Hadits Teladan Rasulullah ﷺ Menerima Undangan dan Hadiah yang Sederhana
Kajian Hadits Pekanan
Teladan Nabi ﷺ Menerima Undangan dan Hadiah yang Sederhana
1. Pembukaan
Di tengah masyarakat modern yang serba mengukur segala sesuatu dengan nilai materi, tidak jarang undangan sederhana dipandang sebelah mata, dan hadiah kecil dianggap tidak pantas diberikan atau diterima.
Sikap semacam ini perlahan mengikis kehangatan silaturahmi: seseorang enggan hadir dalam jamuan yang dianggap "tidak sepadan" dengan statusnya, dan enggan menerima pemberian yang dianggap "terlalu remeh" untuk dihargai.
Padahal, kedekatan sosial justru sering kali dibangun dari hal-hal kecil yang tulus, bukan dari kemewahan yang berlebihan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan teladan yang menakjubkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berikut ini.
Beliau menegaskan kesediaannya memenuhi undangan dan menerima hadiah, sekalipun yang diundangkan atau dihadiahkan hanyalah kura' --- bagian kaki hewan sembelihan yang paling sedikit dagingnya dan paling rendah nilainya.
Mempelajari hadits ini menjadi sangat penting sebagai penawar bagi sikap memandang rendah pemberian yang sederhana, sekaligus sebagai fondasi akhlak muamalah yang menjunjung ketulusan di atas nilai materi.
2. Matan Hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ، وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ
"Andaikan aku diundang untuk (menyantap) kaki kambing, niscaya aku akan memenuhinya.
Dan andaikan dihadiahkan kepadaku kaki kambing, niscaya aku akan menerimanya."
HR. Al-Bukhari (2568 dan 5178).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Kesediaan Memenuhi Undangan
a. Teks dan makna
لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ
"Andaikan aku diundang untuk (menyantap) kaki kambing, niscaya aku akan memenuhinya."
b. Penjelasan makna per kata
لَوْ (lau) --- kata pengandaian yang di sini bukan menunjukkan keraguan, melainkan digunakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengambil contoh situasi paling sederhana yang mungkin terjadi, sebagai penegasan bahwa apa pun bentuk undangannya, beliau tetap bersedia memenuhinya.
دُعِيتُ (du'itu) --- "aku diundang", fi'il mudhari' berbentuk majhul dari akar kata da'ā--yad'ū, bermakna diajak atau dipanggil untuk menghadiri suatu jamuan, termasuk walimah pernikahan maupun jamuan makan biasa.
إِلَى كُرَاعٍ (ilā kurā'in) --- "kepada kura'".
Kura' adalah bagian kaki hewan ternak (kambing atau domba) dari bawah lutut hingga kuku, bagian yang paling sedikit dagingnya dan paling rendah nilainya di antara bagian-bagian sembelihan lain.
لَأَجَبْتُ (la-ajabtu) --- "niscaya aku akan memenuhi (undangan itu)", tersusun dari lam penegasan (taukid) dan fi'il mādhi, menegaskan kesungguhan sikap beliau: bukan sekadar toleransi, melainkan kesediaan yang tulus dan tanpa keberatan.
Rangkaian kata ini menunjukkan bahwa kerendahan hati Nabi terhadap sesama tidak bergantung pada besar-kecilnya jamuan yang disuguhkan; hal ini mengantarkan pada dalil Al-Qur'an berikut yang menegaskan larangan bersikap sombong terhadap manusia.
c. Dalil Al-Qur'an Penguat
Allah berfirman (QS. Luqman [31]: 18):
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya: "Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh.
Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri."
Menurut Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, larangan "memalingkan pipi dari manusia" dalam ayat ini bermakna larangan berpaling dengan wajah masam karena keangkuhan dan merasa lebih tinggi dari orang lain; demikian pula larangan berjalan dengan angkuh karena terlena nikmat sambil melupakan Pemberi nikmat, sebab Allah tidak menyukai siapa pun yang sombong pada dirinya dan membanggakan ucapannya[1].
Sikap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bersedia memenuhi undangan sesederhana apa pun adalah wujud nyata dari ketiadaan sifat sombong ini.
Ayat ini menjadi jembatan menuju dalil hadits berikutnya yang secara khusus memerintahkan kaum muslimin untuk memenuhi undangan walimah.
d. Dalil Hadits Penguat
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
"Apabila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, hendaklah ia memenuhinya" (HR. Al-Bukhari (5173), dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, perintah dalam hadits ini menunjukkan kewajiban memenuhi undangan walimah pernikahan secara khusus, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang mengundang serta penguatan ikatan sosial di antara sesama muslim[2].
Hadits ini menegaskan bahwa Nabi tidak hanya memerintahkan umatnya untuk memenuhi undangan, tetapi juga mempraktikkannya sendiri sebagaimana termaktub dalam matan hadits yang sedang dikaji.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Kerendahan hati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam memenuhi undangan sesederhana apa pun mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari besar-kecilnya jamuan yang ia hadiri, melainkan dari ketulusannya menjaga silaturahmi dan menghormati orang yang mengundang.
Perkataan 2: Kesediaan Menerima Hadiah
a. Teks dan makna
وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ
"Dan andaikan dihadiahkan kepadaku kaki kambing, niscaya aku akan menerimanya."
b. Penjelasan makna per kata
وَ (wa) --- huruf 'athf yang menghubungkan pengandaian kedua ini dengan pengandaian pertama, menegaskan bahwa sikap rendah hati Nabi berlaku sekaligus dalam dua ranah: menghadiri undangan dan menerima pemberian.
أُهْدِيَ إِلَيَّ (uhdiya ilayya) --- "dihadiahkan kepadaku", fi'il majhul dari akar kata ahdā--yuhdī, yaitu pemberian murni yang diberikan atas dasar kasih sayang dan penghormatan, berbeda dengan sedekah yang berorientasi pada pahala bagi si pemberi kepada yang membutuhkan.
كُرَاعٌ (kurā'un) --- objek yang sama dengan perkataan sebelumnya, kaki kambing, menjadi simbol pemberian bernilai kecil yang lazim dipandang remeh oleh sebagian orang.
لَقَبِلْتُ (la-qabiltu) --- "niscaya aku akan menerimanya", penegasan bahwa penerimaan hadiah dalam pandangan Nabi bukan soal besar-kecilnya nilai materi, melainkan penghormatan terhadap ketulusan pemberi.
Penjelasan makna per kata ini menuntun pada dalil Al-Qur'an tentang keutamaan membalas kebaikan dengan yang setara atau lebih baik.
c. Dalil Al-Qur'an Penguat
Allah berfirman (QS. An-Nisa' [4]: 86):
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya.
Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu."
Menurut As-Sa'di, ayat ini memerintahkan setiap muslim yang dihormati dengan bentuk penghormatan apa pun untuk membalasnya dengan yang lebih baik atau minimal yang setara, baik dalam ucapan maupun keramahan wajah; dari ayat ini pula dapat dipahami anjuran untuk memulai dan menyambut baik penghormatan, sebab Allah memerintahkan pembalasannya dengan yang lebih baik atau serupa[3].
Dari ayat ini dapat ditarik penalaran qiyas aula (analogi berjenjang lebih utama): bila Allah memerintahkan membalas sekadar ucapan penghormatan dengan yang setara atau lebih baik, maka menyambut baik pemberian materi yang nyata dan tulus---sekecil apa pun nilainya---tentu lebih utama lagi untuk dihargai, bukan ditolak atau diremehkan.
Prinsip membalas kebaikan dengan yang setara atau lebih baik ini sejalan dengan sikap Nabi yang tidak pernah menolak hadiah, betapa pun sederhana nilainya, karena penolakan terhadap pemberian yang tulus dapat melukai perasaan pemberinya.
Prinsip menghargai pemberian sekecil apa pun ini semakin diperjelas melalui dalil hadits berikut yang secara khusus melarang meremehkan hadiah.
d. Dalil Hadits Penguat
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
"Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan (pemberiannya) kepada tetangganya, meskipun hanya berupa kuku kaki kambing" (HR. Al-Bukhari (2566) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, hadits ini menegaskan larangan bagi siapa pun untuk memandang remeh sebuah pemberian sehingga menahan diri untuk memberi atau menerimanya, sebab pemberian sekecil apa pun tetap bernilai sebagai wujud kasih sayang yang mampu menghapus kebencian dan mempererat hubungan antar tetangga[4].
Penyebutan objek yang identik, yaitu bagian kaki hewan ternak yang paling rendah nilainya, memperkuat keterkaitan tematik antara hadits penguat ini dengan matan hadits yang sedang dikaji.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Menerima hadiah sekecil apa pun adalah wujud penghargaan terhadap ketulusan pemberi dan sarana mempererat hubungan sosial, bukan ajang menilai kepantasan berdasarkan nilai materi semata.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Kerendahan Hati sebagai Fondasi Akhlak Sosial
Kesediaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memenuhi undangan meski hanya berupa كُرَاعٍ mengajarkan bahwa kerendahan hati adalah fondasi utama dalam bermuamalah dengan sesama.
Dalam kehidupan sehari-hari, sikap ini dapat diwujudkan dengan tidak memilih-milih undangan berdasarkan status sosial atau kemewahan jamuan yang disuguhkan, serta menghadirkan diri dengan tulus tatkala saudara sesama muslim mengundang, sekalipun hidangannya sangat sederhana.
Sikap semacam ini menjadi penawar langsung atas gejala masyarakat yang disinggung pada bagian Pembukaan, yaitu kecenderungan memandang rendah undangan yang dianggap tidak sepadan dengan status sosial seseorang.
Faedah 2: Budaya Hadiah sebagai Perekat Ukhuwah
Kesediaan Nabi menerima hadiah sekecil apa pun mengajarkan pentingnya membudayakan saling memberi dalam kehidupan bermasyarakat, tanpa mempersoalkan nilai nominalnya.
Penerapannya dapat berupa membiasakan diri memberi hadiah kepada tetangga atau kerabat meskipun dalam bentuk yang sederhana, serta menerima pemberian orang lain dengan penuh penghargaan tanpa membanding-bandingkan nilainya dengan pemberian yang pernah diterima dari pihak lain.
Budaya semacam ini terbukti mampu menghapus kesalahpahaman dan mempererat ikatan persaudaraan antarwarga.
Faedah 3: *Kura'* sebagai Simbol Kesetaraan dalam Muamalah
Pemilihan kata كُرَاعٍ --- bagian sembelihan yang paling rendah nilainya --- bukan sekadar contoh acak, melainkan mengandung pesan tersirat tentang kesetaraan.
Secara kontekstual dapat dipahami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak membedakan siapa yang mengundang atau memberi, baik dari kalangan berada maupun yang hanya mampu menyuguhkan bagian termurah dari hewan ternak.
Jika dua Faedah sebelumnya lebih menyoroti sikap penerima, poin ini menyingkap dimensi yang lebih struktural: keteladanan Nabi sekaligus menghapus jarak sosial antara si kaya dan si miskin dalam interaksi pemberian dan undangan --- sebuah prinsip yang relevan bagi terciptanya masyarakat yang tidak memandang seseorang semata dari kemampuan ekonominya.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Dalam kerangka fikih muamalah, hadits ini menegaskan kedudukan hibah (pemberian atau hadiah) sebagai salah satu akad tabarru' yang tidak disyaratkan memiliki nilai ekonomi tertentu agar sah dan bernilai ibadah.
Islam tidak menetapkan batas minimal nominal bagi sebuah hadiah, karena yang dinilai adalah ketulusan niat pemberi dan penghormatan penerima, bukan besaran materi yang berpindah tangan.
Di sinilah letak karakter khas akad tabarru': berbeda dengan akad mu'awadhah (akad pertukaran atau bisnis) yang mensyaratkan kerelaan dua pihak atas kesetaraan nilai yang dipertukarkan sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa' [4]: 29, sahnya hibah tidak bergantung pada kesetaraan nilai antara pemberian dan penerimaannya, melainkan cukup dengan ijab-qabul yang sah dan ketulusan niat pemberi.
Justru di titik inilah keistimewaan akad tabarru': kemuliaannya diukur dari ketulusan, bukan dari nilai tukar.
Dari sudut pandang ekonomi syariah, budaya saling memberi dan memenuhi undangan sekecil apa pun juga berfungsi sebagai aset sosial yang memperkuat jaringan kepercayaan dan ukhuwah dalam masyarakat.
Ekonomi yang sehat tidak hanya dibangun di atas transaksi jual-beli yang berorientasi laba, tetapi juga di atas praktik ta'awun (tolong-menolong) yang salah satu wujudnya adalah hibah dan penghormatan atas undangan.
Ketika seseorang bersedia menerima pemberian sederhana tanpa meremehkannya, ia turut menjaga sirkulasi kebaikan yang pada gilirannya mengurangi kesenjangan sosial dan menumbuhkan solidaritas ekonomi berbasis kasih sayang, sebagaimana diteladankan langsung oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits ini.
Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Tazkiyatun Nafs
Dari sisi akhlak dan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa), sikap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits ini adalah cerminan langsung dari bersihnya hati beliau dari kibr (kesombongan).
Dalam hadits riwayat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
"Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat biji sawi."
Ketika seorang sahabat bertanya tentang kecintaan wajar terhadap pakaian dan sandal yang bagus, Nabi menjelaskan batas kibr yang sesungguhnya:
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
"Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia."
(HR. Al-Bukhari (2568 dan 5178) dari Abu Hurairah; hadits tentang kibr HR. Muslim (91) dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhuma)
Menurut Imam An-Nawawi, bathrul haqq bermakna menolak dan mengingkari kebenaran karena keangkuhan dan kesombongan, sedangkan ghamthun nas bermakna meremehkan atau menghinakan manusia[5].
Salah satu wujud kontemporer dari ghamthun nas adalah meremehkan pemberian atau undangan seseorang semata karena dianggap berasal dari kalangan sederhana atau bernilai kecil secara materi.
Justru terhadap sikap inilah Rasulullah memberikan teladan sebaliknya: kesediaan beliau menerima kura' adalah wujud nyata dari tazkiyatun nafs---melatih jiwa untuk ridha terhadap qadar rezeki yang Allah hadirkan melalui perantara sesama manusia, sekaligus melepaskan diri dari standar prestise duniawi sebagai ukuran kehormatan diri maupun kehormatan orang lain.
6. Tanya Jawab
P: Apa perbedaan antara hadiah dan sedekah, dan mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memilih kata "menerima hadiah" dalam hadits ini, bukan "menerima sedekah"?
J: Sebagaimana disinggung pada Perkataan 2 huruf b, hadiah (hibah) dan sedekah sama-sama bentuk pemberian, namun berbeda motif dan sasarannya: sedekah pada dasarnya diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan berorientasi pahala bagi pemberi, sedangkan hadiah diberikan lintas status sosial---kepada yang berada maupun yang sederhana---semata sebagai ungkapan kasih sayang dan penghormatan, tanpa memandang kebutuhan penerima.
Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memilih kata "hadiah", bukan "sedekah", sebab yang beliau tegaskan dalam hadits ini adalah kesediaan menjaga ikatan kasih sayang antarsesama, sebagaimana beliau bersabda dalam hadits lain: تَهَادَوْا تَحَابُّوا ("Salinglah kalian memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai") (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad (594), dinilai hasan oleh Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Bulugh al-Maram)[6].
Kesediaan Nabi menerima kura' dalam hadits yang sedang dikaji ini adalah wujud nyata dari prinsip tersebut.
P: Apakah hadits ini berarti setiap muslim wajib memenuhi seluruh jenis undangan tanpa kecuali?
J: Tidak sepenuhnya demikian.
Sebagaimana dijelaskan pada Perkataan 1 huruf d, dalil hadits penguat yang dikutip---"Apabila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, hendaklah ia memenuhinya"---secara khusus berbicara tentang walimah pernikahan, yang dipandang wajib dihadiri selama tidak ada uzur syar'i dan undangan tersebut ditujukan khusus kepada yang bersangkutan.
Adapun jenis jamuan lain---seperti akikah, khitanan, atau syukuran biasa---dipandang dianjurkan (mustahab) untuk dipenuhi sebagai bentuk menjaga silaturahmi, bukan kewajiban mutlak.
Yang ditekankan hadits yang sedang dikaji bukanlah kewajiban formal menghadiri setiap undangan, melainkan sikap batin: tidak memandang rendah undangan apa pun hanya karena kesederhanaannya.
P: Mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memilih kura' (bagian kaki kambing) sebagai contoh, bukan bagian daging yang lebih baik?
J: Sebagaimana diuraikan pada Perkataan 1 huruf b dan Faedah 3, kura' sengaja dipilih karena ia adalah bagian sembelihan yang paling sedikit dagingnya dan paling rendah nilainya di antara bagian-bagian lain.
Pemilihan ini bukan kebetulan, melainkan strategi retorika Nabi untuk menegaskan batas paling ekstrem dari kesediaan beliau: jika terhadap pemberian atau undangan yang paling minim nilainya saja beliau tetap bersedia, maka terlebih lagi terhadap pemberian yang lebih baik.
Kura' di sini berfungsi sebagai simbol kesetaraan yang menghapus jarak sosial antara pemberi yang berada dan yang hanya mampu memberi sekadarnya.
P: Apa kaitan hadits kura' ini dengan larangan sombong (kibr) yang dibahas pada bagian Penutup?
J: Keduanya saling menguatkan dari dua sisi yang berbeda.
Pada Perkataan 1 huruf c, dalil QS. Luqman [31]: 18 menunjukkan bahwa kesombongan tampak dari sikap memalingkan wajah dan berjalan angkuh di hadapan manusia; sedangkan pada bagian Penutup, subjudul Akhlak dan Tazkiyatun Nafs, hadits riwayat Ibnu Mas'ud menjelaskan bahwa kibr juga bisa berwujud ghamthun nas---meremehkan manusia lain.
Kesediaan Nabi menerima kura' dan memenuhi undangan sesederhana apa pun adalah bukti praktis dari bersihnya hati beliau dari kedua wajah kesombongan tersebut: beliau tidak merasa lebih tinggi dari orang yang mengundang atau memberi, dan tidak meremehkan pemberian siapa pun betapa pun kecilnya.
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Al-'Asqalani, Ibnu Hajar. Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam. Riyadh: Dar al-Qabas, cet. ke-1, 2014.
Al-'Asqalani, Ibnu Hajar. Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Al-Adab al-Mufrad. Tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqi. Beirut: Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah, cet. ke-3, 1989.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Sahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir An-Nashir. Beirut: Dar Tauq an-Najah, 1422 H.
Muslim bin Al-Hajjaj. Sahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1991.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, cet. ke-2, 1392 H.
As-Sa'di, Abdurrahman bin Nashir. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2000.
1 Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2000), pada penafsiran QS. Luqman [31]: 18. ↩
2 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), syarah hadis riwayat Ibnu Umar, HR. Bukhari (5173). ↩
3 Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2000), pada penafsiran QS. An-Nisa' [4]: 86. ↩
4 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), syarah hadis riwayat Abu Hurairah, HR. Bukhari (2566). ↩
5 Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, cet. ke-2, 1392 H), syarah hadis riwayat Ibnu Mas'ud, HR. Muslim (91). ↩
6 Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari, Al-Adab al-Mufrad, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqi (Beirut: Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah, cet. ke-3, 1989), no. 594; dinilai hasan oleh Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam (Riyadh: Dar al-Qabas, cet. ke-1, 2014), no. 277. ↩