Hadits Perintah Menjaga Hafalan dan Bacaan Al-Qur’an

1. Pembukaan

Banyak di antara kita yang semasa kecil pernah hafal Juz ‘Amma, sebagian lagi pernah menyetorkan beberapa juz ketika di pesantren, dan tidak sedikit yang mengikuti wisuda tahfiz dengan penuh haru. Namun, ketika kesibukan kerja, target usaha, dan layar gawai mengambil alih hari-hari kita, hafalan itu perlahan memudar. Surah yang dahulu lancar kini tersendat, ayat yang dulu dihafal kini harus diintip dari mushaf, dan mushaf itu sendiri sering hanya dibuka pada bulan Ramadan. Gejala ini bukan sekadar persoalan daya ingat; ia menandakan renggangnya hubungan seorang Muslim dengan kitab yang menjadi pedoman hidupnya.

Rasulullah ﷺ telah mengantisipasi gejala tersebut sejak lebih dari empat belas abad yang lalu. Dalam hadis riwayat Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu, beliau memerintahkan umatnya untuk terus menjaga Al-Qur’an dengan mengulang-ulangnya, menguatkan perintah itu dengan sumpah, lalu menggambarkan betapa cepatnya Al-Qur’an lepas dari dada seseorang dengan perumpamaan yang sangat akrab bagi bangsa Arab: unta yang lepas dari tali pengikatnya. Hadis ini menjadi penawar bagi siapa saja yang pernah merasa kehilangan hafalan, sekaligus peta jalan agar Al-Qur’an tetap hidup di dalam dada dan di dalam keseharian kita.

2. Matan Hadits

Dari Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

تَعَاهَدُوا هَذَا الْقُرْآنَ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا

“Jagalah Al-Qur’an ini dengan terus mengulangnya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, Al-Qur’an itu lebih cepat lepas daripada unta dari tali pengikatnya.”

HR. Muslim (791) dengan lafaz di atas, dan al-Bukhari (5033). Hadis ini sahih, disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Usamah, dari Buraid, dari Abu Burdah, dari Abu Musa.

Dalam riwayat al-Bukhari, redaksinya sedikit berbeda:

تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا

“Jagalah Al-Qur’an dengan terus mengulangnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Al-Qur’an itu lebih cepat terlepas daripada unta dari tali-tali pengikatnya.” (HR. al-Bukhari no. 5033)

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: Perintah Menjaga Al-Qur’an secara Berkesinambungan

a. Teks dan makna

تَعَاهَدُوا هَذَا الْقُرْآنَ

“Jagalah Al-Qur’an ini dengan terus mengulangnya.”

b. Penjelasan makna per kata

تَعَاهَدُوا (ta‘āhadū) adalah kata kerja perintah berpola tafā‘ul dari akar kata ‘ahd (janji, ikatan, pemeliharaan). Pola ini memberi kesan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan terus-menerus, seakan-akan seseorang selalu memperbarui “janji pertemuannya” dengan Al-Qur’an. Maknanya bukan sekadar membaca sekali, tetapi merawat, mengulang, dan tidak membiarkan jarak yang lama antara dirinya dan Al-Qur’an. Bentuk jamak dalam perintah ini menunjukkan bahwa seruan tersebut ditujukan kepada seluruh umat, bukan hanya kepada para penghafal.

هَذَا (hādzā, “ini”) adalah kata tunjuk untuk sesuatu yang dekat. Pemakaiannya mengisyaratkan bahwa Al-Qur’an itu hadir dan dekat dengan para sahabat: ia dibacakan di masjid, dihafal di dada, dan diamalkan di pasar. Kata tunjuk ini juga mengandung pengagungan, seolah-olah Nabi ﷺ menunjuk kepada sesuatu yang sangat berharga di hadapan mereka.

الْقُرْآنَ (al-Qur’ān) adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ dan membacanya bernilai ibadah. Yang dijaga di sini mencakup lafaznya (hafalan dan bacaan) sekaligus maknanya (pemahaman dan pengamalan), karena keduanya saling menopang. Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan pula firman Allah berikut:

c. Dalil Al-Qur’an Penguat

Allah berfirman (QS. Al-Qamar [54]: 17):

وَلَقَدۡ يَسَّرۡنَا ٱلۡقُرۡءَانَ لِلذِّكۡرِ فَهَلۡ مِن مُّدَّكِرٖ

Artinya: Dan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, makna ayat ini adalah:

أَيْ: سَهَّلْنَا لَفْظَهُ، وَيَسَّرْنَا مَعْنَاهُ لِمَنْ أَرَادَهُ، لِيَتَذَكَّرَ النَّاسُ

“Yakni: Kami mudahkan lafaznya dan Kami permudah maknanya bagi siapa saja yang menghendakinya, agar manusia mengambil pelajaran.”[1]

Kemudahan yang dijanjikan ayat ini berlaku “bagi siapa saja yang menghendakinya”. Artinya, kemudahan menghafal dan memahami Al-Qur’an bukan hadiah yang turun tanpa usaha; ia diberikan kepada orang yang terus mendatangi Al-Qur’an. Di sinilah perintah تَعَاهَدُوا menemukan pasangannya: Allah memudahkan, dan hamba diperintahkan untuk terus merawat. Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ، إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ

“Sesungguhnya perumpamaan orang yang bersama Al-Qur’an adalah seperti pemilik unta yang diikat. Jika ia terus menjaganya, ia dapat menahannya; dan jika ia melepaskannya, unta itu akan pergi.” (HR. al-Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789 dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Menurut an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, yang dimaksud dengan “pemilik Al-Qur’an” adalah:

مَعْنَى صَاحِبِ الْقُرْآنِ: أَيِ الَّذِي أَلِفَهُ

“Makna shāhib al-Qur’ān adalah orang yang telah akrab dengannya.”[2]

Penjelasan an-Nawawi ini menunjukkan bahwa sebutan “pemilik Al-Qur’an” tidak terbatas pada penghafal tiga puluh juz; ia mencakup setiap orang yang telah menjalin keakraban dengan Al-Qur’an, baik melalui hafalan maupun bacaan rutin. Kata عَاهَدَ dalam hadis ini berasal dari akar kata yang sama dengan تَعَاهَدُوا, sehingga kedua hadis saling menafsirkan: menjaga Al-Qur’an berarti terus mendatanginya, sebagaimana pemilik unta terus memeriksa ikatan untanya. Dari keterpaduan ayat dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa...

e. Pelajaran dari Perkataan 1

...kemudahan Al-Qur’an yang dijanjikan Allah hanya akan bertahan pada orang yang terus merawat hubungannya dengan Al-Qur’an melalui bacaan dan pengulangan yang berkesinambungan.

Perkataan 2: Sumpah Nabi sebagai Penegas Perintah

a. Teks dan makna

فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ

“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya.”

b. Penjelasan makna per kata

فَ (fa) adalah huruf sambung yang menunjukkan alasan atau penegasan: perintah sebelumnya disusul dengan sumpah yang menjelaskan mengapa perintah itu harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

وَالَّذِي (wal-ladzī): huruf wāw di sini adalah wāw al-qasam (huruf sumpah), sedangkan الَّذِي (“Zat yang”) merujuk kepada Allah. Rasulullah ﷺ tidak bersumpah dengan makhluk, tetapi dengan Allah, dengan menyebut sifat-Nya yang menguasai jiwa manusia.

نَفْسُ مُحَمَّدٍ (“jiwa Muhammad”): Nabi ﷺ menyebut nama dirinya sendiri, bukan sekadar kata ganti “aku”. Penyebutan nama ini menambah bobot sumpah, sebab yang dipertaruhkan adalah jiwa sang Rasul sendiri. Dalam riwayat al-Bukhari, redaksinya نَفْسِي (“jiwaku”), dan maknanya sama.

بِيَدِهِ (“di tangan-Nya”) menunjukkan kekuasaan Allah yang mutlak atas setiap jiwa: hidup, mati, ingat, dan lupa semuanya berada dalam genggaman-Nya. Ahlusunah menetapkan sifat “tangan” bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan untuk diri-Nya, tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk. Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah menegaskan pula:

c. Dalil Al-Qur’an Penguat

Allah berfirman (QS. Adz-Dzariyat [51]: 23):

فَوَرَبِّ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ إِنَّهُۥ لَحَقّٞ مِّثۡلَ مَآ أَنَّكُمۡ تَنطِقُونَ

Artinya: Maka demi Tuhan langit dan bumi, sungguh, apa yang dijanjikan itu pasti terjadi seperti apa yang kamu ucapkan.

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini mengandung sumpah Allah dengan Zat-Nya sendiri:

يُقْسِمُ تَعَالَى بِنَفْسِهِ الْكَرِيمَةِ أَنَّ مَا وَعَدَهُمْ بِهِ مِنْ أَمْرِ الْقِيَامَةِ وَالْبَعْثِ وَالْجَزَاءِ...

“Allah Ta‘ala bersumpah dengan Zat-Nya Yang Mulia bahwa apa yang Dia janjikan kepada mereka berupa perkara kiamat, kebangkitan, dan pembalasan…”[3]

Ibnu Katsir kemudian menjelaskan bahwa perkara yang dijanjikan itu pasti terjadi dan tidak layak diragukan, sebagaimana seseorang tidak meragukan ucapannya sendiri ketika ia sedang berbicara. Ayat ini memperlihatkan pola Al-Qur’an: sumpah dipakai untuk menegaskan perkara besar yang sering diremehkan manusia. Pola yang sama dipakai Nabi ﷺ dalam hadis ini; beliau bersumpah karena cepatnya hafalan hilang adalah kenyataan yang sering tidak disadari. Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih ia cintai daripada orang tuanya dan anaknya.” (HR. al-Bukhari no. 14 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hadis ini menunjukkan bahwa sumpah فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ adalah kebiasaan Nabi ﷺ ketika menyampaikan perkara pokok yang menyangkut iman. Beliau tidak bersumpah untuk perkara remeh. Maka, ketika sumpah yang sama dipakai untuk perintah menjaga Al-Qur’an, hal itu mengisyaratkan bahwa urusan ini berkaitan erat dengan kualitas iman dan kecintaan kepada Rasul ﷺ yang membawa Al-Qur’an. Sebagai simpul dari kedua dalil tersebut, dapat dipahami bahwa...

e. Pelajaran dari Perkataan 2

...sumpah dalam hadis ini menjadikan perintah menjaga Al-Qur’an sebagai perkara serius yang tidak boleh diremehkan, sebab ia berhubungan langsung dengan iman dan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.

Perkataan 3: Perumpamaan Unta yang Lepas dari Ikatannya

a. Teks dan makna

لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُقُلِهَا

“Al-Qur’an itu lebih cepat lepas daripada unta dari tali pengikatnya.”

b. Penjelasan makna per kata

لَهُوَ (la-huwa): huruf lām di awal adalah lām penegas (lām al-ibtidā’) yang menjadi jawaban sumpah, sedangkan هُوَ kembali kepada Al-Qur’an. Penegasan berlapis (sumpah, lām, dan bentuk perbandingan) menunjukkan betapa pastinya kenyataan yang hendak disampaikan.

أَشَدُّ (asyaddu, “lebih keras/lebih cepat”) adalah bentuk perbandingan (ism tafdhīl). Al-Qur’an dibandingkan dengan unta, lalu dinyatakan lebih cepat lepas daripadanya.

تَفَلُّتًا (tafallutan) bermakna lepas dan lari secara tiba-tiba. Dalam riwayat al-Bukhari dipakai kata تَفَصِّيًا (tafashshiyan). Ibnu Manzhur dalam Lisan al-‘Arab menjelaskan makna kata tersebut ketika menukil riwayat yang semakna tentang Al-Qur’an: أَيْ: أَشَدُّ تَفَلُّتًا وَخُرُوجًا (yakni lebih cepat lepas dan keluar), lalu menyebutkan asal maknanya:

وَأَصْلُ التَّفَصِّي: أَنْ يَكُونَ الشَّيْءُ فِي مَضِيقٍ ثُمَّ يَخْرُجَ إِلَى غَيْرِهِ

“Asal makna at-tafashshī adalah sesuatu yang berada di tempat sempit, kemudian keluar menuju tempat lain.”[4]

Gambaran ini sangat tepat: hafalan yang tersimpan di dalam dada laksana sesuatu yang tertahan di ruang sempit; begitu penjagaannya dilonggarkan, ia segera keluar dan pergi.

الْإِبِلِ (al-ibil) adalah unta, harta paling berharga bagi bangsa Arab, kendaraan sekaligus modal kehidupan mereka. Unta juga dikenal sebagai hewan ternak yang mudah lari jika tidak terikat dengan kuat.

عُقُلِهَا (‘uqulihā) adalah bentuk jamak dari ‘iqāl (tali pengikat unta). Ibnu Sidah dalam Al-Muhkam menjelaskan:

وَالْعِقَالُ: الرِّبَاطُ الَّذِي يُعْقَلُ بِهِ، وَجَمْعُهُ: عُقُلٌ

“Al-‘iqāl adalah tali yang dipakai untuk mengikat, dan bentuk jamaknya adalah ‘uqul.”[5]

Ungkapan “dari tali pengikatnya” menunjukkan bahwa unta itu sebenarnya sudah terikat, namun tetap bisa lepas. Demikian pula hafalan: meskipun sudah tersimpan, ia dapat hilang jika ikatannya tidak terus diperiksa. Untuk mendudukkan makna perkataan ini pada kerangka yang lebih luas, Allah berfirman pula:

c. Dalil Al-Qur’an Penguat

Allah berfirman (QS. Thaha [20]: 126):

قَالَ كَذَٰلِكَ أَتَتۡكَ ءَايَٰتُنَا فَنَسِيتَهَاۖ وَكَذَٰلِكَ ٱلۡيَوۡمَ تُنسَىٰ

Artinya: Dia (Allah) berfirman, “Demikianlah, dahulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, dan kamu mengabaikannya, jadi begitu (pula) pada hari ini kamu diabaikan.”

Menurut Ibnu Katsir, “melupakan ayat” dalam ayat ini adalah berpaling dari ayat-ayat Allah dan meninggalkan pengamalannya. Adapun lupa lafaz Al-Qur’an, beliau menegaskan:

فَأَمَّا نِسْيَانُ لَفْظِ الْقُرْآنِ مَعَ فَهْمِ مَعْنَاهُ وَالْقِيَامِ بِمُقْتَضَاهُ، فَلَيْسَ دَاخِلًا فِي هَذَا الْوَعِيدِ الْخَاصِّ، وَإِنْ كَانَ مُتَوَعَّدًا عَلَيْهِ مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى

“Adapun lupa lafaz Al-Qur’an disertai pemahaman terhadap maknanya dan pengamalan terhadap tuntutannya, maka hal itu tidak termasuk dalam ancaman khusus ini, meskipun ia diancam dari sisi yang lain.”[6]

Penjelasan Ibnu Katsir membedakan dua tingkat “lupa”: lupa yang berupa berpaling dari Al-Qur’an (yang diancam keras dalam ayat ini) dan lupa lafaz hafalan (yang tidak termasuk ancaman khusus ayat ini, tetapi tetap tercela dari sisi lain). Hadis Abu Musa memperingatkan agar tingkat pertama tidak terjadi, dan agar tingkat kedua dicegah sedini mungkin. Peringatan Al-Qur’an ini digemakan kembali dengan nada yang sama oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana sabdanya:

d. Dalil Hadits Penguat

بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُولَ: نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ، بَلْ نُسِّيَ، وَاسْتَذْكِرُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنْ صُدُورِ الرِّجَالِ مِنَ النَّعَمِ

“Alangkah buruknya seseorang yang berkata, ‘Aku lupa ayat ini dan itu.’ Sebenarnya ia dibuat lupa. Ulang-ulanglah Al-Qur’an, karena ia lebih cepat terlepas dari dada manusia daripada hewan ternak (dari ikatannya).” (HR. al-Bukhari no. 5032 dan Muslim no. 790 dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu)

Mengenai celaan dalam hadis ini, al-Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:

أَوْلَى مَا يُتَأَوَّلُ عَلَيْهِ ذَمُّ الْحَالِ لَا ذَمُّ الْقَوْلِ

“Penafsiran yang paling tepat (atas hadis ini) adalah celaan terhadap keadaan, bukan celaan terhadap ucapan.”[7]

Yang dicela bukan semata-mata kalimat “aku lupa”, melainkan keadaan lalai yang menyebabkan hafalan itu hilang. Hadis Ibnu Mas‘ud ini juga memperjelas hadis Abu Musa: tempat yang dimaksud adalah “dada manusia”, dan obatnya adalah وَاسْتَذْكِرُوا الْقُرْآنَ, yakni terus mengulang dan mengingat Al-Qur’an. Titik temu antara ayat dan hadis di atas menegaskan bahwa...

e. Pelajaran dari Perkataan 3

...hafalan dan hubungan dengan Al-Qur’an sangat mudah lepas jika dibiarkan, sehingga kelalaian yang menyebabkan lupa adalah keadaan tercela yang harus diobati dengan pengulangan yang terus-menerus.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Al-Qur’an adalah Amanah yang Dijaga dengan Perawatan Terus-Menerus

Pelajaran Perkataan 1 dan Perkataan 3 bermuara pada satu kesimpulan: Al-Qur’an tidak cukup dihafal atau dikhatamkan sekali, tetapi harus dirawat sepanjang hayat. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, ketika mensyarah hadis-hadis bab ini dalam Fath al-Bari, menyimpulkan bahwa di dalamnya terdapat الْحَضُّ عَلَى مُحَافَظَةِ الْقُرْآنِ بِدَوَامِ دِرَاسَتِهِ، وَتَكْرَارِ تِلَاوَتِهِ، وَضَرْبُ الْأَمْثَالِ لِإِيضَاحِ الْمَقَاصِدِ, yaitu dorongan untuk menjaga Al-Qur’an dengan terus mempelajarinya dan mengulang-ulang bacaannya, serta pembuatan perumpamaan untuk memperjelas maksud.[8] Ibnu Hajar memakai kata “terus” dan “mengulang”, bukan “sekali” atau “sesekali”.

Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip ini dapat diterapkan dengan memperlakukan Al-Qur’an seperti perawatan berkala yang tidak boleh dilewatkan. Seorang alumnus program tahfiz, misalnya, menetapkan jadwal murāja‘ah tetap setelah salat Subuh, sekalipun hanya seperempat juz. Seorang karyawan yang tidak menghafal banyak surah tetap menjaga bacaan satu halaman sebelum berangkat kerja. Seorang ibu menjadikan bacaan surah-surah pendek sebagai rutinitas bersama anak-anaknya menjelang tidur. Inilah jawaban atas persoalan yang diangkat di bagian Pembukaan: hafalan yang hilang setelah wisuda tahfiz bukan karena Al-Qur’an sulit, melainkan karena perawatannya berhenti.

Faedah 2: Keseriusan Perkara Al-Qur’an dan Kepastian Sabda Nabi ﷺ

Pelajaran Perkataan 2 mengajarkan bahwa Rasulullah ﷺ menegaskan perintah ini dengan sumpah فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ (Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya). Seorang mukmin tidak memerlukan sumpah untuk membenarkan sabda Nabi ﷺ, tetapi sumpah itu menyadarkan kita bahwa perkara ini sering dianggap ringan, padahal sangat berat timbangannya. Sikap yang benar adalah menerima pernyataan beliau sebagai kenyataan yang pasti: pada umumnya, siapa pun yang berhenti mengulang Al-Qur’an akan kehilangan hafalannya sedikit demi sedikit. Hafalan Rasulullah ﷺ sendiri dijaga secara khusus oleh Allah, sebagaimana firman-Nya سَنُقۡرِئُكَ فَلَا تَنسَىٰٓ (Kami akan membacakan [Al-Qur’an] kepadamu [Muhammad] sehingga engkau tidak akan lupa) (QS. Al-A‘la [87]: 6); adapun umatnya diperintahkan untuk menjaganya dengan usaha.

Penerapannya, seorang Muslim tidak boleh merasa aman dengan hafalan yang dimilikinya. Orang yang hafal banyak juz justru paling membutuhkan murāja‘ah, karena semakin banyak unta yang ia miliki, semakin banyak pula tali yang harus diperiksa. Para guru tahfiz dan pengelola lembaga pendidikan juga perlu menyampaikan hadis ini kepada santri sejak awal, agar mereka memahami bahwa wisuda tahfiz adalah awal tanggung jawab, bukan akhir perjalanan.

Faedah 3: Sedikit tetapi Rutin Lebih Utama daripada Banyak tetapi Terputus

Perumpamaan unta dalam Perkataan 3 menunjukkan bahwa yang menyebabkan unta lepas bukanlah lemahnya unta, tetapi lalainya pemilik memeriksa ikatannya. Karena itu, kunci penjagaan Al-Qur’an adalah kesinambungan, bukan sekadar jumlah. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai Allah Ta‘ala adalah yang paling rutin walaupun sedikit.” (HR. Muslim no. 783 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Dalam praktiknya, membaca satu halaman setiap hari selama setahun jauh lebih menjaga hafalan daripada membaca lima juz dalam satu malam lalu meninggalkannya berbulan-bulan. Seseorang dapat membagi hafalannya menjadi porsi harian kecil, mengulangnya dalam salat sunah, atau memanfaatkan waktu perjalanan untuk mendengarkan dan mengikuti bacaan. Rasulullah ﷺ juga pernah menasihati ‘Abdullah bin ‘Amr agar tidak meninggalkan amalan yang sudah biasa dikerjakan: “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan; dahulu ia biasa salat malam, lalu ia meninggalkannya” (HR. al-Bukhari no. 1152). Nasihat ini berlaku pula bagi hafalan: yang tercela bukan sedikitnya, melainkan terputusnya.

Faedah 4: Tidak Berputus Asa ketika Merasa Berat

Sebagian orang berhenti menjaga Al-Qur’an karena merasa bacaannya terbata-bata atau hafalannya sering salah. Hadis ini justru memotivasi mereka, sebab perintah تَعَاهَدُوا ditujukan kepada orang yang sedang berjuang. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ حَافِظٌ لَهُ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَمَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ يَتَعَاهَدُهُ وَهُوَ عَلَيْهِ شَدِيدٌ فَلَهُ أَجْرَانِ

“Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan ia hafal (lancar) adalah bersama para malaikat yang mulia lagi taat. Adapun perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan ia terus berusaha menjaganya, padahal hal itu berat baginya, maka baginya dua pahala.” (HR. al-Bukhari no. 4937 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Kata يَتَعَاهَدُهُ dalam hadis ini berasal dari akar yang sama dengan perintah dalam hadis Abu Musa. Kesulitan dalam menjaga Al-Qur’an tidak mengurangi pahala, tetapi justru melipatgandakannya. Ibnu Baththal menjelaskan keterkaitan hadis penjagaan Al-Qur’an dengan dua ayat, yaitu QS. Al-Muzzammil [73]: 5 dan QS. Al-Qamar [54]: 17, lalu menyimpulkan: فَمَنْ أَقْبَلَ عَلَيْهِ بِالْمُحَافَظَةِ وَالتَّعَاهُدِ يُسِّرَ لَهُ، وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْهُ تَفَلَّتَ مِنْهُ, yakni siapa yang menghadap kepadanya dengan menjaga dan merawatnya akan dimudahkan baginya, dan siapa yang berpaling darinya akan terlepas darinya.[9] Maka, seorang Muslimah yang baru belajar membaca di usia dewasa, atau seorang pekerja yang hafalannya sering keliru, hendaknya terus bertahan, karena setiap kesulitan itu tercatat sebagai pahala tambahan.

Faedah 5: Menjaga Al-Qur’an adalah Investasi Kedudukan di Akhirat

Menjaga Al-Qur’an tidak hanya bermanfaat di dunia. Kedudukan seorang hamba di surga berkaitan dengan bacaan yang ia jaga di dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:

يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ: اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَأُ بِهَا

“Dikatakan kepada shāhib al-Qur’ān: ‘Bacalah, naiklah, dan tartilkanlah sebagaimana dahulu engkau membacanya dengan tartil di dunia, karena kedudukanmu berada pada akhir ayat yang engkau baca.’” (HR. at-Tirmidzi no. 2914 dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma; at-Tirmidzi berkata: hasan sahih)

Istilah shāhib al-Qur’ān dalam hadis ini sama dengan istilah dalam hadis Ibnu ‘Umar pada Perkataan 1, yang oleh an-Nawawi dimaknai sebagai orang yang akrab dengan Al-Qur’an. Hadis ini menghubungkan hasil di akhirat dengan kebiasaan di dunia: “sebagaimana dahulu engkau membacanya”. Ini selaras dengan pesan hadis Abu Musa; ayat yang terlepas dari dada karena tidak dijaga berarti tangga yang hilang menuju kedudukan yang lebih tinggi. Penerapannya, seorang Muslim hendaknya memandang setiap ayat yang dijaga sebagai tabungan kedudukan, sehingga waktu yang dipakai untuk murāja‘ah tidak dianggap sebagai waktu yang hilang, melainkan investasi yang paling menguntungkan.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Perumpamaan unta dalam hadis ini sangat dekat dengan bahasa ekonomi. Bagi masyarakat Arab, unta adalah aset produktif yang paling berharga, dan tali pengikat adalah instrumen pengamanannya. Rasulullah ﷺ memilih perumpamaan aset untuk menjelaskan Al-Qur’an, seolah-olah beliau berkata bahwa Al-Qur’an adalah aset termahal yang dimiliki seorang Muslim, dan setiap aset membutuhkan pemeliharaan. Dalam akuntansi dan manajemen modern, aset yang tidak dipelihara akan mengalami penurunan nilai; dalam bahasa hadis ini, hafalan yang tidak diulang akan “lepas” dan hilang. Tentu ini adalah analogi untuk mendekatkan pemahaman, bukan penyamaan Al-Qur’an dengan komoditas, karena kemuliaan Al-Qur’an jauh di atas harta apa pun.

Al-Qur’an sendiri memakai bahasa perniagaan ketika memuji orang yang menjaga bacaannya. Allah berfirman (QS. Fathir [35]: 29):

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتۡلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ يَرۡجُونَ تِجَٰرَةٗ لَّن تَبُورَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur’an) dan melaksanakan salat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi.

Ayat ini menggabungkan tiga hal: membaca Kitab Allah secara terus-menerus, mendirikan salat, dan berinfak. Bacaan Al-Qur’an yang terjaga melahirkan pelaku ekonomi yang jujur, sebab setiap kali ia membaca ayat tentang larangan riba, kecurangan takaran, dan memakan harta secara batil, ia diingatkan kembali akan batas-batas muamalah. Sebaliknya, pelaku usaha yang jauh dari Al-Qur’an lebih mudah tergelincir karena tidak ada “tali” yang mengikat perilakunya. Dengan demikian, perintah تَعَاهَدُوا memiliki dimensi integritas ekonomi: ia menjaga hati pelaku muamalah agar tetap terikat pada nilai-nilai syariah.

Dari sisi fikih muamalah, Al-Qur’an juga diakui sebagai sesuatu yang bernilai dalam transaksi tertentu. Rasulullah ﷺ pernah menikahkan seorang sahabat yang tidak memiliki harta dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang ia ajarkan kepada istrinya, dengan sabda اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ (Pergilah, aku telah menikahkanmu dengannya dengan hafalan Al-Qur’an yang ada padamu) (HR. al-Bukhari no. 5030). Beliau juga bersabda إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ (Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitab Allah) (HR. al-Bukhari no. 5737) dalam kisah rukiah dengan Al-Fatihah. Para ulama berbeda pendapat tentang cakupan upah atas pengajaran Al-Qur’an: sebagian membolehkannya secara umum berdasarkan hadis ini, sebagian lain membatasinya pada keadaan tertentu atau memandangnya kurang utama (lihat pula Soal 8 pada bagian 6). Bagaimanapun, dalil-dalil ini menunjukkan bahwa jasa pengajaran dan penjagaan Al-Qur’an memiliki nilai yang diakui syariat. Hal ini membuka ruang bagi lembaga tahfiz, guru murāja‘ah, dan program wakaf pendidikan Al-Qur’an untuk dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai akad yang jelas, agar perintah menjaga Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di tengah masyarakat.

Syarah Hadits dari Perspektif Pendidikan dan Pengasuhan

Hadis Abu Musa memuat prinsip pendidikan yang sangat kokoh. Pertama, prinsip pengulangan (takrār): ilmu yang tidak diulang akan hilang, sebagaimana diuraikan dalam Faedah 1 dan Faedah 3. Kedua, prinsip perumpamaan yang dekat dengan pengalaman peserta didik: Nabi ﷺ tidak menjelaskan cara kerja ingatan dengan istilah yang rumit, tetapi dengan unta dan tali pengikatnya, sesuatu yang setiap hari dilihat para sahabat. Ibnu Hajar menyebut hal ini sebagai “pembuatan perumpamaan untuk memperjelas maksud”, sebagaimana dikutip dalam Faedah 1. Seorang guru tahfiz, dosen, maupun orang tua dapat meneladani cara ini dengan memilih perumpamaan yang akrab dengan dunia anak didiknya.

Al-Qur’an menempatkan tilawah sebagai tugas pertama Rasulullah ﷺ sebelum penyucian jiwa dan pengajaran. Allah berfirman (QS. Al-Jumu‘ah [62]: 2):

هُوَ ٱلَّذِي بَعَثَ فِي ٱلۡأُمِّيِّـۧنَ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ

Artinya: Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (Sunah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.

Urutan dalam ayat ini memberi pelajaran bagi lembaga pendidikan dan keluarga Muslim: pembiasaan membaca dan mendengar ayat-ayat Allah menjadi pintu bagi pembinaan akhlak dan pengajaran ilmu. Karena itu, program murāja‘ah tidak semestinya dipandang sebagai kegiatan tambahan, melainkan inti dari pendidikan Al-Qur’an. Di rumah, orang tua dapat menjadwalkan waktu singkat setiap hari untuk menyimak hafalan anak, sehingga anak tumbuh dengan kesadaran bahwa hafalan adalah “unta” yang harus diperiksa setiap hari, sebagaimana ditegaskan dalam Faedah 2.

Rasulullah ﷺ juga memuliakan orang yang belajar sekaligus mengajarkan Al-Qur’an. Beliau bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 5027 dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu)

Hadis ini menggabungkan belajar dan mengajar dalam satu keutamaan. Dalam praktik pendidikan, mengajarkan Al-Qur’an kepada orang lain sekaligus menjadi sarana bagi pengajar untuk terus mengulang bacaannya, sehingga dua perintah bertemu: perintah menjaga Al-Qur’an dalam hadis Abu Musa dan anjuran mengajarkannya dalam hadis ‘Utsman. Orang tua yang mengajarkan surah-surah pendek kepada anaknya, atau mahasiswa yang menyimak hafalan teman sekamarnya, sedang mengamalkan keduanya sekaligus.

Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Penyucian Jiwa

Lupa terhadap hafalan sering kali bukan hanya persoalan teknis, melainkan cerminan keadaan hati. Al-Qadhi ‘Iyadh, sebagaimana dikutip pada Perkataan 3, menegaskan bahwa yang dicela adalah keadaan lalai, bukan sekadar ucapan “aku lupa”. Faedah 2 telah menjelaskan keseriusan perkara ini dengan sumpah Nabi ﷺ; dari sisi akhlak, keseriusan itu berarti seorang Muslim perlu memeriksa hatinya ketika mendapati dirinya lama tidak menyentuh Al-Qur’an.

Allah memperingatkan orang-orang beriman agar tidak mengalami kerasnya hati karena lama berjarak dari kitab-Nya. Allah berfirman (QS. Al-Hadid [57]: 16):

۞أَلَمۡ يَأۡنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا يَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِيرٞ مِّنۡهُمۡ فَٰسِقُونَ

Artinya: Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyuk mengingat Allah dan mematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka), dan janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras. Dan banyak di antara mereka menjadi orang-orang fasik.

Ayat ini menggambarkan bahwa jarak waktu yang panjang dengan wahyu dapat mengeraskan hati. Pesan ini sejalan dengan perintah تَعَاهَدُوا: hubungan yang terus diperbarui dengan Al-Qur’an bukan hanya menjaga hafalan, tetapi juga menjaga kelembutan hati. Sebaliknya, kesungguhan untuk kembali kepada Al-Qur’an meskipun terasa berat, sebagaimana dijelaskan dalam Faedah 4, adalah bentuk mujāhadah (kesungguhan melawan hawa nafsu) yang diberi pahala berlipat.

Kesetiaan kepada Al-Qur’an juga berbuah pembelaan di hari kiamat. Rasulullah ﷺ bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para sahabatnya.” (HR. Muslim no. 804 dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu)

Kata لِأَصْحَابِهِ (bagi para sahabatnya) kembali mengingatkan pada istilah shāhib al-Qur’ān yang dibahas pada Perkataan 1 dan Faedah 5. Persahabatan dengan Al-Qur’an dibangun di dunia melalui bacaan yang terus dijaga, dan buahnya dipetik di akhirat. Inilah motivasi akhlak yang paling dalam: seorang Muslim menjaga Al-Qur’an bukan untuk gelar atau pujian manusia, tetapi agar Al-Qur’an kelak menjadi sahabat yang membelanya.

6. Tanya Jawab Kritis

Bagian ini menghimpun sembilan pertanyaan kritis seputar hadis Abu Musa, disusun bertahap dari pemahaman dasar dan penerapan, menuju hikmah dan perbedaan pendapat, hingga persoalan istidlal, kaidah usul fikih, dan penerapannya dalam muamalah. Setiap jawaban disertai dalil penguat dari Al-Qur’an dan hadis.

Soal 1: Apa yang dimaksud dengan “menjaga Al-Qur’an” (ta‘āhud) dalam hadis ini, apakah hanya menghafal?

Jawaban: Ta‘āhud berarti terus-menerus mendatangi, mengulang, dan merawat Al-Qur’an. Ia mencakup menjaga hafalan bagi yang telah menghafal, menjaga bacaan rutin bagi yang belum menghafal, serta menjaga pemahaman dan pengamalannya. Hadis ini menyebut hafalan secara khusus karena hafalanlah yang paling cepat lepas, tetapi ruh perintahnya adalah menjaga hubungan yang hidup dengan Al-Qur’an.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 121, bagian awal ayat):

ٱلَّذِينَ ءَاتَيۡنَٰهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ يَتۡلُونَهُۥ حَقَّ تِلَاوَتِهِۦٓ أُوْلَـٰٓئِكَ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۗ

Artinya: Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya.

Ayat ini memuji bacaan “sebagaimana mestinya” (ḥaqqa tilāwatih), yakni bacaan yang bukan sekadar lewat di lisan, tetapi disertai keimanan. Dengan demikian, menjaga Al-Qur’an tidak berhenti pada hafalan, tetapi mencakup kesungguhan membaca yang melahirkan iman dan amal.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ، وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ

“Apabila shāhib al-Qur’ān bangun (salat) lalu membacanya pada malam dan siang hari, ia akan mengingatnya; dan apabila ia tidak melakukannya, ia akan melupakannya.” (HR. Muslim no. 789 dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Hadis ini menjelaskan wujud konkret ta‘āhud: membaca Al-Qur’an pada malam dan siang, termasuk di dalam salat. Kata “mengingatnya” dan “melupakannya” menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan adalah keberadaan Al-Qur’an di dalam diri seseorang, dan kuncinya adalah bacaan yang berkesinambungan.

Soal 2: Bagaimana cara orang yang sangat sibuk mengamalkan perintah ini?

Jawaban: Orang yang sibuk tidak dituntut membaca dalam jumlah besar, tetapi dituntut konsisten. Ia dapat menetapkan porsi kecil yang pasti dikerjakan setiap hari, misalnya satu halaman atau seperempat hizb, mengulang hafalan di dalam salat wajib dan sunah, serta memanfaatkan waktu perjalanan. Yang penting adalah tidak ada hari yang berlalu tanpa “memeriksa ikatan unta”.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 185, bagian tengah ayat):

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Meskipun ayat ini turun dalam konteks puasa Ramadan, ia memuat prinsip umum syariat: Allah menghendaki kemudahan. Karena itu, menjaga Al-Qur’an dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kesibukan masing-masing, selama penjagaan itu tidak ditinggalkan sama sekali.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

سَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَاعْلَمُوا أَنْ لَنْ يُدْخِلَ أَحَدَكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ، وَأَنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ أَدْوَمُهَا إِلَى اللَّهِ وَإِنْ قَلَّ

“Berusahalah untuk tepat dan mendekati (kesempurnaan). Ketahuilah bahwa amal seseorang tidak akan memasukkannya ke surga, dan bahwa amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin walaupun sedikit.” (HR. al-Bukhari no. 6464 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Hadis ini memberi pedoman bagi orang yang sibuk: berusaha semampunya (saddidū wa qāribū) dan menjaga kesinambungan. Satu halaman setiap hari yang tidak pernah putus lebih dicintai Allah daripada target besar yang segera ditinggalkan.

Soal 3: Apakah hadis ini juga berlaku bagi orang yang tidak hafal dan bacaannya masih terbata-bata?

Jawaban: Ya. Perintah تَعَاهَدُوا berbentuk jamak dan ditujukan kepada seluruh umat. Bagi orang yang belum hafal, ta‘āhud berarti menjaga bacaan agar tidak semakin jauh dari mushaf dan terus memperbaiki bacaannya. Kesulitan membaca bukan alasan untuk meninggalkan Al-Qur’an, justru menjadi sebab bertambahnya pahala.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Muzzammil [73]: 20, bagian tengah ayat):

فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ

Artinya: Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.

Ayat ini memerintahkan membaca “apa yang mudah”, sehingga setiap Muslim, sesuai kemampuannya, tetap memiliki bagian dari Al-Qur’an. Orang yang baru mampu membaca beberapa ayat tetap termasuk dalam seruan ini dan tidak boleh merasa dirinya bukan “pemilik Al-Qur’an”.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ

“Orang yang mahir membaca Al-Qur’an bersama para malaikat yang mulia lagi taat, sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan hal itu berat baginya, ia mendapatkan dua pahala.” (HR. Muslim no. 798 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Hadis ini secara tegas menyebut orang yang “terbata-bata” sebagai penerima dua pahala. Artinya, hadis Abu Musa tidak hanya berbicara kepada para penghafal, tetapi juga mendorong setiap pembaca untuk terus bertahan bersama Al-Qur’an.

Soal 4: Apakah lupa sebagian hafalan Al-Qur’an itu berdosa?

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat. Sebagian memandang lupa hafalan karena kelalaian dan berpaling dari Al-Qur’an sebagai perbuatan tercela yang berdosa, sedangkan sebagian lain memandangnya tercela tanpa memasukkannya ke dalam dosa besar. Yang jelas, lupa yang terjadi karena tabiat manusia, padahal seseorang tetap rajin membaca dan mengamalkannya, dimaafkan. Ibnu Katsir, sebagaimana dikutip pada Perkataan 3, menyatakan bahwa lupa lafaz yang disertai pemahaman dan pengamalan tidak termasuk ancaman khusus QS. Thaha [20]: 126, meskipun diancam dari sisi lain. Karena itu, sikap yang selamat adalah tidak menganggap remeh hafalan yang hilang, segera mengulangnya kembali, dan tidak menuduh orang lain berdosa hanya karena ia lupa.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 286, bagian tengah ayat):

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ

Artinya: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.

Doa ini menunjukkan bahwa lupa pada dasarnya adalah keadaan yang dimohonkan ampunan dan tidak dijadikan sebab hukuman. Namun, ayat ini berbicara tentang lupa yang tidak disengaja, bukan kelalaian yang dibiarkan berlarut-larut sehingga menyebabkan lupa.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda tentang seseorang yang membaca Al-Qur’an pada malam hari:

يَرْحَمُهُ اللَّهُ، لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أُنْسِيتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا

“Semoga Allah merahmatinya. Sungguh, ia telah mengingatkanku akan ayat ini dan itu yang aku dibuat lupa dari surah ini dan itu.” (HR. al-Bukhari no. 5038 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Hadis ini menunjukkan bahwa lupa sesaat karena tabiat manusia pernah dialami Rasulullah ﷺ sendiri, lalu beliau diingatkan oleh bacaan orang lain. Hal ini menegaskan bahwa lupa seperti itu bukan aib, sementara yang dicela adalah kelalaian yang menjadi sebab hilangnya hafalan.

Soal 5: Mengapa Nabi ﷺ mencela ucapan “aku lupa ayat ini dan itu”?

Jawaban: Celaan itu, sebagaimana dijelaskan al-Qadhi ‘Iyadh pada Perkataan 3, terutama tertuju pada keadaan lalai yang menyebabkan lupa, bukan semata-mata pada ucapannya. Selain itu, ungkapan “aku dibuat lupa” lebih beradab karena mengakui bahwa ingat dan lupa berada dalam kekuasaan Allah, sekaligus mengingatkan seseorang untuk introspeksi atas kelalaiannya. Pelajaran praktisnya: ketika mendapati hafalan hilang, sikap yang tepat adalah segera mengulang dan memohon pertolongan Allah, bukan sekadar mengeluh.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Kahf [18]: 24, bagian tengah ayat):

وَٱذۡكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ

Artinya: Dan ingatlah kepada Tuhanmu apabila engkau lupa.

Ayat ini mengajarkan bahwa respons terbaik ketika lupa adalah kembali mengingat Allah. Seorang hamba yang lupa hafalannya diarahkan untuk menyandarkan urusannya kepada Allah dan memohon pertolongan-Nya, bukan menjadikan lupa sebagai alasan untuk meninggalkan Al-Qur’an.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ: نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ، بَلْ هُوَ نُسِّيَ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berkata, ‘Aku lupa ayat ini dan itu.’ Sebenarnya ia dibuat lupa.” (HR. Muslim no. 790 dari ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu)

Larangan dalam riwayat Muslim ini sejalan dengan riwayat al-Bukhari pada Perkataan 3. Bentuk larangan لَا يَقُلْ menunjukkan adab berbicara: seorang Muslim diajari memilih ungkapan yang menunjukkan kesadaran akan kekuasaan Allah dan tanggung jawab dirinya.

Soal 6: Apa hikmah Nabi ﷺ memilih perumpamaan unta, bukan hewan lain?

Jawaban: Unta adalah harta paling berharga bagi bangsa Arab, kendaraan dalam perjalanan jauh, dan penopang hidup di padang pasir. Kehilangan unta berarti kehilangan bekal dan keselamatan. Unta juga dikenal mudah lari jika ikatannya longgar. Dengan perumpamaan ini, Nabi ﷺ menyampaikan dua pesan sekaligus: Al-Qur’an sangat berharga, dan ia mudah hilang jika tidak dijaga. Perumpamaan yang diambil dari kehidupan pendengar membuat pesan lebih mudah dipahami dan diingat.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 17):

أَفَلَا يَنظُرُونَ إِلَى ٱلۡإِبِلِ كَيۡفَ خُلِقَتۡ

Artinya: Maka tidakkah mereka memperhatikan unta, bagaimana diciptakan?

Al-Qur’an sendiri mengajak bangsa Arab merenungkan unta sebagai tanda kebesaran Allah, karena unta adalah makhluk yang paling dekat dengan kehidupan mereka. Nabi ﷺ menempuh cara yang sama ketika menjelaskan penjagaan Al-Qur’an: mengambil sesuatu yang dekat untuk menjelaskan sesuatu yang agung.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ إِذَا اسْتَيْقَظَ عَلَى بَعِيرِهِ قَدْ أَضَلَّهُ بِأَرْضِ فَلَاةٍ

“Sungguh, Allah lebih gembira dengan tobat hamba-Nya daripada salah seorang di antara kalian yang terbangun lalu mendapatkan kembali untanya yang hilang di padang yang tandus.” (HR. Muslim no. 2747 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

Hadis ini menunjukkan betapa besarnya arti unta bagi para sahabat: kehilangan unta di padang tandus adalah musibah, dan menemukannya kembali adalah kegembiraan yang luar biasa. Maka, perumpamaan Al-Qur’an dengan unta yang lepas mengandung peringatan keras sekaligus kabar gembira: hafalan yang hilang dapat ditemukan kembali bagi orang yang bersungguh-sungguh mencarinya.

Soal 7: Apakah perintah “ta‘āhadū” menunjukkan hukum wajib atau sunah? Bagaimana menimbangnya dengan kaidah usul fikih?

Jawaban: Dalam kaidah usul fikih yang masyhur, bentuk perintah (al-amr) pada asalnya menunjukkan wajib kecuali ada indikasi (qarīnah) yang memalingkannya. Dalam hadis ini, perintah تَعَاهَدُوا diperkuat dengan sumpah dan perumpamaan, sehingga menunjukkan penekanan yang kuat. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang kadar yang wajib: sebagian memandang wajib menjaga hafalan yang telah dimiliki agar tidak hilang karena lalai, sedangkan sebagian lain memandang yang wajib adalah tidak berpaling dari Al-Qur’an secara keseluruhan, sementara menjaga setiap hafalan termasuk anjuran yang sangat ditekankan. Perbedaan ini tidak perlu dipertajam; yang disepakati adalah bahwa kelalaian terhadap Al-Qur’an itu tercela, dan setiap Muslim wajib menjaga bacaan yang dibutuhkan untuk salatnya.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. An-Nur [24]: 63, bagian akhir ayat):

فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.

Ayat ini sering dijadikan landasan kaidah bahwa perintah Rasul ﷺ pada asalnya mengikat, karena orang yang menyalahinya diancam fitnah dan azab. Ayat ini menguatkan bahwa perintah تَعَاهَدُوا tidak boleh dipandang ringan, meskipun penentuan kadar wajibnya memerlukan pertimbangan dalil-dalil lain.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku melarang kalian dari sesuatu, jauhilah. Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara, kerjakanlah semampu kalian.” (HR. al-Bukhari no. 7288 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hadis ini memberi kerangka pelaksanaan perintah Nabi ﷺ: perintah dikerjakan sesuai kemampuan. Dikaitkan dengan hadis Abu Musa, setiap Muslim wajib berusaha menjaga Al-Qur’an semampunya; ukuran penjagaan berbeda antara penghafal tiga puluh juz dan orang yang hanya hafal beberapa surah, tetapi tidak ada yang terbebas dari perintah ini.

Soal 8: Bolehkah guru tahfiz atau pembimbing murāja‘ah menerima upah? Apakah itu termasuk “menjual ayat”?

Jawaban: Masalah ini diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan upah atas pengajaran dan pembimbingan Al-Qur’an, berdalil dengan hadis tentang rukiah dengan Al-Fatihah. Sebagian lain melarang atau memakruhkannya, terutama jika upah dijadikan syarat untuk mengajarkan kewajiban agama. Yang perlu dibedakan adalah upah atas waktu, tenaga, dan keahlian mengajar dengan “menjual ayat” dalam arti mengubah atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia; yang kedua ini jelas haram. Lembaga yang memberi honorarium kepada guru tahfiz hendaknya menetapkan akad yang jelas, sementara guru tetap menjaga keikhlasan niatnya.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 41, bagian akhir ayat):

وَلَا تَشۡتَرُواْ بِـَٔايَٰتِي ثَمَنٗا قَلِيلٗا وَإِيَّـٰيَ فَٱتَّقُونِ

Artinya: Janganlah kalian jual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah, dan bertakwalah hanya kepada-Ku.

Ayat ini ditujukan kepada Bani Israil yang mengorbankan kebenaran wahyu demi keuntungan dunia. Ayat ini menjadi rambu bagi para pengajar Al-Qur’an agar tidak menjadikan ayat-ayat Allah sebagai komoditas yang menggeser keikhlasan dan kebenaran, meskipun tidak secara langsung melarang upah atas jasa mengajar.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitab Allah.” (HR. al-Bukhari no. 5737 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Hadis ini disabdakan dalam kisah sahabat yang melakukan rukiah dengan Al-Fatihah lalu menerima kambing sebagai imbalan. Ia menjadi dalil utama bagi pendapat yang membolehkan imbalan terkait Al-Qur’an, sedangkan cakupannya, apakah meliputi pengajaran secara umum, menjadi bahan perbedaan pendapat sebagaimana disebutkan dalam jawaban di atas.

Soal 9: Bagaimana perintah menjaga Al-Qur’an dapat diwujudkan melalui instrumen ekonomi syariah?

Jawaban: Menjaga Al-Qur’an di tingkat masyarakat membutuhkan guru, tempat, waktu, dan biaya yang berkesinambungan. Di sini kaidah usul fikih “sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban, hukumnya ikut wajib” relevan sebagai bahan pertimbangan: jika penjagaan Al-Qur’an di tengah umat hanya dapat berjalan dengan dukungan dana yang stabil, maka penyediaan dana itu menjadi tanggung jawab bersama. Instrumen yang dapat dimanfaatkan antara lain wakaf (termasuk wakaf uang) yang hasil pengelolaannya membiayai program tahfiz dan murāja‘ah, infak dan sedekah, serta akad ijārah yang jelas bagi pengajar. Semua itu menuntut tata kelola yang amanah, transparan, dan akuntabel, agar dana umat benar-benar menjaga Al-Qur’an dan tidak disalahgunakan.

Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Ma’idah [5]: 2, bagian tengah ayat):

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.

Ayat ini menjadi landasan kerja sama sosial-ekonomi dalam kebaikan. Mendanai guru Al-Qur’an, mewakafkan aset untuk rumah tahfiz, dan mengelola program murāja‘ah komunitas adalah bentuk nyata tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 2699 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bagian dari hadis yang panjang)

Hadis ini menunjukkan bahwa penjagaan Al-Qur’an secara berjamaah di “rumah-rumah Allah” memiliki keutamaan yang sangat besar. Masjid dan rumah tahfiz yang dibiayai dari wakaf dan infak umat menjadi wadah bagi tadārus dan murāja‘ah bersama, sehingga perintah تَعَاهَدُوا terlaksana tidak hanya secara individual, tetapi juga secara kelembagaan.

7. Catatan Akhir dan Daftar Pustaka (Maraji’)

Catatan Akhir

Catatan akhir tercantum secara otomatis pada akhir dokumen ini (endnote), sesuai urutan kemunculan pertama rujukan dalam teks.

Daftar Pustaka (Maraji’)

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Shahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H.

Ibnu Baththal, ‘Ali bin Khalaf. Syarh Shahih al-Bukhari. Tahqiq Abu Tamim Yasir bin Ibrahim. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 1423 H/2003 M.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1379 H.

Ibnu Katsir, Isma‘il bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah. Cet. ke-2. Riyadh: Dar Thaybah, 1420 H/1999 M.

Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukram. Lisan al-‘Arab. Cet. ke-3. Beirut: Dar Shadir, 1414 H.

Ibnu Sidah, ‘Ali bin Isma‘il. Al-Muhkam wa al-Muhith al-A‘zham. Tahqiq ‘Abdul Hamid Hindawi. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1421 H/2000 M.

‘Iyadh bin Musa al-Yahshubi, Al-Qadhi. Ikmal al-Mu‘lim bi Fawa’id Muslim. Tahqiq Yahya Isma‘il. Al-Manshurah: Dar al-Wafa’, 1419 H/1998 M.

Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Cet. ke-2. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1392 H.

At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dkk. Cet. ke-2. Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1395 H/1975 M.


1 Isma‘il bin ‘Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah, cet. ke-2 (Riyadh: Dar Thaybah, 1420 H/1999 M), pada penafsiran QS. Al-Qamar [54]: 17. ↩

2 Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, cet. ke-2 (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1392 H), Kitab Shalat al-Musafirin, syarah hadis no. 789. ↩

3 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, pada penafsiran QS. Adz-Dzariyat [51]: 23. ↩

4 Muhammad bin Mukram Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, cet. ke-3 (Beirut: Dar Shadir, 1414 H), entri ف ص ي. ↩

5 ‘Ali bin Isma‘il Ibnu Sidah, Al-Muhkam wa al-Muhith al-A‘zham, tahqiq ‘Abdul Hamid Hindawi (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1421 H/2000 M), entri ع ق ل. ↩

6 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, pada penafsiran QS. Thaha [20]: 126. ↩

7 Al-Qadhi ‘Iyadh bin Musa, Ikmal al-Mu‘lim bi Fawa’id Muslim, tahqiq Yahya Isma‘il (Al-Manshurah: Dar al-Wafa’, 1419 H/1998 M), syarah hadis no. 790. ↩

8 Ahmad bin ‘Ali Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1379 H), juz 9, Kitab Fadha’il al-Qur’an, Bab Istidzkar al-Qur’an wa Ta‘ahudih. ↩

9 ‘Ali bin Khalaf Ibnu Baththal, Syarh Shahih al-Bukhari, tahqiq Abu Tamim Yasir bin Ibrahim, cet. ke-2 (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 1423 H/2003 M), Kitab Fadha’il al-Qur’an, Bab Istidzkar al-Qur’an wa Ta‘ahudih. ↩

Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.