Hadits Menjaga Kenyamanan Masjid dari Bau yang Mengganggu

1. Pembukaan

Sebagian jamaah berangkat ke masjid setelah makan makanan beraroma tajam, merokok, atau bekerja dengan pakaian yang menyimpan bau menyengat. Mereka bermaksud menunaikan ibadah, tetapi orang di sekitarnya dapat kesulitan berkonsentrasi. Persoalan ini juga muncul ketika teguran disampaikan dengan kasar, sehingga orang yang ditegur merasa dipermalukan. Kita perlu memahami cara menjaga kenyamanan masjid sekaligus menghormati martabat jamaah.

Hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma tentang bawang dan bawang prei memberi petunjuk yang jelas: kebolehan mengonsumsi suatu makanan harus disertai perhatian terhadap dampaknya ketika memasuki tempat ibadah bersama. Rasulullah ﷺ menyebut gangguan terhadap manusia dan malaikat sebagai alasan larangan mendekati masjid. Karena itu, hadis ini penting dipelajari agar semangat beribadah berjalan bersama kepedulian kepada sesama, dan agar pengurus masjid mempunyai pegangan ketika harus menegur.



2. Matan Hadits

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ، فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا، فَقَالَ: «مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ»

"Rasulullah ﷺ melarang memakan bawang dan bawang prei. Namun, kebutuhan mengalahkan kami sehingga kami memakannya. Beliau kemudian bersabda, 'Siapa yang memakan tumbuhan berbau tidak sedap ini, janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh hal yang mengganggu manusia.'"

HR. Muslim (564).[1] Kedudukan hadis ini sahih karena termuat dalam Sahih Muslim.

Lafaz di atas mengikuti riwayat 564a dalam penomoran edisi digital Sunnah.com. Riwayat Jabir dengan redaksi yang berbeda juga terdapat dalam Sahih al-Bukhari nomor 855, yang menyebut bawang putih dan bawang serta perintah untuk tinggal di rumah.[2] Sebagian riwayat Muslim memakai bacaan tata'adzdza (terganggu), sedangkan riwayat 564a memakai ta'adzdza; keduanya bermakna sama, dan an-Nawawi membahas perbedaan bacaan tersebut.[3] Terjemahan di atas adalah terjemahan penulis: kata bawang menerjemahkan al-bashal, sedangkan bawang prei menerjemahkan al-kurrāts.

3. Syarah per Perkataan

Perkataan 1: Larangan memakan bawang dan bawang prei

a. Teks dan makna

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ

"Rasulullah ﷺ melarang memakan bawang dan bawang prei."

b. Penjelasan makna per kata

نَهَى (nahā) berarti melarang. Jika kalimat ini dibaca terpisah dari kelanjutan hadis, ia dapat menimbulkan kesan bahwa makanan tersebut haram. Namun, suatu lafaz dipahami bersama penjelasan Nabi ﷺ dan riwayat lain yang menerangkan pokok persoalannya.

الْبَصَلِ (al-bashal) adalah bawang, sedangkan الْكُرَّاثِ (al-kurrāts) adalah bawang prei. Keduanya sayuran yang lazim dimakan dan dikenal karena aromanya yang tajam ketika masih mentah.

An-Nawawi menegaskan bahwa larangan dalam kelompok hadis ini berkaitan dengan menghadiri masjid, sedangkan sayuran tersebut halal menurut jumhur. Ia juga mencatat pendapat berbeda yang dinukil dari sebagian ahli zahir.[4] Dengan demikian, pengharaman makanan secara mutlak tidak menjadi kesimpulan kajian ini. Kedalaman makna yang terkandung dalam frasa ini menemukan pijakannya dalam firman Allah:

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. At-Tahrim [66]: 1):

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: "Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan teguran lembut Allah kepada Nabi-Nya karena beliau mengharamkan atas dirinya sesuatu yang Allah halalkan, yaitu madu, dalam salah satu riwayat sebab turunnya yang beliau bawakan, setelah beberapa istri beliau mengesankan bahwa madu tersebut meninggalkan aroma yang kurang sedap.[5] Relevansinya dengan perkataan ini jelas: ketidaksukaan terhadap suatu aroma tidak mengubah status halal suatu makanan. Makna mengharamkan yang halal dalam ayat di atas kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah ﷺ melalui hadisnya:

d. Dalil Hadits Penguat

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لِي، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا

"Wahai manusia, bukanlah wewenangku mengharamkan apa yang Allah halalkan bagiku, tetapi ia adalah tumbuhan yang tidak aku sukai baunya." (HR. Muslim no. 565, dari Abu Sa'id al-Khudri)

Sabda ini muncul ketika orang-orang mengira bawang putih telah diharamkan setelah larangan mendekati masjid.[6] Nabi ﷺ memisahkan dua hal: hukum asal makanan yang tetap halal dan ketidaksukaan beliau terhadap baunya. Dari keterpaduan ayat dan hadis di atas, dapat ditarik benang merah bahwa larangan dalam hadis Jabir tertuju pada dampak bau, bukan pada zat makanannya.

e. Pelajaran dari Perkataan 1

Pahami larangan dengan menghimpun dalil yang menerangkan objek dan alasannya, sehingga yang halal tidak dihukumi haram.

Perkataan 2: Kebutuhan yang mendorong para sahabat

a. Teks dan makna

فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا

"Namun, kebutuhan mengalahkan kami sehingga kami memakannya."

b. Penjelasan makna per kata

فَغَلَبَتْنَا (faghalabatnā) menggambarkan sesuatu yang menguasai dan mengalahkan. Kata ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak memakannya karena meremehkan larangan, tetapi karena terdesak.

الْحَاجَةُ (al-ḥājah) berarti kebutuhan. Matan tidak menentukan tingkat kelaparan atau menyebut ancaman terhadap keselamatan jiwa, sehingga kata ini tidak perlu diubah menjadi kaidah keadaan darurat.

فَأَكَلْنَا مِنْهَا (fa akalnā minhā) berarti "maka kami memakannya." Penjelasan an-Nawawi tentang kebolehan bawang membantu menempatkan kalimat ini dalam kerangka yang tepat: para sahabat tidak disebut melanggar keharaman zat makanan.[7] Ibnu Baz kemudian membedakan kebutuhan makan dari tindakan yang sengaja dipakai untuk menghindari jamaah.[8] Guna memperkuat pemahaman terhadap perkataan ini, Allah berfirman:

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 286, bagian awal ayat):

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah tidak menuntut seseorang di luar kemampuannya, dan hal itu merupakan bentuk kelembutan, kasih sayang, serta kemurahan-Nya kepada makhluk.[9] Ayat ini sejalan dengan keadaan para sahabat: kebutuhan mereka diakui, sedangkan tanggung jawab tetap melekat pada apa yang mereka lakukan sesudahnya. Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadis berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا، أَوْ قَالَ: فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

"Siapa yang memakan bawang putih atau bawang, hendaklah ia menjauhi kami, atau beliau bersabda: hendaklah ia menjauhi masjid kami, dan hendaklah ia tinggal di rumahnya." (HR. al-Bukhari no. 855, dari Jabir bin Abdullah)

Riwayat ini tidak melarang orang tersebut makan, tetapi menunjukkan apa yang harus ia lakukan setelah makan: menjauh dari tempat berkumpulnya jamaah sampai gangguan itu hilang.[10] Bertolak dari dalil Al-Qur'an dan hadis yang telah dipaparkan, tergambar jelas bahwa kebutuhan pribadi diakui, tetapi akibatnya bagi orang lain tetap harus dikelola.

e. Pelajaran dari Perkataan 2

Kebutuhan pribadi tetap disertai tanggung jawab untuk mencegah gangguan kepada orang lain.

Perkataan 3: Tumbuhan yang berbau tidak sedap

a. Teks dan makna

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ

"Siapa yang memakan tumbuhan berbau tidak sedap ini."

b. Penjelasan makna per kata

مَنْ أَكَلَ (man akala) berarti "siapa yang memakan." Bentuknya umum, mencakup siapa pun yang berada dalam keadaan tersebut, tanpa membedakan kedudukan atau usia.

الشَّجَرَةِ (asy-syajarah) pada konteks ini diterjemahkan "tumbuhan"; terjemahan "pohon" dapat memberi gambaran yang kurang sesuai dengan objek makanan yang dimaksud.

الْمُنْتِنَةِ (al-muntinah) menunjuk bau yang tidak sedap. Sifat yang disebut ialah baunya, bukan penetapan bahwa tumbuhan tersebut najis. An-Nawawi menukil perluasan kepada benda lain yang berbau mengganggu:

وَيَلْحَقُ بِالثَّوْمِ وَالْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ كُلُّ مَا لَهُ رَائِحَةٌ كَرِيهَةٌ مِنَ الْمَأْكُولَاتِ وَغَيْرِهَا

"Disamakan dengan bawang putih, bawang, dan bawang prei setiap sesuatu yang berbau tidak sedap, baik makanan maupun yang lainnya."[11]

Perhatian juga diarahkan pada cara menghilangkan bau. Umar bin al-Khaththab menganjurkan agar orang yang memakannya mematikan baunya dengan memasak.[12] Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. Al-A'raf [7]: 31):

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini dan sunah menganjurkan pakaian terbaik ketika salat, serta menyebut bahwa laki-laki dianjurkan memakai wewangian dan bersiwak karena keduanya termasuk kelengkapan perhiasan.[13] Jika berhias untuk masjid diperintahkan, membawa bau tidak sedap ke dalamnya jelas berlawanan dengan semangat ayat ini. Kandungan ayat ini semakin nyata kedudukannya ketika disandingkan dengan hadis berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا

"Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, apabila mendapati bau keduanya dari seseorang di masjid, beliau memerintahkan agar orang itu dikeluarkan ke Baqi'. Maka siapa yang memakan keduanya, hendaklah ia mematikan baunya dengan memasaknya." (HR. Muslim no. 567, dari Umar bin al-Khaththab)

Bagian pertama adalah laporan Umar tentang tindakan Nabi ﷺ, sedangkan kalimat terakhir merupakan nasihat Umar sendiri dalam khotbahnya.[14] Keduanya menunjukkan bahwa bau yang nyata mendapat penanganan serius, sekaligus bahwa jalan keluarnya adalah menghilangkan sumber bau. Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa ukuran yang diperhatikan ialah gangguan yang nyata, bukan sekadar nama menu.

e. Pelajaran dari Perkataan 3

Perhatian diarahkan kepada gangguan yang nyata dan cara menghilangkannya.

Perkataan 4: Jangan mendekati masjid kami

a. Teks dan makna

فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

"Janganlah ia mendekati masjid kami."

b. Penjelasan makna per kata

فَلَا يَقْرَبَنَّ (falā yaqrabanna) adalah larangan yang diperkuat dengan nun penegasan. Ungkapan ini menyampaikan larangan yang kuat, bukan sekadar anjuran estetis. Kata "mendekati" dipahami dalam konteks memasuki atau menghadiri masjid dengan bau mengganggu.

مَسْجِدَنَا (masjidanā) berarti "masjid kami." An-Nawawi menjelaskan bahwa jumhur menerapkannya pada semua masjid; ia juga menukil pendapat yang mengkhususkannya pada Masjid Nabawi.[15] Ibnu Baz memilih bahwa lahir larangan ini menunjukkan keharaman menghadiri masjid selama bau tersebut masih mengganggu.[16] Kajian ini mengikuti petunjuk praktis untuk menahan diri sampai bau hilang, tanpa mengklaim adanya ijmak tentang derajat hukum larangan tersebut. Larangan ini tidak menghapus kewajiban salat; orang tersebut tetap salat pada waktunya di tempat yang tidak mengganggu. Makna yang telah diuraikan tersebut selaras dengan penegasan Al-Qur'an:

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. An-Nur [24]: 36):

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

Artinya: "(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang."

Ibnu Katsir menafsirkan perintah memuliakan masjid dalam ayat ini sebagai perintah untuk membangunnya dan menjaganya bersih dari kotoran, perkataan sia-sia, serta ucapan dan perbuatan yang tidak pantas.[17] Larangan mendekati masjid dengan bau mengganggu termasuk dalam upaya menjaga kemuliaan rumah Allah tersebut. Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:

d. Dalil Hadits Penguat

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ، يَعْنِي الثُّومَ، فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ

"Siapa yang memakan tumbuhan ini, yakni bawang putih, janganlah ia mendatangi masjid-masjid." (HR. Muslim no. 561, dari Abdullah bin Umar)

Riwayat Ibnu Umar memakai bentuk jamak al-masājid, sehingga menjelaskan bahwa ungkapan "masjid kami" dalam hadis Jabir tidak terbatas pada satu masjid.[18] Al-Qur'an dan sunah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu setiap masjid berhak dijaga dari gangguan bau.

e. Pelajaran dari Perkataan 4

Kedatangan ke masjid harus disertai kesiapan untuk menghormati rumah Allah dan orang yang beribadah di dalamnya.

Perkataan 5: Malaikat juga terganggu

a. Teks dan makna

فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

"Karena malaikat terganggu oleh hal yang mengganggu manusia."

b. Penjelasan makna per kata

فَإِنَّ (fa inna) memperkenalkan alasan larangan sekaligus menegaskannya. Dengan kata ini, Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi juga menerangkan sebabnya.

الْمَلَائِكَةَ (al-malā'ikah) adalah malaikat. Penyebutan malaikat menambahkan dimensi perkara gaib yang hanya diketahui melalui berita Nabi ﷺ, sehingga diterima sesuai batas yang diterangkan dalil.

تَأَذَّى (ta'adzdzā) bermakna mengalami gangguan, sedangkan الْإِنْسُ (al-ins) menunjuk manusia. An-Nawawi menyebut bahwa larangan tetap berlaku pada masjid yang kosong karena masjid merupakan tempat malaikat.[19] Hadis ini tidak mengatakan bahwa malaikat pencatat berhenti mencatat atau bahwa Allah terganggu oleh bau; klaim semacam itu tidak terdapat dalam matan. Sebagai landasan atas pemaknaan tersebut, perhatikan firman Allah berikut:

c. Dalil Al-Quran Penguat

Allah berfirman (QS. Al-Ahzab [33]: 58):

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Artinya: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."

Ibnu Katsir menitikberatkan ayat ini pada orang yang menisbahkan kepada kaum mukmin sesuatu yang tidak mereka lakukan untuk mencela mereka, dan menyebutnya sebagai kebohongan yang paling berat.[20] Lafaz ayat menggunakan kata yang seakar dengan kata "terganggu" dalam hadis, sehingga mengingatkan bahwa menyakiti sesama mukmin adalah perkara serius, baik melalui bau yang mengganggu maupun melalui tuduhan dan celaan ketika menegur. Prinsip yang terkandung dalam ayat di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:

d. Dalil Hadits Penguat

الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

"Malaikat senantiasa mendoakan salah seorang dari kalian selama ia berada di tempat salat yang ia gunakan untuk salat, selama ia tidak berhadas. Mereka berkata, 'Ya Allah, ampunilah dia; ya Allah, rahmatilah dia.'" (HR. al-Bukhari no. 445, dari Abu Hurairah)

Hadis ini menunjukkan bahwa malaikat hadir dan mendoakan orang yang berdiam di tempat salatnya.[21] Keterangan tersebut membantu memahami mengapa hadis Jabir memperhitungkan malaikat dalam adab masjid, tanpa perlu membayangkan cara mereka merasakan bau. Dari sini tampak jelas keterkaitan antara ayat dan hadis di atas, yaitu masjid adalah tempat yang dihadiri manusia dan malaikat sehingga keduanya patut dijaga dari gangguan.

e. Pelajaran dari Perkataan 5

Adab masjid memperhatikan kenyamanan manusia dan penghormatan terhadap keberadaan malaikat sebagaimana diterangkan wahyu.

4. Faedah dan Penerapan

Faedah 1: Mengatur konsumsi sebelum salat berjamaah

Faedah ini bersumber dari Perkataan 1 dan 2: makanan tersebut halal dan kebutuhan diakui, tetapi dampaknya harus dikelola. Kita dapat merencanakan waktu makan makanan beraroma kuat, terutama ketika waktu salat sudah dekat, agar kebutuhan makan dan kesempatan berjamaah dapat dipenuhi dengan baik. Contohnya, keluarga menyediakan lauk yang tidak meninggalkan bau tajam sebelum berangkat salat Magrib, atau mengolah bawang hingga aromanya tidak mengganggu.

Ukuran ini tidak boleh berubah menjadi larangan seluruh menu berbawang. Tidak setiap makanan beraroma menimbulkan gangguan yang sama. Menyikat gigi, berkumur, mengganti pakaian yang berbau, dan mandi bila diperlukan adalah langkah praktis; keberhasilannya dinilai dari berkurang atau hilangnya sumber gangguan. Memakai parfum saja dapat menambah campuran aroma dan belum tentu menyelesaikan masalah.

Faedah 2: Menjaga hak jamaah tanpa menilai kesalehan dari bau

Hadis menyebut gangguan yang dirasakan manusia. Kedekatan saf membuat perhatian terhadap napas, pakaian, dan kebersihan badan mempunyai dampak langsung. Sebagai penerapan penulis, orang yang bekerja di dapur, bengkel, atau lingkungan berbau dapat menyiapkan pakaian bersih sebelum memasuki masjid. Aroma asap yang menempel pada pakaian juga perlu ditangani apabila nyata mengganggu.

Perluasan ini didasarkan pada kesamaan alasan ('illah) yang disebut sendiri oleh hadis, yaitu gangguan bau; dalam usul fikih, hukum mengikuti alasannya, ada bila alasannya ada dan hilang bila alasannya hilang. Nasihat Umar untuk mematikan bau dengan memasak (Perkataan 3) menunjukkan penalaran yang sama. Hadis tidak menyebut semua pekerjaan tersebut secara literal. Kita juga tidak boleh menyamakan aroma asing dengan gangguan yang pasti. Penilaian sebaiknya wajar, tidak membesar-besarkan kepekaan pribadi, dan tidak menjadikan perbedaan makanan antardaerah sebagai bahan celaan. Bau seseorang tidak cukup untuk menyimpulkan keadaan iman atau akhlaknya.

Faedah 3: Memperhatikan penyakit dan keterbatasan jamaah

Sebagian bau berasal dari kondisi yang sulit dikendalikan. An-Nawawi menukil pembahasan bau mulut dan luka dalam perluasan sebab gangguan.[22] Untuk penerapan masa kini, pengurus perlu membedakan adanya gangguan dari ada atau tidaknya kesalahan orang yang mengalaminya. Orang yang sakit tidak boleh dipermalukan karena kondisi tersebut.

Langkah yang masuk akal ialah berbicara secara pribadi, menawarkan bantuan kebersihan, dan membantu memperoleh penanganan yang sesuai apabila dibutuhkan. Bila bau masih kuat dan belum dapat diatasi, jamaah tersebut dapat dibantu mencari cara menunaikan salat tanpa mengganggu orang lain. Hadis ini bukan dasar untuk mendiagnosis penyakit atau menganggap orang yang sakit selalu berdosa; teguran diarahkan pada penanganan keadaan.

Faedah 4: Pengurus masjid membangun kebiasaan yang mudah dilakukan

Masjid dapat menyediakan tempat cuci tangan yang bersih, air yang cukup, fasilitas kebersihan, dan pemberitahuan singkat untuk menjaga bau mulut serta pakaian. Dalam jamuan berbuka atau kegiatan kajian, panitia dapat memilih menu dan waktu penyajian yang tidak menimbulkan bau tajam menjelang jamaah. Semua ini merupakan usulan pengelolaan dari penulis, bukan rincian fasilitas yang diperintahkan secara langsung oleh hadis.

Umar meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang yang tercium bau bawangnya dikeluarkan dari masjid.[23] Riwayat tersebut menjadi dasar keseriusan menjaga masjid, sejalan dengan sabda فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا (janganlah ia mendekati masjid kami). Namun, penerapannya oleh pengurus harus tertib dan proporsional. Nabi ﷺ juga bersabda bahwa kelembutan tidak berada pada sesuatu kecuali memperindahnya, dan tidak dicabut dari sesuatu kecuali memperburuknya.[24] Contoh teguran: "Pak, sepertinya ada aroma yang cukup kuat. Mari kita bersihkan dahulu agar jamaah nyaman." Hindari pengumuman yang menyebut nama atau merekam jamaah untuk disebarkan.

Faedah 5: Menutup alasan yang sengaja dibuat untuk menghindari jamaah

Kebolehan makanan dan larangan membawa bau tidak boleh digunakan sebagai rencana untuk menjauh dari ibadah. Ibnu Baz secara khusus melarang makan bawang dengan niat menghindari jamaah.[25] Sebagai pelajaran, seseorang sebaiknya mengatur konsumsi agar dapat hadir dengan keadaan baik, terutama apabila ia memang mudah menghindari sumber bau tersebut.

Penilaian terhadap niat diarahkan pada muhasabah diri. Kita tidak mengetahui isi hati orang lain hanya karena ia makan bawang, sehingga tidak patut menuduh setiap orang yang tidak hadir telah membuat alasan. Jika baunya terlanjur ada, hilangkan dahulu dan tetap tunaikan salat; jangan memaksakan hadir dalam keadaan yang justru dilarang dalam hadis.

Faedah 6: Mengimani berita gaib secara proporsional

Kata الْمَلَائِكَةَ dalam matan mengajarkan cara beriman kepada perkara gaib: keterangan tentang malaikat diterima sebagai berita yang sahih dari Rasulullah ﷺ, tanpa menambahkan uraian yang tidak diterangkan dalil. Kita tidak perlu membayangkan bagaimana malaikat merasakan bau, dan kita tidak menyimpulkan dari hadis tentang makhluk ini adanya sifat kekurangan pada Allah.

Sikap ini berdampak pada cara berdakwah. Ketika mengingatkan jamaah, seorang pengurus cukup menyampaikan apa yang ada dalam hadis, bukan menakut-nakuti dengan cerita gaib yang tidak bersumber. Penghormatan kepada rumah ibadah justru tampak dalam tindakan sederhana, seperti mempersiapkan kebersihan mulut dan pakaian sebelum datang.

Faedah 7: Mendidik kebiasaan bersih sejak dini

Ungkapan مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ (oleh hal yang mengganggu manusia) menjadikan kepekaan terhadap orang lain sebagai alasan adab. Kepekaan seperti ini paling mudah ditanam melalui pembiasaan. Orang tua dapat mengajak anak membersihkan mulut dan mengganti pakaian yang berbau sebelum ke masjid, sementara guru TPA dan pengurus memberi pengingat yang santun.

Ketika teguran dibutuhkan, pembicaraan berfokus pada cara memperbaiki keadaan, bukan pada rasa malu. Dengan begitu, persoalan kenyamanan yang disebut pada Pembukaan diselesaikan tanpa melukai martabat jamaah, dan generasi berikutnya tumbuh dengan kebiasaan yang memudahkan kebersamaan di masjid.

5. Penutup

Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah

Hadis Jabir mengajarkan tanggung jawab ketika memasuki masjid. Bawang pada asalnya halal; bau yang mengganggu menjadi alasan untuk tidak mendekati masjid sampai gangguan itu hilang. Hadis ini tidak mengatur akad jual beli, pembiayaan, atau upah secara langsung. Relevansinya bagi ekonomi syariah terletak pada prinsip bahwa sesuatu yang halal tetap harus digunakan dengan memperhatikan dampaknya terhadap pihak lain, sejalan dengan Perkataan 1 dan 2.

Prinsip tersebut dekat dengan cara fikih muamalah memandang hak orang lain: kebebasan menggunakan harta dan menikmati yang halal dibatasi oleh kewajiban tidak menimbulkan gangguan. Sebagai penerapan penulis, penyelenggara katering masjid memperhatikan menu, waktu penyajian, dan kebersihan; pengelola lembaga menyediakan sarana kebersihan yang berguna bagi pengguna layanannya. Biaya menjaga fasilitas dan mengurangi gangguan dapat dipertimbangkan dalam anggaran operasional yang wajar, disertai transparansi kepada jamaah dan donatur.

Meski demikian, besaran biaya, jenis kontrak, dan penilaian halal suatu produk tetap memerlukan dalil serta aturan masing-masing. Kebolehan bawang dalam hadis juga tidak membuat semua benda berbau, seperti rokok, otomatis memperoleh hukum konsumsi yang sama. Persamaan yang dipakai dalam kajian ini terbatas pada kewajiban memperhatikan gangguan saat menghadiri masjid. Dengan membaca seluruh kelompok riwayat, kita menjaga keseimbangan antara semangat berjamaah, pemenuhan kebutuhan, dan perlindungan kenyamanan orang lain.

Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Etika Sosial

Hadis Jabir memperlihatkan bahwa ibadah bersama menuntut kepekaan sosial. Sebagaimana dalam Faedah 2, hak jamaah untuk beribadah dengan nyaman dijaga tanpa menjadikan bau sebagai ukuran kesalehan. Dari sisi akhlak, ada dua bentuk gangguan yang sama-sama perlu dihindari: gangguan fisik berupa bau yang dibawa ke masjid, dan gangguan lisan berupa ejekan atau celaan kepada orang yang membawanya. Allah berfirman (QS. Al-Hujurat [49]: 11, bagian awal ayat):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)."

Ayat ini menjadi pagar bagi penerapan Faedah 4: ketegasan menjaga masjid tidak boleh berubah menjadi olok-olok terhadap jamaah yang ditegur. Rasulullah ﷺ merangkum keseimbangan itu dalam sabdanya:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR. al-Bukhari no. 10, dari Abdullah bin Amr)

Hadis ini menempatkan keselamatan orang lain dari gangguan sebagai ciri keislaman. Orang yang menahan diri dari membawa bau ke masjid menjaga jamaah dari gangguan perbuatannya, sedangkan orang yang menegur dengan santun menjaga mereka dari gangguan lisannya. Kedua sikap ini, sebagaimana dalam Faedah 2 dan Faedah 4, bertemu pada satu tujuan: masjid menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua.

Syarah Hadits dari Perspektif Kepemimpinan dan Tata Kelola Masjid

Faedah 4 menunjukkan bahwa kenyamanan masjid tidak cukup diserahkan pada kesadaran pribadi; ia juga memerlukan pengelolaan. Allah menyebut sifat orang-orang yang memakmurkan masjid dalam firman-Nya (QS. At-Taubah [9]: 18):

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Artinya: "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk."

Memakmurkan masjid mencakup menjaga kelayakannya sebagai tempat ibadah, termasuk menyediakan sarana kebersihan dan membangun kebiasaan yang memudahkan jamaah datang dalam keadaan baik. Tanggung jawab itu dipertegas oleh sabda Rasulullah ﷺ:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari no. 893, dari Abdullah bin Umar)

Bagi pengurus masjid, hadis ini berarti bahwa keluhan jamaah tentang bau, ketersediaan air, atau cara menegur termasuk dalam amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana dalam Faedah 4 dan Faedah 7, tanggung jawab itu dijalankan melalui fasilitas, pembiasaan, dan teguran yang proporsional, bukan dengan tindakan sepihak yang mempermalukan jamaah.

6. Tanya Jawab Kritis

Bagian ini menghimpun sembilan pertanyaan yang sering muncul ketika hadis Jabir dikaji di majelis taklim. Pertanyaan disusun dari yang paling dasar sampai yang menuntut penalaran usul fikih dan penerapan pada muamalah. Setiap jawaban disertai dalil penguat dari Al-Qur'an dan hadis.

Soal 1: Apakah hadis ini mengharamkan makan bawang?

Jawaban: Tidak. Bawang dan bawang prei pada asalnya halal. Yang dilarang dalam hadis adalah mendekati masjid selama bau keduanya masih mengganggu. Kalimat pembuka hadis dipahami bersama penjelasan Nabi ﷺ dalam riwayat lain, sebagaimana diuraikan pada Perkataan 1.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 168):

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Ayat ini menegaskan bahwa hasil bumi pada dasarnya boleh dimakan selama halal dan baik. Bawang termasuk hasil bumi yang lazim dikonsumsi, sehingga larangan dalam hadis tidak dapat dibaca sebagai pengharaman zat makanan tanpa dalil yang tegas.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لِي، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا

"Wahai manusia, bukanlah wewenangku mengharamkan apa yang Allah halalkan bagiku, tetapi ia adalah tumbuhan yang tidak aku sukai baunya." (HR. Muslim no. 565, dari Abu Sa'id al-Khudri)

Nabi ﷺ sendiri meluruskan anggapan para sahabat yang mengira bawang telah diharamkan. Beliau memisahkan status halal makanan dari ketidaksukaan terhadap baunya, sehingga jawaban di atas bersandar langsung pada penjelasan beliau.

Soal 2: Apa yang sebaiknya dilakukan orang yang terlanjur makan bawang menjelang salat berjamaah?

Jawaban: Ia berusaha menghilangkan baunya terlebih dahulu, misalnya dengan menyikat gigi, berkumur, atau mengganti pakaian. Jika bau masih kuat, ia tidak mendekati masjid dan tetap menunaikan salat pada waktunya di rumah atau tempat lain yang tidak mengganggu.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. At-Taghabun [64]: 16, bagian awal ayat):

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا

Artinya: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah."

Ayat ini menuntun agar seseorang melakukan apa yang ia mampu. Orang yang terlanjur makan bawang diminta berusaha semampunya menghilangkan bau; bila usaha itu belum berhasil, ia tetap taat dengan menjauhi masjid tanpa meninggalkan salat.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا، أَوْ قَالَ: فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

"Siapa yang memakan bawang putih atau bawang, hendaklah ia menjauhi kami, atau beliau bersabda: hendaklah ia menjauhi masjid kami, dan hendaklah ia tinggal di rumahnya." (HR. al-Bukhari no. 855, dari Jabir bin Abdullah)

Hadis ini memberi petunjuk praktis tentang tempat yang dituju orang tersebut, yaitu rumahnya. Petunjuk itu berkaitan dengan kehadiran di masjid, bukan pengguguran kewajiban salat.

Soal 3: Apakah ungkapan "masjid kami" membatasi larangan hanya pada Masjid Nabawi?

Jawaban: Tidak. Jumhur ulama menerapkan larangan ini pada semua masjid, sebagaimana dinukil an-Nawawi pada Perkataan 4. Pendapat yang mengkhususkannya pada Masjid Nabawi memang ada, tetapi riwayat lain dengan bentuk jamak menunjukkan cakupan yang lebih luas.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Jinn [72]: 18):

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Artinya: "Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah. Maka janganlah kamu menyembah apa pun di dalamnya selain Allah."

Ayat ini menyebut seluruh masjid sebagai milik Allah, tanpa membedakan satu masjid dari yang lain. Karena semuanya rumah Allah, adab menjaga kemuliaannya berlaku pada setiap masjid.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ، يَعْنِي الثُّومَ، فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ

"Siapa yang memakan tumbuhan ini, yakni bawang putih, janganlah ia mendatangi masjid-masjid." (HR. Muslim no. 561, dari Abdullah bin Umar)

Bentuk jamak al-masājid dalam riwayat ini menjelaskan bahwa ungkapan "masjid kami" dalam hadis Jabir tidak membatasi larangan pada satu masjid tertentu.

Soal 4: Mengapa larangan tetap berlaku ketika masjid sedang kosong dari jamaah?

Jawaban: Karena alasan larangan dalam hadis tidak hanya gangguan kepada manusia, tetapi juga kepada malaikat. An-Nawawi menyebut bahwa larangan tetap berlaku pada masjid yang kosong karena masjid merupakan tempat malaikat. Kita menerima keterangan ini sesuai batas dalil, tanpa menambahkan gambaran gaib yang tidak disebutkan.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Hajj [22]: 32):

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati."

Penghormatan kepada rumah ibadah tidak bergantung pada ada atau tidaknya orang yang melihat. Menjaga masjid tetap bersih dari bau ketika sedang sepi merupakan wujud pengagungan yang lahir dari hati, bukan sekadar menjaga perasaan sesama.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

"Malaikat senantiasa mendoakan salah seorang dari kalian selama ia berada di tempat salat yang ia gunakan untuk salat, selama ia tidak berhadas. Mereka berkata, 'Ya Allah, ampunilah dia; ya Allah, rahmatilah dia.'" (HR. al-Bukhari no. 445, dari Abu Hurairah)

Hadis ini menunjukkan kehadiran malaikat di tempat salat. Dengan demikian, sepinya masjid dari manusia tidak berarti tempat itu kosong dari makhluk yang disebut dalam alasan larangan.

Soal 5: Bagaimana cara yang tepat menegur jamaah yang membawa bau menyengat?

Jawaban: Tegurlah secara pribadi dengan kalimat yang santun dan berorientasi pada solusi, misalnya mengajak membersihkan diri terlebih dahulu. Hindari teguran di depan umum, menyebut nama dalam pengumuman, atau merekam dan menyebarkan keadaan jamaah.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. An-Nahl [16]: 125, bagian awal ayat):

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik."

Ayat ini memberi pedoman cara menyampaikan kebenaran: dengan hikmah dan tutur kata yang baik. Teguran tentang bau termasuk mengajak kepada adab masjid, sehingga cara penyampaiannya pun harus mengikuti pedoman tersebut.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

"Sesungguhnya kelembutan tidak berada pada sesuatu kecuali memperindahnya, dan tidak dicabut dari sesuatu kecuali memperburuknya." (HR. Muslim no. 2594, dari Aisyah)

Teguran yang lembut membuat tujuan menjaga masjid tercapai tanpa melukai orang yang ditegur. Sebaliknya, teguran kasar dapat menjauhkan jamaah dari masjid, padahal tujuan hadis justru menjaga kenyamanan ibadah.

Soal 6: Bagaimana jika bau berasal dari penyakit atau kondisi yang sulit diatasi?

Jawaban: Orang tersebut tidak dipandang bersalah karena kondisinya. Pengurus dan jamaah membantunya mengurangi gangguan, misalnya dengan sarana kebersihan atau penanganan yang sesuai. Jika gangguan tetap kuat, ia dapat dibantu mencari cara menunaikan salat tanpa mengganggu orang lain. Pembahasan an-Nawawi tentang bau mulut dan luka (Faedah 3) menunjukkan bahwa ulama memperhatikan keadaan semacam ini.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Hajj [22]: 78, potongan ayat):

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: "Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama."

Ayat ini menegaskan bahwa agama tidak dimaksudkan untuk menyulitkan. Karena itu, penerapan hadis pada orang yang sakit harus mencari jalan keluar yang mungkin dilakukan, bukan menambah beban atau rasa malu.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

"Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat agama melainkan ia akan dikalahkan olehnya." (HR. al-Bukhari no. 39, dari Abu Hurairah, bagian awal hadis)

Prinsip kemudahan ini menuntun cara memperlakukan jamaah yang sakit: larangan membawa gangguan tetap diperhatikan, tetapi penerapannya dilakukan dengan cara yang paling ringan dan manusiawi.

Soal 7: Bolehkah bau rokok, pakaian kerja, atau makanan lain disamakan dengan bawang? Apa dasar penalarannya?

Jawaban: Boleh, sebatas dalam hal menghadiri masjid. Alasan ('illah) larangan dinyatakan sendiri dalam hadis, yaitu gangguan bau terhadap manusia dan malaikat. Dalam usul fikih, hukum mengikuti alasannya: ada bila alasannya ada dan hilang bila alasannya hilang. Karena itu, setiap bau yang nyata mengganggu disamakan dengan bawang dalam hal tidak mendekati masjid, sebagaimana dinukil an-Nawawi pada Perkataan 3. Penyamaan ini tidak menetapkan hukum mengonsumsi benda-benda tersebut; hukum merokok, misalnya, dibahas dengan dalil tersendiri.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Hasyr [59]: 2, bagian akhir ayat):

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

Artinya: "Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!"

Perintah mengambil pelajaran mengajak kita melihat sebab di balik suatu ketentuan, lalu menerapkannya pada keadaan yang serupa. Penalaran inilah yang dipakai ketika bau lain yang sama mengganggunya diperlakukan seperti bau bawang.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي

"Makanlah, karena sesungguhnya aku bermunajat kepada yang tidak engkau ajak bermunajat." (HR. al-Bukhari no. 855, dari Jabir bin Abdullah; diucapkan ketika beliau enggan memakan sayuran berbau yang disuguhkan)

Nabi ﷺ mempersilakan sahabatnya memakan sayuran berbau itu, sementara beliau sendiri menahan diri karena keadaan khusus beliau. Ini menunjukkan bahwa yang diperhatikan adalah bau dan dampaknya, bukan zat makanannya, sehingga hukum mengikuti ada atau tidaknya gangguan.

Soal 8: Bagaimana hukumnya orang yang sengaja makan bawang agar punya alasan tidak berjamaah?

Jawaban: Perbuatan itu tercela karena menjadikan keringanan sebagai siasat untuk meninggalkan kebaikan. Ibnu Baz secara khusus melarang makan bawang dengan niat menghindari jamaah (Faedah 5). Dalam kaidah fikih, setiap perkara dinilai berdasarkan tujuannya. Meski demikian, kita tidak boleh menuduh orang lain berniat demikian, dan bila bau sudah terlanjur ada, ia tetap tidak boleh memaksakan diri masuk masjid.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 65):

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

Artinya: "Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, 'Jadilah kamu kera yang hina!'"

Ayat ini mengingatkan akibat pelanggaran terhadap ketentuan Allah oleh kaum yang melampaui batas pada hari Sabat. Pelajarannya, ketentuan agama tidak boleh dipermainkan dengan cara yang tampak sah tetapi bertujuan menghindari perintah.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya memperoleh apa yang ia niatkan." (HR. al-Bukhari no. 1, dari Umar bin al-Khaththab)

Makan bawang pada dasarnya mubah, tetapi niat menjadikannya alasan untuk meninggalkan jamaah mengubah nilai perbuatan tersebut. Hadis ini sekaligus mengingatkan bahwa penilaian niat terutama untuk muhasabah diri, bukan untuk menghakimi orang lain.

Soal 9: Apa implikasi hadis ini bagi pelaku usaha di sekitar masjid, seperti warung makan, katering, atau bengkel?

Jawaban: Pelaku usaha boleh menjalankan kegiatan yang halal, tetapi wajib memperhatikan dampaknya terhadap jamaah dan tetangga. Penjual makanan dapat mengatur pembuangan limbah dan asap dapur, penyedia katering kegiatan masjid memilih menu dan waktu penyajian yang tidak menimbulkan bau tajam menjelang salat, dan usaha yang menimbulkan bau dapat menyesuaikan jam operasional atau sirkulasi udara. Hadis ini tidak mengatur akad usahanya secara langsung; ia memberi prinsip bahwa kebolehan memanfaatkan sesuatu dibatasi oleh kewajiban tidak merugikan pihak lain.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 279, bagian akhir ayat):

لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: "Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."

Potongan ayat ini turun dalam konteks riba, tetapi prinsipnya berlaku luas dalam muamalah: transaksi dan kegiatan usaha tidak boleh merugikan pihak lain. Gangguan bau yang dibiarkan merusak kenyamanan jamaah termasuk kerugian yang perlu dicegah.

Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya." (HR. al-Bukhari no. 6018, dari Abu Hurairah, bagian awal hadis)

Masjid adalah tetangga bagi usaha di sekitarnya. Hadis ini menjadikan tidak menyakiti tetangga sebagai bagian dari iman, sehingga pengelolaan bau dan kebisingan usaha di dekat masjid bukan sekadar urusan izin, melainkan juga tanggung jawab keimanan.

7. Daftar Pustaka (Maraji')

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Sahih al-Bukhari. Cet. 1. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H/2001.

Ibnu Baz, Abdul Aziz bin Abdullah. "Hukum Kehadiran di Masjid bagi Orang yang Makan Bawang Putih dan Bawang Prei." Fatwa no. 23993. Situs resmi Ibnu Baz. binbaz.org.sa. Diakses 3 Oktober 2026.

Ibnu Baz, Abdul Aziz bin Abdullah. "Hukum Pergi ke Masjid bagi Orang yang Makan Bawang Putih atau Bawang." Fatwa no. 13070. Situs resmi Ibnu Baz. binbaz.org.sa. Diakses 3 Oktober 2026.

Ibnu Katsir, Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Disunting oleh Sami bin Muhammad as-Salamah. Cet. 2. Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999.

Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim. Disunting oleh Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, t.t. (tahun terbit tidak tercantum).

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj. Cet. 2. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H.


1 Muslim bin al-Hajjaj, Sahih Muslim, ed. Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, t.t.), Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, no. 564; edisi digital Sunnah.com, 564a (Book 5, Hadith 90). ↩

2 Muhammad bin Isma'il al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H/2001), Kitab al-Adzan, bab tentang bawang putih mentah, bawang, dan bawang prei, no. 855. ↩

3 Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj, cet. 2 (Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1392 H), 5:211--212, syarah hadis no. 564 tentang pembacaan kata ta'adzdza dan tata'adzdza. ↩

4 An-Nawawi, Al-Minhaj, 5:211, tentang kehalalan bawang dan sayuran sejenis menurut jumhur. Parafrasa. ↩

5 Isma'il bin 'Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, ed. Sami bin Muhammad as-Salamah, cet. 2 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1420 H/1999), tafsir QS. At-Tahrim [66]: 1. Parafrasa. ↩

6 Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, no. 565, riwayat Abu Sa'id al-Khudri. ↩

7 An-Nawawi, Al-Minhaj, 5:211. Parafrasa. ↩

8 Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz, "Hukum Pergi ke Masjid bagi Orang yang Makan Bawang Putih atau Bawang," fatwa no. 13070, situs resmi Ibnu Baz, binbaz.org.sa, diakses 3 Oktober 2026. Parafrasa. ↩

9 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 286. Parafrasa. ↩

10 Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan, no. 855. ↩

11 An-Nawawi, Al-Minhaj, 5:211, tentang penyamaan setiap sesuatu yang berbau tidak sedap dengan bawang. Kutipan langsung. ↩

12 Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, no. 567, khotbah 'Umar bin al-Khaththab. ↩

13 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. Al-A'raf [7]: 31. Parafrasa. ↩

14 Muslim, Sahih Muslim, no. 567. ↩

15 An-Nawawi, Al-Minhaj, 5:211, tentang cakupan larangan pada semua masjid menurut jumhur dan pendapat yang mengkhususkannya pada Masjid Nabawi. Parafrasa. ↩

16 Ibnu Baz, "Hukum Kehadiran di Masjid bagi Orang yang Makan Bawang Putih dan Bawang Prei," fatwa no. 23993, binbaz.org.sa, diakses 3 Oktober 2026. Parafrasa. ↩

17 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. An-Nur [24]: 36. Parafrasa. ↩

18 Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, no. 561, riwayat Abdullah bin Umar. ↩

19 An-Nawawi, Al-Minhaj, 5:211--212, tentang tetap berlakunya larangan pada masjid yang kosong. Parafrasa. ↩

20 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. Al-Ahzab [33]: 58. Parafrasa. ↩

21 Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab ash-Shalah, bab hadas di masjid, no. 445, riwayat Abu Hurairah. ↩

22 An-Nawawi, Al-Minhaj, 5:211, tentang perluasan sebab gangguan kepada bau mulut dan luka. Parafrasa. ↩

23 Muslim, Sahih Muslim, no. 567. ↩

24 Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, bab keutamaan kelembutan, no. 2594, riwayat Aisyah. ↩

25 Ibnu Baz, fatwa no. 13070. Parafrasa. ↩


Tampilkan Kajian Menurut Kata Kunci

  • Silakan pilih label dan klik tampilkan.