Hadits: Mencari Barang Hilang di Masjid

Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah SWT yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul dalam majelis ilmu ini. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh umat Islam yang senantiasa mengikuti sunnah beliau.

Jama’ah yang dimuliakan Allah,
Di tengah kehidupan masyarakat kita hari ini, masjid telah berkembang bukan hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga sebagai pusat aktivitas sosial, tempat pengumuman, bahkan kadang pusat transaksi. Tidak jarang kita temui orang yang masuk ke masjid bukan untuk shalat atau berzikir, melainkan untuk mencari barangnya yang hilang, dan mengumumkannya di depan jamaah saat jeda waktu shalat.

Hal ini sepintas tampak wajar. Namanya juga barang hilang, tentu ingin ditemukan. Namun sayangnya, banyak di antara kita yang belum memahami adab dan batasan yang harus dijaga ketika berada di rumah Allah. Kita lupa bahwa masjid bukan ruang umum seperti balai warga atau pasar. Ia adalah tempat yang Allah agungkan, yang semestinya dijaga kehormatannya, kesuciannya, dan ketenangannya.

Maka dari itu, hari ini kita akan mempelajari sebuah hadits Nabi ﷺ yang sangat penting untuk direnungkan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam memuliakan masjid. Hadits ini mengajarkan kepada kita adab penting yang mungkin dianggap remeh, namun justru menjadi indikator penghormatan kita terhadap fungsi masjid itu sendiri.

Hadits ini bukan hanya meluruskan tindakan mencari barang di masjid, tetapi juga mendidik kita agar memahami mana wilayah urusan dunia dan mana ruang khusus untuk akhirat. Hadits ini juga mengandung pelajaran besar tentang amar ma'ruf nahi munkar, menjaga lingkungan ibadah dari hal-hal yang tidak semestinya, serta membangun budaya disiplin terhadap kehormatan rumah Allah.

Karenanya, mempelajari hadits ini bukan sekadar untuk tahu, tapi untuk diterapkan. Untuk menjadikan masjid kembali sebagai tempat yang suci, tenang, dan benar-benar membawa hati kita lebih dekat kepada Allah.

Maka mari kita simak dan resapi hadits ini, kata demi kata, dengan penuh perhatian dan niat untuk mengamalkannya, agar kita tidak menjadi orang yang meremehkan adab di rumah Allah, dan semoga Allah menjadikan kita semua penjaga kemuliaan masjid di lingkungan kita.

Mari kita kaji haditsnya:


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضالَّةً في المَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لا رَدَّها اللَّهُ عَلَيْكَ فإنَّ المَساجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذا.

Barang siapa mendengar seseorang mencari barang hilang di masjid, maka hendaknya ia berkata: 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,' karena masjid tidak dibangun untuk tujuan itu.

HR Al-Bukhori (568)



Arti dan Penjelasan Per Perkataan


مَن سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضالَّةً في المَسْجِدِ 
Barang siapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di dalam masjid

Kalimat ini diawali dengan مَنْ yang merupakan bentuk syarat (syaratiyyah), menunjukkan bahwa hadits ini memberikan arahan yang bersifat umum dan berlaku untuk siapa saja.
 
Kata سَمِعَ menunjukkan bahwa hanya dengan mendengar, bukan harus menyaksikan, seseorang sudah terlibat dalam kewajiban menegakkan adab masjid sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini.
 
Istilah رَجُلًا tidak membatasi jenis kelamin, namun menunjukkan perwakilan dari siapa pun yang mengumumkan barang hilang, baik laki-laki maupun perempuan.
 
Kata يَنْشُدُ berasal dari akar kata "ن-ش-د" yang berarti mencari dengan mengumumkan atau menyerukan, biasanya dengan suara agak keras, karena ingin mendapat bantuan dari orang lain.
 
Istilah ضَالَّةً menunjukkan barang yang hilang, dan dalam konteks Arab klasik sering kali digunakan untuk binatang yang hilang, tetapi maknanya dapat meluas ke semua bentuk barang.
 
Sedangkan فِي الْمَسْجِدِ menjelaskan tempat terjadinya perbuatan tersebut, yaitu di masjid—sebuah tempat suci yang memiliki fungsi utama untuk ibadah dan zikir, bukan untuk urusan duniawi seperti mencari barang hilang.


 فَلْيَقُلْ لا رَدَّها اللَّهُ عَلَيْكَ
Maka katakanlah: “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu”

Kata فَلْيَقُلْ menggunakan huruf "فـ" (fa) sebagai jawaban dari syarat, artinya ini merupakan perintah sebagai konsekuensi dari perbuatan sebelumnya, yakni ketika mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid.
 
Kalimat لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ merupakan bentuk doa dalam bentuk larangan atau celaan yang menunjukkan ketidaksenangan atas tindakan yang tidak sesuai dengan adab masjid.
 
Kata رَدَّهَا berasal dari "ر-د-د" yang berarti mengembalikan sesuatu, dan dalam konteks ini dimaksudkan bahwa barang tersebut tidak dikembalikan oleh Allah sebagai bentuk teguran.
 
Frasa ini bukan sekadar celaan, tetapi bentuk pengingkaran terhadap perbuatan yang merusak kehormatan masjid. Ini adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar dengan bahasa yang keras namun tepat sasaran.
 
Penggunaan doa dalam bentuk negatif mengandung makna simbolis bahwa masjid bukan tempat yang cocok untuk mencari urusan duniawi seperti barang hilang.
 
Doa ini bukan untuk mencelakakan orang, tapi untuk menunjukkan kesalahan sikapnya dan memperingatkan orang lain agar tidak meniru perbuatannya.


لِهذافإنَّ المَساجِدَ لَمْ تُبْنَ 
Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal seperti ini

Kalimat ini dimulai dengan فَإِنَّ, menunjukkan sebab dari perintah sebelumnya: mengapa kita harus melarang orang mengumumkan barang hilang di masjid.
 
Kata الْمَسَاجِدَ adalah bentuk jamak dari masjid, menandakan bahwa hukum ini berlaku umum untuk seluruh masjid tanpa terkecuali.
 
Frasa لَمْ تُبْنَ (tidak dibangun) menunjukkan bahwa fungsi dan tujuan awal dari masjid bersifat suci dan spesifik, tidak mencakup urusan keduniaan seperti mencari barang hilang.
 
Kalimat ini menegaskan bahwa fungsi utama masjid adalah untuk ibadah kepada Allah, seperti shalat, dzikir, tilawah Al-Qur'an, dan kajian ilmu.
 
Kata لِهَذَا merujuk pada perbuatan mengumumkan barang hilang, yang dianggap mengganggu kesucian dan kekhusyukan suasana masjid.
 
Ini mengandung pelajaran penting bahwa aktivitas yang dilakukan di masjid harus disesuaikan dengan tujuan pembangunannya, yaitu sebagai rumah Allah, bukan forum umum atau pasar pengumuman.


Syarah Hadits


 أَرْشَدَ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu memberikan petunjuk

إِلَى أَنَّ مَنْ طَلَبَ بِالْمَسْجِدِ شَيْئًا ضَائِعًا مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
bahwa siapa saja yang mencari sesuatu yang hilang di masjid, berupa hewan ternak

أَنْ يُقَالَ لَهُ: (لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ) أَوْ (لَا وَجَدْتَ)
hendaknya dikatakan kepadanya: "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu" atau "Semoga kamu tidak menemukannya"

كَمَا فِي رِوَايَةٍ -
sebagaimana dalam riwayat lain

وَهَذَا زَجْرٌ لَهُ عَنْ تَرْكِ تَعْظِيمِ الْمَسْجِدِ
dan ini merupakan teguran baginya karena meninggalkan penghormatan terhadap masjid

ثُمَّ جَاءَ التَّعْلِيلُ النَّبَوِيُّ لِهَذَا الزَّجْرِ
kemudian datang penjelasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai teguran ini

لِمَنْ نَشَدَ ضَالَّتَهُ بِالْمَسْجِدِ
bagi orang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid

وَهَذَا فِي قَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -:
dan ini terdapat dalam sabda beliau -shalawat dan salam atasnya-

(فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا)
"Karena masjid tidak dibangun untuk hal ini"

أَيْ وَإِنَّمَا بُنِيَتْ لِذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالصَّلَاةِ وَالْعِلْمِ وَالْمُذَاكَرَةِ فِي الْخَيْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
yakni, masjid hanya dibangun untuk mengingat Allah Ta'ala, shalat, menuntut ilmu, diskusi dalam kebaikan, dan hal-hal serupa

وَلَمَّا وَضَعَ هَذَا الْمُنْشِدُ الشَّيْءَ فِي غَيْرِ مَحَلِّهِ
dan ketika orang yang mengumumkan barang hilang ini menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya

نَاسَبَ الدُّعَاءُ عَلَيْهِ بِعَدَمِ الْوِجْدَانِ
maka layak didoakan agar tidak menemukannya

مُعَاقَبَةً لَهُ بِنَقِيضِ قَصْدِهِ
sebagai hukuman baginya dengan hal yang berlawanan dengan maksudnya

وَتَرْهِيبًا وَتَنْفِيرًا مِنْ مِثْلِ فِعْلِهِ
serta sebagai ancaman dan peringatan agar orang lain tidak melakukan hal serupa

وَفِي الْجُمْلَةِ فَالْحَدِيثُ مِنْ قَبِيلِ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ
Secara keseluruhan, hadits ini termasuk dalam kategori amar ma'ruf nahi munkar

وَيُشْتَرَطُ لَهُ شُرُوطُهُ
dan hal ini memiliki syarat-syaratnya

وَإِذَا دَعَا عَلَيْهِ بِذَلِكَ فَإِنِ انْزَجَرَ وَكَفَّ فَذَاكَ
dan jika dia didoakan demikian lalu ia jera dan berhenti, maka itu yang diharapkan

وَإِلَّا كَرَّرَهُ
jika tidak, maka hendaknya diulangi lagi.

 مِنْ فَوَائِدِ الْحَدِيثِ

Di antara faidah (pelajaran) dari hadits ini

أَنَّ مَنْ سَمِعَ مَنْ يُنْشِدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ، فَلْيَدْعُ عَلَيْهِ جَهْرًا، بِقَوْلِهِ: لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا.
Bahwa siapa saja yang mendengar seseorang mencari sesuatu dengan mengumumkan barang hilang di masjid, hendaknya ia mendoakannya dengan keras dengan berkata: "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu," karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal tersebut.

هَذَا الْحُكْمُ عَامٌّ؛ سَوَاءٌ كَانَتْ حَيَوَانًا، أَوْ مَتَاعًا، أَوْ نَقْدًا، أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ؛ بِجَامِعِ أَنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا.
Hukum ini bersifat umum; baik yang dicari itu berupa hewan, barang, uang, atau selainnya, karena semua itu memiliki kesamaan bahwa masjid tidak dibangun untuk hal tersebut.

تَحْرِيمُ نِشْدَانِ الضَّالَّةِ فِي الْمَسْجِدِ، وَوُجُوبُ الدُّعَاءِ عَلَيْهِ بِهَذَا الدُّعَاءِ وُجُوبًا كِفَائِيًّا، وَإِعْلَامُهُ بِاسْتِحْقَاقِهِ الدُّعَاءَ؛
Diharamkannya mencari sesuatu dengan mengumumkan barang hilang di masjid, serta wajib mendoakannya dengan doa tersebut secara fardu kifayah, dan memberitahukan kepadanya bahwa dia berhak mendapatkan doa tersebut;

حَيْثُ اتَّخَذَ الْمَسْجِدَ لِنِشْدَانِ الضَّوَالِّ، وَإِشْغَالِ الْمُصَلِّينَ وَالْمُتَعَبِّدِينَ، بِأَعْمَالِ الدُّنْيَا.
karena dia menjadikan masjid sebagai tempat untuk mencari barang hilang dan menyibukkan para jamaah shalat dan ahli ibadah dengan urusan dunia.

ظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَوْ خَرَجَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَنَشَدَهَا، فَإِنَّهُ لَا يَحْرُمُ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْمَسْجِدِ.
Secara lahiriah, jika ia keluar hingga di depan pintu masjid lalu mengumumkannya, maka itu tidak haram; karena itu bukan bagian dari masjid.

بَيَانُ مَا بُنِيَ لَهُ الْمَسْجِدُ، بِأَنَّهُ لِلصَّلَاةِ وَذِكْرِ اللَّهِ وَتِلَاوَةِ كِتَابِهِ، وَالْمُذَاكَرَةِ فِي الْخَيْرِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ.
Penjelasan tentang tujuan dibangunnya masjid, yaitu untuk shalat, mengingat Allah, membaca kitab-Nya, bermusyawarah dalam kebaikan, dan hal-hal serupa.

Maraji: 

https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/10890


Pelajaran dari Hadits ini


Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting yang berkaitan dengan adab dan fungsi masjid dalam Islam. Berikut adalah rinciannya:

1. Tanggung Jawab Siapa Saja yang Mendengar Kemungkaran

Dalam perkataan مَنْ سَمِعَ رَجُلًا (barang siapa yang mendengar seorang lelaki), Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa kewajiban untuk menjaga adab masjid bukan hanya tugas imam atau pengurus masjid saja, tetapi juga setiap orang yang mendengarnya. Ini menunjukkan tanggung jawab kolektif umat Islam dalam menegakkan kebaikan. Ketika seseorang mendengar sesuatu yang tidak layak dilakukan di masjid, maka ia harus bersikap aktif, bukan diam atau membiarkan. Allah berfirman dalam QS Al-‘Ashr ayat 3:

  إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 

(kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran). Ini menguatkan bahwa iman harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk menjaga kesucian masjid.


2. Menyikapi Perilaku yang Tidak Tepat di Masjid

Perkataan يَنْشُدُ ضَالَّةً (mengumumkan barang hilang) menggambarkan tindakan yang tampaknya sepele, namun sangat bertentangan dengan tujuan utama masjid. Rasulullah ﷺ mencontohkan bahwa mengumumkan barang hilang di masjid termasuk bentuk penggunaan masjid untuk urusan duniawi. Ini mengajarkan bahwa masjid bukan tempat bebas melakukan aktivitas apa pun, walaupun niatnya baik. Allah berfirman dalam QS An-Nur ayat 36:

  فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ 

(di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya), menegaskan bahwa fungsi masjid harus dijaga sesuai izin dan kehendak Allah.


3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan Tegas namun Tepat

Dalam perkataan فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ (maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu), Rasulullah ﷺ mengajarkan cara menegur kemungkaran secara langsung dan efektif. Doa yang terkesan keras ini bukan untuk mencelakakan, tapi untuk menggugah kesadaran bahwa tindakan itu salah tempat. Ini adalah bentuk nahi munkar dengan bahasa yang bersifat mengingatkan, bukan mencaci. Dalam QS Ali Imran ayat 104, Allah berfirman:

  وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ 

(hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar).


4. Menjaga Fungsi dan Kesucian Masjid

Perkataan فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا (karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal seperti ini), menjelaskan alasan mengapa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Masjid dibangun dengan tujuan khusus: sebagai tempat ibadah, dzikir, pengajaran ilmu, dan penguatan spiritual. Ketika masjid digunakan untuk kepentingan duniawi, apalagi yang mengganggu kekhusyukan jamaah, itu berarti telah melenceng dari tujuannya.Ini menegaskan bahwa fungsi masjid adalah hal yang harus dijaga dengan serius oleh seluruh kaum Muslimin.


5. Mengedepankan Adab di Tempat Ibadah

Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga adab dan tata krama di tempat ibadah lebih utama daripada memenuhi kebutuhan pribadi, sekalipun itu berkaitan dengan kehilangan. Allah berfirman dalam QS Al-Hajj ayat 32:

  ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ 

(Demikianlah, barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka itu termasuk ketakwaan hati). Memelihara adab di masjid termasuk bentuk pengagungan terhadap syi’ar Allah.


6. Pendidikan Tidak Langsung bagi Jamaah Lain

Teguran dengan lafaz "لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ" bukan hanya bertujuan menyadarkan pelakunya, tetapi juga menjadi pengingat bagi jamaah lain agar tidak melakukan hal serupa. Rasulullah ﷺ menggunakan satu peristiwa sebagai media edukasi sosial secara luas. Ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap tindakan di ruang publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan komunitas di sekitarnya.


7. Masjid Bukan Tempat Urusan Duniawi

Hadits ini memberikan pelajaran bahwa setiap aktivitas duniawi yang bisa dilakukan di luar masjid, hendaknya tidak dibawa ke dalam masjid. Termasuk jual beli, transaksi, debat politik, hingga pengumuman barang hilang. Ini menunjukkan konsistensi Nabi ﷺ dalam menjaga kesucian masjid dari aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsinya.


8. Menanamkan Sensitivitas terhadap Lingkungan Masjid

Dengan menyebut secara spesifik tempatnya yaitu masjid, hadits ini mendidik kita untuk peka terhadap suasana dan fungsi tempat. Masjid adalah ruang ibadah, maka seluruh sikap kita harus menyesuaikan dengan lingkungan tersebut. Termasuk nada suara, gaya bicara, bahkan jenis aktivitas yang kita lakukan di dalamnya.


9. Pentingnya Edukasi Adab Masjid kepada Umat

Hadits ini menunjukkan bahwa umat Islam perlu terus diajarkan tentang adab-adab masjid secara berkelanjutan. Banyak orang melanggar bukan karena niat jahat, tetapi karena tidak tahu. Maka peran takmir, da’i, dan guru agama sangat penting dalam menyampaikan ilmu ini secara lembut namun tegas.


10. Keutamaan Menjaga Kesucian Rumah Allah

Hadits ini menanamkan kepada kita pentingnya menghormati rumah Allah lebih dari sekadar fisik bangunannya. Allah berfirman dalam QS Al-Jinn ayat 18:

  وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا 

(Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah menyembah kepada siapa pun di samping Allah). Ini menegaskan bahwa siapa pun yang masuk ke dalam masjid harus menghadirkan kesadaran bahwa ia berada di tempat milik Allah, bukan tempat pribadi.


11. Menyadarkan Pentingnya Tujuan saat Masuk Masjid

Hadits ini mengajarkan bahwa saat masuk masjid, seseorang harus sudah menata niat dan tujuan. Masjid adalah tempat untuk menyambung hubungan dengan Allah, bukan tempat pelarian dari urusan dunia. Maka orang yang masuk masjid hanya karena barang hilang, telah menyempitkan fungsi besar masjid yang Allah tetapkan.


Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan kepada kita pentingnya menjaga kesucian, fungsi, dan adab masjid. Ia juga melatih kita agar peka terhadap kesalahan kecil yang bisa merusak kehormatan tempat ibadah. Dengan mempraktikkan pelajaran dari hadits ini, kita ikut serta menjaga identitas Islam yang penuh kedamaian, kesucian, dan ketertiban, dimulai dari tempat yang paling agung: rumah-rumah Allah.



Penutup Kajian


Jama’ah yang dimuliakan Allah,
Dari hadits yang telah kita pelajari bersama, kita memahami bahwa Islam sangat menjunjung tinggi adab, terlebih lagi adab terhadap rumah Allah. Masjid bukan tempat untuk mengumumkan barang hilang, bukan pula tempat mengurus urusan dunia yang mencemari kesuciannya. Ia adalah tempat untuk mengingat Allah, menyucikan-Nya, dan memperkuat hubungan ruhani kita kepada-Nya.

Faedah besar dari hadits ini adalah bahwa Islam tidak hanya mengatur perkara besar seperti shalat dan zakat, tetapi juga perkara yang tampaknya kecil namun berpengaruh besar terhadap suasana ibadah dan kesucian tempat ibadah. Hadits ini mendidik kita untuk membedakan mana tempat untuk urusan dunia dan mana tempat untuk menghadap kepada Allah.

Di dalamnya juga terdapat pelajaran penting tentang bagaimana kita menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu menegur orang yang menyimpang dari adab masjid agar tidak mengulangi perbuatannya, dan orang lain pun ikut belajar dari teguran tersebut.

Harapan kita semua, setelah memahami hadits ini, kita tidak hanya menjadi tahu, tetapi juga berubah dalam sikap. Jika sebelumnya kita membiarkan pengumuman barang hilang di masjid, semoga setelah ini kita bisa menasihati dengan hikmah. Jika sebelumnya kita sendiri pernah melakukannya, semoga setelah ini kita lebih hati-hati dan menahan diri.

Mari kita jaga masjid-masjid kita. Kita muliakan rumah-rumah Allah sebagaimana Allah memuliakannya. Kita jadikan masjid sebagai tempat yang damai, tenang, dan suci, yang benar-benar menjadi tempat pembinaan jiwa, bukan tempat keramaian dan kegaduhan urusan dunia.

Semoga Allah menjadikan kita sebagai penjaga kehormatan masjid, pencinta adab, dan pengamal sunnah Rasulullah ﷺ dalam segala aspek kehidupan.
Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.



Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa harakat


في هذا الحديث يقول النبي صلى الله عليه وسلم: "من سمع رجلا ينشد ضالة" أي: يطلبها برفع الصوت في المسجد، "فليقل"، أي: السامع له في المسجد: "لا ردها الله عليك"، ومعناه: ما رد الله الضالة إليك وما وجدتها؛ فإن "المساجد لم تبن لهذا" أي: لنشدان الضالة ونحوه، بل بنيت لذكر الله والصلاة، والعلم والمذاكرة في الخير؛ ولأن هذه أمور دنيوية، والمساجد إنما هي للعبادة، وليس هذا منها .

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers