Hadits: Shalat Tidak Diterima Tanpa Wudu

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.

Saudaraku yang dirahmati Allah, mari kita mulai kajian ini dengan sebuah renungan yang sangat dekat dengan keseharian kita. Setiap hari kita shalat lima waktu, berdiri menghadap Allah, berharap ibadah kita diterima dan mendatangkan keberkahan. Namun, sudahkah kita memastikan bahwa shalat yang kita lakukan benar-benar sah? Sudahkah kita memahami syarat-syarat diterimanya shalat yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ?

Di tengah masyarakat kita, masih banyak ditemukan kekeliruan dalam masalah bersuci. Ada yang belum memahami bahwa keluar angin dari dubur—meski tidak bersuara dan tidak berbau—tetap membatalkan wudhu. Ada yang shalat tanpa wudhu karena tidak merasa "kotor", padahal hadats tidak selalu tampak. Bahkan ada pula yang belum tahu bahwa bersuci adalah syarat utama sahnya ibadah, bukan sekadar kebersihan biasa. Akibatnya, banyak ibadah yang dilakukan tanpa syarat sah yang terpenuhi, dan ini tentu sangat merugikan karena ibadah tersebut tidak diterima di sisi Allah.

Inilah mengapa hadits yang akan kita pelajari hari ini sangat penting. Hadits ini bukan sekadar mengingatkan kita tentang pentingnya wudhu, tetapi juga menegaskan bahwa sah atau tidaknya ibadah itu bergantung pada ilmu dan pemahaman terhadap syariat. Rasulullah ﷺ tidak hanya mengajarkan cara shalat, tetapi juga menekankan prasyaratnya—dan bersuci adalah pintu masuknya.

Maka, kajian ini bukan hanya untuk menambah pengetahuan, tapi untuk menyelamatkan ibadah kita dari kekosongan dan kesia-siaan. Karena betapa banyak orang yang rajin shalat, tapi lalai dalam bersuci. Betapa banyak yang tampak taat, tapi ternyata tidak memenuhi syarat-syarat dasar ibadah.

Marilah kita pelajari hadits ini dengan hati yang lapang, semangat mencari kebenaran, dan niat untuk memperbaiki diri serta membimbing keluarga dan masyarakat menuju ibadah yang sah, benar, dan diterima oleh Allah


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.
قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟
قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ.

Tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu). Seorang laki-laki dari Hadhramaut bertanya: “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?” Maka beliau menjawab: “Yaitu kentut kecil (fusa’) atau kentut besar (duraath).”

HR. al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (135), Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud (61), dan an-Nasa’i dalam Sunan an-Nasa’i (76).


Arti dan Penjelasan per Perkataan


لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ
Tidak diterima shalat orang yang berhadats.

Kalimat ini menunjukkan syarat sahnya shalat, yaitu dalam keadaan suci dari hadats.

Penolakan shalat di sini bukan berarti tidak gugur kewajiban, tetapi tidak sah secara syar’i karena tidak memenuhi syarat bersuci.

Penggunaan lafal "لَا تُقْبَلُ" memberi makna tegas bahwa ibadah tanpa bersuci tidak bernilai di sisi Allah.

Dalam fiqh, ini menjadi dalil utama bahwa bersuci adalah syarat mutlak bagi sahnya ibadah shalat, sebagaimana disepakati oleh jumhur ulama.

Hadats yang dimaksud di sini mencakup semua pembatal wudhu, baik dari jalan depan (seperti kencing dan buang air besar) maupun dari jalan belakang (seperti kentut).

Kalimat ini sekaligus menegaskan bahwa tata cara ibadah tidak bisa ditentukan oleh logika semata, tetapi wajib mengikuti ketentuan syariat.


حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Hingga ia berwudhu.

Perkataan ini menunjukkan bahwa solusi untuk mengangkat hadats kecil adalah dengan wudhu.

Kata "حتى" menunjukkan pengecualian atau syarat, yaitu tidak diterimanya shalat itu berlangsung sampai seseorang bersuci dengan wudhu.

Ini menegaskan bahwa wudhu adalah bentuk ibadah yang disyariatkan untuk mengangkat hadats kecil dan membuka pintu ibadah lain seperti shalat, thawaf, dan menyentuh mushaf.

Perintah wudhu sebagai syarat shalat sesuai dengan ayat dalam QS. Al-Ma’idah: 6 yang memerintahkan wudhu ketika hendak melaksanakan shalat.

Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baligh, berakal, dan mukallaf, sebagai bentuk kesiapan ruhani dan jasmani saat berdiri di hadapan Allah.


قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟
Seorang laki-laki dari Hadhramaut bertanya: Apa itu hadats, wahai Abu Hurairah?

Perkataan ini mencerminkan semangat sahabat dalam mencari ilmu dengan bertanya langsung kepada sumber yang terpercaya.

Laki-laki dari Hadhramaut ini tidak merasa cukup dengan istilah global, tetapi ingin memahami makna “hadats” secara spesifik agar ibadahnya benar.

Pertanyaan ini mengajarkan bahwa bertanya adalah metode penting dalam memahami agama, dan tidak ada cela dalam bertanya selama niatnya benar.

Penyebutan asal muasal penanya (Hadhramaut) menunjukkan bahwa Islam telah tersebar luas dan bahwa berbagai daerah memiliki semangat yang sama dalam menuntut ilmu.

Abu Hurairah sebagai sahabat senior, dikenal sebagai periwayat terbanyak hadits, menjadi rujukan utama dalam hal fiqih ibadah.


قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Beliau menjawab: Kentut kecil atau kentut besar.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa hadats kecil tidak harus sesuatu yang tampak, tetapi bisa berupa angin yang keluar dari dubur.

Fusa’ adalah kentut yang tidak bersuara namun tetap membatalkan wudhu, sedangkan durath adalah kentut yang mengeluarkan suara.

Keduanya dianggap hadats karena keluar dari salah satu dua saluran najis (qubul dan dubur), dan termasuk dalam pembatal wudhu menurut ijma’.

Jawaban Abu Hurairah ini bersifat lugas, ringkas, namun sangat menjelaskan, mencerminkan kedalaman ilmu dan kefasihan dalam menjawab.

Perkataan ini juga mengingatkan bahwa dalam Islam, kebersihan lahiriah memiliki keterkaitan erat dengan kemurnian ibadah batiniah.


Syarah Hadits


ٱلْحَدَثُ هُوَ مَا يَنْقُضُ ٱلْوُضُوءَ
Hadats adalah sesuatu yang membatalkan wudhu.

وَٱلْمُتَّصِفُ بِهِ يُمْنَعُ مِنْ كُلِّ فِعْلٍ يَلْزَمُ لَهُ ٱلْوُضُوءُ كَٱلصَّلَاةِ
Orang yang terkena hadats dilarang melakukan semua perbuatan yang membutuhkan wudhu, seperti shalat.

وَٱلطَّهَارَةُ مِنَ ٱلْحَدَثِ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ ٱلصَّلَاةِ
Bersuci dari hadats adalah syarat sahnya shalat.

وَفِي هَذَا ٱلْحَدِيثِ يُخْبِرُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ٱلنَّبِيَّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
Dalam hadits ini, Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi bersabda.

«لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»
“Tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.”

أَيْ: حَتَّى يَتَطَهَّرَ بِمَاءٍ
Yaitu sampai ia bersuci dengan air.

فَكُلُّ مَنْ صَلَّى وَهُوَ مُحْدِثٌ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ غَيْرُ مَقْبُولَةٍ، وَلَا تُجْزِئُ عَنْهُ
Maka siapa saja yang shalat dalam keadaan berhadats, maka shalatnya tidak diterima dan tidak mencukupi dirinya.

وَقَدْ فَسَّرَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُ ٱلْحَدَثَ فِي هَذَا ٱلْحَدِيثِ بِٱلْفُسَاءِ أَوِ ٱلضُّرَاطِ
Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu telah menjelaskan hadats dalam hadits ini dengan fusa’ (kentut kecil) atau durāṭ (kentut besar).

وَٱلْفُسَاءُ وَٱلضُّرَاطُ مُشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا رِيحًا، وَكَوْنِهِمَا يَخْرُجَانِ مِنَ ٱلدُّبُرِ
Fusa’ dan durāṭ sama-sama berupa angin dan keluar dari dubur.

وَيَتَمَيَّزُ ٱلْأَوَّلُ أَنَّهُ بِدُونِ صَوْتٍ، وَٱلثَّانِي أَنَّهُ مَعَ صَوْتٍ
Yang pertama (fusa’) tidak bersuara, sedangkan yang kedua (durāṭ) bersuara.

وَٱلْحَدَثُ أَعَمُّ مِنْ ذَلِكَ
Hadats lebih umum dari itu.

فَهُوَ يَشْمَلُ ٱلْبَوْلَ وَٱلْغَائِطَ، وَهُمَا مِنَ ٱلْحَدَثِ ٱلْأَصْغَرِ
Ia mencakup kencing dan buang air besar, keduanya termasuk hadats kecil.

كَمَا يَشْمَلُ ٱلْجَنَابَةَ وَٱلْجِمَاعَ مِنَ ٱلْحَدَثِ ٱلْأَكْبَرِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ
Juga mencakup janabah dan hubungan suami istri dari hadats besar, dan selain itu.

وَإِنَّمَا ٱقْتَصَرَ عَلَى بَعْضِ ٱلْأَحْدَاثِ
Namun beliau hanya menyebut sebagian bentuk hadats.

لِأَنَّهُ أَجَابَ سَائِلًا سَأَلَهُ عَنِ ٱلْمُصَلِّي يُحْدِثُ فِي صَلَاتِهِ
Karena beliau menjawab penanya yang bertanya tentang orang yang hadats dalam shalatnya.

فَخَرَجَ جَوَابُهُ عَلَى مَا يَسْبِقُ ٱلْمُصَلِّيَ مِنَ ٱلْأَحْدَاثِ فِي صَلَاتِهِ
Maka jawaban beliau berdasarkan apa yang biasa terjadi pada orang yang shalat berupa hadats dalam shalatnya.

لِأَنَّ ٱلْبَوْلَ وَٱلْغَائِطَ وَٱلْمُلَامَسَةَ غَيْرُ مَعْهُودَةٍ فِي ٱلصَّلَاةِ
Karena kencing, buang air besar, dan bersentuhan tidak lazim terjadi dalam shalat.

وَهُوَ نَحْوُ قَوْلِهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُصَلِّي ٱلَّذِي أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يَشُكُّ فِي ٱنْتِقَاضِ وُضُوئِهِ فِي ٱلصَّلَاةِ
Dan ini seperti sabda Nabi kepada orang yang sedang shalat dan mengabarkan bahwa ia ragu wudhunya batal dalam shalat.

«لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا»
“Janganlah ia membatalkan (shalatnya) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.”

لِأَنَّ هَذَا غَالِبُ ٱلْحَدَثِ فِي ٱلصَّلَاةِ
Karena ini adalah bentuk hadats yang paling sering terjadi dalam shalat.

وَلَا يُتَصَوَّرُ وُقُوعُ غَيْرِهِ فِيهَا
Dan tidak terbayangkan terjadinya selain itu dalam shalat.

فَكَأَنَّهُ أَجَابَ ٱلسَّائِلَ عَمَّا يَجْهَلُهُ مِنْهَا، أَوْ عَمَّا يَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَتِهِ فِي غَالِبِ ٱلْأَمْرِ، أَوْ عَمَّا يَقَعُ فِي ٱلصَّلَاةِ
Seolah-olah beliau menjawab si penanya tentang apa yang belum ia ketahui, atau yang paling dibutuhkan untuk diketahui secara umum, atau apa yang biasa terjadi dalam shalat.

Sumber: https://dorar.net/hadith/sharh/6248


Pelajaran dari Hadits ini


1. Syarat Sah Shalat: Suci dari Hadats

Dalam perkataan لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ (Tidak diterima shalat orang yang berhadats), kita diajarkan bahwa shalat seseorang tidak akan diterima jika masih dalam keadaan berhadats. Hal ini menunjukkan pentingnya bersuci sebelum melaksanakan ibadah shalat. Islam sangat menekankan kebersihan lahir sebagai cerminan kebersihan batin, karena ibadah shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dan Rabb-nya. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma’idah: 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ... 

(Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku...). 

Ini memperkuat bahwa bersuci adalah syarat wajib, bukan hanya sekadar anjuran.


2. Solusi untuk Hadats: Wudhu

Perkataan حَتَّى يَتَوَضَّأَ (hingga ia berwudhu) menegaskan bahwa cara mengangkat hadats kecil adalah dengan berwudhu. Islam tidak hanya memberi larangan, tetapi juga memberikan solusi yang mudah dan bisa dilakukan oleh setiap Muslim. Wudhu bukan sekadar mencuci anggota tubuh, tetapi ia adalah bentuk penyucian spiritual. Nabi ﷺ bersabda:

  إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ... خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ 

(Jika seorang hamba Muslim berwudhu... maka keluarlah dosa-dosanya dari tubuhnya) – HR. Muslim. 

Maka, wudhu adalah proses penguatan ruhani yang juga berdampak pada diterimanya ibadah.


3. Semangat Mencari Ilmu: Bertanya untuk Memahami

Perkataan قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ (Seorang laki-laki dari Hadhramaut bertanya: Apa itu hadats, wahai Abu Hurairah?) memberikan pelajaran tentang pentingnya bertanya jika belum memahami ajaran agama. Dalam Islam, tidak ada larangan untuk bertanya selama dengan adab dan niat yang benar. Bahkan, bertanya adalah pintu ilmu. Rasulullah ﷺ bersabda:

  إِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ 

(Sesungguhnya penyembuh dari ketidaktahuan adalah bertanya) – HR. Abu Dawud (336). 

Perilaku laki-laki dari Hadhramaut ini menunjukkan bahwa mencari penjelasan dari istilah agama merupakan bentuk kepedulian terhadap kebenaran ibadah.


4. Hadats Itu Termasuk Kentut, Baik Kecil Maupun Besar

Dalam perkataan قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ (Beliau menjawab: Kentut kecil atau kentut besar), kita mendapatkan penjelasan bahwa hadats kecil itu mencakup keluarnya angin dari dubur, baik yang bersuara maupun tidak. Hal ini menegaskan bahwa semua bentuk kentut membatalkan wudhu, meskipun tidak terlihat atau tidak terdengar. Rasulullah ﷺ bersabda:

  لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا 

(Janganlah ia membatalkan shalatnya hingga ia mendengar suara atau mencium bau) – HR. Muslim. 

Islam sangat detail dalam menetapkan batasan ibadah, agar manusia tidak beribadah dalam keraguan, tetapi dengan keyakinan dan ilmu yang benar.


5. Adab Menjawab Pertanyaan dengan Jelas dan Sederhana

Abu Hurairah menjawab pertanyaan dengan kalimat ringkas namun sangat jelas. Ini menunjukkan bahwa menyampaikan ilmu tidak perlu bertele-tele, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemahaman audiens. Keterangan seperti “فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ” sangat mudah dipahami oleh siapa pun, termasuk masyarakat awam. Rasulullah ﷺ pun dikenal dengan cara mengajar yang jelas dan tidak mempersulit. Dalam hadits disebut:

  كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ الْعَادُّ لَأَحْصَاهُ

(Beliau menyampaikan hadits dengan cara yang kalau dihitung, bisa dihitung dengan jari) – HR. al-Bukhari (3567). 

Ini menandakan bahwa dalam berdakwah dan mengajar, kejelasan adalah kunci.


6. Tambahan: Kebersihan Adalah Bagian dari Keimanan

Hadits ini juga mengajarkan pentingnya kebersihan sebagai bagian dari keimanan, karena bersuci adalah awal dari ibadah. Dalam Islam, menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan tempat shalat merupakan bagian dari ibadah itu sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda:

  الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

(Bersuci adalah separuh dari iman) – HR. Muslim (223). 

Maka dari itu, hadits ini bukan hanya mengajarkan syarat sah shalat, tapi juga gaya hidup seorang Muslim yang bersih, rapi, dan siap untuk menghadap Tuhannya dalam keadaan terbaik.


Secara keseluruhan, hadits ini menegaskan pentingnya menjaga kesucian sebelum shalat, menjelaskan dengan detail apa yang membatalkan wudhu, serta menunjukkan pentingnya belajar agama melalui tanya jawab. Ia juga memberi pelajaran bahwa bersuci adalah bagian dari keimanan, dan dalam menyampaikan ilmu harus jelas dan sederhana. Semua ini merupakan panduan agar ibadah kita diterima dan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ. 


Penutupan Kajian


Alhamdulillah, setelah kita mempelajari hadits ini secara rinci, kita memahami betapa pentingnya menjaga kesucian diri sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah, khususnya shalat. Hadits ini bukan hanya membahas tentang wudhu, tapi juga mengajarkan kepada kita makna penghormatan terhadap ibadah yang kita lakukan. Shalat bukan sekadar gerakan lahiriah, tapi ibadah agung yang menuntut persiapan hati dan tubuh, termasuk bersuci dari hadats.

Hadits ini juga menjadi pengingat bahwa Allah tidak menerima ibadah dari hamba yang menyepelekan syarat-syaratnya. Maka, menjaga wudhu, mengetahui pembatal-pembatalnya, dan memperbaharuinya sebelum shalat adalah bentuk ketakwaan dan bukti kesungguhan kita dalam beribadah.

Harapan kami, semoga setelah mengikuti kajian ini, setiap peserta bisa lebih teliti dalam menjaga wudhunya, lebih sadar akan pentingnya thaharah sebagai pintu gerbang ibadah, serta menularkan semangat menjaga kesucian ini kepada keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Mari kita jadikan hadits ini sebagai panduan hidup yang senantiasa kita amalkan, bukan hanya kita hafal. Semoga Allah menerima shalat dan amal ibadah kita, karena kita telah berusaha memperbaikinya sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِرَحْمَتِكَ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِنَا يَوْمَ نَلْقَاكَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِالْإِيمَانِ وَحُسْنِ الْخَاتِمَةِ.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk penghuni surga dengan rahmat-Mu. Jadikanlah hari terbaik kami adalah hari ketika kami berjumpa dengan-Mu. Dan wafatkanlah kami dalam keadaan beriman serta dengan akhir yang baik.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ إِلَىٰ أَقْوَمِ الطَّرِيقِ.

Kita tutup kajian dengan doa kafaratul majelis:

🌿 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci