Ketika Manusia Tak Lagi Peduli Halal atau Haram
Kajian Hadits Ekonomi Syariah
Ketika Manusia Tak Lagi Peduli Halal atau Haram
1. Pembukaan
Di tengah dunia yang bergerak semakin cepat, tidak sedikit orang yang berlomba mengejar kekayaan tanpa lagi mempersoalkan dari mana harta itu berasal.
Korupsi dianggap wajar selama tidak ketahuan, riba dibungkus dengan istilah yang lebih halus agar terdengar sah, penipuan dalam jual beli dianggap sekadar strategi dagang, dan gratifikasi dipandang sebagai bagian dari relasi bisnis yang lumrah.
Nurani yang dahulu gelisah ketika menyentuh sesuatu yang tidak jelas kehalalannya, kini perlahan menjadi tumpul, tergantikan oleh satu pertanyaan tunggal: berapa banyak yang bisa didapatkan, bukan dari mana ia didapatkan.
Fenomena ini bukanlah hal baru yang muncul begitu saja pada zaman modern.
Empat belas abad silam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyampaikan sebuah nubuat yang menggambarkan persis keadaan ini melalui riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Sabda beliau bukan sekadar ramalan tentang masa depan yang kelam, melainkan juga penawar dan peringatan dini agar umat ini senantiasa menjaga kepekaan terhadap batas halal dan haram, betapa pun deras arus zaman yang berusaha mengaburkannya.
Memahami hadits ini secara mendalam menjadi kian mendesak justru karena gambaran yang disebutkan di dalamnya terasa begitu dekat dengan realitas yang kita saksikan sehari-hari.
2. Matan Hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ: أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
"Sungguh akan datang suatu masa atas manusia, seseorang tidak lagi peduli dari mana ia mengambil harta: apakah dari yang halal ataukah dari yang haram."
HR. Bukhari (2083).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Nubuat tentang Datangnya Suatu Zaman
a. Teks dan makna
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ
"Sungguh akan datang atas manusia suatu zaman."
b. Penjelasan makna per kata
"لَيَأْتِيَنَّ" (sungguh akan datang) tersusun dari huruf lam taukid yang digandengkan dengan nun taukid tsaqilah pada fi'il mudhari'.
Gabungan dua penegas ini dalam kaidah bahasa Arab menunjukkan kepastian mutlak akan terjadinya sesuatu, bukan sekadar kemungkinan atau perkiraan.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berkata "mungkin akan datang", melainkan menegaskan bahwa zaman semacam ini pasti akan tiba.
"عَلَى النَّاسِ" (atas manusia) menggunakan kata "an-nas" yang bersifat umum, mencakup seluruh manusia tanpa dibatasi suku, generasi, atau wilayah tertentu.
Ini menunjukkan bahwa fenomena yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bukan gejala lokal yang terbatas pada satu masyarakat, melainkan kecenderungan yang berpotensi menjangkiti umat manusia secara luas.
"زَمَانٌ" (suatu zaman) disebutkan dalam bentuk nakirah (tidak spesifik/tidak ditentukan).
Dalam kaidah balaghah, penyebutan kata secara nakirah pada konteks semacam ini mengandung makna "kapan saja" --- bisa jadi merujuk pada satu periode tertentu, dan bisa jadi berulang pada periode-periode yang berbeda sepanjang sejarah manusia, sesuai dengan sejauh mana umat menjaga atau melalaikan nilai-nilai agamanya.
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. al-'Ashr [103]: 1-3):
وَالْعَصْرِ (١) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)
"Demi masa.
Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran."
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan sumpah Allah demi berlalunya masa untuk menegaskan bahwa manusia sesungguhnya berada dalam kerugian dan kebinasaan, kecuali mereka yang beriman, beramal saleh, dan saling menasihati dalam kebenaran serta kesabaran.[1] Ayat ini menunjukkan bahwa berlalunya waktu itu sendiri bukanlah jaminan kebaikan; justru sebaliknya, zaman yang tidak diisi dengan iman dan amal saleh akan menjadi wadah kerugian bagi manusia --- sejalan dengan peringatan hadits di atas bahwa akan datang suatu zaman ketika manusia kehilangan pegangan nilai dalam urusan mencari harta.
Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadits berikut, yang menunjukkan bagaimana hilangnya rujukan ilmu yang sahih turut menyeret hilangnya kepekaan umat terhadap batas halal dan haram harta:
d. Dalil Hadits Penguat
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya begitu saja dari dada para hamba, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, hingga apabila tidak tersisa seorang pun yang berilmu, manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai rujukan mereka; lalu mereka ditanya, kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Bukhari [100] dan Muslim [2673], dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini menggambarkan bagaimana suatu zaman yang buruk dapat terbentuk secara bertahap: bukan karena ilmu yang sahih dihapus seketika, melainkan karena para pewarisnya wafat satu demi satu hingga masyarakat kehilangan rujukan yang benar, lalu mengangkat orang-orang yang tidak berkompeten sebagai panutan dalam urusan agama maupun muamalah, termasuk dalam soal halal dan haram harta.
Dari keterpaduan ayat dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa...
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Nubuat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang datangnya suatu zaman bukan sekadar ramalan pasif, melainkan peringatan aktif agar umat senantiasa waspada terhadap pergeseran nilai yang bisa terjadi seiring bergantinya waktu dan generasi, sebab zaman yang tidak dijaga dengan ilmu dan iman akan dengan sendirinya tergelincir menuju kerugian.
Perkataan 2: Sikap Tidak Peduli terhadap Cara Memperoleh Harta
a. Teks dan makna
لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ
"Seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta."
b. Penjelasan makna per kata
"لَا يُبَالِي" (tidak peduli/tidak menghiraukan) berasal dari akar kata "bala" yang bermakna memperhatikan atau mempedulikan sesuatu.
Peniadaannya di sini menunjukkan hilangnya kepekaan batin seseorang terhadap perkara yang semestinya menjadi perhatian serius, yakni asal-usul hartanya.
"الْمَرْءُ" (seseorang) merupakan kata yang bersifat umum, mencakup setiap individu tanpa memandang profesi, jabatan, atau status sosialnya.
Ketidakpedulian yang disebutkan bukan monopoli kalangan tertentu, melainkan potensi yang bisa menjangkiti siapa saja bila kesadaran syariat memudar.
"بِمَا أَخَذَ الْمَالَ" (dengan cara apa ia mengambil harta) menunjuk pada asal-usul dan metode perolehan harta, bukan sekadar jumlah atau besarnya.
Frasa ini menegaskan bahwa titik persoalan bukan pada berapa banyak harta yang dimiliki, melainkan pada bagaimana proses harta itu diperoleh.
Kedalaman makna yang terkandung dalam frasa ini menemukan pijakannya dalam firman Allah:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. an-Nisa [4]: 29):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini adalah larangan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling memakan harta dengan cara yang batil, yaitu segala bentuk perolehan yang tidak sesuai syariat, seperti riba dan judi, serta berbagai bentuk tipu daya lainnya, sekalipun tampil dalam bungkus yang seolah sah secara hukum lahiriah.[2] Ayat ini secara eksplisit membedakan antara cara memperoleh harta yang sah, yaitu perniagaan atas dasar saling ridha, dan cara yang batil dalam segala bentuknya --- sebuah garis pemisah yang justru diabaikan pada zaman yang disebutkan dalam hadits utama.
Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
d. Dalil Hadits Penguat
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
"...kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, kusut rambutnya, berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: 'Ya Rabb, ya Rabb', sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya itu dikabulkan?" (HR. Muslim [1015], dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menegaskan bahwa ketidakpedulian terhadap kehalalan harta bukan hanya persoalan duniawi semata, tetapi berdampak langsung pada diterima atau tidaknya ibadah dan doa seorang hamba di hadapan Allah, sekalipun ia telah memenuhi sebab-sebab lahiriah terkabulnya doa.
Bertolak dari dalil Al-Quran dan hadits yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa...
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Ketidakpedulian terhadap sumber harta bukan perkara sepele, sebab ia berimplikasi langsung pada keberkahan rezeki serta diterima atau tertolaknya ibadah dan doa seseorang di sisi Allah, sekalipun secara lahiriah ia tampak sebagai hamba yang taat.
Perkataan 3: Penegasan Dua Kutub, Halal dan Haram
a. Teks dan makna
أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
"Apakah dari yang halal ataukah dari yang haram."
b. Penjelasan makna per kata
"أَمِنْ ... أَمْ مِنْ" (apakah... ataukah...) tersusun dari hamzah yang diikuti "أَمْ".
Karena hamzah ini didahului ungkapan "لَا يُبَالِي" (tidak peduli) yang searti dengan kata "sawaun" (sama saja), hamzah ini dalam kaidah nahwu bukan hamzah istifham (pertanyaan yang menuntut jawaban penentuan) sebagaimana biasanya, melainkan hamzah taswiyah (hamzah kesetaraan), yang justru keluar dari makna bertanya menuju penegasan bahwa kedua pilihan yang disebutkan sama-sama tidak dipedulikan lagi --- tidak menuntut jawaban penentuan salah satunya, sebagaimana pola "سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ" pada QS. al-Baqarah [2]: 6.
"حَلَالٍ" (halal) adalah sesuatu yang dibolehkan syariat untuk dikerjakan, dimiliki, atau dikonsumsi, karena tidak mengandung unsur yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.
"حَرَامٍ" (haram) adalah sesuatu yang dilarang tegas oleh syariat, yang pelakunya berhak mendapatkan celaan dan ancaman dosa bila mengerjakannya tanpa uzur yang dibenarkan.
Dari pemaknaan per kata ini, dapat ditelusuri akarnya pada firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. al-Baqarah [2]: 168):
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
Dalam tafsirnya atas ayat ini, Ibnu Katsir menyebutkan riwayat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berpesan kepada Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, "Perbaikilah makananmu, niscaya doamu akan dikabulkan," seraya mengingatkan bahwa sesuap makanan haram yang masuk ke perut seorang hamba dapat menghalangi diterimanya amalnya selama empat puluh hari.[3] Ayat ini menegaskan bahwa syariat telah memberikan batas yang jelas antara halal dan haram; mengaburkan batas tersebut, sebagaimana digambarkan hadits utama, pada hakikatnya adalah mengikuti langkah-langkah setan yang senantiasa berusaha menyamarkan kebenaran.
Makna batas halal dan haram dalam ayat di atas kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melalui haditsnya:
d. Dalil Hadits Penguat
الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
"Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar, ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.
Dan barang siapa terjerumus dalam perkara yang samar, ia terjerumus ke dalam yang haram." (HR. Bukhari [52] dan Muslim [1599], dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini menutup celah bagi siapa pun yang hendak berdalih bahwa batas halal-haram itu kabur; syariat justru menegaskan bahwa keduanya jelas, dan hanya sedikit wilayah samar di antaranya yang menuntut kehati-hatian ekstra, bukan pembenaran untuk bersikap masa bodoh sebagaimana digambarkan hadits utama.
Al-Quran dan sunnah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu...
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Islam tidak mengenal wilayah abu-abu yang permanen dalam persoalan harta yang sudah jelas hukumnya; sikap acuh terhadap batas halal-haram, sebagaimana disinyalir hadits utama, sesungguhnya adalah gejala rapuhnya kesadaran akan syariat yang sudah gamblang ini, bukan bukti bahwa batas itu benar-benar tidak ada.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Kepekaan terhadap Sumber Rezeki Adalah Bagian dari Iman
Sebagaimana telah dipaparkan pada Pelajaran dari Perkataan 2, ketidakpedulian terhadap sumber harta berimplikasi langsung pada diterima atau tertolaknya ibadah dan doa seorang hamba di hadapan Allah.
Dari sinilah kepedulian terhadap asal-usul harta bukan sekadar anjuran moral, melainkan bagian dari kesempurnaan iman seorang muslim, sebagaimana tergambar dari peringatan bahwa seseorang bisa لَا يُبَالِي (tidak peduli) terhadap بِمَا أَخَذَ الْمَالَ, cara ia mengambil harta.
Dalam praktiknya, kepekaan ini terwujud dalam banyak bentuk sederhana: seorang pegawai yang menolak gratifikasi dari mitra kerja meski tidak ada yang mengetahuinya, seorang pengusaha yang lebih memilih skema pembiayaan bebas riba meski margin keuntungannya tampak lebih kecil, atau seorang pedagang yang jujur menyebutkan cacat barang dagangannya meski berisiko kehilangan pembeli.
Persoalan masyarakat yang diangkat pada bagian Pembukaan, yaitu meluasnya sikap permisif terhadap korupsi, riba yang dibungkus istilah lain, dan penipuan dalam jual beli, sesungguhnya berakar dari lunturnya kepekaan semacam ini.
Hadits utama justru menjawab persoalan tersebut dengan menegaskan bahwa kepedulian terhadap sumber harta adalah benteng pertama yang harus dijaga sebelum benteng-benteng lain runtuh.
Faedah 2: Nubuat sebagai Pengingat untuk Bersikap Waspada Aktif
Terwujudnya gambaran yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam empat belas abad silam dalam realitas kehidupan modern --- mulai dari investasi bodong, korupsi yang terstruktur, hingga transaksi ribawi yang dikemas dengan istilah kekinian --- semestinya tidak direspons dengan kekaguman pasif semata (dimensi teologisnya akan diuraikan tersendiri pada bagian Penutup), melainkan diterapkan sebagai pemicu sikap waspada aktif: menyadari bahwa diri sendiri pun berpotensi terseret arus zaman ini apabila lalai menjaga kepekaan terhadap batas halal dan haram.
Faedah 3: Dampak Harta Haram Tidak Berhenti pada Pelakunya Seorang
Salah satu dimensi yang layak direnungkan lebih jauh dari hadits ini adalah frasa وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ (dan ia dibesarkan dengan yang haram) pada hadits penguat di Perkataan 2.
Frasa ini menunjukkan bahwa dampak harta haram tidak terbatas pada diri pelakunya sendiri, tetapi juga menjalar kepada mereka yang menjadi tanggungannya, terutama anak-anak yang tumbuh dari asupan rezeki yang tidak jelas kehalalannya.
Dalam penerapannya, hal ini menjadi pengingat bagi setiap kepala keluarga bahwa nafkah yang diberikan kepada anak dan istri bukan sekadar soal kecukupan gizi atau materi, melainkan juga soal keberkahan yang menyertai tumbuh kembang mereka, sesuatu yang tidak bisa digantikan oleh banyaknya jumlah harta semata.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Dari sudut pandang ekonomi syariah dan fikih muamalah, hadits ini merupakan salah satu landasan paling mendasar bagi seluruh bangunan keilmuan tersebut.
Fikih muamalah pada intinya adalah upaya menjaga agar setiap transaksi, akad, dan cara memperoleh harta tetap berada dalam koridor yang dihalalkan Allah, sebuah upaya yang justru menjadi kian relevan ketika masyarakat digambarkan hadits ini sebagai tidak lagi peduli pada batas tersebut.
Institusi keuangan syariah, sertifikasi halal, dan audit kepatuhan syariah yang berkembang pada era modern, pada hakikatnya adalah ikhtiar kelembagaan untuk melawan kecenderungan zaman yang disebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam --- sebuah upaya kolektif untuk memastikan bahwa individu tidak dibiarkan sendirian menghadapi godaan mengabaikan kehalalan harta.
Di Indonesia, ikhtiar ini telah berwujud pada instrumen hukum positif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang pada Pasal 4 menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal --- bukti bahwa kepedulian terhadap batas halal dan haram yang dituntut hadits ini telah dijembatani menjadi kewajiban hukum yang mengikat, bukan sekadar imbauan moral individual.
Lebih jauh, hadits ini juga mengingatkan bahwa kepatuhan syariah dalam bermuamalah bukan sekadar kepatuhan formal terhadap akad-akad yang tampak sah di permukaan, melainkan kepatuhan substansial yang menembus pada pertanyaan mendasar: dari mana sesungguhnya harta itu berasal, dan dengan cara apa ia sampai ke tangan seseorang.
Praktik-praktik seperti riba terselubung, gharar yang disamarkan, atau akad yang secara lahiriah tampak syar'i namun substansinya menyimpang, adalah wujud kontemporer dari sikap tidak peduli yang disinyalir hadits ini.
Syarah Hadits dari Perspektif Akidah dan Dalail Nubuwwah
Bila Faedah 2 menekankan sisi terapan dari terwujudnya nubuat ini, yakni sikap waspada aktif, bagian ini menelaahnya dari sisi landasan teologisnya.
Dari perspektif akidah, hadits ini termasuk bagian dari dalail nubuwwah, yaitu tanda-tanda kebenaran kenabian Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang terbukti melalui berita-berita gaib yang beliau sampaikan, yang kemudian terwujud nyata pada masa-masa setelahnya.
Seorang manusia biasa, tanpa bimbingan wahyu, mustahil dapat menggambarkan secara presisi kondisi zaman yang akan datang ribuan tahun kemudian, termasuk pergeseran sikap masyarakat terhadap harta yang justru sangat relevan dengan kompleksitas ekonomi modern yang jauh berbeda dari kesederhanaan ekonomi masyarakat Arab pada masa turunnya hadits ini.
Kesadaran akan dimensi akidah ini semestinya menguatkan keyakinan seorang muslim, bahwa Al-Quran dan sunnah bukan sekadar kumpulan nasihat moral yang bersifat umum, melainkan petunjuk yang datang dari Yang Maha Mengetahui seluk-beluk perjalanan zaman.
Keyakinan inilah yang semestinya mendorong seorang muslim untuk semakin berhati-hati menjaga kehalalan hartanya, bukan karena takut pada sanksi sosial semata, melainkan karena yakin bahwa peringatan tersebut datang dari sumber yang benar-benar mengetahui apa yang akan terjadi.
6. Tanya Jawab
P: Apakah hadits ini berarti umat Islam boleh pasrah dan ikut arus zaman yang tidak lagi peduli halal-haram, karena hal itu memang sudah dinubuatkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?
J: Tidak demikian.
Hadits ini berbentuk khabar (pemberitaan) tentang apa yang akan terjadi, bukan idzn (izin) untuk melakukannya.
Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga mengabarkan akan munculnya berbagai fitnah dan keburukan lain di akhir zaman, kabar tersebut justru diiringi perintah untuk berupaya mencegah dan memperbaikinya sesuai kemampuan, sebagaimana sabda beliau:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim [49], dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu)
Berkaca pada Faedah 1 dan 2 di atas, semestinya seorang muslim justru menjadikan nubuat ini sebagai pemicu kewaspadaan aktif dan teladan yang berbeda di tengah arus zaman, bukan sebagai pembenaran untuk larut di dalamnya.
P: Bagaimana jika penghasilan seseorang telanjur bercampur antara yang halal dan yang samar-samar, tanpa ia sengaja?
J: Sebagaimana telah dijelaskan pada Perkataan 3, Islam membagi perkara harta menjadi tiga: yang jelas halal, yang jelas haram, dan sedikit wilayah syubhat (samar) di antara keduanya yang tidak diketahui banyak orang.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang telah dipaparkan sebelumnya:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
"Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar, ia telah membersihkan agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari [52] dan Muslim [1599])
Sikap yang dianjurkan bukanlah keputusasaan atau sebaliknya menganggap remeh percampuran tersebut, melainkan kehati-hatian (wara') untuk menelusuri dan sedapat mungkin memilah kembali sumber penghasilan tersebut, serta memperbaiki jalan penghasilan ke depannya agar semakin menjauh dari wilayah syubhat, sebagaimana tergambar dari semangat keseluruhan hadits utama yang mengajak setiap muslim untuk tidak bersikap masa bodoh terhadap asal-usul hartanya.
7. Catatan Akhir dan Daftar Pustaka (Maraji')
Catatan Akhir
Catatan akhir tercantum secara otomatis pada akhir dokumen ini (endnote), sesuai urutan kemunculan pertama rujukan dalam teks.
Daftar Pustaka (Maraji')
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H.
Ibnu Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah. Kairo: Dar Thayyibah, cet. 2, 1420 H/1999 M.
Muslim bin al-Hajjaj, Abu al-Husain al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi, tanpa tahun cetak.
1 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah (Kairo: Dar Thayyibah, 1420 H/1999 M), tafsir Surah al-'Ashr ayat 1-3: Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah bersumpah demi masa atas kenyataan bahwa manusia benar-benar berada dalam kerugian dan kebinasaan, kecuali mereka yang beriman, beramal saleh, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. ↩
2 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir Surah an-Nisa ayat 29: Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling memakan harta dengan cara yang batil, yaitu segala bentuk perolehan yang tidak sesuai syariat seperti riba dan judi, serta berbagai bentuk tipu daya lain, sekalipun tampil dalam bungkus yang seolah sah secara hukum lahiriah. ↩
3 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir Surah al-Baqarah ayat 168: dalam tafsirnya atas ayat ini, Ibnu Katsir menyebutkan riwayat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berpesan kepada Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, "Perbaikilah makananmu, niscaya doamu akan dikabulkan," seraya mengingatkan bahwa sesuap makanan haram yang masuk ke perut seorang hamba dapat menghalangi diterimanya amalnya selama empat puluh hari. ↩