Kajian: Hak-Hak Suami Atas Istri (Kitab Minhajul Muslim)
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Pembukaan Kajian
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita dalam majelis ilmu yang mulia ini. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ.
💔 Latar Belakang
Permasalahan di Masyarakat
Para hadirin sekalian, khususnya bagi pasangan suami istri,
kita hidup di tengah zaman yang penuh tantangan. Institusi pernikahan, yang
seharusnya menjadi benteng ketenangan (sakinah), kini sering kali
diguncang oleh berbagai masalah yang berakar dari ketidakpahaman terhadap
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di tengah masyarakat kita, sering kali kita menyaksikan:
1. Tingginya Angka Perceraian:
Salah satu penyebab utamanya adalah kegagalan istri
memahami hakikat ketaatan dan amanah dalam pernikahan. Ketaatan
sering disalahartikan sebagai pengekangan, sementara hak-hak suami dianggap
sebagai beban.
2. Kekosongan Fungsi Keluarga:
Banyak rumah tangga kehilangan fungsi utamanya sebagai madrasah
(sekolah) pertama bagi anak-anak. Istri yang seharusnya menjadi râ'iyah
(pemimpin) di rumah, sering kali melalaikan peran pengasuhan, pengelolaan
harta, dan penjagaan kehormatan suami karena fokus yang terbagi atau tuntutan
sosial yang salah.
3. Krisis Adab dan Komunikasi:
Timbulnya konflik hebat seringkali dipicu oleh hal-hal
kecil, seperti ketidakmampuan istri menjaga lisan dari kata-kata kotor
atau kasar kepada suami dan mertua, serta kegagalan menjaga pandangan dan sikap
di ruang publik.
Singkatnya, terjadi erosi pemahaman fikih rumah tangga
yang mendudukkan hak suami pada tempatnya yang mulia, dan menuntut tanggung
jawab besar dari pihak istri. Kita melihat banyak rumah tangga yang dibangun di
atas ghairah (emosi) sesaat, bukan di atas fikih (pemahaman
hukum) yang kokoh.
💡 Urgensi dan Faedah
Kajian Ini
Lantas, mengapa kita harus mempelajari secara mendalam
topik "Hak-Hak Suami atas Istri" ini?
1. Mewujudkan Sakinah Sejati:
Tujuan utama kita mempelajari ini adalah untuk kembali
kepada sumber hukum Islam. Dengan memahami dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis
(seperti kewajiban taat kepada suami dalam hal yang bukan maksiat, atau peran
istri sebagai penjaga harta dan kehormatan suami), kita dapat membangun rumah
tangga yang benar-benar tenang, damai, dan diridai Allah.
2. Menunaikan Kewajiban sebagai Ibadah:
Fikih mengajarkan kita bahwa menunaikan hak
suami (seperti menjaga diri saat suami bepergian atau merawat anak dengan baik)
adalah ibadah yang bernilai pahala besar, bahkan menjadi jalan termudah
bagi wanita menuju surga. Pemahaman ini mengubah pandangan dari
"beban" menjadi "peluang emas meraih pahala."
3. Meningkatkan Kualitas Generasi:
Istri yang memahami perannya sebagai pengelola rumah dan
pendidik utama (râ'iyah), akan melahirkan generasi yang saleh dan
berkarakter kuat. Kita tidak hanya memperbaiki pernikahan kita, tetapi juga
menyelamatkan masa depan anak-anak kita.
Oleh karena itu, marilah kita buka hati dan pikiran kita,
dan menyelami pembahasan fikih ini. Ini bukan sekadar teori, melainkan panduan
praktis dari Allah dan Rasul-Nya untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberkahi majelis kita.
Isi Kajian
حُقُوقُ الزَّوْجِ
عَلَى الزَّوْجَةِ
Hak-hak Suami atas Istri:
يَجِبُ عَلَى
الزَّوْجَةِ نَحْوَ زَوْجِهَا القِيَامُ بِالحُقُوقِ وَالآدَابِ الآتِيَةِ:
Wajib bagi seorang istri untuk menunaikan hak-hak dan
adab-adab berikut kepada suaminya:
1.
طَاعَتُهُ فِي غَيْرِ
مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى: {فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا} [النساء: 34].
1. Ketaatan kepadanya dalam hal yang bukan maksiat kepada
Allah: "Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka." (QS. An-Nisa: 34).
وَقَوْلُ الرَّسُولِ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: "إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى
فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلَائِكَةُ
حَتَّى تُصْبِحَ".
Dan sabda Rasulullah ﷺ: "Jika
seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri itu menolak, dan
suami tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknat
istri tersebut hingga pagi hari."
وَقَوْلُهُ: "لَوْ
كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ
تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا".
Dan sabda beliau: "Seandainya aku boleh
memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan
memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya."
Penjelasan: Poin pertama ini menekankan kewajiban
utama seorang istri, yaitu ketaatan kepada suaminya. Namun, ketaatan ini
tidak bersifat mutlak, melainkan terbatas pada hal-hal yang tidak melanggar
syariat Allah. Ini adalah fondasi penting untuk membangun rumah tangga yang
harmonis. Ketaatan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan
intim.
Sebagai ilustrasi, jika seorang suami meminta istrinya
untuk berhenti bekerja agar bisa lebih fokus mengurus keluarga, dan permintaan
itu tidak melanggar syariat, maka istri wajib menaatinya. Contoh lainnya,
seorang istri harus memenuhi kebutuhan biologis suaminya sebagai bentuk
ketaatan dan kasih sayang, sebagaimana ditegaskan dalam hadis tentang malaikat
yang melaknat.
Adapun hadis tentang sujud, ini adalah perumpamaan kuat
yang menggambarkan betapa agungnya hak suami. Istri harus menghormati suaminya,
menempatkannya pada posisi yang mulia sebagai pemimpin, meskipun sujud hanya
diperuntukkan bagi Allah.
2.
صِيَانَةُ عِرْضِ
الزَّوْجِ وَالمُحَافَظَةُ عَلَى شَرَفِهَا، وَرِعَايَةُ مَالِهِ وَوَلَدِهِ
وَسَائِرِ شُؤُونِ مَنْزِلِهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ} [النساء: 34]
2. Menjaga kehormatan suami dan dirinya, merawat
hartanya, anak-anaknya, dan seluruh urusan rumah tangganya, sesuai dengan
firman Allah:
"Maka perempuan-perempuan yang salehah adalah yang
taat (kepada Allah) lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah
telah memelihara (mereka)." (QS. An-Nisa: 34).
وَقَوْلِ الرَّسُولِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: "وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ
زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ".
Dan sabda Rasulullah ﷺ: "Dan seorang
wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan atas anak-anaknya."
وَقَوْلِهِ:
"فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ،
وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ".
Dan sabda beliau: "Maka hak kalian atas mereka
(para istri) adalah agar mereka tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk
memasuki tempat tidur kalian, dan tidak mengizinkan masuk ke rumah kalian orang
yang tidak kalian sukai."
Poin kedua ini menguraikan peran istri sebagai penjaga
amanah rumah tangga. Seorang istri salehah tidak hanya taat secara lisan,
tetapi juga menjaga kehormatan, harta, dan anak-anak suaminya saat ia tidak
ada. Ini adalah bentuk kepercayaan yang sangat besar.
Sebagai ilustrasi, seorang istri yang baik tidak akan
pernah menceritakan aib suaminya kepada orang lain, bahkan kepada keluarga
terdekatnya. Ia juga akan mengelola keuangan keluarga dengan bijak, memastikan
setiap pengeluaran tercatat dan digunakan untuk kebutuhan yang tepat.
Dalil dari hadis Rasulullah ﷺ yang menyebut istri sebagai "pemimpin di
rumah" menekankan bahwa istri adalah manajer utama yang bertanggung jawab
penuh atas segala urusan domestik, mulai dari kebersihan rumah, pendidikan
anak, hingga ketertiban umum dalam keluarga.
3.
لُزُومُ بَيْتِ
زَوْجِهَا فَلَا تَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَرِضَاهُ، وَغَضُّ طَرْفِهَا
-عَيْنِهَا- وَخَفْضُ صَوْتِهَا، وَكَفُّ يَدِهَا عَنِ السُّوءِ، وَلِسَانِهَا
عَنِ النُّطْقِ بِالفُحْشِ وَالبَذَاءِ،
3. Tinggal di rumah suaminya dan tidak keluar darinya
kecuali dengan izin dan ridanya. Juga menundukkan pandangannya, merendahkan
suaranya, menahan tangannya dari keburukan, dan lisannya dari ucapan yang keji
dan kotor.
وَمُعَامَلَةُ أَقَارِبِهِ بِالإِحْسَانِ الَّذِي يُعَامِلُهُمْ هُوَ بِهِ،
إِذْ مَا أَحْسَنَتْ إِلَى زَوْجِهَا مَنْ أَسَاءَتْ إِلَى وَالِدَيْهِ أَوْ
أَقَارِبِهِ،
Serta memperlakukan kerabat suaminya dengan kebaikan yang
sama seperti ia memperlakukan suaminya, karena tidaklah seorang wanita berbuat
baik kepada suaminya jika ia berbuat buruk kepada orang tua atau kerabatnya.
وَذَلِكَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى} [الأحزاب: 33]
Ini sesuai dengan firman Allah: "Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33).
وَقَوْلِهِ
سُبْحَانَهُ: {فَلَا تَخْضَعْنَ بِالقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ
مَرَضٌ} [الأحزاب: 32].
Dan firman-Nya: "Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya."
(QS. Al-Ahzab: 32).
وَقَوْلِهِ {لَا
يُحِبُّ اللَّهُ الجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ القَوْلِ} [النساء: 148].
Dan firman-Nya: "Allah tidak menyukai ucapan buruk,
(yang diucapkan) dengan terus terang." (QS. An-Nisa: 148).
وَقَوْلِهِ: {وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: 31].
Dan
firman-Nya: "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah
mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak'."
(QS. An-Nur: 31).
وَقَوْلِ الرَّسُولِ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: "خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا
نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ
عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ".
Dan sabda Rasulullah ﷺ: "Sebaik-baik
wanita adalah yang jika engkau melihatnya membuatmu senang, jika engkau
perintahkan ia menaatimu, dan jika engkau tidak ada ia menjaga dirinya dan
hartamu."
وَقَوْلِهِ: "لَا
تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ، وَإِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ
أَحَدِكُمْ إِلَى المَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا" وَقَوْلِهِ: "ائْذَنُوا
لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى المَسَاجِدِ".
Dan sabda beliau: "Janganlah kalian melarang
hamba-hamba Allah (wanita) pergi ke masjid-masjid Allah. Jika seorang istri di
antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah kalian
melarangnya." Dan sabda beliau: "Izinkanlah para wanita pergi ke masjid
pada malam hari."
Poin ketiga ini adalah rangkuman dari adab-adab dan
akhlak mulia seorang istri. Intinya adalah menjaga diri dari segala bentuk
keburukan, baik secara fisik maupun lisan. Perintah untuk tetap di rumah adalah
fondasi dalam menjaga kehormatan keluarga. Namun, ini tidak berarti istri tidak
boleh keluar sama sekali; ia boleh keluar untuk kebutuhan penting dengan izin
suami.
Contohnya, jika seorang istri ingin menjenguk orang
tuanya yang sakit, ia harus meminta izin kepada suaminya. Kemudian, ia harus
menjaga pandangan, suara, dan lisannya, terutama saat berinteraksi dengan lawan
jenis, untuk menghindari fitnah.
Selain itu, berbuat baik kepada kerabat suami
adalah hal yang sangat penting. Perlakuan baik terhadap mertua, ipar, atau
kerabat suami lainnya adalah bentuk kebaikan kepada suami itu sendiri.
Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang disebutkan memperkuat poin-poin ini.
Misalnya, hadis tentang "wanita terbaik"
adalah gambaran ideal yang menggabungkan adab, ketaatan, dan amanah, sementara
hadis tentang ke masjid menunjukkan bahwa meskipun istri harus menjaga diri di
rumah, Islam tetap memberikan hak baginya untuk beribadah di tempat umum selama
dilakukan dengan adab yang benar.
Penutupan Kajian
Alhamdulillah, kita telah sampai di penghujung kajian yang
sangat penting ini, yaitu pembahasan mendalam tentang hak-hak suami atas istri,
berdasarkan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.
✨ Faedah dan Intisari Hadis
Bapak/Ibu, Saudara/i sekalian, dari berbagai hadis yang
telah kita kaji, seperti hadis tentang malaikat yang melaknat istri yang
menolak ajakan suami, hadis tentang perintah sujud (sebagai metafora
penghormatan tertinggi), dan hadis tentang istri sebagai pemimpin di rumah (râ'iyah),
kita dapat memetik faedah utama:
1. Ketaatan adalah Kunci Keberkahan:
Hadis-hadis tersebut menegaskan bahwa ketaatan istri pada
suami dalam hal yang bukan maksiat adalah pintu utama keberkahan dan keridaan
Allah. Ketaatan ini bukan bentuk penindasan, melainkan menjalankan amanah Allah
untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
2. Amanah yang Bernilai Ibadah:
Kita telah melihat bahwa menjadi istri yang baik—yang
menjaga kehormatan diri dan harta suami, merawat anak, dan mengurus
rumah—adalah sebuah ibadah yang dinilai tinggi di sisi Allah. Sebagaimana sabda
Nabi ﷺ: "Sebaik-baik wanita adalah yang jika engkau melihatnya
membuatmu senang, jika engkau perintahkan ia menaatimu, dan jika engkau tidak
ada ia menjaga dirinya dan hartamu."
3. Keselamatan dari Laknat dan Kemarahan:
Hadis tentang penolakan ajakan suami menjadi pengingat
keras bahwa melalaikan hak suami dapat mendatangkan konsekuensi spiritual yang
berat, yakni laknat malaikat. Ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga
keharmonisan hubungan intim sebagai hak dasar suami.
🏡 Harapan Penerapan dalam
Kehidupan Sehari-hari
Harapan kami, kajian ini tidak berhenti hanya sebagai
pengetahuan, tetapi menjadi ilmu yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari:
Bagi Para Istri:
Terapkanlah ketaatan itu mulai dari hal-hal kecil. Jika
suami meminta Anda tidak keluar rumah kecuali dengan izin, berusahalah
mematuhinya. Jika suami pulang dalam keadaan lelah, sambutlah dengan senyuman
dan kata-kata yang menenangkan. Jagalah lisan Anda dari ucapan kasar kepada
suami maupun mertua. Ingatlah, ketaatan Anda adalah tiket termudah menuju surga.
Bagi Para Suami:
Ingatlah pula bahwa hak yang besar selalu
disertai tanggung jawab yang besar. Ketika istri Anda telah menaati Anda,
tunaikan haknya dengan penuh kasih sayang, bimbinglah ia menuju keridaan Allah,
dan janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka, sebagaimana firman
Allah dalam QS An-Nisa (4:34):
{فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا}
Marilah kita jadikan rumah tangga kita sebagai baiti
jannati (rumahku surgaku) yang dibangun di atas fondasi syariat, saling
menghormati, dan penuh mahabbah (cinta).
Kita akhiri majelis ini dengan memohon ampunan dan taufik
kepada Allah.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.