Hadits: Hak-Hak Jalan dan Adab Duduk Nongkrong Di Jalan
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ،
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ
Jama’ah rahimakumullah,
Di tengah masyarakat kita hari ini, ada satu hal yang kerap dianggap remeh, padahal dampaknya sangat luas dan bisa menjadi sebab dosa—yaitu kurangnya adab di ruang publik, khususnya di jalan-jalan yang menjadi tempat lalu-lalang manusia. Betapa sering kita temui pemandangan anak-anak muda yang duduk bergerombol di pinggir jalan, tertawa keras, memelototi pejalan kaki, atau menghalangi lalu lintas tanpa merasa bersalah. Tak jarang pula kita mendengar keluhan dari kaum ibu yang merasa tak nyaman melintas di depan para lelaki yang berkumpul di trotoar atau gang-gang sempit. Kita juga sering melihat tumpukan sampah di jalan, air kotor yang disengaja dibuang ke jalan, bahkan tidak sedikit yang memarkir kendaraannya sembarangan hingga menyulitkan orang lain.
Semua ini, jika kita telusuri lebih dalam, berakar pada hilangnya kesadaran bahwa jalan adalah amanah publik, dan bahwa mengganggu pengguna jalan adalah bentuk kezaliman yang dilarang oleh agama.
Padahal, Islam yang kita anut ini adalah agama yang sangat tinggi nilai adab dan kepeduliannya terhadap hak-hak orang lain—termasuk hak pengguna jalan. Bahkan, Rasulullah ﷺ secara khusus melarang duduk-duduk di jalan, kecuali jika seseorang mampu menunaikan hak-hak jalan tersebut, seperti menjaga pandangan, tidak menyakiti orang lain, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Inilah yang akan kita bahas pada kajian kali ini—sebuah hadits agung yang ringkas namun padat makna, yang menjadi landasan besar dalam membangun peradaban Islam di ruang publik, dan menjadikan kita sebagai Muslim yang berakhlak, bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam interaksi sosial.
Maka hadirin yang dirahmati Allah, marilah kita simak dan resapi bersama hadits ini—bukan sekadar untuk diketahui, tetapi untuk diubah menjadi perilaku nyata, agar lingkungan kita lebih beradab, lebih nyaman, dan tentu saja lebih diberkahi oleh Allah.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ
عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا
نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا
الطَّرِيقَ حَقَّهُ، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ،
وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ
عَنِ الْمُنْكَرِ
Janganlah kalian duduk di pinggir jalan. Mereka berkata,
"Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu adalah tempat kami duduk dan
berbincang-bincang." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika
kalian memang harus duduk di situ, maka berikanlah hak jalan." Mereka
bertanya, "Apa hak jalan itu?" Beliau menjawab, "Menundukkan
pandangan, tidak menyakiti (orang lain), menjawab salam, menyuruh kepada
kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran."
HR. Bukhari (2465), Muslim (2121)
Arti
dan Penjelasan Per Kalimat
إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ
Janganlah kalian duduk di pinggir jalan
Larangan ini disampaikan dengan gaya bahasa yang sangat
kuat dan tegas. Rasulullah ﷺ menggunakan bentuk peringatan yang
menunjukkan adanya potensi bahaya atau dampak negatif dari perbuatan tersebut.
Jalan merupakan ruang publik yang digunakan untuk lalu-lalang manusia, maka
duduk-duduk di sana tanpa kepentingan dapat menyebabkan gangguan, baik secara
fisik maupun sosial. Ini adalah bentuk penjagaan terhadap hak umum dan
perlindungan terhadap kehormatan serta kenyamanan sesama.
فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ
مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا
Mereka berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu adalah tempat kami
duduk dan berbincang-bincang.”
Para sahabat menjelaskan bahwa kebiasaan duduk di
pinggir jalan bukan semata untuk mengganggu, melainkan karena itu menjadi ruang
sosial bagi mereka. Tempat tersebut menjadi sarana berkumpul, berkomunikasi,
dan berbagi informasi. Ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat, ruang-ruang umum
sering kali memiliki fungsi sosial, namun fungsinya tetap harus disesuaikan
dengan adab dan etika Islami.
فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا
الطَّرِيقَ حَقَّهُ
Jika kalian memang harus duduk di situ, maka berikanlah hak jalan.
Rasulullah ﷺ tidak langsung
melarang secara mutlak, tetapi memberikan solusi yang bijak dan realistis.
Beliau mengakui kebutuhan sosial manusia, namun tetap menetapkan syarat yang
menjaga adab dan tidak melanggar hak orang lain. Konsep “hak jalan” menunjukkan
adanya tanggung jawab sosial atas penggunaan ruang publik.
قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟
Mereka bertanya: “Apa hak jalan itu?”
Pertanyaan ini mencerminkan kesungguhan para sahabat
dalam memahami ajaran Nabi ﷺ. Mereka tidak sekadar menerima perintah,
tetapi ingin tahu rincian pelaksanaannya. Ini menunjukkan pentingnya menuntut
ilmu secara detail agar ibadah dan muamalah berjalan sesuai tuntunan.
قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ
Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan”
Menjaga pandangan adalah bentuk pengendalian diri dan
penghormatan terhadap privasi orang lain. Di tempat umum, pandangan yang liar
bisa menyebabkan fitnah, syahwat, atau rasa tidak nyaman. Islam mendidik
umatnya untuk menjaga pandangan sebagai bentuk penjagaan kehormatan diri dan
orang lain.
وَكَفُّ الْأَذَى
Dan tidak menyakiti (orang lain)
Menahan diri dari menyakiti bisa mencakup perkataan
kasar, tatapan merendahkan, hingga menghalangi jalan orang lewat. Jalan adalah
hak bersama, maka menyakiti pengguna jalan lainnya baik secara fisik maupun
verbal merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak sosial. Ini menekankan
pentingnya akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.
وَرَدُّ السَّلَامِ
Dan menjawab salam
Menjawab salam adalah bagian dari menyebarkan kasih
sayang dan rasa aman dalam masyarakat. Ketika seseorang memberikan salam dan
tidak dibalas, hal itu bisa melukai perasaannya dan menciptakan jarak. Dengan
menjawab salam, kita menghormati dan mengakui kehadiran sesama Muslim di ruang publik.
وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ
Dan menyuruh kepada kebaikan
Amar ma’ruf adalah ciri masyarakat yang hidup dan
peduli. Di tempat umum, perintah kepada kebaikan bisa berupa mengingatkan sopan
santun, membantu orang yang membutuhkan, atau mengajak kepada ibadah. Ini
menunjukkan bahwa interaksi sosial harus bernilai dakwah dan membangun suasana
Islami.
وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dan mencegah dari kemungkaran
Nahi mungkar adalah penyeimbang dari amar ma’ruf. Ketika
terjadi kemungkaran di jalan, seperti kemaksiatan, kedzaliman, atau gangguan,
seorang Muslim tidak boleh diam. Mencegah kemungkaran sesuai kemampuan adalah
bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga moral masyarakat dan mencegah
kerusakan.
Syarah Hadits
Tidak
halal menyakiti seorang Muslim atau menimpakan bahaya kepadanya, baik dalam
perkara kecil maupun besar. Syariat Islam yang suci telah memperhatikan hak-hak
dan kemaslahatan semua pihak.
Dalam
hadits ini, Nabi ﷺ memperingatkan kaum Muslimin agar tidak duduk di jalanan, baik
di bangku, dipan, sofa, kursi, maupun tikar, karena duduk di jalanan biasanya
menyebabkan gangguan bagi orang lain. Gangguan tersebut bisa berupa membuat
mereka merasa tidak nyaman karena dipelototi, atau karena menyempitkan jalan,
dan lain sebagainya. Selain itu, orang yang duduk di jalan bisa terkena fitnah
atau bahkan menjerumuskan orang lain ke dalamnya, serta berbagai keburukan
lainnya.
Ketika
para sahabat berkata kepada Rasulullah ﷺ:
«ما لنا بُدٌّ منها»
("Kami
tidak bisa menghindarinya"), maksudnya: kami tidak bisa meninggalkannya,
karena di situlah tempat berkumpul dan bergaul kami. Di situ kami berbincang
tentang urusan kami, mengingat-ingat kembali hal-hal yang bermanfaat dari agama
maupun dunia, menghibur diri dengan obrolan yang mubah, dan saling mencairkan
suasana. Maka meninggalkan kebiasaan itu terasa berat bagi kami.
Seolah-olah
mereka memahami dari sabda Nabi ﷺ bahwa larangan itu hanya berupa
peringatan, bukan larangan tegas. Atau mereka memahaminya sebagai larangan yang
menunjukkan makruh, bukan pengharaman. Karena mereka tahu, Nabi ﷺ tidak pernah mengharamkan sesuatu yang bermanfaat, dan tidak
pula membolehkan sesuatu yang membahayakan. Atau bisa jadi larangan tersebut
berkaitan dengan makna tertentu yang melekat pada majelis, bukan majelis itu
sendiri, dan mereka merasa mampu untuk menghindari makna yang menjadi sebab
larangan tersebut. Sebab kalau tidak demikian, para sahabat رضي الله عنهم
adalah orang-orang yang paling cepat dalam menaati perintah Allah dan
Rasul-Nya.
Oleh
karena itu, pengajuan pertanyaan mereka kepada Nabi ﷺ bukanlah bentuk
penentangan — semoga Allah mensucikan mereka dari hal itu — melainkan
permintaan penjelasan atas apa yang mereka pahami dari sabda beliau. Seandainya
mereka tahu bahwa larangan itu adalah perintah yang tegas, tentu mereka tidak
akan bertanya lagi dan langsung melaksanakannya.
Maka
Nabi ﷺ menjawab mereka dengan penjelasan bahwa larangan tersebut bukan
karena duduknya itu sendiri, tapi karena hak-hak jalan yang akan terganggu oleh
orang yang duduk di sana. Beliau ﷺ bersabda:
«فإذا أبيتُم إلَّا
المَجالِسَ فأعطُوا الطَّريقَ حَقَّها»
("Jika
kalian tetap harus duduk di sana, maka berikanlah hak jalan itu"). Ini
adalah penegasan bahwa jalan memiliki adab dan hak-hak yang harus dijaga.
Mereka
pun bertanya kepada beliau, dengan pertanyaan orang yang ingin mendapatkan
petunjuk, “Apa saja hak jalan itu?” Maka Nabi ﷺ menjawab:
«غَضُّ البَصَرِ، وكَفُّ
الأذَى، ورَدُّ السَّلامِ، وأمْرٌ بالمَعروفِ، ونَهيٌ عنِ المُنكَرِ»
("Menundukkan
pandangan, menahan diri dari menyakiti orang lain, membalas salam, menyuruh
kepada kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran").
"وغَضُّ البَصَرِ" – Menundukkan pandangan –
maksudnya adalah menahan pandangan dari sesuatu yang haram untuk dilihat, dan
dari segala hal yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah. Maka seseorang
tidak boleh memandang sesuatu yang tidak halal baginya untuk dilihat, seperti
memandang wanita. Penekanan terhadap perintah menundukkan pandangan ini
menunjukkan pentingnya menjaga diri dari fitnah yang mungkin timbul akibat
melihat wanita atau lainnya yang melintas di jalan untuk keperluan mereka.
"وكَفُّ الأذَى" – Menahan dari menyakiti –
maksudnya adalah tidak menyakiti orang lain baik dengan perkataan maupun
perbuatan, baik melalui lisan maupun tangan. Maka tidak boleh mencaci, memaki,
merendahkan, mencela, mengghibah, atau memukul seseorang dengan tangan atau
tongkat tanpa sebab atau kesalahan yang jelas. Tidak boleh pula merampas barang
yang dibawa orang lain kecuali dengan kerelaannya. Tidak boleh membuang air di
jalan yang bisa membuat orang terpeleset, tidak meletakkan rintangan yang bisa
membuat orang tersandung, tidak membuang kotoran atau duri yang membahayakan
pejalan kaki. Tidak boleh menyempitkan jalan dengan tempat duduknya sehingga
mengganggu tetangga, menyingkap aurat wanita mereka, atau membatasi kebebasan
mereka. Bahkan bisa sampai membuat para wanita enggan keluar untuk keperluan
mereka karena keberadaan para lelaki yang duduk-duduk di jalan, atau karena
mereka merasa diawasi dan tidak nyaman. Semua itu termasuk bentuk gangguan yang
harus dihindari dan dijauhkan dari para pejalan kaki. Bahkan menahan gangguan
juga berlaku terhadap hewan.
"ورَدُّ السَّلامِ" – Membalas salam – Ini
adalah kewajiban. Di dalamnya terdapat penghormatan terhadap orang yang lewat,
karena ia yang memulai salam kepada orang yang duduk. Salam dan membalasnya
adalah sarana terciptanya keakraban dan cinta kasih. Maka orang yang duduk
hendaknya tidak merasa bosan terhadap banyaknya orang yang lewat dan memberi
salam, karena orang yang lewat sedang menunjukkan kasih sayang dan penghormatan
kepadanya. Maka hendaknya orang yang duduk membalas salam itu dengan yang
serupa atau lebih baik darinya, mencintai orang yang menunjukkan cinta
kepadanya, dan memuliakan orang yang memuliakannya, sebagaimana firman Allah
Ta‘ala:
{وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ
رُدُّوهَا}
"Apabila kalian diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka
balaslah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang serupa."
(QS. An-Nisa: 86)
"والأمرُ بالمَعروفِ والنَّهيُ عن المُنكَرِ" – Menyuruh
kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran – maksudnya adalah dengan
menjalankan segala hal yang disyariatkan dan meninggalkan apa yang tidak
disyariatkan, tetapi dengan cara yang tidak melampaui batas hingga menimbulkan
kemungkaran yang lebih besar. Bahkan jika seseorang merasa bahwa nasihatnya
tidak akan diterima, namun jika ada suatu kondisi yang menuntut agar ia
menunjukkan jalan kebaikan atau memperingatkan akan kebenaran, maka hendaknya
ia menyuruh kepada kebaikan. Begitu pula bila melihat kemungkaran, hendaknya ia
menegur pelakunya, memperingatkan, dan menakut-nakutinya dari akibat buruknya.
Dalam
semua itu, ia harus menyuruh kepada kebaikan dengan cara yang baik, dan
mencegah kemungkaran tanpa menciptakan kemungkaran lain. Jika ia melihat dua
orang bertengkar atau berkelahi, maka hendaknya ia menyuruh mereka untuk
berhenti dan mendamaikan mereka. Jika ia melihat seorang pemuda menggoda atau
mengganggu seorang gadis di jalan, maka hendaknya ia menasihatinya dan
mencegahnya sejauh kemampuannya, tanpa melakukan tindakan sembrono atau
merugikan. Ia juga harus mempertimbangkan mana kemaslahatan yang lebih besar
dan lebih utama. Ia harus tahu bahwa menghilangkan kemudharatan lebih
diutamakan daripada meraih manfaat, dan bahwa mudharat yang kecil boleh
ditoleransi untuk mencegah mudharat yang lebih besar.
Inilah
sekumpulan adab yang agung terkait etika di jalan. Termasuk pula dalam
adab-adab tersebut yang disebutkan dalam hadits ini: berbicara dengan baik,
memberi petunjuk kepada orang yang tersesat, menolong orang yang sedang
membutuhkan, menunjukkan arah kepada orang yang bingung, membantu orang yang
dizalimi, membantu memanggul barang, dan semisalnya.
Hadits
ini juga menunjukkan anjuran untuk memperbaiki interaksi sosial antara sesama
Muslim. Karena orang yang duduk di jalan akan dilewati oleh banyak orang, dan
akan terjadi berbagai interaksi antara mereka. Maka wajib baginya untuk berlaku
baik dalam semua interaksi tersebut.
Maraji: https://dorar.net/hadith/sharh/16330
Pelajaran dari Hadits ini
1. Menjaga adab di tempat umum
Dalam perkataan إِيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ ("Janganlah kalian duduk di pinggir jalan"), Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk menjadikan jalan sebagai tempat duduk-duduk tanpa keperluan. Jalan adalah fasilitas umum yang digunakan banyak orang untuk berlalu-lalang. Jika dijadikan tempat duduk, bisa mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat dan menimbulkan masalah sosial, seperti menghalangi pejalan kaki atau menimbulkan kebisingan. Larangan ini mengajarkan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan hak orang lain.
2. Memahami realitas sosial dengan bijak
Perkataan فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا ("Mereka berkata: 'Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu adalah tempat kami duduk dan berbincang-bincang.'") menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mendidik para sahabat dengan memahami kebiasaan mereka terlebih dahulu. Duduk di pinggir jalan memang menjadi budaya saat itu sebagai sarana berinteraksi sosial. Islam tidak menutup mata terhadap budaya, tetapi mengarahkan agar budaya itu tetap berada dalam koridor syariat. Ini menjadi pelajaran penting tentang fleksibilitas Islam dalam menyikapi kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan.3. Menyertakan tanggung jawab dalam kebebasan
Perkataan فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ ("Jika kalian memang harus duduk di situ, maka berikanlah hak jalan") mengajarkan bahwa setiap kebebasan dalam Islam selalu dibarengi dengan tanggung jawab. Jika seseorang ingin menggunakan ruang publik, maka ia harus menjaga hak orang lain yang juga menggunakan tempat itu. Konsep ini sangat penting dalam kehidupan modern, di mana fasilitas publik dimanfaatkan bersama. Kita tidak bisa sekadar menuntut kebebasan, tapi juga harus menjaga kenyamanan dan hak bersama.4. Mencari penjelasan sebelum bertindak
Dalam perkataan قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ ("Mereka bertanya: 'Apa hak jalan itu?'"), para sahabat menunjukkan semangat dalam memahami perintah Rasulullah ﷺ secara mendalam. Mereka tidak langsung menerka-nerka atau beramal tanpa ilmu. Ini menjadi teladan bahwa dalam menjalankan agama, seseorang hendaknya bertanya dan mencari ilmu terlebih dahulu agar amalnya benar dan diterima. Sifat kritis yang santun ini sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran ilmiah dalam beragama.5. Menundukkan pandangan untuk menjaga hati dan masyarakat
Perkataan غَضُّ الْبَصَرِ ("Menundukkan pandangan") adalah perintah yang melindungi kehormatan individu dan mensterilkan masyarakat dari godaan syahwat. Pandangan mata yang tidak dijaga bisa mengarah pada pikiran dan tindakan maksiat. Menundukkan pandangan adalah penjagaan pertama dari zina.قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
(Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” – QS. An-Nur: 30)
Menundukkan pandangan juga menghindarkan dari penilaian buruk, menjaga ketenangan hati, serta membangun interaksi yang sehat di masyarakat.
6. Tidak mengganggu orang lain di ruang publik
Perkataan وَكَفُّ الْأَذَى ("Tidak menyakiti orang lain") adalah prinsip utama dalam muamalah. Menyakiti di sini bisa dalam bentuk ucapan, tindakan, bahkan hanya dengan keberadaan yang menghalangi orang lain. Mengganggu pengguna jalan dapat menciptakan kebencian dan konflik sosial. Rasulullah ﷺ menyebut orang Muslim sejati adalah yang tidak menyakiti orang lain dengan lisan dan tangannya.المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسَانِهِ وَيَدِهِ
(Artinya: Seorang Muslim adalah yang mana kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya. – HR. Bukhari dan Muslim)
7. Menebarkan kedamaian dengan salam
Perkataan وَرَدُّ السَّلَامِ ("Menjawab salam") mengajarkan bahwa menjawab salam adalah hak sesama Muslim. Ini menunjukkan bahwa etika sosial Islam menanamkan rasa kasih sayang, persaudaraan, dan keamanan dalam masyarakat. Dengan menjawab salam, seseorang memberi penghormatan dan rasa dihargai kepada orang lain. Ini membangun suasana saling menghormati dan mempererat hubungan sosial.8. Menghidupkan kebaikan di tengah masyarakat
Perkataan وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ ("Menyuruh kepada kebaikan") menunjukkan pentingnya peran aktif Muslim dalam memperbaiki masyarakat. Tidak cukup hanya berbuat baik secara pribadi, tetapi juga mengajak orang lain untuk ikut dalam kebaikan. Menyuruh kepada kebaikan termasuk dalam tugas dakwah dan bentuk kasih sayang terhadap sesama. Kebaikan sosial tidak akan tumbuh jika tidak ada yang aktif menyuarakannya.9. Mencegah kemungkaran demi menjaga moral masyarakat
Perkataan وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ ("Mencegah dari kemungkaran") menegaskan kewajiban menjaga masyarakat dari kerusakan moral. Jika kemungkaran dibiarkan, ia akan menyebar dan merusak akhlak bersama. Mencegah kemungkaran bisa dilakukan dengan tangan, lisan, atau hati, tergantung kemampuan.مَنْ رَأَى مِنكُم مُنكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
(Artinya: Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman. – HR. Muslim)
10. Menjaga citra Islam dalam kehidupan sosial
Meskipun tidak disebut langsung dalam perkataan hadits, seluruh isi hadits menunjukkan bahwa setiap Muslim bertanggung jawab atas citra Islam di tengah masyarakat. Ketika seorang Muslim duduk di tempat umum, cara ia bersikap mencerminkan ajaran agamanya. Maka menjaga adab, tidak membuat gaduh, dan memperlakukan orang lain dengan hormat menjadi cara dakwah paling sederhana namun efektif. Dengan berperilaku baik di ruang publik, seseorang telah menyebarkan pesan kebaikan Islam tanpa perlu berkata-kata.Secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan bahwa ruang publik adalah amanah yang harus dijaga adab dan hak-haknya. Setiap Muslim harus menjadi contoh dalam menjaga ketertiban, menghormati orang lain, dan menyebarkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam hal sesederhana duduk di pinggir jalan.
Penutup
Kajian
Setelah kita menyimak hadits Nabi ﷺ tentang larangan duduk di jalan kecuali dengan menunaikan hak-haknya, kita semakin menyadari betapa luas dan dalamnya ajaran Islam. Islam bukan hanya mengatur hubungan kita dengan Allah, tetapi juga sangat memperhatikan etika kita terhadap sesama manusia, bahkan dalam hal yang tampaknya sepele—seperti cara duduk, berbicara, dan bersikap di pinggir jalan.
Hadits ini mengajarkan kepada kita nilai adab, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi sumber gangguan bagi orang lain, sekecil apa pun bentuknya. Bahkan menyingkirkan duri dari jalan saja dicatat sebagai sedekah. Maka bagaimana dengan menjaga pandangan, membalas salam, mencegah kemungkaran, atau sekadar memberikan ruang bagi orang lewat?
Faedah hadits ini sangat banyak. Di antaranya:
-
Menumbuhkan kesadaran sosial dan rasa saling menghormati di antara sesama.
-
Menjadi pengingat bahwa setiap ruang publik adalah amanah, dan kita akan dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana kita menggunakannya.
-
Mendorong kita untuk tidak menjadi penyebab gangguan, bahkan berusaha menjadi sumber kenyamanan bagi orang lain.
Maka harapannya, setelah kajian ini, kita tidak hanya paham hadits ini secara ilmiah, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari—ketika duduk di warung, saat nongkrong bersama teman, ketika parkir, atau bahkan saat sekadar berjalan kaki.
Jadikanlah diri kita Muslim yang bermanfaat dan membawa ketenangan, bukan yang membuat orang merasa terganggu dan tertekan. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِن لِّسَانِهِ وَيَدِهِ
"Seorang Muslim adalah yang membuat Muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita untuk mengamalkan ilmu ini dan menjadikannya pemberat amal kebaikan di akhirat kelak.
وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ
إِلَيْكَ