Hadits Larangan Meninggalkan Qiyamul Lail yang Telah Dibiasakan
1. Pembukaan
Banyak orang mengenal pola yang sama dalam hidupnya: semangat beribadah melonjak pada momen tertentu, lalu surut tanpa terasa.
Selama Ramadan, salat malam terasa ringan dan masjid penuh; beberapa pekan kemudian, kebiasaan itu hilang seolah tidak pernah ada.
Pola serupa tampak di luar urusan ibadah.
Program sedekah rutin yang dimulai dengan antusias berhenti di bulan ketiga, komitmen menabung untuk zakat dan kurban tidak bertahan, bahkan unit usaha dan lembaga sosial berbasis syariah banyak yang tumbuh cepat lalu redup karena tidak dijaga keberlanjutannya.
Masalahnya sering kali bukan kurangnya niat baik, melainkan rapuhnya kesinambungan: memulai terasa mudah, menjaga terasa berat.
Hadits riwayat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma yang dikaji kali ini menyentuh tepat titik rapuh tersebut.
Rasulullah ﷺ tidak sedang memerintahkan sahabatnya untuk menambah ibadah, tetapi memperingatkan agar ia tidak menjadi seperti seseorang yang pernah rajin salat malam lalu meninggalkannya.
Pesan ini penting dipelajari karena menggeser ukuran keberhasilan seorang hamba dari seberapa besar amal yang dimulai menjadi seberapa setia amal itu dijaga.
Persoalan putusnya kebiasaan baik inilah yang akan dijawab kembali pada bagian Faedah dan Penerapan.
2. Matan Hadits
Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku:
يَا عَبْدَ اللَّهِ، لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
"Wahai Abdullah, janganlah engkau seperti si Fulan; dahulu ia biasa bangun (salat) malam, lalu ia meninggalkan salat malam."
HR. Al-Bukhari (1152) dan Muslim (1159), dengan sedikit perbedaan redaksi pada riwayat Muslim.
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Panggilan Personal kepada Abdullah
a. Teks dan makna
يَا عَبْدَ اللَّهِ
"Wahai Abdullah."
b. Penjelasan makna per kata
يَا (yā) adalah huruf seru (harf nidā') yang dipakai untuk memanggil.
Dalam bahasa Arab, panggilan dengan yā menghadirkan lawan bicara secara langsung dan menarik perhatiannya sebelum pesan disampaikan.
Rasulullah ﷺ tidak memulai nasihat dengan kalimat umum, tetapi dengan panggilan yang membuat Abdullah sadar bahwa yang akan disampaikan ditujukan khusus kepadanya.
عَبْدَ اللَّهِ ('Abdallāh) adalah nama sahabat yang diajak bicara, yaitu Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash.
Secara bahasa, nama ini berarti "hamba Allah".
Memanggil seseorang dengan namanya sendiri merupakan bentuk perhatian dan kedekatan.
Di sisi lain, nama itu sekaligus mengingatkan status dirinya: seorang hamba yang semestinya menjaga hubungan dengan Tuhannya secara terus-menerus.
Ketika nasihat tentang ibadah malam dibuka dengan panggilan "wahai hamba Allah", pesan dan nama saling menguatkan.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. Luqman [31]: 13):
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya: "(Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, saat dia menasihatinya, 'Wahai anakku, janganlah mempersekutukan Allah! Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) itu benar-benar kezaliman yang besar.'"
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Luqman menasihati anaknya, yaitu orang yang paling ia sayangi, sehingga ia layak memberikan yang terbaik dari apa yang ia ketahui:[1]
الَّذِي هُوَ أَشْفَقُ النَّاسِ عَلَيْهِ وَأَحَبُّهُمْ إِلَيْهِ، فَهُوَ حَقِيقٌ أَنْ يَمْنَحَهُ أَفْضَلَ مَا يَعْرِفُ
"(Ia menasihati anaknya) yang merupakan orang paling ia kasihi dan paling ia cintai; maka ia pantas memberinya hal paling utama yang ia ketahui."
Relevansinya dengan perkataan ini jelas: Luqman membuka nasihat dengan panggilan penuh kasih yā bunayya, sebagaimana Rasulullah ﷺ membuka nasihat dengan yā 'Abdallāh.
Nasihat yang paling berharga lahir dari kedekatan, dan panggilan personal adalah pintu masuknya.
Untuk memperjelas penerapan makna ayat ini dalam keseharian, perhatikan pula sabda Rasulullah ﷺ berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
"Wahai Mu'adz, demi Allah aku sungguh mencintaimu, demi Allah aku sungguh mencintaimu." Lalu beliau bersabda, "Aku berwasiat kepadamu, wahai Mu'adz, jangan sekali-kali engkau tinggalkan di setiap akhir salat untuk mengucapkan: Ya Allah, tolonglah aku untuk berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan baik." (HR. Abu Dawud no. 1522; juga diriwayatkan an-Nasa'i, sanadnya sahih)
Hadits ini memperlihatkan pola yang sama dengan hadits yang dikaji: Rasulullah ﷺ memanggil nama sahabat, menyatakan kedekatan, lalu menyampaikan wasiat tentang amal yang harus dijaga terus-menerus (lā tada'anna, jangan sekali-kali meninggalkan).
Menariknya, isi doa itu sendiri adalah permohonan pertolongan untuk ḥusn al-'ibādah, ibadah yang baik, yang tidak mungkin terwujud tanpa kesinambungan.
Dari keterpaduan ayat dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa...
e. Pelajaran dari Perkataan 1
...nasihat tentang menjaga amal paling efektif disampaikan secara personal dan dengan kasih sayang, karena kedekatan membuka hati untuk menerima peringatan.
Perkataan 2: Larangan Meniru Si Fulan
a. Teks dan makna
لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ
"Janganlah engkau seperti si Fulan."
b. Penjelasan makna per kata
لَا تَكُنْ (lā takun) tersusun dari lā nāhiyah (huruf larangan) dan kata kerja takun (engkau menjadi).
Larangan di sini bukan larangan melakukan perbuatan tertentu, melainkan larangan menjadi sosok tertentu.
Bentuk ini lebih dalam daripada larangan perbuatan, sebab yang disasar adalah karakter dan arah hidup, bukan sekadar satu tindakan sesaat.
مِثْلَ (mitsla) berarti "seperti" atau "serupa dengan".
Kata ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memakai metode perumpamaan: menghadirkan contoh nyata yang dapat dibayangkan, lalu meminta pendengar menjauhinya.
Contoh konkret lebih mudah diingat daripada kaidah abstrak.
فُلَانٍ (fulān) adalah kata ganti untuk menyebut seseorang tanpa menyebut namanya.
Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani menyatakan bahwa ia tidak menemukan nama orang tersebut dalam jalur riwayat mana pun, dan tampaknya nama itu sengaja disamarkan untuk menutupi aibnya; ada pula kemungkinan Nabi ﷺ tidak memaksudkan orang tertentu, tetapi hanya ingin membuat Abdullah menjauhi perbuatan tersebut.[2] Dengan demikian, kata fulān mengandung adab: peringatan tetap sampai tanpa mempermalukan siapa pun.
Kedalaman makna yang terkandung dalam frasa ini menemukan pijakannya dalam firman Allah:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. an-Nahl [16]: 92, bagian awal ayat):
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا
Artinya: "Janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan tenunannya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai-berai kembali."
Imam Ibnu Katsir menukil pendapat Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid tentang ayat ini, lalu menguatkannya:[3]
هَذَا مَثَلٌ لِمَنْ نَقَضَ عَهْدَهُ بَعْدَ تَوْكِيدِهِ، وَهَذَا الْقَوْلُ أَرْجَحُ وَأَظْهَرُ
"Ini adalah perumpamaan bagi orang yang membatalkan janjinya setelah ia mengukuhkannya. Pendapat inilah yang lebih kuat dan lebih jelas."
Ayat ini memakai struktur larangan yang sama, lā takūnū ka-... (janganlah kalian seperti...), dengan perumpamaan orang yang merusak sendiri hasil kerjanya setelah kokoh.
Imam an-Nawawi bahkan mencantumkan ayat ini di awal bab tempat ia memuat hadits Abdullah bin 'Amr dalam Riyadh ash-Shalihin, yakni bab perintah menjaga kebaikan yang telah menjadi kebiasaan.[4] Orang yang meninggalkan qiyamul lail setelah terbiasa ibarat mengurai kembali benang yang telah dipintalnya.
Semangat yang sama digemakan kembali oleh Nabi ﷺ dalam riwayat berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَتَنَزَّهُونَ عَنِ الشَّيْءِ أَصْنَعُهُ، فَوَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُهُمْ بِاللَّهِ وَأَشَدُّهُمْ لَهُ خَشْيَةً
"Mengapa ada orang-orang yang menjauhkan diri dari sesuatu yang aku lakukan? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling mengenal Allah di antara mereka dan paling takut kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari no. 6101, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini di bawah judul bab "Orang yang tidak menegur manusia secara berhadapan".
Rasulullah ﷺ mengoreksi perilaku sekelompok orang tanpa menyebut nama mereka, cukup dengan ungkapan mā bālu aqwām (mengapa ada orang-orang).
Ini sejalan dengan kata fulān dalam hadits yang dikaji: kesalahannya disebut, pelakunya ditutupi.
Al-Qur'an dan sunnah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu...
e. Pelajaran dari Perkataan 2
...meninggalkan amal baik yang sudah kokoh adalah perilaku yang patut dijauhi, dan peringatan atasnya disampaikan dengan menutupi identitas pelaku.
Perkataan 3: Kebiasaan Bangun Malam
a. Teks dan makna
كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ
"Dahulu ia biasa bangun (salat) malam."
b. Penjelasan makna per kata
كَانَ (kāna) adalah fi'il māḍī yang menunjukkan keadaan di masa lalu.
Ketika kāna diikuti fi'il muḍāri' (yaqūmu), susunan ini lazim menunjukkan kebiasaan yang berulang di masa lampau, bukan peristiwa satu kali.
Artinya, si Fulan bukan orang yang sekali-dua kali salat malam, melainkan orang yang pernah menjadikannya kebiasaan.
يَقُومُ (yaqūmu) secara bahasa berarti "berdiri" atau "bangun".
Dalam istilah syariat, qiyām al-layl berarti menghidupkan malam dengan salat dan ibadah.
Pemakaian kata "berdiri" menggambarkan inti ibadah malam, yaitu berdiri lama dalam salat setelah meninggalkan tempat tidur.
اللَّيْلَ (al-layl) berarti malam.
Dalam riwayat yang dijelaskan Ibnu Hajar, terdapat lafaz min al-layl (sebagian malam), yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah bangun pada sebagian waktu malam, bukan seluruh malam.[5] Ini menegaskan bahwa ukuran ibadah malam yang dipuji tidak harus berat; sebagian malam yang dijaga sudah termasuk qiyām al-layl.
Dari pemaknaan per kata ini, dapat ditelusuri akarnya pada firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman tentang sifat orang-orang bertakwa (QS. adz-Dzariyat [51]: 17):
كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ
Artinya: "Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam."
Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menukil perkataan Ibnu 'Abbas:[6]
لَمْ تَكُنْ تَمْضِي عَلَيْهِمْ لَيْلَةٌ إِلَّا يَأْخُذُونَ مِنْهَا وَلَوْ شَيْئًا
"Tidak berlalu satu malam pun atas mereka kecuali mereka mengambil (bagian ibadah) darinya, walaupun sedikit."
Ayat ini juga memakai kānū yang menunjukkan kebiasaan, sama seperti kāna yaqūmu dalam hadits.
Penjelasan Ibnu 'Abbas menegaskan bahwa yang dipuji adalah kesinambungan: setiap malam ada bagian untuk ibadah, walaupun sedikit.
Inilah kedudukan yang pernah diraih si Fulan sebelum ia meninggalkannya.
Prinsip yang terkandung dalam ayat di atas kemudian ditegaskan secara lebih konkret oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
d. Dalil Hadits Penguat
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
"Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, al-Muharram, dan salat yang paling utama setelah salat fardu adalah salat malam." (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menetapkan bahwa salat malam menempati peringkat tertinggi di antara salat-salat sunah.
Karena itu, kehilangan kebiasaan salat malam bukan kehilangan kecil; yang lepas adalah amalan sunah yang paling utama.
Merangkai kedua dalil di atas, pelajaran yang dapat dipetik adalah...
e. Pelajaran dari Perkataan 3
...qiyamul lail adalah salat sunah paling utama yang ukurannya fleksibel, sehingga kebiasaan ini layak dijaga walaupun hanya sebagian kecil dari malam.
Perkataan 4: Meninggalkan Kebiasaan Baik
a. Teks dan makna
فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
"Lalu ia meninggalkan salat malam."
b. Penjelasan makna per kata
فَـ (fa) adalah huruf sambung yang menunjukkan urutan.
Ia menggambarkan bahwa peninggalan itu terjadi setelah masa kebiasaan, seakan-akan ada titik balik dalam hidup si Fulan: dari rajin menjadi lalai.
تَرَكَ (taraka) berarti meninggalkan atau membiarkan.
Kata ini menunjukkan perbuatan aktif menghentikan sesuatu yang sebelumnya dilakukan, bukan sekadar sesekali terlewat karena uzur.
Di sinilah letak celaannya: yang dicela bukan orang yang belum pernah salat malam, melainkan orang yang memutus kebiasaan yang sudah ia bangun.
Pembedaan ini diperkuat oleh praktik Nabi ﷺ sendiri.
Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan bahwa apabila beliau mengerjakan suatu salat, beliau suka merutinkannya, dan apabila beliau terhalang dari qiyamul lail karena tertidur atau sakit, beliau menggantinya dengan salat dua belas rakaat pada siang hari (HR. Muslim no. 746).
Jadi, uzur yang sesekali datang tidak sama dengan taraka; yang tercela adalah berhenti tanpa uzur dan tanpa niat untuk kembali.
قِيَامَ اللَّيْلِ (qiyām al-layl) disebut ulang secara utuh, padahal cukup dengan kata ganti.
Pengulangan ini memberi tekanan: yang ditinggalkan adalah ibadah yang agung, sehingga kerugiannya terasa lebih berat bagi pendengar.
Makna yang telah diuraikan tersebut selaras dengan penegasan Al-Qur'an:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. al-Hijr [15]: 99):
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Artinya: "Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian)."
Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan bahwa yang dimaksud al-yaqīn dalam ayat ini adalah kematian, lalu menyimpulkan:[7]
وَيُسْتَدَلُّ مِنْ هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ \... عَلَى أَنَّ الْعِبَادَةَ كَالصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا وَاجِبَةٌ عَلَى الْإِنْسَانِ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا، فَيُصَلِّي بِحَسَبِ حَالِهِ
"Dari ayat yang mulia ini disimpulkan bahwa ibadah, seperti salat dan semisalnya, wajib atas manusia selama akalnya masih sehat, sehingga ia salat sesuai dengan keadaannya."
Ayat ini menetapkan bahwa ibadah tidak memiliki "masa pensiun"; ia berlangsung sampai ajal tiba.
Meski konteks kewajiban dalam penjelasan Ibnu Katsir adalah ibadah wajib, semangat ayat tersebut mengajarkan bahwa hubungan hamba dengan Tuhannya bersifat berkesinambungan.
Orang yang memutus kebiasaan ibadahnya di tengah jalan telah menyelisihi semangat ini.
Perlu dicatat, ayat ini dipakai di sini sebagai penguat semangat kesinambungan, bukan dalil langsung bagi hukum makruhnya meninggalkan qiyamul lail; hukum tersebut diambil dari hadits yang sedang dikaji sebagaimana akan dijelaskan pada bagian d.
Makna perintah beribadah secara terus-menerus dalam ayat di atas kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah ﷺ melalui haditsnya:
d. Dalil Hadits Penguat
سَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَاعْلَمُوا أَنْ لَنْ يُدْخِلَ أَحَدَكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ، وَأَنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ أَدْوَمُهَا إِلَى اللَّهِ وَإِنْ قَلَّ
"Berbuatlah dengan benar dan mendekati (kesempurnaan), ketahuilah bahwa amal seseorang tidak akan memasukkannya ke surga, dan sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin dikerjakan walaupun sedikit." (HR. Al-Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 2818, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
Hadits ini menjelaskan ukuran amal yang dicintai Allah: bukan yang paling banyak sesaat, tetapi yang paling langgeng.
Ibnu Hajar menyimpulkan dari hadits Abdullah bin 'Amr dua hal: anjuran untuk terus menjaga kebaikan yang sudah dibiasakan tanpa melalaikannya, dan dimakruhkannya memutus ibadah meskipun ibadah itu tidak wajib.[8] Titik temu antara ayat dan hadits di atas menegaskan bahwa...
e. Pelajaran dari Perkataan 4
...memutus ibadah sunah yang sudah dibiasakan adalah perbuatan tercela, karena amal yang paling dicintai Allah adalah yang dijaga secara berkesinambungan.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Adab Menasihati: Personal, Lembut, dan Menutup Aib
Hadits ini memperlihatkan cara Rasulullah ﷺ menasihati.
Beliau memanggil Abdullah secara langsung dengan namanya, lalu memberi contoh yang harus dijauhi tanpa membongkar identitas pelakunya.
Dua unsur ini, kedekatan dan penjagaan kehormatan, membuat nasihat diterima tanpa melukai siapa pun.
Abdullah merasa diperhatikan, sementara orang yang dijadikan contoh tidak dipermalukan.
Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari cukup luas.
Orang tua yang ingin anaknya rajin salat lebih baik memanggilnya dengan sapaan sayang lalu mengajaknya bicara berdua daripada menegurnya di depan saudara-saudaranya.
Seorang pimpinan lembaga yang melihat program kerja terhenti dapat menyampaikan pelajaran dari kasus itu dalam rapat tanpa menyebut nama unit atau pegawai yang lalai.
Di media sosial, adab ini makin penting: mengoreksi suatu kebiasaan buruk dapat dilakukan dengan membahas perilakunya, bukan dengan menayangkan wajah atau nama orangnya.
Dengan cara seperti ini, nasihat yang disampaikan dengan ungkapan لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ (janganlah engkau seperti si Fulan) tetap tajam pesannya, tetapi tetap santun caranya.
Faedah 2: Qiyamul Lail sebagai Kebiasaan yang Bernilai Tinggi
Salat malam adalah salat sunah paling utama setelah salat fardu.
Hadits ini menyebut si Fulan pernah memiliki kebiasaan tersebut, yang berarti kebiasaan itu dapat dibangun oleh siapa saja, bukan hanya oleh orang-orang istimewa.
Ukurannya pun lentur: sebagian malam, bahkan sedikit, sudah termasuk menghidupkan malam.
Bagi jamaah yang merasa berat, penerapannya dapat dimulai dari yang kecil dan terukur: dua rakaat sebelum witir, sepuluh menit sebelum subuh, atau salat malam sebelum tidur bagi yang khawatir tidak bangun.
Yang penting adalah adanya "jatah malam" yang tetap, sebagaimana penjelasan Ibnu 'Abbas bahwa orang bertakwa selalu mengambil bagian dari malamnya walaupun sedikit.
Pelajaran ini menjawab langsung persoalan yang diangkat di Pembukaan: semangat Ramadan tidak harus hilang, cukup dipertahankan dalam takaran yang mampu dijaga sepanjang tahun.
Faedah 3: Istikamah Lebih Dicintai daripada Semangat Sesaat
Pesan pokok hadits ini adalah celaan terhadap orang yang meninggalkan kebiasaan baiknya.
Yang dicela bukan orang yang belum memulai, tetapi orang yang sudah memulai lalu berhenti.
Ini sejalan dengan perumpamaan Al-Qur'an tentang perempuan yang mengurai kembali pintalan benangnya, dan dengan sabda Nabi ﷺ bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin walaupun sedikit.
Dalam praktik, faedah ini mengajak kita menilai diri dengan pertanyaan berbeda.
Bukan "berapa banyak amal yang aku mulai bulan ini?", melainkan "amal apa yang masih aku jaga sejak tahun lalu?"
Seorang pedagang yang berniat menyisihkan sedekah harian lebih baik memulai dengan nominal kecil yang pasti bertahan daripada nominal besar yang berhenti di pekan kedua.
Seorang mahasiswa yang ingin menghafal Al-Qur'an lebih baik menetapkan setengah halaman sehari yang konsisten daripada lima halaman yang hanya bertahan tiga hari.
Dengan begitu, ia tidak menjadi seperti orang yang فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ, yakni meninggalkan kebiasaan baiknya sendiri.
Faedah 4: Moderasi sebagai Jalan Menuju Kesinambungan
Hadits ini tidak dapat dipisahkan dari kisah Abdullah bin 'Amr sendiri.
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ menegurnya karena berpuasa setiap hari dan salat sepanjang malam:
فَلَا تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
"Jangan engkau lakukan itu. Berpuasalah dan berbukalah, salatlah (malam) dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu memiliki hak atasmu." (HR. Al-Bukhari no. 1975)
Di akhir riwayat itu disebutkan bahwa setelah usianya lanjut, Abdullah berkata, يَا لَيْتَنِي قَبِلْتُ رُخْصَةَ النَّبِيِّ, "Andai dahulu aku menerima keringanan dari Nabi."
Ibnu Hajar mencatat bahwa al-Bukhari menempatkan bab tentang makruhnya meninggalkan qiyamul lail tepat setelah bab tentang makruhnya bersikap berat (tasydīd) dalam ibadah.
Menurutnya, gabungan kedua bab itu menghasilkan dorongan untuk menekuni ibadah, dan jalan yang mengantarkan ke sana adalah sikap pertengahan (iqtishād), karena berlebihan dalam ibadah dapat berujung pada meninggalkannya, dan itu tercela.[9]
Faedah ini menyentuh akar masalah yang diangkat di Pembukaan.
Banyak kebiasaan baik putus justru karena dimulai terlalu berat.
Seseorang yang langsung menargetkan sebelas rakaat setiap malam sering kali kelelahan dan berhenti total.
Lebih bijak memulai dari takaran yang menyisakan ruang untuk hak tubuh, keluarga, dan pekerjaan, lalu menambahnya perlahan.
Moderasi bukan kemalasan; moderasi adalah strategi agar amal tidak terputus.
Faedah 5: Celaan tanpa Mewajibkan: Membaca Derajat Hukum dengan Cermat
Hadits ini juga mengajarkan ketelitian dalam memahami hukum.
Ibnu Hajar menukil Abu Bakar Ibnu al-'Arabi yang menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qiyamul lail tidak wajib; seandainya wajib, orang yang meninggalkannya tidak akan dicela sekadar dengan ungkapan ini, tetapi dengan celaan yang paling keras.[10] Pada saat yang sama, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa memutus ibadah sunah yang telah dibiasakan hukumnya makruh.
Dua kesimpulan ini saling melengkapi.
Seorang muslim tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan syariat, sehingga ia tidak perlu memvonis saudaranya yang tidak salat malam sebagai pendosa.
Namun, ia juga tidak boleh meremehkan amalan sunah dengan dalih "hanya sunah".
Dalam keseharian, sikap ini membuat seseorang tegas terhadap dirinya sendiri dalam menjaga kebiasaan baik, tetapi lapang terhadap orang lain yang belum mampu.
Ketelitian semacam ini menjadi bekal penting ketika seseorang menimbang hukum dalam urusan lain, termasuk muamalah.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Sekilas, hadits tentang qiyamul lail tampak jauh dari urusan ekonomi.
Namun, inti pesannya, yaitu menjaga komitmen yang sudah dibangun, adalah fondasi muamalah yang sehat.
Ayat yang dijadikan penguat dalam kajian ini, QS. an-Nahl [16]: 92, dipahami oleh Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid, lalu dikuatkan oleh Ibnu Katsir, sebagai perumpamaan bagi orang yang membatalkan janji setelah mengukuhkannya.[11] Dalam fikih muamalah, janji yang dikukuhkan itu mewujud dalam akad, yang pemenuhannya diperintahkan secara tegas dalam QS. al-Ma'idah [5]: 1.
Orang yang terbiasa menjaga kebiasaan ibadahnya, termasuk ibadah yang tidak wajib, terlatih untuk tidak mudah memutus komitmen; karakter ini yang dibutuhkan dalam memenuhi akad jual beli, kerja sama usaha, dan utang piutang.
Pesan kesinambungan juga relevan bagi lembaga ekonomi syariah.
Banyak program sosial-ekonomi umat, seperti pengelolaan wakaf produktif, penghimpunan zakat dan sedekah rutin, atau pendampingan usaha mikro, dimulai dengan antusias tetapi tidak bertahan karena tidak dirancang untuk berkelanjutan.
Prinsip "amal yang paling dicintai adalah yang paling rutin walaupun sedikit" dapat diterjemahkan menjadi kebijakan kelembagaan: lebih baik program kecil yang terjaga bertahun-tahun daripada program besar yang berhenti di tengah jalan dan meninggalkan penerima manfaat tanpa kepastian.
Tentu saja ini adalah penerapan semangat hadits melalui analogi nilai, bukan penetapan hukum fikih baru atas lembaga tersebut.
Dalam ekonomi rumah tangga, prinsip yang sama terlihat pada kebiasaan menyisihkan dana secara rutin untuk zakat, sedekah, atau tabungan kurban dalam jumlah yang mampu dijaga.
Faedah moderasi juga memiliki gema ekonomi.
Rasulullah ﷺ mengingatkan Abdullah bin 'Amr bahwa tubuh, mata, dan keluarganya memiliki hak.
Dalam kerangka ekonomi syariah, hal ini sejalan dengan prinsip keseimbangan: mengejar kebaikan tidak boleh dengan cara yang merusak keberlangsungan diri dan keluarga.
Seorang pengusaha yang menyedekahkan seluruh modal kerjanya sehingga usahanya berhenti, atau sebuah lembaga yang menyalurkan seluruh dana tanpa menyisakan biaya operasional, pada akhirnya kehilangan kemampuan untuk terus berbuat baik.
Dengan demikian, hadits ini mengajarkan bahwa nilai sebuah kebaikan, baik dalam ibadah maupun dalam muamalah, diukur dari kesetiaannya untuk terus dijaga, bukan semata dari besarnya pada awal dimulai.
Syarah Hadits dari Perspektif Pendidikan dan Pembinaan Karakter
Sebagaimana dalam Faedah 1, hadits ini memperlihatkan metode pendidikan Nabi ﷺ: memanggil peserta didik dengan namanya, menghadirkan contoh konkret, dan menutup identitas pelaku kesalahan.
Dari sudut pandang pendidikan, ketiga unsur ini membentuk suasana belajar yang aman.
Seorang murid tidak akan bertahan dalam kebiasaan baik bila setiap kegagalannya dipermalukan di depan umum; ia justru tumbuh ketika merasa diperhatikan dan dijaga kehormatannya.
Kelembutan seperti ini disebut Al-Qur'an sebagai buah rahmat Allah yang membuat orang-orang tetap dekat dengan Rasulullah ﷺ.
Allah berfirman (QS. Ali 'Imran [3]: 159, bagian awal ayat):
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
Artinya: "Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu."
Faedah 4 menambahkan satu prinsip pendidikan yang tidak kalah penting, yaitu takaran beban yang sesuai kemampuan.
Abdullah bin 'Amr pernah memaksakan diri dalam ibadah, lalu menyesal di usia tua karena tidak menerima keringanan Nabi ﷺ.
Dalam pembinaan karakter, guru, orang tua, dan pembina pesantren perlu menetapkan target kebiasaan yang bertahap: sedikit, rutin, lalu ditambah setelah kokoh.
Rasulullah ﷺ menegaskan nilai kelembutan dalam segala urusan melalui sabdanya:
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
"Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu kecuali ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan dicabut dari sesuatu kecuali ia akan memperburuknya." (HR. Muslim no. 2594, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
Dengan bekal ini, hadits Abdullah bin 'Amr dapat dijadikan pola pembinaan: nasihat yang personal dan lembut (Faedah 1), target yang terukur (Faedah 2), penekanan pada kesinambungan daripada lonjakan (Faedah 3), dan penghindaran beban berlebihan yang memicu kejenuhan (Faedah 4).
Pola ini berlaku di ruang kelas, di rumah, maupun dalam pembinaan karyawan di lembaga keuangan syariah.
Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Penyucian Jiwa
Faedah 2 dan Faedah 3 menunjukkan bahwa qiyamul lail adalah ibadah yang bernilai tinggi dan bahwa meninggalkannya setelah terbiasa adalah perbuatan tercela.
Dari sudut pandang penyucian jiwa, meninggalkan kebiasaan baik jarang terjadi secara tiba-tiba; ia biasanya diawali kelalaian kecil yang dibiarkan berlarut.
Al-Qur'an menggambarkan proses itu sebagai hati yang mengeras karena panjangnya masa.
Imam an-Nawawi mencantumkan ayat berikut di awal bab tempat ia memuat hadits ini.[12] Allah berfirman (QS. al-Hadid [57]: 16, bagian awal ayat):
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ
Artinya: "Apakah belum tiba waktunya bagi orang-orang yang beriman agar hati mereka khusyuk mengingat Allah dan apa yang turun dari kebenaran (Al-Qur'an). Janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras."
Ayat ini memakai pola larangan yang sama dengan hadits, wa lā yakūnū ka-... (janganlah mereka seperti...), dan memperingatkan bahwa jarak waktu yang panjang tanpa penjagaan dapat mengeraskan hati.
Maka penjagaan terhadap kebiasaan ibadah, sekecil apa pun, adalah bagian dari menjaga kelembutan hati.
Rasulullah ﷺ juga menjelaskan bahwa naik-turunnya semangat adalah hal yang wajar, tetapi arah ketika semangat menurun itulah yang menentukan:
لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةٌ، وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّتِي فَقَدْ أَفْلَحَ، وَمَنْ كَانَتْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ
"Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap masa semangat memiliki masa surut. Siapa yang masa surutnya tetap berada di atas sunahku, sungguh ia beruntung; dan siapa yang masa surutnya mengarah kepada selain itu, sungguh ia binasa." (HR. Ahmad no. 6958, dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma; Syu'aib al-Arna'uth menilai sanadnya sahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim)
Menariknya, hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdullah bin 'Amr, sahabat yang sama.
Keduanya saling melengkapi: masa surut (fatrah) tidak bisa dihindari sepenuhnya, tetapi seorang mukmin menjaga agar surutnya tidak sampai ke titik taraka, yakni meninggalkan sama sekali.
Dalam bahasa Faedah 5, ia boleh menurunkan takaran amal sunahnya ketika lelah, tetapi tidak memutusnya.
Inilah latihan jiwa yang menjadi akar integritas: orang yang setia pada janji kecilnya kepada Allah di malam hari akan lebih mudah setia pada janji-janjinya kepada manusia di siang hari.
6. Tanya Jawab Kritis
Bagian ini menghimpun sembilan pertanyaan yang lazim muncul ketika hadits Abdullah bin 'Amr dikaji di majelis, disusun dari yang paling mendasar hingga yang menuntut penalaran usul fikih dan penerapan pada muamalah.
Setiap jawaban disertai dalil Al-Qur'an dan hadis sebagai penguat, sehingga peserta kajian dapat menelusuri sendiri dasar setiap kesimpulan.
Soal 1: Apakah qiyamul lail harus dikerjakan semalam suntuk agar terhitung?
Jawaban: Tidak.
Qiyamul lail terwujud dengan bangun pada sebagian malam untuk salat, sedikit atau banyak.
Ukurannya lentur mengikuti kemampuan, dan bentuknya dapat berupa dua rakaat-dua rakaat yang ditutup dengan witir.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. al-Muzzammil [73]: 20, bagian awal ayat):
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Artinya: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Nabi Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menghitungnya (secara terperinci waktu-waktu tersebut sehingga menyulitkanmu dalam melaksanakan salat malam). Maka, Dia kembali (memberi keringanan) kepadamu. Oleh karena itu, bacalah (ayat) Al-Qur'an yang mudah (bagimu)."
Ayat ini menyebut beberapa ukuran berdiri malam, dari kurang dua pertiga hingga sepertiga malam, lalu menutupnya dengan keringanan untuk membaca yang mudah.
Ini menunjukkan bahwa ukuran qiyamul lail tidak dipatok pada satu kadar tertentu, sehingga orang yang bangun sebentar pun telah menghidupkan sebagian malamnya.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
"Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir bagi salat yang telah ia kerjakan." (HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini menjelaskan tata cara salat malam yang sederhana dan tidak menetapkan jumlah minimal yang memberatkan.
Siapa pun dapat memulai dari dua rakaat ditambah witir, lalu menjaganya sebagai kebiasaan.
Soal 2: Bagaimana cara memulai kebiasaan salat malam bagi orang yang belum terbiasa?
Jawaban: Mulailah dari takaran yang pasti sanggup dijaga, misalnya dua rakaat dan witir sebelum tidur atau beberapa menit sebelum subuh, lalu tambah perlahan setelah kokoh.
Kesanggupan yang terjaga lebih utama daripada target besar yang cepat putus.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. al-Baqarah [2]: 286, bagian awal ayat):
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa beban amal diukur dengan kesanggupan.
Karena itu, menetapkan target salat malam sesuai kemampuan bukanlah bentuk bermalas-malasan, melainkan mengikuti cara Allah menakar beban hamba-Nya.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
خُذُوا مِنَ الْعَمَلِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا
"Ambillah amal sesuai yang kalian sanggupi, karena sesungguhnya Allah tidak bosan sampai kalian sendiri yang bosan." (HR. Al-Bukhari no. 1970, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
Hadits ini memberi resep praktis: ambil amal sebatas sanggup agar tidak berujung bosan.
Kebosanan itulah yang sering menjadi pintu masuk bagi taraka, meninggalkan kebiasaan, sebagaimana yang dialami si Fulan.
Soal 3: Apakah orang yang terlewat salat malam karena sakit, tertidur, atau bepergian termasuk yang dicela hadits ini?
Jawaban: Tidak.
Celaan dalam hadits ditujukan kepada orang yang meninggalkan kebiasaannya, bukan kepada orang yang terhalang uzur.
Bahkan, orang yang terbiasa beramal lalu terhalang sakit atau safar tetap dicatat pahala kebiasaannya, dan Nabi ﷺ sendiri mengganti salat malam yang terlewat dengan salat di siang hari.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. at-Taghabun [64]: 16, bagian awal ayat):
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا
Artinya: "Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! Dengarkanlah, taatlah ..."
Ayat ini mengaitkan ketakwaan dengan kemampuan.
Ketika uzur datang, kemampuan berkurang, sehingga yang dituntut pun menyesuaikan.
Orang yang terhalang uzur tidak sedang meninggalkan kebiasaannya, melainkan sedang berada dalam batas kemampuannya.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatat baginya (pahala) seperti amal yang biasa ia kerjakan ketika mukim dan sehat." (HR. Al-Bukhari no. 2996, dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini justru menjadi kabar gembira bagi orang yang menjaga kebiasaan: pahalanya tetap mengalir ketika uzur menghalangi.
Inilah salah satu hikmah mengapa kebiasaan baik perlu dibangun saat sehat dan lapang.
Soal 4: Mengapa Nabi ﷺ tidak menyebut nama si Fulan, dan bolehkah menyebut nama seseorang untuk memperingatkan orang lain?
Jawaban: Ibnu Hajar menyebut dua kemungkinan: nama itu disamarkan untuk menutupi aib orang tersebut, atau Nabi ﷺ memang tidak memaksudkan orang tertentu dan hanya ingin membuat Abdullah menjauhi perbuatan itu.
Ibnu Hajar juga menukil pendapat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyebut kekurangan seseorang bila tujuannya memperingatkan orang lain dari perbuatannya.[13] Kedua sisi ini perlu ditimbang: bila tujuan peringatan sudah tercapai tanpa menyebut nama, menutupi identitas lebih dekat kepada adab yang dicontohkan dalam hadits ini.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. al-Hujurat [49]: 12, bagian awal ayat):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."
Ayat ini melarang mencari-cari kesalahan dan menggunjing.
Menyebut nama si Fulan tanpa kebutuhan dapat menyeret pendengar ke arah membicarakan pribadi orang tersebut, bukan pelajaran dari perbuatannya.
Dengan menyamarkan nama, pesan tetap sampai tanpa membuka pintu gunjingan.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari no. 2442 dan Muslim no. 2580, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini memberi alasan ibadah di balik penyamaran nama: menutupi aib saudara adalah amal yang dibalas Allah dengan penutupan aib di akhirat.
Karena itu, dalam nasihat publik, yang dibahas adalah perilakunya, sementara identitas pelakunya dijaga.
Soal 5: Mana yang lebih utama: amal yang banyak tetapi kadang-kadang, atau amal yang sedikit tetapi rutin?
Jawaban: Amal yang rutin lebih dicintai Allah walaupun sedikit.
Ini bukan berarti amal yang banyak tidak bernilai, tetapi kesinambungan memiliki keutamaan tersendiri yang tidak dimiliki lonjakan sesaat, sebab ia menunjukkan keteguhan hubungan hamba dengan Tuhannya.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. al-Ma'arij [70]: 22--23):
إِلَّا الْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ
Artinya: "Kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang selalu setia mengerjakan salatnya."
Ayat ini memuji orang yang salat dengan sifat dā'imūn, yaitu menjaga secara terus-menerus.
Pujian Al-Qur'an tidak diberikan pada banyaknya rakaat, tetapi pada kesetiaannya.
Ini sejalan dengan celaan hadits terhadap orang yang berhenti setelah rajin.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَاعْلَمُوا أَنَّ أَحَبَّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ
"Ketahuilah bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin walaupun sedikit." (HR. Muslim no. 2818, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
Hadits ini menjawab pertanyaan secara langsung: ukuran kecintaan Allah terhadap amal adalah kesinambungannya.
Kata wa in qalla (walaupun sedikit) menutup alasan orang yang menunda kebiasaan baik karena merasa belum mampu beramal banyak.
Aisyah radhiyallahu 'anha pun menggambarkan amal Nabi ﷺ sebagai dīmah, hujan yang turun tenang tetapi terus-menerus (HR. Al-Bukhari no. 1987).
Soal 6: Apakah orang yang meninggalkan kebiasaan salat malam berdosa?
Jawaban: Meninggalkan salat malam tidak sampai berdosa karena hukumnya sunah, sebagaimana kewajiban salat yang dibebankan hanyalah salat lima waktu.
Namun, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa memutus ibadah yang telah dibiasakan hukumnya makruh.
Adapun membatalkan ibadah sunah yang sedang dikerjakan di tengah jalan adalah persoalan lain yang dibahas ulama secara tersendiri dan tidak menjadi pokok hadits ini.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. Muhammad [47]: 33):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!"
Ayat ini mengingatkan agar seorang mukmin menjaga amalnya dari hal-hal yang membatalkan.
Dalam konteks kajian ini, ayat tersebut menumbuhkan sikap menghargai amal yang telah dibangun, sehingga seorang hamba tidak ringan hati untuk menghentikannya, meskipun meninggalkan amal sunah tidak sama dengan membatalkan amal yang wajib.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ
"Lima salat dalam sehari semalam." Ia bertanya, "Apakah ada kewajiban lain atasku?" Beliau menjawab, "Tidak, kecuali jika engkau mengerjakan yang sunah." (HR. Al-Bukhari no. 46, dari Thalhah bin 'Ubaidillah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menegaskan bahwa salat malam berada di luar kewajiban.
Dengan menggabungkannya bersama hadits Abdullah bin 'Amr, kesimpulannya menjadi seimbang: tidak berdosa, tetapi tercela dan makruh bila kebiasaan yang telah dibangun diputus tanpa uzur.
Soal 7: Bentuk lā takun adalah larangan, dan kaidah usul fikih menyebut larangan pada asalnya menunjukkan haram. Mengapa larangan dalam hadits ini dipahami sebagai makruh?
Jawaban: Karena ada qarīnah (indikator) yang memalingkan larangan dari makna haram.
Pertama, objek yang ditinggalkan adalah ibadah sunah, sedangkan meninggalkan sunah tidak berdosa (lihat Soal 6).
Kedua, Ibnu al-'Arabi, sebagaimana dinukil Ibnu Hajar, menjelaskan bahwa seandainya qiyamul lail wajib, Nabi ﷺ tidak akan mencukupkan celaan dengan ungkapan ini, tetapi dengan celaan yang paling keras.[14] Ketiga, bentuk larangannya berupa perumpamaan yang lembut, bukan ancaman.
Indikator-indikator ini membawa larangan kepada derajat makruh.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. al-Hasyr [59]: 7, bagian tengah ayat):
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menaati larangan Rasul ﷺ secara umum.
Karena itu, asal larangan adalah untuk ditinggalkan; namun derajat hukumnya, haram atau makruh, ditentukan dengan melihat dalil-dalil lain yang menyertainya, sebagaimana dalam kasus hadits ini.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Apabila aku melarang kalian dari sesuatu, jauhilah ia; dan apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara, kerjakanlah semampu kalian." (HR. Al-Bukhari no. 7288, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menunjukkan perbedaan karakter perintah dan larangan: perintah diukur dengan kemampuan, sedangkan larangan dijauhi.
Dalam hadits Abdullah bin 'Amr, keduanya bertemu: larangan menjadi seperti si Fulan dijauhi dengan cara mempertahankan amal sunah sebatas kemampuan.
Soal 8: Jika seseorang berjanji kepada dirinya atau kepada lembaga untuk bersedekah rutin setiap bulan, apakah janji itu mengikat seperti kebiasaan ibadah dalam hadits ini?
Jawaban: Perlu dibedakan antara aspek akhlak dan aspek hukum.
Dari sisi akhlak, menyalahi janji adalah sifat tercela dan semangat hadits ini mendorong agar komitmen kebaikan tidak diputus.
Dari sisi hukum, apakah janji sepihak (wa'd) mengikat secara yuridis dan dapat dituntut merupakan persoalan yang diperselisihkan ulama, sehingga jawabannya tidak dapat disamaratakan.
Adapun jika komitmen itu dituangkan dalam akad yang sah, kewajiban memenuhinya lebih kuat.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. al-Isra' [17]: 34, bagian akhir ayat):
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Artinya: "... dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
Ayat ini menegaskan bahwa janji akan dimintai pertanggungjawaban.
Seorang donatur yang telah menyatakan komitmen rutin kepada lembaga sosial patut menjaganya, sebab pihak lain telah menyusun rencana berdasarkan janji tersebut.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat." (HR. Al-Bukhari no. 33, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menempatkan ingkar janji sebagai salah satu tanda kemunafikan.
Ini memperkuat aspek akhlak dari jawaban: meskipun status yuridis janji sepihak diperselisihkan, menyalahinya tanpa uzur tetap merupakan sifat yang harus dijauhi.
Soal 9: Bagaimana semangat hadits ini diterapkan pada lembaga keuangan dan sosial syariah yang menjalankan program rutin, seperti penyaluran zakat, pembiayaan usaha mikro, atau wakaf produktif?
Jawaban: Hadits ini tidak menetapkan hukum fikih baru bagi lembaga, tetapi memberikan nilai yang dapat diterapkan melalui analogi nilai: program kebaikan yang sudah berjalan dan diandalkan penerima manfaat sepatutnya dijaga keberlanjutannya.
Bila program itu terikat akad dengan pihak lain, pemenuhannya menjadi kewajiban berdasarkan akad tersebut.
Bila suatu program harus dihentikan karena alasan maslahat, misalnya dana tidak lagi memadai, penghentiannya hendaknya dilakukan secara bertahap dan transparan agar penerima manfaat tidak dirugikan secara mendadak.
Dalil penguat dari Al-Qur'an, Allah berfirman (QS. al-Ma'idah [5]: 1, bagian awal ayat):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!"
Ayat ini menjadi dasar kewajiban memenuhi akad dalam fikih muamalah.
Program lembaga syariah yang telah dituangkan dalam akad, seperti pembiayaan atau kerja sama pengelolaan wakaf, wajib dijalankan sesuai ketentuannya, sehingga kesinambungan di sini bukan sekadar anjuran akhlak, melainkan tuntutan akad.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (baik) atas segala sesuatu." (HR. Muslim no. 1955, dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menuntut ihsan, yakni melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya, dalam segala urusan.
Bagi lembaga, ihsan mencakup perencanaan program yang realistis sejak awal agar tidak berhenti di tengah jalan, sekaligus cara menghentikan program yang tetap menjaga hak dan martabat penerima manfaat.
7. Daftar Pustaka (Maraji')
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy'ats as-Sijistani. Sunan Abi Dawud. Diedit oleh Muhammad Muhyiddin 'Abd al-Hamid. Beirut: al-Maktabah al-'Ashriyyah, t.t. (tahun terbit tidak tercantum).
Ahmad bin Hanbal. Al-Musnad. Diedit oleh Syu'aib al-Arna'uth, 'Adil Mursyid, dkk. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, 1421 H/2001.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari. Diedit oleh Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H/2001.
Ibnu Hajar al-'Asqalani, Ahmad bin 'Ali. Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Diedit oleh Muhibbuddin al-Khathib dan Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi. Kairo: al-Maktabah as-Salafiyyah, 1399 H/1979.
Ibnu Katsir, Abu al-Fida' Isma'il bin 'Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Diedit oleh Sami bin Muhammad as-Salamah. Riyadh: Dar Thaybah, 1997--1999.
Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi. Shahih Muslim. Diedit oleh Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi. Kairo: Dar Ihya' al-Kutub al-'Arabiyyah, 1374 H/1955.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Riyadh ash-Shalihin. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, 1421 H/2001.
1 Abu al-Fida' Isma'il bin 'Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, ed. Sami bin Muhammad as-Salamah (Riyadh: Dar Thaybah, 1997--1999), tafsir QS. Luqman [31]: 13. ↩
2 Ahmad bin 'Ali Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, ed. Muhibbuddin al-Khathib dan Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyyah, 1399 H/1979), jil. 3, Kitab at-Tahajjud, Bab Ma Yukrahu min Tark Qiyam al-Lail li Man Kana Yaqumuh, syarah hadits no. 1152. ↩
3 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. an-Nahl [16]: 92. ↩
4 Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Riyadh ash-Shalihin (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, 1421 H/2001), Bab al-Amr bi al-Muhafazhah 'ala Ma I'tadahu min al-Khair, hadits no. 154. ↩
5 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, jil. 3, syarah hadits no. 1152, keterangan lafaz min al-layl. ↩
6 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. adz-Dzariyat [51]: 17. ↩
7 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. al-Hijr [15]: 99. ↩
8 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, jil. 3, syarah hadits no. 1152. ↩
9 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, jil. 3, syarah hadits no. 1152 (komentar atas urutan bab). ↩
10 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, jil. 3, syarah hadits no. 1152, menukil Abu Bakar Ibnu al-'Arabi. ↩
11 Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, tafsir QS. an-Nahl [16]: 92, menukil Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid. ↩
12 An-Nawawi, Riyadh ash-Shalihin, Bab al-Amr bi al-Muhafazhah 'ala Ma I'tadahu min al-Khair (ayat-ayat pembuka bab). ↩
13 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, jil. 3, syarah hadits no. 1152. ↩
14 Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari, jil. 3, syarah hadits no. 1152, menukil Ibnu al-'Arabi. ↩