Hadits: Larangan Korupsi Harta Umat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah ﷻ yang telah menganugerahkan kepada kita berbagai kenikmatan, termasuk harta yang menjadi bagian dari ujian kehidupan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, serta seluruh umatnya yang mengikuti jejak beliau hingga akhir zaman.

Hadirin rahimakumullah,

Hari ini kita akan membahas sebuah tema yang sangat penting dan relevan dengan kondisi masyarakat kita, yaitu “Larangan Menyelewengkan Harta Umat dalam Islam”. Tema ini berangkat dari sebuah realitas yang sering kita jumpai, baik di negeri kita maupun di berbagai belahan dunia. Kita menyaksikan betapa banyaknya kasus penyalahgunaan harta, baik yang dilakukan oleh individu, pejabat, maupun lembaga yang diberi amanah untuk mengelola aset umat.

Latar Belakang Permasalahan
Di berbagai tempat, kita sering mendengar tentang:

  • Korupsi dan penggelapan dana publik, yang merugikan masyarakat luas.

  • Penyelewengan dana sosial dan wakaf, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat, tetapi malah masuk ke kantong pribadi.

  • Ketidakadilan dalam distribusi harta negara, di mana orang-orang yang memiliki kekuasaan justru mengambil lebih dari hak mereka, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan haknya.

  • Penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah, yang seharusnya diberikan kepada yang berhak, tetapi sering kali tidak sampai kepada penerimanya.

Semua ini adalah bentuk penyimpangan yang bukan hanya mencederai amanah, tetapi juga termasuk dalam dosa besar yang diancam dengan hukuman berat di akhirat.

Urgensi Tema Kajian Ini
Mengapa tema ini penting untuk kita bahas?

  1. Karena menyangkut hak umat dan keadilan sosial. Islam sangat menjaga agar harta yang dimiliki umat tidak disalahgunakan oleh segelintir orang.
  2. Karena menyentuh langsung kehidupan sehari-hari. Setiap kita, baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat, memiliki tanggung jawab dalam menjaga harta yang diamanahkan kepada kita.
  3. Karena ada ancaman berat bagi pelakunya. Dalam hadits yang akan kita bahas, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa orang-orang yang mempermainkan harta Allah dengan cara yang batil akan mendapatkan azab neraka di hari kiamat.
  4. Karena menjadi ukuran integritas seorang pemimpin. Dalam Islam, pemimpin bukan hanya dituntut untuk berbuat adil, tetapi juga untuk mengelola amanah harta umat dengan penuh tanggung jawab.

Apa yang Akan Kita Dapatkan dari Kajian Ini?
Dalam kajian ini, insyaAllah kita akan menggali hadits Nabi ﷺ tentang larangan mempermainkan harta Allah ﷻ. Beberapa poin yang akan kita bahas adalah:
✅ Bagaimana Islam memandang harta sebagai amanah dari Allah.
✅ Apa saja bentuk-bentuk penyalahgunaan harta yang dilarang dalam Islam.
✅ Ancaman bagi mereka yang mengambil hak orang lain secara zalim.
✅ Bagaimana cara agar kita bisa menjaga diri dari terjerumus dalam kezaliman terhadap harta umat.
✅ Solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan penyimpangan dalam masalah ini.

Hadirin yang dirahmati Allah,
Semoga dengan kajian ini kita semakin sadar bahwa harta bukan sekadar milik pribadi, tetapi merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Mari kita simak pembahasan ini dengan penuh perhatian, dan semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar serta menjadikan kita bagian dari orang-orang yang amanah dalam mengelola harta yang telah Allah titipkan kepada kita.

 بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ وَنَفَعَنَا وَإِيَّاكُمْ بِمَا نَسْمَعُ وَنَتَعَلَّمُ

(Semoga Allah memberkahi kita dan memberikan manfaat bagi kita semua dari ilmu yang kita pelajari).


Dari Khaulah binti Qais Al-Anshariyyah radhiyallahu’anha, dia berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Aku mendengar Nabi bersabda: "Sesungguhnya ada orang-orang yang mempermainkan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka (hukuman) neraka pada hari kiamat."

HR Ahmad (27318), Al-Fakihi dalam Fawaiduhu (500/260), dan Ad-Daraqutni dalam Al-Ilzamat wat-Tatabu' (hal. 75).

 


Arti dan Penjelasan Per Kalimat


 إِنَّ رِجَالًا
Sesungguhnya ada orang-orang laki-laki.

Kata "إِنَّ" digunakan untuk penegasan, mengindikasikan bahwa perkara yang disebutkan adalah serius dan pasti.

"رِجَالًا" merujuk pada sekelompok laki-laki, tetapi konteksnya bisa mencakup siapa pun yang memiliki peran atau kekuasaan yang relevan dengan hadits ini.

Penyebutan laki-laki di sini bukan untuk mengecualikan perempuan, namun karena dominasi laki-laki dalam urusan kepemimpinan atau pengelolaan harta pada masa itu.

Ini adalah bentuk peringatan khusus terhadap mereka yang diberi amanah, dan bisa meluas kepada siapa pun yang menyalahgunakan wewenang.


يَتَخَوَّضُونَ 
Mereka mencampuradukkan.

Kata ini berasal dari akar kata yang maknanya mencakup berjalan sembarangan di padang, atau mencampuradukkan sesuatu tanpa aturan.

Dalam konteks ini, ia menggambarkan tindakan sewenang-wenang, semaunya, atau tanpa pertimbangan syariat dalam menggunakan harta.

Makna ini menunjukkan sikap lalai, bahkan zhalim, terhadap harta yang bukan miliknya pribadi.

Tindakan ini juga mengisyaratkan kurangnya rasa takut kepada Allah dalam mengelola amanah harta.


 فِي مَالِ اللَّهِ 
Di dalam harta Allah.

Kata "فِي" menunjukkan keterlibatan atau pelibatan dalam sesuatu, dalam hal ini harta.

"مَالِ اللَّهِ" merujuk pada harta milik Allah, maksudnya adalah harta milik umat yang dititipkan melalui sistem baitul mal atau amanah publik.

Harta ini bisa berupa zakat, sedekah, pajak syar’i, atau sumber kekayaan negara yang seharusnya disalurkan untuk kemaslahatan umum.

Penyandaran kepada Allah menunjukkan bahwa meskipun dikelola oleh manusia, hakikatnya harta itu adalah milik Allah yang harus dijaga sesuai aturan-Nya.

Ini memberikan tekanan spiritual bahwa penyalahgunaan harta tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga dosa besar di sisi Allah.


بِغَيْرِ حَقٍّ
Tanpa hak.

Perkataan ini menegaskan bahwa yang menjadi masalah bukanlah penggunaan harta itu semata, tetapi penggunaannya tanpa izin, wewenang, atau dasar yang sah menurut syariat.

Pelanggaran ini meliputi korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau pengambilan bagian yang bukan haknya.

Penegasan ini menunjukkan adanya hukum dan aturan yang harus ditaati dalam pengelolaan harta.

Hal ini mengingatkan bahwa keadilan dalam mengelola harta adalah prinsip utama, dan pelanggarannya tidak hanya mencelakai masyarakat tetapi juga mencoreng amanah dari Allah.


فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Maka bagi mereka neraka pada Hari Kiamat.

Ini adalah ancaman yang sangat serius dari Rasulullah ﷺ.

Kata "فَلَهُمُ" menunjukkan bahwa balasan ini pasti akan diberikan kepada mereka yang disebut sebelumnya.

"النَّارُ" merujuk pada azab neraka, sebuah bentuk hukuman akhirat yang mengerikan dan kekal, khususnya bagi mereka yang tidak bertaubat.

Penyebutan "يَوْمَ الْقِيَامَةِ" menunjukkan bahwa meskipun pelanggaran ini bisa jadi tidak terlihat atau tidak dihukum di dunia, maka pasti akan ada balasannya di akhirat.

Ini memperingatkan semua pemegang amanah agar takut kepada Allah dan menghindari kecurangan dalam harta publik, karena pertanggungjawabannya sangat berat.


Syarah Hadits


جَعَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ الْمَالَ قِيَامًا لِلنَّاسِ
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan harta sebagai penopang bagi manusia.

تَقُومُ بِهِ مَصَالِحُ دِينِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ
Dengan harta itu, tegaklah kemaslahatan agama dan dunia mereka.

وَبَيَّنَ أَنَّ كَسْبَهُ وَإِنْفَاقَهُ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مِنَ الْحَلَالِ وَإِلَى الْحَلَالِ الْمَشْرُوعِ
Dan Dia menjelaskan bahwa perolehan dan pengeluaran harta harus berasal dari yang halal dan digunakan untuk perkara halal yang diperbolehkan.


وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ حَذَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dalam hadis ini, Nabi memperingatkan.

بَعْضَ الرِّجَالِ مِنَ الْعُمَّالِ وَغَيْرِهِمْ
Sebagian orang dari para pekerja dan selain mereka.

أَنْ يَتَصَرَّفُوا فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ
Agar tidak mengelola harta Allah dengan cara yang tidak benar.

وَهَذَا مَعْنًى عَامٌّ فِي كُلِّ مَا يَخُصُّ الْمَالَ
Dan ini adalah makna umum dalam segala hal yang berkaitan dengan harta.

مِنْ حَيْثُ جَمْعُهُ وَكَسْبُهُ مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ
Baik dalam hal mengumpulkannya dan memperolehnya dari sumber yang tidak halal.

وَإِنْفَاقُهُ فِي غَيْرِ مَوَاضِعِهِ الصَّحِيحَةِ
Atau membelanjakannya di tempat yang tidak semestinya.

وَإِضَافَةُ الْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Dan penyandaran harta kepada Allah Ta'ala.

يُقْصَدُ بِهَا أَمْوَالَ الْغَنَائِمِ وَبُيُوتَ أَمْوَالِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ
Yang dimaksud adalah harta rampasan perang dan kas umum kaum muslimin.

الَّتِي جَعَلَهَا اللَّهُ لِمَصَالِحِهِمْ
Yang Allah jadikan untuk kemaslahatan mereka.

فَيَأْخُذُهَا الْعُمَّالُ وَالْحُكَّامُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَبِالْبَاطِلِ
Namun, para pekerja dan penguasa mengambilnya dengan cara yang tidak benar dan zalim.

فَيَأْخُذُونَ مِنْهَا أَكْثَرَ مِمَّا يَسْتَحِقُّونَ عَلَى أَعْمَالِهِمْ
Mereka mengambil darinya lebih dari yang seharusnya mereka terima sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.

أَوْ يُعْطُونَ مَنْ لَا يَسْتَحِقُّ
Atau mereka memberikannya kepada orang yang tidak berhak.

أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا لَيْسَ بِحَقٍّ
Atau dengan cara lain yang tidak benar.

فَأَخْبَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka Nabi mengabarkan.

أَنَّ هَؤُلَاءِ لَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Bahwa mereka akan mendapatkan neraka pada hari kiamat.

إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا
Kecuali jika mereka bertaubat.

فَيَرُدُّوا الْمَظَالِمَ إِلَى أَهْلِهَا
Dan mengembalikan harta yang dizalimi kepada pemiliknya.

وَقَوْلُهُ: «فَلَهُمْ»
Dan sabdanya: “Maka bagi mereka...”.

يَدُلُّ عَلَى سُرْعَةِ الْعَذَابِ وَقُرْبِهِ الشَّدِيدِ
Menunjukkan cepat dan dekatnya azab yang menimpa mereka.

مِمَّنْ يَتَصَرَّفُونَ فِي الْأَمْوَالِ بِغَيْرِ حَقٍّ
Dari orang-orang yang mengelola harta dengan cara yang tidak benar.


وَفِي الْحَدِيثِ: بَيَانُ أَنَّ الْأَمْوَالَ الْعَامَّةَ
Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa harta umum.

لَيْسَتْ مَرْتَعًا لِمَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَلَيْهَا
Bukanlah tempat bebas bagi siapa saja yang diberi wewenang atasnya oleh Allah.

لِأَنَّهُ سَيُحَاسَبُ عَلَيْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Karena ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya pada hari kiamat.

وَفِيهِ: رَدْعٌ لِلْوُلَاةِ وَالْأُمَرَاءِ
Dan dalam hadis ini juga terdapat peringatan bagi para penguasa dan pemimpin.

أَلَّا يَأْخُذُوا مِنْ مَالِ اللَّهِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ
Agar mereka tidak mengambil sesuatu dari harta Allah dengan cara yang tidak benar.

وَلَا يَمْنَعُوهُ مِنْ أَهْلِهِ
Dan agar mereka tidak menghalangi haknya dari orang yang berhak menerimanya.

 

Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/84876


Pelajaran dari hadits ini


 

1. Harta adalah Amanah dari Allah

  • Allah menjadikan harta sebagai sarana bagi manusia untuk menjalankan kehidupan dunia dan agama mereka.
  • Harta bukanlah milik mutlak seseorang, tetapi merupakan titipan dari Allah yang harus dikelola sesuai dengan syariat-Nya.
  • Setiap orang bertanggung jawab terhadap bagaimana ia memperoleh dan membelanjakan hartanya.

2. Larangan Menggunakan Harta dengan Cara yang Tidak Benar

  • Larangan mempergunakan harta Allah dengan cara yang tidak benar.
  • Menggunakan harta dengan cara yang batil, seperti korupsi, penipuan, dan penggelapan, termasuk dalam larangan ini.
  • Pemimpin, pejabat, dan pengelola keuangan umat harus berhati-hati dalam mengelola harta yang dipercayakan kepada mereka.

3. Harta Harus Diperoleh dan Dibelanjakan dengan Cara yang Halal

  • Allah menjelaskan bahwa mencari dan membelanjakan harta harus dari sumber yang halal dan untuk tujuan yang halal.
  • Pelajaran:
    • Islam sangat menekankan pentingnya mencari rezeki dari sumber yang halal.
    • Harta yang diperoleh dengan cara yang haram akan membawa dampak buruk di dunia dan akhirat.

4. Ancaman Bagi Orang yang Menyelewengkan Harta Umat

  • Nabi ﷺ mengabarkan bahwa mereka yang menyelewengkan harta umat akan mendapatkan azab neraka pada hari kiamat.
  • Pelajaran:
    • Orang yang memakan harta umat secara tidak benar akan mendapatkan hukuman berat di akhirat.
    • Keadilan dalam mengelola harta sangat ditekankan dalam Islam, terutama bagi para pemimpin dan pejabat.

5. Harta Publik adalah Hak Umat, Bukan Hak Pejabat

  • Penyandaran harta kepada Allah menunjukkan bahwa harta umum, seperti rampasan perang dan kas umat Islam, bukan milik individu tertentu.
  • Pelajaran:
    • Pejabat dan penguasa bukan pemilik harta negara, mereka hanya pengelola yang harus bertindak adil.
    • Penyalahgunaan harta umum adalah bentuk pengkhianatan terhadap umat.

6. Penguasa dan Pejabat Akan Dimintai Pertanggungjawaban atas Harta yang Mereka Kelola

  • Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas harta yang mereka kelola pada hari kiamat.
  • Pelajaran:
    • Para pemimpin dan pejabat tidak boleh merasa bebas menggunakan harta negara sekehendak hati mereka.
    • Setiap uang yang dikeluarkan dari kas umat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

7. Taubat dan Mengembalikan Hak Orang Lain Bisa Menghapus Dosa

  • Kecuali mereka bertaubat dan mengembalikan harta kepada pemiliknya.
  • Pelajaran:
    • Islam memberikan peluang bagi orang yang telah berbuat salah untuk bertaubat.
    • Taubat harus disertai dengan mengembalikan hak yang telah diambil secara zalim.

8. Kecepatan dan Kerasnya Azab bagi Orang yang Menyelewengkan Harta

  • Potongan hadits pada kata “فَلَهُمْ” menunjukkan betapa cepatnya azab akan menimpa mereka.
  • Pelajaran:
    • Orang yang menyelewengkan harta umat tidak akan luput dari hukuman Allah.
    • Azab bagi mereka akan datang dengan cepat jika mereka tidak segera bertaubat.

9. Islam Menjunjung Tinggi Transparansi dalam Pengelolaan Harta Publik

  • Harta umum bukanlah ladang bebas bagi mereka yang diberi wewenang untuk mengelolanya.
  • Pelajaran:
    • Harta negara dan kas umat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
    • Penyelewengan dana publik adalah bentuk kezaliman yang besar dalam Islam.

10. Perintah untuk Berlaku Adil dalam Mengelola Harta Umat

  • Mereka tidak boleh mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar, dan juga tidak boleh menahannya dari orang yang berhak.
  • Pelajaran:
    • Pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk mengambil hak rakyat secara zalim termasuk dalam ancaman hadits ini.
    • Sebaliknya, pejabat yang menahan hak rakyat dan tidak menyalurkan bantuan dengan adil juga termasuk dalam pelanggaran syariat.

Kesimpulan

Hadits ini adalah peringatan keras bagi siapa saja, terutama para pemimpin, pejabat, dan pengelola harta umat, agar tidak menyalahgunakan harta yang bukan miliknya. Islam sangat menekankan pentingnya mencari harta dari sumber yang halal dan membelanjakannya sesuai dengan ketentuan syariat. Jika seseorang telah berbuat zalim dalam urusan harta, maka ia harus segera bertaubat dan mengembalikan hak orang lain sebelum datangnya azab Allah di akhirat.

 


Penutupan Kajian


Hadirin yang dirahmati Allah,

Setelah kita bersama-sama menyimak kajian ini, ada beberapa pokok penting yang bisa kita simpulkan:

  1. Harta dalam Islam adalah amanah, bukan kepemilikan mutlak manusia. Allah ﷻ menjadikan harta sebagai sarana untuk menegakkan kehidupan, dan kita hanya diberi tugas untuk mengelolanya dengan cara yang benar.

  2. Islam sangat menekankan kejujuran dan amanah dalam mengelola harta. Baik harta pribadi maupun harta umat, semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.

  3. Penyelewengan harta umat adalah dosa besar yang memiliki ancaman berat. Rasulullah ﷺ telah memperingatkan bahwa orang-orang yang mempermainkan harta Allah dengan cara yang batil akan mendapatkan azab neraka di hari kiamat.

  4. Ada banyak bentuk penyimpangan dalam pengelolaan harta. Dari korupsi, penggelapan dana, penipuan, hingga tidak menunaikan hak-hak orang lain. Semua ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

  5. Islam memberikan solusi bagi yang terlanjur melakukan kesalahan. Taubat yang tulus, mengembalikan hak yang telah diambil, dan berkomitmen untuk berlaku jujur adalah jalan untuk kembali kepada Allah dan mendapatkan ampunan-Nya.

Nasihat dan Saran

Hadirin sekalian, kajian ini bukan sekadar teori, tetapi harus menjadi bahan introspeksi bagi kita semua. Oleh karena itu:

  • Jadilah pribadi yang amanah dalam urusan harta. Baik sebagai pemimpin, pengelola, atau individu biasa, kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang kita peroleh adalah dari jalan yang halal dan digunakan di jalan yang benar.
  • Hindari segala bentuk kecurangan dalam harta. Jangan sampai kita tergoda oleh dunia yang fana hingga mengorbankan kehidupan akhirat kita.
  • Berani mengingatkan dan menasihati. Jika melihat penyimpangan dalam pengelolaan harta, jangan diam. Ingatkan dengan cara yang baik agar kita tidak menjadi bagian dari keburukan.
  • Selalu meminta perlindungan dari Allah. Salah satu doa yang diajarkan Nabi ﷺ adalah meminta perlindungan dari harta yang menjadi fitnah dan dari rezeki yang tidak halal.

Harapan Setelah Kajian Ini

Semoga setelah kajian ini:
✅ Kita menjadi pribadi yang lebih berhati-hati dalam mengelola harta.
✅ Kita semakin sadar bahwa harta bukan hanya tentang dunia, tetapi juga tentang pertanggungjawaban di akhirat.
✅ Kita memiliki semangat untuk menegakkan keadilan dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan harta.
✅ Allah ﷻ memberikan kita kekuatan untuk selalu berjalan di atas jalan yang lurus dan jauh dari segala bentuk kezaliman dalam urusan harta.

Akhir kata, marilah kita selalu berdoa kepada Allah agar memberikan kita keistiqamahan dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْأُمَنَاءِ عَلَى أَمْوَالِنَا وَأَمْوَالِ الْمُسْلِمِينَ، وَوَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ وَمَرْضَاتِكَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَاغْفِرْ لَنَا خَطَايَانَا وَتَجَاوَزْ عَنْ سَيِّئَاتِنَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang amanah dalam mengelola harta kami dan harta kaum Muslimin. Bimbinglah kami untuk menaati-Mu dan mencari ridha-Mu. Berkahilah kami dalam rezeki yang Engkau berikan kepada kami. Ampunilah kesalahan-kesalahan kami dan hapuskanlah dosa-dosa kami. Wahai Dzat yang Maha Pengasih di antara para pengasih

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ، وَجَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا atas perhatian dan partisipasi dalam kajian ini. Semoga Allah mempertemukan kita kembali dalam majelis ilmu yang penuh berkah. 

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

 

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

Followers