Kajian Fikih Ibadah: Lupa dalam Shalat dan Sujud Sahwi
1 Pembukaan
Di tengah kesibukan, seorang muslim dapat lupa jumlah rakaat, meninggalkan tasyahud awal, atau terlanjur salam sebelum shalatnya lengkap. Dalam shalat berjamaah, kekeliruan ini sering menimbulkan kebingungan: sebagian makmum segera berdiri, sebagian tetap duduk, dan sebagian mengira dua sujud sahwi dapat menggantikan rakaat yang belum dikerjakan. Ada pula imam yang merasa malu menerima koreksi, sedangkan makmum khawatir dianggap tidak sopan ketika mengingatkannya. Kekurangan pengetahuan dapat membuat kesalahan kecil berkembang menjadi perselisihan atau tindakan yang justru mengganggu keabsahan shalat.
Allah mengajarkan doa agar manusia tidak dihukum karena lupa dan keliru dalam QS Al Baqarah [2]: 286, sedangkan Rasulullah ﷺ menerangkan cara memperbaiki shalat melalui sejumlah peristiwa nyata. Kajian ini membahas ayat tersebut bersama seluruh dalil hadis yang relevan tentang lupa, keraguan, kekurangan dan kelebihan rakaat, teguran makmum, serta sujud sahwi. Tujuannya ialah membimbing jamaah agar tetap tenang, menyempurnakan kewajiban yang tertinggal, dan mengikuti tuntunan dengan memahami perbedaan pendapat yang diakui. Pokok yang harus dipahami sejak awal adalah bahwa sujud sahwi tidak menggantikan rukun atau rakaat yang belum dikerjakan.
2 Teks Ayat
2.1 Ayat utama dan terjemahannya
Landasan umum kajian ini ialah QS Al Baqarah [2]: 286. Ayat ditampilkan utuh agar doa tentang lupa dibaca dalam hubungan dengan kemampuan, tanggung jawab, dan permohonan rahmat Allah. 1
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."
Terjemahan Kementerian Agama RI sebagaimana dimuat pada Quran.com. Ayat ini memberikan dasar umum pemaafan; rincian sujud sahwi dijelaskan oleh sunnah, bukan ditetapkan hanya dari ayat ini.
2.2 Peta dalil yang dibahas
No |
Dalil |
Pokok pembahasan |
|---|---|---|
1 |
QS Al Baqarah [2]: 286 |
Kemampuan manusia dan pemaafan karena lupa |
2 |
Muslim 126 |
Doa tersebut dikabulkan Allah |
3 |
Al Bukhari 401 |
Nabi dapat lupa dan mengajarkan cara menghadapi keraguan |
4 |
Al Bukhari 1224 dan 829 serta 1230 |
Tasyahud awal tertinggal dan jamaah mengikuti sujud sahwi |
5 |
Al Bukhari 1226 |
Zuhur lima rakaat karena lupa |
6 |
Al Bukhari 1229 dan Muslim 573a |
Salam setelah dua rakaat dan teguran Dzul Yadain |
7 |
Muslim 574a |
Salam setelah tiga rakaat dan teguran Al Khirbaq |
8 |
Muslim 571a |
Ragu tiga atau empat dan berpegang pada yang diyakini |
9 |
Al Bukhari 1203 dan Muslim 422a |
Tasbih bagi laki-laki dan tepukan bagi perempuan |
10 |
Al Bukhari 684 |
Cara menarik perhatian imam dalam shalat |
11 |
Al Bukhari 722 |
Prinsip mengikuti imam |
Penomoran hadis mengikuti rujukan daring yang dicantumkan pada Catatan Akhir; huruf a menandai salah satu varian riwayat. Seluruh hadis dalam daftar ini terdapat dalam Shahih al Bukhari atau Shahih Muslim. Satu peristiwa dapat muncul pada beberapa nomor; riwayat yang berulang dibaca bersama agar redaksi dan faedahnya tidak tertukar.
3.1 Dalil pertama tentang kemampuan dan pemaafan
A Allah menetapkan kewajiban sesuai kemampuan
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Syarah per perkataan. Kata yukallifu menunjuk pembebanan kewajiban; nafsan mencakup setiap pribadi; wus‘aha menunjukkan batas kemampuan yang dimilikinya. Kewajiban beribadah datang dari Allah yang mengetahui keadaan hamba. Kemudahan syariat tetap dijalankan melalui ketentuan yang diajarkan, sehingga rasa sulit tidak menjadi alasan untuk menetapkan sendiri tata cara ibadah.
Ibnu Katsir dalam Tafsir al Quran al ‘Azhim menjelaskan penggalan ini dengan kalimat: 2
لَا يُكَلِّفُ أَحَدًا فَوْقَ طَاقَتِهِ
Dia tidak membebani siapa pun melebihi kemampuannya.
Kutipan tersebut menegaskan bahwa batas kemampuan diperhitungkan dalam pembebanan agama; dalam tema kajian ini, sunnah menyediakan jalan perbaikan ketika manusia lupa.
Pelajaran dari perkataan. Kemudahan dalam ibadah ditempuh dengan menjalankan tuntunan Allah sesuai kemampuan yang diakui syariat.
B Setiap manusia memiliki tanggung jawab amal
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Dia mendapat (pahala) dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.
Syarah per perkataan. Laha menunjukkan sesuatu yang menjadi keuntungan seseorang, sedangkan ‘alaiha menunjukkan tanggungan atas dirinya. Kasabat dan iktasabat sama-sama berkaitan dengan perbuatan yang diusahakan; perbedaan keduanya dalam ayat ini tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa semua perbuatan tidak sengaja bebas dari seluruh akibat hukum. Hubungan tanggung jawab dan pemaafan perlu dibaca bersama ketentuan sunnah tentang memperbaiki ibadah.
Pelajaran dari perkataan. Seorang mukmin menjaga tanggung jawab amal sambil berharap pada pemaafan Allah atas kekeliruan yang tidak disengaja.
C Doa agar tidak dihukum karena lupa atau keliru
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.
Syarah per perkataan. Rabbana adalah panggilan penghambaan dan pengakuan pemeliharaan Allah. La tu’akhidzna merupakan permohonan agar tidak dikenai hukuman. Nasina menunjuk lupa, sedangkan akhtha’na menunjuk kekeliruan. Dalam ibadah, pemaafan dari dosa perlu dibedakan dari tuntutan menyempurnakan perbuatan: orang yang lupa satu rakaat tetap harus melengkapinya ketika syarat melanjutkan shalat terpenuhi. Pembedaan ini terlihat langsung dalam hadis Muslim 574a pada Dalil ketujuh.
Pelajaran dari perkataan. Pemaafan karena lupa tidak menghapus kewajiban menyempurnakan bagian ibadah yang masih tertinggal.
D Memohon dijauhkan dari beban yang berat
رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Syarah per perkataan. Ishran berarti beban yang berat atau memberatkan. Permohonan ini mengajarkan ketundukan kepada hukum Allah sekaligus harapan akan keringanan dari-Nya. Hubungannya dengan sujud sahwi bersifat umum: adanya cara perbaikan membuat kesalahan tertentu tidak selalu menuntut pengulangan seluruh shalat. Ayat ini sendiri tidak merinci berapa kali sujud sahwi atau kapan dilakukan.
Pelajaran dari perkataan. Seorang hamba memohon keringanan Allah dan mempelajari batas penerapannya dari dalil yang terperinci.
E Memohon perlindungan dari beban di luar kemampuan
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya.
Syarah per perkataan. Thaqah menunjuk kemampuan menanggung sesuatu. Pengulangan doa memperlihatkan kebutuhan manusia kepada pertolongan Allah. Dalam pendidikan ibadah, keterbatasan daya ingat patut dihadapi dengan pengetahuan dan bimbingan yang proporsional. Tidak tepat membuat jamaah terus mengulang shalat hanya karena kemungkinan yang tidak terbukti.
Pelajaran dari perkataan. Bimbingan ibadah hendaknya menolong jamaah menjalankan kewajiban tanpa membebaninya dengan keraguan yang tidak berdasar.
F Pemaafan dan rahmat selalu dibutuhkan
وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا
Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami.
Syarah per perkataan. Permohonan ‘afwu, maghfirah, dan rahmah menampilkan kebutuhan manusia akan pemaafan, ampunan, dan kasih sayang Allah. Orang yang selesai memperbaiki shalat tetap seorang hamba yang memerlukan penerimaan amal. Ketepatan gerakan tidak membenarkan kesombongan terhadap orang yang masih belajar.
Pelajaran dari perkataan. Ketelitian menjalankan ibadah hendaknya disertai kerendahan hati dan harapan akan rahmat Allah.
G Allah tempat bergantung dan memohon pertolongan
أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.
Syarah per perkataan. Maulana menegaskan perlindungan dan pertolongan Allah; fanshurna merupakan permohonan kemenangan dan bantuan Nya. Penutup ini mengikat kemampuan beramal dengan ketergantungan kepada Allah. Pembahasan sujud sahwi mengambil fondasi penghambaan dari ayat, tanpa mengubah bagian penutup ini menjadi dalil khusus gerakan shalat.
Pelajaran dari perkataan. Seorang mukmin berusaha memperbaiki ibadah sambil menyandarkan pertolongan dan penerimaan amal kepada Allah.
Penguat antar dalil. Doa pada perkataan C diterangkan oleh Muslim 126; kewajiban memperbaiki rakaat dijelaskan oleh Muslim 574a; keduanya harus dibaca bersama agar pemaafan tidak disalahartikan sebagai gugurnya rukun shalat.
3.2 Dalil kedua tentang dikabulkannya doa
Dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما, dalam riwayat yang menerangkan turunnya penutup Al Baqarah, Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat: 3
قُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَسَلَّمْنَا
Ucapkanlah, kami mendengar, kami taat, dan kami berserah diri.
Ketika doa tentang lupa dan kekeliruan disebutkan, dalam riwayat tersebut Allah berfirman:
قَدْ فَعَلْتُ
Sungguh, Aku telah mengabulkannya.
HR Muslim no 126, sahih. Kedua petikan berasal dari bagian yang berbeda dalam satu riwayat; keduanya tidak disajikan sebagai satu sabda yang bersambung.
A Mendengar disertai ketaatan
سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَسَلَّمْنَا
Kami mendengar, kami taat, dan kami berserah diri.
Syarah per perkataan. Sami‘na berarti menerima berita atau perintah; atha‘na menyatakan kesediaan menaati; sallamna menyatakan penyerahan diri. Dalam konteks hadis, para sahabat diarahkan menghadapi kekhawatiran dengan iman dan ketaatan. Rasa takut atas kekurangan ibadah dituntun kepada kepatuhan, bukan kepada dugaan yang terus bertambah.
Pelajaran dari perkataan. Kegelisahan tentang ibadah diarahkan kepada ilmu dan ketaatan yang menenangkan.
B Kepastian pengabulan dari Allah
قَدْ فَعَلْتُ
Sungguh, Aku telah mengabulkannya.
Syarah per perkataan. Qad bersama kata kerja lampau menguatkan kepastian berita; fa‘altu merujuk pengabulan permohonan yang disebutkan. Ini merupakan berita tentang jawaban Allah dalam riwayat sahih, bukan rumusan yang ditetapkan oleh perasaan manusia. Pengabulan tersebut memberi harapan tanpa membatalkan tuntunan memperbaiki ibadah.
Pelajaran dari perkataan. Harapan terhadap pemaafan Allah memiliki dasar wahyu dan berjalan bersama kewajiban mengikuti sunnah.
Penguat antar dalil. QS Al Baqarah [2]: 286 memuat doanya, Muslim 126 menerangkan pengabulannya, dan riwayat tentang kekurangan rakaat menunjukkan bentuk tanggung jawab yang tetap harus ditunaikan.
3.3 Dalil ketiga tentang sifat manusiawi Nabi dan keraguan rakaat
Dari ‘Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه, setelah kekeliruan dalam shalat diperbaiki, Nabi ﷺ bersabda dalam petikan berikut: 4
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي، وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّى الصَّوَابَ، فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ يُسَلِّمْ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian; aku lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa, ingatkanlah aku. Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, hendaklah ia berusaha menentukan yang benar, lalu menyempurnakan shalat berdasarkan hal itu, kemudian salam, lalu melakukan dua kali sujud.
HR al Bukhari no 401, sahih. Dalam jalur ini, perawi Ibrahim menyatakan tidak mengetahui apakah peristiwa yang diceritakan berupa kelebihan atau kekurangan; kepastian Zuhur lima rakaat disebut dalam riwayat no 1226.
A Nabi dapat mengalami lupa dalam perbuatan shalat
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ
Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian; aku lupa sebagaimana kalian lupa.
Syarah per perkataan. Basyar menyatakan sifat manusiawi; ansa menunjuk lupa yang benar-benar terjadi dalam perbuatan shalat. Sabda ini menerangkan peristiwa tertentu dan tidak memberi dasar untuk meragukan penyampaian wahyu. Justru koreksi dan penjelasan beliau menjadi tuntunan yang terpelihara bagi umat.
Pelajaran dari perkataan. Terjadinya lupa pada imam harus dihadapi sebagai keadaan manusiawi yang diperbaiki menurut tuntunan.
B Imam bersedia menerima pengingat
فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي
Apabila aku lupa, ingatkanlah aku.
Syarah per perkataan. Fa menghubungkan kemungkinan lupa dengan tindakan korektif; dzakkiruni merupakan perintah mengingatkan. Menjaga kehormatan imam sejalan dengan membantunya menjaga shalat. Makmum perlu mengingatkan berdasarkan pengetahuan yang jelas dan melalui cara yang dibenarkan, sebagaimana Dalil kesembilan dan kesepuluh.
Pelajaran dari perkataan. Imam dan makmum saling membantu menjaga ketepatan ibadah dengan koreksi yang benar dan santun.
C Meneliti yang benar ketika ragu
فَلْيَتَحَرَّى الصَّوَابَ، فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ
Hendaklah ia berusaha menentukan yang benar, lalu menyempurnakan shalat berdasarkan hal itu.
Syarah per perkataan. Taharri berarti berusaha mencari ketepatan; shawab ialah yang benar. Sebagian ulama memahaminya sebagai mengikuti dugaan yang lebih kuat ketika ada petunjuk yang memadai. Dalam penjelasan Syafi‘iyyah, keraguan jumlah rakaat diselesaikan dengan mengambil yang diyakini, yaitu jumlah lebih sedikit; pembacaan taharri dihubungkan dengan prinsip tersebut. Perbedaan ini dibahas pada Bagian 4 agar dua metode tidak dicampurkan tanpa penjelasan.
Pelajaran dari perkataan. Keraguan diselesaikan dengan pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten dengan metode fikih yang diikuti.
D Sujud sahwi setelah salam memiliki dasar
ثُمَّ يُسَلِّمْ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
Kemudian salam, lalu melakukan dua kali sujud.
Syarah per perkataan. Tsumma menunjukkan urutan dalam tuntunan yang disebutkan, sedangkan sajdatain menegaskan dua kali sujud. Redaksi ini harus dibaca bersama hadis yang menyebut sujud sebelum salam. Perbedaan penempatan sujud bukan alasan menolak salah satu riwayat sahih; tugas ahli fikih ialah memahami hubungan di antaranya.
Pelajaran dari perkataan. Penetapan waktu sujud sahwi memerlukan pembacaan seluruh riwayat yang berkaitan.
Penguat antar dalil. Muslim 571a memberikan tuntunan mengambil yang diyakini dan sujud sebelum salam; al Bukhari 401 menjadi salah satu dasar pembahasan taharri dan sujud setelah salam. Penjelasan perbedaan pendekatan dirujukkan pada pembahasan fikih di Bagian 4.
3.4 Dalil keempat tentang tasyahud awal yang tertinggal
Dari ‘Abdullah bin Buhainah رضي الله عنه: 5
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ
Rasulullah ﷺ mengimami kami dua rakaat dalam salah satu shalat, kemudian berdiri tanpa duduk, lalu orang-orang berdiri bersama beliau. Ketika beliau telah menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu salamnya, beliau bertakbir sebelum salam, lalu melakukan dua kali sujud dari keadaan duduk, kemudian salam.
HR al Bukhari no 1224, sahih. Riwayat no 829 menegaskan bahwa shalat tersebut ialah Zuhur. 6 Riwayat no 1230 menambahkan petikan berikut: 7
وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الْجُلُوسِ
Orang-orang melakukan kedua sujud itu bersama beliau karena duduk yang beliau lupakan.
A Berdiri tanpa duduk tasyahud awal
ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ
Kemudian beliau berdiri tanpa duduk.
Syarah per perkataan. Qama menunjuk berpindah ke berdiri setelah dua rakaat; lam yajlis menjelaskan duduk yang terlewat. Konteks riwayat menunjukkan duduk tasyahud awal. Peristiwa ini menjadi dasar membedakan tasyahud awal dari rukun yang harus diwujudkan: beliau meneruskan shalat dan memperbaiki kelalaian itu dengan sujud sahwi.
Pelajaran dari perkataan. Cara memperbaiki sesuatu yang tertinggal bergantung pada kedudukannya dalam susunan shalat.
B Jamaah mengikuti kelanjutan shalat imam
فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ
Orang-orang berdiri bersama beliau.
Syarah per perkataan. Ma‘ahu menunjukkan kebersamaan jamaah mengikuti imam. Para sahabat melanjutkan berdiri bersama beliau. Ini mendukung keteraturan jamaah dalam kasus tasyahud awal yang tertinggal, dengan rincian kapan imam boleh atau tidak boleh kembali duduk dijelaskan dalam fikih.
Pelajaran dari perkataan. Makmum menjaga keteraturan jamaah dengan mengikuti imam yang melanjutkan shalat secara sah.
C Dua sujud dilakukan sebelum salam
كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Beliau bertakbir sebelum salam, lalu melakukan dua kali sujud.
Syarah per perkataan. Qabla at taslim secara tegas menyatakan waktu sujud; sajdatain menyatakan jumlahnya. Keterangan ini menjadi dalil langsung sujud sahwi sebelum salam. Ungkapan bahwa beliau telah menyelesaikan shalat dalam bagian awal riwayat berarti menyelesaikan bagian shalat hingga menjelang salam, sebab perawi sendiri menegaskan sujud terjadi sebelumnya.
Pelajaran dari perkataan. Lupa tasyahud awal memiliki contoh perbaikan berupa dua sujud sebelum salam.
D Makmum ikut sujud sahwi imam
وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ
Orang-orang melakukan kedua sujud itu bersama beliau.
Syarah per perkataan. Kata ganti huma merujuk dua sujud, dan ma‘ahu menegaskan makmum melakukannya bersama imam. Dalil ini lebih khusus daripada perintah umum mengikuti imam. Makmum yang tidak lupa tetap mengikuti sujud sahwi imam yang disyariatkan, dengan rincian tersendiri bagi makmum yang tertinggal rakaat.
Pelajaran dari perkataan. Sujud sahwi imam yang disyariatkan diikuti oleh makmum meskipun makmum sendiri tidak lupa.
Penguat antar dalil. Al Bukhari 722 memberikan prinsip mengikuti imam, sedangkan no 1230 memberi contoh langsung pelaksanaannya dalam sujud sahwi; keduanya tidak membenarkan mengikuti tambahan rakaat yang diketahui keliru.
3.5 Dalil kelima tentang kelebihan satu rakaat
Dari ‘Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه: 8
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ: أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالَ: صَلَّيْتَ خَمْسًا، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ
Rasulullah ﷺ mengerjakan Zuhur lima rakaat. Lalu dikatakan kepada beliau, apakah shalat ditambah? Beliau bertanya, ada apa? Orang itu menjawab, engkau mengerjakan lima rakaat. Maka beliau melakukan dua kali sujud setelah beliau salam.
HR al Bukhari no 1226, sahih.
A Kelebihan terjadi dalam jumlah rakaat
صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا
Beliau mengerjakan Zuhur lima rakaat.
Syarah per perkataan. Khamsan menunjukkan lima rakaat pada shalat yang asalnya empat. Riwayat ini membicarakan kelebihan karena lupa, sehingga tidak dapat dijadikan pembenaran menambah rakaat dengan sengaja. Keterangan jumlah yang tegas juga melengkapi riwayat no 401 yang perawinya tidak memastikan jenis kekeliruannya.
Pelajaran dari perkataan. Kelebihan rakaat karena lupa mempunyai ketentuan perbaikan yang berbeda dari penambahan yang disengaja.
B Koreksi disampaikan dengan pertanyaan
أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ؟
Apakah shalat ditambah?
Syarah per perkataan. Bentuk pertanyaan memperlihatkan kehati-hatian sahabat pada masa turunnya wahyu, ketika perubahan ketentuan masih mungkin diberitakan melalui Nabi. Setelah penjelasan beliau, peristiwa ini diketahui sebagai lupa. Jamaah sekarang tidak boleh menganggap adanya perubahan jumlah rakaat hanya karena imam keliru.
Pelajaran dari perkataan. Koreksi yang santun hendaknya tetap jelas dan berlandaskan ketentuan shalat yang sudah diketahui.
C Kelebihan diperbaiki dengan dua sujud
فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ
Beliau melakukan dua kali sujud setelah beliau salam.
Syarah per perkataan. Ba‘da ma sallama menunjukkan bahwa kesalahan diketahui dan sujud dilakukan sesudah salam. Beliau tidak memerintahkan mengurangi rakaat yang sudah terlanjur dikerjakan atau memulai ulang seluruh shalat dalam keadaan tersebut. Penjelasan praktis harus tetap membedakan peristiwa ini dari makmum yang sejak awal yakin suatu rakaat adalah tambahan yang keliru.
Pelajaran dari perkataan. Kelebihan rakaat yang baru diketahui setelah salam dapat diperbaiki dengan sujud sahwi sesuai ketentuannya.
Penguat antar dalil. QS Al Baqarah [2]: 286 memberi dasar pemaafan, sementara hadis ini menunjukkan bentuk perbaikan tertentu; perintah mengikuti imam pada al Bukhari 722 tidak menghapus batasan mengikuti kesalahan yang sudah diyakini.
3.6 Dalil keenam tentang salam setelah dua rakaat
Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengimami salah satu shalat Zuhur atau Asar, kemudian salam setelah dua rakaat. Dzul Yadain menegur beliau setelah salam. Dalam petikan al Bukhari no 1229 disebutkan: 9
أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتْ؟ فَقَالَ: «لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ». قَالَ: بَلَى قَدْ نَسِيتَ. فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ
Apakah engkau lupa ataukah shalat dipendekkan? Beliau menjawab, aku tidak lupa dan shalat tidak dipendekkan. Ia berkata, benar, engkau telah lupa. Kemudian beliau mengerjakan dua rakaat, lalu salam, kemudian bertakbir dan bersujud seperti sujudnya biasa atau lebih lama.
Kelanjutan riwayat menerangkan sujud kedua. Dalam Muslim no 573a, Nabi ﷺ meminta konfirmasi jamaah, dan mereka menjawab: 10
صَدَقَ، لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ
Ia benar, engkau baru mengerjakan dua rakaat.
Kedua riwayat sahih tersebut dibaca sebagai varian keterangan satu peristiwa; kutipannya tidak dilebur menjadi satu redaksi.
A Teguran setelah salam diperbolehkan
أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتْ؟
Apakah engkau lupa ataukah shalat dipendekkan?
Syarah per perkataan. Nasita menanyakan kemungkinan lupa, sedangkan qashurat menanyakan apakah jumlah shalat dipendekkan. Pertanyaan terjadi setelah salam yang disangka mengakhiri shalat. Karena itu, berbicara singkat dalam rangka menjelaskan kekeliruan pada keadaan seperti riwayat ini tidak boleh disamakan dengan sengaja berbicara biasa di tengah shalat yang masih diketahui berlangsung.
Pelajaran dari perkataan. Makmum dapat menjelaskan kekurangan rakaat kepada imam setelah salam dengan ucapan yang diperlukan.
B Orang yang lupa dapat merasa telah benar
لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ
Aku tidak lupa dan shalat tidak dipendekkan.
Syarah per perkataan. Jawaban awal mencerminkan apa yang beliau ketahui saat itu sebelum kekeliruan dikonfirmasi. Orang yang lupa tidak selalu langsung menyadari kelupaannya. Kelanjutan riwayat menunjukkan perlunya pemeriksaan, bukan pembenaran untuk menolak semua pengingat atau menuduh orang yang keliru sengaja berdusta.
Pelajaran dari perkataan. Keyakinan awal seseorang perlu diperiksa kembali ketika terdapat pengingat yang dapat dipercaya.
C Jamaah mengonfirmasi jumlah rakaat
صَدَقَ، لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ
Ia benar, engkau baru mengerjakan dua rakaat.
Syarah per perkataan. Shadaqa menguatkan kebenaran informasi, sedangkan pembatasan illa rak‘atain menjelaskan jumlah yang telah dikerjakan. Riwayat ini memberi dasar pentingnya memastikan fakta sebelum memperbaiki shalat. Rincian tentang bagaimana imam bersikap ketika keyakinannya bertentangan dengan keterangan makmum dibahas para fuqaha dan tidak disederhanakan menjadi kewajiban mengikuti setiap suara yang terdengar.
Pelajaran dari perkataan. Perbaikan shalat didasarkan pada informasi yang jelas dan pemeriksaan yang tenang.
D Rakaat yang kurang tetap dikerjakan
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
Beliau mengerjakan dua rakaat, kemudian salam.
Syarah per perkataan. Rak‘atain di sini adalah dua rakaat yang tersisa untuk melengkapi empat, bukan dua rakaat shalat baru. Sujud sahwi dilakukan setelah kekurangan itu dilengkapi. Peristiwa ini secara langsung menolak anggapan bahwa dua sujud dapat menggantikan dua rakaat.
Pelajaran dari perkataan. Rakaat yang tertinggal wajib dilengkapi sebelum shalat dinyatakan sempurna.
Penguat antar dalil. Muslim 574a menunjukkan prinsip yang sama pada kekurangan satu rakaat, sedangkan al Bukhari 1230 menjelaskan bahwa jamaah juga mengikuti sujud sahwi imam yang disyariatkan.
3.7 Dalil ketujuh tentang salam setelah tiga rakaat
Dari ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه, dalam petikan riwayat disebutkan: 11
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ
Rasulullah ﷺ mengerjakan Asar lalu salam setelah tiga rakaat, kemudian masuk ke rumahnya.
Seorang sahabat bernama Al Khirbaq mendatangi dan memberitahukan perbuatan tersebut. Nabi ﷺ kembali menemui jamaah dan bertanya:
أَصَدَقَ هَذَا؟ قَالُوا: نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
Apakah orang ini benar? Mereka menjawab, benar. Kemudian beliau mengerjakan satu rakaat, lalu salam, kemudian melakukan dua kali sujud, lalu salam lagi.
HR Muslim no 574a, sahih. Nama Al Khirbaq disebut secara tegas dalam jalur ini; uraian tidak perlu memastikan bahwa tokoh ini identik dengan Dzul Yadain pada riwayat lain.
A Salam yang keliru tidak melengkapi jumlah rakaat
فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ
Beliau salam setelah tiga rakaat.
Syarah per perkataan. Tsalatsi raka‘at menunjukkan kekurangan satu rakaat pada Asar. Salam memang penutup shalat, tetapi salam yang terjadi karena lupa sebelum waktunya tidak membuat rakaat yang kurang dianggap telah dikerjakan. Kelanjutan riwayat menunjukkan kemungkinan melanjutkan shalat dalam keadaan tertentu.
Pelajaran dari perkataan. Salam karena lupa tidak menggugurkan rakaat yang masih menjadi kewajiban.
B Keluar dari tempat shalat perlu dilihat keadaannya
ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ
Kemudian beliau masuk ke rumahnya.
Syarah per perkataan. Dakhala manzilahu menunjukkan perpindahan tempat setelah salam. Riwayat membuktikan bahwa berdiri atau berpindah tempat dalam peristiwa tersebut tidak otomatis mewajibkan mengulang shalat. Namun, hadis ini tidak berarti shalat dapat selalu dilanjutkan setelah perjalanan jauh, jeda lama, atau hilangnya wudu; batas kelanjutannya dijelaskan dalam fikih.
Pelajaran dari perkataan. Kebolehan melanjutkan shalat setelah salam yang keliru harus dinilai bersama keadaan dan jedanya.
C Imam memastikan laporan makmum
أَصَدَقَ هَذَا؟ قَالُوا: نَعَمْ
Apakah orang ini benar? Mereka menjawab, benar.
Syarah per perkataan. Pertanyaan meminta konfirmasi tentang laporan, dan jawaban jamaah menegaskan kebenarannya. Memeriksa informasi merupakan bagian dari kehati-hatian, bukan pelecehan terhadap penegur. Sesudah jelas, perbaikan dilakukan tanpa mempertahankan kekeliruan karena gengsi.
Pelajaran dari perkataan. Imam menerima koreksi yang telah jelas dan jamaah membantu memastikan fakta dengan tertib.
D Satu rakaat dilengkapi lalu sujud sahwi
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
Beliau mengerjakan satu rakaat, kemudian salam, lalu melakukan dua kali sujud, kemudian salam lagi.
Syarah per perkataan. Rak‘atan menjelaskan kekurangan yang harus dilengkapi; pengulangan tsumma memperlihatkan urutan perbuatan dalam riwayat. Makmum yang juga baru mengerjakan tiga rakaat melengkapi kekurangannya bersama imam. Perintah mengikuti imam dan contoh jamaah bersujud bersama beliau memperjelas penerapan kebersamaan tersebut; rincian hukumnya dijelaskan pada Bagian 4.
Pelajaran dari perkataan. Imam dan makmum yang sama-sama kekurangan rakaat menyempurnakan shalatnya sebelum menutup perbaikan dengan sujud sahwi.
Penguat antar dalil. Al Bukhari 722 menegaskan mengikuti imam, Muslim 573a menunjukkan penyempurnaan kekurangan setelah salam, dan al Bukhari 1230 menunjukkan sujud sahwi berjamaah; hubungan ketiganya memperjelas kasus yang paling sering ditanyakan jamaah.
3.8 Dalil kedelapan tentang keraguan jumlah rakaat
Dari Abu Sa‘id al Khudri رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda: 12
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya dan tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakannya, tiga atau empat, hendaklah ia membuang keraguan dan berpegang pada yang diyakininya, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia telah mengerjakan lima rakaat, kedua sujud itu menggenapkan shalatnya; jika ia telah mengerjakan empat rakaat dengan sempurna, keduanya menjadi penghinaan bagi setan.
HR Muslim no 571a, sahih.
A Keraguan yang nyata tentang jumlah
فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا
Ia tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakannya, tiga atau empat.
Syarah per perkataan. Lam yadri menunjukkan tidak dapat memastikan, dan pilihan tiga atau empat menggambarkan dua jumlah yang diragukan. Ini berbeda dari orang yang tahu pasti telah shalat empat lalu sekadar terlintas kemungkinan lain. Membedakan ragu yang nyata dari lintasan yang tidak berdasar penting agar kehati-hatian tidak berubah menjadi kebiasaan mengulang ibadah.
Pelajaran dari perkataan. Penanganan keraguan dimulai dengan mengenali apakah jumlah rakaat benar-benar tidak dapat dipastikan.
B Berpegang pada jumlah yang pasti
فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ
Hendaklah ia membuang keraguan dan berpegang pada yang diyakininya.
Syarah per perkataan. Yathrah berarti menyingkirkan, yabni berarti membangun kelanjutan amal di atas suatu dasar, dan istaiqana menunjukkan keyakinan. Jika ragu antara tiga dan empat, tiga telah pasti dilakukan, sedangkan rakaat keempat belum pasti. Mengambil tiga lalu menyempurnakan satu rakaat memberi penyelesaian yang terukur; ia tidak terus mengulang hitungan tanpa akhir.
Pelajaran dari perkataan. Jumlah yang diyakini menjadi dasar menyempurnakan shalat ketika jumlah sebenarnya belum dapat dipastikan.
C Dua sujud dilakukan sebelum salam
ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Kemudian ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.
Syarah per perkataan. Qabla an yusallima menentukan waktu sujud secara jelas. Rakaat yang diperlukan disempurnakan terlebih dahulu, lalu sujud sahwi dilakukan pada akhir shalat sebelum salam. Riwayat ini menjadi salah satu landasan utama Syafi‘iyyah dalam penempatan sujud sahwi.
Pelajaran dari perkataan. Penyelesaian keraguan mencakup penyempurnaan rakaat dan sujud sahwi pada tempatnya.
D Sujud sahwi menjaga ibadah dari gangguan setan
كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Keduanya menjadi penghinaan bagi setan.
Syarah per perkataan. Targhiman mengandung makna merendahkan dan menggagalkan gangguan setan. Penjelasan hadis tentang menggenapkan tidak berarti dua sujud sahwi berubah menjadi satu rakaat pengganti. Rakaat tetap harus disempurnakan; sujud sahwi merupakan perbaikan yang disyariatkan atas kekeliruan atau keraguan yang terjadi.
Pelajaran dari perkataan. Mengikuti cara perbaikan yang diajarkan Nabi membantu menghentikan gangguan keraguan dalam ibadah.
Penguat antar dalil. Al Bukhari 401 dibaca bersama riwayat ini, bukan digunakan untuk meniadakannya; QS Al Baqarah [2]: 286 menumbuhkan ketenangan dalam mengikuti penyelesaian yang telah dituntunkan.
3.9 Dalil kesembilan tentang tasbih dan tepukan
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda: 13
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Tasbih bagi laki-laki dan tepukan tangan bagi perempuan.
HR al Bukhari no 1203 dan Muslim no 422a, sahih.
A Makmum pria mengingatkan dengan tasbih
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ
Tasbih bagi laki-laki.
Syarah per perkataan. At tasbih berarti menyucikan Allah, dalam konteks mengingatkan imam dilakukan dengan mengucapkan subhanallah. Lafaz zikir menjadi sarana menarik perhatian tanpa mengubah shalat menjadi percakapan biasa. Petunjuk ini berkenaan dengan keadaan yang memerlukan pemberitahuan dalam shalat, termasuk imam lupa.
سُبْحَانَ اللَّهِ
Mahasuci Allah.
Pelajaran dari perkataan. Makmum laki-laki menggunakan tasbih untuk mengingatkan imam yang keliru ketika shalat berlangsung.
B Perempuan mengingatkan dengan tepukan
وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Tepukan tangan bagi perempuan.
Syarah per perkataan. At tashfiq dalam konteks ini adalah tepukan sebagai tanda agar diperhatikan, bukan tepuk tangan perayaan. Hadis menetapkan cara mengingatkan bagi perempuan tanpa menyatakan bahwa seluruh suara perempuan adalah aurat. Kesimpulan tentang suara perempuan secara umum tidak boleh dipaksakan dari petikan ini.
Pelajaran dari perkataan. Makmum perempuan menggunakan tanda tepukan yang dituntunkan ketika perlu mengingatkan dalam shalat.
Penguat antar dalil. Al Bukhari 684 menerangkan tujuan menarik perhatian, sedangkan al Bukhari 401 menjelaskan perlunya imam menerima pengingat; ketiganya menyatukan cara, tujuan, dan sikap.
3.10 Dalil kesepuluh tentang menarik perhatian imam
Dari Sahl bin Sa‘d as Sa‘idi رضي الله عنه, dalam petikan hadis tentang Abu Bakar yang sedang mengimami ketika Nabi ﷺ datang, beliau bersabda: 14
مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ، فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Barang siapa mengalami sesuatu yang memerlukan perhatian dalam shalatnya, hendaklah ia bertasbih, sebab ketika ia bertasbih perhatian akan tertuju kepadanya; adapun tepukan tangan diperuntukkan bagi perempuan.
HR al Bukhari no 684, sahih. Redaksi yang diperiksa pada riwayat ini ialah man rabahu, bukan mengganti lafaznya dengan varian lain tanpa penjelasan.
A Keadaan yang memerlukan pemberitahuan
مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ
Barang siapa mengalami sesuatu yang memerlukan perhatian dalam shalatnya.
Syarah per perkataan. Rabahu menunjuk sesuatu yang menimbulkan perhatian atau kegelisahan, sedangkan syai’un mencakup kejadian yang relevan dalam konteks shalat. Latar hadis ini bukan imam salah hitungan, melainkan kedatangan Nabi ﷺ ketika Abu Bakar mengimami. Petunjuk umum dari peristiwa itu dapat diterapkan untuk memberi tahu imam yang lupa.
Pelajaran dari perkataan. Tuntunan mengingatkan imam berlaku pada keadaan yang memerlukan pemberitahuan dalam shalat.
B Tasbih membuat pemberitahuan terdengar
فَلْيُسَبِّحْ، فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ
Hendaklah ia bertasbih, sebab ketika ia bertasbih perhatian akan tertuju kepadanya.
Syarah per perkataan. Bentuk perintah yusabbih mengarahkan cara pemberitahuan, sedangkan ultufita ilaihi menjelaskan fungsinya. Frasa ini tidak berarti imam harus menoleh setiap kali mendengar tasbih. Yang dituju ialah perhatian terhadap adanya sesuatu yang perlu diperiksa, lalu tindakan yang tepat menurut keadaan.
Pelajaran dari perkataan. Peringatan disampaikan secukupnya agar imam memahami adanya hal yang perlu diperiksa.
C Cara pemberitahuan mengikuti tuntunan
وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Adapun tepukan tangan diperuntukkan bagi perempuan.
Syarah per perkataan. Innama memberi penegasan dalam konteks tata cara pemberitahuan yang sedang dijelaskan. Tujuan mengoreksi shalat tidak membuat semua bentuk ucapan atau tindakan otomatis boleh. Penjelasan tata cara menjaga agar koreksi tidak menambah kekeliruan.
Pelajaran dari perkataan. Maksud memperbaiki shalat harus diwujudkan melalui cara yang dibenarkan dalam shalat.
Penguat antar dalil. Al Bukhari 1203 memberikan rumusan ringkas, sedangkan Muslim 574a memperlihatkan pemberitahuan dengan ucapan setelah salam; kedua keadaan itu perlu dibedakan.
3.11 Dalil kesebelas tentang mengikuti imam
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam petikan hadis Nabi ﷺ bersabda: 15
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya; apabila ia rukuk, rukuklah kalian.
Dalam riwayat yang sama juga disebutkan:
وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
Apabila ia bersujud, bersujudlah kalian.
HR al Bukhari no 722, sahih. Petikan yang dipilih berkaitan langsung dengan mengikuti gerakan; bagian hadis tentang imam duduk tidak dibahas karena memiliki rincian tersendiri di luar fokus kajian.
A Imam menjadi acuan gerakan jamaah
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti.
Syarah per perkataan. Al imam ialah orang yang memimpin shalat; li yu’tamma bihi menyatakan tujuan agar jamaah mengikutinya. Hubungan ini menjaga satu tata gerak bersama. Dalam kasus salam kurang rakaat, jamaah yang masih memiliki kekurangan melanjutkan bersama imam ketika perbaikan yang sah dilakukan.
Pelajaran dari perkataan. Kepemimpinan imam mengatur pelaksanaan shalat berjamaah selama yang diikuti dibenarkan syariat.
B Larangan menyelisihi tanpa alasan yang dibenarkan
فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Janganlah kalian menyelisihinya.
Syarah per perkataan. Larangan ini menjaga jamaah dari tindakan sendiri yang mengacaukan kebersamaan. Namun, ia tidak membolehkan makmum mengikuti rakaat tambahan yang diyakininya keliru. Perintah umum dipahami bersama ketentuan khusus tentang kesalahan imam, bukan dijadikan alasan mengabaikan pengetahuan yang pasti.
Pelajaran dari perkataan. Makmum menjaga kesatuan jamaah sekaligus mematuhi batas mengikuti imam yang ditetapkan syariat.
C Mengikuti gerakan setelah imam
فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
Apabila ia rukuk, rukuklah kalian.
Syarah per perkataan. Hubungan antara gerakan imam dan perintah kepada makmum menunjukkan urutan mengikuti, sehingga makmum tidak mendahului imam. Keteraturan ini tetap berlaku ketika imam dan jamaah menyempurnakan rakaat yang kurang. Kepanikan tidak membenarkan makmum bergerak lebih dahulu.
Pelajaran dari perkataan. Perbaikan shalat berjamaah tetap dilakukan dengan mengikuti urutan gerakan imam.
D Sujud imam diikuti oleh makmum
وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
Apabila ia bersujud, bersujudlah kalian.
Syarah per perkataan. Perintah bersujud setelah imam merupakan prinsip umum. Penerapannya pada sujud sahwi didukung secara khusus oleh al Bukhari 1230, yang menyebut jamaah melakukan kedua sujud bersama Nabi ﷺ. Karena terdapat dalil khusus itu, penerapannya tidak semata mata bergantung pada perluasan makna secara bebas.
Pelajaran dari perkataan. Makmum mengikuti sujud sahwi imam yang disyariatkan dengan tetap menjaga urutan gerakan.
Penguat antar dalil. Al Bukhari 1230 merupakan contoh langsung mengikuti sujud sahwi, sedangkan Muslim 574a menjelaskan rakaat yang dilengkapi; bersama ayat utama, dalil-dalil ini menuntun keteraturan tanpa menghilangkan tanggung jawab pribadi.
4 Faedah dan Penerapan
4.1 Membedakan pemaafan dari kelengkapan ibadah
Pemaafan Allah dalam ayat dan Muslim 126 memberi ketenangan kepada orang yang benar-benar lupa. Akan tetapi, hadis kekurangan rakaat menunjukkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan tetap harus ditunaikan. Karena itu, pertanyaan pertama saat terjadi kekeliruan ialah bagian apa yang tertinggal, bukan langsung memutuskan bahwa semua sudah selesai setelah dua sujud.
Contohnya, seseorang mengerjakan Asar tiga rakaat lalu salam karena lupa. Ia tidak cukup bersujud dua kali dan pulang. Ia harus menyempurnakan satu rakaat jika masih dapat melanjutkan shalat menurut ketentuannya. Pelajaran ini menjawab kebingungan pada Pembukaan dan mencegah penyamaan antara sujud sahwi dengan pengganti seluruh kekurangan.
4.2 Mengenali sebab sebelum menentukan tindakan
Sujud sahwi ialah dua sujud yang disyariatkan untuk memperbaiki kekeliruan tertentu dalam shalat. Sebabnya dapat berupa kekurangan bagian tertentu, kelebihan karena lupa, atau keraguan yang ditangani dengan ketentuan fikih. Perinciannya bergantung pada kedudukan bagian shalat dan mazhab yang diikuti.
Dalam fikih Syafi‘i, rukun harus ditunaikan; tasyahud awal termasuk sunah ab‘adh yang dapat dijabarkan perbaikannya dengan sujud sahwi; sedangkan meninggalkan sunah biasa tidak selalu menjadi sebab sujud sahwi. Kedudukan rukun dan tasyahud awal perlu dibedakan sejak awal pembelajaran. 16 Sebagai contoh sunah biasa, lupa membaca surah setelah Al Fatihah tidak disunahkan diganti dengan sujud sahwi menurut penjelasan Dar al Ifta Yordania. 17
Keadaan |
Hal yang diperiksa |
Tindakan pokok |
|---|---|---|
Lupa tasyahud awal |
Sudah berdiri tegak atau belum |
Jika sudah tegak, lanjutkan shalat dan sujud sahwi |
Lupa rukuk atau satu sujud |
Letak rukun yang tertinggal dan saat teringat |
Perbaiki rukun atau rakaat menurut ketentuan fikih |
Salam setelah tiga rakaat Asar |
Benar kurang satu dan jeda masih dekat |
Lengkapi satu rakaat lalu sujud sahwi |
Shalat lima rakaat karena lupa |
Tambahan baru diketahui sesudahnya |
Sujud sahwi sesuai ketentuan |
Ragu tiga atau empat |
Benar benar ragu atau sudah yakin |
Ambil yang diyakini menurut tuntunan Muslim 571a |
Lupa surah setelah Al Fatihah |
Sunah biasa dalam fikih Syafi‘i |
Lanjutkan tanpa sujud sahwi karena sebab itu |
Tabel ini menunjukkan tindakan pokok; ia tidak menggantikan rincian tentang rukun yang tertinggal pada tahap yang berbeda. Jika kekeliruan terjadi di beberapa tempat sekaligus, penentuannya perlu melihat urutan kejadian.
Sebagai contoh rincian Syafi‘i, seseorang yang lupa rukuk pada rakaat pertama lalu teringat sebelum mencapai rukuk rakaat berikutnya kembali menunaikan rukuk yang tertinggal beserta gerakan sesudahnya secara berurutan. Jika ia baru ingat ketika telah mencapai rukuk pada rakaat berikutnya, rakaat yang cacat tidak dihitung dan ia menambahkan rakaat penggantinya. Sujud sahwi menyertai perbaikan itu, bukan menggantikan rukun yang hilang. Rincian ini berbeda dari meninggalkan niat atau takbiratul ihram, karena tanpa keduanya shalat belum terbentuk secara sah. 16
4.3 Imam lupa tasyahud awal dan makmum mengikutinya
Hadis Ibnu Buhainah mengajarkan bahwa shalat diteruskan ketika imam telah berdiri meninggalkan tasyahud awal. Dalam fikih Syafi‘i, orang yang telah berdiri tegak tidak kembali duduk semata mata untuk tasyahud awal; ia melanjutkan lalu sujud sahwi. Makmum mengikuti imam berdiri, sebagaimana tindakan para sahabat dalam al Bukhari 829. Rincian sebelum tegak berdiri berbeda dan tidak disamakan begitu saja. 16
Contohnya, imam langsung berdiri setelah sujud kedua rakaat kedua. Makmum mengingatkan dengan tasbih. Jika imam sudah tegak, jamaah meneruskan rakaat ketiga bersama imam, lalu mengikuti sujud sahwi yang disyariatkan. Makmum tidak memaksakan imam kembali duduk hanya karena dirinya masih sempat membaca tasyahud.
4.4 Imam salam setelah tiga rakaat dan jamaah ikut melengkapi
Kasus Muslim 574a harus dipahami secara lengkap: imam dan makmum yang sama-sama baru mengerjakan tiga rakaat masih memiliki kekurangan satu rakaat. Jika imam segera diingatkan dan melanjutkan shalat secara sah, makmum ikut menyempurnakan rakaat keempat bersamanya. Salam sebelumnya yang terjadi karena lupa tidak menjadikan tiga rakaat itu cukup. Fatwa tentang kasus ini secara tegas menyebut makmum ikut mengerjakan rakaat yang dilengkapi imam. 18
Urutan menurut perbuatan yang diriwayatkan dalam Muslim 574a adalah sebagai berikut.
1. Imam memastikan bahwa shalat memang baru tiga rakaat.
2. Imam berdiri melengkapi satu rakaat, diikuti makmum yang juga kekurangan rakaat.
3. Setelah rakaat itu selesai, mereka duduk tasyahud akhir lalu salam.
4. Imam melakukan dua sujud sahwi yang diikuti makmum, kemudian salam lagi.
Urutan tersebut menunjukkan pelaksanaan dalam riwayat. Dalam penerapan Syafi‘i, tempat sujud sahwi pada asalnya setelah tasyahud akhir dan sebelum salam; penjelasan ini dibahas pada subbagian 4.7. Karena itu, jamaah perlu membedakan uraian peristiwa hadis dari pilihan tata cara menurut mazhab.
Jika jeda sudah lama, wudu batal, atau terjadi hal lain yang menghalangi kelanjutan shalat, penyempurnaan dengan satu rakaat saja tidak lagi diberlakukan secara otomatis. Apabila shalat yang masih kurang tidak dapat dilanjutkan, shalat tersebut harus diulang. Berjalan sebentar atau berbicara singkat karena mengira shalat telah selesai tidak selalu menghalangi kelanjutan; batasnya dipelajari dari rincian fikih, bukan dari perkiraan bebas.
4.5 Makmum yang sudah lengkap atau terlambat datang
Kewajiban melengkapi dalam subbagian sebelumnya ditujukan kepada makmum yang rakaatnya memang masih kurang. Apabila seorang makmum telah menyelesaikan empat rakaat secara sah sebelum imam kembali, ia tidak boleh menambahkan satu lagi hanya karena imam sedang melengkapi. Status orang itu harus diperiksa tersendiri, termasuk apakah ia telah berpisah dari imam dan menyelesaikan shalatnya secara sah.
Demikian pula makmum masbuk, yakni yang terlambat mengikuti sebagian rakaat, menghitung rakaat berdasarkan bagian yang benar-benar ia dapatkan. Melengkapi satu rakaat bersama imam belum tentu membuat shalatnya lengkap. Misalnya, seseorang baru masuk pada rakaat kedua, lalu imam keliru salam setelah rakaat ketiga. Ia baru mendapatkan dua rakaat; ketika melanjutkan satu bersama imam, jumlahnya menjadi tiga, sehingga masih ada satu rakaat yang perlu disempurnakan. Contoh ini menjelaskan hitungan, sedangkan rincian kembali mengikuti imam dan waktu sujud masbuk perlu mengikuti bimbingan fikih yang konsisten.
4.6 Kelebihan rakaat dan batas mengikuti imam
Kelebihan karena lupa yang baru diketahui setelah shalat diperbaiki sebagaimana hadis Zuhur lima rakaat. Keadaan ini berbeda dari makmum yang sedang shalat dan sudah yakin bahwa imam bangkit menuju rakaat kelima yang keliru. Dalam penjelasan fikih Syafi‘i yang dirujuk, makmum tersebut mengingatkan imam dan tidak ikut rakaat tambahan; ia dapat menunggu sambil duduk lalu salam bersama imam, atau berniat berpisah dan menyelesaikan shalat sendiri. 19
Contohnya, jamaah yakin telah selesai rakaat keempat, tetapi imam berdiri lagi. Makmum laki-laki mengucapkan tasbih. Jika imam belum kembali karena merasa hitungannya benar, makmum yang yakin tidak ikut tambahan itu. Namun, orang yang hanya ragu dan tidak memiliki kepastian tidak boleh menganggap imam keliru hanya karena mengikuti dugaan jamaah lain. Ketentuan ini menjaga tanggung jawab pribadi dan mencegah kepatuhan yang salah sasaran.
4.7 Menempatkan perbedaan sebelum dan sesudah salam
Hadis-hadis sahih memperlihatkan sujud sebelum salam pada kasus tasyahud awal tertinggal dan keraguan yang dibangun atas keyakinan, serta sujud sesudah salam pada beberapa kasus lain. Perbedaan ulama terletak pada cara menggabungkan dalil dan menetapkan penerapannya. Karena itu, rumus bahwa semua kekurangan pasti sebelum salam dan semua kelebihan pasti sesudah salam tidak cukup mewakili seluruh riwayat maupun seluruh mazhab.
Dalam pembahasan Syafi‘iyyah, tempat sujud sahwi pada asalnya sebelum salam, baik sebabnya kelebihan maupun kekurangan. An Nawawi membahasnya dalam Al Majmu‘ Syarh al Muhadzdzab; penjelasan mazhab ini juga membahas pengambilan jumlah yang diyakini ketika ragu. 20 Sementara itu, penjelasan Ibnu Baz memilih sujud sesudah salam terutama ketika seseorang telanjur salam dalam keadaan kekurangan rakaat, atau membangun keputusan di atas dugaan yang lebih kuat; ia juga menerangkan kewajiban sujud sahwi untuk sebab yang mewajibkannya menurut pendapat yang diikutinya. 21
Masalah |
Fikih Syafi‘i yang dijelaskan |
Pendekatan yang dijelaskan Ibnu Baz |
|---|---|---|
Hukum sujud sahwi |
Sunah bagi pelaku shalat dengan sebabnya |
Wajib pada sebab yang mewajibkannya |
Tempat sujud pada asalnya |
Sebelum salam |
Sebelum salam dengan beberapa pengecualian |
Salam karena rakaat kurang |
Lengkapi rakaat dan tempatkan sujud menurut ketentuan mazhab |
Lengkapi rakaat lalu salam dan sujud sahwi |
Ragu tiga atau empat |
Bangun di atas jumlah lebih sedikit yang pasti |
Jika tak ada dugaan kuat ambil yang pasti; jika ada, ikuti dugaan kuat |
Untuk jamaah yang menerapkan ketentuan Syafi‘i pada kasus salam setelah tiga rakaat, urutan setelah kekurangan diketahui ialah melengkapi rakaat keempat, duduk tasyahud akhir, melakukan dua sujud sahwi sebelum salam, kemudian salam. Ini menjelaskan bentuk praktik mazhab yang perlu dibedakan dari urutan perbuatan pada riwayat Muslim 574a.
Perbandingan ini terbatas pada dua penjelasan yang dirujuk; ia bukan ringkasan seluruh rincian empat mazhab. Status sunah sujud sahwi dalam Syafi‘i juga tidak berarti makmum bebas meninggalkan sujud sahwi imam, karena mengikuti imam memiliki ketentuan tersendiri.
Dalam pengajaran masjid, pengurus dan imam sebaiknya menyampaikan tata cara yang akan digunakan dengan jelas. Jamaah tidak perlu menganggap shalat imam salah hanya karena ia mengamalkan pendapat yang memiliki dasar. Jika melaksanakan bersama imam dengan mazhab berbeda, rincian mengikuti sujud setelah salam perlu diperiksa menurut fikih yang dipegang; jangan menyatakan seluruh bentuknya seragam.
4.8 Cara melakukan dua sujud sahwi
Sujud sahwi dilakukan dua kali dengan duduk di antaranya, menjaga tuma’ninah dan tata sujud sebagaimana dalam shalat. Hadis al Bukhari 1229 secara langsung menggambarkan takbir, sujud, mengangkat kepala, kemudian sujud lagi. Dalam hadis Ibnu Buhainah, sujud dilakukan dari keadaan duduk pada akhir shalat. Dalam tata cara sebelum salam, setelah kedua sujud selesai seseorang duduk dan salam; tidak mengulang seluruh tasyahud dari awal. 16
Hadis-hadis yang dibahas tidak menetapkan satu bacaan khusus sujud sahwi. Karena itu, jamaah tidak boleh diberi kesan bahwa keabsahan sujud sahwi bergantung pada hafalan bacaan khusus yang tidak disebut dalam riwayat tersebut. Pembacaan zikir sujud dibimbing sesuai fikih yang dipelajari. Pengajaran hendaknya mengutamakan sebab, jumlah sujud, dan urutan perbaikannya.
4.9 Menangani keraguan tanpa memelihara waswas
Keraguan yang benar-benar terjadi di tengah shalat diselesaikan dengan tuntunan yang telah dipelajari. Dalam contoh tiga atau empat, mengambil tiga yang pasti lalu melengkapi satu memberi titik penyelesaian. Sesudah itu, orang tersebut melanjutkan sesuai ketentuan dan tidak terus membangun kemungkinan baru. Ini merupakan penerapan pendidikan dari Muslim 571a, bukan diagnosis terhadap keadaan psikologis seseorang.
Contohnya, seorang jamaah ragu pada rakaat terakhir tanpa petunjuk yang menguatkan. Ia mengambil hitungan yang pasti, menyelesaikan rakaat, dan bersujud sahwi. Sebaliknya, orang yang sudah yakin selesai empat rakaat tidak perlu mengubah hitungan hanya karena sesaat terlintas kekhawatiran. Apabila keraguan berulang dan sangat mengganggu, ia memerlukan bimbingan yang lebih khusus; rincian waswas tidak cukup diselesaikan dengan satu contoh umum.
4.10 Membangun adab koreksi dan pembelajaran jamaah
Perintah Nabi ﷺ agar diingatkan mengajarkan keterbukaan pemimpin. Imam sebaiknya menerima pemberitahuan tanpa mempermalukan penegur dan memastikan faktanya sebelum bertindak. Makmum hendaknya mengoreksi gerakan atau hitungan yang ia ketahui, bukan menyerang pribadi imam. Perbedaan ingatan diperiksa dengan tenang karena orang yang lupa dapat merasa telah benar.
Contohnya, setelah imam salam tiga rakaat, seorang makmum menyampaikan, "Ustadz, sepertinya baru tiga rakaat." Imam meminta konfirmasi seperlunya lalu melengkapi jika terbukti kurang. Pengurus tidak perlu mengubah peristiwa itu menjadi perdebatan panjang di hadapan jamaah. Pembahasan lanjutan dapat dilakukan setelah shalat selesai diperbaiki, sehingga tujuan menjaga ibadah dan kehormatan sesama-sama sama tercapai.
5 Penutup
5.1 Tadabbur dari perspektif akidah dan akhlak kepada Allah
Allah mengetahui keterbatasan manusia dan mengajarkan doa pemaafan. Sunnah memperlihatkan bahwa kelemahan daya ingat dapat dihadapi dengan cara perbaikan yang jelas. Seorang hamba merendahkan diri, memohon penerimaan amal, dan tidak berputus asa hanya karena lupa. Ia juga tidak menggunakan pemaafan sebagai alasan meninggalkan bagian ibadah yang masih wajib ditunaikan.
5.2 Tadabbur dari perspektif fikih ibadah dan pendidikan
Ketepatan shalat membutuhkan kemampuan membedakan rukun, bagian yang perbaikannya melalui sujud sahwi, dan sunah biasa. Pengajaran yang baik tidak berhenti pada satu rumus singkat, tetapi menghubungkan dalil dengan keadaan nyata. Jamaah yang memahami alasan suatu tindakan lebih mudah tetap tenang ketika imam lupa, serta lebih mampu menghormati perbedaan pendapat yang berdasar.
5.3 Tadabbur dari perspektif kepemimpinan jamaah
Imam yang menerima koreksi telah menjaga amanahnya. Makmum yang mengingatkan dengan santun ikut menjaga kebaikan jamaah. Kebersamaan tidak meniadakan pemeriksaan, sedangkan koreksi tidak harus menghilangkan penghormatan. Hubungan ini tampak dalam pertanyaan Nabi ﷺ kepada jamaah dan kesediaan beliau memperbaiki rakaat setelah keadaan menjadi jelas.
5.4 Tadabbur dari perspektif ekonomi syariah dan fikih muamalah
Kaitan tema ini dengan muamalah berada pada pendidikan moral: mengakui kekeliruan, memeriksa informasi, dan bersedia memperbaiki tanggung jawab. Dalam pekerjaan pencatatan, pengelolaan zakat, atau pelayanan keuangan, kebiasaan memeriksa dan memperbaiki kesalahan merupakan sikap yang bermanfaat. Ini adalah refleksi etis penulis, bukan penetapan hukum transaksi dengan mengqiyaskan sujud sahwi; akibat hukum kesalahan akad, pembayaran, atau kerugian harus diperiksa melalui dalil dan ketentuan muamalah tersendiri.
6 Tanya Jawab Kajian
Setiap jawaban dilengkapi dalil atau penjelasan fikih penguat beserta terjemahan dan kaitannya dengan masalah. Kutipan ulama dibedakan secara tegas dari hadis Nabi ﷺ; nomor catatan merujuk Bagian 8.
P: 1. Apakah lupa dalam shalat langsung membatalkan shalat?
J: Tidak otomatis. Bentuk kekeliruan dan cara memperbaikinya harus diperiksa. Hadis menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperbaiki beberapa jenis kelupaan tanpa mengulang seluruh shalat.
Penguat: Petikan hadis dari Ibnu Mas‘ud رضي الله عنه.
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي
Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian; aku lupa sebagaimana kalian lupa, maka apabila aku lupa, ingatkanlah aku.
HR. al Bukhari (no. 401), sahih. 4
Kaitan dengan jawaban: Hadis ini menjelaskan kemungkinan lupa dan perlunya koreksi; bentuk perbaikannya mengikuti jenis kekeliruan yang terjadi, bukan otomatis mengulang seluruh shalat.
P: 2. Apakah dua sujud sahwi dapat menggantikan satu rakaat yang kurang?
J: Tidak. Rakaat yang kurang harus dilengkapi jika syarat melanjutkan shalat masih terpenuhi. Muslim 574a menyebut Nabi ﷺ mengerjakan satu rakaat terlebih dahulu, kemudian melakukan sujud sahwi.
Penguat: Petikan riwayat ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه.
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
Beliau mengerjakan satu rakaat, kemudian salam, lalu melakukan dua kali sujud, kemudian salam lagi.
HR. Muslim (no. 574a), sahih. 11
Kaitan dengan jawaban: Rakaat yang tertinggal dikerjakan terlebih dahulu; dua sujud sahwi tidak menggantikannya.
P: 3. Jika imam salam setelah tiga rakaat Asar apakah makmum ikut berdiri lagi?
J: Ya, makmum yang juga baru mengerjakan tiga rakaat ikut melengkapi satu rakaat bersama imam ketika shalat masih dapat dilanjutkan secara sah. Setelah itu mereka menutup shalat dan melakukan sujud sahwi menurut tata cara yang diikuti; urutan dalam Muslim 574a ialah salam, dua sujud, lalu salam kembali.
Penguat: Prinsip mengikuti imam dari riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه.
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti.
HR. al Bukhari (no. 722), sahih; dibaca bersama riwayat penyempurnaan satu rakaat dalam Muslim (no. 574a). 15 11
Kaitan dengan jawaban: Kebersamaan imam dan makmum dalam melengkapi rakaat dijelaskan melalui hubungan kedua dalil ini dan rincian fikih pada catatan 18.
Penguat: Penjelasan fikih tentang jamaah melengkapi bersama imam.
وَيَأْتِي بِهَا مَعَهُ بَقِيَّةُ الْمَأْمُومِينَ
Makmum-makmum lainnya mengerjakan rakaat itu bersama imam.
Islamweb, fatwa no. 290767; kutipan penjelasan fikih. 18
Kaitan dengan jawaban: Kata ganti dalam kutipan merujuk rakaat keempat yang semula belum dikerjakan; ketentuan ini berlaku bagi makmum yang memang masih kekurangan rakaat tersebut.
P: 4. Apakah harus takbiratul ihram baru untuk melengkapi rakaat?
J: Penyempurnaan tersebut merupakan kelanjutan shalat sebelumnya, bukan memulai shalat baru. Karena itu, tidak menggunakan takbiratul ihram baru sebagai pembukaan shalat lain; rincian gerakan kelanjutannya dibimbing menurut fikih yang diikuti. Penjelasan tentang salam karena kekurangan rakaat juga menegaskan kelanjutan tanpa pembukaan shalat baru. 22
Penguat: Petikan riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه tentang penyempurnaan shalat.
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
Beliau mengerjakan dua rakaat, kemudian salam.
HR. al Bukhari (no. 1229), sahih. 9
Kaitan dengan jawaban: Petikan menggambarkan kelanjutan shalat yang semula kurang; rincian tanpa takbiratul ihram baru diterangkan dalam penjelasan fikih pada catatan 22.
P: 5. Bagaimana jika makmum telah menyelesaikan empat rakaat secara sah?
J: Ia tidak menambahkan rakaat kelima hanya karena imam sedang melengkapi kekurangan. Keadaan ini berbeda dari makmum yang masih tiga rakaat dan perlu diperiksa secara tersendiri.
Penguat: Penguat fikih dari An Nawawi dalam Al Majmu‘ tentang makmum yang telah lengkap.
لِأَنَّ الْمَأْمُومَ أَتَمَّ صَلَاتَهُ يَقِينًا
Karena makmum telah menyempurnakan shalatnya dengan yakin.
An Nawawi, Al Majmu‘ Syarh al Muhadzdzab, pembahasan kelupaan imam. 20
Kaitan dengan jawaban: Kutipan ini merupakan alasan fikih untuk tidak mengikuti tambahan rakaat ketika kewajiban makmum sendiri telah lengkap; penerapannya mensyaratkan bahwa empat rakaatnya benar-benar telah selesai secara sah.
P: 6. Bagaimana jika imam sudah masuk rumah tetapi segera diberi tahu?
J: Muslim 574a menyebut kejadian tersebut dan Nabi ﷺ kemudian melengkapi shalat. Hal itu menunjukkan perpindahan tempat tidak selalu mengharuskan pengulangan, tetapi tetap perlu memperhatikan jeda dan syarat kelanjutan shalat.
Penguat: Petikan riwayat ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ
Rasulullah ﷺ mengerjakan Asar lalu salam setelah tiga rakaat, kemudian masuk ke rumahnya.
HR. Muslim (no. 574a), sahih. 11
Kaitan dengan jawaban: Kelanjutan riwayat menyebut beliau kembali lalu melengkapi satu rakaat; perpindahan tempat pada kejadian tersebut tidak otomatis menghalangi kelanjutan shalat.
P: 7. Bagaimana jika wudu sudah batal atau jedanya lama?
J: Shalat yang kurang tidak dilanjutkan dengan mengabaikan syaratnya. Jika keadaan tersebut membuat shalat tidak dapat dilanjutkan, ia harus mengulang shalat yang belum lengkap.
Penguat: Hadis Abu Hurairah رضي الله عنه tentang syarat bersuci.
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu.
HR. Muslim (no. 225), sahih. 23
Kaitan dengan jawaban: Hadis menegaskan syarat bersuci; batas jeda dan akibat terputusnya syarat kelanjutan shalat dijelaskan dalam sumber fikih pada catatan 16 dan 18.
P: 8. Jika imam tidak mau melengkapi padahal makmum yakin baru tiga rakaat?
J: Makmum mengingatkan imam. Jika imam tetap tidak melengkapi, makmum tidak boleh menganggap shalatnya sudah lengkap; ia menyempurnakan kewajibannya sendiri sesuai ketentuan berpisah dari imam dan kelanjutan shalat.
Penguat: Petikan riwayat ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه.
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ
Beliau mengerjakan satu rakaat, kemudian salam.
HR. Muslim (no. 574a), sahih. 11
Kaitan dengan jawaban: Tindakan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa rakaat yang kurang tetap harus dikerjakan. Jika imam tidak melengkapinya, kewajiban makmum tidak gugur; cara menyelesaikan sendiri mengikuti penjelasan fikih pada catatan 18.
P: 9. Apakah boleh mengingatkan dengan bicara setelah salam?
J: Boleh dalam keadaan sebagaimana riwayat Dzul Yadain dan Al Khirbaq, yakni menjelaskan kesalahan yang baru diketahui setelah salam. Ini berbeda dari sengaja berbicara biasa ketika mengetahui shalat masih berlangsung.
Penguat: Petikan dialog Dzul Yadain dengan Nabi ﷺ setelah salam.
أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتْ؟
Apakah engkau lupa ataukah shalat dipendekkan?
HR. al Bukhari (no. 1229), sahih; dari Abu Hurairah رضي الله عنه. 9
Kaitan dengan jawaban: Dialog itu berlangsung setelah salam yang disangka telah mengakhiri shalat, sehingga menjadi dasar pemberitahuan singkat untuk memperbaiki kekeliruan dalam keadaan tersebut.
P: 10. Bagaimana cara mengingatkan ketika shalat masih berlangsung?
J: Makmum laki-laki bertasbih dengan mengucapkan subhanallah, sedangkan makmum perempuan menggunakan tepukan sebagai tanda pemberitahuan, sesuai al Bukhari 1203 dan Muslim 422a.
Penguat: Hadis Abu Hurairah رضي الله عنه.
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Tasbih bagi laki-laki dan tepukan tangan bagi perempuan.
HR. al Bukhari (no. 1203) dan Muslim (no. 422a), sahih. 13
Kaitan dengan jawaban: Hadis ini memberikan cara pemberitahuan ketika shalat masih berlangsung: laki-laki bertasbih dan perempuan memberi tanda dengan tepukan.
P: 11. Apakah imam harus mengikuti setiap teguran makmum?
J: Imam memeriksa teguran berdasarkan pengetahuan yang benar. Dua riwayat kekurangan rakaat memperlihatkan Nabi ﷺ meminta konfirmasi jamaah. Ini tidak berarti setiap suara menghapus keyakinan yang pasti tanpa pemeriksaan.
Penguat: Petikan konfirmasi Nabi ﷺ kepada jamaah.
أَصَدَقَ هَذَا؟ قَالُوا: نَعَمْ
Apakah orang ini benar? Mereka menjawab, benar.
HR. Muslim (no. 574a), sahih; dari ‘Imran bin Hushain رضي الله عنه. 11
Kaitan dengan jawaban: Imam dapat memeriksa laporan makmum sebelum memperbaiki hitungan; dalam riwayat ini Nabi ﷺ melengkapi rakaat setelah mendapat konfirmasi.
P: 12. Jika imam lupa tasyahud awal lalu sudah berdiri tegak apakah kembali duduk?
J: Dalam ketentuan yang dijelaskan di sini, ia melanjutkan berdiri dan melakukan sujud sahwi; makmum mengikuti kelanjutan itu. Keadaan sebelum berdiri tegak memiliki rincian berbeda.
Penguat: Petikan riwayat ‘Abdullah bin Buhainah رضي الله عنه.
ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ
Kemudian beliau berdiri tanpa duduk, lalu orang-orang berdiri bersama beliau.
HR. al Bukhari (no. 1224), sahih. 5
Kaitan dengan jawaban: Riwayat menyebut beliau meneruskan shalat dan melakukan dua sujud sebelum salam. Ketentuan tentang telah berdiri tegak dijelaskan dalam fikih pada catatan 16.
P: 13. Jika imam berdiri menuju rakaat kelima apakah makmum harus ikut?
J: Makmum yang yakin rakaat itu tambahan yang keliru tidak ikut. Ia mengingatkan imam, lalu dapat menunggu sambil duduk atau berpisah menurut ketentuan fikih; makmum yang sekadar ragu tidak disamakan dengan yang yakin.
Penguat: Penjelasan fikih Dar al Ifta Yordania tentang rakaat tambahan yang diyakini.
وَمَنْ تَيَقَّنَ مِنَ الْمَأْمُومِينَ قِيَامَ الْإِمَامِ إِلَى رَكْعَةٍ زَائِدَةٍ، حَرُمَتْ عَلَيْهِ مُتَابَعَتُهُ
Makmum yang yakin bahwa imam berdiri menuju rakaat tambahan, haram baginya mengikuti imam pada tambahan tersebut.
Dar al Ifta Yordania, fatwa no. 4335; penjelasan fikih Syafi‘i, bukan teks hadis. 19
Kaitan dengan jawaban: Batasan ini menjelaskan mengapa prinsip mengikuti imam tidak diterapkan untuk menambah rakaat yang sudah diketahui keliru; keadaan makmum yang hanya ragu berbeda.
P: 14. Jika makmum tidak lupa apakah tetap ikut sujud sahwi imam?
J: Ya, untuk sujud sahwi imam yang disyariatkan dan keadaan mengikuti yang berlaku. Al Bukhari 1230 menyebut jamaah bersujud bersama Nabi ﷺ. Masbuk dan sujud sesudah salam menurut mazhab berbeda mempunyai rincian yang perlu dipelajari.
Penguat: Petikan riwayat ‘Abdullah bin Buhainah رضي الله عنه.
وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الْجُلُوسِ
Orang-orang melakukan kedua sujud itu bersama beliau karena duduk yang beliau lupakan.
HR. al Bukhari (no. 1230), sahih. 7
Kaitan dengan jawaban: Makmum mengikuti sujud sahwi yang disyariatkan bagi imam, meskipun sebab kelupaannya terjadi pada imam; rincian khusus masbuk dan perbedaan tempat sujud tetap diperhatikan.
P: 15. Mengapa ada sujud sahwi sebelum dan sesudah salam?
J: Keduanya terdapat dalam hadis sahih. Ulama berbeda dalam menggabungkan riwayat dan menentukan penerapannya; karena itu, jangan menganggap satu cara selalu salah tanpa memeriksa dasar dan mazhabnya.
Penguat: Dalil sujud sebelum salam dari riwayat ‘Abdullah bin Buhainah رضي الله عنه.
كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Beliau bertakbir sebelum salam, lalu melakukan dua kali sujud.
HR. al Bukhari (no. 1224), sahih. 5
Penguat: Dalil sujud setelah salam dari riwayat Ibnu Mas‘ud رضي الله عنه.
فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ
Beliau melakukan dua kali sujud setelah beliau salam.
HR. al Bukhari (no. 1226), sahih. 8
Kaitan dengan jawaban: Kedua petikan menunjukkan adanya praktik sebelum dan sesudah salam dalam riwayat sahih; cara menggabungkan dan menerapkannya dibahas pada subbagian 4.7.
P: 16. Apakah sujud sahwi wajib atau sunah?
J: Dalam fikih Syafi‘i yang dijelaskan, sujud sahwi bagi pelaku shalat dengan sebabnya adalah sunah, sedangkan ulama lain mewajibkannya pada sebab tertentu. Kewajiban makmum mengikuti imam harus dibedakan dari hukum asal sujud sahwi itu sendiri.
Penguat: Dalil perintah sujud sahwi dari Abu Sa‘id al Khudri رضي الله عنه.
ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Kemudian ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.
HR. Muslim (no. 571a), sahih. 12
Penguat: Penjelasan An Nawawi dalam Al Majmu‘ tentang pendapat Syafi‘iyyah.
وَسُجُودُ السَّهْوِ سُنَّةٌ عِنْدَنَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ
Sujud sahwi menurut kami adalah sunah, bukan wajib.
An Nawawi, Al Majmu‘ Syarh al Muhadzdzab, pembahasan hukum sujud sahwi. 20
Kaitan dengan jawaban: Perintah hadis dibaca bersama dalil lain ketika ulama menetapkan hukum; keterangan An Nawawi ini adalah pendapat mazhab, sedangkan penjelasan ulama yang mewajibkan telah disebut pada catatan 21.
P: 17. Jika ragu tiga atau empat rakaat bagaimana caranya?
J: Dalam tuntunan Muslim 571a, ambil jumlah tiga yang pasti, lengkapi satu rakaat, lalu sujud sahwi sebelum salam. Penjelasan lain tentang mengikuti dugaan yang lebih kuat telah ditempatkan terpisah pada subbagian 4.7.
Penguat: Petikan hadis Abu Sa‘id al Khudri رضي الله عنه.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya dan tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakannya, tiga atau empat, hendaklah ia membuang keraguan dan berpegang pada yang diyakininya, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam.
HR. Muslim (no. 571a), sahih. 12
Kaitan dengan jawaban: Ketika ragu antara tiga dan empat, tiga merupakan jumlah yang telah pasti; berdasarkan hitungan itu ia menyempurnakan rakaat yang tersisa.
P: 18. Apakah lupa membaca surah sesudah Al Fatihah harus sujud sahwi?
J: Tidak disunahkan sujud sahwi karena sebab itu dalam penjelasan Syafi‘i yang dirujuk. Membaca surah sesudah Al Fatihah dibedakan dari rukun membaca Al Fatihah.
Penguat: Penjelasan fikih Dar al Ifta Yordania tentang lupa membaca surah setelah Al Fatihah.
وَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِتَرْكِهَا، وَلَا يُسَنُّ سُجُودُ السَّهْوِ لِذَلِكَ
Shalat tidak batal karena meninggalkannya dan tidak disunahkan sujud sahwi karena hal tersebut.
Dar al Ifta Yordania, fatwa no. 1008; kutipan penjelasan fikih, bukan hadis. 17
Kaitan dengan jawaban: Kata ganti dalam kutipan merujuk bacaan surah setelah Al Fatihah; ketentuan ini dibedakan dari meninggalkan Al Fatihah karena kedudukannya sebagai rukun.
P: 19. Apakah ada bacaan khusus yang wajib dihafal untuk sujud sahwi?
J: Hadis-hadis yang dibahas tidak menetapkan satu bacaan khusus sebagai syarat sujud sahwi. Jamaah mempelajari zikir sujud sesuai fikih, dengan mengutamakan ketepatan sebab dan tata caranya.
Penguat: Penjelasan An Nawawi tentang sifat dan zikir sujud sahwi.
وَصِفَةُ السَّجْدَتَيْنِ فِي الْهَيْئَةِ وَالذِّكْرِ صِفَةُ سَجَدَاتِ الصَّلَاةِ
Sifat kedua sujud itu dalam tata gerakan dan zikirnya adalah seperti sifat sujud-sujud dalam shalat.
An Nawawi, Al Majmu‘ Syarh al Muhadzdzab, pembahasan sifat sujud sahwi. 20
Kaitan dengan jawaban: Penjelasan ini mengarahkan kepada zikir sujud sebagaimana dalam shalat dan tidak menetapkan satu bacaan khusus sebagai syarat sah; kesimpulan tentang ketiadaan bacaan khusus dibatasi pada riwayat yang dibahas.
P: 20. Jika lupa beberapa kali apakah harus menambah jumlah sujud sahwi?
J: Dalam ketentuan Syafi‘i yang dirujuk, dua sujud sahwi mencukupi untuk beberapa sebab dalam satu shalat. Jangan menambah pasangan sujud berdasarkan banyaknya kekeliruan tanpa tuntunan. 16
Penguat: Penguat fikih tentang beberapa sebab dalam satu shalat.
سُجُودُ السَّهْوِ وَإِنْ تَعَدَّدَتْ أَسْبَابُهُ مِنْ نَوْعٍ أَوْ أَكْثَرَ سَجْدَتَانِ
Sujud sahwi, meskipun sebabnya berjumlah beberapa dari satu jenis atau lebih, tetap dua kali sujud.
Nidhal Sulthan, Ahkam Sujud as Sahw, Dar al Ifta Yordania, artikel no. 5952; penjelasan fikih Syafi‘i. 16
Kaitan dengan jawaban: Keterangan ini menjawab jumlah sujud ketika sebabnya lebih dari satu dalam shalat yang sama; ia tidak menjadikan seluruh kekurangan rukun dapat diganti dua sujud.
7 Daftar Pustaka Maraji
Al Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Shahih al Bukhari. Kitab ash Shalah, al Adzan, al ‘Amal fi ash Shalah, dan as Sahw. Teks daring Sunnah.com, hadis no 401, 684, 722, 829, 1203, 1224, 1226, 1229, dan 1230. Data edisi cetak tidak digunakan; tahun dan edisi cetak perlu dicek jika dirujuk untuk penerbitan.
An Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al Majmu‘ Syarh al Muhadzdzab. Kitab ash Shalah, pembahasan hukum sujud sahwi, tempatnya, dan kelupaan imam. Teks daring perpustakaan Islamweb. Data edisi cetak perlu dicek; penelusuran menggunakan judul bab dan alamat sumber.
Dar al Ifta al ‘Amm Yordania. Ahkam Sujud as Sahw. Penulis Nidhal Sulthan, 21 Oktober 2025. Artikel no 5952. Situs resmi aliftaa.jo.
Dar al Ifta al ‘Amm Yordania. Hukm Shalat al Ma’mum Idza Qama al Imam ila Rak‘ah Khamisah. Fatwa no 4335, 12 Maret 2026. Situs resmi aliftaa.jo.
Dar al Ifta al ‘Amm Yordania. Jawaban tentang membaca surah setelah Al Fatihah dan kelupaannya. Fatwa no 1008. Tanggal tidak ditampilkan pada halaman cetak yang digunakan. Situs resmi aliftaa.jo.
Ibnu Baz, ‘Abd al ‘Aziz bin ‘Abd Allah. Penjelasan Fashl fi Sujud as Sahw wa al Muhimm Minhu Umur. Materi audio dan transkrip no 3861. Situs resmi binbaz.org.sa. Tanggal terbit tidak ditampilkan pada bagian sumber yang digunakan.
Ibnu Baz, ‘Abd al ‘Aziz bin ‘Abd Allah. Al Hukm Idza Syakka al Mushalli fi ‘Adad ar Raka‘at. Fatwa no 4190. Situs resmi binbaz.org.sa. Tanggal terbit tidak ditampilkan pada bagian sumber yang digunakan.
Ibnu Katsir, Isma‘il bin ‘Umar. Tafsir al Quran al ‘Azhim. Tafsir QS Al Baqarah [2]: 286. Teks daring Quran.com. Tahun dan edisi cetak perlu dicek jika menggunakan rujukan cetak.
Islamweb. Ma’khadz asy Syafi‘iyyah fi Tarjih as Sujud li as Sahw Qabla as Salam. Fatwa no 120798, 27 April 2009. Situs Islamweb.
Islamweb. Mawqif al Ma’mum Idza Sallama al Imam min Tsalats Raka‘at fi al ‘Isya’. Fatwa no 290767, 31 Maret 2015. Situs Islamweb.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Terjemahan QS Al Baqarah [2]: 286, versi Indonesian Islamic Affairs Ministry sebagaimana dimuat pada Quran.com. Identitas edisi cetak tidak digunakan.
Muslim bin al Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab al Iman, ath Thaharah, ash Shalah, serta al Masajid wa Mawadhi‘ ash Shalah. Teks daring Sunnah.com, hadis no 126, 225, 422a, 571a, 573a, dan 574a. Data edisi cetak tidak digunakan; tahun dan edisi cetak perlu dicek jika dirujuk untuk penerbitan.
8 Catatan Akhir
- QS Al Baqarah [2]: 286. Teks dan terjemahan Indonesian Islamic Affairs Ministry pada https://quran.com/id/al-baqarah/286. Seluruh sumber daring pada naskah ini diperiksa 29 Oktober 2026. Ayat ditulis dengan ejaan Arab standar berharakat; tanda waqaf dipertahankan secara wajar. ↩
- Ibnu Katsir, Tafsir al Quran al ‘Azhim, tafsir QS Al Baqarah [2]: 286, penggalan la yukallifu Allahu nafsan illa wus‘aha. https://quran.com/2:286/tafsirs/ar-tafsir-ibn-kathir. Kutipan singkat mengikuti lafaz sumber; harakat bacaan ditambahkan secara editorial tanpa mengubah susunan katanya. ↩
- Muslim bin al Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al Iman, no 126. https://sunnah.com/muslim:126. Riwayat Ibnu ‘Abbas; petikan tentang sami‘na wa atha‘na dan qad fa‘altu. ↩
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab ash Shalah, no 401. https://sunnah.com/bukhari:401. Petikan mulai innama ana basyarun hingga perintah dua sujud. Jalur ini menyebut ketidakpastian Ibrahim tentang kelebihan atau kekurangan. ↩1 ↩2
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab as Sahw, no 1224. https://sunnah.com/bukhari:1224. Riwayat ‘Abdullah bin Buhainah tentang berdiri tanpa duduk setelah dua rakaat. ↩1 ↩2 ↩3
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab al Adzan, no 829. https://sunnah.com/bukhari:829. Riwayat menegaskan shalat Zuhur dan jamaah berdiri bersama Nabi. ↩
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab as Sahw, no 1230. https://sunnah.com/bukhari:1230. Petikan jamaah bersujud bersama Nabi karena duduk yang terlupa. ↩1 ↩2
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab as Sahw, no 1226. https://sunnah.com/bukhari:1226. Riwayat Ibnu Mas‘ud tentang Zuhur lima rakaat dan sujud setelah salam. ↩1 ↩2
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab as Sahw, no 1229. https://sunnah.com/bukhari:1229. Riwayat Abu Hurairah tentang Dzul Yadain dan penyempurnaan dua rakaat. ↩1 ↩2 ↩3
- Muslim bin al Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al Masajid wa Mawadhi‘ ash Shalah, no 573a. https://sunnah.com/muslim:573a. Varian yang memuat konfirmasi jamaah atas laporan Dzul Yadain. ↩
- Muslim bin al Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al Masajid wa Mawadhi‘ ash Shalah, no 574a. https://sunnah.com/muslim:574a. Riwayat ‘Imran bin Hushain tentang tiga rakaat Asar, Al Khirbaq, dan penyempurnaan satu rakaat. ↩1 ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6
- Muslim bin al Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al Masajid wa Mawadhi‘ ash Shalah, no 571a. https://sunnah.com/muslim:571a. Riwayat Abu Sa‘id al Khudri tentang keraguan tiga atau empat rakaat. ↩1 ↩2 ↩3
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, no 1203, https://sunnah.com/bukhari:1203; Muslim bin al Hajjaj, Shahih Muslim, no 422a, https://sunnah.com/muslim:422a. Riwayat Abu Hurairah tentang tasbih dan tepukan. ↩1 ↩2
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab al Adzan, no 684. https://sunnah.com/bukhari:684. Riwayat Sahl bin Sa‘d; redaksi sumber man rabahu syai’un fi shalatihi. ↩
- Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Kitab al Adzan, no 722. https://sunnah.com/bukhari:722. Riwayat Abu Hurairah tentang mengikuti imam. ↩1 ↩2
- Nidhal Sulthan, Ahkam Sujud as Sahw, Dar al Ifta Yordania, artikel 5952, 21 Oktober 2025. https://www.aliftaa.jo/Article/5952. Rujukan ringkas fikih Syafi‘i untuk tasyahud awal dan beberapa sebab sujud. Untuk perbaikan rukun, lihat pula An Nawawi, Al Majmu‘, bab tark fardhan sahiyan, https://islamweb.net/ar/library/content/14/2175/ترك-فرضا-ساهيا-أو-شك-في-تركه-وهو-في-الصلاة; untuk tata sujud lihat sumber pada catatan 20. ↩1 ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8
- Dar al Ifta Yordania, fatwa 1008 tentang surah setelah Al Fatihah. https://www.aliftaa.jo/QuestionPrint.aspx?QuestionId=1008. ↩1 ↩2
- Islamweb, fatwa 290767, 31 Maret 2015. https://islamweb.org/ar/fatwa/290767/موقف-المأموم-إذا-سلم-الإمام-من-ثلاث-ركعات-في-العشاء. Rujukan tentang makmum mengikuti penyempurnaan rakaat imam dan batas jeda. ↩1 ↩2 ↩3 ↩4 ↩5
- Dar al Ifta Yordania, fatwa 4335, 12 Maret 2026. https://www.aliftaa.jo/fatwa/4335. Membahas makmum yang yakin imam berdiri menuju rakaat tambahan. ↩1 ↩2
- An Nawawi, Al Majmu‘ Syarh al Muhadzdzab, Kitab ash Shalah, pembahasan mahall sujud as sahw. https://islamweb.net/ar/library/content/14/2213/محل-سجود-السهو; pembahasan hukum pada https://islamweb.net/ar/library/content/14/2211/حكم-سجود-السهو dan kelupaan imam pada https://islamweb.net/ar/library/content/14/2203/فرع-سهو-الإمام-في-صلاته. Penjelasan penggabungan hadis tentang taharri juga dirujuk melalui Islamweb, fatwa 120798, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/120798. Pelacakan menggunakan bab daring; nomor halaman tidak dijadikan sandaran lintas edisi. ↩1 ↩2 ↩3 ↩4 ↩5
- Ibnu Baz, penjelasan bab sujud sahwi, transkrip audio no 3861. https://binbaz.org.sa/audios/3861. Sumber ini memuat teks yang dibacakan dan komentar pengajar; atribusi pada naskah ini menunjuk penjelasan Ibnu Baz pada bagian komentar tentang lima riwayat dan penerapannya. ↩1 ↩2
- Ibnu Baz, Al Hukm Idza Syakka al Mushalli fi ‘Adad ar Raka‘at, fatwa no 4190. https://binbaz.org.sa/fatwas/4190/الحكم-اذا-شك-المصلي-في-عدد-الركعات. Rujukan tentang melengkapi rakaat setelah salam tanpa takbir pembukaan shalat baru. ↩1 ↩2
- Muslim bin al Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab ath Thaharah, no 225, riwayat Abu Hurairah. https://sunnah.com/muslim:225. Hadis tentang keharusan berwudu setelah berhadas; ditambahkan sebagai penguat jawaban 7 dan diperiksa 29 Oktober 2026. ↩