Hadits: Larangan Duduk di Meja Yang Dihidangkan Khamar
Bismillahirrahmanirrahim.
Hadirin jamaah yang dirahmati Allah,
Segala puji bagi Allah yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga beliau, para sahabat, dan seluruh umat yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.
Pada kesempatan ini, kita akan bersama-sama mengkaji satu hadits yang terlihat sederhana, namun sebenarnya mengandung pesan moral dan etika yang mendalam dalam Islam. Rasulullah ﷺ bukan hanya memberi arahan tentang apa yang halal dan haram, tetapi juga memberikan bimbingan tentang bagaimana seorang Muslim seharusnya bersikap, bahkan dalam hal makan dan minum.
Secara ringkas, ada dua larangan. Larangan pertama yaitu duduk di meja yang digunakan untuk minum khamr, bukan hanya soal menjauhi minuman keras itu sendiri, tetapi juga menjauhkan diri dari tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik, melemahkan iman, dan mendekatkan seseorang kepada kemaksiatan. Islam mengajarkan kita untuk menjaga diri dari lingkungan yang buruk agar tidak terpengaruh oleh perilaku yang menyimpang.
Larangan kedua, yaitu makan dalam keadaan tengkurap, juga merupakan bentuk perhatian Islam terhadap kesehatan tubuh dan akhlak. Makan dengan posisi yang tidak wajar tidak hanya berdampak buruk bagi tubuh, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nikmat makanan yang Allah berikan. Haditsnya yaitu:
----
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ: عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى
مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ، وَأَنْ يَأْكُلَ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى
بَطْنِهِ.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis tempat makan: duduk di
meja yang di atasnya diminum khamr (minuman keras) dan makan dalam keadaan
tengkurap di atas perutnya.
HR. Abu Daud (3774) dan Ibnu Majah (3370)
Syarah Hadits
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُرَبِّي أُمَّتَهُ عَلَى التَّنَزُّهِ عَنِ الْحَرَامِ
Nabi ﷺ membimbing umatnya untuk menjauhi hal-hal yang haram
وَعَلَى إِنْكَارِهِ، وَعَدَمِ الْاقْتِرَابِ
مِنْهُ بِأَيِّ شَكْلٍ
dan untuk mengingkari hal itu serta tidak mendekatinya dalam bentuk apa pun
وَكَذَلِكَ يُرَبِّيهمْ عَلَى احْتِرَامِ
نِعْمَةِ اللَّهِ وَفَضْلِهِ، وَعَدَمِ الْبَطَرِ بِهَا
Beliau juga membimbing mereka untuk menghormati nikmat dan karunia Allah, serta tidak menyia-nyiakannya dengan sombong
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
Dalam hadis ini, Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma berkata
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis tempat makan
وَيَقْصِدُ بِهِمَا أَنَّهُ نَهَى عَنْ
هَيْئَتَيْنِ لِلطَّعَامِ
yang dimaksud adalah beliau melarang dua keadaan tertentu saat makan
عَنِ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ
عَلَيْهَا الْخَمْرُ
yaitu duduk di meja yang di atasnya diminum khamr (minuman keras)
لِأَنَّ الْخَمْرَ مُحَرَّمٌ، وَالْجُلُوسُ
عَلَى مَوَائِدِ الْخَمْرِ فِيهِ إِقْرَارُ الْحَرَامِ
karena khamr itu haram, dan duduk di meja yang di atasnya diminum khamr berarti menyetujui hal yang haram
وَإِنَّمَا يَنْبَغِي عَلَى الْمُسْلِمِ
إِنْكَارُ الْمُنْكَرِ، وَالِابْتِعَادُ عَنْ مَوَاطِنِ الْحَرَامِ وَالشُّبُهَاتِ
Seharusnya seorang Muslim mengingkari kemungkaran dan menjauhi tempat-tempat yang mengandung keharaman dan kesamaran
وَأَنْ يَأْكُلَ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى
بَطْنِهِ
Beliau juga melarang seseorang makan dalam keadaan tengkurap di atas perutnya
فَنَهَى أَنْ يَأْكُلَ أَحَدٌ وَهُوَ نَائِمٌ
عَلَى بَطْنِهِ
karena beliau melarang seseorang makan dalam keadaan berbaring tengkurap
لِقُبْحِ هَذِهِ الْهَيْئَةِ
karena buruknya keadaan tersebut
وَلِأَنَّ الطَّعَامَ مِنْ نِعْمَةِ اللَّهِ
وَفَضْلِهِ؛ فَيَجِبُ شُكْرُهَا وَتَقْدِيرُهَا
dan karena makanan adalah nikmat dan karunia Allah, maka harus disyukuri dan dihargai
وَقِيلَ: سَبَبُ ذَلِكَ أَنَّ الْأَكْلَ
بِهَذِهِ الْهَيْئَةِ كَانَ مِنْ دَأْبِ الْمُتْرَفِينَ وَفِعْلِ
الْمُتَكَبِّرِينَ
Dikatakan pula bahwa sebab larangan ini adalah karena makan dengan cara tersebut merupakan kebiasaan orang-orang yang hidup mewah dan sombong
وَالْمُسْلِمُ مَأْمُورٌ بِالتَّوَاضُعِ مَعَ
نِعَمِ اللَّهِ
Sedangkan seorang Muslim diperintahkan untuk bersikap
rendah hati terhadap nikmat Allah
وَهَذِهِ الْهَيْئَةُ فِيهَا بَطَرٌ وَعَدَمُ
تَوَاضُعٍ، وَهُوَ مَا لَا يَلِيقُ بِالْمُسْلِمِ
dan keadaan tersebut mengandung kesombongan serta kurangnya sikap rendah hati, yang tidak pantas bagi seorang Muslim
وَفِي الْحَدِيثِ: النَّهْيُ عَنْ حُضُورِ
الدَّعَوَاتِ، وَالْجُلُوسِ عَلَى الْمَوَائِدِ الَّتِي يُشْرَبُ الْخَمْرُ مَعَ
طَعَامِهَا
Hadis ini juga menunjukkan larangan menghadiri undangan dan duduk di meja yang dihidangkan makanan bersamaan dengan khamr
وَفِيهِ: بَيَانُ حِرْصِ الشَّرْعِ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ وَحِفْظِهِمْ عَنِ الْهَيْئَاتِ وَالْمَظَاهِرِ الْقَبِيحَةِ:
مَادِّيًّا، وَمَعْنَوِيًّا
Selain itu, hadis ini juga menjelaskan perhatian syariat
terhadap umat Islam untuk menjaga mereka dari keadaan dan penampilan yang
buruk, baik secara materi maupun maknawi.
Maraji:
https://dorar.net/hadith/sharh/144663
Pelajaran dari hadits ini
1. Pendidikan Rasulullah ﷺ terhadap Umatnya
Rasulullah ﷺ selalu mendidik umatnya untuk:
- Menjauhi segala bentuk keharaman: Hal ini mencakup larangan terhadap segala perbuatan yang mendekatkan kepada maksiat, bahkan dalam bentuk terkecil.
- Mengingkari hal yang haram: Umat Islam diperintahkan untuk tidak hanya menjauhi yang haram, tetapi juga bersikap tegas dengan mengingkari perbuatan dosa.
- Menghormati nikmat Allah: Segala bentuk nikmat Allah, seperti makanan dan minuman, harus dihormati dengan cara yang baik, tanpa ada kesan meremehkan atau menyia-nyiakan.
- Menghindari kesombongan: Sikap rendah hati dalam segala hal, termasuk dalam adab makan, menjadi salah satu tanda seorang Muslim yang bersyukur kepada Allah.
2. Larangan Duduk di Meja yang Diatasnya Diminum Khamr
Hadis ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ untuk duduk di meja tempat khamr diminum, meskipun seseorang tidak ikut meminumnya. Pelajaran yang dapat diambil:
- Mencegah persetujuan terhadap kemungkaran: Duduk di meja tersebut dianggap sebagai tanda persetujuan terhadap kemaksiatan, yaitu minum khamr.
- Menjaga jarak dari kemaksiatan: Seorang Muslim diperintahkan untuk menjauhi tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah atau keraguan, agar tidak terlihat mendukung maksiat.
- Menghindari efek buruk sosial: Duduk bersama orang yang melakukan dosa bisa memberikan kesan buruk kepada masyarakat dan dapat merusak kredibilitas seorang Muslim.
- Menerapkan prinsip "Amar Ma’ruf Nahi Munkar": Seorang Muslim harus aktif mengingkari perbuatan dosa, bukan justru hadir di tempat dosa berlangsung.
3. Larangan Makan dengan Posisi Tengkurap
Rasulullah ﷺ melarang makan dalam keadaan tengkurap (menelungkupkan perut ke bawah). Larangan ini mengandung hikmah:
- Keindahan adab makan: Islam mengajarkan tata cara makan yang penuh dengan adab dan keindahan, serta menjauhi kebiasaan buruk yang dianggap tidak sopan.
- Menghindari perilaku buruk: Makan dengan posisi tengkurap dipandang sebagai tindakan yang buruk dan tidak menghormati nikmat Allah.
- Kesederhanaan dan rendah hati: Islam mengajarkan umatnya untuk tidak menyerupai gaya hidup kaum yang berlebihan (mewah) dan sombong.
- Kesehatan fisik: Secara medis, posisi tengkurap dapat menghambat proses makan yang baik dan dapat menimbulkan gangguan pencernaan.
4. Pentingnya Menjauhi Kemungkaran
Hadis ini memberikan prinsip penting bahwa seorang Muslim harus menjauhi segala bentuk kemungkaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelajaran yang bisa diambil:
- Kemaksiatan merusak iman: Hadir di tempat maksiat, meskipun tidak berbuat dosa, dapat melemahkan iman dan mendekatkan kepada godaan syaitan.
- Mempertahankan prinsip agama: Seorang Muslim dituntut untuk tetap menjaga prinsip agamanya meskipun berada di tengah lingkungan yang tidak kondusif.
- Dampak sosial: Menjauhi tempat maksiat memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya meninggalkan dosa.
5. Pentingnya Menghormati Nikmat Allah
Dalam hadis ini, makanan disebut sebagai nikmat dan karunia Allah. Oleh karena itu, pelajaran berikut dapat diambil:
- Makan dengan adab yang baik: Menghormati makanan dengan sikap sopan merupakan bentuk syukur kepada Allah.
- Menjaga kesederhanaan: Islam mengajarkan untuk tidak memamerkan kekayaan atau hidup berlebihan dalam menikmati makanan.
- Rasa syukur dalam perilaku: Cara makan seseorang menunjukkan bagaimana ia mensyukuri nikmat Allah.
6. Prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar
- Hadis ini menekankan pentingnya seorang Muslim untuk berperan aktif dalam mencegah kemungkaran. Tidak cukup hanya diam atau tidak ikut serta, tetapi juga harus berusaha untuk menjauhinya sepenuhnya.
- Menghindari tempat maksiat adalah bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar.
7. Larangan Meniru Kebiasaan Orang yang Berlebihan
Larangan makan dengan tengkurap juga menunjukkan bahwa Islam melarang umatnya meniru kebiasaan buruk orang-orang yang sombong dan hidup berlebihan. Ini mencakup:
- Menghindari sifat sombong dan angkuh.
- Menjaga kesederhanaan dalam semua aspek kehidupan.
- Menghindari kebiasaan yang dianggap tidak pantas dalam masyarakat.
8. Kebersihan Adab Makan
Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga tata cara kehidupan sehari-hari, termasuk makan. Pelajaran ini menunjukkan bagaimana seorang Muslim harus menjaga keindahan dan kebersihan adab makan sebagai bagian dari syukur terhadap nikmat Allah.
Kesimpulan Utama
Hadis ini memberikan pelajaran penting tentang:
- Menjauhi hal yang haram, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menjaga diri dari lingkungan maksiat dan kebiasaan buruk.
- Menghormati nikmat Allah dengan sikap rendah hati dan penuh syukur.
- Pentingnya adab dan tata cara yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian kajian ini, semoga kita dapat memahami bahwa ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk adab dalam makan dan minum. Melalui hadits ini, kita diajak untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat dan cara kita menikmati rezeki Allah, sehingga segala aktivitas kita tidak hanya bernilai duniawi tetapi juga membawa keberkahan di akhirat.
Semoga Allah memudahkan kita dalam mengambil pelajaran dan mengamalkan adab yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Aamiin.
Belajar membaca dan menerjemahkan syarah hadits tanpa
harakat
كان النبي صلى الله عليه وسلم يربي أمته على التنزه عن الحرام، وعلى
إنكاره، وعدم الاقتراب منه بأي شكل، وكذلك يربيهم على احترام نعمة الله وفضله،
وعدم البطر بها، وفي هذا الحديث يقول عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: "نهى
رسول الله صلى الله عليه وسلم عن مطعمين"، ويقصد بهما أنه نهى عن هيئتين
للطعام: "عن الجلوس على مائدة يشرب عليها الخمر"؛ لأن الخمر محرم،
والجلوس على موائد الخمر فيه إقرار الحرام، وإنما ينبغي على المسلم إنكار المنكر،
والابتعاد عن مواطن الحرام والشبهات، "وأن يأكل وهو منبطح على بطنه"،
فنهى أن يأكل أحد وهو نائم على بطنه؛ لقبح هذه الهيئة؛ ولأن الطعام من نعمة الله
وفضله؛ فيجب شكرها وتقديرها، وقيل: سبب ذلك أن الأكل بهذه الهيئة كان من دأب
المترفين وفعل المتكبرين، والمسلم مأمور بالتواضع مع نعم الله، وهذه الهيئة فيها
بطر وعدم تواضع، وهو ما لا يليق بالمسلم.
وفي الحديث: النهي عن حضور الدعوات، والجلوس على الموائد التي يشرب الخمر
مع طعامها.
وفيه: بيان حرص الشرع على المسلمين وحفظهم عن الهيئات والمظاهر القبيحة:
ماديا، ومعنويا .