Hadits: Nabi ﷺ Kencing Berdiri


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.

Hadirin sekalian yang dirahmati Allah, 

Pada kesempatan kajian kita kali ini, kita akan membahas sebuah hadis yang mengandung banyak faedah penting terkait adab buang hajat dan bersuci dalam Islam. Barangkali ada sebagian dari kita yang bertanya, mengapa kita perlu membahas masalah ini? Bukankah ini hanya perkara kecil dalam kehidupan sehari-hari?

Namun, jika kita melihat realitas di masyarakat, kita akan menemukan bahwa banyak kaum Muslimin yang masih kurang perhatian dalam masalah ini. Tidak sedikit di antara mereka yang masih melakukan kesalahan dalam bersuci, baik karena kurangnya ilmu atau karena meremehkannya. Ada yang tidak menjaga kebersihan dengan baik, sehingga pakaiannya terkena najis. Ada pula yang tidak memahami tata cara istinja yang benar, sehingga wudhunya menjadi tidak sah. Bahkan, ada yang menganggap bahwa kencing berdiri tanpa sebab yang mendesak adalah sesuatu yang biasa, padahal dalam Islam ada adab yang lebih utama dalam hal ini.

Ketika kita berbicara tentang ibadah, seperti shalat, maka kita tidak bisa lepas dari masalah thaharah (bersuci). Sebab, sahnya shalat bergantung pada kebersihan diri dari hadas dan najis. Rasulullah ﷺ sendiri sangat perhatian dalam mendidik para sahabat tentang masalah ini, karena beliau tahu bahwa kebersihan bukan hanya masalah fisik, tetapi juga bagian dari kesempurnaan iman. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

"الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ" (رواه مسلم)
"Bersuci adalah separuh dari iman." HR. Muslim (223)

Hadis yang akan kita bahas hari ini adalah salah satu bukti bagaimana Rasulullah ﷺ mengajarkan para sahabat tentang bersuci dan adab buang hajat. Dari hadis ini, kita akan belajar tentang kebolehan kencing sambil berdiri dalam kondisi tertentu, serta pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian setelah buang hajat. Selain itu, kita juga akan mempelajari bagaimana Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam berwudu dengan mengusap khuf (sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki), yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani.

Maka dari itu, mari kita simak bersama hadis ini dengan seksama, agar kita tidak hanya memahami adab yang benar dalam bersuci, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kajian ini menjadi sebab bertambahnya ilmu dan amal kita, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga kebersihan lahir dan batin.

-----

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, dia berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ، فَبَالَ قَائِمًا فَتَنَحَّيْتُ، فَقَالَ: ادْنُهْ، فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ، فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ.

Aku pernah bersama Nabi , lalu beliau tiba di tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Kemudian beliau kencing sambil berdiri, maka aku pun menjauh. Lalu beliau bersabda, "Mendekatlah!" Maka aku pun mendekat hingga berdiri di dekat tumit beliau. Kemudian beliau berwudu dan mengusap kedua khuf-nya.

HR Al-Bukhari (225), Abu Dawud (23), dan An-Nasa'i (18).


Arti per Kata


كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Aku pernah bersama Nabi .

Perawi hadis (Hudzaifah bin Al-Yaman) menyebutkan bahwa ia sedang menyertai Rasulullah dalam suatu perjalanan atau kegiatan.


فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ

Lalu beliau tiba di tempat pembuangan sampah milik suatu kaum.

Kata سُبَاطَة  berarti tempat pembuangan sampah atau tempat pembuangan sisa-sisa bahan organik seperti daun dan kotoran. Nabi tiba di lokasi ini, yang tampaknya agak tersembunyi dan digunakan untuk kebutuhan buang hajat.


فَبَالَ قَائِمًا

Kemudian beliau kencing sambil berdiri.

Umumnya, Nabi lebih sering kencing dalam keadaan duduk sebagaimana dalam banyak riwayat lain, tetapi dalam hadis ini disebutkan bahwa beliau melakukannya dengan berdiri. Ulama menjelaskan bahwa ini menunjukkan kebolehan kencing sambil berdiri dalam kondisi tertentu, seperti jika tempatnya kotor atau sulit untuk duduk.


فَتَنَحَّيْتُ

Maka aku pun menjauh.

Hudzaifah r.a. secara spontan menjauh karena merasa tidak pantas berada dekat dengan Nabi dalam kondisi tersebut. Ini menunjukkan adab dan rasa hormat terhadap Nabi .


فَقَالَ: ادْنُهْ

Lalu beliau bersabda, "Mendekatlah!"

Nabi justru meminta Hudzaifah untuk mendekat. Ini menunjukkan bahwa tidak ada najis yang mencemari area sekitar atau bahwa Hudzaifah terlalu berlebihan dalam menjauh.


فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ

Maka aku pun mendekat hingga berdiri di dekat tumit beliau.

Hudzaifah kemudian mengikuti perintah Nabi dan berdiri di dekat tumitnya. Ini menunjukkan bahwa posisi Hudzaifah tetap dalam batasan adab dan tidak melihat aurat Nabi .


فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ

Kemudian beliau berwudu dan mengusap kedua khuf-nya.

Setelah kencing, Nabi berwudu sebagaimana kebiasaannya. Dalam wudu ini, beliau tidak mencuci kaki tetapi cukup mengusap khuf (sepatu atau alas kaki dari kulit), yang merupakan rukhsah (keringanan) dalam syariat jika seseorang telah memakainya dalam keadaan suci.


Syarah Hadits


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَدِيدَ الْحِرْصِ
Nabi sangat bersungguh-sungguh (sangat bersemangat)

عَلَى وَجْهِ الْخُصُوصِ
Khususnya (secara spesifik)

عَلَى تَعْلِيمِ الْمُسْلِمِينَ أُمُورَ الطَّهَارَةِ وَالتَّطَهُّرِ
Dalam mengajarkan kaum Muslimin perkara bersuci dan thaharah

وَآدَابَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ مِنْ بَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ
Dan adab buang hajat, baik kencing maupun buang air besar

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يُخْبِرُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ حُذَيْفَةُ بْنُ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
Dalam hadis ini, sahabat mulia Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan

أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa ia pernah bersama Nabi

فَأَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَبَوَّلَ
Maka Nabi ingin kencing

فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «سُبَاطَةَ قَوْمٍ»
Maka Nabi masuk ke "subâthah" (tempat pembuangan sampah) milik suatu kaum

وَالسُّبَاطَةُ هِيَ الْمَكَانُ الَّذِي يُلْقَى فِيهِ الْقُمَامَةُ
Subâthah adalah tempat yang digunakan untuk membuang sampah

وَكَانُوا يَجْعَلُونَهَا قَرِيبَةً مِنْ بُيُوتِهِمْ
Dan mereka (orang-orang pada masa itu) biasanya meletakkannya dekat rumah mereka

وَكَانَ تَبَوُّلُهُ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى خِلَافِ عَادَتِهِ الْمَعْرُوفَةِ وَسُنَّتِهِ الْمَأْلُوفَةِ
Dan kencingnya dalam keadaan berdiri itu berbeda dari kebiasaan dan sunnahnya yang dikenal

فَإِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَالِبًا مَا يَبُولُ قَاعِدًا
Karena Nabi biasanya kencing dalam keadaan duduk

وَإِنَّمَا بَالَ وَاقِفًا لِأَنَّهُ لَمْ يَجِدْ لِلْقُعُودِ مَكَانًا فَاضْطُرَّ لِلْقِيَامِ
Namun, beliau kencing sambil berdiri karena tidak menemukan tempat yang memungkinkan untuk duduk, sehingga terpaksa berdiri

أَوْ كَانَ بِهِ مَا يَمْنَعُهُ مِنَ الْجُلُوسِ مِنْ جُرْحٍ
Atau karena beliau memiliki sesuatu (misalnya luka) yang menghalanginya untuk duduk

أَوْ أَنَّ الْبَوْلَ قَائِمًا أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Atau karena kencing dalam keadaan berdiri lebih menjaga kemaluan

فَلَعَلَّهُ خَشِيَ مِنَ الْبَوْلِ قَاعِدًا مَعَ قُرْبِهِ مِنَ النَّاسِ خُرُوجَ صَوْتٍ مِنْهُ
Mungkin beliau khawatir jika kencing dalam keadaan duduk, karena dekat dengan orang-orang, akan keluar suara (yang tidak diinginkan)

وَعِنْدَ تَبَوُّلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَأَخَّرَ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ لِلْخَلْفِ
Ketika Nabi sedang kencing, sahabat mulia itu mundur ke belakang

حَتَّى يَنْتَهِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَضَاءِ حَاجَتِهِ
Sampai Rasulullah selesai dari hajatnya (buang air)

فَلَمَّا أَنِ انْتَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَاجَتِهِ، قَالَ لِحُذَيْفَةَ: «ادْنُهْ»
Ketika Nabi telah selesai dari hajatnya, beliau berkata kepada Hudzaifah: "Mendekatlah!"

أَيْ: اقْتَرِبْ
Artinya: "Dekatlah!"

فَاقْتَرَبَ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ حَتَّى قَامَ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُبَاشَرَةً عِنْدَ «عَقِبَيْهِ»
Maka sahabat mulia itu mendekat hingga berdiri tepat di belakang Nabi , di bagian tumit beliau

وَهُوَ مُؤَخَّرُ قَدَمَيْهِ
Yang merupakan bagian belakang kedua kakinya

فَتَوَضَّأَ، وَعِنْدَ رُكْنِ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ، اكْتَفَى بِالْمَسْحِ عَلَى «خُفَّيْهِ»، وَلَمْ يَخْلَعْهُمَا
Maka beliau berwudu, dan pada saat sampai pada bagian mencuci kaki, beliau cukup mengusap kedua khuf-nya dan tidak melepasnya

وَالْخُفَّانِ هُمَا مَا يُلْبَسُ فِي الرِّجْلَيْنِ مِنْ جِلْدٍ رَقِيقٍ
Khuf adalah sesuatu yang dipakai di kedua kaki yang terbuat dari kulit tipis

وَيُشْتَرَطُ فِي الْمَسْحِ عَلَيْهِمَا أَنْ يَكُونَ لَبِسَهُمَا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَامِلَةٍ
Disyaratkan dalam mengusapnya, seseorang harus memakainya dalam keadaan sudah bersuci secara sempurna


وَفِي الْحَدِيثِ: جَوَازُ التَّبَوُّلِ قَائِمًا
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang kebolehan kencing dalam keadaan berdiri

وَفِيهِ: مَشْرُوعِيَّةُ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Dan dalam hadis ini juga terdapat dalil tentang disyariatkannya mengusap khuf dalam wudu

Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/134089


Pelajaran dari Hadits ini


1. Anjuran untuk Mengajarkan Ilmu Thaharah

  • Nabi ﷺ sangat perhatian dalam mengajarkan umatnya tentang tatacara bersuci dan adab buang hajat.
  • Ini menunjukkan pentingnya ilmu thaharah dalam kehidupan seorang Muslim, karena kebersihan adalah syarat utama dalam ibadah seperti shalat.

2. Kebolehan Kencing dalam Keadaan Berdiri

  • Hukum asal kencing adalah dengan duduk, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ dalam banyak riwayat.
  • Namun, dalam hadis ini beliau kencing dalam keadaan berdiri, yang menunjukkan bahwa hal ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
    • Jika tempatnya tidak memungkinkan untuk duduk, misalnya karena kotor atau sempit.
    • Jika ada uzur, seperti luka atau sakit yang membuat sulit untuk duduk.
    • Jika lebih menjaga kebersihan, misalnya agar pakaian tidak terkena percikan najis.
  • Meskipun demikian, duduk tetap lebih utama, sebagaimana dalam mayoritas hadis lainnya.

3. Menjaga Aurat dan Adab dalam Buang Hajat

  • Nabi ﷺ memilih tempat yang tertutup untuk buang hajat, yaitu di "Sُبَاطَةَ قَوْمٍ" (tempat pembuangan sampah).
  • Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus menjaga aurat dan tidak buang hajat di sembarang tempat, terutama yang dapat mengganggu orang lain.
  • Hudzaifah menjauh saat Nabi ﷺ kencing, yang menunjukkan adab tidak melihat atau mendekati orang yang sedang buang hajat.

4. Ketaatan Sahabat terhadap Perintah Nabi ﷺ

  • Ketika Nabi ﷺ berkata "ادْنُهْ" (mendekatlah), Hudzaifah langsung mendekat tanpa ragu.
  • Ini menunjukkan ketaatan para sahabat kepada Rasulullah ﷺ dalam segala kondisi, bahkan dalam hal kecil sekalipun.

5. Kebolehan Mengusap Khuf dalam Wudu

  • Nabi ﷺ tidak mencuci kaki, tetapi hanya mengusap kedua khuf-nya.
  • Ini menunjukkan bahwa mengusap khuf dalam wudu diperbolehkan dengan syarat:
    • Harus dipakai dalam keadaan suci (setelah wudu sebelumnya).
    • Boleh diusap selama belum melewati batas waktu:
      • Untuk mukim: 1 hari 1 malam.
      • Untuk musafir: 3 hari 3 malam.
    • Tidak batal kecuali jika dilepas atau terkena hadas besar.

6. Fleksibilitas dalam Syariat Islam

  • Nabi ﷺ memberikan kemudahan dalam bersuci, baik dalam posisi buang hajat maupun wudu dengan mengusap khuf.
  • Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang tidak menyulitkan, dan ada keringanan (rukhsah) dalam situasi tertentu.

7. Keutamaan Hudzaifah bin Al-Yaman

  • Hudzaifah termasuk sahabat yang dekat dengan Rasulullah ﷺ dan sering mendapatkan ilmu langsung dari beliau.
  • Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat yang sering bersama Nabi ﷺ memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang sunnah.

8. Pentingnya Meneladani Sunnah dalam Thaharah

  • Hadis ini mengajarkan cara bersuci yang benar, mulai dari adab buang hajat hingga tata cara wudu.
  • Mengikuti sunnah dalam bersuci akan membuat ibadah seseorang lebih sempurna dan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Kesimpulan

Hadis ini memberikan panduan lengkap tentang thaharah dan adab dalam bersuci. Beberapa poin penting yang bisa kita ambil adalah:

  1. Ilmu thaharah sangat penting dalam Islam dan perlu diajarkan kepada umat.
  2. Kencing sambil berdiri diperbolehkan, tetapi duduk lebih utama.
  3. Menjaga aurat dan adab dalam buang hajat adalah bagian dari akhlak Islam.
  4. Mengusap khuf dalam wudu adalah rukhsah yang mempermudah umat Islam dalam kondisi tertentu.
  5. Syariat Islam bersifat fleksibel dan memberikan keringanan dalam berbagai keadaan.
  6. Meneladani sunnah Nabi ﷺ dalam hal bersuci akan menjadikan ibadah lebih sempurna.

Penutupan Kajian


Hadirin sekalian yang dirahmati Allah, setelah kita mempelajari hadis ini dengan berbagai faedahnya, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting yang hendaknya kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, baik secara lahir maupun batin. Rasulullah ﷺ bahkan tidak segan-segan mendidik para sahabatnya tentang adab buang hajat dan bersuci, karena hal ini berkaitan langsung dengan kesempurnaan ibadah kita, terutama shalat.

Kedua, hadis ini juga menjelaskan bahwa kencing sambil berdiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi yang lebih utama adalah melakukannya dengan duduk, sebagaimana kebiasaan Rasulullah ﷺ. Dari sini, kita belajar bahwa dalam Islam ada kaidah memilih yang lebih utama (afdhal) ketika kondisi memungkinkan, namun ada juga keringanan dalam situasi tertentu.

Ketiga, kita memahami bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya, sebagaimana ditunjukkan dalam hukum mengusap khuf saat berwudu. Ini memberikan kemudahan bagi orang yang bepergian atau dalam kondisi tertentu agar tetap bisa menjaga thaharah tanpa kesulitan yang berlebihan.

Hadirin yang dimuliakan Allah, dari faedah-faedah ini, harapan kita bersama adalah agar ilmu yang telah kita pelajari hari ini tidak hanya sekadar menjadi wawasan, tetapi benar-benar kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita mulai dari diri kita sendiri dengan menjaga kebersihan dan adab dalam bersuci, serta mengajarkannya kepada keluarga dan anak-anak kita agar terbentuk generasi yang memahami pentingnya kebersihan dan thaharah dalam Islam.

Semoga Allah ﷻ memberikan kita taufik untuk mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari, menjadikannya sebab keberkahan dalam hidup kita, dan mengampuni segala kekhilafan kita dalam menjaga kebersihan dan kesucian.

اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَا قُلْنَاهُ وَمَا سَمِعْنَاهُ حُجَّةً لَنَا لَا عَلَيْنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا وَعَمَلًا يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ.

Ya Allah, jadikanlah apa yang telah kami ucapkan dan kami dengarkan sebagai hujjah (argumen) yang membela kami, bukan yang memberatkan kami. Berikanlah manfaat kepada kami dari ilmu yang telah Engkau ajarkan, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan tambahkanlah kepada kami ilmu serta amal, wahai Rabb sekalian alam.

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.


Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci