Hadits Bersegera Beramal Sebelum Datangnya Enam Perkara

1. Pembukaan

Kehidupan masyarakat modern saat ini sering kali terjebak dalam pola pikir penundaan (procrastination), di mana pemenuhan kewajiban agama dan amal kebajikan kerap digeser ke urutan prioritas paling akhir.
Banyak individu terbuai oleh rasa aman yang bersifat semu, memperkirakan bahwa waktu, kesehatan, serta stabilitas kondisi sosial akan senantiasa menyertai kehidupan mereka.
Padahal, dinamika kehidupan dunia senantiasa berubah secara eksponensial; ketidakpastian ekonomi, disrupsi fitnah sosial, hingga krisis spiritual dapat mengintai dan melumpuhkan kesempatan seseorang untuk beramal secara tiba-tiba tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.

Sebagai penawar dan penyelesaian atas penyakit penundaan ini, Rasulullah ﷺ memberikan arahan yang sangat strategis melalui petunjuk beliau yang abadi.
Hadits riwayat sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu hadir sebagai dasar edukasi spiritual dan dorongan preventif agar seorang mukmin senantiasa memiliki kesadaran proaktif.
Mempelajari dan memahami hadits ini menjadi sangat krusial agar kita mampu memetakan prioritas hidup, memanfaatkan setiap potensi waktu yang ada, serta membentengi diri dari berbagai guncangan zaman sebelum datangnya berbagai fitnah besar yang dapat menutup pintu-pintu kebaikan.

2. Matan Hadits

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ سِتًّا: الدَّجَّالَ، وَالدُّخَانَ، وَدَابَّةَ الأَرْضِ، وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَأَمْرَ الْعَامَّةِ، وَخُوَيْصَّةَ أَحَدِكُمْ.

Bersegeralah kalian untuk beramal sebelum datangnya enam perkara: Dajjal, dukhan (asap), dabbatul ardh (binatang melata dari bumi), terbitnya matahari dari barat, urusan orang banyak (huru-hara umum), dan perkara khusus yang menimpa salah seorang dari kalian.

HR. Muslim (2947).

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: Bersegera Beramal

a. Teks dan makna

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ

Bersegeralah kalian untuk beramal

b. Penjelasan makna per kata

Kata bādirū (بَادِرُوا) merupakan bentuk perintah (fi'il amar) yang berakar dari kata al-mubādarah, memiliki arti bersegera, mendahului, atau mengambil inisiatif sebelum didahului oleh hambatan.
Sedangkan al-a'māl (الأَعْمَالِ) adalah bentuk jamak dari al-'amal, mencakup seluruh bentuk ketaatan, baik amalan hati, lisan, maupun anggota badan.
Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk tidak menunda-nunda kesempatan beramal saleh.
Arahan ini menjadi penjelas bahwa kesempatan beramal memiliki batas waktu yang sangat terbatas.

c. Dalil Al-Quran Penguat

Prinsip dasar kesegeraan dalam beribadah dan melakukan kebaikan ini ditegaskan langsung oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya:

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.

QS. Ali 'Imran [3]: 133

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dorongan kuat dari Allah ﷻ agar hamba-Nya senantiasa berpacu dalam melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya guna meraih keridaan serta ampunan-Nya[1].
Peringatan ini berlanjut pada penegasan Rasulullah ﷺ mengenai urgensi momentum.

d. Dalil Hadits Penguat

Pentingnya memanfaatkan momentum waktu sebelum datangnya hambatan dimodelkan secara terperinci dalam petunjuk Nabi ﷺ lainnya:

اعْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: mudamu sebelum tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum sibukmu, dan hidupmu sebelum matimu.

HR. Al-Hakim (7846) dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (10248), dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Syaikh Isma'il al-Ajluni menerangkan bahwa hadits ini mengajarkan manajemen waktu berbasis takwa, di mana seorang hamba dituntut untuk mengeksploitasi setiap kesempatan lapang sebelum pintu kesempatan tersebut tertutup oleh berbagai kendala fisik maupun lingkungan[2].
Pemahaman mendasar tentang urgensi waktu ini menuntun kita pada kesimpulan berikut.

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Seorang mukmin wajib memiliki sifat proaktif dan tidak menunda amalan kebajikan, karena penundaan adalah salah satu pintu utama kelalaian.

Perkataan 2: Enam Perkara Fitnah Akhir Zaman dan Kondisi Darurat

a. Teks dan makna

سِتًّا: الدَّجَّالَ، وَالدُّخَانَ، وَدَابَّةَ الأَرْضِ، وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَأَمْرَ الْعَامَّةِ، وَخُوَيْصَّةَ أَحَدِكُمْ

...sebelum datangnya enam perkara: Dajjal, dukhan (asap), dabbatul ardh (binatang melata dari bumi), terbitnya matahari dari barat, urusan orang banyak (huru-hara umum), dan perkara khusus yang menimpa salah seorang dari kalian.

b. Penjelasan makna per kata

Perkataan sittan (سِتًّا) menyebutkan batasan enam fenomena pemutus kesempatan beramal.
Enam perkara ini dibagi menjadi dua kategori besar: tanda-tanda kiamat kubra (Dajjal, dukhan, dabbatul ardh, matahari terbit dari barat) yang berdampak pada kosmik dan sistem global, serta dinamika kehidupan sosial (amrul 'āmmah / huru-hara publik) dan kondisi individual (khuwaishshatu ahadikum / kesibukan khusus, sakit, atau kematian pribadi).
Bentuk khuwaishshah adalah bentuk tashghīr (pengecilan) dari khāshshah, menandakan perkara pribadi yang meskipun terlihat kecil atau sepele bagi publik, mampu melumpuhkan fokus dan kemampuan individu untuk beramal secara total.
Rangkaian peringatan ini sejalan dengan sunnatullah mengenai datangnya ujian zaman.

c. Dalil Al-Quran Penguat

Mengenai datangnya peristiwa besar secara tiba-tiba yang menghentikan kesempatan manusia, Allah ﷻ berfirman:

فَهَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ السَّاعَةَ أَن تَأْتِيَهُم بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّىٰ لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ

Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat yaitu datangnya hari kiamat itu kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah gunanya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila hari kiamat itu sudah datang?

QS. Muhammad [47]: 18

Imam Al-Qurthubi menuturkan bahwa ketika tanda-tanda utama kiamat telah tampak atau keadaan darurat telah meliputi seseorang, pintu tobat dan efektivitas amalan akan terputus karena keadaan telah berubah dari dār al-imtihān (negeri ujian) menjadi dār al-jazā' (negeri pembalasan)[3].
Kenyataan ini dikuatkan oleh gambaran situasi yang disampaikan Rasulullah ﷺ.

d. Dalil Hadits Penguat

Kedahsyatan fitnah yang dapat mengubah pendirian manusia dalam waktu singkat dijelaskan dalam riwayat berikut:

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا

Bersegeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman lalu di sore hari menjadi kafir, atau di sore hari beriman lalu di pagi hari menjadi kafir; ia menjual agamanya demi sedikit harta dunia.

HR. Muslim (118), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dorongan kuat untuk konsisten beramal sebelum datangnya gelombang ketidakstabilan sosial dan fitnah yang membuat seseorang sulit mempertahankan iman serta amalnya[4].
Poin-poin ancaman tersebut mengarahkan kita pada inti pelajaran berikut.

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Ujian kehidupan—baik yang bersifat global berupa tanda kiamat, sosial berupa instabilitas massa, maupun personal berupa kesibukan dan kematian—datang tanpa diduga, sehingga amalan harus ditabung sebelum kondisi darurat tersebut tiba.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Pentingnya Menjaga Konsistensi Istiqamah Sebelum Terjadinya Disrupsi
Seseorang yang tidak terbiasa membangun fondasi ibadah rutin pada masa aman akan sangat rentan runtuh ketika mengalami guncangan, baik berupa krisis ekonomi, perubahan politik (amrul 'āmmah), maupun musibah pribadi (khuwaishshatu ahadikum).
Amalan yang dikerjakan secara konsisten pada waktu lapang akan menjadi benteng pelindung spiritual yang menjaga seseorang tetap teguh di atas shirathal mustaqim.

Faedah 2: Manajemen Waktu Preventif dalam Islam
Hadits ini memuat konsep manajemen risiko spiritual (spiritual risk management).
Seorang muslim tidak boleh bersikap reaktif—baru mencari perlindungan ibadah setelah musibah tiba—melainkan harus bersikap proaktif.
Melalui arahan بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ, Islam mengajarkan bahwa waktu luang dan kondisi aman adalah modal utama yang harus diinvestasikan secara optimal untuk tabungan akhirat.

Faedah Tambahan

Faedah 3: Relevansi Istilah Khuwaishshah dalam Era Distraksi Modern
Bentuk tashghīr pada kata khuwaishshah memberikan sudut pandang mendalam bahwa urusan pribadi yang memalingkan manusia tidak selalu berupa musibah besar.
Di era modern, hal ini dapat berwujud distraksi digital, kesibukan karier yang berlebihan, atau masalah keluarga skala kecil yang secara perlahan menyita seluruh perhatian dan waktu produktif seseorang, sehingga ia kehilangan ruang untuk memperdalam ilmu syar'i dan menjalankan amalan sunnah.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Dalam lanskap ekonomi syariah, perintah بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ memberikan landasan etika fundamental mengenai manajemen sumber daya dan mitigasi risiko.
Penundaan (tasvīf) dalam mengeksekusi akad, pembayaran kewajiban keuangan (seperti zakat dan utang), atau penundaan penyaluran hak-hak publik merupakan bentuk kedzaliman yang dilarang.
Dalam fikih muamalah, ketika seseorang telah memiliki kemampuan finansial dan memenuhi syarat nisab serta haul, menunda pembayaran zakat atau distribusi dana sosial tanpa alasan syar'i tergolong tindakan māthil (menunda-nunda penyelesaian kewajiban oleh orang yang mampu).

Lebih jauh lagi, ancaman seperti amrul 'āmmah (huru-hara/krisis sistemik) dan khuwaishshah (krisis keuangan personal) menuntut diterapkannya prinsip al-ithiyāṭ (kehati-hatian) dan dara' al-mafāsid (mencegah kerusakan) dalam pengelolaan harta.
Seorang pelaku ekonomi syariah diwajibkan menyusun perencanaan keuangan yang tangguh, menghindari praktik gharar (ketidakjelasan) dan maisir (spekulasi), serta membentengi aset melalui instrumen infak dan sedekah sebelum terjadinya krisis finansial atau kebangkrutan yang mematikan kemampuan berpotensi sosial.

Syarah Hadits dari Perspektif Dakwah dan Komunikasi Publik

Dari sudut pandang dakwah dan komunikasi publik, hadits ini mengajarkan strategi penyampaian pesan berbasis tadzkiyah (peringatan) dan tarhīb (edukasi kewaspadaan) yang terukur.
Rasulullah ﷺ menggunakan teknik framing dichotomy of control dan urgensi waktu untuk mengguncang status quo dan kenyamanan semu audiens.
Pengelompokan isu besar (macro-events seperti tanda-tanda kiamat) dengan isu-isu personal (micro-events seperti kesibukan pribadi) merupakan metode komunikasi yang sangat efektif agar pesan dakwah terasa membumi dan relevan bagi setiap individu.

Para da'i dan komunikator muslim dituntut untuk memanfaatkan momentum dan media komunikasi modern secara proaktif sebelum arus informasi negatif atau fitnah syubhat (amrul 'āmmah) menguasai opini publik.
Penyampaian narasi Islam harus mendahului masuknya pemikiran-pemikiran pemikiran destruktif, sehingga masyarakat memiliki imunitas pemikiran (fikr) dan imunitas spiritual sebelum terjadinya krisis moral meluas di tengah masyarakat.

6. Tanya Jawab

P: Apakah kesegeraan beramal dalam hadits ini berarti seorang muslim harus tergesa-gesa dalam melaksanakan ibadah ritual tanpa memperhatikan kekhusyukan dan rukun-rukunnya?

J: Tidak demikian.
Kesegeraan yang dimaksud adalah bersegera dalam mengambil keputusan dan memulai suatu kebaikan (al-mubādarah), bukan tergesa-gesa (al-'ajalah) yang merusak kualitas fisik dan jiwa ibadah tersebut.
Islam melarang sikap tergesa-gesa yang menghilangkan thuma'ninah dan kekhusyukan.
Sebagaimana dijelaskan pada Perkataan 1, yang dituntut adalah tidak menunda-nunda kesempatan.
Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ:

التَّؤَدَةُ فِي كُلِّ شَيْءٍ خَيْرٌ إِلاَّ فِي عَمَلِ الآخِرَةِ

Sikap tenang dan tidak tergesa-gesa dalam segala sesuatu adalah baik, kecuali dalam amalan akhirat.

HR. Abu Dawud (4810), status hasan, dari Sa'ad bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu.

P: Bagaimana jika seseorang baru tergerak untuk beramal secara sungguh-sungguh setelah terkena musibah atau ketika fitnah besar (amrul 'āmmah) sudah terjadi, apakah amalnya masih diterima?

J: Selama pintu tobat belum tertutup secara mutlak—yaitu sebelum ruh berada di tenggorokan (ghargarah) atau sebelum matahari terbit dari barat—tobat dan amalan seseorang tetap berpotensi diterima oleh Allah ﷻ.
Namun, kualitas dan bobot amalan yang dikerjakan saat kondisi lapang jauh lebih tinggi dibanding amalan yang dikerjakan karena terdesak oleh keadaan darurat.
Allah ﷻ berfirman:

لا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا

Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekkah). Mereka itu lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu.

QS. Al-Hadid [57]: 10

7. Daftar Pustaka (Maraji')

Al-Ajluni, Isma'il bin Muhammad. Kasyf al-Khafā' wa Muzīl al-Ilbās. Beirut: Maktabah al-'Ashriyyah, 2000.

Al-Qurthubi, Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964.

An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim bin al-Hajjāj. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1972.

Ibnu Katsir, Abu al-Fida' Isma'il bin Umar. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm. Riyadh: Dar Thaybah, 1999.


1 Ibnu Katsir, Abu al-Fida' Isma'il bin Umar. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm. Riyadh: Dar Thaybah, 1999, Vol. 2, hlm. 123. ↩

2 Al-Ajluni, Isma'il bin Muhammad. Kasyf al-Khafā' wa Muzīl al-Ilbās. Beirut: Maktabah al-'Ashriyyah, 2000, Vol. 1, hlm. 145. ↩

3 Al-Qurthubi, Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964, Vol. 16, hlm. 242. ↩

4 An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim bin al-Hajjāj. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1972, Vol. 2, hlm. 138. ↩

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.