Keutamaan Membangun Masjid
Syarah Hadits Tematik
Keutamaan Membangun Masjid
1. Pembukaan
Membangun masjid termasuk urusan umat yang paling mudah mengundang semangat, sekaligus paling rawan tergelincir.
Ada kampung dan perumahan baru yang belum punya tempat salat layak, sementara panitia pembangunan berkeliling membawa proposal dengan hasil yang belum seberapa.
Di tempat lain berdiri masjid megah dengan kubah berlapis, lampu hias, dan karpet mahal, tetapi saf subuhnya lengang dan jamaahnya baru ramai ketika ada acara seremonial.
Godaan yang lebih halus juga hadir: nama penyumbang dipahat besar-besar pada prasasti, dan tidak sedikit orang yang menyumbang demi dikenal, bukan demi Allah.
Dari sini muncul pertanyaan yang perlu dijawab bersama: apa ukuran berhasilnya sebuah pembangunan masjid, dan apa yang membuat sumbangan untuk sebuah bangunan bernilai di sisi Allah?
Hadits riwayat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berikut menjawabnya dalam satu kalimat pendek.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyatukan tiga hal sekaligus: siapa yang membangun (karena Allah), apa yang dibangun (masjid yang di dalamnya nama Allah disebut), dan apa balasannya (rumah di surga).
Kajian ini mengurai hadits tersebut perkataan demi perkataan agar kita memahami bahwa masjid bukan sekadar proyek bangunan, melainkan amal yang dinilai dari niatnya, fungsinya, dan keberlanjutan manfaatnya.
2. Matan Hadits
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا يُذْكَرُ فِيهِ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
"Barang siapa membangun sebuah masjid karena Allah, yang di dalamnya disebut (nama Allah), maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga."
HR. Ibnu Majah (735), Ahmad (126), dan Ibnu Hibban (1608).
Al-Albani menilai hadits ini sahih.
Sebagian ulama mempersoalkan ketersambungan sanad pada jalur Ibnu Majah, tetapi maknanya dikuatkan oleh riwayat sahabat lain, di antaranya riwayat Utsman bin Affan yang akan dibahas pada Perkataan 3.[1]
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Membangun Masjid Semata-mata karena Allah
a. Teks dan makna
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا
"Barang siapa membangun sebuah masjid karena Allah"
b. Penjelasan makna per kata
Kata مَنْ berarti "barang siapa". Kata ini termasuk lafal umum yang tidak membatasi pelakunya: laki-laki atau perempuan, kaya atau sederhana, seorang diri atau bersama-sama.
Sejak kata pertama, hadits ini sudah membuka pintu bagi siapa saja yang ingin ikut ambil bagian.
Kata بَنَى berarti "membangun" atau "mendirikan", yaitu menyusun bahan-bahan sehingga berdiri menjadi bangunan yang bermanfaat.
Dalam pemakaian sehari-hari, orang yang membiayai sebuah bangunan pun lazim disebut pembangunnya, sehingga makna kata ini tidak terbatas pada orang yang mengangkat batu dan mengaduk semen.
Kata لِلَّهِ berarti "karena Allah" atau "untuk Allah".
Huruf lam di sini menunjukkan bahwa pembangunan itu dipersembahkan hanya kepada Allah.
Inilah ruh kalimat pertama: pekerjaan yang secara lahir sama, yaitu menumpuk batu bata, dapat berbeda nilainya di sisi Allah tergantung untuk siapa ia dikerjakan.
Dalam salah satu lafal riwayat Al-Bukhari dari Utsman bin Affan, maksud ini dinyatakan dengan ungkapan yabtaghi bihi wajhallah (mengharap wajah Allah dengannya).[2]
Kata مَسْجِدًا berarti "sebuah masjid".
Kata ini berasal dari akar kata sajada (bersujud), sehingga masjid adalah tempat bersujud kepada Allah.
Bentuknya nakirah (tanpa kata sandang "al-"), artinya masjid apa saja tanpa dibatasi ukuran atau kemasyhurannya.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. Al-Jinn 72: 18):
وَأَنَّ المَساجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدعوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Artinya: Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah.
Maka janganlah kamu menyembah apa pun di dalamnya selain Allah.
Menurut As-Sa'di, masjid yang merupakan tempat ibadah paling agung itu dibangun di atas keikhlasan kepada Allah, ketundukan kepada keagungan-Nya, dan kerendahan diri di hadapan kemuliaan-Nya.
Beliau menulis:[3]
فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ مَحَالِّ الْعِبَادَةِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الْإِخْلَاصِ لِلَّهِ، وَالْخُضُوعِ لِعَظَمَتِهِ، وَالِاسْتِكَانَةِ لِعِزَّتِهِ
Adapun Al-Qurthubi menyebut penyandaran masjid kepada Allah dalam ayat ini sebagai إِضَافَةُ تَشْرِيفٍ وَتَكْرِيمٍ (penyandaran yang mengandung penghormatan dan pemuliaan), dan menjelaskan bahwa maknanya masjid-masjid itu بُنِيَتْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَطَاعَتِهِ (dibangun untuk zikir kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya).[4] Bagi pembangun masjid, ayat ini menegaskan dua hal.
Pertama, ia tidak sedang membangun sesuatu yang menjadi miliknya, melainkan rumah yang disandarkan kepada Allah, sehingga tidak pantas dijadikan panggung bagi nama dan kepentingan pribadi.
Kedua, kata لِلَّهِ pada awal hadits menjadi pengingat bahwa keikhlasan adalah fondasi yang diletakkan lebih dahulu sebelum fondasi bangunan.
Jika ayat tersebut meletakkan pondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadits berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya memperoleh apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari no.
1 dan Muslim no.
1907 dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu)
Hadits niat ini diriwayatkan oleh sahabat yang sama dengan hadits pokok kajian kita.
Menurut Ibnu Rajab, hadits ini adalah salah satu hadits yang menjadi poros agama.
Beliau juga menjelaskan bahwa kata niat dalam ucapan para ulama dipakai dalam dua makna: membedakan satu ibadah dari ibadah lain atau ibadah dari kebiasaan, yang banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih; serta bermakna ikhlas, yakni menentukan kepada siapa amal itu ditujukan.[5] Makna kedua inilah yang bertemu dengan kata لِلَّهِ dalam perkataan pertama: dua orang dapat membangun masjid yang sama persis, tetapi hanya niat yang menentukan apakah tumpukan bata itu menjadi amal saleh atau sekadar bangunan.
Dari keterpaduan ayat dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa...
e. Pelajaran dari Perkataan 1
pembangunan masjid hanya bernilai bila dimulai dari niat yang ikhlas karena Allah semata.
Perkataan 2: Masjid yang Dihidupkan dengan Zikir
a. Teks dan makna
يُذْكَرُ فِيهِ
"yang di dalamnya disebut (nama Allah)"
b. Penjelasan makna per kata
Kata يُذْكَرُ adalah kata kerja bentuk pasif dari akar kata dzakara yang berarti "disebut" atau "diingat".
Bentuk pasif menyembunyikan pelakunya, sehingga tidak dibatasi siapa yang berzikir dan zikir jenis apa: salat, bacaan Al-Qur'an, tasbih, tahlil, hingga majelis ilmu.
Bentuk mudhari' (kata kerja masa kini dan akan datang) lazim dipahami dalam ilmu bahasa Arab mengisyaratkan pembaruan dan kesinambungan, sehingga zikir di masjid diharapkan berlangsung berulang-ulang, bukan peristiwa satu kali saat peresmian.
Ini pemahaman kebahasaan yang bersifat isyarat, bukan ketetapan hukum.
Kata فِيهِ berarti "di dalamnya".
Kata ganti ini kembali kepada masjid yang dibangun, sehingga zikir yang dimaksud terjadi di dalam masjid itu sendiri, bukan di tempat lain.
As-Sindi menjelaskan bahwa kalimat ini berkedudukan sebagai alasan (ta'lil), seakan-akan dikatakan بُنِيَ لِيُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ تَعَالَى فِيهِ (masjid itu dibangun agar nama Allah disebut di dalamnya), sehingga maknanya sejalan dengan ungkapan "mengharap wajah Allah" pada riwayat lain.[6] Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. An-Nur 24: 36):
في بُيوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرفَعَ وَيُذكَرَ فيهَا اسمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فيها بِالغُدُوِّ وَالآصالِ
Artinya: (Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang,
Menurut As-Sa'di, perintah "menyebut nama-Nya" mencakup seluruh salat, wajib maupun sunah, membaca Al-Qur'an, tasbih, tahlil, belajar dan mengajarkan ilmu, saling mengingatkan di dalamnya, serta iktikaf.
Dari situ beliau menyimpulkan bahwa pemakmuran masjid ada dua macam:[7]
وَعِمَارَةُ الْمَسَاجِدِ عَلَى قِسْمَيْنِ: عِمَارَةُ بُنْيَانٍ وَصِيَانَةٌ لَهَا، وَعِمَارَةٌ بِذِكْرِ اسْمِ اللَّهِ مِنَ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا، وَهَذَا أَشْرَفُ الْقِسْمَيْنِ
"Pemakmuran masjid ada dua macam: pemakmuran bangunan dan perawatannya, serta pemakmuran dengan menyebut nama Allah melalui salat dan lainnya.
Inilah yang paling mulia di antara keduanya."
Ibnu Katsir menukil penafsiran Ibnu Abbas bahwa makna "disebut nama-Nya" ialah dibacakannya kitab-Nya di dalam masjid.
Beliau juga mencantumkan hadits Umar riwayat Ibnu Majah, yaitu hadits pokok kajian kita, di antara hadits-hadits tentang pembangunan masjid yang ia masukkan ke dalam tafsir ayat ini.[8] Dengan demikian, syarat يُذْكَرُ فِيهِ dalam hadits bukan tambahan yang berdiri sendiri, melainkan tujuan didirikannya masjid.
Pembangun masjid diajak berpikir melampaui peresmian: siapa yang akan mengisinya dengan salat, tilawah, dan majelis ilmu?
Makna zikir dalam ayat di atas kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah ﷺ melalui haditsnya:
d. Dalil Hadits Penguat
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
*"Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk sedikit pun dari kencing dan kotoran ini.
Masjid-masjid ini hanyalah untuk zikir kepada Allah 'azza wa jalla, salat, dan membaca Al-Qur'an."* (HR. Muslim no.
285 dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)
Beliau bersabda demikian kepada seorang Badui yang buang air kecil di masjid, setelah lebih dahulu melarang para sahabat menghentikannya.
Perawi menutup riwayat dengan ungkapan "atau sebagaimana yang beliau sabdakan".
Menurut An-Nawawi, hadits ini mengandung pelajaran tentang penjagaan dan penyucian masjid dari kotoran, ludah, suara keras, pertengkaran, وَالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَسَائِرِ الْعُقُودِ (jual beli dan berbagai akad), serta hal-hal yang semakna dengan itu.[9] Fungsi masjid dirumuskan Nabi dengan tiga hal, yaitu zikir, salat, dan membaca Al-Qur'an; karena itu, masjid sebaik apa pun belum memenuhi maksud hadits pokok bila fungsinya bergeser menjadi sekadar ruang serbaguna atau monumen.
Al-Qur'an dan sunah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu...
e. Pelajaran dari Perkataan 2
masjid dibangun agar nama Allah disebut di dalamnya, sehingga ukuran keberhasilan sebuah masjid terletak pada seberapa hidup ia dengan salat, zikir, dan bacaan Al-Qur'an, bukan pada kemegahan bangunannya.
Perkataan 3: Rumah di Surga sebagai Balasan
a. Teks dan makna
بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
"maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga"
b. Penjelasan makna per kata
Kata بَنَى اللَّهُ berarti "Allah membangun".
Perhatikan bahwa balasan memakai kata kerja yang sama dengan amalnya: manusia membangun, maka Allah membangun.
Ini menggambarkan prinsip bahwa balasan sejalan dengan jenis amal.
As-Sindi mencatat bahwa penyandaran pembangunan kepada Allah bersifat kiasan, yakni Allah memerintahkan para malaikat membangunnya, atau kata "membangun" dimaknai sebagai "menciptakan" sementara penyandarannya kepada Allah tetap hakiki.[10]
Kata لَهُ berarti "untuknya".
Huruf lam menunjukkan bahwa rumah itu diperuntukkan bagi si pembangun sendiri.
Kata بَيْتًا berarti "sebuah rumah".
Menurut As-Sindi, bentuk tak tentu (tankir) pada kata ini menunjukkan keagungan, yakni rumah yang besar dan mulia.[11]
Kata فِي الْجَنَّةِ berarti "di surga".
Rumah itu berada di negeri balasan yang kekal, bukan di dunia yang fana; sesuatu yang dibangun di dunia bisa rusak, sedangkan yang Allah bangunkan berada di tempat yang tidak binasa.
Uraian makna per kata di atas sejalan dengan apa yang difirmankan Allah:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. At-Tahrim 66: 11):
وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذينَ آمَنُوا امرَأَتَ فِرعَونَ إِذ قالَت رَبِّ ابنِ لي عِندَكَ بَيتًا فِي الجَنَّةِ وَنَجِّني مِن فِرعَونَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّني مِنَ القَومِ الظّالِمينَ
Artinya: Dan Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, istri Fir'aun, ketika dia berkata, "Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku satu rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim,"
Menurut Ibnu Katsir, para ulama menjelaskan bahwa Asiyah, istri Fir'aun, dengan doanya ini memilih tetangga sebelum rumah:[12]
فَقَوْلُهَا: {رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ} قَالَ الْعُلَمَاءُ: اخْتَارَتِ الْجَارَ قَبْلَ الدَّارِ
Sejalan dengan itu, As-Sa'di menyebut permohonan Asiyah sebagai permintaan yang paling tinggi, yaitu masuk surga dan bertetangga dengan Rabb Yang Maha Mulia.[13] Sebagai renungan penulis, bukan tafsir ulama: rumah yang oleh Asiyah dimohonkan dengan kata "bangunkanlah" itu dijanjikan dalam hadits kita kepada pembangun masjid dengan kata "Allah akan membangunkan".
Rumah di surga ternyata tidak hanya menjadi cita-cita Asiyah yang tengah diuji, tetapi juga janji bagi setiap orang yang membangun rumah Allah di dunia.
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
"Barang siapa membangun sebuah masjid karena Allah, Allah akan membangunkan untuknya yang semisalnya di surga." (HR. Muslim no.
533, dan semakna dalam HR. Al-Bukhari no.
450, dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu)
Utsman menyampaikan hadits ini ketika orang-orang tidak menyukai rencananya membangun kembali masjid Nabi dan lebih suka masjid itu dibiarkan seperti keadaan semula.
Menurut An-Nawawi, kata "semisalnya" mengandung dua kemungkinan.
Pertama, semisal dalam sebutan "rumah", sedangkan sifat dan keluasannya tentu jauh melampaui apa yang pernah dilihat mata, didengar telinga, dan terlintas di hati manusia.
Kedua, keunggulan rumah itu atas rumah-rumah surga yang lain seperti keunggulan masjid atas rumah-rumah di dunia, yakni أَنَّ فَضْلَهُ عَلَى بُيُوتِ الْجَنَّةِ كَفَضْلِ الْمَسْجِدِ عَلَى بُيُوتِ الدُّنْيَا.[14] Kedua riwayat, baik "rumah" pada riwayat Umar maupun "semisalnya" pada riwayat Utsman, sama-sama bermuara pada janji balasan yang agung.
Sebagai simpul dari kedua dalil tersebut, dapat dipahami bahwa...
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Allah membalas amal membangun masjid dengan balasan yang sejenis dan jauh lebih agung, yaitu rumah yang Ia bangunkan sendiri di surga, sehingga apa yang dikeluarkan untuk masjid di dunia tidak hilang, melainkan berganti dengan balasan yang lebih baik di akhirat.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Ikhlas adalah Fondasi Pertama, Sebelum Fondasi Bangunan
Hadits ini dibuka dengan مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا (barang siapa membangun sebuah masjid karena Allah), bukan dengan besarnya biaya atau indahnya rancangan.
Artinya, penilaian pertama dilakukan pada hati, sebelum pada bangunan.
Dalam persoalan yang kita angkat di awal, inilah jawaban atas godaan menyumbang demi dikenal.
Penerapannya terasa pada tiga peran.
Bagi donatur, ujian keikhlasan bukan terletak pada nominal, melainkan pada pertanyaan sederhana: apakah saya tetap ingin menyumbang seandainya tidak seorang pun tahu?
Bagi panitia, keikhlasan tampak pada kejujuran menyusun anggaran dan melaporkan dana, serta pada kesediaan bekerja tanpa berebut sorotan.
Bagi tukang dan relawan yang mengerjakan dinding demi dinding, niat karena Allah mengubah pekerjaan sehari-hari menjadi ibadah.
Karena niat dapat bergeser di tengah jalan, para pembangun perlu memperbaruinya berkali-kali: ketika proposal ditolak, ketika pujian datang, dan ketika bangunan akhirnya berdiri.
Faedah 2: Masjid yang Hidup Lebih Utama daripada Masjid yang Megah
Hadits ini tidak berhenti pada مَسْجِدًا (sebuah masjid), tetapi melanjutkannya dengan يُذْكَرُ فِيهِ (yang di dalamnya disebut nama Allah).
As-Sa'di menyebut pemakmuran dengan zikir sebagai yang paling mulia dari dua macam pemakmuran masjid, sehingga bangunan hanyalah sarana bagi kehidupan ibadah di dalamnya.[15] Inilah jawaban atas pertanyaan tentang masjid megah yang lengang pada waktu subuh.
Penerapannya dimulai sebelum batu pertama diletakkan.
Panitia yang bijak menanyakan siapa yang akan menjadi imam dan muazin, bagaimana jadwal salat berjamaah dan kajian rutin, apakah ada pengajian anak, dan dari mana biaya operasional ditopang.
Di lingkungan yang sudah memiliki masjid, memperkuat kegiatan masjid yang ada sering kali lebih dahulu menghadirkan manfaat daripada membangun bangunan baru.
Ukuran keberhasilan masjid baru dapat dibaca dari saf subuhnya, bukan dari kubahnya.
Faedah 3: Balasan Sejenis yang Jauh Lebih Agung
Kalimat بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ (Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga) menguatkan hati mereka yang khawatir sumbangannya terlalu kecil.
Yang dibangun manusia adalah tempat sujud; yang dibangun Allah adalah rumah yang keluasan dan kemuliaannya tidak terjangkau bayangan kita.
Panitia yang berkeliling membawa proposal dengan hasil yang belum seberapa dapat menyampaikan hal ini kepada jamaah, bukan untuk menekan, tetapi untuk mengingatkan bahwa yang dikeluarkan di jalan ini tidak hilang.
Penerapannya sederhana: seorang ibu yang menyisihkan sebagian uang belanjanya setiap pekan, pekerja yang menyumbang tenaga di akhir pekan, atau sekelompok tetangga yang urunan membeli semen.
Semuanya berada di dalam cakupan kabar gembira ini, selama diniatkan karena Allah.
Faedah 4: Pahala yang Terus Mengalir melalui Wakaf
Faedah ini berangkat dari kata بَنَى (membangun).
Masjid yang dibangun bukan amal sesaat: ia berdiri lama dan digunakan dari generasi ke generasi.
Para ulama menempatkan amal semacam ini dalam kelompok sedekah jariah, sebagaimana sabda Nabi:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim no.
1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Menurut An-Nawawi, maksud sedekah jariah dalam hadits ini adalah الصَّدَقَةُ الْجَارِيَةُ وَهِيَ الْوَقْفُ (sedekah jariah, yaitu wakaf).[16] Masjid adalah contoh klasiknya.
Al-Qurthubi mencatat bahwa لَا خِلَافَ بَيْنَ الْأُمَّةِ فِي تَحْبِيسِ الْمَسَاجِدِ (tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat tentang mewakafkan masjid), meskipun mereka berbeda pendapat tentang mewakafkan benda lain.[17] Penerapannya: pastikan tanah dan bangunan masjid diwakafkan secara sah.
Di Indonesia, ikrar wakaf dinyatakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan dua orang saksi, sehingga statusnya tercatat dan manfaatnya berlanjut tanpa sengketa di kemudian hari.[18]
Faedah 5: Masjid Dibangun untuk Menyatukan, Bukan untuk Memecah Belah
Syarat يُذْكَرُ فِيهِ dan kata لِلَّهِ juga memiliki sisi negatif yang perlu dikenali, yakni bangunan yang berbentuk masjid tetapi didirikan dengan tujuan lain.
Allah menyebutnya dalam QS. At-Taubah 9: 107:
وَالَّذينَ اتَّخَذوا مَسجِدًا ضِرارًا وَكُفرًا وَتَفريقًا بَينَ المُؤمِنينَ وَإِرصادًا لِمَن حارَبَ اللَّهَ وَرَسولَهُ مِن قَبلُ ۚ وَلَيَحلِفُنَّ إِن أَرَدنا إِلَّا الحُسنىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشهَدُ إِنَّهُم لَكاذِبونَ
Artinya: Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman, serta untuk menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu.
Mereka dengan pasti bersumpah, "Kami hanya menghendaki kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).
As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini berkenaan dengan sekelompok munafik dari penduduk Quba yang mendirikan masjid di samping masjid Quba dengan maksud menimbulkan mudarat dan perpecahan di antara kaum mukmin.
Nabi kemudian mengutus orang untuk merobohkan dan membakarnya.[19] Allah pun melarang Nabi salat di dalamnya: لا تَقُم فيهِ أَبَدًا (QS. At-Taubah 9: 108), "janganlah engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya".
Pelajarannya tidak berarti setiap masjid tambahan patut dicurigai; menambah masjid untuk jamaah yang memang membutuhkannya tentu berbeda.
Yang perlu dijaga ialah tujuan: apakah masjid ini dibangun untuk memudahkan orang bersujud dan berzikir, ataukah untuk menandingi masjid lain karena sengketa pribadi, memecah jamaah, atau menjadi alat kepentingan tertentu?
Menurut penalaran penulis, masjid yang menjauh dari tujuan يُذْكَرُ فِيهِ sulit dikatakan sejalan dengan janji dalam hadits ini, sebab janji itu terikat pada niat karena Allah dan fungsi zikir.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Dalam kerangka ekonomi syariah, membangun masjid termasuk akad tabarru', yaitu pemberian tanpa mengharap imbalan duniawi.
Berbeda dengan akad jual beli atau sewa yang saling menukar manfaat, hadits ini menunjukkan bahwa imbalan bagi pemberi bukan berasal dari jamaah, melainkan dari Allah, dan bentuknya rumah di surga.
Karena itu, kajian ini tidak dimaksudkan menawarkan "balas jasa" yang dapat ditagih, tetapi menunjukkan motivasi yang menggerakkan orang menyalurkan hartanya untuk kepentingan bersama secara sukarela.
Ada empat pelajaran kelembagaan yang dapat ditarik.
Pertama, soal keberlanjutan.
Masjid adalah barang publik yang manfaatnya dinikmati banyak orang, dan pembiayaannya sangat bergantung pada kerelaan.
Wakaf menyelesaikan persoalan itu dengan mengubah harta pribadi menjadi manfaat yang lestari.
Dalam hukum positif Indonesia, harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, atau ditukar, dengan pengecualian terbatas yang memerlukan izin tertulis Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.[20] Para ulama sendiri berbeda pendapat dalam sejumlah rincian wakaf, misalnya penggantian harta wakaf, yang tidak dibahas dalam kajian ini.
Kedua, soal amanah.
Dana yang dititipkan jamaah untuk pembangunan adalah amanah, sehingga pencatatan yang rapi, laporan berkala, dan pemisahan dana menurut peruntukannya merupakan kelanjutan dari niat ikhlas, bukan sekadar urusan administrasi.
Undang-Undang Wakaf pun mewajibkan pengelola (nazir) mengelola harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya,[21] sehingga dana yang dikumpulkan untuk satu keperluan tidak dialihkan begitu saja ke keperluan lain.
Ketiga, soal kehalalan sumber dana.
Niat yang ikhlas perlu ditopang harta yang baik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim no.
1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)[22] Hadits ini berbicara tentang sedekah dan makanan yang halal.
Menurut penalaran penulis, pengurus masjid perlu berhati-hati menerima dana yang jelas bersumber dari transaksi haram, dan tidak menjadikan kebutuhan pembangunan sebagai alasan melonggarkan standar itu.
Keempat, soal keseimbangan anggaran.
As-Sa'di membedakan pemakmuran bangunan dan pemakmuran dengan zikir.
Dalam bahasa keuangan, yang pertama adalah belanja pembangunan dan yang kedua adalah belanja pemakmuran, termasuk gaji imam, listrik, kebersihan, dan program pembinaan.
Donatur cenderung tertarik pada pembangunan fisik yang kasatmata, sementara pos pemakmuran sering terlupakan.
Hadits ini mengingatkan bahwa keduanya harus direncanakan bersama, karena masjid yang bangunannya selesai tetapi tidak sanggup membiayai kegiatannya belum mewujudkan syarat يُذْكَرُ فِيهِ.
Syarah Hadits dari Perspektif Dakwah dan Pembinaan Umat
Perspektif kedua yang berakar dari matan ialah dakwah, karena syarat يُذْكَرُ فِيهِ menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat.
Kegiatan zikir, tilawah, majelis ilmu, dan iktikaf yang disebut As-Sa'di tidak akan hidup tanpa penggerak: pengurus yang ramah, pengajar yang sabar, dan program yang menyentuh kebutuhan jamaah.
Dua teladan dalam riwayat yang kita bahas patut diperhatikan.
Pertama, sikap Nabi kepada seorang Badui yang buang air kecil di masjid.
Beliau lebih dahulu meminta sahabat membiarkannya menyelesaikan hajatnya, baru kemudian memanggil dan menjelaskan fungsi masjid dengan tenang, lalu memerintahkan agar bekas kencingnya disiram air.
Ketegasan tentang kesucian masjid dan kelembutan dalam mengajar berjalan bersama.
Kedua, sikap Utsman ketika sebagian orang keberatan dengan rencana pembangunan.
Beliau tidak sekadar memaksakan keputusan, tetapi menyampaikan dasar yang beliau pegang, yaitu sabda Nabi tentang keutamaan membangun masjid.
Bagi pengurus masjid hari ini, keduanya mengajarkan bahwa keputusan pembangunan dan pengelolaan sebaiknya dikomunikasikan kepada jamaah dengan dasar yang jelas dan sikap yang santun, agar masjid menyatukan hati, bukan menjadi sumber perselisihan baru.
6. Tanya Jawab
P: Apakah janji dalam hadits ini juga berlaku bagi orang yang hanya menyumbang sebagian kecil biaya atau ikut patungan?
J: Insya Allah ya.
Sebagaimana disinggung pada Faedah 3, Nabi menyebut bentuk masjid yang paling kecil:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ، أَوْ أَصْغَرَ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
"Barang siapa membangun sebuah masjid karena Allah, sekalipun sekecil sarang burung qatha atau lebih kecil, Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga." (HR. Ibnu Majah no.
738 dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dinilai sahih oleh Al-Albani)[23]
Burung qatha adalah burung yang bersarang di tanah, sehingga perumpamaan ini menunjuk sesuatu yang sangat kecil.
Ibnu Hibban mengeluarkan riwayat serupa dari Abu Dzar dan memberinya judul bab وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَنَى الْمَسْجِدَ بِتَمَامِهِ (sekalipun ia tidak membangun masjid itu sampai sempurna), yang oleh Ibnu Hibban dikaitkan dengan orang yang membangun tempat sujud di pinggir jalan dari kerikil yang ia kumpulkan atau batu yang ia susun.[24] Dengan demikian, ikut patungan, menyumbang sekadar mampu, atau menyediakan sebagian bahan bangunan sama-sama termasuk dalam kabar gembira ini, selama niatnya karena Allah.
Adapun besar-kecilnya balasan tetap menjadi hak Allah.
P: Bolehkah nama penyumbang dicantumkan pada prasasti atau papan donatur? Bukankah itu mengurangi keikhlasan?
J: Keikhlasan adalah urusan hati, sehingga hukumnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan riya.
Allah menyebut dua keadaan dalam sedekah:
إِن تُبدُوا الصَّدَقاتِ فَنِعِمّا هِيَ ۖ وَإِن تُخفوها وَتُؤتوهَا الفُقَراءَ فَهُوَ خَيرٌ لَكُم
Artinya: *Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik.
Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.* (QS. Al-Baqarah 2: 271)
Menurut As-Sa'di, menampakkan sedekah itu baik selama tujuannya wajah Allah, dan dapat lebih utama bila mengandung syiar agama dan keteladanan, sedangkan sedekah rahasia kepada orang fakir lebih utama.[25] Di sisi lain, Ibnu al-Jauzi, sebagaimana dinukil As-Sindi, berpendapat مَنْ كَتَبَ اسْمَهُ عَلَى الْمَسْجِدِ الَّذِي بَنَاهُ كَانَ بَعِيدًا مِنَ الْإِخْلَاصِ (orang yang menulis namanya pada masjid yang ia bangun jauh dari keikhlasan).[26] Kedua pendapat ini menunjukkan perbedaan penekanan.
Sebagai jalan tengah, penulis menyarankan agar pencatatan nama dibatasi pada kebutuhan pertanggungjawaban dana, tidak dijadikan tujuan, dan donatur yang khawatir hatinya boleh memilih tanpa nama.
Ini pertimbangan penulis, bukan keputusan ulama tertentu.
P: Jika membangun masjid begitu utama, bolehkah dibangun semegah dan seindah mungkin?
J: Perlu dibedakan antara membangun dengan baik dan berbangga-bangga.
Utsman membangun kembali masjid Nabi dengan bahan yang lebih kokoh dan mendapat keberatan dari sebagian orang, sebagaimana telah disebutkan pada Perkataan 3.[27] Namun Nabi juga memperingatkan:
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
"Kiamat tidak akan terjadi hingga manusia saling berbangga-bangga dalam (membangun) masjid." (HR. Abu Dawud no.
449 dan Ibnu Majah no.
739 dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu; juga dikeluarkan Ibnu Hibban no.
1614 yang menshahihkannya)[28]
Ibnu Katsir, dalam tafsir QS. An-Nur 24: 36, menukil ucapan Umar dari Al-Bukhari, ابْنِ لِلنَّاسِ مَا يُكِنُّهُمْ، وَإِيَّاكَ أَنْ تُحَمِّرَ أَوْ تُصَفِّرَ فَتَفْتِنَ النَّاسَ, yang artinya "bangunlah untuk manusia sesuatu yang dapat melindungi mereka, dan jauhilah memerah-merahkan atau menguning-nguningkan (menghias) sehingga engkau menyibukkan orang."[29] Jadi, masjid perlu layak, bersih, aman, dan nyaman, tetapi bukan untuk pamer.
Yang menjadi ukuran bukan mahal atau murahnya bahan, melainkan tujuan dan dampaknya: apakah bangunan itu memudahkan ibadah, dan apakah dana yang terserap oleh hiasan tidak mengorbankan pos pemakmuran serta kebutuhan jamaah?
Hal ini juga terkait dengan pesan Faedah 2.
7. Catatan Akhir dan Daftar Pustaka (Maraji')
Catatan Akhir
Catatan akhir tercantum secara otomatis pada akhir dokumen ini (endnote), sesuai urutan kemunculan pertama rujukan dalam teks.
Daftar Pustaka (Maraji')
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy'ats as-Sijistani. Sunan Abi Dawud. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Muhammad Kamil Qurrah Balili. Damaskus: Dar ar-Risalah al-'Alamiyyah, cet. 1, 1430 H/2009 M.
Ahmad bin Hanbal. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth, Adil Mursyid, dkk. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 1, 1421 H/2001 M.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih at-Targhib wa at-Tarhib. Riyadh: Maktabah al-Ma'arif li an-Nasyr wa at-Tauzi', cet. 1, 1421 H/2000 M.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Mawarid azh-Zham'an ila Zawa'id Ibn Hibban. Riyadh: Dar ash-Shumai'i, cet. 1, 1422 H/2002 M.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Al-Jami' al-Musnad ash-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam wa Sunanihi wa Ayyamihi (Shahih al-Bukhari). Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thauq an-Najah, cet. 1, 1422 H.
Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban al-Busti. Shahih Ibn Hibban bi Tartib Ibn Balban. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 2, 1414 H/1993 M.
Ibnu Katsir, Isma'il bin Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad Salamah. Riyadh: Dar Thayyibah li an-Nasyr wa at-Tauzi', cet. 2, 1420 H/1999 M.
Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid al-Qazwini. Sunan Ibn Majah. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth, dkk. Damaskus: Dar ar-Risalah al-'Alamiyyah, cet. 1, 1430 H/2009 M.
Ibnu Rajab al-Hanbali, Abdurrahman bin Ahmad. Jami' al-'Ulum wa al-Hikam fi Syarh Khamsin Haditsan min Jawami' al-Kalim. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 6, 2001 M.
Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi. Al-Musnad ash-Shahih al-Mukhtashar bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl ila Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam (Shahih Muslim). Tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, t.t. (tahun terbit tidak dapat diverifikasi).
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, cet. 2, 1392 H.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Tahqiq Ahmad al-Bardouni dan Ibrahim Athfayyisy. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet. 2, 1384 H/1964 M.
As-Sa'di, Abdurrahman bin Nashir. Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Tahqiq Abdurrahman bin Mu'alla al-Luwaihiq. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 1, 1420 H/2000 M.
As-Sindi, Muhammad bin Abdil Hadi. Hasyiyah as-Sindi 'ala Sunan Ibn Majah (Kifayah al-Hajah fi Syarh Sunan Ibn Majah). Beirut: Dar al-Jil, t.t. (tahun terbit tidak dapat diverifikasi).
Ad-Durar as-Saniyyah. Al-Mausu'ah al-Haditsiyyah dan Al-Mausu'ah al-'Aqadiyyah. Laman dorar.net (diakses 19 September 2026).
Islam Sual wa Jawab. Fatwa no. 461870. Laman islamqa.info (diakses 19 September 2026).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
1 Muhammad Nashiruddin al-Albani, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib (Riyadh: Maktabah al-Ma'arif li an-Nasyr wa at-Tauzi', cet. 1, 2000), hadits no. 270 (sahih lighairihi); dan Muhammad Nashiruddin al-Albani, Shahih Mawarid azh-Zham'an ila Zawa'id Ibn Hibban (Riyadh: Dar ash-Shumai'i, cet. 1, 2002), hadits no. 259 (sahih). Sebaliknya, al-Bushiri dalam az-Zawa'id menilai jalur Ibnu Majah mursal karena Utsman bin Abdillah bin Suraqah tidak mendengar dari Umar; lihat Muhammad bin Abdil Hadi as-Sindi, Hasyiyah as-Sindi 'ala Sunan Ibn Majah (Beirut: Dar al-Jil, t.t.), pada hadits no. 735. Takhrij: Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth, dkk. (Damaskus: Dar ar-Risalah al-'Alamiyyah, cet. 1, 2009), no. 735; Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth, dkk. (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 1, 2001), no. 126; Ibnu Hibban, Shahih Ibn Hibban bi Tartib Ibn Balban, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 2, 1993), no. 1608. ↩
2 Al-Bukhari, Al-Jami' al-Musnad ash-Shahih al-Mukhtashar, tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir (Beirut: Dar Thauq an-Najah, cet. 1, 1422 H), hadits no. 450. Dalam riwayat itu perawi bernama Bukair berkata, "Aku kira beliau mengatakan: mengharap wajah Allah dengannya." ↩
3 Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tahqiq Abdurrahman bin Mu'alla al-Luwaihiq (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 1, 2000), pada penafsiran QS. Al-Jinn 72: 18. ↩
4 Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, tahqiq Ahmad al-Bardouni dan Ibrahim Athfayyisy (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet. 2, 1964), pada penafsiran QS. Al-Jinn 72: 18. ↩
5 Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam fi Syarh Khamsin Haditsan min Jawami' al-Kalim (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, cet. 6, 2001), syarah hadits pertama (hadits niat). ↩
6 As-Sindi, Hasyiyah as-Sindi 'ala Sunan Ibn Majah (Beirut: Dar al-Jil, t.t.), pada hadits no. 735. ↩
7 As-Sa'di, Taysir al-Karim ar-Rahman, pada penafsiran QS. An-Nur 24: 36. ↩
8 Ismail bin Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad Salamah (Riyadh: Dar Thayyibah li an-Nasyr wa at-Tauzi', cet. 2, 1999), pada penafsiran QS. An-Nur 24: 36. ↩
9 Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, cet. 2, 1392 H), syarah hadits no. 285. ↩
10 As-Sindi, Hasyiyah as-Sindi 'ala Sunan Ibn Majah, pada hadits no. 735. ↩
11 As-Sindi, Hasyiyah as-Sindi 'ala Sunan Ibn Majah, pada hadits no. 735. ↩
12 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, pada penafsiran QS. At-Tahrim 66: 11. ↩
13 As-Sa'di, Taysir al-Karim ar-Rahman, pada penafsiran QS. At-Tahrim 66: 11. ↩
14 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, jil. 5, hlm. 14, syarah hadits no. 533, sebagaimana dikutip dalam Islam Sual wa Jawab (islamqa.info), fatwa no. 461870. ↩
15 As-Sa'di, Taysir al-Karim ar-Rahman, pada penafsiran QS. An-Nur 24: 36. ↩
16 An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, syarah hadits no. 1631, sebagaimana dinukil dalam laman souhnoun.com, artikel "as-Shadaqah al-Jariyah". ↩
17 Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, pada penafsiran QS. Al-Jinn 72: 18, masalah ketiga. ↩
18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ketentuan tentang ikrar wakaf di hadapan PPAIW dengan dua orang saksi. ↩
19 As-Sa'di, Taysir al-Karim ar-Rahman, pada penafsiran QS. At-Taubah 9: 107. ↩
20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 40 dan Pasal 41. ↩
21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 42. ↩
22 Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqi (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, t.t.), kitab az-zakah, hadits no. 1015. ↩
23 Al-Albani, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, hadits no. 271. Takhrij: Ibnu Majah no. 738 dan Ibnu Khuzaimah no. 1292. ↩
24 Ibnu Hibban, Shahih Ibn Hibban bi Tartib Ibn Balban, hadits no. 1610, judul bab. ↩
25 As-Sa'di, Taysir al-Karim ar-Rahman, pada penafsiran QS. Al-Baqarah 2: 271. ↩
26 As-Sindi, Hasyiyah as-Sindi 'ala Sunan Ibn Majah, pada hadits no. 735. ↩
27 Ad-Durar as-Saniyyah, Al-Mausu'ah al-Haditsiyyah, syarah hadits Utsman bin Affan (dorar.net/hadith/sharh/78655), yang merujuk riwayat Al-Bukhari tentang bahan bangunan yang dipakai Utsman. ↩
28 Ibnu Hibban, Shahih Ibn Hibban bi Tartib Ibn Balban, hadits no. 1614; lihat pula Ad-Durar as-Saniyyah, Al-Mausu'ah al-'Aqadiyyah, pembahasan "at-Tabahi bi al-Masajid" (dorar.net). ↩
29 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, pada penafsiran QS. An-Nur 24: 36, yang menukilnya dari Al-Bukhari. ↩