Timbangan Keadilan Allah pada Hari Kiamat - QS Al Anbiya 21 ayat 47
1. Pembukaan
Ketidakadilan sering terasa paling menyakitkan ketika pelakunya tampak aman, sedangkan korbannya tidak memperoleh pemulihan. Dalam keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan pengelolaan harta, ada hak yang dikurangi, kesalahan yang disembunyikan, serta pengorbanan yang tidak dihargai. Sebagian orang lalu menganggap kejujuran sebagai kerugian. Sebagian lainnya meremehkan penyimpangan kecil karena nilainya sedikit atau tidak ditemukan pemeriksa. Pada saat yang sama, orang yang telah bersalah dapat kehilangan harapan karena merasa seluruh masa depannya tertutup oleh dosa.
QS Al-Anbiyā’ [21]: 47 mengarahkan pandangan kepada hari ketika Allah menegakkan timbangan yang adil, menghadirkan amal sekecil biji sawi, dan mencukupi seluruh perhitungan. Ayat ini meneguhkan orang yang dizalimi, memperingatkan pelaku kezaliman, dan mendidik setiap orang untuk memperbaiki diri. Penggalan yang menjadi titik berangkat kajian dibaca bersama kelanjutan ayatnya agar makna keadilan, ketelitian, dan pertanggungjawaban tetap utuh; pesan utamanya ialah bahwa kehidupan manusia berada dalam pengetahuan dan keadilan Allah, sehingga amanah harus dijaga serta kesalahan perlu segera diperbaiki.
2. Teks Ayat
Allah berfirman dalam QS Al-Anbiyā’ [21]: 47 sebagai berikut. Teks lengkap ditampilkan karena kutipan awal merupakan bagian dari satu ayat yang sama.1
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ
وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ
“Kami akan meletakkan timbangan (amal) yang tepat pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan walaupun sedikit. Sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (Terjemahan Kementerian Agama RI).1
Dalam rangkaian surah, ayat ini hadir setelah peringatan melalui wahyu dan gambaran manusia yang mengakui kesalahannya ketika tersentuh azab pada ayat 45–46. Ayat 47 kemudian menegaskan bahwa penyelesaian akhir seluruh amal berlangsung dengan keadilan sempurna. Kajian ini tidak menetapkan sebab turun khusus untuk ayat tersebut.
3. Penjelasan per Perkataan
3.1 Allah menegakkan timbangan yang adil
a. Teks dan makna
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Kami akan meletakkan timbangan (amal) yang tepat pada hari Kiamat.”
b. Penjelasan makna per kata
Kata naḍa‘u berarti Kami meletakkan atau menempatkan. Dalam konteks ayat, Allah mengabarkan peristiwa yang akan berlangsung pada hari Kiamat. Kata al-mawāzīn merupakan bentuk jamak dari mīzān, yakni timbangan. Kata al-qisṭ berarti keadilan; penyandaran kata ini kepada timbangan menegaskan ketepatan dan keadilannya. Frasa liyaumil-qiyāmah menempatkan penimbangan tersebut dalam rangkaian pertanggungjawaban akhirat, bukan sekadar penilaian sosial di dunia.
Kita mengimani timbangan akhirat sebagai perkara gaib yang diberitakan wahyu. Pengetahuan tentangnya mengikuti dalil; ayat ini tidak memberi ukuran, bahan, atau mekanisme teknis yang dapat dirinci melalui dugaan. Makna keadilannya juga tidak menjadi alasan untuk meniadakan kenyataan penimbangan itu sendiri.
c. Ayat pendukung
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah yang lain:
وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ ۚ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Timbangan pada hari itu (menjadi ukuran) kebenaran. Siapa yang berat timbangan (kebaikan)-nya, mereka itulah orang yang beruntung.” (QS Al-A‘rāf [7]: 8).2
As-Sa‘di dalam Taisīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan:3
وَالْوَزْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ بِالْعَدْلِ وَالْقِسْطِ
“Penimbangan pada hari Kiamat berlangsung dengan keadilan dan kelurusan.”
Kutipan tersebut menjelaskan bahwa penimbangan tidak dipengaruhi kedudukan, kekayaan, atau kemampuan seseorang membangun citra. QS Al-A‘rāf [7]: 8 menguatkan QS Al-Anbiyā’ [21]: 47 dengan menegaskan bahwa penimbangan benar-benar menjadi ukuran yang adil. Kutipan tafsir mempertahankan lafaz sumber; harakat merupakan penyuntingan pembacaan, dan terjemahannya disusun oleh penulis.
d. Hadis pendukung
Prinsip yang terkandung dalam ayat pendukung di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيلَتَانِ فِي الْمِيزَانِ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ، سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ
“Dua kalimat yang ringan di lisan, berat dalam timbangan, dan dicintai oleh Yang Maha Pengasih: Mahasuci Allah Yang Mahaagung; Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya.”
Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor 6406 dan berstatus sahih.4 Lafaznya menyebut timbangan sekaligus menunjukkan bahwa amal yang tampak ringan dapat memiliki bobot besar. Karena itu, banyaknya gerak, panjangnya ucapan, atau besarnya nilai uang bukan ukuran tunggal bobot amal di sisi Allah.
e. Pelajaran dari perkataan
Dari keterpaduan ayat pendukung dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa setiap mukmin harus mengimani timbangan akhirat dan mempersiapkan amal yang diterima Allah.
3.2 Tidak ada seorang pun yang dizalimi
a. Teks dan makna
فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا
“Sehingga tidak seorang pun dirugikan walaupun sedikit.”
b. Penjelasan makna per kata
Frasa falā tuẓlamu meniadakan terjadinya kezaliman dalam perhitungan Allah. Kata nafsun dalam susunan penafian menunjukkan cakupan yang umum: tidak ada satu jiwa pun yang dikecualikan. Kata syai’an mempertegas bahwa kezaliman ditiadakan, termasuk pada kadar yang paling kecil. Penegasan ini menyangkut kesempurnaan keadilan Allah, bukan jaminan bahwa seluruh manusia akan menerima hasil akhir yang sama.
As-Sa‘di dalam Taisīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan makna penafian kezaliman pada ayat utama melalui ungkapan berikut:5
بِأَنْ تَنْقُصَ مِنْ حَسَنَاتِهَا، أَوْ يُزَادَ فِي سَيِّئَاتِهَا
“Dengan dikuranginya kebaikan-kebaikannya atau ditambahkannya keburukan-keburukannya.”
Ungkapan itu menjelaskan bentuk kezaliman yang sama sekali tidak terjadi dalam keputusan Allah. Seseorang tidak dibebani keburukan yang tidak menjadi tanggung jawabnya, dan kebaikannya tidak dikurangi secara zalim. Ketentuan penerimaan amal serta akibat perbuatan terhadap hak orang lain dipahami bersama dalil-dalil yang menjelaskannya.
c. Ayat pendukung
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
“Sesungguhnya Allah tidak akan menzalimi (seseorang) walaupun sebesar zarah.” (Penggalan QS An-Nisā’ [4]: 40).6
As-Sa‘di dalam Taisīr al-Karīm al-Raḥmān membuka penjelasannya dengan ungkapan berikut:7
يُخْبِرُ تَعَالَى عَنْ كَمَالِ عَدْلِهِ وَفَضْلِهِ
“Allah Yang Mahatinggi mengabarkan kesempurnaan keadilan dan karunia-Nya.”
Kutipan itu menghubungkan keadilan dengan karunia. Kelanjutan QS An-Nisā’ [4]: 40 menyebut pelipatgandaan kebaikan. Dengan demikian, keadilan Allah tidak boleh dibayangkan sebagai pembalasan yang terlepas dari kemurahan-Nya: Allah tidak menzalimi siapa pun, dan Dia memberikan tambahan pahala sesuai karunia-Nya.
d. Hadis pendukung
Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Jauhilah kezaliman, karena kezaliman merupakan kegelapan-kegelapan pada hari Kiamat.”
Ini merupakan penggalan hadis dari Jabir bin Abdullah dalam Ṣaḥīḥ Muslim nomor 2578, berstatus sahih.8 Hubungannya jelas: manusia yang akan diadili secara adil diperintahkan meninggalkan perbuatan zalim. Jaminan keadilan Allah menjadi peringatan bagi orang yang mengambil hak sesama, bukan alasan untuk merasa aman dari akibat perbuatannya.
e. Pelajaran dari perkataan
Bertolak dari dalil Al-Qur’an dan hadis yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa keyakinan terhadap keadilan Allah harus melahirkan sikap menjauhi kezaliman terhadap siapa pun.
3.3 Amal sekecil biji sawi tetap dihadirkan
a. Teks dan makna
وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا
“Sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya.”
b. Penjelasan makna per kata
Kata miṡqāl menunjuk bobot atau kadar berat. Frasa ḥabbatin min khardal menyebut sebutir biji sawi sebagai gambaran sesuatu yang sangat kecil. Frasa atainā bihā menegaskan bahwa Allah menghadirkannya. Kecilnya amal dalam penglihatan manusia tidak menyebabkan amal tersebut luput dari pengetahuan dan perhitungan-Nya.
Ayat menggunakan gambaran yang dapat dipahami manusia tanpa mengharuskan kita menentukan berat biji sawi dalam satuan modern. Pesannya bukan perhitungan gram atau angka pahala, melainkan tidak adanya amal yang luput karena dianggap terlalu kecil. Karena itu, perhatian terhadap perbuatan kecil harus disertai pemahaman tentang tobat, ampunan, dan syarat penerimaan amal.
c. Ayat pendukung
Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam firman Allah:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.” (QS Az-Zalzalah [99]: 7–8).9
As-Sa‘di dalam Taisīr al-Karīm al-Raḥmān menerangkan cakupannya:10
وَهَذَا شَامِلٌ عَامٌّ لِلْخَيْرِ وَالشَّرِّ كُلِّهِ
“Ini mencakup secara umum seluruh kebaikan dan keburukan.”
Penjelasan tersebut memperlihatkan dua sisi yang harus dijaga bersama. Amal kecil dapat menjadi sumber harapan sehingga tidak layak diremehkan; keburukan kecil juga patut diwaspadai sehingga tidak dibenarkan hanya karena nilainya sedikit. Ayat pendukung memperjelas keluasan ketelitian yang dikabarkan oleh ayat utama.
d. Hadis pendukung
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) separuh buah kurma.”
Hadis ini diriwayatkan dari ‘Adi bin Hatim dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor 1417 dan berstatus sahih.11 Sedekah yang sedikit tetap bernilai sebagai jalan kebaikan. Hadis ini tidak menetapkan bahwa setiap sedekah kecil otomatis menghapus seluruh kewajiban atau pelanggaran; ia mengajarkan agar peluang berbuat baik tidak ditinggalkan karena keterbatasan harta.
e. Pelajaran dari perkataan
Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah menghargai setiap kebaikan dan tidak menormalisasi keburukan hanya karena tampak kecil.
3.4 Allah mencukupi seluruh perhitungan
a. Teks dan makna
وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ
“Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”
b. Penjelasan makna per kata
Kata kafā menunjukkan kecukupan. Frasa binā menunjuk kepada Allah dengan ungkapan pengagungan, dan ḥāsibīn berkaitan dengan perhitungan. Maknanya adalah kecukupan Allah untuk memperhitungkan amal secara sempurna; tidak ada kekurangan pengetahuan, kehilangan catatan, maupun kekeliruan keputusan pada-Nya. Bentuk pengagungan tersebut tidak menunjukkan adanya banyak Tuhan.
As-Sa‘di dalam Taisīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan kecukupan perhitungan itu dengan ungkapan berikut:12
عَالِمًا بِأَعْمَالِ الْعِبَادِ، حَافِظًا لَهَا
“Mengetahui amal-amal para hamba dan memeliharanya.”
Relevansinya terletak pada dasar perhitungan Allah yang sempurna: seluruh amal diketahui dan terpelihara. Perhitungan-Nya tidak membutuhkan manusia untuk menutup celah informasi. Pencatatan manusia tetap berguna bagi penunaian hak di dunia, tetapi tidak menjadi ukuran kemampuan Allah mengetahui amal.
c. Ayat pendukung
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan pula firman Allah berikut:
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.” (Penggalan QS An-Nisā’ [4]: 86).13
As-Sa‘di dalam Taisīr al-Karīm al-Raḥmān menyatakan:14
فَيَحْفَظُ عَلَى الْعِبَادِ أَعْمَالَهُمْ
“Maka Dia memelihara catatan amal para hamba.”
Ayat pendukung ini berada dalam konteks membalas penghormatan atau salam. Kehadirannya memperlihatkan bahwa perilaku yang tampak sederhana pun berada dalam perhitungan Allah. Jika adab perjumpaan mendapat perhatian demikian, tanggung jawab manusia atas harta dan kehormatan sesama tentu tidak boleh diabaikan.
d. Hadis pendukung
Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadis berikut. Dalam hadis qudsi, Rasulullah ﷺ meriwayatkan firman Allah:
يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya itu hanyalah amal-amal kalian yang Aku hitung untuk kalian, kemudian Aku memberikan balasannya kepada kalian secara penuh.”
Ini merupakan penggalan hadis qudsi dari Abu Dzar dalam Ṣaḥīḥ Muslim nomor 2577a, berstatus sahih.15 Hadis tersebut menghubungkan penghitungan dengan pemberian balasan. Dengan demikian, ketelitian perhitungan bukan sekadar pengumpulan informasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban dan penyelesaian amal secara sempurna.
e. Pelajaran dari perkataan
Al-Qur’an dan sunnah yang saling menguatkan ini menuntun pada satu kesimpulan, yaitu bahwa kesempurnaan perhitungan Allah mengharuskan manusia memelihara amanah meskipun tidak diawasi sesama.
4. Faedah dan Penerapan
4.1 Harapan bagi korban disertai ikhtiar memulihkan hak
Keyakinan bahwa tidak seorang pun dizalimi di akhirat memberi sandaran bagi orang yang tidak memperoleh penyelesaian di dunia. Penderitaan yang tidak diketahui orang lain tidak luput dari Allah. Pengakuan sosial yang tidak didapatkan juga tidak menghapus nilai kebaikan. Pengharapan ini membantu seseorang bertahan tanpa harus menganggap kezaliman sebagai sesuatu yang wajar.
Penerapannya, pekerja yang haknya ditahan dapat mendokumentasikan kesepakatan, meminta penyelesaian, dan menempuh jalur yang dibenarkan. Anggota keluarga yang diperlakukan tidak adil dapat meminta mediasi yang dapat dipercaya. Iman kepada akhirat tidak mengharuskan seseorang membiarkan kerugian terus berlangsung; ia menuntun ikhtiar yang adil dan menahan diri dari pembalasan yang melampaui hak. Faedah ini menjawab luka sosial pada pembukaan tanpa menjanjikan bahwa setiap perkara pasti selesai di dunia.
4.2 Memulihkan hak menjadi bagian nyata perbaikan diri
Peringatan tentang timbangan membuat tobat tidak cukup dipahami sebagai penyesalan batin apabila hak orang lain masih ditahan. Rasulullah ﷺ memerintahkan penyelesaian kezaliman sebelum datang hari ketika penyelesaiannya tidak lagi menggunakan dinar dan dirham. Dari Abu Hurairah, beliau bersabda dalam penggalan hadis berikut:16
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ
“Siapa yang mempunyai tanggungan kezaliman terhadap seseorang mengenai kehormatannya atau sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta pembebasan darinya pada hari ini.”
Hadis tersebut tercantum dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor 2449 dan berstatus sahih. Penjelasan lanjutan hadis menyebut penyelesaian dengan kebaikan dan keburukan pelaku ketika hak itu belum terselesaikan. Dengan demikian, penyelesaian hak bukan tindakan tambahan yang boleh diabaikan setelah seseorang merasa telah banyak beribadah.
Dalam praktik, uang yang diambil dikembalikan kepada pemiliknya, kekurangan pembayaran ditelusuri, dan informasi keliru yang merusak hak orang lain diperbaiki. Cara penyelesaian perlu mempertimbangkan jenis pelanggaran serta keadaan pihak yang dirugikan. Kasus yang rumit memerlukan pendampingan orang berilmu agar pemulihan hak dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan kerusakan baru.
4.3 Ketelitian terhadap hal kecil dalam pengelolaan amanah
Gambaran biji sawi membongkar pembenaran bahwa penyimpangan kecil boleh diabaikan. Kecilnya nilai tidak mengubah hak orang lain menjadi milik kita. Ukuran kecil atau besar dalam pertimbangan praktis manusia juga tidak membatasi keluasan pengetahuan Allah. Namun, kehati-hatian moral ini juga tidak berarti bahwa semua kesalahan administratif, kekeliruan tidak sengaja, dan kecurangan harus diperlakukan identik; penilaian tetap memperhatikan fakta, pengetahuan, niat, dan akibatnya.
Dalam lembaga pendidikan, organisasi masjid, atau usaha, penerapannya berupa pencatatan penerimaan dan pengeluaran, rekonsiliasi kas, penjelasan biaya kepada pihak yang berhak, serta koreksi terbuka sesuai kebutuhan. Contohnya, selisih kas yang kecil ditelusuri dan tidak langsung dianggap uang bebas pakai. Bukti transaksi tidak diubah agar laporan tampak rapi. Pembulatan pembayaran dijelaskan dan disepakati. Langkah-langkah ini merupakan penerapan etis penulis dari pesan pertanggungjawaban, bukan rincian prosedur yang disebut secara langsung oleh ayat.
4.4 Kebaikan kecil membentuk kebiasaan yang bertahan
Perhatian pada amal kecil tidak hanya berbentuk kewaspadaan terhadap dosa. Ayat juga menghidupkan harapan bagi orang dengan kemampuan terbatas. Bantuan yang sederhana, zikir, ketepatan waktu, dan pelayanan yang jujur merupakan kesempatan beramal. Yang perlu dijaga ialah kesesuaian amal dengan tuntunan serta keikhlasan, bukan sekadar memperbanyak kegiatan yang terlihat.
Penerapannya, seseorang dapat membiasakan zikir yang sahih, membantu pekerjaan orang tua, memenuhi janji pelayanan, atau bersedekah sesuai kemampuan. Pengurus lembaga dapat menghargai petugas yang bekerja tanpa sorotan. Ini menjawab anggapan pada pembukaan bahwa kerja jujur merugikan: nilai amal tidak habis ditentukan oleh pujian manusia atau nominal yang tampak besar.
4.5 Menghadapi hisab dengan rasa takut dan harapan
Ketelitian perhitungan Allah seharusnya membangkitkan kesungguhan, bukan keyakinan bahwa orang yang pernah berdosa pasti tidak mungkin diselamatkan. Dalam hadis sahih dari Aisyah, Nabi ﷺ bersabda:17
مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ عُذِّبَ
“Siapa yang diperiksa perhitungannya secara mendalam, ia akan diazab.”
Hadis ini tercantum dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor 6536. Ketika Aisyah menanyakan hisab yang mudah, Nabi ﷺ membedakannya dari pemeriksaan tersebut dengan ungkapan berikut:
ذَلِكِ الْعَرْضُ
“Itu adalah pemaparan (amal).”
Perbedaan itu mencegah kesimpulan bahwa setiap penyebutan hisab berarti azab yang sama bagi semua orang. Seorang mukmin tidak menjamin keselamatan dirinya berdasarkan hitungan amal sendiri, tetapi memohon rahmat Allah sambil sungguh-sungguh memperbaiki amal. Muhasabah yang sehat menanyakan kewajiban yang harus ditunaikan, hak yang perlu dipulihkan, dan kebiasaan yang harus dihentikan.
Allah juga berfirman:
لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Janganlah berputus asa dari rahmat Allah.” (Penggalan QS Az-Zumar [39]: 53).18
As-Sa‘di dalam Taisīr al-Karīm al-Raḥmān menyebut jalan kembali kepada Allah dengan ungkapan berikut:19
الْإِنَابَةُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى بِالتَّوْبَةِ النَّصُوحِ
“Kembali kepada Allah Yang Mahatinggi dengan tobat yang sungguh-sungguh.”
Hubungan kutipan ini dengan ayat utama ialah keseimbangan antara tanggung jawab dan harapan. Kesadaran bahwa amal diperhitungkan harus mendorong seseorang meninggalkan dosa, menyesal, bertekad tidak mengulanginya, dan menyelesaikan hak orang lain menurut ketentuannya. Penjelasan tentang tidak luputnya amal tidak boleh dipakai untuk menutup pintu tobat yang dibuka oleh Allah.
5. Penutup
5.1 Tadabbur dari perspektif akidah dan akhlak terhadap Allah
QS Al-Anbiyā’ [21]: 47 menguatkan iman kepada hari akhir, timbangan amal, serta kesempurnaan ilmu dan keadilan Allah. Seorang hamba mengagungkan-Nya dengan membenarkan berita wahyu, tidak menisbatkan kezaliman kepada-Nya, dan tidak merinci perkara gaib tanpa dalil. Sikap batin yang tumbuh adalah takut melakukan kezaliman, berharap pada karunia-Nya, serta bersungguh-sungguh menyiapkan perjumpaan dengan-Nya.
5.2 Tadabbur dari perspektif pendidikan dan hubungan sosial
Pendidikan yang mengambil pelajaran dari ayat ini menumbuhkan tanggung jawab sekalipun tidak ada pengawas. Anak, mahasiswa, pekerja, dan pemimpin dibimbing menghubungkan kebebasan bertindak dengan akibat moralnya. Dalam hubungan sosial, keyakinan terhadap keadilan Allah menguatkan kesabaran korban, sedangkan kewajiban meninggalkan kezaliman mendorong pencegahan dan pemulihan yang nyata. Keduanya perlu dipelihara agar nasihat agama tidak berubah menjadi pembiaran terhadap pelanggaran hak.
5.3 Tadabbur dari perspektif ekonomi syariah dan fikih muamalah
Ayat ini berbicara langsung tentang penimbangan dan perhitungan pada hari Kiamat. Hubungannya dengan ekonomi syariah terutama berupa fondasi moral bagi amanah, keadilan, dan pertanggungjawaban. Ia tidak sendirian menetapkan seluruh syarat akad, tarif, standar akuntansi, atau prosedur pemeriksaan. Ketentuan teknis tersebut memerlukan dalil dan kajian tersendiri sesuai bidangnya.
Fondasi moralnya tetap sangat nyata: pengelola dana harus memenuhi hak pemilik, pedagang harus jujur, dan penyusun laporan harus menghindari penyajian yang menyesatkan. Materialitas merupakan pertimbangan profesional untuk menilai dan menangani informasi; rincian penggunaannya mengikuti standar yang relevan. Batas materialitas tidak boleh dijadikan pembenaran mengambil harta orang lain atau sengaja menyajikan informasi yang menyesatkan. Pada saat yang sama, prioritas pemeriksaan manusia yang terbatas tidak disamakan dengan perhitungan Allah yang sempurna. Pelajaran penutupnya ialah memulai pertanggungjawaban sekarang melalui ibadah yang benar, pemulihan hak, dan pengelolaan amanah yang dapat diperiksa.
6. Tanya Jawab Kajian
P1 Apakah timbangan akhirat hanya kiasan tentang keadilan
P: Apakah al-mawāzīn hanya berarti bahwa Allah berlaku adil, tanpa adanya timbangan akhirat?
J: Kita mengimani adanya timbangan akhirat sebagaimana diberitakan wahyu, sekaligus meyakini bahwa penimbangannya berlangsung secara adil. Makna keadilan tidak digunakan untuk meniadakan timbangan yang disebut oleh Al-Qur’an dan hadis. Allah berfirman:
وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ
“Timbangan pada hari itu (menjadi ukuran) kebenaran.” (Penggalan QS Al-A‘rāf [7]: 8).2
Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam penggalan hadis dari Abu Malik al-Asy‘ari:
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ
“Dan ucapan alhamdulillah memenuhi timbangan.” (HR Muslim no. 223; sahih).20
Ayat menegaskan kebenaran penimbangan, sedangkan hadis menyebut bobot suatu amal di dalamnya. Keduanya saling menjelaskan dan menguatkan pembahasan 3.1. Kita menerima berita tersebut tanpa menyamakan timbangan akhirat dengan keterbatasan alat ukur dunia. Perincian mengenai bentuk, bahan, ukuran, dan mekanismenya harus mengikuti dalil yang sahih; penggambaran teknis berdasarkan dugaan tidak diperlukan untuk mengimani berita Allah.
Pelajaran praktisnya ialah mempersiapkan amal yang benar dan ikhlas, bukan menebak bentuk timbangan atau menghitung sendiri kepastian keselamatan. Pengetahuan mengenai bobot akhir amal berada pada Allah, sedangkan tugas hamba ialah menaati-Nya dan memohon penerimaan amal.
P2 Mengapa Allah menggunakan kata Kami
P: Apakah kata “Kami” pada awal dan akhir ayat menunjukkan lebih dari satu Tuhan?
J: Tidak. Dalam konteks ayat ini, kata “Kami” merupakan ungkapan pengagungan, bukan keterangan bahwa Tuhan berjumlah banyak. Ungkapan tersebut dipahami bersama pernyataan Al-Qur’an yang tegas tentang keesaan Allah:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Dialah Allah Yang Maha Esa.’” (QS Al-Ikhlāṣ [112]: 1).21
Dalil ini menjadi dasar bahwa penggunaan bentuk jamak dalam ungkapan kebesaran tidak mengubah keesaan Zat yang berbicara. Kata ganti dibaca menurut pemakaian bahasa dan konteksnya; tidak setiap bentuk jamak menunjukkan jumlah pribadi yang banyak. Yang menetapkan timbangan dan mencukupi perhitungan pada QS Al-Anbiyā’ [21]: 47 tetap Allah Yang Maha Esa.
Karena itu, pengagungan dalam lafaz awal dan akhir ayat justru membimbing kita untuk mengakui kebesaran, kekuasaan, dan kesempurnaan perhitungan-Nya. Kita tidak menjadikan pilihan kata ganti sebagai alasan mengabaikan ayat yang secara jelas menetapkan tauhid.
P3 Apakah setiap dosa kecil pasti berakhir dengan azab
P: Jika amal sekecil biji sawi dihadirkan, apakah semua orang pasti diazab untuk setiap kesalahannya?
J: Kesimpulan itu tidak tepat. Ayat utama menegaskan bahwa amal tidak luput dari pengetahuan dan perhitungan Allah. Adapun keputusan balasannya dipahami bersama dalil tentang tobat, ampunan, karunia, dan hisab yang mudah. Allah berfirman:
فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ
فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا
“Adapun orang yang catatannya diberikan dari sebelah kanannya, dia akan dihisab dengan pemeriksaan yang mudah.” (QS Al-Insyiqāq [84]: 7–8).22
Ketika Aisyah menanyakan hisab yang mudah, Nabi ﷺ menerangkan bahwa hal itu berupa pemaparan amal melalui sabdanya:
ذَلِكِ الْعَرْضُ
“Itu adalah pemaparan (amal).” (Penggalan HR Al-Bukhari no. 6536; sahih).17
Penjelasan ini membedakan pemaparan amal dari pemeriksaan hisab yang mendalam sebagaimana diuraikan pada Faedah 4.5. Dengan demikian, penyebutan hisab tidak boleh langsung disamakan dengan azab yang pasti dialami setiap orang. Allah juga mengingatkan:
لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Janganlah berputus asa dari rahmat Allah.” (Penggalan QS Az-Zumar [39]: 53).18
Sikap yang benar ialah takut meremehkan dosa sambil berharap kepada rahmat Allah. Harapan tersebut diwujudkan dengan meninggalkan pelanggaran, bertobat, dan memulihkan hak sesama menurut ketentuannya. Kita tidak memastikan bahwa setiap dosa pasti diazab, dan juga tidak menggunakan keluasan ampunan sebagai alasan mempertahankan dosa.
P4 Apakah orang yang dizalimi cukup menunggu akhirat
P: Apakah keyakinan pada keadilan akhirat berarti korban tidak perlu menuntut haknya di dunia?
J: Tidak. Iman kepada keadilan akhirat memberi keteguhan, sedangkan pemulihan hak tetap dapat diupayakan melalui cara yang dibenarkan. Allah berfirman:
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَٰئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ
“Akan tetapi, sungguh siapa yang membela diri setelah teraniaya, tidak ada satu alasan pun (untuk menyalahkan) mereka.” (QS Asy-Syūrā [42]: 41).23
Ayat ini menunjukkan bahwa membela diri setelah dizalimi tidak dengan sendirinya tercela. Namun, ikhtiar itu tetap dibatasi keadilan. Allah juga berfirman:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا
“Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal.” (Penggalan QS Asy-Syūrā [42]: 40).24
Kata “setimpal” memberi batas agar pembalasan tidak melampaui kezaliman yang terjadi. Penggunaan kata “keburukan” untuk balasan tidak berarti setiap pembelaan yang dibenarkan menjadi dosa; susunan ayat menekankan kesepadanan pembalasan. Kelanjutan ayat juga membuka jalan memaafkan dan memperbaiki hubungan, sebagaimana dipahami dari keseluruhan konteksnya.
Penerapannya dapat berupa mengumpulkan bukti, meminta penyelesaian, menempuh mediasi, atau menggunakan jalur penyelesaian yang sesuai. Bentuk konkretnya merupakan penerapan penulis, bukan prosedur terperinci yang disebut ayat. Keyakinan kepada akhirat tidak menjadi alasan membiarkan kekerasan atau pengambilan hak terus berlangsung, dan tidak pula membenarkan tindakan main hakim sendiri.
P5 Apakah banyak zikir menggugurkan tanggungan hak
P: Apakah berzikir dan bersedekah dalam jumlah banyak cukup untuk menutup uang orang lain yang belum dikembalikan?
J: Banyaknya ibadah tidak boleh dijadikan alasan mempertahankan hak orang lain. Kewajiban beribadah dan kewajiban menyelesaikan hak harus dijalankan bersama. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya.” (Penggalan QS An-Nisā’ [4]: 58).25
Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang mempunyai tanggungan kezaliman untuk menyelesaikannya. Dari Abu Hurairah, beliau bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ
“Siapa yang mempunyai tanggungan kezaliman terhadap seseorang mengenai kehormatannya atau sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta pembebasan darinya pada hari ini.” (Penggalan HR Al-Bukhari no. 2449; sahih).16
Hadis ini menjelaskan mengapa pengembalian hak tidak dapat diganti secara sepihak dengan kegiatan ibadah yang dipilih pelaku. Jika haknya berupa uang, upayakan pengembalian kepada pemiliknya atau penyelesaian lain yang sah dan membebaskan tanggungan. Sedekah kepada pihak lain tidak otomatis menghapus hak pemilik uang.
Orang yang belum mampu membayar tetap perlu jujur, mengakui hak itu, dan mengupayakan penyelesaian sesuai kemampuannya. Ketidakmampuan berbeda dari pengingkaran atau penundaan yang disengaja oleh orang yang mampu. Jika pemilik hak tidak diketahui atau sudah wafat, cara penyelesaiannya memerlukan penelusuran dan kajian sesuai keadaan; jangan langsung menetapkan bahwa seluruh tanggungan boleh diganti sedekah.
P6 Bagaimana memahami kesalahan kecil dalam laporan
P: Apakah ayat ini berarti semua selisih kecil dalam laporan pasti merupakan kecurangan besar?
J: Tidak. Kesalahan tidak sengaja, kelalaian, kelemahan prosedur, dan penyimpangan yang disengaja perlu dibedakan berdasarkan bukti. Al-Qur’an memberikan perhatian pada perbedaan kekeliruan dan kesengajaan:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (Penggalan QS Al-Aḥzāb [33]: 5).26
Konteks asal ayat ialah penyebutan nasab anak angkat. Penggalan tersebut digunakan di sini sebagai penguat pembedaan antara kekeliruan dan kesengajaan, bukan sebagai penetapan hukum otomatis untuk setiap kasus laporan. Hubungan niat dengan penilaian amal juga ditegaskan Nabi ﷺ:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya.” (Penggalan HR Al-Bukhari no. 1, dari Umar bin al-Khattab; sahih).27
Kedua dalil membantu menilai tanggung jawab moral secara lebih cermat. Namun, ketiadaan kesengajaan tidak otomatis menghapus kewajiban memperbaiki laporan, menjelaskan keadaan, atau menyelesaikan kerugian sesuai ketentuannya. Penetapan ada tidaknya kelalaian dan tanggungan harta tetap memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Sebagai penerapan, salah ketik yang diketahui dikoreksi, selisih kas ditelusuri, dan bukti yang menunjukkan manipulasi diperiksa secara memadai. Sebaliknya, kecilnya angka tidak membenarkan pengambilan hak atau penyembunyian yang menyesatkan. Pembahasan ini merupakan penerapan etis; ketentuan profesional tetap mengikuti standar yang relevan sebagaimana dijelaskan pada Penutup 5.3.
P7 Apakah berat amal sama dengan besar nominal
P: Apakah sedekah yang paling besar nominalnya pasti paling berat dalam timbangan?
J: Besarnya nominal saja tidak cukup untuk memastikan bobot amal seseorang. Keadaan hati dan amal juga diperhatikan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ
وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian.” (HR Muslim no. 2564c; sahih).28
Hadis ini menjelaskan dasar penilaian dan penerimaan, bukan menafikan kesempurnaan penglihatan serta pengetahuan Allah terhadap seluruh makhluk. Ia juga tidak berarti bahwa jumlah bantuan dan manfaatnya tidak penting. Yang ditolak ialah memastikan keutamaan amal seseorang hanya berdasarkan kekayaan atau tampilan luarnya.
Tentang kesempatan beramal dengan kemampuan terbatas, Nabi ﷺ bersabda:
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) separuh buah kurma.” (HR Al-Bukhari no. 1417, dari ‘Adi bin Hatim; sahih).11
Karena itu, orang yang hartanya sedikit tetap memiliki jalan kebaikan. Orang yang mampu juga tidak menggunakan keutamaan sedekah kecil untuk menghindari kewajiban yang harus ditunaikan. Jagalah keikhlasan, kebenaran cara memperoleh dan menyalurkan harta, serta manfaat amal, sambil menyerahkan bobot akhirnya kepada Allah.
P8 Bagaimana memulai muhasabah yang bermanfaat
P: Apa langkah sederhana setelah mempelajari ayat ini?
J: Mulailah dengan memeriksa kewajiban yang tertunda, hak orang lain yang belum diselesaikan, dan kebiasaan salah yang masih dipertahankan. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).” (Penggalan QS Al-Ḥasyr [59]: 18).29
Ayat tersebut memberi arah muhasabah: menilai bekal untuk akhirat, kemudian memperbaiki perbuatan. Sebagai penerapan, pilih satu tanggungan yang dapat diselesaikan, satu kekeliruan yang harus dikoreksi, dan satu kebiasaan baik yang mampu dipelihara. Misalnya, mengembalikan kelebihan penerimaan, menunaikan janji, atau mengoreksi informasi yang telah merugikan orang lain. Rincian langkah ini merupakan penerapan praktis penulis, bukan penetapan jumlah atau tata cara ibadah khusus.
Ikhtiar itu disertai permohonan pertolongan Allah. Dalam doa yang diriwayatkan Zaid bin Arqam, Nabi ﷺ mengucapkan:
اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا
أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا
“Ya Allah, anugerahkanlah ketakwaan kepada jiwaku dan sucikanlah ia; Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya, Engkaulah Pelindung dan Penguasanya.” (Penggalan HR Muslim no. 2722; sahih).30
Doa tersebut mengingatkan bahwa perbaikan diri memerlukan usaha dan pertolongan Allah. Muhasabah yang bermanfaat menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar rasa bersalah yang berulang tanpa perbaikan atau keyakinan bahwa diri telah pasti suci.
P9 Apakah kesenangan pelaku zalim membuktikan ia benar
P: Mengapa orang yang menzalimi kadang hidup makmur, sedangkan orang jujur justru mengalami kesulitan?
J: Keadaan dunia bukan ukuran yang cukup untuk memastikan kebenaran tindakan atau keselamatan akhir seseorang. Allah berfirman:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ
“Janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Allah lengah terhadap apa yang orang-orang zalim perbuat.” (Penggalan QS Ibrāhīm [14]: 42).31
Kelanjutan ayat menerangkan adanya penangguhan hingga hari pembalasan. Dengan demikian, belum tampaknya hukuman tidak membuktikan bahwa kezaliman telah dibenarkan atau luput dari pengetahuan Allah. Dari Abu Musa al-Asy‘ari, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ
“Sesungguhnya Allah memberi tenggang kepada orang zalim, hingga apabila Dia menghukumnya, Dia tidak membiarkannya lepas.” (HR Al-Bukhari no. 4686; sahih).32
Dalil-dalil tersebut memberi peringatan kepada pelaku kezaliman sekaligus meneguhkan korban. Kita tidak menetapkan bahwa setiap orang kaya sedang mendapat penangguhan hukuman, dan tidak memastikan bahwa kesulitan seseorang membuktikan kesalehannya. Penilaian diarahkan kepada tindakan dan bukti yang nyata, sedangkan keputusan akhir individu diserahkan kepada Allah.
Pelajarannya ialah tetap jujur ketika hasil dunia belum sesuai harapan, terus mengupayakan keadilan dengan cara yang benar, dan tidak menunda tobat hanya karena pelanggaran belum terbongkar. Inilah hubungan langsung jawaban ini dengan timbangan adil pada QS Al-Anbiyā’ [21]: 47.
7. Daftar Pustaka Maraji
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Kitab Bad’ al-Waḥy, al-Da‘awāt, al-Zakāh, al-Maẓālim, al-Riqāq, dan al-Tafsīr. Teks daring hadis nomor 1, 6406, 1417, 2449, 6536, dan 4686 melalui Sunnah.com. Data edisi cetak tidak digunakan; tahun dan edisi cetak perlu dicek bila akan dirujuk.
As-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. Taisīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Tafsir QS Al-Anbiyā’ [21]: 47; Al-A‘rāf [7]: 8; An-Nisā’ [4]: 40 dan 86; Az-Zalzalah [99]: 7–8; serta Az-Zumar [39]: 53. Teks daring proyek Al-Qur’an Universitas Raja Saud. Data tahun, kota, dan penerbit edisi cetak perlu dicek; rujukan naskah menggunakan alamat halaman per ayat.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Redaksi terjemahan digital pada Quran NU Online untuk ayat yang dirujuk; ayat utama diperiksa silang dengan halaman Narasi yang menyebut sumber Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI. Rincian halaman daring tercantum pada Catatan Akhir; edisi cetak tidak dirujuk.
Muslim bin al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim. Kitab al-Ṭahārah; al-Birr wa al-Ṣilah wa al-Ādāb; serta al-Żikr wa al-Du‘ā’ wa al-Tawbah wa al-Istigfār. Teks daring hadis nomor 223, 2578, 2577a, 2564c, dan 2722 melalui Sunnah.com. Data edisi cetak tidak digunakan; tahun dan edisi cetak perlu dicek bila akan dirujuk.
8. Catatan Akhir
- QS Al-Anbiyā’ [21]: 47. Teks Arab diperiksa pada proyek Al-Qur’an Universitas Raja Saud, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura21-aya47.html. Redaksi terjemahan Kemenag diperiksa pada https://quran.nu.or.id/al-anbiya/47 dan https://narasi.tv/religi/quran-digital/al-anbiya/47; halaman terakhir menyebut Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI sebagai sumber. Kutipan ayat Arab ditulis dengan ejaan yang mudah dibaca; perbedaan tanda bantu bacaan antarportal tidak dimaksudkan sebagai perbedaan lafaz. ↩1↩2
- QS Al-A‘rāf [7]: 8, teks Arab pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura7-aya8.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/al-araf/8. ↩1↩2
- As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Al-A‘rāf [7]: 8, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura7-aya8.html. Kutipan merupakan bagian dari kalimat penjelasan; harakat editorial, lafaz mengikuti sumber. ↩
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Da‘awāt, bab Faḍl al-Tasbīḥ, no. 6406, dari Abu Hurairah; sahih. https://sunnah.com/bukhari:6406. Urutan dua bacaan zikir mengikuti lafaz riwayat ini. Terjemahan hadis dalam naskah disusun oleh penulis dari teks Arab. ↩
- As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Al-Anbiyā’ [21]: 47, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura21-aya47.html. Kutipan langsung menjelaskan bentuk kezaliman yang dinafikan; harakat editorial. ↩
- Penggalan awal QS An-Nisā’ [4]: 40, teks Arab pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya40.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/an-nisa/40. Uraian mengenai kelanjutan ayat berupa parafrasa, bukan kutipan terjemahan lengkap. ↩
- As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS An-Nisā’ [4]: 40, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya40.html; harakat kutipan editorial. ↩
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Birr wa al-Ṣilah wa al-Ādāb, bab Taḥrīm al-Ẓulm, no. 2578, dari Jabir bin Abdullah; sahih. https://sunnah.com/muslim:2578. Yang ditampilkan adalah penggalan awal matan. ↩
- QS Az-Zalzalah [99]: 7–8, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura99-aya7.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/az-zalzalah/7 dan https://quran.nu.or.id/az-zalzalah/8. ↩
- As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Az-Zalzalah [99]: 7–8, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura99-aya7.html; harakat kutipan editorial. ↩
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Zakāh, no. 1417, dari ‘Adi bin Hatim; sahih. https://sunnah.com/bukhari:1417. ↩1↩2
- As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Al-Anbiyā’ [21]: 47, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura21-aya47.html. Kutipan merupakan bagian penjelasan frasa penutup ayat; harakat editorial. ↩
- Penggalan akhir QS An-Nisā’ [4]: 86, teks Arab pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya86.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/an-nisa/86. ↩
- As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS An-Nisā’ [4]: 86, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya86.html; harakat kutipan editorial. ↩
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Birr wa al-Ṣilah wa al-Ādāb, bab Taḥrīm al-Ẓulm, no. 2577a, dari Abu Dzar; sahih. https://sunnah.com/muslim:2577a. Kutipan diambil dari bagian akhir hadis qudsi yang panjang. ↩
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Maẓālim, no. 2449, dari Abu Hurairah; sahih. https://sunnah.com/bukhari:2449. Penggalan awal matan dikutip langsung; uraian lanjutannya merupakan parafrasa. ↩1↩2
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Riqāq, bab Man Nūqisya al-Ḥisāba ‘Użżiba, no. 6536, dari Aisyah; sahih. https://sunnah.com/bukhari:6536. Dua penggalan sabda dikutip dari dialog yang sama; uraian pertanyaan Aisyah merupakan parafrasa. ↩1↩2
- Penggalan QS Az-Zumar [39]: 53, teks Arab pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura39-aya53.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/az-zumar/53. ↩1↩2
- As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS Az-Zumar [39]: 53, https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura39-aya53.html. Kutipan merupakan frasa mengenai tobat; harakat editorial dan penulisan nama Allah mengikuti ejaan Arab standar. ↩
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Ṭahārah, no. 223, dari Abu Malik al-Asy‘ari; sahih. https://sunnah.com/muslim:223. Kutipan mengenai alhamdulillah diambil dari hadis yang lebih panjang; terjemahan hadis disusun oleh penulis. ↩
- QS Al-Ikhlāṣ [112]: 1, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura112-aya1.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/al-ikhlash/1. Tanda penutup kutipan disesuaikan karena ayat ditampilkan tersendiri. ↩
- QS Al-Insyiqāq [84]: 7–8, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura84-aya7.html dan https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura84-aya8.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/al-insyiqaq/7 dan https://quran.nu.or.id/al-insyiqaq/8. ↩
- QS Asy-Syūrā [42]: 41, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura42-aya41.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/asy-syura/41. ↩
- Penggalan awal QS Asy-Syūrā [42]: 40, teks Arab dan terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/asy-syura/40. Uraian tentang kelanjutan ayat merupakan parafrasa; bentuk prosedur pemulihan merupakan penerapan penulis. ↩
- Penggalan awal QS An-Nisā’ [4]: 58, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya58.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/an-nisa/58. ↩
- Penggalan QS Al-Aḥzāb [33]: 5, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura33-aya5.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/al-ahzab/5. Konteks ayat ialah penisbatan nasab anak angkat; penerapan dalam jawaban dibatasi pada pembedaan kekeliruan dan kesengajaan, bukan penghapusan otomatis tanggungan harta. ↩
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab Bad’ al-Waḥy, no. 1, dari Umar bin al-Khattab; sahih. https://sunnah.com/bukhari:1. Yang dikutip adalah kalimat awal matan. ↩
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Birr wa al-Ṣilah wa al-Ādāb, no. 2564c, dari Abu Hurairah; sahih. https://sunnah.com/muslim:2564c. Lafaz yang digunakan menyebut rupa, harta, hati, dan amal; penjelasan dalam jawaban tidak menafikan kesempurnaan penglihatan Allah. ↩
- Penggalan awal QS Al-Ḥasyr [59]: 18, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura59-aya18.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/al-hasyr/18. Contoh tiga langkah perbaikan adalah saran praktis penulis, bukan bilangan ibadah khusus. ↩
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Żikr wa al-Du‘ā’ wa al-Tawbah wa al-Istigfār, no. 2722, dari Zaid bin Arqam; sahih. https://sunnah.com/muslim:2722. Doa tentang ketakwaan dan penyucian jiwa merupakan penggalan dari matan yang lebih panjang. ↩
- Penggalan awal QS Ibrāhīm [14]: 42, teks Arab diperiksa pada https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura14-aya42.html; terjemahan Kemenag melalui https://quran.nu.or.id/ibrahim/42. Penjelasan tentang penangguhan merupakan parafrasa kelanjutan ayat. ↩
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Tafsīr, tafsir QS Hūd [11]: 102, no. 4686, dari Abu Musa al-Asy‘ari; sahih. https://sunnah.com/bukhari:4686. Sabda Nabi dikutip; bacaan ayat yang mengikuti sabda dalam riwayat tidak ditampilkan. ↩