Minhajul Muslim: Akhlak Tercela Curang / Khianat / Menipu (الغِشُّ)
3. Curang / Khianat / Menipu (الغِشُّ)
Setelah membahas hasad yang bersemayam di dalam hati, pembahasan berikut beralih pada akhlak tercela yang sering menjadi buah dari hati yang tidak bersih, yaitu al-ghisy: curang, khianat, dan menipu. Jika hasad masih berupa penyakit batin, ghisy sudah menjelma menjadi tindakan nyata yang merugikan orang lain, baik dalam jual beli, pekerjaan, pergaulan, maupun kehidupan rumah tangga. Islam menempatkan ketulusan (an-nashihah) sebagai inti keberagamaan seorang muslim, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ bahwa agama itu adalah nasihat (HR. Muslim). Karena itu, orang yang menipu saudaranya sesungguhnya sedang mengkhianati prinsip dasar agamanya sendiri, hingga Rasulullah ﷺ menegaskan, "Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami" (HR. Muslim). Uraian berikut menjelaskan hakikat ghisy beserta bentuk-bentuknya yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
المُسْلِمُ يَدِينُ لِلَّهِ تَعَالَى بِالنَّصِيحَةِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ، وَيَعِيشُ عَلَيْهَا، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَغُشَّ أَحَدًا، أَوْ يَغْدُرَ أَوْ يَخُونَ؛ إِذِ الغِشُّ وَالخِيَانَةُ وَالغَدْرُ صِفَاتٌ ذَمِيمَةٌ قَبِيحَةٌ فِي المَرْءِ.
Terjemahan: Seorang muslim menjadikan nasihat (ketulusan) kepada setiap muslim sebagai bagian keberagamaannya kepada Allah, dan hidup di atas prinsip itu, sehingga ia tidak boleh menipu, berkhianat, atau berlaku curang siapa pun; sebab menipu, berkhianat, dan berbuat curang adalah sifat-sifat tercela yang buruk pada diri seseorang.
وَلِخُلُقِ الغِشِّ الذَّمِيمِ حَقَائِقُ نُبَيِّنُهَا فِيمَا يَلِي: ١- أَنْ يُزَيِّنَ المَرْءُ لِأَخِيهِ القَبِيحَ لِيَقَعَ فِيهِ. ٢- أَنْ يُرِيَهُ ظَاهِرَ الشَّيْءِ الطَّيِّبَ وَيُخْفِيَ عَلَيْهِ بَاطِنَهُ الفَاسِدَ. ٣- أَنْ يُظْهِرَ لَهُ خِلَافَ مَا يُضْمِرُهُ. ٤- أَنْ يَعْمِدَ إِلَى إِفْسَادِ مَالِهِ عَلَيْهِ أَوْ زَوْجِهِ أَوْ وَلَدِهِ بِالوَقِيعَةِ وَالنَّمِيمَةِ. ٥- أَنْ يُعَاهِدَ عَلَى حِفْظِ سِرٍّ ثُمَّ يَخُونَهُ وَيَغْدُرَ.
Akhlak tercela ini memiliki beberapa bentuk nyata sebagai berikut:
(1) menghiasi keburukan bagi saudaranya agar ia terjerumus;
Contoh: Seseorang mengetahui bahwa rekan kerjanya berniat mengambil proyek investasi yang sebenarnya terbukti bermasalah secara hukum atau merugikan. Namun, karena rasa tidak suka, ia justru memuji-muji proyek tersebut, meyakinkan bahwa peluang keuntungannya sangat besar, dan mendorong sang rekan untuk segera memasukkan modal agar temannya itu mengalami kebangkrutan atau kerugian fatal.
Contoh kedua: Seorang tetangga tahu bahwa saudaranya sering lalai shalat berjamaah dan mudah terbawa pergaulan buruk. Bukannya menasihati, ia malah mengajaknya nongkrong hingga larut malam, menyebut kebiasaan begadang sambil main gim dan judi online "cuma hiburan biasa, semua orang juga begitu", dan memuji gaya hidup itu sebagai tanda "anak gaul". Tujuannya agar saudaranya makin jauh dari masjid, terlilit utang, dan nama baiknya rusak di mata keluarga dan masyarakat.
Contoh ketiga: Seorang ibu mengetahui bahwa menantu tetangganya sedang belajar memasak dan ingin membuka usaha katering kecil. Karena iri, ia sengaja menyarankan resep dan bahan yang ia tahu tidak cocok, lalu memuji hasil masakan yang sebenarnya kurang layak itu sebagai "sudah enak sekali, langsung saja dijual". Ia juga mendorongnya menerima pesanan besar untuk acara pernikahan, agar pesanan itu gagal, pelanggan kecewa, dan usaha menantu tetangganya itu jatuh sebelum sempat berkembang.
(2) menampakkan sisi luar yang baik sementara menyembunyikan hakikat yang rusak;
Contoh: Seorang pedagang kendaraan bekas yang memoles bodi mobil dan membersihkan mesin hingga tampak sangat mulus dan prima di luar, namun sengaja menutupi atau menyembunyikan fakta bahwa mesin mobil tersebut sebenarnya pernah mengalami turun mesin parah akibat bekas banjir atau tabrakan.
Contoh kedua: Seorang penjual buah di pasar menata buah-buahan yang segar dan ranum di lapisan paling atas keranjang, sementara buah yang sudah memar, busuk, atau mulai berulat sengaja diletakkan di bagian bawah. Ketika pembeli memesan satu keranjang, ia langsung membungkusnya dengan cepat tanpa memberi kesempatan memeriksa, sehingga pembeli baru mengetahui cacatnya setelah sampai di rumah.
Contoh ketiga: Seseorang menawarkan kamar kos atau rumah kontrakan dengan foto-foto yang diambil dari sudut terbaik dan dicat ulang agar tampak bersih dan nyaman. Namun, ia sengaja tidak menyampaikan bahwa atapnya sering bocor saat hujan, saluran airnya kerap tersumbat, dan lingkungannya langganan banjir, lalu buru-buru meminta calon penyewa membayar uang muka sebelum sempat melihat kondisi sebenarnya.
(3) menampakkan hal yang berlawanan dengan apa yang disembunyikannya;
Contoh: Seseorang yang bersikap sangat ramah, tersenyum lebar, dan memuji-muji di depan rekan kerjanya (menampakkan dukungan), namun di belakang justru diam-diam menyebarkan informasi palsu atau mencari-cari celah kesalahan agar rekan tersebut dimutasi atau dipecat oleh atasan.
Contoh kedua: Seorang tetangga yang setiap bertemu selalu menyapa hangat, menanyakan kabar keluarga, dan menyatakan ikut senang atas usaha warung baru tetangganya. Namun, di grup WhatsApp warga dan obrolan ibu-ibu, ia diam-diam menyebarkan kabar bahwa warung itu menjual barang kedaluwarsa dan harganya mencekik, agar para pembeli beralih dan warung tersebut sepi lalu tutup.
Contoh ketiga: Seorang kerabat yang di hadapan keluarga besar tampak paling peduli dan menawarkan diri menjadi penengah dalam pembagian harta warisan, seolah-olah hanya ingin semuanya adil dan rukun. Padahal, di balik itu ia diam-diam menghasut sebagian ahli waris agar saling curiga dan bertengkar, supaya bagian terbesar jatuh ke tangannya sendiri ketika keluarga sudah terpecah.
(4) sengaja merusak harta, istri, atau anak seseorang melalui fitnah dan adu domba;
Contoh: Seseorang yang tidak suka dengan keharmonisan rumah tangga tetangganya, lalu sengaja mengirimkan pesan anonim atau menebar isu bohong kepada sang suami bahwa istrinya berselingkuh, dengan tujuan agar terjadi perceraian dan kehancuran dalam keluarga tersebut.
Contoh kedua: Seorang pekerja yang iri kepada temannya yang baru dipercaya mengelola toko milik seorang juragan, lalu sengaja melapor kepada sang juragan bahwa temannya itu sering mengambil uang kas dan menggelapkan barang dagangan, padahal tidak ada buktinya. Akibat fitnah itu, temannya dipecat, kehilangan mata pencaharian, dan keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Contoh ketiga: Seseorang yang menyimpan dendam kepada tetangganya lalu mendekati anak remaja tetangga tersebut, menghasutnya bahwa orang tuanya pilih kasih, terlalu mengekang, dan tidak menyayanginya. Ia juga menceritakan keburukan orang tuanya yang dibesar-besarkan, hingga sang anak berani membangkang, sering kabur dari rumah, dan hubungan orang tua dan anak itu menjadi rusak.
(5) berjanji menjaga rahasia lalu mengkhianati dan mengingkarinya.
Contoh: Seorang karyawan dipercaya oleh atasannya untuk memegang data rahasia perusahaan terkait rencana strategis peluncuran produk baru. Namun, karena tergiur imbalan dari pihak kompetitor, ia sengaja membocorkan dan menyerahkan data rahasia tersebut kepada perusahaan saingan.
Contoh kedua: Seorang sahabat dicurhati temannya tentang masalah rumah tangga dan utang yang sedang membelitnya, lalu berjanji, "Tenang, ini hanya antara kita berdua." Namun, beberapa hari kemudian ia justru menceritakan aib tersebut kepada teman-teman arisan dan menyebarkannya di grup WhatsApp, sehingga temannya itu malu, dipergunjingkan, dan kehilangan kepercayaan di lingkungannya.
Contoh ketiga: Seorang tetangga dititipi kunci rumah dan diberi tahu tempat penyimpanan perhiasan serta uang oleh pemilik rumah yang hendak mudik, dengan pesan agar tidak memberitahukannya kepada siapa pun. Namun, ia malah membocorkan informasi itu kepada kenalannya demi imbalan, sehingga rumah tersebut dibobol saat ditinggal pemiliknya.
Penjelasan: Definisi lima bentuk ghisy ini mencakup ranah personal maupun transaksional — dari fitnah rumah tangga hingga pengkhianatan kerahasiaan bisnis. Contoh aplikatif dalam konteks ekonomi syariah: seorang sales produk keuangan yang menonjolkan keuntungan tinggi sebuah investasi tanpa menjelaskan risikonya (bentuk ke-2), atau konsultan yang membocorkan data keuangan klien kepada pihak ketiga tanpa izin (bentuk ke-5), keduanya termasuk ghisy yang bertentangan dengan prinsip nasihat (an-nashihah) yang menjadi fondasi agama sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Ad-diinu an-nashiihah" (agama adalah nasihat).
وَالمُسْلِمُ فِي تَجَنُّبِهِ لِلْغِشِّ وَالغَدْرِ وَالخِيَانَةِ هُوَ مُطِيعٌ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ؛ إِذْ هَذِهِ الثَّلَاثَةُ مُحَرَّمَةٌ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾ [الأحزاب: 58].
Terjemahan: Seorang muslim yang menjauhi tipu daya, pengkhianatan, dan kecurangan berarti taat kepada Allah dan Rasul-Nya; karena ketiganya diharamkan oleh Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Allah Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata" (QS. Al-Ahzab: 58).
Ayat ini merupakan peringatan keras bagi siapa saja yang mencemarkan kehormatan, menuduh secara batil, atau merugikan orang-orang beriman tanpa kesalahan yang mereka perbuat. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan memikul kebohongan besar (buhtan) dan dosa yang nyata (itsm mubin).
Para mufassir sering mengaitkan ayat ini dengan berbagai bentuk manipulasi sosial, adu domba, dan fitnah yang sering kali menjadi bagian dari praktik curang (seperti menjelek-jelekkan pihak lain di balik layar, menuduh palsu, atau merusak reputasi mitra/rekan kerja).
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna "bighairi ma iktasabu" (tanpa kesalahan yang mereka perbuat) berarti mereka menuduh atau menyakiti orang yang tidak melakukan dosa apa pun. Orang yang melakukan hal ini adalah muftari (pembuat kedustaan) yang menempelkan keburukan kepada orang yang bersih darinya. Dalam konteks kecurangan dan pengkhianatan, ketika seseorang berbuat curang lalu memfitnah orang lain atau menutupi kejahatannya dengan menjatuhkan kredibilitas saudaranya, ia telah masuk dalam ancaman ayat ini.
Penyematan ayat surah Al-Ahzab ayat 58 ini di tengah pembahasan tentang al-ghisy (curang/khianat) memberikan garis merah bahwa kecurangan tidak hanya sebatas mengurangi takaran materi dalam perdagangan, tetapi juga mencakup kecurangan mental dan sosial—seperti berkhianat, memutarbalikkan fakta, menebar fitnah, dan mengkhianati kepercayaan orang lain.
Pelaku kecurangan semacam ini tidak hanya merusak hubungan horizontal antarmanusia di dunia, tetapi juga menanggung beban dosa besar di hadapan Allah SWT kelak.
وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ﴾ [الفتح: 10].
Allah Azza wa Jalla berfirman: "Barangsiapa melanggar janji, maka sesungguhnya ia hanya melanggar janji atas dirinya sendiri" (QS. Al-Fath: 10).
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk pengkhianatan, pelanggaran komitmen, dan perbuatan curang (al-ghisy) tidak akan membawa kerugian kepada orang lain kecuali akan berbalik menimpa diri pelakunya sendiri.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa akibat buruk dari pengkhianatan dan pelanggaran janji setia (nakts) di dunia maupun di akhirat akan kembali kepada pelakunya. Seseorang yang melakukan kecurangan atau mengkhianati kepercayaan orang lain mungkin merasa mendapatkan keuntungan sesaat, namun hakikatnya ia sedang merusak dan menghancurkan masa depan serta keselamatan dirinya sendiri di hadapan Allah SWT.
Penyematan ayat Surah Al-Fath ayat 10 ini dalam bab kecurangan (al-ghisy) memberikan pesan moral yang sangat kuat: pelaku kecurangan, penipuan, atau pengkhianatan akad pada dasarnya sedang "menanam bom waktu" bagi diri mereka sendiri. Segala bentuk manipulasi yang ditujukan untuk menjatuhkan atau merugikan orang lain pada akhirnya akan mencelakakan kredibilitas, ketenangan batin, serta mendatangkan siksa bagi pelakunya sendiri.
وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: ﴿وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ﴾ [فاطر: 43]
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan tipu daya yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya" (QS. Fathir: 43).
Dalam tafsir para ulama, frasa "wa lā yaḥīqu al-makru as-sayyi'u illā bi-ahlih" (dan tipu daya yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya) menegaskan hukum sebab-akibat ilahiyah yang mutlak: segala bentuk tipu daya, kecurangan (al-ghisy), dan makar buruk yang dirancang seseorang untuk mencelakai atau merugikan orang lain pada akhirnya akan berbalik menimpa diri pelakunya sendiri.
Seseorang yang berniat jahat atau merencanakan kecurangan untuk menjatuhkan orang lain mungkin merasa rencananya berjalan mulus, namun hakikatnya ia sedang menjerat dirinya sendiri dalam malapetaka yang sama.
Penyematan ayat Surah Fatir ayat 43 ini dalam bab kecurangan memberikan pengingat moral yang sangat tajam: pelaku kecurangan tidak akan pernah bisa melarikan diri dari konsekuensi perbuatannya. Segala bentuk rekayasa, trik kotor, dan penipuan yang ditujukan untuk merugikan pihak lain pada akhirnya akan menghantam kredibilitas, keselamatan, serta mendatangkan kehancuran bagi sang pelaku sendiri.
Penjelasan: Ketiga ayat ini menyampaikan prinsip hukum sebab-akibat ilahiah: kecurangan dan pengkhianatan pada akhirnya berbalik menimpa pelakunya sendiri, cepat atau lambat. Contoh aplikatif dalam praktik bisnis modern: perusahaan yang memanipulasi laporan keuangan (window dressing) demi menarik investor mungkin meraih keuntungan jangka pendek, tetapi ayat "tipu daya yang jahat tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya" mengingatkan bahwa risiko reputasi, sanksi hukum, dan kehancuran kepercayaan pasar pada akhirnya akan kembali kepada pelaku itu sendiri — sebuah prinsip yang relevan diajarkan dalam mata kuliah etika bisnis dan akuntansi syariah.
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ خَبَّبَ -أَفْسَدَ- زَوْجَةَ امْرِئٍ، أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا».
Terjemahan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa merusak (hubungan) istri atau budak seseorang, maka ia bukan golongan kami."
Hadis ini merupakan peringatan keras dari Nabi ﷺ terhadap pihak-pihak yang melakukan provokasi, adu domba, atau rekayasa busuk untuk merusak keharmonisan rumah tangga orang lain (seperti menghasut istri agar membenci suaminya atau sebaliknya). Ancaman "faysa minni" (bukan golongan kami) menunjukkan betapa beratnya dosa perbuatan tersebut.
Para ulama menjelaskan bahwa tindakan merusak hubungan orang lain melalui hasutan, fitnah, dan tipu daya termasuk ke dalam puncak kecurangan (al-ghisy) dan pengkhianatan sosial. Pelaku tidak bermain-main dengan harta, melainkan menghancurkan ikatan sakral dan kepercayaan paling dalam di dalam sebuah keluarga demi kepentingan atau kepuasan nafsunya sendiri.
Penyematan hadis ini dalam bab kecurangan menegaskan bahwa cakupan al-ghisy sangat luas; ia tidak hanya terbatas pada kecurangan timbangan atau transaksi dagang material, tetapi juga mencakup kecurangan mental, manipulasi psikologis, serta upaya sabotase hubungan antarmanusia (seperti adu domba rumah tangga atau relasi kemitraan) yang sangat dicela dalam Islam.
وَقَالَ: «أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا... إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ».
Beliau bersabda: "Empat perkara, siapa yang memilikinya maka ia munafik tulen ... apabila dipercaya ia berkhianat, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila berselisih ia curang."
Syarah Hadis (Merujuk pada Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, serta kitab-kitab syarah seperti Fath al-Bari):
Para ulama menjelaskan bahwa kecurangan dan pengkhianatan (al-ghisy) adalah inti dari sifat kemunafikan dalam amal. Ketika seseorang diberi kepercayaan lalu berkhianat, atau ketika ia berdebat/berselisih lalu menggunakan cara-cara licik, curang, dan menipu demi memenangkan kepentingannya, ia telah menanggalkan sifat kejujuran yang diwajibkan bagi seorang mukmin. Kecurangan dalam konteks ini mencakup manipulasi akad, kecurangan dalam perjanjian kerja, hingga trik kotor saat menghadapi sengketa.
Penyematan hadis tentang tanda-tanda kemunafikan ini di awal atau di tengah bab al-ghisy memberikan peringatan moral yang sangat mendalam: bahwa kecurangan, dusta, ingkar janji, dan khianat bukanlah sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan cerminan dari karakteristik nifak (kemunafikan) yang sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Pelaku kecurangan pada dasarnya sedang menyerupakan diri mereka dengan sifat-sifat orang munafik yang merusak tatanan kepercayaan sosial.
وَقَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَقَدْ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟» قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي».
Beliau ﷺ pernah melewati setumpuk makanan lalu memasukkan tangannya dan jari-jarinya mendapati basah, lalu beliau bertanya, "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Pemilik makanan menjawab, "Terkena hujan, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa tidak engkau letakkan (bagian yang basah) di atas agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu, maka ia bukan golonganku."
Hadis ini merekam peristiwa saat Rasulullah ﷺ mendapati ketidakjujuran seorang pedagang yang menyembunyikan barang cacat/basah di bagian bawah dan menaruh barang yang bagus di bagian atas. Nabi ﷺ menegaskan prinsip keterbukaan (transparansi) mutlak dalam perdagangan, di mana segala kekurangan atau cacat pada barang harus ditampakkan secara jelas kepada pembeli, bukan disembunyikan untuk meraup keuntungan atau menipu.
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini merupakan landasan utama dalam pelarangan praktik tadlis (menyembunyikan cacat) dan al-ghisy (kecurangan) dalam jual beli. Kalimat Nabi ﷺ "Man ghasya fa laysa minni" (Barangsiapa menipu, maka ia bukan golongan kami) menunjukkan ancaman yang sangat keras, mengisyaratkan bahwa perbuatan curang bertentangan dengan prinsip moral Islam dan dapat mengeluarkan pelakunya dari petunjuk jalan keselamatan yang lurus.
Penyematan hadis ini dalam bab kecurangan menegaskan bahwa kecurangan dalam muamalah ekonomi bukan sekadar masalah kerugian materi semata, melainkan pelanggaran integritas moral yang merusak kepercayaan publik. Segala bentuk trik dagang modern yang menyembunyikan kelemahan produk (seperti menyensor ulasan buruk, memalsukan spesifikasi digital, atau menutup-nutupi cacat tersembunyi pada barang) tetap masuk dalam cakupan ancaman tegas dari sabda Nabi ﷺ tersebut.
Penjelasan: Kisah pasar makanan ini menjadi rujukan klasik utama fikih muamalah tentang larangan menyembunyikan cacat barang (tadlis/ghisy) dalam jual-beli, sebuah prinsip yang kini menjadi dasar hukum perlindungan konsumen dalam ekonomi syariah. Contoh aplikatif kontemporer: pedagang daring yang menampilkan foto produk berbeda dari kondisi aslinya, penjual mobil bekas yang menyembunyikan riwayat kecelakaan, atau lembaga keuangan yang menyembunyikan biaya tersembunyi (hidden fee) dalam akad pembiayaan, semuanya termasuk dalam larangan "man ghassya fa laisa minni" — barangsiapa menipu bukan termasuk umat Nabi ﷺ dalam pengertian keteladanan akhlaknya.
Saudaraku, betapa mahalnya harga sebuah tipu daya. Keuntungan yang didapat dari kecurangan mungkin tampak manis di awal, tetapi ia menggerogoti keberkahan rezeki, meruntuhkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun, dan menorehkan luka di hati orang yang kita khianati. Uang hasil menipu bisa habis dalam sekejap, namun doa buruk dari orang yang terzalimi dan beratnya pertanggungjawaban di hadapan Allah akan terus mengikuti. Bayangkanlah saat kita berdiri di hadapan-Nya dan Rasulullah ﷺ berlepas diri dari kita karena sabdanya, "Barangsiapa menipu, maka ia bukan golonganku." Alangkah pedihnya jika sebutan "bukan golongan kami" justru tertuju kepada diri kita. Karena itu, mari periksa kembali timbangan, ucapan, janji, dan amanah yang ada di tangan kita. Jujurlah meski terasa pahit, sebab kejujuran mungkin mengurangi sedikit keuntungan, tetapi ia menjaga ketenangan hati, nama baik, dan keberkahan hidup. Jika pernah menipu atau berkhianat, bersegeralah bertobat dan kembalikan hak orang yang pernah kita rugikan, selagi pintu tobat masih terbuka dan nyawa belum sampai di tenggorokan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang tulus, amanah, dan terjaga dari segala bentuk ghisy.