Hadits Empat Sifat Munafik dalam Muamalah: Khianat, Dusta, Ingkar Janji, dan Curang dalam Sengketa

1. Pembukaan

Di tengah masyarakat hari ini, kita mudah menemukan orang yang rajin beribadah tetapi sulit dipercaya dalam urusan sehari-hari. Dana kegiatan yang dititipkan tidak jelas pertanggungjawabannya, kabar yang beredar di grup percakapan dibagikan tanpa diperiksa kebenarannya, janji membayar atau bertemu dianggap boleh diundur kapan saja, dan perselisihan yang semestinya selesai dengan musyawarah berubah menjadi saling menjatuhkan lewat fitnah dan tipu daya. Semua itu sering dianggap sepele, padahal inilah yang menggerus kepercayaan, modal sosial terbesar dalam kehidupan bermasyarakat dan berekonomi.

Rasulullah ﷺ telah memberi kita cermin untuk memeriksa diri. Dalam hadis riwayat sahabat 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, beliau menyebut empat sifat yang menjadi ciri kemunafikan dalam perbuatan: berkhianat ketika diberi amanah, berdusta ketika berbicara, mengingkari perjanjian, dan berbuat curang ketika berselisih. Hadis ini penting dipelajari karena ia bukan sekadar daftar sifat buruk, melainkan peringatan agar setiap orang beriman memeriksa kejujuran dirinya sebelum menuntut kejujuran orang lain.

2. Matan Hadits

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

"Ada empat sifat; siapa pun yang semuanya terkumpul pada dirinya, ia adalah munafik tulen. Dan siapa pun yang pada dirinya terdapat salah satu dari sifat itu, maka pada dirinya terdapat satu sifat kemunafikan hingga ia meninggalkannya: apabila dipercaya ia berkhianat, apabila berbicara ia berdusta, apabila mengikat perjanjian ia mengkhianatinya, dan apabila berselisih ia berbuat curang."

HR. Bukhari (34), Muslim (58), Abu Dawud (4688), at-Tirmidzi (2632), dan an-Nasa'i (5020). Lafaz di atas adalah riwayat Bukhari; riwayat yang lain memiliki redaksi yang sedikit berbeda, misalnya riwayat Muslim yang tidak memuat "apabila dipercaya ia berkhianat", tetapi memuat "apabila berjanji ia mengingkari".

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: Empat Sifat yang Menjadikan Pelakunya Munafik Tulen

a. Teks dan makna

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا

"Ada empat sifat; siapa pun yang semuanya ada pada dirinya, ia adalah munafik tulen."

b. Penjelasan makna per kata

Kata أَرْبَعٌ‎ berarti empat. Rasulullah ﷺ menyebut bilangannya lebih dahulu agar pendengar bersiap mencatat sifat-sifat itu satu per satu, sebuah cara mengajar yang membuat pesan mudah diingat. Yang dimaksud adalah empat watak atau kebiasaan yang akan dirinci pada perkataan-perkataan berikutnya.

Frasa مَنْ كُنَّ فِيهِ‎ berarti siapa pun yang sifat-sifat itu ada pada dirinya. Bentuk jamak pada kata kerjanya merujuk kepada keempat sifat tersebut sekaligus, dan kata "padanya" menegaskan bahwa sifat itu melekat pada diri seseorang, bukan sekadar kekeliruan sesaat.

Kata مُنَافِقًا‎ berarti pelaku nifak. Menurut keterangan dalam ensiklopedia akhlak Ad-Durar as-Saniyyah, akar kata nifak berkaitan dengan menyembunyikan sesuatu, dan kata ini mungkin berasal dari nafiqa' al-yarbu', yaitu lubang keluar milik sejenis tikus gurun yang memiliki dua lubang.1 Gambaran ini sesuai dengan watak munafik yang tampak masuk lewat satu pintu dan keluar lewat pintu yang lain. Dalam istilah syariat, nifak adalah menampakkan kebaikan sambil menyembunyikan keburukan. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa nifak kecil seluruhnya kembali pada perbedaan antara batin dan lahir.2

Kata خَالِصًا‎ berarti murni, tidak bercampur. Kata ini tidak berarti vonis keluar dari Islam. Maksudnya akan dijelaskan melalui keterangan para ulama pada bagian d di bawah.

Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:

c. Dalil Al-Quran Penguat

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Artinya (QS. An-Nisa' 4: 145): "Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka."

As-Sa'di menjelaskan bahwa orang munafik berada di dasar azab karena mereka menyamai orang kafir dalam kekufuran lalu menambahnya dengan makar dan tipu daya terhadap kaum mukminin. Ia berkata:3

فَهُمْ تَحْتَ سَائِرِ الْكُفَّارِ لِأَنَّهُمْ شَارَكُوهُمْ بِالْكُفْرِ بِاللَّهِ وَمُعَادَاةِ رُسُلِهِ، وَزَادُوا عَلَيْهِمُ الْمَكْرَ وَالْخَدِيعَةَ

"Maka mereka berada di bawah seluruh orang kafir, karena mereka menyamai orang kafir dalam kekufuran kepada Allah dan permusuhan terhadap para rasul-Nya, lalu menambahnya dengan makar dan tipu daya."

Ayat ini berbicara tentang kemunafikan akidah, sedangkan hadis yang dikaji menyebut kemunafikan amal. Keduanya bertemu pada satu akar, yaitu ketidaksesuaian antara yang tampak dan yang tersimpan. Karena itu, empat sifat dalam hadis ini tidak boleh dianggap remeh: ia menyerupai watak yang diancam keras oleh ayat tersebut. Makna kemunafikan dalam ayat di atas kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:

d. Dalil Hadits Penguat

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

"Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat." (HR. Bukhari no. 33 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Para ulama memandang hadis tentang sifat-sifat munafik ini perlu dipahami dengan cermat. An-Nawawi menyebut bahwa sebagian ulama menilainya musykil, sebab sifat-sifat tersebut bisa ditemukan pada seorang muslim yang disepakati tidak dihukumi kafir. Lalu ia menyampaikan pendapat para peneliti:4

وَالَّذِي قَالَهُ الْمُحَقِّقُونَ إِنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ خِصَالُ نِفَاقٍ، وَصَاحِبُهَا شَبِيهٌ بِالْمُنَافِقِينَ

"Dan yang dikatakan para peneliti, maknanya adalah bahwa sifat-sifat ini merupakan sifat-sifat nifak, dan pemiliknya menyerupai orang-orang munafik."

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Dari keterpaduan ayat dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa kemunafikan tidak hanya soal keyakinan, tetapi juga tampak dalam akhlak dan muamalah sehari-hari, sehingga orang beriman harus mewaspadai sifat-sifat tersebut sekecil apa pun.

Perkataan 2: Satu Sifat Saja Sudah Membawa Ciri Kemunafikan

a. Teks dan makna

وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا

"Dan siapa pun yang pada dirinya terdapat salah satu dari sifat-sifat itu, maka pada dirinya terdapat satu sifat kemunafikan hingga ia meninggalkannya."

b. Penjelasan makna per kata

Kata خَصْلَةٌ‎ berarti satu sifat atau kebiasaan yang melekat pada diri seseorang, berbeda dari kekhilafan yang terjadi sekali dua kali. Bentuk jamaknya adalah خِصَالٌ‎.

Kata مِنْهُنَّ‎ berarti "dari keempat sifat itu". Dengan demikian, seseorang tidak perlu memiliki keempatnya untuk mendapat peringatan; satu saja sudah cukup menjadi alarm.

Frasa خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ‎ berarti satu sifat dari sifat-sifat nifak. Kata "dari" menunjukkan bagian: yang ada pada dirinya hanyalah satu bagian dari kemunafikan, bukan seluruh kemunafikan.

Frasa حَتَّى يَدَعَهَا‎ berarti hingga ia meninggalkannya. Kata "hingga" menyiratkan batas waktu: sifat itu melekat selama dipelihara, dan berhenti ketika ditinggalkan. Artinya, jalan keluar selalu terbuka.

Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman:

c. Dalil Al-Quran Penguat

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Artinya (QS. An-Nisa' 4: 146): "kecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki diri dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan dengan tulus ikhlas (menjalankan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu bersama-sama orang-orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah menerima tobat orang munafik yang tulus dalam tobatnya, memperbaiki amalnya, dan berpegang teguh kepada Tuhannya. Tentang frasa "mengikhlaskan agama mereka karena Allah", ia berkata:5

أَيْ: بَدَّلُوا الرِّيَاءَ بِالْإِخْلَاصِ، فَيَنْفَعُهُمُ الْعَمَلُ الصَّالِحُ وَإِنْ قَلَّ

"Maksudnya, mereka mengganti riya dengan keikhlasan, sehingga amal saleh bermanfaat bagi mereka walaupun sedikit."

Ayat ini membuka pintu keluar yang dimaksud kata "hingga ia meninggalkannya": tobat, perbaikan, berpegang teguh kepada Allah, dan ikhlas. Pintu itu perlu dimanfaatkan segera, sebab Ibnu Rajab mengingatkan bahwa nifak kecil dapat menjadi sarana menuju nifak besar.6 Jika ayat tersebut meletakkan pondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

"Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya perbuatan baik itu menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik." (HR. at-Tirmidzi no. 1987 dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu)

At-Tirmidzi menilai hadis ini hasan.7 Hadis ini memberi tiga langkah praktis untuk meninggalkan sifat yang melekat. Pertama, menumbuhkan takwa, yaitu kesadaran bahwa Allah mengawasi di mana pun kita berada. Kedua, mengiringi keburukan dengan kebaikan; misalnya orang yang pernah berkhianat segera mengembalikan amanahnya, dan orang yang pernah berdusta meluruskan kabar yang ia sebarkan. Tentu hak sesama manusia tetap harus ditunaikan. Ketiga, memperbaiki akhlak dalam bergaul sehingga kebaikan menjadi kebiasaan baru.

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Bertolak dari dalil Al-Qur'an dan hadis yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa pintu perbaikan selalu terbuka bagi siapa pun yang bersedia meninggalkan sifat tersebut dengan tobat, amal saleh, dan keikhlasan.

Perkataan 3: Berkhianat Ketika Diberi Amanah

a. Teks dan makna

إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

"Apabila dipercaya (diberi amanah), ia berkhianat."

b. Penjelasan makna per kata

Kata إِذَا‎ berarti apabila. Dalam kaidah bahasa Arab, kata ini lazim dipakai untuk peristiwa yang sering terjadi, sehingga menggambarkan sikap yang berulang setiap kali ada kesempatan, bukan kejadian langka.

Kata اؤْتُمِنَ‎ berarti dipercaya atau diberi amanah. Akar katanya berkaitan dengan rasa aman: amanah adalah sesuatu yang membuat pemberinya merasa aman untuk menitipkannya. Bentuk pasif menunjukkan bahwa orang tersebut tidak mencari amanah itu sendiri; orang lain yang menaruh kepercayaan kepadanya.

Kata خَانَ‎ berarti berkhianat, lawan dari amanah. Pengkhianat mengabaikan atau merugikan hak yang dipercayakan kepadanya, padahal pemiliknya telah menaruh rasa aman di tangannya.

Kedalaman makna yang terkandung dalam frasa ini menemukan pijakannya dalam firman Allah:

c. Dalil Al-Quran Penguat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya (QS. Al-Anfal 8: 27): "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."

As-Sa'di menegaskan bahwa orang yang menunaikan amanah berhak atas pahala yang besar, sedangkan orang yang mengkhianatinya berhak atas hukuman yang berat. Ia berkata:8

فَمَنْ أَدَّى الْأَمَانَةَ اسْتَحَقَّ مِنَ اللَّهِ الثَّوَابَ الْجَزِيلَ، وَمَنْ لَمْ يُؤَدِّهَا بَلْ خَانَهَا اسْتَحَقَّ الْعِقَابَ الْوَبِيلَ

"Barang siapa menunaikan amanah, ia berhak mendapat pahala yang besar dari Allah; dan barang siapa tidak menunaikannya, bahkan mengkhianatinya, ia berhak mendapat hukuman yang berat."

Ayat ini menyandingkan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya dengan pengkhianatan terhadap amanah sesama manusia, seakan-akan keduanya berada dalam satu rumpun kesalahan. Amanah yang dimaksud karenanya tidak sempit: ia mencakup tugas, harta, rahasia, dan kepercayaan. Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:

d. Dalil Hadits Penguat

فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

"Apabila amanah disia-siakan, tunggulah kiamat." Orang itu bertanya, "Bagaimana amanah disia-siakan?" Beliau menjawab, "Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, tunggulah kiamat." (HR. Bukhari no. 59 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Hadis ini memperluas makna amanah dari urusan titipan benda menjadi urusan jabatan dan tanggung jawab. Menyerahkan tugas kepada orang yang tidak mampu atau tidak jujur berarti menyia-nyiakan amanah, dan akibatnya adalah kerusakan tatanan yang digambarkan Nabi ﷺ sebagai tanda dekatnya kiamat.

e. Pelajaran dari Perkataan 3

Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa amanah mencakup segala hal yang dipercayakan kepada kita, dan mengkhianatinya merusak tatanan hidup bersama.

Perkataan 4: Berdusta Ketika Berbicara

a. Teks dan makna

وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ

"Dan apabila berbicara, ia berdusta."

b. Penjelasan makna per kata

Kata حَدَّثَ‎ berarti menyampaikan perkataan atau kabar. Cakupannya luas: ucapan kepada satu orang, ceramah di depan banyak orang, hingga tulisan dan kabar yang disebarkan.

Kata كَذَبَ‎ berarti berdusta, yaitu menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Lawannya adalah صِدْقٌ‎ (kejujuran), yaitu kesesuaian antara ucapan dan kenyataan.

Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan firman Allah berikut:

c. Dalil Al-Quran Penguat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Artinya (QS. At-Taubah 9: 119): "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar."

Ibnu Katsir menafsirkan perintah ini sebagai ajakan untuk jujur dan tetap berpegang pada kejujuran. Ia berkata:9

أَيِ: اصْدُقُوا وَالْزَمُوا الصِّدْقَ تَكُونُوا مَعَ أَهْلِهِ وَتَنْجُوا مِنَ الْمَهَالِكِ

"Maksudnya, jujurlah dan tetaplah berpegang pada kejujuran, niscaya kalian bersama orang-orang yang jujur dan selamat dari berbagai kebinasaan."

Perintah bertakwa yang digandengkan dengan perintah bersama orang jujur menunjukkan bahwa kejujuran adalah buah takwa sekaligus lingkungan yang harus dipilih. Untuk memperjelas penerapan makna ayat ini dalam keseharian, perhatikan pula sabda Rasulullah ﷺ berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا، وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

"Sesungguhnya kejujuran menuntun kepada kebajikan, dan kebajikan menuntun ke surga. Sungguh seseorang terus berlaku jujur hingga ditulis sebagai orang yang sangat jujur. Dan sesungguhnya dusta menuntun kepada kejahatan, dan kejahatan menuntun ke neraka. Sungguh seseorang terus berdusta hingga ditulis di sisi Allah sebagai pendusta besar." (HR. Bukhari no. 6094 dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu)

Hadis ini menggambarkan dusta sebagai jalan yang menurun: berawal dari kebiasaan kecil, lalu menjadi watak, lalu menjadi cap. Perhatikan kata الْفُجُورِ‎ (kejahatan) di dalamnya. Kata itu seakar dengan فَجَرَ‎ pada perkataan terakhir hadis yang kita kaji, seolah-olah dusta dalam bicara dan curang dalam berselisih berasal dari satu mata air yang sama.

e. Pelajaran dari Perkataan 4

Al-Qur'an dan sunah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu bahwa kejujuran lisan adalah jalan menuju kebajikan, sedangkan dusta, sekecil apa pun awalnya, menyeret pelakunya pada kebiasaan yang membinasakan.

Perkataan 5: Mengkhianati Perjanjian

a. Teks dan makna

وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ

"Dan apabila membuat perjanjian, ia mengkhianatinya."

b. Penjelasan makna per kata

Kata عَاهَدَ‎ berarti mengikat suatu janji atau perjanjian. Bentuk kata ini menunjukkan keterlibatan dua pihak yang saling mengikat diri, baik perjanjian dengan sesama manusia maupun ikrar kepada Allah.

Kata غَدَرَ‎ berarti melanggar perjanjian dan meninggalkan kesetiaan terhadapnya. Kata ini khusus untuk pengkhianatan janji, berbeda dari خَانَ‎ pada perkataan sebelumnya yang berkaitan dengan amanah.

Uraian makna per kata di atas sejalan dengan apa yang difirmankan Allah:

c. Dalil Al-Quran Penguat

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

Artinya (QS. Al-Isra' 17: 34, bagian akhir ayat): "dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

As-Sa'di menjelaskan bahwa janji yang wajib dipenuhi meliputi janji kepada Allah dan janji kepada sesama makhluk, dan bahwa kita akan ditanya tentang menepatinya atau tidak. Ia berkata:10

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ الَّذِي عَاهَدْتُمُ اللَّهَ عَلَيْهِ وَالَّذِي عَاهَدْتُمُ الْخَلْقَ عَلَيْهِ. إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا، أَيْ: مَسْئُولِينَ عَنِ الْوَفَاءِ بِهِ وَعَدَمِهِ

"Penuhilah janji yang kalian ikatkan dengan Allah dan janji yang kalian ikatkan dengan sesama makhluk. 'Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban', maksudnya kalian akan ditanya tentang menepatinya atau tidak menepatinya."

Karena janji akan ditanyakan, mengingkarinya tidak berhenti sebagai urusan antarmanusia; ia menjadi urusan di hadapan Allah. Peringatan Al-Qur'an ini digemakan kembali dengan nada yang sama oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana sabdanya:

d. Dalil Hadits Penguat

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يُنْصَبُ لِغَدْرَتِهِ

"Setiap pengkhianat janji akan memiliki bendera yang ditancapkan sebagai tanda pengkhianatannya." (HR. Bukhari no. 3188 dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma)

Dalam riwayat Muslim no. 1735, digambarkan bahwa ketika Allah mengumpulkan orang-orang terdahulu dan kemudian pada hari kiamat, akan diangkat bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, "Inilah pengkhianatan si fulan bin fulan." Gambaran ini menunjukkan bahwa pengkhianatan janji akan dipertontonkan di hadapan semua makhluk, seakan-akan menjadi balasan atas kecurangan yang dahulu dilakukan secara diam-diam.

e. Pelajaran dari Perkataan 5

Dari sini tampak jelas keterkaitan antara ayat dan hadis di atas, yaitu bahwa janji adalah tanggungan yang akan ditanyakan, dan pengkhianatan janji akan dipermalukan di hari kiamat.

Perkataan 6: Berbuat Curang Ketika Berselisih

a. Teks dan makna

وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

"Dan apabila berselisih, ia berbuat curang."

b. Penjelasan makna per kata

Kata خَاصَمَ‎ berarti berseteru atau bersengketa dengan pihak lain. Bentuk kata ini menunjukkan adanya dua pihak yang saling berhadapan, misalnya dalam sengketa utang, harta, atau urusan bisnis.

Kata فَجَرَ‎ berarti menyimpang dari kebenaran dan melampaui batas. Dalam perseteruan, wujudnya bisa berupa memutarbalikkan fakta, memalsukan bukti, menuduh tanpa dasar, atau mencaci. Kata ini seakar dengan فُجُورٌ‎, kebalikan dari بِرٌّ‎ (kebajikan).

Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah berfirman:

c. Dalil Al-Quran Penguat

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ

Artinya (QS. Al-Baqarah 2: 204): "Dan di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Muhammad), dan dia bersaksi kepada Allah mengenai isi hatinya, padahal dia adalah penentang yang paling keras."

Ibnu Katsir menyebut riwayat dari as-Suddi bahwa ayat ini berkaitan dengan al-Akhnas bin Syariq ats-Tsaqafi yang menampakkan keislaman, sedangkan batinnya berbeda. Ibnu Katsir lalu menyebut pendapat bahwa ayat ini berlaku umum pada seluruh orang munafik dan seluruh orang mukmin, dan ia menilai itulah pendapat yang sahih.11 Adapun frasa "penentang yang paling keras", As-Sa'di menjelaskan:12

إِذَا خَاصَمْتَهُ وَجَدْتَ فِيهِ مِنَ اللَّدَدِ وَالصُّعُوبَةِ وَالتَّعَصُّبِ، وَمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ، مَا هُوَ مِنْ مَقَابِحِ الصِّفَاتِ، لَيْسَ كَأَخْلَاقِ الْمُؤْمِنِينَ، الَّذِينَ جَعَلُوا السُّهُولَةَ مَرْكَبَهُمْ، وَالِانْقِيَادَ لِلْحَقِّ وَظِيفَتَهُمْ، وَالسَّمَاحَةَ سَجِيَّتَهُمْ

"Apabila engkau berseteru dengannya, engkau akan mendapati padanya sikap keras kepala, sulit diajak damai, dan fanatik, beserta akibat-akibatnya yang termasuk sifat-sifat tercela, tidak seperti akhlak orang-orang mukmin yang menjadikan kemudahan sebagai kendaraan mereka, tunduk kepada kebenaran sebagai tugas mereka, dan kelapangan hati sebagai watak mereka."

Dua gambaran muncul sekaligus: orang yang tampak manis tutur katanya, tetapi di dalam perseteruan ia sangat keras. Itulah wajah munafik amal dalam sengketa. Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ

"Sesungguhnya orang yang paling dibenci Allah di antara kaum laki-laki adalah yang paling keras kepala lagi paling sengit dalam berseteru." (HR. Bukhari no. 2457 dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha)

Hadis ini tidak melarang seseorang menuntut haknya. Yang tercela adalah sikap bersengketa yang melampaui kebenaran, yaitu keras kepala, mencari kemenangan dengan segala cara, dan menikmati permusuhan. Dengan begitu hadis ini menjelaskan wujud nyata dari kata "fajara" dalam hadis utama.

e. Pelajaran dari Perkataan 6

Sebagai simpul dari kedua dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Islam menuntut kejujuran dan keadilan bahkan di saat berselisih, ketika emosi paling mudah menguasai.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Nifak Amal sebagai Cermin Diri

Hadis ini mengajarkan bahwa kemunafikan bukan hanya urusan orang di luar sana, melainkan peringatan yang harus kita arahkan pertama-tama kepada diri sendiri. Perhatikan bahwa Nabi ﷺ bersabda, وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ‎ ("siapa pun yang pada dirinya terdapat salah satu dari sifat itu, maka pada dirinya terdapat satu sifat kemunafikan"). Satu sifat saja sudah cukup menjadi alarm, sehingga kita tidak perlu menunggu terkumpul keempatnya untuk mulai berbenah.

Contohnya, seseorang yang rajin salat berjamaah dan berzakat, tetapi terbiasa membesar-besarkan angka dalam laporan kerjanya. Ia tidak ragu akan akidahnya, namun hadis ini mengingatkan bahwa dalam perilakunya ada ciri kemunafikan. Cara menyikapinya adalah dengan menghitung diri (muhasabah) secara rutin, misalnya setiap malam bertanya: apakah hari ini saya mengkhianati kepercayaan, berdusta, mengingkari janji, atau berlaku culas dalam berselisih? Jika ya, segera minta maaf, kembalikan hak orang lain, dan tinggalkan kebiasaan itu sebelum menjadi watak. Ini menjawab persoalan yang kita angkat pada bagian pembukaan: orang yang rajin beribadah tetapi sulit dipercaya sesungguhnya sedang diingatkan oleh hadis ini.

Para ulama memahami hadis ini dengan penjelasan yang beragam. Al-Qurthubi, sebagaimana dinukil Ibnu Hajar, memahaminya sebagai nifak amal, bukan nifak akidah, dan Ibnu Hajar menyebutkan beberapa penafsiran lain, termasuk bahwa ungkapan ini adalah peringatan keras agar sifat-sifat tersebut dijauhi.13 Keragaman ini tidak mengurangi pesan utamanya: sifat-sifat itu tercela dan harus dijauhi oleh siapa pun yang beriman.

Faedah 2: Amanah Mencakup Harta, Jabatan, dan Rahasia

Hadis ini menyebut إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ‎ ("apabila dipercaya ia berkhianat") tanpa menyebut objek amanahnya, sehingga maknanya luas. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa amanah yang diperintahkan untuk ditunaikan dalam QS. An-Nisa' 4: 58 mencakup semua amanah wajib, baik hak-hak Allah, seperti salat, zakat, kafarat, nazar, dan puasa, maupun hak-hak manusia, seperti titipan. Ia juga menyebut hadis Samurah, "Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakannya kepadamu, dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianatimu."14

Penerapannya sangat dekat dengan kehidupan: bendahara masjid atau panitia yang menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadi; karyawan yang membocorkan data pelanggan; pengurus yayasan yang menyalahgunakan fasilitas; atau seseorang yang diberi rahasia lalu menyebarkannya. Semuanya adalah bentuk khianat. Hadis tentang urusan yang diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya mengingatkan bahwa pemberi jabatan pun memikul amanah: ia tidak boleh menunjuk orang hanya karena kedekatan, sebab dengan itu ia ikut menyia-nyiakan amanah.

Faedah 3: Menjaga Lisan di Era Informasi

Kalimat وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ‎ ("apabila berbicara ia berdusta") hari ini menemukan medan yang jauh lebih luas daripada zaman dahulu. Setiap orang dapat "berbicara" kepada ribuan orang lewat satu unggahan. Dusta bisa berbentuk testimoni palsu untuk produk, klaim "stok tinggal sedikit" padahal masih banyak, atau tangkapan layar yang dipotong agar maknanya berubah. Menyebarkan kabar tanpa memeriksanya juga dapat menyeret pelakunya pada dusta dan menipu orang lain.

Karena itu, penerapannya adalah membiasakan diri memeriksa sebelum menyampaikan, dan berani berkata "saya belum tahu" ketika memang belum tahu. Dalam perniagaan, jujur dalam menyebut kualitas dan kondisi barang bukan sekadar strategi pemasaran, tetapi bagian dari menjauhi satu dari empat tanda kemunafikan. Ingatlah pula bahwa dusta bersifat menurun: awalnya dusta kecil demi kelancaran, lalu menjadi kebiasaan, lalu menjadi cap pada diri.

Faedah 4: Menepati Janji dan Akad

Frasa وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ‎ ("apabila membuat perjanjian ia mengkhianatinya") menegaskan bahwa perjanjian bukan formalitas. Allah memerintahkan, "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji!" (QS. Al-Ma'idah 5: 1). Perintah ini mencakup janji yang tertulis maupun lisan.

Contohnya meliputi utang yang dijanjikan dibayar pada tanggal tertentu, pesanan yang dijanjikan selesai pada waktu tertentu, kontrak kerja, dan kesepakatan dengan pelanggan atau pemasok. Bila ada halangan yang benar-benar di luar kendali, hendaknya diberitahukan lebih awal dan dicarikan penyelesaian, bukan didiamkan. Sikap ini menjawab keluhan yang kita angkat di awal: janji membayar atau bertemu yang dianggap boleh diundur kapan saja.

Faedah 5: Berselisih dengan Jujur dan Adil

Kalimat وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ‎ ("apabila berselisih ia berbuat curang") mengingatkan bahwa ujian kejujuran paling berat justru terjadi ketika kita berhadapan dengan pihak yang kita anggap lawan. Dalam sengketa utang, harta, atau bisnis, godaan untuk memalsukan bukti, memutarbalikkan cerita, atau menjatuhkan lawan di media sosial terasa sangat kuat.

Penerapannya adalah menyampaikan fakta apa adanya, mengakui bagian yang memang menjadi kesalahan kita, menahan diri dari fitnah dan caci maki, serta lebih dahulu menempuh musyawarah. Hadis tentang orang yang paling dibenci Allah yaitu yang paling keras kepala dalam berseteru mengingatkan bahwa menang dengan cara yang batil justru merugikan pelakunya.

Faedah 6: Perbedaan Redaksi Riwayat dan Satu Akar Kejujuran

Jika kita membandingkan riwayat, tampak perbedaan redaksi yang justru memperkaya pemahaman. Riwayat Bukhari yang kita kaji memuat khianat amanah, tetapi riwayat Muslim no. 58 memuat وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ‎ ("apabila berjanji ia mengingkari") dan tidak memuat khianat amanah. Sementara itu, hadis Abu Hurairah dalam Bukhari no. 33 menyebut tiga tanda, yaitu dusta, ingkar janji, dan khianat amanah.

Perbedaan redaksi ini patut dibaca sebagai penegasan bahwa sifat-sifat tersebut saling terkait: khianat amanah, ingkar janji, dusta, dan curang dalam berselisih berujung pada satu hal, yaitu hilangnya kejujuran antara yang tampak dan yang diniatkan. Karena itu, memperbaiki satu sifat sering kali membantu memperbaiki sifat yang lain. Orang yang melatih diri menepati janji kecil, misalnya hadir tepat waktu, akan lebih mudah menjaga amanah yang besar.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Empat sifat dalam hadis ini bukan sekadar persoalan akhlak pribadi. Ia adalah fondasi etika muamalah, karena seluruh transaksi bergantung pada kepercayaan. Orang menitipkan uang, membeli barang secara tertunda, berinvestasi, atau menandatangani kontrak karena percaya bahwa pihak lain akan jujur, menepati janji, dan tidak berlaku curang bila terjadi perselisihan. Tanpa kepercayaan itu, biaya pengawasan membengkak dan transaksi menjadi sulit dilakukan.

Sifat pertama, khianat amanah, berkaitan langsung dengan banyak akad dalam fikih muamalah. Titipan (wadiah), perwakilan (wakalah), dan kemitraan usaha (syirkah dan mudarabah) menempatkan pihak yang memegang harta orang lain sebagai pemegang amanah. Dalam fikih muamalah, pemegang amanah pada umumnya tidak menanggung kerugian di luar kelalaian atau pelanggarannya. Karena kedudukannya itu, kejujuran dalam melaporkan penggunaan dana menjadi penentu: lembaga keuangan, koperasi, atau pengurus usaha bersama yang berkhianat akan merusak legitimasi dirinya sekaligus kepercayaan publik terhadap ekonomi syariah. Di lembaga keuangan syariah, amanah diwujudkan antara lain lewat pelaporan yang jujur dan pengawasan yang independen.

Sifat kedua, dusta, berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam transaksi. Menyembunyikan cacat barang atau menyampaikan informasi yang menyesatkan dikenal dalam fikih muamalah sebagai tadlis dan penipuan. Praktik seperti itu merusak kerelaan kedua belah pihak, yang menjadi syarat sahnya akad sebagaimana disebut dalam QS. An-Nisa' 4: 29. Sifat ketiga, ingkar janji, berkaitan dengan prinsip pemenuhan akad yang diperintahkan Allah dalam QS. Al-Ma'idah 5: 1; wanprestasi tanpa alasan yang sah bukan hanya masalah hukum perdata, tetapi juga persoalan ketakwaan.

Sifat keempat, curang dalam berselisih, berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi. Mekanisme musyawarah, mediasi, arbitrase, hingga peradilan hanya akan adil bila para pihak jujur menyampaikan fakta. Rasulullah ﷺ mengingatkan dalam hadis Ummu Salamah bahwa seseorang yang lebih pandai berargumen lalu mendapat hak saudaranya melalui putusan hakim, sesungguhnya ia memperoleh sepotong api neraka (HR. Bukhari no. 2680). Peringatan ini menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak mengubah yang batil menjadi benar.

Dari sisi maqashid, keempat larangan ini menjaga harta dan kehormatan manusia. Nabi ﷺ bersabda dalam khotbah beliau, "Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian" (HR. Bukhari no. 67). Khianat, dusta, ingkar janji, dan curang dalam berselisih adalah jalan-jalan yang merampas harta dan merusak kehormatan orang lain.

Dengan demikian, kajian ini mengingatkan bahwa memperbaiki ekonomi tidak cukup dengan memperbaiki produk, regulasi, dan teknologi. Ia harus dimulai dari memperbaiki empat hal yang disebut dalam hadis ini: menjaga amanah, jujur dalam ucapan, menepati janji, dan adil dalam perselisihan. Bila empat hal ini tertanam, kepercayaan tumbuh, dan kepercayaan adalah modal paling mahal dalam kehidupan bermuamalah.

Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Penyucian Jiwa

Dari sisi akhlak, hadis ini berfungsi sebagai alat ukur kejujuran batin. Seperti telah diuraikan pada syarah di atas, keempat sifat itu bermuara pada perbedaan antara yang tampak dan yang tersembunyi. Karena nifak amal tumbuh dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, penyembuhnya pun berupa pembiasaan: menghitung diri secara rutin sebagaimana dalam Faedah 1, dan melatih diri menepati janji kecil sebagaimana dalam Faedah 6. Perintah Allah dalam QS. Al-Hasyr 59: 18 agar setiap orang memperhatikan apa yang telah ia siapkan untuk hari esok sejalan dengan kebiasaan bermuhasabah itu.

Rasulullah ﷺ menggambarkan proses pembiasaan ini dalam dua arah. Beliau bersabda bahwa kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan membawa ke surga, dan seseorang yang terus berlaku jujur akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Sebaliknya, dusta membawa kepada kejahatan dan kejahatan membawa ke neraka, dan seseorang yang terus berdusta akan dicatat sebagai pendusta (HR. Bukhari no. 6094). Hadis ini menguatkan peringatan pada Faedah 3 bahwa dusta bersifat menurun, sekaligus memberi harapan bahwa kejujuran pun dapat dilatih hingga menjadi watak. Allah juga memerintahkan orang beriman agar bertakwa dan bersama orang-orang yang benar (QS. At-Taubah 9: 119), sehingga memperbaiki diri tidak dilakukan sendirian, melainkan dengan memilih lingkungan yang menolong kita jujur.

Syarah Hadits dari Perspektif Etika Sosial dan Kepemimpinan

Hadis ini juga menata hubungan antarmanusia di ruang publik. Dalam kepemimpinan, amanah mencakup jabatan, sebagaimana ditegaskan dalam Faedah 2. Rasulullah ﷺ mengingatkan Abu Dzar bahwa kepemimpinan adalah amanah, dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban di dalamnya (HR. Muslim no. 1825). Artinya, pemimpin yang berdusta kepada rakyatnya, mengingkari janji kampanye, atau memutus perkara dengan curang telah menghimpun beberapa ciri nifak amal sekaligus, dan dampaknya meluas karena menyangkut banyak orang.

Di ruang digital, sebagaimana dibahas pada Faedah 3, ucapan yang satu kali diunggah dapat sampai kepada ribuan orang. Allah memerintahkan agar bila datang berita dari orang fasik, orang beriman memeriksanya dengan teliti agar tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena ketidaktahuan (QS. Al-Hujurat 49: 6). Ayat ini menjadi etika bermedia: memeriksa sebelum membagikan adalah bentuk menjaga amanah informasi, dan membagikan kabar yang belum diperiksa dapat menjadi pintu dusta.

Dalam perselisihan, Allah memerintahkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong kita berlaku tidak adil, karena adil lebih dekat kepada takwa (QS. Al-Ma'idah 5: 8). Ayat ini sejalan dengan larangan fajara pada sifat keempat: lawan sengketa tetap berhak diperlakukan dengan jujur. Bila amanah, kejujuran, kesetiaan pada janji, dan keadilan dalam berselisih dijaga, hubungan sosial berdiri di atas kepercayaan, dan itulah tujuan dari hadis ini dalam kehidupan bermasyarakat.

6. Tanya Jawab Kritis

Bagian ini memuat sembilan soal kritis yang disusun bertingkat, dari pemahaman dasar hingga istidlal dan penerapan pada muamalah. Setiap jawaban disertai dalil penguat dari Al-Qur'an dan hadis yang teksnya telah diperiksa pada sumbernya.

Soal 1: Apakah orang yang memiliki salah satu dari empat sifat itu otomatis keluar dari Islam?

Jawaban: Tidak. Hadis menyatakan bahwa orang yang memiliki salah satu sifat tersebut memiliki "satu sifat dari kemunafikan", bukan bahwa ia telah keluar dari Islam. Sebagaimana telah diuraikan pada Perkataan 1 bagian d, para peneliti memaknainya sebagai sifat-sifat nifak yang membuat pemiliknya menyerupai orang munafik. Karena itu, jalan yang ditunjukkan hadis adalah meninggalkan sifat itu, bukan berputus asa.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. At-Tahrim 66: 8, bagian awal ayat):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu ...."

Ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman, namun mereka tetap diperintahkan bertobat. Artinya, seorang mukmin dapat tergelincir pada kesalahan, termasuk sifat-sifat dalam hadis ini, dan jalan keluarnya adalah tobat yang sungguh-sungguh. Ayat ini sejalan dengan kata "hingga ia meninggalkannya" dalam hadis utama.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَاللَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ الْعَبْدِ الْمُؤْمِنِ مِنْ هَذَا بِرَاحِلَتِهِ وَزَادِهِ

"Maka Allah lebih gembira dengan tobat hamba yang beriman daripada orang ini dengan kendaraan dan bekalnya." (HR. Muslim no. 2744 dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bagian akhir hadis)

Hadis ini menggambarkan kegembiraan Allah atas tobat hamba-Nya dengan perumpamaan seseorang yang kehilangan kendaraan beserta bekalnya di padang yang membinasakan, lalu menemukannya kembali setelah hampir berputus asa. Gambaran ini menutup pintu putus asa bagi siapa pun yang menyadari memiliki salah satu sifat tersebut: pintu tobat selalu terbuka.

Soal 2: Apa saja yang termasuk amanah dalam kehidupan sehari-hari?

Jawaban: Amanah tidak terbatas pada barang titipan. Sebagaimana dijelaskan pada Faedah 2, amanah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak sesama manusia. Dalam keseharian, ia meliputi uang atau barang yang dititipkan, tugas dan jabatan, rahasia yang disampaikan kepada kita, serta tanggung jawab terhadap keluarga dan orang yang kita pimpin.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Mu'minun 23: 8):

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Artinya: "Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya."

Ayat ini termasuk rangkaian sifat orang-orang beriman yang beruntung pada awal Surah Al-Mu'minun. Amanah dan janji disebut berurutan, dua hal yang juga diangkat dalam hadis kita. Memeliharanya adalah ciri orang beriman yang beruntung, sedangkan mengkhianatinya membuat seseorang menyerupai munafik.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Penguasa adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya; seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan ditanya tentang yang dipimpinnya ...." (HR. Bukhari no. 893 dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bagian awal hadis)

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap orang memikul amanah kepemimpinan sesuai lingkupnya, dari penguasa hingga kepala keluarga. Dalam lanjutan hadis disebut pula pelayan yang menjaga harta tuannya dan seorang anak yang menjaga harta ayahnya. Dengan demikian, pertanyaan "apa amanah saya?" hampir selalu memiliki jawaban.

Soal 3: Bagaimana hukum berdusta untuk bercanda?

Jawaban: Tidak boleh. Hadis tentang empat sifat memakai kata "berdusta" tanpa menyaratkan niat jahat, dan ada hadis lain yang mencela orang yang berdusta agar orang lain tertawa. Karena itu, bercanda bukan alasan untuk menyampaikan sesuatu yang tidak benar; candaan yang baik tetap dapat dirangkai tanpa kebohongan. Para ulama membahas beberapa keadaan khusus yang berbeda dari soal ini, seperti usaha mendamaikan manusia, tetapi pembahasan itu berada di luar cakupan kajian ini.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Ahzab 33: 70):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar."

Perintah takwa digandengkan dengan perintah mengucapkan perkataan yang benar. Ayat ini bersifat umum dan menunjukkan bahwa ucapan yang benar adalah bagian dari ketakwaan, termasuk ketika suasana sedang santai.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ

"Celakalah orang yang berbicara lalu berdusta agar orang-orang tertawa; celakalah dia, celakalah dia." (HR. Abu Dawud no. 4990 dari Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiyallahu 'anhu)

Pengulangan kata "celakalah" sebanyak tiga kali menunjukkan beratnya celaan terhadap dusta yang dimaksudkan untuk melucu. Al-Albani menilai hadis ini hasan.15

Soal 4: Mengapa janji diancam begitu keras, dan apakah janji kecil juga termasuk?

Jawaban: Janji menyangkut kepercayaan orang lain dan akan dimintai pertanggungjawaban. Al-Qur'an mengecam ucapan yang tidak dibuktikan dengan perbuatan, dan hadis menggambarkan pengkhianat janji dipermalukan di hadapan seluruh makhluk. Mengenai janji kecil, hadis utama memakai kata "mengikat perjanjian" pada riwayat Bukhari, sedangkan riwayat Muslim memakai kata "berjanji", sehingga keduanya patut dibaca sebagai satu rumpun komitmen yang harus ditepati. Para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan hukum janji biasa dalam fikih; kajian ini tidak memutuskan perbedaan itu, tetapi menegaskan sisi akhlaknya: janji tetap harus ditepati, dan bila tidak mungkin, pihak yang dijanjikan perlu diberi tahu lebih awal.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Ash-Shaff 61: 2--3):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ، كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan."

Ayat ini mengecam kesenjangan antara ucapan dan perbuatan dengan bahasa yang sangat keras. Janji adalah ucapan yang menuntut pembuktian; ketika dilanggar, jarak antara kata dan perbuatan menjadi nyata, dan itulah yang dicela ayat ini.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ، فَقِيلَ: هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ

"Apabila Allah mengumpulkan orang-orang terdahulu dan kemudian pada hari kiamat, akan diangkat bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan: Inilah pengkhianatan si fulan bin fulan." (HR. Muslim no. 1735 dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma)

Hadis ini menggambarkan sanksi sosial di akhirat: pengkhianatan yang dahulu mungkin tersembunyi akan diumumkan dengan nama pelakunya. Gambaran ini menjelaskan mengapa janji, sekecil apa pun, tidak boleh dianggap remeh.

Soal 5: Bolehkah memilih kerabat atau orang dekat untuk suatu jabatan?

Jawaban: Kedekatan bukan ukuran utama. Kriteria yang ditunjukkan dalil adalah kuat (mampu) dan dapat dipercaya. Jika seorang kerabat memenuhi kedua kriteria itu, memilihnya bukan pengkhianatan; tetapi jika ia tidak mampu atau tidak amanah, menyerahkan jabatan kepadanya berarti menyia-nyiakan amanah sebagaimana peringatan hadis Bukhari no. 59 pada Perkataan 3.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Qashash 28: 26, bagian akhir ayat):

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

Artinya: "... sesungguhnya orang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya."

Kalimat ini diucapkan salah seorang dari dua perempuan dalam kisah Nabi Musa 'alaihissalam. Dua sifat yang disebut, kuat dan dapat dipercaya, menjadi rumus sederhana dalam memilih pekerja maupun pemegang jabatan: kemampuan tanpa amanah berbahaya, dan amanah tanpa kemampuan membuat tugas tidak terlaksana.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

"Wahai Abu Dzar, engkau orang yang lemah, sedangkan jabatan itu amanah, dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajibannya di dalamnya." (HR. Muslim no. 1825 dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu)

Ketika Abu Dzar meminta jabatan, Nabi ﷺ tidak menilai pribadinya buruk, tetapi menimbang kemampuan dan beratnya amanah. Hadis ini mengajarkan dua hal: jabatan adalah amanah yang berat, dan menimbang kemampuan seseorang bukan penghinaan, melainkan bagian dari menjaga amanah.

Soal 6: Apakah menuntut hak dengan tegas termasuk "curang ketika berselisih"?

Jawaban: Tidak. Menuntut hak, bahkan dengan nada tegas, tidak otomatis termasuk sifat yang dicela. Yang dicela adalah keluar dari kebenaran dalam berselisih, seperti memalsukan bukti, memutarbalikkan cerita, atau memfitnah. Batasnya adalah keadilan dan kejujuran, sebagaimana ditegaskan Al-Qur'an bahkan ketika kesaksian merugikan diri sendiri.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. An-Nisa' 4: 135, bagian awal ayat):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu ...."

Ayat ini menuntut keadilan dan kejujuran dalam bersaksi, bahkan terhadap diri sendiri dan keluarga. Dengan kata lain, seseorang boleh membela haknya, tetapi tidak boleh menyimpang dari kebenaran dalam proses itu. Itulah garis pemisah antara menuntut hak dan "curang ketika berselisih".

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يَتَقَاضَاهُ فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ، فَقَالَ: دَعُوهُ، فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ menagih utang dan berkata kasar kepada beliau, maka para sahabat hendak bertindak kepadanya. Beliau bersabda: Biarkan dia, karena pemilik hak berhak berbicara." (HR. Bukhari no. 2401 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Hadis ini menunjukkan bahwa penagih yang menuntut haknya diberi ruang untuk berbicara tegas, dan Nabi ﷺ menahan sahabat yang hendak membalasnya. Sikap beliau memperlihatkan bahwa ketegasan dalam menuntut hak berbeda dari kecurangan dalam bersengketa.

Soal 7: Bagaimana memahami ungkapan "munafik tulen" tanpa terjerumus mengkafirkan pelaku dosa?

Jawaban: Dua hal perlu dipegang. Pertama, bedakan nifak akidah dan nifak amal. An-Nawawi menukil pendapat para peneliti bahwa hadis ini menyebut sifat-sifat nifak yang membuat pemiliknya menyerupai orang munafik, dan Al-Qurthubi, sebagaimana dinukil Ibnu Hajar, memahaminya sebagai nifak amal.16 Kedua, dosa selain syirik tidak serta-merta mengeluarkan pelakunya dari Islam; urusannya berada di bawah kehendak Allah. Karena nifak akidah bersemayam di dalam hati, hadis ini lebih tepat dipakai sebagai cermin untuk menilai diri sendiri daripada alat untuk menghakimi orang lain.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. An-Nisa' 4: 48, bagian awal ayat):

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki ...."

Ayat ini memisahkan syirik dari dosa-dosa di bawahnya, dan menyerahkan ampunan dosa selain syirik kepada kehendak Allah. Dengan demikian, sifat-sifat dalam hadis ini, selama tidak disertai kekufuran, tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghukumi seseorang keluar dari Islam.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَتَانِي آتٍ مِنْ رَبِّي فَأَخْبَرَنِي، أَوْ قَالَ: بَشَّرَنِي، أَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ

"Telah datang kepadaku seorang utusan dari Tuhanku, lalu ia memberitahuku, atau berkata, menyampaikan kabar gembira kepadaku, bahwa siapa pun dari umatku yang meninggal tanpa menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, ia masuk surga. Aku bertanya: Walaupun ia berzina dan mencuri? Beliau menjawab: Walaupun ia berzina dan mencuri." (HR. Bukhari no. 1237 dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu)

Hadis ini tidak boleh dipakai untuk meremehkan dosa. Ia hanya menunjukkan bahwa dosa selain syirik tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari Islam. Peringatan keras dalam hadis empat sifat tetap berlaku sebagai ajakan untuk segera berbenah.

Soal 8: Bagaimana empat sifat ini menjadi fondasi etika akad dalam ekonomi syariah?

Jawaban: Hadis ini dapat dibaca sebagai empat prinsip etika akad. Amanah menuntut pengelolaan dan pelaporan dana yang jujur serta penjagaan kerahasiaan data; kejujuran lisan menuntut keterbukaan informasi tentang barang atau jasa; menepati janji menuntut pemenuhan kewajiban kontrak; dan jujur dalam berselisih menuntut penyelesaian sengketa tanpa memalsukan fakta. Keempatnya menjaga kerelaan dan kepercayaan, dua hal yang menjadi roh transaksi.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. An-Nisa' 4: 29, bagian awal ayat):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu ...."

Ayat ini menetapkan syarat perdagangan yang diizinkan, yaitu atas dasar suka sama suka. Kerelaan hanya bermakna jika informasi yang diterima jujur dan janji yang disepakati ditepati; kerelaan yang diperoleh dengan dusta atau penipuan bukanlah kerelaan yang sebenarnya. Dengan demikian, dusta dan ingkar janji merusak syarat utama perdagangan yang diizinkan ayat ini.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

قَالَ اللَّهُ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

"Allah berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi lawan mereka pada hari kiamat: seseorang yang memberi (janji) dengan nama-Ku lalu berkhianat; seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan seseorang yang mempekerjakan buruh, lalu ia menuntaskan pekerjaan dari buruh itu tetapi tidak memberikan upahnya." (HR. Bukhari no. 2227 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Dari tiga golongan yang disebut, dua berkaitan langsung dengan muamalah: pengkhianatan janji, yang memakai kata ghadr seperti dalam hadis kita, dan tidak membayar upah pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Allah sendiri menjadi lawan mereka pada hari kiamat, menunjukkan betapa seriusnya pengkhianatan dalam transaksi.

Soal 9: Dalam kerangka maqashid syariah, apa yang dilindungi oleh larangan empat sifat ini?

Jawaban: Empat larangan dalam hadis ini melindungi harta dan kehormatan manusia, dua hal yang oleh para ulama maqashid dipandang sebagai kepentingan pokok yang harus dijaga syariat. Khianat dan ingkar janji merugikan harta orang lain; dusta dan fitnah dalam sengketa merusak kehormatan dan kepercayaan; curang dalam berselisih bahkan dapat menjadikan hukum sebagai alat untuk mengambil harta secara batil. Di tingkat masyarakat, keempatnya menjaga ketenteraman karena orang dapat hidup berdampingan dengan rasa percaya.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah 2: 188):

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat ini melarang mengambil harta orang lain dengan cara batil dan memperingatkan agar harta tidak dijadikan sarana menyuap hakim untuk memenangkan sengketa. Frasa "padahal kamu mengetahui" menunjukkan bahwa pelakunya sadar akan ketidakbenarannya, sehingga sangat mirip dengan gambaran orang yang "berbuat curang ketika berselisih".

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini." (HR. Bukhari no. 67 dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu)

Dalam khutbah perpisahan, Nabi ﷺ menegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan manusia haram dilanggar, sama seperti haramnya hari, bulan, dan negeri yang dimuliakan itu. Pengkhianatan amanah, dusta, ingkar janji, dan kecurangan dalam sengketa adalah bentuk-bentuk pelanggaran terhadap harta dan kehormatan tersebut.

7. Daftar Pustaka (Maraji')

Ad-Durar as-Saniyyah. Mausu'ah al-Akhlaq wa as-Suluk. Entri tentang makna nifak. https://dorar.net/alakhlaq/5006. Diakses 2 Oktober 2026.

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy'ats as-Sijistani. Sunan Abi Dawud. Tahqiq Abu at-Turab 'Adil bin Muhammad dan Abu 'Umar 'Imad ad-Din bin 'Abbas. Kairo: Markaz at-Ta'shil, 1436 H.

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Sahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H.

Ibnu Hajar al-'Asqalani, Ahmad bin 'Ali. Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari. Tahqiq Muhibb ad-Din al-Khatib dan Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi. Kairo: al-Maktabah as-Salafiyyah, 1380 H/1960 M.

Ibnu Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah. Riyadh: Dar Thaibah, 1418--1419 H/1997--1999 M.

Ibnu Rajab al-Hanbali, 'Abd ar-Rahman bin Ahmad. Jami' al-'Ulum wa al-Hikam. Tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis. Cet. 8. Beirut: Mu'assasat ar-Risalah, 1419 H/1999 M.

Islam Q&A. "Syarh Hadits Ayat al-Munafiq Tsalats." https://islamqa.info/ar/145700. Diakses 2 Oktober 2026.

Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi. 

An-Nasa'i, Ahmad bin Syu'aib. Sunan an-Nasa'i (al-Mujtaba). Penomoran hadis mengikuti edisi tahqiq 'Abd al-Fattah Abu Ghuddah. Aleppo: Maktab al-Mathbu'at al-Islamiyyah, 1986.

As-Sa'di, 'Abd ar-Rahman bin Nashir. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Tahqiq 'Abd ar-Rahman bin Mu'alla al-Luwaihiq. Cet. 1. Beirut: Ula an-Nuha, 1421 H/2000 M.

At-Tirmidzi, Muhammad bin 'Isa. Sunan at-Tirmidzi. 


1 Ad-Durar as-Saniyyah, Mausu'ah al-Akhlaq wa as-Suluk, entri tentang makna nifak, https://dorar.net/alakhlaq/5006 (diakses 2 Oktober 2026). ↩

2 Islam Q&A, "Syarh Hadits Ayat al-Munafiq Tsalats," https://islamqa.info/ar/145700 (diakses 2 Oktober 2026), yang menukil Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis, cet. 8 (Beirut: Mu'assasat ar-Risalah, 1999), jilid 1, hlm. 429--432 menurut rujukan sumber tersebut. ↩

3 As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tahqiq 'Abd ar-Rahman bin Mu'alla al-Luwaihiq (Beirut: Ula an-Nuha, 2000), pada penafsiran QS. An-Nisa' 4: 145. ↩

4 Islam Q&A, "Syarh Hadits Ayat al-Munafiq Tsalats," https://islamqa.info/ar/145700 (diakses 2 Oktober 2026), yang menukil an-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim dan Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari, tahqiq Muhibb ad-Din al-Khatib dan Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyyah, 1960), jilid 1, hlm. 90--91 menurut rujukan sumber tersebut. ↩

5 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thaibah, 1997--1999), pada penafsiran QS. An-Nisa' 4: 146. ↩

6 Ibnu Rajab, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, sebagaimana dinukil dalam Islam Q&A, "Syarh Hadits Ayat al-Munafiq Tsalats," https://islamqa.info/ar/145700 (diakses 2 Oktober 2026). ↩

7 At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 1987; penilaian hasan sebagaimana tercantum pada sunnah.com/tirmidhi:1987 (diakses 2 Oktober 2026). ↩

8 As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tahqiq 'Abd ar-Rahman bin Mu'alla al-Luwaihiq (Beirut: Ula an-Nuha, 2000), pada penafsiran QS. Al-Anfal 8: 27. ↩

9 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thaibah, 1997--1999), pada penafsiran QS. At-Taubah 9: 119. Ibnu Katsir juga menyebut hadis Ibnu Mas'ud tentang kejujuran dan dusta pada penafsiran ayat ini dan menyatakan bahwa Bukhari dan Muslim mengeluarkannya. ↩

10 As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tahqiq 'Abd ar-Rahman bin Mu'alla al-Luwaihiq (Beirut: Ula an-Nuha, 2000), pada penafsiran QS. Al-Isra' 17: 34. ↩

11 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thaibah, 1997--1999), pada penafsiran QS. Al-Baqarah 2: 204. ↩

12 As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, tahqiq 'Abd ar-Rahman bin Mu'alla al-Luwaihiq (Beirut: Ula an-Nuha, 2000), pada penafsiran QS. Al-Baqarah 2: 204. ↩

13 Islam Q&A, "Syarh Hadits Ayat al-Munafiq Tsalats," https://islamqa.info/ar/145700 (diakses 2 Oktober 2026), yang menukil Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, penjelasan hadis no. 34, dan al-Qurthubi mengenai makna nifak amal. ↩

14 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thaibah, 1997--1999), pada penafsiran QS. An-Nisa' 4: 58. Ibnu Katsir menyebut bahwa hadis Samurah diriwayatkan oleh Ahmad dan para penulis kitab sunan. ↩

15 Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis no. 4990; penilaian hasan oleh al-Albani sebagaimana tercantum pada sunnah.com/abudawud:4990 (diakses 2 Oktober 2026). ↩

16 Islam Q&A, "Syarh Hadits Ayat al-Munafiq Tsalats," https://islamqa.info/ar/145700 (diakses 2 Oktober 2026), yang menukil an-Nawawi dan al-Qurthubi melalui Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, jilid 1, hlm. 90--91 menurut rujukan sumber tersebut. ↩

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.