Menjaga Iman dengan Mencegah Kemungkaran dan Menolak Bersekutu dalam Kebatilan - QS Al-Mā’idah ayat 78–81
1. Pembukaan
Kerusakan masyarakat tidak selalu bermula dari hilangnya pengetahuan tentang halal dan haram. Kadang orang mengetahui adanya penipuan, penyalahgunaan amanah, atau kekerasan, tetapi membiarkannya karena pelakunya kerabat, tokoh, atasan, atau rekan satu kelompok. Teguran dianggap mengganggu kerukunan, sedangkan kesetiaan dipahami sebagai kesediaan melindungi siapa pun yang berada dalam barisan sendiri. Jika keadaan ini berlangsung lama, perbuatan salah berubah menjadi kebiasaan dan orang yang mengingatkan justru dianggap sebagai pembuat masalah.
QS Al-Mā’idah ayat 78–81 memperlihatkan hubungan antara kedurhakaan, pembiaran kemungkaran, dan persekutuan yang berlawanan dengan iman. Rangkaian ini mengajarkan bahwa kemuliaan sejarah keagamaan tidak membebaskan manusia dari tanggung jawab moral. Kajian terhadapnya menuntun kita untuk menasihati dengan ilmu, memperbaiki sesuai kemampuan, dan menempatkan ketaatan kepada Allah di atas kepentingan kelompok. Peringatan terhadap orang-orang yang disebut dalam ayat juga menjadi bahan muhasabah bagi umat Islam, bukan alasan untuk merendahkan keturunan atau mengabaikan keadilan terhadap sesama.
2. Teks Ayat
QS Al-Mā’idah ayat 78–81 berikut dibaca sebagai satu rangkaian pembahasan. Terjemahan menggunakan teks terjemahan Kementerian Agama yang disajikan melalui EQuran.id; teks Arab dicocokkan dengan laman tafsir Universitas King Saud. 1
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ (78)
Orang-orang yang kufur dari Bani Israil telah dilaknat (oleh Allah) melalui lisan (ucapan) Daud dan Isa putra Maryam. Hal itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas.
QS Al-Mā’idah [5]: 78.
كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79)
Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka lakukan.
QS Al-Mā’idah [5]: 79.
تَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنفُسُهُمْ أَن سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ (80)
Engkau melihat banyak di antara mereka bersekutu dengan orang-orang yang kufur (musyrik). Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri (sehingga mengakibatkan) Allah murka kepada mereka. Mereka akan kekal dalam azab.
QS Al-Mā’idah [5]: 80.
وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَٰكِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ (81)
Seandainya mereka beriman kepada Allah, Nabi (Muhammad), dan apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan menjadikan orang musyrik itu sebagai sekutu. Akan tetapi, banyak di antara mereka adalah orang-orang fasik.
QS Al-Mā’idah [5]: 81.
Rangkaian maknanya bergerak dari sebab celaan pada ayat 78, bentuk kerusakan sosial pada ayat 79, persekutuan tercela dan akibatnya pada ayat 80, menuju pertentangannya dengan tuntutan iman pada ayat 81. Penjelasan berikut membedakan makna teks, penguatan dari dalil lain, dan penerapan yang disusun penulis.
3. Arti dan Penjelasan Per Perkataan
3.1 Laknat atas orang yang kufur melalui lisan para nabi
a. Teks dan makna
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ
Orang-orang yang kufur dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan Daud dan Isa putra Maryam. Makna penggalan QS Al-Mā’idah [5]: 78.
b. Penjelasan makna per kata
Kata “dilaknat” menunjukkan dijauhkan dari rahmat Allah. Bentuk pasifnya mengarahkan perhatian kepada beratnya keadaan orang yang terkena celaan tersebut. Frasa “orang-orang yang kufur dari Bani Israil” menyebut sifat keagamaan dan tindakan yang menjadi pokok penilaian; ia tidak menyatakan bahwa setiap orang dari keturunan tersebut menerima hukum yang sama. Penyebutan Daud dan Isa menunjukkan bahwa penolakan terhadap kekufuran dan pelanggaran telah disampaikan melalui lisan nabi-nabi mereka sendiri.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan makna laknat dengan ungkapan berikut. 2
طُرِدُوا وَأُبْعِدُوا عَنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
Mereka diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah.
Kutipan ini menjelaskan beratnya laknat sebagai hukuman keagamaan. Ia tidak memberi kewenangan kepada pembaca untuk memastikan nasib akhir orang tertentu atau menjadikan asal keturunan sebagai sebab kehinaan.
c. Ayat pendukung
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah yang lain:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.
QS Āli ‘Imrān [3]: 104.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan cakupan kebajikan dalam ayat ini. 3
وَهُوَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُقَرِّبُ إِلَى اللَّهِ
Ia adalah sebutan yang mencakup segala sesuatu yang mendekatkan kepada Allah.
Dengan demikian, pembaca Muslim diarahkan untuk membangun kebaikan dalam komunitasnya sendiri. Peringatan terhadap umat terdahulu semestinya membuahkan ketaatan dan pengawasan moral, bukan rasa aman karena identitas kelompok.
d. Hadis pendukung
Prinsip yang terkandung dalam ayat pendukung di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ.
Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian.
Dari Abu Hurairah, HR. Muslim (no. 2564); sahih. Yang dikutip adalah matan riwayat tentang hati dan amal, bukan seluruh rangkaian sanad. 4
Hadis ini menguatkan tanggung jawab batin dan perbuatan. Kedudukan sosial dan tanda lahiriah tidak menggantikan keimanan yang benar serta amal yang diridai Allah.
e. Pelajaran dari perkataan
Dari keterpaduan ayat pendukung dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa kedekatan kepada Allah dituntut melalui iman dan amal, sehingga sejarah serta identitas kelompok tidak boleh menjadi alasan mengabaikan ketaatan.
3.2 Kedurhakaan dan pelampauan batas sebagai sebab
a. Teks dan makna
ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ
Hal itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Penggalan terjemahan QS Al-Mā’idah [5]: 78.
b. Penjelasan makna per kata
Kata penunjuk “hal itu” menghubungkan celaan dengan sebabnya. Kedurhakaan berarti menyelisihi perintah Allah, sedangkan melampaui batas mencakup menyeberangi batas yang ditetapkan-Nya dan menzalimi hak makhluk. Susunan “mereka selalu” memperlihatkan perilaku yang berlangsung sebagai kebiasaan, bukan sekadar menyebut satu kekeliruan yang segera disesali dan diperbaiki.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menyebut dua arah pelanggaran tersebut. 5
بِعِصْيَانِهِمْ لِلَّهِ، وَظُلْمِهِمْ لِعِبَادِ اللَّهِ
Karena kedurhakaan mereka kepada Allah dan kezaliman mereka terhadap hamba-hamba Allah.
Penjelasan ini menghubungkan hak Allah dengan hak manusia. Kesalehan tidak utuh apabila seseorang mengaku taat beribadah tetapi meremehkan keselamatan, kehormatan, dan harta orang lain.
c. Ayat pendukung
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.
Penggalan QS Al-Mā’idah [5]: 2.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan konsekuensi larangan bekerja sama dalam dosa. 6
فَكُلُّ مَعْصِيَةٍ وَظُلْمٍ يَجِبُ عَلَى الْعَبْدِ كَفُّ نَفْسِهِ عَنْهُ
Maka setiap kemaksiatan dan kezaliman wajib dicegah seorang hamba dari dirinya sendiri.
Hubungannya jelas: seseorang bertanggung jawab meninggalkan pelanggaran sekaligus tidak membantu pelanggaran itu berlangsung. Banyaknya pendukung tidak mengubah tindakan zalim menjadi benar.
d. Hadis pendukung
Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ.
Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan; ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.
Dari Ali bin Abi Thalib, HR. al-Bukhari (no. 7257); sahih. Ini adalah penggalan sabda penutup dalam riwayat tentang pemimpin pasukan yang memerintahkan anggotanya memasuki api. 7
Ketaatan kepada manusia dibatasi oleh ketaatan kepada Allah. Menolak perintah maksiat tidak menghapus kewajiban beradab atau membolehkan pembalasan yang melampaui batas.
e. Pelajaran dari perkataan
Bertolak dari dalil Al-Qur’an dan hadis yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa kesetiaan kepada manusia wajib dibatasi oleh larangan bermaksiat dan menzalimi sesama.
3.3 Pembiaran kemungkaran sebagai kerusakan bersama
a. Teks dan makna
كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka lakukan. QS Al-Mā’idah [5]: 79.
b. Penjelasan makna per kata
Ungkapan “tidak saling mencegah” menunjukkan rusaknya hubungan korektif antarmanusia: perbuatan buruk terjadi, tetapi masyarakat kehilangan kebiasaan mengingatkan. Kemungkaran ialah perkara yang ditolak oleh syariat; penilaiannya memerlukan pengetahuan, bukan sekadar selera atau ketidaksukaan pribadi. Penegasan “sungguh buruk” mencela pola pembiaran itu sebagai tindakan yang mempunyai akibat moral, meskipun pelaku langsung dan orang yang membiarkan tidak selalu memiliki kadar kesalahan yang sama.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan keadaan tersebut. 8
وَلَا يَنْهَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا
Sebagian mereka tidak melarang sebagian yang lain.
Dalam uraian lanjutannya pada laman yang sama, tanggung jawab orang yang tidak menegur dikaitkan dengan adanya kemampuan. Karena itu, ayat ini tidak tepat digunakan untuk menyamakan orang yang meridai kemungkaran dengan orang yang membencinya tetapi sungguh-sungguh tidak mampu melakukan koreksi lahiriah.
c. Ayat pendukung
Kedalaman makna yang terkandung dalam perkataan ini menemukan penguatnya dalam firman Allah:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (71)
Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
QS At-Taubah [9]: 71.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān mengingatkan siapa yang pertama kali masuk dalam seruan kepada kebaikan. 9
وَأَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ فِي أَمْرِهِمْ أَنْفُسُهُمْ
Yang pertama masuk dalam perintah mereka adalah diri mereka sendiri.
Ayat ini membangun hubungan saling menolong antara mukmin laki-laki dan perempuan melalui ketaatan, termasuk saling menasihati. Koreksi dimulai dari diri, lalu diarahkan kepada sesama; keduanya berjalan bersama.
d. Hadis pendukung
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ.
Siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.
Dari Abu Sa‘id al-Khudri, HR. Muslim (no. 49); sahih. 10
Hadis ini membedakan kemampuan tindakan, ucapan, dan sikap hati. Tindakan langsung harus memperhatikan wewenang, pengetahuan, dan akibatnya; ia tidak membenarkan penganiayaan atau tindakan sewenang-wenang. Mengingkari dengan hati berarti menolak dan tidak meridai kemungkaran, disertai upaya lain yang masih mungkin ditempuh secara benar.
e. Pelajaran dari perkataan
Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa masyarakat beriman menjaga kebiasaan saling memperbaiki sesuai ilmu dan kemampuan tanpa meridai kemungkaran.
3.4 Persekutuan yang bertentangan dengan iman
a. Teks dan makna
تَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا
Engkau melihat banyak di antara mereka bersekutu dengan orang-orang yang kufur (musyrik). Penggalan terjemahan QS Al-Mā’idah [5]: 80.
b. Penjelasan makna per kata
Ungkapan “banyak di antara mereka” membatasi sasaran pernyataan dan harus dipertahankan dalam penjelasan. Kata yang diterjemahkan “bersekutu” memuat hubungan keberpihakan dan dukungan. Dalam rangkaian ayat, yang dicela ialah hubungan yang bertentangan dengan tuntutan iman, bukan setiap perjumpaan sosial dengan orang berbeda agama.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān merangkum bentuk keberpihakan tersebut. 11
بِالْمَحَبَّةِ وَالْمُوَالَاةِ وَالنُّصْرَةِ
Dengan kecintaan, loyalitas, dan pertolongan.
Maknanya perlu dibaca bersama ayat-ayat lain tentang hubungan antarmanusia. Kecintaan yang mengafirmasi kekufuran dan dukungan yang mengkhianati tuntutan iman harus dibedakan dari kasih sayang keluarga, akhlak baik, dan kerja sama dalam perkara yang dibenarkan.
c. Ayat pendukung
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan pula firman Allah berikut:
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8)
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
QS Al-Mumtaḥanah [60]: 8.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan kebolehan hubungan baik yang dimaksud ayat ini. 12
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الْبِرِّ وَالصِّلَةِ
Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan menjalin hubungan.
Penjelasan ayat 80 dengan ayat ini mencegah perluasan larangan secara serampangan. Berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi adalah bagian dari ketaatan; membela kezaliman tetap tercela sekalipun pelakunya berasal dari kelompok sendiri.
d. Hadis pendukung
Untuk memperjelas penerapan makna ayat ini dalam keseharian, perhatikan pula sabda Rasulullah ﷺ berikut:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ.
Tolonglah saudaramu, baik ia berbuat zalim maupun dizalimi. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kami menolongnya ketika dizalimi; bagaimana kami menolongnya ketika berbuat zalim?” Beliau menjawab, “Engkau menahan tangannya.”
Dari Anas bin Malik, HR. al-Bukhari (no. 2444); sahih. Terjemahan kalimat terakhir menjelaskan maksud menahan pelaku agar berhenti dari kezaliman. 13
Hadis ini mengoreksi solidaritas buta. Pertolongan kepada orang dekat dapat berbentuk penghentian kesalahannya; kesamaan identitas tidak menghalalkan perlindungan terhadap pelanggaran.
e. Pelajaran dari perkataan
Al-Qur’an dan sunnah yang saling menguatkan ini menuntun pada satu kesimpulan, yaitu bahwa loyalitas beriman menolak dukungan terhadap kebatilan sambil tetap memelihara keadilan dan kebaikan yang dibenarkan.
3.5 Bekal buruk dan ancaman azab
a. Teks dan makna
لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنفُسُهُمْ أَن سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ
Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri (sehingga mengakibatkan) Allah murka kepada mereka. Mereka akan kekal dalam azab. Penggalan terjemahan QS Al-Mā’idah [5]: 80.
b. Penjelasan makna per kata
Kata “mereka dahulukan” menggambarkan perbuatan sebagai sesuatu yang dikirim menuju masa depan pelakunya. Dukungan yang tampak memberi keuntungan sesaat dapat menjadi bekal buruk untuk akhirat. Murka Allah adalah ancaman yang nyata; ukuran untung-rugi karena itu tidak berhenti pada diterima kelompok, selamat dari teguran atasan, atau memperoleh materi.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan beratnya akibat tersebut. 14
وَالْخُلُودُ الدَّائِمُ فِي الْعَذَابِ الْعَظِيمِ
Dan kekekalan yang terus-menerus dalam azab yang besar.
Ancaman ini dibaca dalam konteks kekufuran yang sedang dibicarakan rangkaian ayat. Ia tidak menjadi dasar untuk menyatakan bahwa setiap Muslim pelaku dosa atau setiap orang yang terlambat menasihati pasti kafir dan kekal di neraka.
c. Ayat pendukung
Uraian makna per kata di atas sejalan dengan apa yang difirmankan Allah pada ayat lain:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا (48)
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.
QS An-Nisā’ [4]: 48.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menerangkan batas keadaan yang dimaksud. 15
وَهَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ فِي حَقِّ غَيْرِ التَّائِبِ
Ayat yang mulia ini berlaku terhadap orang yang tidak bertobat.
Dalam hubungan kedua ayat, kekufuran dan dosa selainnya tidak disamaratakan. Tobat juga tidak ditutup oleh kerasnya ancaman; yang dilarang ialah merasa aman dari dosa atau merasa berwenang memastikan keputusan akhir Allah atas individu tertentu.
d. Hadis pendukung
Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadis berikut:
مَنْ مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ.
Siapa yang meninggal tanpa mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun akan masuk surga, dan siapa yang meninggal dengan mempersekutukan Allah dengan sesuatu akan masuk neraka.
Dari Jabir bin Abdullah, HR. Muslim (no. 93); sahih. Ini adalah jawaban Nabi ﷺ dalam riwayat tentang dua perkara yang memastikan akibat akhirnya. 16
Hadis ini menerangkan kedudukan tauhid dalam kesudahan manusia. Masuk surga bagi orang bertauhid tidak berarti setiap pelaku dosa pasti bebas dari hukuman terlebih dahulu; QS An-Nisā’ ayat 48 menempatkan dosa selain syirik di bawah kehendak Allah.
e. Pelajaran dari perkataan
Dari sini tampak jelas keterkaitan antara ayat pendukung dan hadis di atas, yaitu bahwa manusia wajib takut terhadap akibat kekufuran dan kemaksiatan sambil menjaga tauhid, bertobat, dan tidak melampaui batas dalam menghukumi sesama.
3.6 Iman menuntut keselarasan sikap dan keberpihakan
a. Teks dan makna
وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَٰكِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ
Seandainya mereka beriman kepada Allah, Nabi (Muhammad), dan apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan menjadikan orang musyrik itu sebagai sekutu. Akan tetapi, banyak di antara mereka adalah orang-orang fasik. QS Al-Mā’idah [5]: 81.
b. Penjelasan makna per kata
Kalimat bersyarat ini menunjukkan pertentangan antara iman yang dituntut dan persekutuan yang dicela sebelumnya. Iman kepada Allah, Nabi, dan wahyu bukan pengakuan yang boleh dipisahkan dari arah ketaatan. Kata “fasik” secara dasar menunjukkan keluar dari ketaatan; kadar hukumnya harus ditentukan oleh konteks, sebab penggunaannya dalam Al-Qur’an tidak selalu menunjuk jenis pelanggaran yang sama. Sekali lagi, kata “banyak” tidak boleh diganti dengan penilaian menyeluruh terhadap semua orang.
Ath-Thabari dalam Jāmi‘ al-Bayān menjelaskan makna tidak menjadikan mereka sebagai sekutu. 17
مَا اتَّخَذُوهُمْ أَصْحَابًا وَأَنْصَارًا مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Mereka tidak akan menjadikan mereka sebagai kawan dan penolong dengan mengesampingkan orang-orang beriman.
Kutipan ini menunjukkan arah dukungan yang sedang dicela. Pembacaan ayat bersama QS Al-Mumtaḥanah ayat 8 tetap diperlukan agar istilah kawan dan penolong tidak diperluas menjadi larangan seluruh hubungan sosial.
c. Ayat pendukung
Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah menegaskan pula:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (15)
Sesungguhnya orang-orang mukmin (yang sebenarnya) hanyalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang benar.
QS Al-Ḥujurāt [49]: 15.
As-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menerangkan kejujuran iman yang dimaksud. 18
الَّذِينَ صَدَّقُوا إِيمَانَهُمْ بِأَعْمَالِهِمُ الْجَمِيلَةِ
Orang-orang yang membuktikan kebenaran iman mereka dengan amal-amal mereka yang baik.
Hubungan kedua ayat terletak pada keselarasan pengakuan dan perbuatan. Penjelasan ini digunakan untuk muhasabah dan menilai perbuatan berdasarkan dalil, bukan untuk mengaku mengetahui isi hati seluruh orang yang berbeda pilihan sosial atau kelembagaan.
d. Hadis pendukung
Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ.
Agama adalah nasihat. Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan kaum Muslimin pada umumnya.”
Dari Tamim ad-Dari, HR. Muslim (no. 55); sahih. 19
Nasihat kepada Allah bermakna ketulusan beriman dan taat kepada-Nya, bukan memberi saran kepada Allah. Terhadap sesama manusia, nasihat menghendaki kebaikan dan perbaikan; karena itu, loyalitas yang benar menyertakan kesediaan mengingatkan.
e. Pelajaran dari perkataan
Sebagai simpul dari kedua dalil tersebut, dapat dipahami bahwa kejujuran iman menuntut ketaatan kepada wahyu dan kesediaan menasihati, termasuk ketika koreksi itu menyentuh kepentingan kelompok sendiri.
4. Faedah dan Penerapan
4.1 Mencegah normalisasi kesalahan sejak awal
Ayat 79 memperlihatkan bahwa kerusakan terletak pula pada kebiasaan masyarakat ketika menghadapi pelanggaran. Apabila orang berhenti menyebut kesalahan sebagai kesalahan, generasi berikutnya dapat kehilangan ukuran moral. Pencegahan karena itu perlu dilakukan sebelum pembiaran berkembang menjadi kebiasaan yang sulit dikoreksi.
Dalam keluarga, orang tua dapat menghentikan kebiasaan berbohong tanpa memberi cap buruk kepada anak. Dalam majelis, pengurus dapat mengoreksi informasi yang keliru setelah memeriksa sumbernya. Dalam lembaga, keberatan terhadap pengeluaran tanpa bukti perlu dicatat dan ditindaklanjuti. Contoh-contoh ini menjawab masalah pembukaan: kerukunan dipelihara dengan perbaikan yang adil, bukan dengan menghapus ruang teguran.
4.2 Mengukur kemampuan dan memilih cara yang tepat
Hadis Muslim no. 49 tidak memerintahkan semua orang bertindak dengan cara yang sama. Sebelum menegur, pastikan bahwa persoalannya benar-benar merupakan kemungkaran yang diketahui hukumnya dan faktanya cukup jelas. Perbedaan pendapat yang mempunyai dasar ilmiah tidak boleh diperlakukan sembarangan sebagai pelanggaran yang pasti.
Selanjutnya, tentukan tindakan yang berada dalam kemampuan dan wewenang. Teguran pribadi dapat tepat untuk kesalahan pribadi; penghentian pelanggaran dalam lembaga dapat memerlukan atasan atau pihak yang berwenang. Apabila terdapat bahaya nyata, utamakan perlindungan korban dan pertolongan yang dapat diakses. Orang yang tidak mampu melakukan tindakan atau ucapan tetap wajib tidak meridai kemungkaran, sambil mempertimbangkan bantuan atau jalur lain yang mungkin ditempuh. Rasa tidak nyaman biasa tidak otomatis sama dengan ketidakmampuan, tetapi ancaman yang nyata juga tidak boleh diremehkan.
4.3 Menolong kelompok sendiri dengan menghentikan kezaliman
Hadis al-Bukhari no. 2444 mengubah makna pertolongan dari pembelaan tanpa syarat menjadi penyelamatan pelaku dari kelanjutan kezalimannya. Dalam organisasi, keberanian mengingatkan rekan sendiri adalah bentuk tanggung jawab. Hal itu menjadi lebih penting ketika orang yang dirugikan mempunyai kedudukan lebih lemah.
Misalnya, apabila ada dugaan dana kegiatan dipakai untuk kepentingan pribadi, jangan segera menutupinya dengan alasan menjaga nama baik. Periksa bukti, minta penjelasan, lindungi hak pihak terkait, dan kembalikan dana apabila pelanggaran terbukti. Sebaliknya, jangan menyebarkan tuduhan yang belum diperiksa. Dengan cara ini, persoalan kesetiaan kepada kelompok pada pembukaan dijawab melalui pertanggungjawaban yang konkret.
4.4 Menjaga hubungan baik tanpa membantu kebatilan
Ayat 80–81 perlu dibaca bersama QS Al-Mumtaḥanah ayat 8. Kerja sama sosial, perdagangan yang halal, bantuan kemanusiaan, dan perlakuan adil kepada non-Muslim tidak otomatis termasuk persekutuan tercela. Yang harus diperiksa ialah isi, tujuan, serta akibat hubungan tersebut terhadap ketaatan dan hak manusia.
Seorang Muslim dapat bekerja bersama rekan berbeda agama dengan memenuhi akad dan menjaga akhlak. Namun ia wajib menolak pemalsuan dokumen, perampasan hak, atau bantuan untuk tindakan zalim, siapa pun pelakunya. Ayat-ayat ini tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan hukum setiap jabatan publik, bentuk kontrak, atau hubungan kelembagaan; persoalan khusus memerlukan dalil dan penelaahan tersendiri.
4.5 Membentuk budaya koreksi yang tidak mempermalukan
Nasihat bertujuan memperbaiki. Karena itu, bedakan kesalahan pribadi yang dapat diselesaikan secara terbatas dengan tindakan yang merugikan banyak orang dan membutuhkan penanganan lebih luas. Pilihan cara harus mempertimbangkan hak korban, bukti, dan kebutuhan menghentikan pelanggaran, bukan semata kenyamanan pelaku.
Dalam lingkungan pendidikan, dosen dapat menyediakan jalur pengaduan dan kesempatan klarifikasi. Pengurus masjid dapat membuka pemeriksaan laporan keuangan serta menanggapi pertanyaan jamaah secara tertib. Upaya ini merupakan penerapan penulis atas prinsip saling menasihati, bukan rincian tata kelola yang disebut secara langsung dalam ayat. Ia menjawab keadaan ketika pengingat justru dianggap pengganggu: saluran koreksi perlu dibuat jelas agar tidak bergantung pada keberanian seorang diri.
4.6 Memadukan takut kepada Allah dengan tobat
Ancaman pada ayat 78 dan 80 membangunkan kesadaran akan akibat pelanggaran. Akan tetapi, seseorang tidak boleh menggunakannya untuk memutus harapan orang yang mau bertobat. Dalam penjelasan QS An-Nisā’ ayat 48, keadaan tidak bertobat menjadi batas penting ketika membicarakan syirik dan pengampunan.
Perbaikan dilakukan dengan meninggalkan kesalahan, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya; apabila hak manusia dilanggar, hak itu juga harus dipulihkan sesuai keadaannya. Untuk lembaga, perubahan tidak berhenti pada permohonan maaf: kegiatan yang salah perlu dihentikan, pihak yang dirugikan diperhatikan, dan penyebab berulangnya pelanggaran diperbaiki. Demikianlah peringatan ayat menjadi jalan kembali kepada Allah.
5. Penutup
5.1 Tadabbur dari perspektif akidah dan akhlak terhadap Allah
Allah menilai manusia dengan ilmu dan keadilan-Nya. Pengakuan iman mengharuskan ketundukan kepada petunjuk, termasuk saat petunjuk itu membatasi kepentingan diri. Ancaman laknat dan murka mengajarkan rasa takut yang mendorong perbaikan; ajaran tentang tauhid dan tobat menjaga harapan agar ketakutan itu tidak berubah menjadi keputusasaan.
5.2 Tadabbur dari perspektif pendidikan dan kehidupan masyarakat
Pendidikan agama perlu membangun kemampuan mengenali kesalahan, menimbang bukti, dan menyampaikan koreksi dengan adab. Hubungan yang sehat menyediakan tempat bagi nasihat dan melindungi pihak yang dirugikan. Keberanian moral perlu disertai kesabaran, pengetahuan, serta pemilihan cara yang tepat agar perbaikan dapat berlangsung.
5.3 Tadabbur dari perspektif ekonomi syariah dan fikih muamalah
Rangkaian ayat ini tidak menetapkan rincian suatu akad. Hubungannya dengan ekonomi syariah terletak pada fondasi moral: larangan membiarkan penipuan, menolong kezaliman, dan mengutamakan kepentingan kelompok di atas amanah. QS Al-Mā’idah ayat 2 memberi penguat langsung bagi larangan membantu dosa dan permusuhan.
Dalam pengelolaan zakat, usaha, kampus, maupun praktik akuntansi, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui pencatatan yang jujur, pemisahan kepentingan pribadi dari amanah, serta tindak lanjut atas penyimpangan yang terbukti. Auditor atau pengelola tidak layak membenarkan transaksi yang keliru semata untuk melindungi relasi. Penetapan hukum akad, kewajiban profesional, dan langkah koreksi tertentu tetap memerlukan kajian sesuai fakta persoalannya.
6. Tanya Jawab Kajian
P: Apakah ayat ini mencela semua keturunan Bani Israil?
J: Tidak. Ayat 78 menyebut “orang-orang yang kufur dari Bani Israil”, sedangkan ayat 80–81 menggunakan kata “banyak”. Penilaian tidak boleh diperluas menjadi celaan atas seluruh keturunan. Sebagai penguat sikap membaca ayat, hadis Muslim no. 2564 pada Bagian 3.1 menegaskan penilaian Allah terhadap hati dan amal, sehingga asal keturunan tidak menggantikan tanggung jawab iman dan perbuatan. 4
P: Apakah diam selalu berarti menyetujui kemungkaran?
J: Tidak selalu. Hadis Muslim no. 49 membedakan kemampuan bertindak, berbicara, dan mengingkari dalam hati. Orang yang benar-benar tidak mampu mengubah secara lahiriah tetap menolak dengan hati dan mencari jalan yang mungkin. Akan tetapi, diam karena meridai atau sengaja melindungi pelanggaran tidak dapat disamakan dengan ketidakmampuan; QS Al-Mā’idah ayat 79 mencela kebiasaan tidak saling mencegah kemungkaran. 10
P: Apakah mengubah dengan tangan membolehkan tindakan sewenang-wenang?
J: Tidak. Kemampuan harus dibaca bersama batas ketaatan dan larangan melampaui batas. Hadis Muslim no. 49 memerintahkan perubahan menurut kemampuan, sedangkan penggalan QS Al-Mā’idah ayat 2 melarang bantuan dalam dosa dan permusuhan. Tindakan langsung harus berada pada wewenang yang benar serta memperhitungkan akibatnya; menangani pelanggaran dengan pelanggaran baru tidak memenuhi tujuan perbaikan. 610
P: Apakah orang yang masih memiliki kesalahan boleh menasihati?
J: Ia tetap perlu memperbaiki diri sekaligus menasihati dalam perkara yang diketahuinya dengan benar. QS At-Taubah ayat 71 menghubungkan hubungan saling menolong dengan amar makruf dan nahi mungkar; hadis Muslim no. 55 juga menempatkan nasihat sebagai bagian agama. Kekurangan diri tidak patut dijadikan alasan membiarkan kezaliman, dan kegiatan menasihati tidak boleh dipakai untuk melupakan kesalahan sendiri. 919
P: Bolehkah bekerja atau berdagang dengan non-Muslim?
J: Pada dasarnya hubungan baik dan adil tidak dilarang terhadap mereka yang tidak memerangi dalam agama dan tidak mengusir, sebagaimana QS Al-Mumtaḥanah ayat 8. Isi pekerjaan dan akad tetap diperiksa: QS Al-Mā’idah ayat 2 melarang bantuan dalam dosa dan permusuhan. Dengan demikian, perbedaan agama tidak otomatis mengharamkan kerja sama, sedangkan kesamaan agama tidak otomatis menghalalkan semua kegiatannya. 612
P: Apakah menjaga nama baik lembaga membolehkan menutup pelanggaran?
J: Menjaga kehormatan orang yang belum terbukti bersalah perlu dibedakan dari melindungi pelanggaran yang telah diketahui. Hadis al-Bukhari no. 2444 mengajarkan pertolongan dengan menahan orang dari kezaliman. Karena itu, lakukan pemeriksaan yang adil, hentikan pelanggaran yang terbukti, dan pulihkan hak; jangan menutup fakta atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar. 13
P: Apakah setiap pelaku maksiat pasti kafir dan kekal dalam azab?
J: Tidak. QS An-Nisā’ ayat 48 membedakan syirik dengan dosa selainnya, dan hadis Muslim no. 93 menegaskan kedudukan tauhid dalam kesudahan manusia. Ancaman dalam QS Al-Mā’idah ayat 80 dibaca dalam konteks kekufuran yang dibicarakan. Menentukan hukum atas individu tertentu tidak boleh dilakukan hanya dengan memindahkan ancaman umum tanpa memeriksa keadaan dan ketentuan yang relevan. 1516
P: Bagaimana memulai perbaikan dalam keluarga atau lembaga?
J: Mulailah dari kesalahan yang jelas: periksa faktanya, kenali kemampuan dan wewenang, lalu pilih nasihat atau tindakan yang tepat. Hadis Muslim no. 49 menjadi dasar penyesuaian cara menurut kemampuan; hadis Muslim no. 55 menjaga tujuan agar nasihat menghendaki kebaikan. Setelah itu, periksa apakah pelanggaran berhenti dan hak yang dilanggar dipulihkan. 1019
7. Daftar Pustaka (Maraji’)
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Hadis no. 2444 dan 7257. Teks digital diperiksa melalui salinan Hadith API; data edisi cetak tidak digunakan.
As-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Tafsir QS 3:104; 4:48; 5:2, 78–81; 9:71; 49:15; dan 60:8. Versi daring proyek Al-Qur’an Universitas King Saud; data edisi cetak tidak digunakan.
Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Tafsir QS 5:81. Versi daring proyek Al-Qur’an Universitas King Saud; data edisi cetak tidak digunakan.
EQuran.id. Data teks Al-Qur’an dan terjemahan bahasa Indonesia. Endpoint surat 3, 4, 5, 9, 49, dan 60. Terjemahan yang digunakan merupakan penyajian terjemahan Kementerian Agama melalui layanan ini. Diakses 30 Oktober 2026.
Ibn Katsir, Ismail bin Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Tafsir QS 5:79. Versi daring Universitas King Saud; digunakan untuk pencocokan matan hadis Muslim no. 49.
Muslim bin al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim. Hadis no. 49, 55, 93, dan 2564. Teks digital diperiksa melalui salinan Hadith API; penomoran Arab dipadankan dengan nomor entri digital.
8. Catatan Akhir
- Teks Arab QS 5:78–81 dicocokkan dengan laman tafsir Universitas King Saud, antara lain https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya78.html dan ayat 79–81 pada pola alamat yang sama. Terjemahan diperiksa pada https://equran.id/api/v2/surat/5, kolom teksIndonesia. Penyajian terjemahan Kemenag diakses melalui layanan sekunder EQuran.id; endpoint resmi Kemenag tidak berhasil diakses untuk pemeriksaan langsung. Semua sumber daring dalam catatan ini diakses 30 Oktober 2026. ↩
- As-Sa‘di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS 5:78: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya78.html. Lafaz kutipan diperiksa pada sumber; harakat kutipan tafsir ditambahkan penyunting tanpa mengubah lafaz. Ketentuan ini berlaku pula bagi kutipan tafsir berikutnya. ↩
- QS 3:104, teks dan tafsir As-Sa‘di: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura3-aya104.html; terjemahan: https://equran.id/api/v2/surat/3. ↩
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Birr wa al-Ṣilah wa al-Ādāb, no. 2564, riwayat tentang rupa, harta, hati, dan amal. Salinan digital: https://cdn.jsdelivr.net/gh/fawazahmed0/hadith-api@1/editions/ara-muslim.json, entri hadithnumber 6543, arabicnumber 2564.03. Penomoran hadis yang dicetak dalam kajian mengikuti nomor Arab, bukan nomor urut entri digital. ↩ ↩2
- As-Sa‘di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS 5:78, alamat pada catatan [2]. Penggalan yang dikutip menjelaskan kedurhakaan kepada Allah dan kezaliman kepada hamba-Nya. ↩
- Penggalan QS 5:2, teks dan tafsir As-Sa‘di: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya2.html; terjemahan: https://equran.id/api/v2/surat/5. Hanya bagian akhir ayat yang dikutip, bukan keseluruhan ayat. ↩ ↩2 ↩3
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 7257, dari Ali bin Abi Thalib; penggalan penutup sabda tentang ketaatan. Teks diperiksa pada https://raw.githubusercontent.com/fawazahmed0/hadith-api/1/editions/ara-bukhari/7257.json. ↩
- As-Sa‘di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS 5:79: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya79.html. Batas kemampuan untuk mengingkari dibahas dalam uraian sumber yang sama; ringkasan penerapannya dalam artikel adalah sintesis penulis. ↩
- QS 9:71, teks dan tafsir As-Sa‘di: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura9-aya71.html; terjemahan: https://equran.id/api/v2/surat/9. ↩ ↩2
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Īmān, no. 49, dari Abu Sa‘id al-Khudri. Salinan digital pada alamat catatan [4], entri 177, arabicnumber 49.01. Matan juga dicocokkan dengan kutipan dalam Tafsir Ibn Katsir QS 5:79: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura5-aya79.html. Karena sumber terakhir digunakan untuk pencocokan teks hadis, tidak ada pendapat tafsir tambahan yang dinisbatkan kepadanya dalam badan kajian. ↩ ↩2 ↩3 ↩4
- As-Sa‘di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS 5:80: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura5-aya80.html. ↩
- QS 60:8, teks dan tafsir As-Sa‘di: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura60-aya8.html; terjemahan: https://equran.id/api/v2/surat/60. ↩ ↩2
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Maẓālim, no. 2444, dari Anas bin Malik. Teks diperiksa pada https://cdn.jsdelivr.net/gh/fawazahmed0/hadith-api@1/editions/ara-bukhari/2444.json. Terjemahan kalimat terakhir menjelaskan tindakan menahan orang dari kezaliman. ↩ ↩2
- As-Sa‘di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān, tafsir QS 5:80, alamat pada catatan [11]. Kutipan mengenai kekekalan dibaca dalam rangkaian ayat tentang kekufuran. ↩
- QS 4:48, teks dan tafsir As-Sa‘di: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura4-aya48.html; terjemahan: https://equran.id/api/v2/surat/4. Sumber menjelaskan bahwa ayat berkenaan dengan keadaan tidak bertobat; orang yang bertobat dari syirik tidak disamakan dengan orang yang meninggal di atasnya. ↩ ↩2
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Īmān, no. 93, dari Jabir bin Abdullah. Salinan digital pada alamat catatan [4], entri 269, arabicnumber 93.01. Kajian mengutip sabda Nabi dalam jawaban beliau, bukan seluruh kisah dan sanad. ↩ ↩2
- Ath-Thabari, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS 5:81: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura5-aya81.html. Pada uraian sumber, Nabi dalam ayat ini dijelaskan sebagai Nabi Muhammad ﷺ, selaras dengan tambahan penjelas dalam terjemahan yang digunakan. ↩
- QS 49:15, teks dan tafsir As-Sa‘di: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura49-aya15.html; terjemahan: https://equran.id/api/v2/surat/49. ↩
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Īmān, no. 55, dari Tamim ad-Dari. Salinan digital pada alamat catatan [4], entri 196, arabicnumber 55.01. Terjemahan hadis dalam artikel adalah terjemahan penulis. ↩ ↩2 ↩3