Hadits Setan Mengencingi Telinga: Bahaya Tidur yang Melalaikan Shalat
1. Pembukaan
Malam hari bagi banyak orang saat ini tidak lagi menjadi waktu istirahat yang tenang.
Gawai menyala hingga dini hari, tontonan berganti tanpa jeda, pekerjaan kantor terbawa ke kamar tidur, dan percakapan di grup pesan seakan tidak mengenal jam.
Akibatnya mudah ditebak: tidur terlambat, tubuh berat saat azan Subuh berkumandang, alarm dimatikan berulang kali, lalu seseorang terbangun ketika matahari sudah tinggi.
Yang lebih mengkhawatirkan, keadaan ini perlahan dianggap wajar.
Shalat Subuh yang kesiangan tidak lagi menimbulkan rasa bersalah, dan shalat malam terasa sebagai amalan orang-orang tertentu saja, bukan bagian dari kehidupan seorang muslim biasa.
Hadis riwayat 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu yang akan kita kaji ini datang sebagai peringatan keras sekaligus obat bagi keadaan tersebut.
Dalam satu kalimat pendek, Rasulullah ﷺ menggambarkan orang yang tidur sepanjang malam hingga pagi tanpa bangun untuk shalat sebagai orang yang telinganya dikencingi setan.
Ungkapan ini sengaja dipilih agar membekas: ia menunjukkan betapa hinanya keadaan orang yang dikalahkan oleh tidurnya sendiri, dan betapa besar peran setan di balik rasa malas itu.
Mempelajari hadis ini penting agar kita tidak menganggap remeh tidur yang melalaikan, mengenali siasat setan di waktu malam, dan menata kembali hubungan antara istirahat, ibadah, dan produktivitas hidup.
2. Matan Hadits
Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَقِيلَ: مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ: «بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ».
"Pernah disebutkan di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki, lalu dikatakan: 'Ia terus tidur hingga pagi, tidak bangun untuk shalat.' Maka beliau bersabda: 'Setan telah mengencingi telinganya.'"
HR. Bukhari (1144 dan 3270), Muslim (774), an-Nasa'i (1609), dan Ibnu Majah (1330).
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Seorang Laki-Laki Disebut di Sisi Nabi ﷺ
a. Teks dan makna
ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ
"Pernah disebutkan di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki."
b. Penjelasan makna per kata
ذُكِرَ (dzukira) adalah kata kerja bentuk pasif yang berarti "disebutkan" atau "dibicarakan".
Bentuk pasif ini menunjukkan bahwa yang penting dalam riwayat ini bukan siapa yang melapor, melainkan perkara yang dilaporkan.
Para sahabat membawa keadaan seorang saudara mereka kepada Rasulullah ﷺ, karena mereka melihat ada sesuatu yang perlu diluruskan dan ingin mengetahui bagaimana Nabi ﷺ menilainya.
عِنْدَ النَّبِيِّ ('inda an-nabiyy) berarti "di sisi Nabi".
Keterangan tempat ini menunjukkan bahwa pembicaraan tersebut terjadi di majelis Rasulullah ﷺ, yaitu tempat para sahabat belajar dan bertanya.
Membawa persoalan kepada orang berilmu dengan tujuan mencari kejelasan hukum dan nasihat berbeda dengan membicarakan aib orang di tempat yang tidak semestinya.
رَجُلٌ (rajulun) berarti "seorang laki-laki", disebut dalam bentuk nakirah (tidak tentu).
Riwayat ini tidak menyebutkan nama orang tersebut.
Dari sisi bahasa, bentuk nakirah memberi kesan bahwa yang menjadi pusat perhatian adalah perbuatannya, sehingga pelajaran hadis ini berlaku bagi siapa saja yang berbuat serupa, bukan hanya bagi satu orang tertentu.
Perlu dicatat pula bahwa Nabi ﷺ tidak menegur para sahabat yang menyampaikan keadaan laki-laki tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa menyebut keadaan seseorang kepada orang berilmu untuk meminta penjelasan hukum atau mencari jalan perbaikan berbeda dengan gibah yang tercela, selama disampaikan sesuai kebutuhan dan tidak dibumbui celaan pribadi.
Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman dalam QS. Al-'Ashr [103]: 1--3:
وَالْعَصْرِ (١) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)
Artinya: "Demi masa.
Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh, serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran."
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa saling menasihati dalam kebenaran berarti saling mendorong untuk menunaikan ketaatan kepada Allah dan meninggalkan apa yang Dia haramkan.[1] Ayat ini menempatkan kepedulian terhadap amal saudara sebagai salah satu syarat selamat dari kerugian.
Para sahabat yang menyampaikan keadaan laki-laki tersebut kepada Nabi ﷺ sedang menjalankan semangat ini: mereka tidak membiarkan seorang saudara terus berada dalam kelalaian, tetapi membawanya kepada sumber bimbingan agar perkara itu mendapat penilaian yang benar.
Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
الدِّينُ النَّصِيحَةُ، قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَعَامَّتِهِمْ
"Agama itu nasihat."
Kami bertanya, "Untuk siapa?"
Beliau bersabda, "Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin pada umumnya."
(HR. Muslim no. 55, dari Tamim ad-Dari radhiyallahu 'anhu)[2]
Hadis ini menjadikan nasihat sebagai inti agama, dan salah satu sasarannya adalah kaum muslimin pada umumnya.
Nasihat kepada sesama mencakup keinginan agar saudara kita meraih kebaikan dan selamat dari keburukan.
Ketika para sahabat menyebut keadaan seorang laki-laki yang tidur hingga pagi, tujuan yang tampak dari riwayat ini adalah memperoleh penilaian Nabi ﷺ atas perbuatan tersebut, sehingga ia menjadi pelajaran bagi orang itu dan bagi seluruh umat.
Dari keterpaduan ayat dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa membicarakan suatu kesalahan dibenarkan bila tujuannya nasihat dan perbaikan, dibawa kepada orang yang tepat, dan berfokus pada perbuatan, bukan pada mempermalukan pelakunya.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Kepedulian terhadap ibadah saudara adalah bagian dari agama, dan cara menyampaikannya harus berorientasi pada perbaikan perbuatan, bukan pada membuka aib pribadi.
Perkataan 2: Ia Terus Tidur hingga Pagi dan Tidak Bangun untuk Shalat
a. Teks dan makna
فَقِيلَ: مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ
"Lalu dikatakan: 'Ia terus tidur hingga pagi, tidak bangun untuk shalat.'"
b. Penjelasan makna per kata
مَا زَالَ (ma zala) adalah ungkapan yang berarti "terus-menerus" atau "tidak berhenti".
Ungkapan ini menunjukkan keadaan yang berlangsung tanpa jeda: orang tersebut tidak terjaga sedikit pun di sepanjang malam untuk beribadah.
نَائِمًا (na'iman) berarti "dalam keadaan tidur".
Tidur pada dasarnya adalah nikmat dan kebutuhan manusia.
Yang dicela di sini bukan tidur itu sendiri, melainkan tidur yang dibiarkan menguasai seluruh malam hingga menutup kesempatan untuk shalat.
حَتَّى أَصْبَحَ (hatta ashbaha) berarti "hingga ia memasuki waktu pagi".
Kata hatta menunjukkan batas akhir, yaitu tidurnya baru berhenti ketika pagi sudah tiba, sehingga waktu malam, termasuk sepertiga malam terakhir, berlalu begitu saja.
مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ (ma qama ila ash-shalah) berarti "ia tidak bangun untuk shalat".
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani menerangkan bahwa kata "shalat" di sini mengandung dua kemungkinan: dapat bermakna jenis shalat secara umum sehingga mencakup shalat malam, dan dapat pula bermakna shalat yang sudah dikenal, yaitu shalat wajib.
Beliau juga menukil perkataan Sufyan ats-Tsauri:
هَذَا عِنْدَنَا نَامَ عَنِ الْفَرِيضَةِ
"Menurut kami, (hadis) ini tentang orang yang tidur hingga meninggalkan shalat wajib."[3]
Imam al-Bukhari sendiri meletakkan hadis ini di dalam Kitab at-Tahajjud, sehingga penempatannya mengisyaratkan keterkaitannya dengan shalat malam.
Kedua makna ini saling melengkapi: bila orang yang meninggalkan shalat malam saja sudah mendapat celaan seperti ini, maka orang yang tidur hingga melewatkan shalat Subuh lebih layak untuk waspada.
Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman dalam QS. As-Sajdah [32]: 16:
تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya: "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya; mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
Imam Ibnu Katsir menafsirkan bagian awal ayat ini dengan ungkapan:
يَعْنِي بِذَلِكَ قِيَامَ اللَّيْلِ، وَتَرْكَ النَّوْمِ وَالِاضْطِجَاعِ عَلَى الْفُرُشِ الْوَطِيئَةِ
"Yang dimaksud adalah qiamulail, meninggalkan tidur dan berbaring di atas kasur yang empuk."[4]
Ayat ini memuji orang-orang beriman yang rela meninggalkan kenyamanan tempat tidur demi bermunajat kepada Allah.
Gambaran ini berlawanan langsung dengan keadaan laki-laki dalam hadis: jika orang beriman "menjauhkan lambung" dari kasur, laki-laki tersebut justru tetap melekat pada kasurnya hingga pagi tiba.
Sebagai gambaran konkret dari kandungan ayat tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:
d. Dalil Hadits Penguat
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ
"Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat di tengah malam."
(HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)[5]
Hadis ini menetapkan kedudukan shalat malam sebagai shalat sunah yang paling utama.
Dengan demikian, orang yang tidur sepanjang malam tanpa bangun sedikit pun telah kehilangan peluang meraih ibadah sunah terbaik, dan kehilangan itu semakin besar apabila tidurnya berlanjut sampai melewatkan shalat wajib.
Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah malam merupakan ladang ibadah yang sangat berharga, sehingga membiarkannya habis oleh tidur tanpa bangun untuk shalat adalah kerugian yang layak disesali.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Tidur yang dibiarkan menguasai seluruh malam hingga meninggalkan shalat, baik shalat malam maupun shalat wajib, adalah kelalaian yang tercela.
Perkataan 3: Setan Mengencingi Telinganya
a. Teks dan makna
فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ
"Maka beliau bersabda: 'Setan telah mengencingi telinganya.'"
b. Penjelasan makna per kata
بَالَ (bala) berarti "kencing".
Para ulama berbeda pendapat apakah kata ini bermakna hakiki atau majas.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pendapat yang memahaminya secara hakiki:
قِيلَ: هُوَ عَلَى حَقِيقَتِهِ، قَالَ الْقُرْطُبِيُّ وَغَيْرُهُ: لَا مَانِعَ مِنْ ذَلِكَ
"Ada yang berpendapat bahwa (kencing itu) sesuai hakikatnya.
Al-Qurthubi dan selainnya berkata: tidak ada yang menghalangi hal tersebut."[6]
Alasan mereka, setan disebutkan dalam dalil-dalil lain makan, minum, dan menikah, sehingga tidak mustahil ia benar-benar melakukan hal itu.[7] Sebagian ulama lain memahaminya sebagai kiasan tentang penguasaan setan atas orang tersebut dan penghinaan terhadapnya.
Imam an-Nawawi menukil perkataan al-Qadhi 'Iyadh yang tidak menganggap jauh makna lahiriah:
وَلَا يَبْعُدُ أَنْ يَكُونَ عَلَى ظَاهِرِهِ
"Tidaklah jauh (kemungkinan) bahwa hal itu sesuai makna lahirnya."[8]
الشَّيْطَانُ (asy-syaithan) berarti "setan", makhluk yang sejak awal bersumpah untuk menyesatkan anak Adam.
Penyebutannya dengan alif-lam menunjukkan setan yang sudah dikenal permusuhannya, yaitu musuh yang nyata bagi manusia.
فِي أُذُنِهِ (fi udzunihi) berarti "di telinganya".
Dalam riwayat lain disebutkan dengan bentuk dua, فِي أُذُنَيْهِ "di kedua telinganya".
Imam an-Nawawi menukil dari al-Qadhi 'Iyadh bahwa telinga dikhususkan karena ia adalah indra yang menjadi pintu kesadaran seseorang ketika tidur.[9] Seruan azan dan suara yang membangunkan masuk melalui telinga; ketika telinga "disumbat" oleh setan, panggilan itu tidak lagi membangunkannya.
Kedalaman makna yang terkandung dalam frasa ini menemukan pijakannya dalam firman Allah:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 19:
اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Artinya: "Setan telah menguasai mereka, lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah.
Mereka itulah golongan setan.
Ketahuilah, sesungguhnya golongan setan itulah golongan yang rugi."
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa setan menguasai hati mereka sampai mereka lupa mengingat Allah, dan demikianlah yang dilakukan setan terhadap siapa saja yang berhasil dikuasainya.[10] Ayat ini menggambarkan pola yang sama dengan hadis: setan bekerja dengan cara melalaikan, dan puncak kelalaian adalah terlewatnya waktu ibadah.
Orang yang tidur hingga pagi tanpa shalat sedang berada di bawah pengaruh setan yang membuatnya lupa kepada Allah di waktu yang paling utama untuk mengingat-Nya.
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ: عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ
"Setan membuat tiga ikatan di tengkuk salah seorang dari kalian ketika ia tidur.
Pada setiap ikatan ia menepuk sambil berkata: 'Malammu masih panjang, tidurlah.' Jika ia bangun lalu berzikir kepada Allah, terlepaslah satu ikatan.
Jika ia berwudu, terlepaslah satu ikatan lagi.
Jika ia shalat, terlepaslah satu ikatan lagi, sehingga pada pagi hari ia menjadi bersemangat dan berjiwa baik.
Jika tidak, pada pagi hari ia berjiwa buruk dan malas."
(HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)[11]
Imam al-Bukhari meletakkan hadis ini di Kitab at-Tahajjud, berdekatan dengan hadis yang sedang kita kaji, sehingga keduanya saling menjelaskan.
Hadis ini mengungkap cara kerja setan: ia membisikkan rasa aman palsu bahwa malam masih panjang.
Hadis ini juga memberi jalan keluarnya, yaitu zikir, wudu, dan shalat.
Orang yang tidak menempuh ketiga langkah itu sampai pagi tiba adalah orang yang ikatan setannya tidak terlepas sama sekali, dan itulah keadaan yang digambarkan dengan setan mengencingi telinganya.
Titik temu antara ayat dan hadis di atas menegaskan bahwa kemalasan bangun malam bukan sekadar urusan fisik, tetapi juga hasil kerja setan yang melalaikan manusia dari Allah, dan ia hanya dapat dilawan dengan zikir, wudu, dan shalat.
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Orang yang dikalahkan tidurnya hingga meninggalkan shalat berada dalam keadaan hina karena dikuasai setan, dan jalan keluarnya adalah bangun lalu berzikir, berwudu, dan shalat.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Saling Peduli terhadap Ibadah Sesama
Hadis ini dibuka dengan gambaran para sahabat yang memperhatikan keadaan ibadah saudaranya.
Mereka tidak bersikap acuh dengan alasan "itu urusan pribadinya".
Islam memang tidak membenarkan sikap mencari-cari kesalahan orang, tetapi Islam juga tidak membenarkan sikap tidak peduli ketika saudara kita jelas berada dalam kelalaian.
Yang diajarkan adalah kepedulian yang beradab: perkara dibawa kepada orang yang berilmu atau disampaikan secara langsung dengan cara yang baik, dengan niat agar saudara kita kembali kepada kebaikan.
Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sangat dekat.
Di dalam keluarga, suami dan istri dapat saling membangunkan untuk shalat Subuh dan shalat malam; orang tua membangunkan anak-anaknya dengan lembut dan konsisten.
Di asrama, pesantren, atau rumah kos, teman sekamar dapat saling mengingatkan.
Di masjid, pengurus dapat memperhatikan jamaah Subuh yang lama tidak terlihat, lalu menanyakan kabarnya dengan ramah, bukan dengan sindiran.
Kepedulian seperti ini adalah jawaban atas keadaan yang digambarkan di Pembukaan, ketika Subuh yang kesiangan dianggap wajar karena tidak ada lagi yang saling mengingatkan.
Faedah 2: Menjaga Malam dan Tidak Meremehkan Shalat
Celaan dalam hadis ini ditujukan kepada orang yang مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ, yaitu terus tidur hingga pagi tanpa bangun untuk shalat.
Pelajaran pertama yang harus ditegaskan adalah kedudukan shalat wajib, khususnya Subuh, yang tidak boleh dikalahkan oleh tidur.
Pelajaran kedua adalah keutamaan qiamulail.
Malam bukan hanya waktu untuk mengembalikan tenaga, tetapi juga waktu untuk berdua dengan Allah, memohon ampunan, dan mengadukan segala urusan.
Meski demikian, celaan dalam hadis ini perlu dipahami secara proporsional.
Orang yang benar-benar tertidur tanpa unsur kesengajaan tidak dihukumi lalai, sebab Rasulullah ﷺ bersabda:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى
"Ketahuilah, tidak ada kelalaian dalam tidur.
Kelalaian itu hanyalah pada orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya."
(HR. Muslim no. 681, dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu)[12]
Orang yang tertidur hingga waktu shalat wajib lewat tetap wajib segera mengerjakannya begitu terbangun, sebagaimana sabda beliau dalam riwayat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا, "Siapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur darinya, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ia ingat" (HR. Muslim no. 684).[13] Jadi, yang dicela hadis ini adalah kebiasaan yang dibiarkan, misalnya begadang tanpa keperluan, tidak memasang niat dan sarana untuk bangun, lalu menganggap kesiangan sebagai hal biasa.
Adapun shalat malam, hukumnya sunah, sehingga celaan bagi yang meninggalkannya berfungsi sebagai dorongan kuat agar tidak menyia-nyiakan keutamaannya, bukan penetapan bahwa ia berdosa seperti meninggalkan shalat wajib.
Penerapannya dapat dimulai dari langkah sederhana.
Seseorang yang belum terbiasa shalat malam dapat memulai dengan dua rakaat sebelum tidur atau beberapa menit sebelum azan Subuh.
Ia memasang niat dan alarm sebelum tidur, meletakkan alarm agak jauh dari tempat tidur agar harus bangkit untuk mematikannya, dan menyiapkan air wudu di dekatnya.
Bagi yang sering kesiangan Subuh, langkah pertama bukan langsung menargetkan tahajud panjang, tetapi memastikan Subuh tepat waktu setiap hari, lalu sedikit demi sedikit menambah shalat malam.
Faedah 3: Mengenali Tipu Daya Setan dan Cara Melepaskan Diri
Hadis ini membuka mata kita bahwa rasa berat untuk bangun bukan semata-mata kelelahan tubuh.
Ada musuh yang bekerja ketika kita tidur, membisikkan bahwa malam masih panjang, lalu mengikat kesadaran kita.
Sabda beliau بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ, "setan telah mengencingi telinganya", menggambarkan kekalahan total di hadapan musuh tersebut.
Kesadaran ini penting, karena orang yang tahu ada musuh akan bersiap, sedangkan orang yang tidak menyadarinya akan terus kalah tanpa merasa kalah.
Hadis tentang tiga ikatan setan memberi resep yang praktis: begitu terbangun, segera sebut nama Allah dengan doa bangun tidur; lalu bangkit untuk berwudu; kemudian shalat, walaupun hanya dua rakaat ringan.
Penerapan lainnya adalah membentengi diri sebelum tidur, misalnya dengan berwudu, membaca zikir dan doa sebelum tidur, serta tidak menunda-nunda ketika alarm berbunyi.
Hasilnya dijanjikan dalam hadis: pagi hari menjadi segar dan jiwa terasa baik, bukan berat dan malas.
Faedah 4: Mengatur Waktu Tidur sebagai Jalan Menjaga Shalat
Ungkapan حَتَّى أَصْبَحَ menunjukkan bahwa masalah orang tersebut berakhir di pagi hari, tetapi akar masalahnya sering bermula di awal malam.
Orang yang tidur sangat larut hampir pasti akan sulit bangun sebelum Subuh.
Karena itu Rasulullah ﷺ memberi teladan tentang waktu tidur.
Abu Barzah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ:
وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
"Beliau tidak menyukai tidur sebelum (shalat Isya) dan berbincang-bincang setelahnya."
(HR. Bukhari no. 568)[14]
Teladan ini mengajarkan bahwa menjaga shalat malam dan Subuh dimulai dari mengatur malam sejak awal: menunaikan shalat Isya, menghindari obrolan dan hiburan yang tidak perlu setelahnya, lalu tidur lebih awal.
Penerapannya pada zaman gawai adalah menetapkan jam berhenti menggunakan ponsel, menjauhkan ponsel dari tempat tidur, dan membiasakan rutinitas tidur yang tetap.
Dengan cara ini, kebiasaan begadang yang disebut di Pembukaan dapat dikendalikan, dan bangun sebelum Subuh menjadi jauh lebih ringan.
Faedah 5: Gaya Bahasa Nabi ﷺ yang Membekas dan Menjaga Kehormatan
Hadis ini juga memperlihatkan cara Rasulullah ﷺ mendidik.
Beliau tidak menanyakan siapa laki-laki itu dan tidak memberi hukuman kepadanya, tetapi menjelaskan hakikat perbuatannya dengan ungkapan yang sangat kuat dan mudah diingat.
Ungkapan seperti ini termasuk bentuk tarhib, yakni peringatan yang menumbuhkan rasa takut agar orang menjauhi suatu perbuatan.
Fokusnya adalah perbuatan, sehingga setiap pendengar bercermin pada dirinya sendiri.
Kebiasaan beliau ini dikuatkan oleh riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَلَغَهُ عَنِ الرَّجُلِ الشَّيْءُ لَمْ يَقُلْ: مَا بَالُ فُلَانٍ يَقُولُ، وَلَكِنْ يَقُولُ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُولُونَ كَذَا وَكَذَا
"Apabila sampai kepada Nabi ﷺ sesuatu (yang tidak baik) dari seseorang, beliau tidak berkata, 'Mengapa si fulan berkata begini,' tetapi beliau berkata, 'Mengapa ada orang-orang yang berkata begini dan begitu.'" (HR. Abu Dawud no. 4788; dinilai sahih oleh al-Albani)[15]
Penerapannya sangat penting bagi para dai, guru, orang tua, dan pemimpin.
Ketika menegur kebiasaan buruk di majelis atau di grup percakapan, sampaikan dengan menyebut perbuatannya, bukan nama pelakunya.
Gunakan bahasa yang menggugah hati dan mudah diingat, tetapi tidak merendahkan.
Teguran personal cukup disampaikan secara empat mata.
Dengan cara ini pesan tersampaikan, kehormatan orang tetap terjaga, dan pintu perbaikan tetap terbuka.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Sekilas hadis ini membahas ibadah malam, namun pesannya menyentuh dasar-dasar kehidupan ekonomi seorang muslim.
Dalam ekonomi syariah, waktu adalah salah satu modal terpenting yang dititipkan Allah kepada manusia.
Kerugian yang disebut dalam QS. Al-'Ashr bukan hanya kerugian akhirat; manusia yang tidak mengelola waktunya juga akan merugi dalam urusan dunia.
Orang yang malamnya habis untuk begadang tanpa manfaat lalu paginya kesiangan sedang menyia-nyiakan modal waktu di dua sisi sekaligus: kehilangan ibadah dan kehilangan jam-jam terbaik untuk bekerja.
Rasulullah ﷺ mendoakan keberkahan untuk umatnya pada waktu pagi, sebagaimana dalam sabdanya اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا "Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi mereka."
Dalam riwayat yang sama disebutkan bahwa Shakhr al-Ghamidi, perawi hadis ini, adalah seorang pedagang yang biasa memberangkatkan dagangannya di awal hari, lalu hartanya menjadi banyak.
Hadis ini dinilai sahih oleh al-Albani.[16] Hadis yang kita kaji menunjukkan sisi sebaliknya: orang yang dikalahkan tidurnya akan bangun dalam keadaan khabits an-nafs kaslan, berjiwa buruk dan malas, sebagaimana dalam hadis tiga ikatan setan.
Kemalasan adalah lawan dari etos kerja yang diajarkan Islam, dan ia sering bermula dari malam yang tidak dikelola dengan baik.
Dari sisi fikih muamalah dan etika kerja, orang yang terikat akad kerja wajib menunaikan amanahnya tepat waktu.
Pekerja yang kerap terlambat karena begadang, pedagang yang membuka usahanya ketika pembeli sudah beralih ke tempat lain, dan pengelola lembaga yang kehilangan ketajaman berpikir karena kurang tidur, semuanya menanggung akibat dari pengelolaan malam yang buruk.
Sebaliknya, kebiasaan bangun sebelum Subuh, menunaikan shalat, lalu memulai pekerjaan di pagi hari melatih disiplin, kejernihan berpikir, dan keteguhan menepati janji, yang semuanya merupakan modal utama dalam bermuamalah.
Bagi para pemimpin lembaga dan pengelola sumber daya manusia, hadis ini juga memberi pelajaran tentang membangun budaya kerja.
Lembaga yang mendorong lembur hingga larut tanpa batas atau menuntut respons pesan di tengah malam sedang menciptakan suasana yang menjauhkan karyawannya dari shalat malam dan Subuh, sekaligus menurunkan kualitas kerja mereka keesokan harinya.
Budaya kerja yang selaras dengan syariah menghormati waktu istirahat, memudahkan karyawan menunaikan shalat, dan memanfaatkan keberkahan pagi.
Dengan demikian, menjaga malam dari kelalaian bukan hanya urusan ibadah pribadi, tetapi juga fondasi bagi kehidupan ekonomi yang produktif, jujur, dan penuh berkah.
Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Penyucian Jiwa
Jika dibaca dari sudut akhlak, hadis ini sesungguhnya berbicara tentang pertarungan batin antara keinginan jiwa untuk bersantai dan panggilan untuk taat.
Tidur yang dibiarkan menguasai seluruh malam adalah gambaran jiwa yang belum terlatih menundukkan dorongan dirinya, dan sebagaimana dalam Faedah 3, setan memanfaatkan celah itu dengan bisikan bahwa malam masih panjang.
Karena itu, bangun malam bukan sekadar persoalan jadwal, tetapi latihan mujahadah, yaitu kesungguhan melawan kecenderungan diri demi meraih rida Allah.
Allah menjanjikan petunjuk bagi orang yang bersungguh-sungguh di jalan-Nya dalam QS. Al-'Ankabut [29]: 69:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridaan) Kami benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.
Sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat kebaikan."
Penyucian jiwa juga menuntut keistikamahan, bukan semangat sesaat.
Pelajaran pada Faedah 2 tentang memulai dari langkah kecil sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ dalam riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha: وَأَنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ أَدْوَمُهَا إِلَى اللَّهِ وَإِنْ قَلَّ, "Dan sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin dikerjakan, meskipun sedikit" (HR. Bukhari no. 6464).[17] Dua rakaat yang dijaga setiap malam lebih bernilai bagi pembinaan jiwa daripada shalat panjang yang hanya dikerjakan sesekali lalu ditinggalkan.
Dari sisi akhlak pula, Faedah 5 mengajarkan bahwa orang yang menasihati harus terlebih dahulu memiliki kejujuran batin.
Teguran yang menjaga kehormatan orang lain lahir dari hati yang bersih dari keinginan merendahkan.
Dengan demikian, hadis ini membina dua sisi akhlak sekaligus: kesungguhan menundukkan diri sendiri dan kelembutan ketika memperbaiki orang lain.
Syarah Hadits dari Perspektif Pendidikan dan Pengasuhan Keluarga
Kepedulian para sahabat yang dibahas dalam Faedah 1 menemukan wadah pertamanya di dalam keluarga.
Rumah adalah tempat kebiasaan tidur dan bangun dibentuk sejak kecil.
Anak yang terbiasa melihat orang tuanya bangun sebelum Subuh, berwudu, dan shalat akan menganggap hal itu sebagai bagian wajar dari kehidupan.
Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk membimbing keluarganya dalam urusan ini dalam QS. Thaha [20]: 132:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
Artinya: "Perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya.
Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu.
Akibat (yang baik di dunia dan akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa."
Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu biasa membangunkan keluarganya untuk shalat sambil membaca ayat ini.[18] Kata "bersabarlah" dalam ayat ini relevan dengan Faedah 4: membiasakan keluarga bangun malam dan tidak kesiangan Subuh membutuhkan kesabaran yang panjang, termasuk mengatur jam tidur anak, membatasi gawai di malam hari, dan memberi teladan sebelum memberi perintah.
Rasulullah ﷺ bahkan mendoakan rahmat bagi suami dan istri yang saling membangunkan untuk shalat malam:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ
"Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun di malam hari lalu shalat, kemudian membangunkan istrinya hingga ia pun shalat; jika istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya.
Semoga Allah merahmati seorang perempuan yang bangun di malam hari lalu shalat, kemudian membangunkan suaminya; jika suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya."
(HR. Abu Dawud no. 1308; dinilai hasan sahih oleh al-Albani)[19]
Hadis ini menunjukkan bahwa membangunkan anggota keluarga untuk ibadah adalah bentuk kasih sayang, bukan gangguan.
Cara yang digambarkan pun lembut dan penuh keakraban.
Pendidikan keluarga yang dibangun dengan cara ini akan melahirkan generasi yang menjaga malamnya, sehingga peringatan tentang setan yang mengencingi telinga tidak lagi menjadi gambaran keadaan rumah kita.
6. Tanya Jawab Kritis
Bagian ini menghimpun sembilan pertanyaan kritis seputar hadis yang telah dikaji, disusun bertahap dari pemahaman dasar dan penerapan, kemudian hikmah dan sikap, hingga persoalan istidlal dan penerapannya pada muamalah.
Setiap jawaban disertai dalil penguat dari Al-Qur'an dan hadis.
Soal 1: Apa maksud ungkapan "setan mengencingi telinganya"?
Jawaban: Ulama memiliki dua cara memahaminya.
Sebagian memahaminya secara hakiki, yaitu setan benar-benar melakukannya, karena tidak ada yang menghalangi hal itu dan setan disebutkan melakukan perbuatan fisik lain.
Sebagian lainnya memahaminya sebagai kiasan tentang penguasaan setan atas orang tersebut dan penghinaan terhadapnya, sehingga ia tidak lagi mendengar panggilan untuk bangun.
Kedua pemahaman ini bertemu pada satu pesan: orang yang tidur hingga meninggalkan shalat berada dalam keadaan hina di hadapan musuhnya.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-A'raf [7]: 27, bagian tengah ayat):
إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ
Artinya: "Sesungguhnya dia (setan) dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka."
Ayat ini menegaskan bahwa setan bekerja di wilayah yang tidak terjangkau penglihatan manusia.
Karena itu, ketidakmampuan kita menyaksikan perbuatan setan secara kasatmata bukan alasan untuk menolak makna lahiriah hadis.
Ayat ini sekaligus mengingatkan agar kita selalu waspada terhadap musuh yang tidak terlihat.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلَا يَشْرَبَنَّ بِهَا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِهَا
"Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan pula minum dengannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengannya."
(HR. Muslim no. 2020, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hadis ini menyebutkan bahwa setan melakukan perbuatan fisik seperti makan dan minum.
Inilah salah satu dasar bagi ulama yang memahami "kencing" dalam hadis yang dikaji secara hakiki.
Namun, hadis ini tidak menafikan adanya pesan kiasan; ia hanya menunjukkan bahwa makna lahiriah tidak mustahil.
Soal 2: Shalat apa yang ditinggalkan oleh laki-laki dalam hadis tersebut?
Jawaban: Lafaz "tidak bangun untuk shalat" dapat mencakup shalat malam maupun shalat wajib.
Penempatan hadis ini oleh Imam al-Bukhari di Kitab at-Tahajjud mengisyaratkan shalat malam, sedangkan sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri memahaminya sebagai tertidur dari shalat wajib.
Pelajaran praktisnya, seorang muslim hendaknya menjaga keduanya: tidak melewatkan Subuh dan berusaha menghidupkan sebagian malam dengan shalat.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Isra' [17]: 79):
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Artinya: "Pada sebagian malam lakukanlah shalat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat malam adalah ibadah tambahan yang sangat dimuliakan dan menjadi jalan menuju kedudukan terpuji.
Hal ini menjelaskan mengapa meninggalkan shalat malam sama sekali hingga pagi dipandang sebagai kerugian yang patut disesali.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
"Rabb kita Yang Mahasuci dan Mahatinggi turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir.
Dia berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, akan Aku beri; siapa yang memohon ampun kepada-Ku, akan Aku ampuni."
(HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadis ini diletakkan Imam al-Bukhari tepat setelah hadis yang dikaji.
Penempatan ini memperlihatkan betapa besar peluang yang hilang dari orang yang tidur hingga pagi: ia melewatkan waktu ketika doa dikabulkan, permintaan dipenuhi, dan ampunan dibuka.
Soal 3: Apa yang sebaiknya dilakukan seseorang begitu terbangun di malam atau menjelang Subuh?
Jawaban: Ia segera mengingat Allah, misalnya dengan doa bangun tidur, lalu bangkit berwudu, kemudian shalat.
Tiga langkah ini sesuai dengan hadis tiga ikatan setan yang telah dibahas pada Perkataan 3.
Kuncinya adalah tidak menunda, karena penundaan sesaat sering berujung pada tidur kembali.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Ali 'Imran [3]: 191, bagian awal ayat):
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring."
Ayat ini memuji orang-orang yang mengingat Allah dalam segala keadaan, termasuk ketika masih berbaring.
Artinya, zikir dapat dimulai bahkan sebelum seseorang bangkit dari tempat tidurnya, dan itulah langkah pertama melepaskan ikatan setan.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
"Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan hanya kepada-Nya kami dibangkitkan."
Beliau mengucapkannya ketika bangun tidur.
(HR. Bukhari no. 6312, dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu)
Doa ini mengajarkan bahwa bangun tidur adalah nikmat kehidupan baru yang layak disyukuri.
Mengucapkannya segera setelah terjaga menjadi zikir pertama yang menurut hadis tiga ikatan dapat melepaskan satu ikatan setan.
Soal 4: Apakah orang yang tertidur hingga melewatkan shalat Subuh pasti berdosa?
Jawaban: Tidak selalu.
Orang yang tertidur tanpa kesengajaan dan tanpa kelalaian dalam menyiapkan sebab-sebab untuk bangun tidak dihukumi lalai, tetapi ia wajib segera mengerjakan shalat itu begitu bangun.
Yang tercela adalah orang yang sengaja menempuh sebab kesiangan, misalnya begadang tanpa keperluan, tidak memasang alarm, atau menjadikan kesiangan sebagai kebiasaan, lalu tidak bersegera mengerjakan shalat ketika bangun.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 286, bagian awal ayat):
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa pertanggungjawaban terkait dengan kemampuan dan usaha.
Tidur yang benar-benar di luar kendali tidak sama dengan kelalaian yang diusahakan sendiri.
Namun, bagian akhir ayat juga mengingatkan bahwa seseorang menanggung akibat dari pilihan-pilihan yang ia buat, termasuk pilihan untuk begadang.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى
"Ketahuilah, tidak ada kelalaian dalam tidur.
Kelalaian itu hanyalah pada orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya."
(HR. Muslim no. 681, dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu)
Hadis ini membedakan dengan tegas antara tertidur dan menunda.
Ketika seseorang tertidur, ia tidak dianggap lalai; kelalaian terjadi ketika ia dalam keadaan sadar tetapi membiarkan shalat lewat.
Inilah yang membuat celaan dalam hadis yang dikaji dipahami sebagai peringatan terhadap kebiasaan dan sebab yang disengaja.
Soal 5: Mengapa Nabi ﷺ tidak menanyakan nama laki-laki itu atau memanggilnya untuk ditegur?
Jawaban: Riwayat ini tidak menyebutkan bahwa beliau menanyakan atau memanggilnya.
Yang beliau lakukan adalah menjelaskan hakikat perbuatan tersebut, sehingga pelajarannya berlaku umum dan kehormatan orang itu tetap terjaga.
Cara ini sejalan dengan kebiasaan beliau yang menegur perbuatan tanpa menyebut nama pelakunya, sebagaimana dibahas pada Faedah 5.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. An-Nahl [16]: 125, bagian awal ayat):
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
Artinya: "Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik."
Ayat ini menuntut agar dakwah disampaikan dengan cara yang tepat sasaran dan menyentuh hati.
Menegur perbuatan secara umum tanpa mempermalukan pelakunya adalah salah satu wujud hikmah, karena pesan tersampaikan tanpa menutup pintu perbaikan.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat."
(HR. Bukhari no. 2442 dan Muslim no. 2580, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hadis ini menjanjikan balasan bagi orang yang menjaga aib saudaranya.
Ketika tujuan nasihat dapat tercapai tanpa membuka identitas pelaku, menutupinya lebih utama.
Itulah yang tercermin dalam cara Nabi ﷺ menanggapi laporan para sahabat.
Soal 6: Bagaimana sikap yang tepat terhadap anggota keluarga, teman, atau jamaah yang sering kesiangan Subuh?
Jawaban: Sikap yang tepat adalah peduli dan menasihati sesuai kedudukan serta kemampuan, bukan membiarkan dan bukan pula mencela di depan umum.
Orang tua dapat membangunkan anaknya, pasangan dapat saling membangunkan, teman dapat mengingatkan secara pribadi, dan pengurus masjid dapat menanyakan kabar dengan ramah.
Nasihat dilakukan dengan lembut, berulang, dan disertai bantuan praktis, seperti menawarkan diri untuk membangunkan.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. At-Taubah [9]: 71, bagian awal ayat):
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ
Artinya: "Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan menegakkan shalat."
Ayat ini menggambarkan masyarakat beriman sebagai jaringan saling tolong yang aktif mengajak kepada kebaikan, dan menegakkan shalat disebut secara khusus.
Saling membangunkan untuk Subuh adalah wujud paling sederhana dari kewalian (saling tolong) yang dimaksud ayat ini.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman."
(HR. Muslim no. 49, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu)
Hadis ini menunjukkan bahwa cara mengubah keadaan disesuaikan dengan kemampuan dan kewenangan.
Orang tua memiliki kewenangan lebih besar atas anaknya dibanding seorang teman atas temannya.
Karena itu, bentuk kepedulian terhadap orang yang sering kesiangan pun berbeda-beda sesuai hubungan dan kedudukan masing-masing.
Soal 7: Bagaimana kaidah memahami teks tentang perkara gaib seperti perbuatan setan dalam hadis ini?
Jawaban: Dalam kajian usul fikih dikenal prinsip bahwa suatu lafaz pada dasarnya dipahami menurut makna hakikinya, kecuali ada indikasi (qarinah) yang memalingkannya ke makna majas.
Untuk perkara gaib, akal tidak memiliki alat untuk menolak makna lahiriah, sehingga sikap yang selamat adalah mengimani apa yang disampaikan Nabi ﷺ tanpa membayangkan tata caranya.
Pada saat yang sama, pemahaman sebagian ulama yang menangkap pesan kiasan tetap dihargai selama tidak menafikan kebenaran berita tersebut.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 3):
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang beriman kepada yang gaib, menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."
Ayat ini menjadikan iman kepada yang gaib sebagai sifat pertama orang bertakwa, dan menyebutnya beriringan dengan menegakkan shalat.
Perkara gaib dalam hadis yang dikaji, yaitu perbuatan setan, diterima atas dasar iman, dan buahnya adalah semangat menegakkan shalat.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ
"Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti aliran darah."
(HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha)
Hadis ini memberi contoh lain tentang cara kerja setan yang tidak terindra.
Manusia tidak dapat menyaksikan bagaimana setan "mengalir" dalam dirinya, tetapi mengimani dan mewaspadainya.
Sikap yang sama berlaku bagi ungkapan setan mengencingi telinga: diimani kebenarannya dan diambil pelajarannya.
Soal 8: Apakah celaan dalam hadis ini menunjukkan bahwa shalat malam hukumnya wajib?
Jawaban: Tidak.
Dalam metode istidlal, celaan atas suatu perbuatan tidak otomatis menunjukkan hukum wajib bagi lawannya; harus dilihat bersama dalil-dalil lain.
Dalil yang lebih tegas menunjukkan bahwa shalat wajib hanya lima waktu, sedangkan selebihnya adalah tathawwu' (sunah).
Karena itu, jika hadis ini dipahami sebagai tentang shalat malam, celaannya berfungsi sebagai dorongan kuat (targhib dan tarhib).
Jika dipahami sebagai tentang shalat wajib, celaan itu tertuju kepada kelalaian dalam menjaga kewajiban.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Muzzammil [73]: 20, bagian tengah ayat):
عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Artinya: "Dia mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu.
Oleh karena itu, bacalah (dalam shalat malam) apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
Ayat ini datang setelah perintah bangun malam di awal surah, lalu memberi keringanan dengan ungkapan "apa yang mudah".
Keringanan ini menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibebankan dalam bentuk yang memberatkan, sehingga kedudukannya bagi umat adalah anjuran yang sangat ditekankan.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ
"Lima shalat dalam sehari semalam."
Orang itu bertanya, "Apakah ada kewajiban lain atasku?"
Beliau menjawab, "Tidak, kecuali jika engkau mengerjakan yang sunah."
(HR. Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11, dari Thalhah bin 'Ubaidillah radhiyallahu 'anhu)
Hadis ini menjadi dalil tegas bahwa tidak ada shalat wajib selain lima waktu.
Dengan menyandingkannya dengan hadis yang dikaji, kita memahami bahwa celaan terhadap orang yang tidur hingga pagi tanpa shalat malam adalah teguran keras untuk menghidupkan sunah, bukan penambahan kewajiban baru.
Soal 9: Bagaimana hadis ini diterapkan dalam hubungan kerja, misalnya ketika perusahaan menuntut lembur hingga larut atau respons pesan tengah malam?
Jawaban: Dalam fikih muamalah, hubungan kerja adalah akad ijarah yang menuntut kedua pihak menunaikan hak dan kewajibannya secara adil.
Pemberi kerja tidak boleh membebani pekerja dengan beban yang melampaui kemampuannya atau yang menghalanginya dari kewajiban agama, termasuk shalat.
Kaidah fikih yang menyatakan bahwa kemudaratan harus dihilangkan menuntut pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Sebaliknya, pekerja juga wajib mengatur waktunya agar tidak kesiangan dan merugikan amanah kerjanya.
Apabila lembur memang diperlukan, pemberi kerja hendaknya memberi kompensasi, waktu istirahat yang cukup, dan kesempatan menunaikan shalat.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. An-Nur [24]: 37, bagian awal ayat):
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
Artinya: "Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat."
Ayat ini memuji para pelaku usaha yang tetap menjaga shalat di tengah kesibukan dagang.
Ayat ini menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk melalaikan shalat, baik oleh pemilik usaha maupun pekerja, dan budaya kerja yang membuat orang lalai dari shalat bertentangan dengan semangat ayat ini.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
"Janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang di luar kemampuan mereka.
Jika kalian membebani mereka, bantulah mereka."
(HR. Bukhari no. 30 dan Muslim no. 1661, dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu)
Hadis ini disabdakan tentang orang-orang yang bekerja di bawah tanggungan seseorang.
Prinsipnya relevan bagi hubungan kerja masa kini: beban kerja harus proporsional, dan jika tugas tambahan memang dibutuhkan, pemberi kerja wajib meringankannya dengan bantuan atau kompensasi.
Beban yang membuat pekerja terus begadang hingga kehilangan shalat dan kesehatannya termasuk beban yang di luar kemampuan.
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy'ats as-Sijistani. Sunan Abi Dawud. Diedit oleh Muhammad Muhyiddin 'Abdul Hamid. Beirut: Al-Maktabah al-'Ashriyyah, t.t.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari. Diedit oleh Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H.
Ibn Hajar al-'Asqalani, Ahmad bin 'Ali. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H.
Ibn Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Diedit oleh Sami bin Muhammad as-Salamah. Cet. 2. Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999 M.
Ibn Majah, Muhammad bin Yazid al-Qazwini. Sunan Ibn Majah. Diedit oleh Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi. Kairo: Dar Ihya' al-Kutub al-'Arabiyyah, t.t.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Diedit oleh Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, t.t.
An-Nasa'i, Ahmad bin Syu'aib. As-Sunan ash-Shughra (al-Mujtaba). Diedit oleh 'Abdul Fattah Abu Ghuddah. Cet. 2. Halab: Maktab al-Mathbu'at al-Islamiyyah, 1406 H/1986 M.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj. Cet. 2. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H.
At-Tirmidzi, Muhammad bin 'Isa. Sunan at-Tirmidzi. Diedit oleh Ahmad Muhammad Syakir dkk. Cet. 2. Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba'ah Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1395 H/1975 M.
1 Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, ed. Sami bin Muhammad as-Salamah, cet. 2 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999 M), tafsir QS. Al-'Ashr [103]: 3. ↩
2 Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, ed. Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, t.t.), Kitab al-Iman, no. 55. ↩
3 Ibn Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H), 3:28. ↩
4 Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. As-Sajdah [32]: 16. ↩
5 Muslim, Shahih Muslim, Kitab ash-Shiyam, no. 1163. ↩
6 Ibn Hajar, Fath al-Bari, 3:28. ↩
7 Ibn Hajar, Fath al-Bari, 3:28. ↩
8 Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, cet. 2 (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H), 6:64. ↩
9 An-Nawawi, Al-Minhaj, 6:64. ↩
10 Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. Al-Mujadilah [58]: 19. ↩
11 Muhammad bin Isma'il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, ed. Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir (Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H), Kitab at-Tahajjud, no. 1142. ↩
12 Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, no. 681. ↩
13 Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, no. 684. ↩
14 Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Mawaqit ash-Shalah, no. 568. ↩
15 Sulaiman bin al-Asy'ats Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, ed. Muhammad Muhyiddin 'Abdul Hamid (Beirut: Al-Maktabah al-'Ashriyyah, t.t.), Kitab al-Adab, no. 4788. ↩
16 Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Jihad, no. 2606; Muhammad bin 'Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, ed. Ahmad Muhammad Syakir dkk., cet. 2 (Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1395 H/1975 M), no. 1212. ↩
17 Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab ar-Riqaq, no. 6464. ↩
18 Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. Thaha [20]: 132. ↩
19 Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab ash-Shalah, no. 1308. ↩