Hadits: Menjauhi Riba, Jual Beli Haram, dan Merubah Ciptaan Allah
Bismillahirrahmanirrahim,
الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحَلَّ لَنَا الطَّيِّبَاتِ وَحَرَّمَ عَلَيْنَا
الْخَبَائِثَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَىٰ رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَىٰ آلِهِ
وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ.
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah SWT yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul di tempat yang penuh berkah ini. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh umat Islam yang istiqamah mengikuti ajaran beliau.
Hadirin sekalian yang dirahmati Allah,
Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah ﷻ, yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, serta kesempatan untuk duduk dalam majelis ilmu yang penuh berkah ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, suri teladan terbaik dalam seluruh aspek kehidupan kita.
🔍 Latar Belakang Permasalahan
Di zaman sekarang, di mana kehidupan semakin modern dan kompleks, banyak dari kita yang dihadapkan pada berbagai tantangan dalam bermuamalah. Hal-hal yang diharamkan dalam Islam sering kali dianggap sepele oleh sebagian orang.
- Praktik riba masih marak terjadi, baik dalam transaksi perbankan, pinjaman, maupun jual beli yang tidak sesuai syariat.
- Tattoo dan modifikasi tubuh semakin menjadi tren tanpa memahami bahwa hal tersebut termasuk dalam larangan syariat.
- Gambar makhluk bernyawa dibuat dengan bebas tanpa mempertimbangkan batasan agama.
- Praktik jual beli yang melibatkan barang-barang yang diharamkan, seperti harga anjing dan darah, yang dilarang dalam Islam.
Ketidaktahuan dan kurangnya perhatian terhadap ajaran Islam dalam aspek muamalah ini bisa berakibat pada hilangnya keberkahan dalam hidup. Harta yang tidak halal, meskipun tampak menguntungkan, justru bisa menjadi sebab kesulitan dan malapetaka di dunia maupun di akhirat.
⚠️ Urgensi Tema Kajian Ini
Hadits yang akan kita kaji hari ini mengandung beberapa larangan yang sangat penting untuk dipahami, karena berkaitan dengan kehalalan harta dan perbuatan manusia. Rasulullah ﷺ tidak hanya melarang, tetapi juga melaknat beberapa bentuk transaksi dan praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam kehidupan seorang Muslim.
Jika kita tidak memahami dan menerapkan ajaran Islam dalam muamalah kita, bisa jadi tanpa sadar kita terjerumus dalam perkara haram yang merusak keberkahan rezeki, mengundang murka Allah, dan menutup pintu doa kita.
📌 Apa yang Akan Didapatkan oleh Peserta Kajian?
Setelah mengikuti kajian ini, insyaAllah kita akan memperoleh:
✅ Pemahaman yang lebih mendalam tentang larangan-larangan yang disebutkan dalam hadits ini dan hikmahnya dalam kehidupan kita.
✅ Kesadaran akan pentingnya mencari harta yang halal dan menjauhi segala bentuk transaksi yang diharamkan.
✅ Motivasi untuk menghindari riba, praktek tato, serta gambar makhluk bernyawa yang dilarang dalam Islam.
✅ Solusi praktis dalam bermuamalah, agar kita bisa menjalankan aktivitas ekonomi dengan tetap berada dalam koridor syariat.
✅ Keberkahan dalam hidup, karena kita berusaha untuk menjaga diri dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah ﷻ menjadikan majelis ini sebagai majelis ilmu yang bermanfaat, yang mengingatkan kita untuk selalu mencari keberkahan dalam setiap langkah hidup kita.Mari kita simak haditsnya:
-----
Dari Wahb bin
Abdullah al-Sawai radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
رَأَيْتُ
أبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا، فَسَأَلْتُهُ فَقالَ: نَهَى
النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن ثَمَنِ الكَلْبِ وثَمَنِ الدَّمِ، ونَهَى
عَنِ الوَاشِمَةِ والمَوْشُومَةِ، وآكِلِ الرِّبَا ومُوكِلِهِ، ولَعَنَ
المُصَوِّرَ
"Saya melihat ayahku membeli seorang budak tukang bekam, lalu saya bertanya kepadanya, maka dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (menerima) harga anjing dan harga darah, dan melarang (membuat dan meminta dibuatkan) tato, serta pemakan riba dan pemberi riba, dan melaknat tukang gambar (pembuat patung atau lukisan makhluk bernyawa)."
HR Al-Bukhori
(2086)
Arti dan Penjelasan Per Kalimat
رَأَيْتُ أبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا
Saya melihat ayahku membeli seorang budak tukang bekam.
Hadits ini dimulai dengan penuturan seorang sahabat
tentang apa yang dilihatnya, yaitu ayahnya membeli seorang budak.
Disebutkan secara spesifik bahwa budak tersebut
berprofesi sebagai "hajjam", yaitu tukang bekam.
Ini menunjukkan bahwa kepemilikan budak adalah realitas
sosial pada masa itu, dan profesi bekam adalah salah satu keahlian yang
dimiliki oleh sebagian budak atau orang merdeka.
Pertanyaan sahabat kepada ayahnya setelah melihat
pembelian ini menjadi awal dari penyebutan hadits tentang perkara-perkara yang
dilarang.
فَسَأَلْتُهُ فَقالَ:
Lalu saya bertanya kepadanya, maka dia berkata:
Bagian ini menunjukkan interaksi antara anak dan ayah,
di mana sang anak menunjukkan keingintahuan.
Pertanyaan ini tampaknya muncul karena sang anak mungkin
melihat ada sesuatu yang perlu ditanyakan terkait transaksi jual beli budak
tersebut, atau ingin memahami hukum syariat terkait perkara-perkara yang
disebutkan oleh ayahnya.
Jawaban sang ayah kemudian menyampaikan hadits Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi larangan-larangan.
Ini menandakan pentingnya bertanya dan mencari ilmu, serta
peran orang tua dalam menyampaikan ajaran agama kepada anaknya.
نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن
ثَمَنِ الكَلْبِ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (menerima)
harga anjing.
Larangan ini secara tegas melarang umat Islam untuk
menerima atau mengambil keuntungan dari jual beli anjing.
Mayoritas ulama memahami larangan ini sebagai haram
mutlak untuk menjual anjing dan mengambil hasilnya.
Hikmah di balik larangan ini antara lain karena
kenajisan anjing dalam pandangan syariat (terutama air liurnya), fungsinya yang
seringkali terkait dengan perburuan atau penjagaan yang spesifik dan terbatas,
serta agar tidak terjadi perniagaan pada sesuatu yang tidak bermanfaat secara
umum atau bahkan membawa mudarat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai anjing
pemburu atau penjaga, apakah boleh diperjualbelikan atau hanya boleh
dimanfaatkan, namun pendapat yang lebih kuat dan umum berdasarkan hadits ini
adalah pelarangan jual beli anjing secara umum.
وثَمَنِ الدَّمِ
dan harga darah.
Yang dimaksud dengan "harga darah" di sini
adalah hasil dari jual beli darah.
Darah termasuk najis dan haram untuk dikonsumsi,
sehingga segala bentuk perniagaan terhadapnya yang bertujuan untuk konsumsi
atau penggunaan yang diharamkan adalah terlarang.
Larangan ini mencakup jual beli darah yang
diperdagangkan untuk tujuan yang tidak dibenarkan syariat.
Pada konteks modern, para ulama kontemporer membahas
hukum mendonorkan darah dan menerima kompensasi atau menjual darah untuk
keperluan medis, yang umumnya dibolehkan jika untuk kebutuhan darurat dan
pengobatan yang dibenarkan, membedakannya dari jual beli darah untuk tujuan
lain yang diharamkan.
ونَهَى عَنِ الوَاشِمَةِ والمَوْشُومَةِ
dan melarang (membuat dan meminta dibuatkan) tato.
Al-Washimah adalah wanita yang membuat tato (tukang
tato), sedangkan Al-Mawshumah adalah wanita yang minta ditato (yang ditato).
Larangan ini mencakup dua sisi: pelaku (yang menato) dan
objek (yang ditato), menunjukkan bahwa kedua belah pihak yang terlibat dalam
praktik tato adalah terlarang.
Tato diharamkan dalam Islam karena dianggap mengubah
ciptaan Allah secara permanen, menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu, dan
tintanya menghalangi sampainya air wudhu atau mandi wajib ke permukaan kulit
jika tatonya permanen di bawah kulit.
وآكِلِ الرِّبَا
serta pemakan riba.
Pemakan riba (آكِلِ الرِّبَا)
adalah orang yang mengambil atau menerima hasil dari transaksi riba.
Riba adalah setiap penambahan yang disyaratkan tanpa
imbalan yang sepadan dalam transaksi utang-piutang atau jual-beli barang
ribawi.
Larangan terhadap riba sangat keras dalam Al-Qur'an dan
Sunnah, termasuk dalam hadits ini, karena riba dianggap sebagai bentuk
penindasan ekonomi, merusak keadilan sosial, dan bertentangan dengan prinsip
tolong-menolong dalam Islam.
Pelaku riba diancam dengan azab yang pedih di akhirat.
ومُوكِلِهِ
dan pemberi riba.
Pemberi riba (مُوكِلِهِ)
adalah orang yang memberikan riba atau berutang dengan sistem riba, yaitu orang
yang membayar riba.
Sama seperti pemakan riba, pemberi riba juga termasuk
dalam larangan dan ancaman dalam syariat Islam.
Ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya ditanggung
oleh pihak yang mengambil keuntungan, tetapi juga oleh pihak yang memfasilitasi
atau menyetujui transaksi ribawi dengan membayarnya.
Kerja sama dalam transaksi riba, baik sebagai pemberi
maupun penerima, sama-sama diharamkan dan dilaknat.
ولَعَنَ المُصَوَّرَ
dan melaknat tukang gambar (pembuat patung atau lukisan makhluk
bernyawa).
"Al-Musawwir" (المُصَوَّر).
adalah pembuat patung atau pelukis yang menggambar
makhluk bernyawa (manusia atau hewan) secara utuh dan memiliki detail yang
memungkinkan patung atau gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.
Laknat menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa
besar, karena dianggap menyaingi atau meniru ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala
dalam hal penciptaan bentuk dan rupa makhluk hidup.
Syarah Hadits
أحلَّ اللهُ سُبحانَه
لعِبادِهِ الطَّيِّباتِ
Allah Subhanahu
wa Ta’ala menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya segala yang baik.
وحرَّمَ عليهِمُ
الخَبائِثَ مِن كُلِّ شيءٍ
Dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dari segala sesuatu.
مِنَ المَطْعَمِ
والمَشْرَبِ، والمَكْسَبِ والتِّجارةِ، وغيرِ ذلك
Baik dari
makanan, minuman, penghasilan, perdagangan, dan selainnya.
كما حَثَّ الشَّرْعُ
المسلِمَ على أنْ يكونَ كَريمَ النَّفْسِ مُتْرَفِعًا عَنِ الدَّنايا
Sebagaimana
syariat mendorong seorang Muslim untuk memiliki jiwa yang mulia dan menjauhi
perkara yang hina.
وفي هذا الحديثِ يُخبِرُ
عَونُ بنُ أبي جُحَيفةَ أنَّ أباهُ أبا جُحَيفةَ وَهْبَ بنَ عبدِ اللهِ
السُّوائيَّ رَضيَ اللهُ عنه
Dalam hadits
ini, ‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan bahwa ayahnya, Abu Juhaifah Wahb bin
Abdullah As-Suwa’i radhiyallahu ‘anhu.
اشْتَرى عبدًا كانَ
يَعمَلُ حِجَّامًا
Membeli seorang
budak yang bekerja sebagai tukang bekam.
فأمَرَه بكَسْرِ الآلةِ
الَّتي كانَ يَحجِمُ بها
Lalu ia
memerintahkannya untuk menghancurkan alat yang digunakan untuk berbekam.
كما في رِوايةٍ عندَ
البُخاريِّ
Sebagaimana
dalam riwayat Bukhari.
فسَأَلَه ابنُه عن سَببِ
كَسْرِه لآلةِ الحَجَّامِ
Maka anaknya
bertanya kepadanya tentang sebab menghancurkan alat bekam itu.
فأخْبَرَه أنَّ
النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قدْ نَهى عن ثَمَن الكَلبِ
Lalu ia
memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah melarang harga anjing.
أي: عَن بَيعِ الكَلبِ،
وأخْذِ ثَمنِه
Yaitu menjual
anjing dan mengambil harganya.
وما تمَّ كَسْبُهُ مِن
ذلك فهو مالٌ غيرُ طَيِّبٍ
Dan setiap
penghasilan dari hal itu adalah harta yang tidak baik.
لأنَّ الكلبَ مَنْهِيٌّ
عَنِ اقتنائِهِ وتَربيتِهِ
Karena anjing
dilarang untuk dipelihara dan dirawat.
وقيل: إنَّه يُستثنَى
مِن ذلك كَلْبُ الحِراسةِ والصَّيدِ
Dikatakan bahwa
yang dikecualikan dari hal ini adalah anjing penjaga dan anjing pemburu.
لأنَّه ذو مَنفَعةٍ
Karena ia
memiliki manfaat.
كما في رِوايةِ
الدَّارقُطْنيِّ مِن حَديثِ أبي هُريرةَ رَضيَ اللهُ عنه: «إلَّا الكَلْبَ
الضارِيَ»
Sebagaimana
dalam riwayat Ad-Daruquthni dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Kecuali anjing pemburu.”
وفي رِوايةِ
التِّرمذيِّ: «إلَّا كَلْبَ الصَّيدِ»
Dan dalam
riwayat Tirmidzi: “Kecuali anjing pemburu.”
وكذا نَهى صلَّى اللهُ
عليه وسلَّمَ عن ثَمَنِ الدَّمِ
Demikian pula,
Nabi ﷺ
melarang harga darah.
أي: ثَمَنِ إخراجِ
الَّدمِ
Yaitu harga atas
pengeluaran darah.
ويُقصَدُ بها أُجرةُ
الحِجامةِ
Yang dimaksud
adalah upah bekam.
والحِجامةُ: هي إخراجُ
الدَّمِ الفاسِدِ أو الزَّائِدِ في الجِسمِ بطَريقةٍ مَخصوصةٍ
Bekam adalah
mengeluarkan darah kotor atau darah berlebih dalam tubuh dengan metode
tertentu.
وقدِ احتجَمَ النَّبيُّ
صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وأعْطى الحَجَّامَ أجْرَه
Nabi ﷺ
pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekamnya.
كما في الصَّحيحَينِ مِن
حَديثِ ابنِ عبَّاسٍ رَضيَ اللهُ عنهما
Sebagaimana
dalam Shahihain dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
ولو كان إعطاءُ
الحجَّامِ أُجْرَةً حَرامًا لَمَا احْتَجَمَ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، وَلَمَا
أعْطى الحَجَّامَ أُجرةً
Jika memberikan
upah kepada tukang bekam itu haram, maka Nabi ﷺ tidak akan melakukan bekam dan
tidak akan memberikan upah kepada tukang bekamnya.
فحُمِلت أحاديثُ
النَّهيِ عن كَسْبِ الحجَّامِ والتَّصريحِ بأنَّه خَبيثٌ على التَّنْزِيهِ
والتَّرَفُّعِ عن دَنيءِ الأكْسابِ
Maka
hadits-hadits yang melarang penghasilan tukang bekam dan menyatakan bahwa itu
buruk, dipahami sebagai anjuran untuk menjauhi penghasilan rendah dan hina.
والحَثِّ على مَكارمِ
الأخلاقِ، ومَعالي الأُمورِ
Dan dorongan
untuk memiliki akhlak mulia serta melakukan hal-hal yang tinggi nilainya.
أو يَحتمِلُ أنْ يكونَ
النَّهيُ كان في بَدْءِ الإسلامِ، ثمَّ نُسِخَ ذلك
Atau kemungkinan
larangan itu berlaku di awal Islam, kemudian dinasakh (dihapus hukumnya).
فلَمَّا أَعْطى
الحَجَّامَ أجْرَه، كان ناسخًا لِمَا تقدَّمَه
Ketika Nabi ﷺ
memberikan upah kepada tukang bekam, maka itu menjadi dalil yang menghapus
larangan sebelumnya.
ونَهى صلَّى اللهُ عليه
وسلَّمَ عن الواشِمةِ والمَوشومةِ، أي: فِعْلِهما
Nabi ﷺ
juga melarang tukang tato dan orang yang ditato, yakni perbuatan keduanya.
والوَشْمُ: غَرزُ جِلدةِ
البَشَرةِ بالإِبرةِ، وحَشْوُها بالكُحلِ، فيَسوَدُّ ذلك المَوضِعُ، أو يَزرَقُّ،
أو يَخضَرُّ
Tato adalah
menusuk kulit dengan jarum lalu mengisinya dengan celak hingga bagian itu
menjadi hitam, biru, atau hijau.
وتَظهَرُ فيه أشكالٌ
وألوانٌ مُخالِفةٌ للَونِ البَدَنِ
Sehingga tampak
padanya bentuk dan warna yang berbeda dari warna asli tubuh.
وكانوا يَرَون أنَّ ذلِك
مِن التَّجميلِ
Dan mereka
menganggap hal itu sebagai bagian dari kecantikan.
وإنَّما نَهى عنه صلَّى
اللهُ عليه وسلَّمَ؛ لأنَّه مِن فِعلِ الفُسَّاقِ والجُهَّالِ، ولأنَّه تَغييرٌ
لخلْقِ اللهِ
Nabi ﷺ
melarangnya karena itu adalah perbuatan orang fasik dan bodoh, serta merupakan
perubahan terhadap ciptaan Allah.
وَنَهَى صلَّى اللهُ
عليه وسلَّمَ عن التَّعامُل بالرِّبا،
Dan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi riba,
ومَنَعَه على الطَّرفَين
مَعًا؛
dan melarangnya
bagi kedua belah pihak sekaligus;
فمَنَعَ آخِذَ الرِّبا
أنْ يَأخُذَه مِن غيرِه،
beliau melarang
orang yang mengambil riba untuk mengambilnya dari orang lain,
ومَنَع مُعْطي الرِّبا
أنْ يَدفَعَه ويُعطيَه لِغَيرِه.
dan melarang
orang yang memberi riba untuk menyerahkan dan memberikannya kepada orang lain.
والرِّبا هو التَّعامُلُ
بيْنَ النَّاسِ بالزِّيادةِ على أصْلِ الدُّيونِ والإقْراضِ،
Riba adalah
transaksi antara manusia dengan adanya tambahan atas pokok utang dan pinjaman,
سواءٌ كان رِبا
الزِّيادةِ والفَضْلِ، أو رِبا التَّأْجيلِ والنَّسيئَةِ.
baik itu riba
dalam bentuk kelebihan (riba fadhl) maupun riba karena penundaan (riba
nasi'ah).
والنَّهيُ هنا عن أخْذِ
الرِّبا وإعطائِه وإنْ لَمْ يَأكُلْ منه،
Larangan dalam
hadis ini mencakup mengambil dan memberikan riba, meskipun seseorang tidak
memanfaatkannya,
وإنَّما خُصَّ الأكلُ
بالذِّكرِ؛
Namun,
penyebutan secara khusus tentang memakan hasil riba,
لأنَّ الَّذين نَزَلَ
فيهم النَّهيُ كانت طُعمَتُهُم مِن الرِّبا،
karena
orang-orang yang diturunkan larangan ini sebelumnya menjadikan riba sebagai
sumber penghidupan mereka,
أو لأنَّه أعظَمُ أنواعِ
الانتفاعِ، والأغلبُ والأعظمُ.
atau karena
memakan hasil riba merupakan bentuk pemanfaatan yang paling besar dan umum
terjadi.
ولَعَنَ النَّبيُّ صلَّى
اللهُ عليه وسلَّمَ المُصَوِّرَ،
Dan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar,
ولَكِنْ لَيسَ كُلَّ
مُصَوِّرٍ،
tetapi tidak
semua orang yang menggambar,
بل المُرادُ: مَن
صَوَّرَ ما به رُوحٌ.
melainkan yang
dimaksud adalah orang yang menggambar sesuatu yang memiliki ruh (makhluk
bernyawa).
وقيل: هم النَّحَّاتونَ
الذين يَصْنَعونَ ويَنْحِتون التَّماثيلَ التي تُضاهي خَلْقَ اللهِ،
Dikatakan bahwa
yang dimaksud adalah para pemahat yang membuat dan mengukir patung yang
menyerupai ciptaan Allah,
وقيل: هم مَنْ
يَصْنَعونَ الأصْنامَ للعِبادَةِ.
dan ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang membuat berhala untuk disembah.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/3814
Pelajaran dari Hadits ini
- Melihat Realitas Sosial Zaman Dahulu
Hadits ini diawali dengan perkataan رَأَيْتُ أبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا yang berarti "Saya melihat ayahku membeli seorang budak tukang bekam". Perkataan ini memberikan gambaran tentang kondisi sosial pada masa itu, di mana perbudakan masih ada. Disebutkannya profesi budak sebagai tukang bekam menunjukkan bahwa pada masa itu, keahlian atau profesi tertentu bisa dimiliki oleh budak. Hal ini bukanlah pembenaran perbudakan itu sendiri, tetapi sekadar konteks historis dari cerita yang mengantarkan pada penyampaian hukum-hukum syariat.
- Pentingnya Bertanya dan Mencari Ilmu
Setelah melihat ayahnya membeli budak, sang sahabat bertanya. Perkataan فَسَأَلْتُهُ فَقالَ yang berarti "Lalu saya bertanya kepadanya, maka dia berkata" menunjukkan pentingnya sikap ingin tahu dan bertanya dalam menuntut ilmu agama. Ketika ada sesuatu yang dilihat atau didengar yang belum jelas hukumnya, selayaknya seorang Muslim bertanya kepada orang yang lebih tahu, seperti halnya anak ini bertanya kepada ayahnya. Ini adalah metode belajar yang baik untuk memahami ajaran Islam.
- Larangan Jual Beli Anjing
Bagian hadits selanjutnya menyampaikan larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Salah satunya ada pada perkataan نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّمَ عن ثَمَنِ الكَلْبِ yang artinya "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (menerima) harga anjing". Larangan ini berarti haram hukumnya menjual anjing dan mengambil uang dari hasil penjualannya. Kebanyakan ulama memahami larangan ini bersifat umum untuk semua jenis anjing, meskipun ada perbedaan pendapat terkait anjing untuk keperluan khusus seperti berburu atau menjaga. Hadits ini secara tegas menutup pintu penghasilan dari sesuatu yang dalam pandangan syariat dianggap najis dan tidak baik untuk diperdagangkan secara bebas.
- Larangan Jual Beli Darah
Hadits ini juga menyebutkan perkataan وثَمَنِ الدَّمِ yang artinya "dan harga darah". Ini adalah larangan berikutnya yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu larangan menerima atau mengambil keuntungan dari jual beli darah. Darah termasuk barang najis dan haram dikonsumsi dalam Islam, sehingga memperjualbelikannya untuk tujuan yang tidak dibenarkan syariat adalah dilarang. Tujuan utama larangan ini adalah untuk menjaga kemuliaan manusia dan menghindari perniagaan pada sesuatu yang kotor dan berbahaya jika digunakan secara tidak benar.
- Larangan Membuat dan Memakai Tato
Kemudian hadits ini menyebutkan perkataan ونَهَى عَنِ الوَاشِمَةِ والمَوْشُومَةِ yang terjemahannya "dan melarang (membuat dan meminta dibuatkan) tato". Perkataan ini melarang dua pihak: al-washimah (wanita yang membuat tato) dan al-mawshumah (wanita yang meminta ditato). Ini menunjukkan bahwa perbuatan tato, baik sebagai pembuat maupun orang yang dibuatkan, adalah dilarang dalam Islam. Tato dianggap mengubah ciptaan Allah secara permanen dan menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu, serta bisa menghalangi air wudhu sampai ke kulit jika tatonya permanen di bawah kulit.
- Bahaya Menerima Riba
Hadits ini juga melarang keras riba. Disebutkan pada perkataan وآكِلِ الرِّبَا yang berarti "serta pemakan riba". Pemakan riba adalah orang yang mengambil atau menerima uang atau keuntungan dari transaksi riba, baik dalam utang piutang maupun jual beli. Islam sangat mengharamkan riba dan menganggapnya sebagai dosa besar karena praktik ini merugikan, menimbulkan ketidakadilan, dan hanya menguntungkan satu pihak tanpa usaha yang halal.
Surat Al-Baqarah Ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
(Artinya: Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
- Bahaya Memberi Riba
Selain pemakan riba, hadits ini juga melarang مُوكِلِهِ yang artinya "dan pemberi riba". Pemberi riba adalah orang yang membayar atau terlibat dalam transaksi riba dari sisi yang membayarkan ribanya. Larangan ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya ditanggung oleh pihak yang diuntungkan, tetapi juga oleh pihak yang memfasilitasi atau terlibat dalam proses terjadinya riba dengan membayarnya. Ini menekankan bahwa setiap Muslim harus menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung riba.
Hadits dari Jabir radhiyallahu 'anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
(Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: "Mereka semua sama (dalam dosa).")
- Larangan Membuat Gambar Makhluk Bernyawa
Bagian terakhir dari larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah perkataan ولَعَنَ المُصَوَّرَ yang berarti "dan melaknat tukang gambar". Yang dimaksud "tukang gambar" di sini adalah orang yang membuat rupa atau bentuk makhluk bernyawa, baik itu dalam bentuk patung (memiliki badan) atau lukisan/gambar dua dimensi yang utuh menyerupai ciptaan Allah. Laknat ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar, karena dianggap meniru atau menyaingi kekuasaan Allah sebagai satu-satunya Sang Pencipta rupa dan bentuk.
- Kewajiban Orang Tua Mengajarkan Agama
Hadits ini menunjukkan peran seorang ayah yang mengajarkan hukum syariat kepada anaknya ketika ditanya. Ini memberikan pelajaran penting bagi para orang tua bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak-anaknya, termasuk dalam hal pengetahuan agama dan batasan-batasan syariat. Menjawab pertanyaan anak dengan ilmu adalah salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
- Sumber Penghasilan yang Dilarang
Secara keseluruhan, hadits ini mengumpulkan beberapa contoh sumber penghasilan atau praktik yang dilarang dalam Islam, yaitu dari jual beli anjing, jual beli darah, praktik tato, serta transaksi riba. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga muamalah (hubungan antar sesama manusia) dan memberikan panduan tentang cara mencari rezeki yang halal serta menghindari yang haram demi kebaikan dunia dan akhirat.
Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan pentingnya mencari ilmu agama dari sumber yang terpercaya, khususnya dari orang tua atau ulama. Ia juga merinci beberapa larangan tegas dalam Islam terkait sumber penghasilan yang haram seperti dari jual beli anjing dan darah, serta larangan terhadap praktik tato dan segala bentuk transaksi riba yang merusak. Selain itu, hadits ini memperingatkan tentang bahaya membuat gambar makhluk bernyawa. Semua larangan ini bertujuan menjaga kebaikan dan kemaslahatan umat manusia.
Penutup
Kajian
Hadirin sekalian yang dirahmati Allah,
Kita telah menyelesaikan kajian yang penuh berkah ini dengan membahas hadits Rasulullah ﷺ yang memberikan tuntunan jelas tentang larangan-larangan dalam transaksi dan praktik tertentu. Ada beberapa poin penting yang bisa kita simpulkan dari kajian ini:
Islam sebagai agama yang mengatur dengan sempurna
Hadits ini menunjukkan bagaimana Islam mengatur urusan muamalah dengan sangat rinci, termasuk larangan terhadap transaksi yang mengandung unsur haram atau merugikan. Larangan terhadap harga anjing, harga darah, praktik tatto (baik yang melakukannya maupun yang meminta), riba (baik yang memakan maupun yang memberi), serta larangan terhadap gambar makhluk bernyawa menunjukkan betapa Islam menjaga kemurnian harta dan perilaku umatnya.Larangan riba sebagai bentuk perlindungan terhadap keadilan ekonomi
Riba adalah salah satu dosa besar yang mendapat ancaman keras dari Allah ﷻ. Tidak hanya pelaku utama, tetapi semua pihak yang terlibat dalam praktik riba mendapatkan hukuman yang sama. Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya riba dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat manusia.Menjaga diri dari perkara yang dilarang
Islam tidak hanya melarang hal-hal yang jelas haram, tetapi juga segala sesuatu yang mendukungnya. Seperti dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ melaknat bukan hanya pelaku tetapi juga mereka yang mendukungnya. Ini mengajarkan kepada kita agar selalu menjauhi segala bentuk praktik yang mendekati keharaman.
Nasihat dan Harapan
🌿 Jadikan Ilmu yang Dipelajari Sebagai Panduan Hidup
Setelah mengikuti kajian ini, mari kita semua lebih berhati-hati dalam bermuamalah. Apa yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang ternyata memiliki konsekuensi besar di sisi Allah ﷻ. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan duniawi yang melanggar syariat.
🛡 Menjaga Kehalalan Harta dan Perbuatan
Kita harus selalu mengingat bahwa keberkahan dalam hidup tidak hanya datang dari banyaknya harta, tetapi dari kehalalan dan keberkahannya. Hindari transaksi yang meragukan dan selalu periksa apakah setiap aspek kehidupan kita sudah sesuai dengan ajaran Islam.
💡 Terus Belajar dan Mengamalkan
Kajian ini hanyalah salah satu dari sekian banyak ilmu yang perlu kita pahami. Mari kita terus menambah ilmu, memperbaiki diri, dan berusaha menerapkan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan kita. Jangan ragu untuk bertanya dan menggali lebih dalam ilmu agama agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang dilarang.
📖 Berdoa agar Diberikan Keistiqamahan
Semoga Allah ﷻ memberikan kita pemahaman yang benar, kekuatan untuk mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari, serta keistiqamahan dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu dalam lindungan-Nya dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا،
وَرِزْقًا حَلَالًا طَيِّبًا، وَاغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِجَمِيعِ
الْمُسْلِمِينَ، آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ.
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, amal yang diterima, rezeki yang halal dan baik. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin. Aamiin, ya Rabbal ‘aalamiin..
Dengan ini, kita akhiri kajian kita pada hari ini. Semoga kita dapat bertemu lagi dalam majelis-majelis ilmu yang penuh keberkahan. Jazakumullahu khayran wa barakallahu fikum.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته