dan keyakinan atas hasil akhir kepada selain Allah.

6. Tanya Jawab Kajian

P1: Apakah kata ‘serulah’ dalam ayat ini berarti Allah mengizinkan berdoa kepada selain-Nya?

J: Tidak. Bentuk perintah tersebut adalah tantangan yang mengandung teguran dan pembuktian ketidakmampuan, seperti seorang berkata, ‘Cobalah panggil mereka jika benar mereka berkuasa.’ Kelanjutan ayat langsung membantah klaim itu dengan menafikan kepemilikan, kemitraan, dan bantuan kepada Allah.

Dalil penguat

إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ عِبَادٌ أَمْثَالُكُمْ فَادْعُوهُمْ فَلْيَسْتَجِيبُوا لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

“Sesungguhnya mereka yang kamu seru selain Allah adalah hamba-hamba (Allah) seperti kamu. Serulah mereka, lalu biarlah mereka memenuhi seruanmu jika kamu orang-orang yang benar.” (QS al-A‘raf [7]: 194)

Penjelasan dalil: Perintah ‘serulah mereka’ diikuti tuntutan agar mereka menjawab. Susunan ini berfungsi membongkar kebatilan klaim, bukan mensyariatkan doa kepada mereka.

P2: Apakah meminta bantuan kepada manusia selalu termasuk syirik?

J: Tidak. Meminta bantuan kepada manusia yang hidup, hadir atau dapat dihubungi, dan mampu melakukan urusan yang diminta adalah bagian dari kerja sama yang dibolehkan. Contohnya meminta dokter mengobati, teknisi memperbaiki mesin, rekan membantu pekerjaan, atau saksi memberikan keterangan. Yang terlarang ialah menjadikan permintaan itu sebagai doa ibadah, memohon perkara gaib yang hanya mampu dilakukan Allah, atau meyakini sebab bekerja mandiri dari kehendak-Nya.

Dalil penguat

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ.

“Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR Muslim no. 2699 [10])

Penjelasan dalil: Hadis sahih ini justru menganjurkan bantuan antarmanusia. Karena itu, yang harus dibedakan adalah bantuan sebab yang wajar dan permohonan ibadah atau kuasa gaib.

P3: Bagaimana batas tawasul dan meminta doa kepada orang saleh?

J: Berdoa tetap ditujukan kepada Allah. Tawasul yang jelas dalilnya meliputi bertawasul dengan nama dan sifat Allah, iman dan amal saleh, serta meminta orang saleh yang hidup untuk mendoakan. Riwayat Umar menunjukkan bahwa beliau meminta al-‘Abbas berdoa dalam istiska. Riwayat ini tidak menjadikan al-‘Abbas sebagai pemilik hujan; Allah tetap menjadi tujuan doa dan pemberi hujan.

Adapun memanggil orang yang telah wafat untuk memberi rezeki, menyembuhkan, atau menolak bencana sebagai kuasa gaib bukanlah bantuan manusia biasa. Praktik tertentu harus dinilai berdasarkan lafaz, maksud, dan keyakinannya; karena itu, hindari vonis pribadi secara serampangan, tetapi tegaskan prinsip bahwa doa ibadah adalah hak Allah.

Dalil penguat

اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا.

“Ya Allah, dahulu kami bertawasul kepada-Mu dengan Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami. Kini kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami.” (HR al-Bukhari no. 1010, dari Anas bin Malik [11])

Penjelasan dalil: Keterangan riwayat menunjukkan al-‘Abbas didahulukan untuk berdoa. Tujuan permohonan tetap Allah; orang saleh menjadi pihak yang diminta mendoakan, bukan pemilik hasil.

P3: Apakah ayat ini menolak syafaat para nabi dan orang saleh?

J: Tidak. Yang ditolak adalah syafaat independen atau syafaat yang dianggap dapat memaksa Allah. Al-Qur’an menetapkan syafaat yang berlangsung dengan izin Allah, diberikan oleh pihak yang Dia izinkan, dan bagi orang yang Dia ridhai. Kemuliaan pemberi syafaat tidak mengubahnya menjadi sekutu atau pembantu yang dibutuhkan Allah.

Dalil penguat

وَلَا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ عِنْدَهُ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُ

“Syafaat di sisi-Nya tidak berguna kecuali bagi orang yang telah Dia izinkan (untuk memberi dan memperoleh syafaat itu).” (QS Saba’ [34]: 23)

Penjelasan dalil: Ayat setelah ayat utama menjadi batas penafsirannya: syafaat itu benar, tetapi sepenuhnya berada di bawah izin, kekuasaan, dan keridaan Allah.

P4: Apakah bertauhid berarti meninggalkan dokter, obat, teknologi, atau jasa profesional?

J: Tidak. Meninggalkan sebab yang bermanfaat bukan tuntutan ayat. Syariat mengakui pengobatan dan keahlian sebagai sebab, sementara hasilnya tetap terjadi dengan izin Allah. Prinsip yang sama berlaku pada teknologi, konsultasi hukum, jasa akuntansi, pendidikan, dan perencanaan bisnis: gunakan ahli dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi jangan menganggapnya mengetahui yang gaib atau menjamin hasil mutlak.

Dalil penguat

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

“Setiap penyakit memiliki obat. Apabila obat yang tepat mengenai penyakit itu, ia sembuh dengan izin Allah Yang Mahamulia lagi Mahaagung.” (HR Muslim no. 2204, dari Jabir [12])

Penjelasan dalil: Hadis menggabungkan dua unsur sekaligus: adanya obat sebagai sebab yang perlu dicari dan izin Allah sebagai penentu kesembuhan. Inilah keseimbangan ikhtiar dan tawakal.

P5: Bagaimana sikap terhadap ramalan, paranormal, dan konten digital yang mengklaim mengetahui nasib?

J: Seorang muslim wajib menjauhinya. Pengetahuan gaib adalah milik Allah kecuali bagian yang Dia wahyukan kepada rasul-Nya. Klaim membaca nasib, jodoh, rezeki, atau masa depan melalui zodiak, kartu, angka, energi, dan praktik perdukunan merusak tauhid serta membuka ruang manipulasi. Model prediksi ilmiah berbeda: ia menyatakan probabilitas berdasarkan data dan harus mengakui batas kesalahan, bukan mengklaim mengetahui yang gaib.

Dalil penguat

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً.

“Siapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, salatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (HR Muslim no. 2230 [13])

Penjelasan dalil: Ancaman ini menunjukkan beratnya dosa mendatangi peramal. Kewajiban salat tetap berlaku; ‘tidak diterima’ bukan izin meninggalkan salat, melainkan ancaman hilangnya pahala penerimaan selama masa tersebut menurut penjelasan ulama.

P6: Apa pengaruh ayat ini terhadap cara mengelola harta, usaha, dan profesi?

J: Ayat menumbuhkan kesadaran bahwa kepemilikan manusia bersifat terbatas dan merupakan amanah. Pelaku usaha harus menghindari kesombongan, manipulasi, dan janji hasil pasti yang tidak ia kuasai. Ia wajib menyusun kontrak yang jelas, mengungkapkan risiko material, menjaga harta pihak lain, dan menempuh sebab halal. Keuntungan tidak menjadi bukti kemuliaan mutlak, dan kerugian tidak boleh diatasi dengan ritual syirik atau penipuan.

Dalil penguat

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah sebagian dari apa yang Dia telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya.” (QS al-Hadid [57]: 7)

Penjelasan dalil: Kata ‘menjadikanmu berwenang’ menegaskan bahwa penguasaan harta berada dalam kerangka amanah. Pemilik tetap wajib tunduk kepada aturan Allah dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.

7. Daftar Pustaka (Maraji')

Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma‘il. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Rujukan hadis no. 1010 dan 7292 melalui al-Durar al-Saniyyah. https://dorar.net/

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia. Pusaka Kemenag. https://pusaka-v3.kemenag.go.id/quran/saba

Al-Sa‘di, ‘Abd al-Rahman ibn Nasir. Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Tafsir QS Saba’ [34]: 22, edisi daring al-Bāḥits al-Qur’ānī. https://tafsir.app/saadi/34/22

Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Tafsir QS Saba’ [34]: 22, edisi daring al-Bāḥits al-Qur’ānī. https://tafsir.app/tabari/34/22

Al-Tirmidzi, Muhammad ibn ‘Isa. Sunan al-Tirmidzi. Hadis no. 2516 dan 2969; status hadis diverifikasi melalui al-Durar al-Saniyyah dan Islamweb. https://dorar.net/hadith/sharh/35696

Ibn Kathir, Isma‘il ibn ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Tafsir QS Saba’ [34]: 22, edisi daring al-Bāḥits al-Qur’ānī. https://tafsir.app/ibn-katheer/34/22

Kumpulan Tafsir QS Saba’ [34]: 22. TafsirWeb: terjemahan ringkas dari sejumlah kitab tafsir. https://tafsirweb.com/7780-surat-saba-ayat-22.html

Muslim ibn al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim. Hadis no. 593, 2204, 2230, 2577, dan 2699; teks dan takhrij diverifikasi melalui al-Durar al-Saniyyah. https://dorar.net/

8. Catatan Akhir

[1] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019, QS Saba’ [34]: 22; teks dan terjemahan dibandingkan dengan Pusaka Kemenag dan tampilan ayat pada TafsirWeb.

[2] Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS Saba’ [34]: 22, al-Bāḥits al-Qur’ānī, https://tafsir.app/tabari/34/22. Kutipan Arab dibatasi pada kesimpulan tantangan ayat.

[3] Hadis al-Nu‘man ibn Basyir: ‘Doa adalah ibadah’; Abu Dawud no. 1479 dan al-Tirmidzi no. 2969. Al-Tirmidzi menilainya hasan sahih; verifikasi teks dan status: https://dorar.net/hadith/sharh/35696.

[4] ‘Abd al-Rahman al-Sa‘di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Saba’ [34]: 22, https://tafsir.app/saadi/34/22.

[5] Hadis Ibn ‘Abbas, al-Tirmidzi no. 2516; al-Tirmidzi menilainya hasan sahih. Teks kitab: https://www.islamweb.net/ar/library/content/2/2440/.

[6] Isma‘il ibn ‘Umar Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS Saba’ [34]: 22, https://tafsir.app/ibn-katheer/34/22.

[7] Hadis al-Mughirah ibn Syu‘bah tentang zikir selepas salat; al-Bukhari no. 7292 dan Muslim no. 593. Verifikasi: https://dorar.net/hadith/sharh/85618.

[8] Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS Saba’ [34]: 22, sumber yang sama dengan catatan [6].

[9] Hadis qudsi dari Abu Dzar, Muslim no. 2577. Verifikasi teks: https://dorar.net/hadith/sharh/64079.

[10] Hadis Abu Hurairah tentang menolong sesama, Muslim no. 2699. Verifikasi: https://dorar.net/h/FxJQi4cz?osoul=1.

[11] Hadis Anas ibn Malik tentang istiska Umar melalui doa al-‘Abbas, al-Bukhari no. 1010. Verifikasi: https://dorar.net/hadith/sharh/83171.

[12] Hadis Jabir tentang obat dan izin Allah, Muslim no. 2204. Verifikasi: https://dorar.net/hadith/sharh/17893.

[13] Hadis tentang mendatangi peramal, Muslim no. 2230. Verifikasi: https://dorar.net/hadith/sharh/68668.

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.