Hadits Berbuat Baik pada Sisa Umur Niscaya Diampuni Apa yang Telah Lalu
1. Pembukaan
Banyak orang hari ini hidup di bawah bayang-bayang masa lalunya. Ada yang pernah terjerat utang berbunga, ada yang dulu bermain curang dalam usaha, ada yang lama meninggalkan salat, dan ada pula yang menyimpan aib yang tidak diketahui siapa pun. Sebagian dari mereka akhirnya berkata dalam hati, “Sudah terlambat bagiku untuk berubah,” lalu memilih bertahan dalam keadaan yang sama. Sebaliknya, ada pula orang yang merasa cukup dengan amal baiknya di masa muda, lalu longgar menjaga diri ketika usia bertambah, seakan-akan catatan kebaikan lama sudah menjamin akhir yang baik. Dua sikap ini sama-sama keliru: yang pertama berputus asa dari rahmat Allah, yang kedua merasa aman dari perhitungan-Nya.
Rasulullah ﷺ memberikan neraca yang adil sekaligus penuh harapan untuk kedua keadaan tersebut melalui hadits riwayat Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini menegaskan bahwa yang menentukan bukanlah seberapa kelam masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia mengisi sisa umurnya. Bagi yang terbebani masa lalu, hadits ini membuka pintu; bagi yang merasa aman dengan masa lalu, hadits ini memberi peringatan. Karena itulah hadits ini penting dipelajari oleh setiap muslim yang ingin menata ulang hidupnya, termasuk dalam urusan harta dan muamalah yang sering menjadi sumber penyesalan terbesar.
2. Matan Hadits
Dari Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحْسَنَ فِيمَا بَقِيَ غُفِرَ لَهُ مَا مَضَى، وَمَنْ أَسَاءَ فِيمَا بَقِيَ أُخِذَ بِمَا مَضَى وَبِمَا بَقِيَ
“Barang siapa berbuat baik pada sisa umurnya, niscaya diampuni baginya apa yang telah lalu; dan barang siapa berbuat buruk pada sisa umurnya, ia akan dituntut atas apa yang telah lalu dan atas apa yang tersisa.”
HR. Ath-Thabarani dalam al-Mu‘jam al-Awsath (6806), al-Fasawi dalam al-Ma‘rifah wa at-Tarikh (2/357), dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq (65/374), dengan sedikit perbedaan redaksi. Al-Haitsami menilai sanadnya hasan.[1]
Makna hadits ini memiliki penguat (syahid) yang sahih dalam Shahih al-Bukhari (6921) dan Shahih Muslim (120) dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, yang akan dibahas pada Perkataan 3. Dengan adanya penguat tersebut, kandungan pokok hadits ini, yaitu bahwa amal pada masa berikutnya menentukan perhitungan atas masa sebelumnya, berdiri di atas landasan yang kokoh.
3. Syarah per Perkataan
Perkataan 1: Berbuat Baik pada Sisa Umur
a. Teks dan makna
مَنْ أَحْسَنَ فِيمَا بَقِيَ
“Barang siapa berbuat baik pada sisa umurnya.”
b. Penjelasan makna per kata
Kata مَنْ adalah isim syarth (kata benda bermakna syarat) yang bersifat umum. Ia mencakup siapa saja, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang dahulu taat maupun yang dahulu bergelimang dosa. Keumuman ini menunjukkan bahwa tawaran dalam hadits ini tidak dikhususkan bagi golongan tertentu; setiap orang yang masih bernapas termasuk di dalamnya.
Kata أَحْسَنَ berasal dari akar kata ha-sa-na yang bermakna baik dan indah. Bentuk af‘ala di sini menunjukkan perbuatan aktif menghadirkan kebaikan, bukan sekadar berhenti dari keburukan. Ihsan mencakup memperbaiki hubungan dengan Allah melalui tobat dan ibadah, serta memperbaiki hubungan dengan sesama melalui akhlak dan muamalah yang benar. Dalam hadits Jibril, Rasulullah ﷺ menggambarkan puncak ihsan sebagai beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya (HR. Muslim no. 8 dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu); dari sana tampak bahwa ihsan adalah kualitas, bukan sekadar kuantitas amal.
Frasa فِيمَا بَقِيَ tersusun dari فِي (pada), مَا (apa yang), dan بَقِيَ (tersisa). Yang dimaksud adalah sisa usia yang masih dimiliki seseorang sejak ia menyadari kesalahannya hingga ajal menjemput. Perlu dicatat pula bahwa kata kerja lampau أَحْسَنَ yang jatuh sesudah isim syarth bermakna masa depan menurut kaidah nahwu, sehingga kalimat ini adalah tawaran yang terbuka bagi siapa saja mulai saat ia mendengarnya. Adapun panjang atau pendeknya sisa umur itu hanya diketahui oleh Allah.
Pemaknaan di atas semakin utuh ketika disandingkan dengan firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. Al-Hijr [15]: 99):
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Artinya: “Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.”
Syekh ‘Abdurrahman as-Sa‘di menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat ini adalah kematian, dan bahwa perintah tersebut menuntut seorang hamba untuk terus mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai bentuk ibadah di setiap waktu, tanpa berhenti sampai ajal tiba.[2] Ayat ini selaras dengan Perkataan 1: kebaikan yang diminta bukan kebaikan musiman, melainkan kebaikan yang dirawat sepanjang sisa umur.
Jika ayat tersebut meletakkan fondasi pada tataran prinsip, Rasulullah ﷺ mempertegasnya secara praktis dalam hadits berikut:
d. Dalil Hadits Penguat
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ، وَإِنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ
“Sungguh, seorang hamba mengerjakan amalan penghuni neraka padahal ia termasuk penghuni surga, dan ia mengerjakan amalan penghuni surga padahal ia termasuk penghuni neraka. Sesungguhnya amal itu ditentukan oleh penutupnya.” (HR. Al-Bukhari no. 6607 dari Sahl bin Sa‘d radhiyallahu ‘anhu)
Hadits ini menunjukkan bahwa penilaian akhir atas seorang hamba bergantung pada keadaan penutup hidupnya. Amalan yang tampak pada satu masa belum menjadi kesimpulan; ia masih dapat diubah oleh apa yang datang sesudahnya. Inilah titik temu dengan sabda مَنْ أَحْسَنَ فِيمَا بَقِيَ: sisa umur adalah wilayah tempat penutup itu ditulis, sehingga ia layak dijaga lebih ketat daripada masa mana pun.
e. Pelajaran dari Perkataan 1
Dari keterpaduan ayat dan hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa kebaikan yang bernilai di sisi Allah adalah kebaikan yang dirawat hingga akhir hayat, karena sisa umur itulah yang menentukan penutup hidup seorang hamba.
Perkataan 2: Ampunan atas Masa Lalu
a. Teks dan makna
غُفِرَ لَهُ مَا مَضَى
“Niscaya diampuni baginya apa yang telah lalu.”
b. Penjelasan makna per kata
Kata غُفِرَ adalah kata kerja pasif (mabni lil-majhul) dari ghafara, yang asal maknanya menutupi. Ampunan disebut “ditutupi” karena Allah menutup dosa itu sehingga tidak dibuka dan tidak dituntut balasannya. Bentuk pasif tanpa menyebut pelaku mengisyaratkan bahwa pemberi ampunan sudah dimaklumi, yaitu Allah semata, dan bahwa ampunan itu adalah karunia, bukan hasil tawar-menawar.
Frasa لَهُ (baginya) menegaskan bahwa ampunan itu menjadi milik pribadi orang yang berbuat baik tersebut. Huruf lam di sini memberi makna kepemilikan dan kekhususan: ampunan diberikan secara langsung kepada orang yang memenuhi syarat, bukan kepada orang lain atas namanya.
Frasa مَا مَضَى bermakna “apa yang telah lewat”. Kata مَا bersifat umum, sehingga mencakup dosa yang besar dan yang kecil, yang diingat maupun yang terlupa. Kata مَضَى dipilih sebagai pasangan yang berlawanan dengan بَقِيَ pada Perkataan 1: hidup dibagi menjadi dua wilayah, yang telah lewat dan yang masih tersisa, dan wilayah kedua inilah yang menentukan nasib wilayah pertama.
Dari pemaknaan per kata ini, dapat ditelusuri akarnya pada firman Allah berikut:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. Al-Anfal [8]: 38):
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sungguh berlaku (kepada mereka) sunah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir menafsirkan مَا قَدْ سَلَفَ sebagai kekafiran, dosa, dan kesalahan mereka sebelumnya. Beliau lalu menguatkannya dengan hadits dalam ash-Shahih dari Ibnu Mas‘ud tentang orang yang berbuat baik dalam Islam tidak dituntut atas amalnya di masa jahiliah, serta riwayat bahwa Islam dan tobat menghapus apa yang ada sebelumnya.[3] Ayat ini memuat dua sisi yang sama persis dengan hadits Abu Dzar: berhenti dan berubah berbuah ampunan, sedangkan kembali kepada keburukan berbuah tuntutan.
Makna “apa yang telah lalu” dalam ayat di atas kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Rasulullah ﷺ melalui haditsnya:
d. Dalil Hadits Penguat
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ
“Tidakkah engkau tahu bahwa Islam meruntuhkan apa yang ada sebelumnya, bahwa hijrah meruntuhkan apa yang ada sebelumnya, dan bahwa haji meruntuhkan apa yang ada sebelumnya?” (HR. Muslim no. 121 dari ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu)
Sabda ini diucapkan kepada ‘Amr bin al-‘Ash ketika ia hendak berbaiat masuk Islam dan mengajukan syarat agar dosa-dosanya diampuni. Kata “meruntuhkan” memberi gambaran bangunan masa lalu yang dirobohkan hingga rata dengan tanah, sehingga pemiliknya dapat membangun dari awal. Jika keislaman, hijrah, dan haji yang merupakan titik balik besar dalam hidup memiliki daya meruntuhkan, maka ihsan yang dijaga sepanjang sisa umur, sebagaimana disebut dalam hadits Abu Dzar, berada dalam rangkaian makna yang sama.
e. Pelajaran dari Perkataan 2
Al-Qur’an dan sunah yang saling menguatkan ini pada akhirnya menuntun pada satu kesimpulan, yaitu bahwa masa lalu seorang hamba, seberat apa pun, bukanlah vonis akhir, sebab Allah membuka jalan ampunan bagi siapa saja yang mengubah arah hidupnya.
Perkataan 3: Berbuat Buruk pada Sisa Umur
a. Teks dan makna
وَمَنْ أَسَاءَ فِيمَا بَقِيَ أُخِذَ بِمَا مَضَى وَبِمَا بَقِيَ
“Dan barang siapa berbuat buruk pada sisa umurnya, ia akan dituntut atas apa yang telah lalu dan atas apa yang tersisa.”
b. Penjelasan makna per kata
Kata أَسَاءَ adalah lawan dari أَحْسَنَ. Ia berasal dari akar sa-wa-a yang bermakna buruk. Penyebutan dua kata yang berlawanan dalam satu kalimat (muqabalah) membuat pendengar langsung menangkap dua jalan yang tersedia, tanpa ada jalan ketiga. Para ulama berbeda pendapat tentang kadar keburukan yang dimaksud, apakah kekufuran atau kemaksiatan yang terus dilakukan; perbedaan ini diuraikan pada bagian d.
Kata أُخِذَ adalah kata kerja pasif dari akhadza yang bermakna mengambil atau menyiksa. Dalam konteks ini maknanya ialah dituntut dan dihisab. Al-Qur’an sering memakai kata ini untuk hukuman Allah atas umat-umat yang durhaka, sehingga pilihan kata ini membawa nada peringatan yang kuat.
Frasa بِمَا مَضَى وَبِمَا بَقِيَ dalam redaksi yang dinukil al-Haitsami mengulang huruf ba’ pada kedua kata, sedangkan sebagian riwayat lain cukup menyebutnya sekali. Kedua redaksi bermuara pada makna yang sama: tuntutan berlaku untuk masing-masing wilayah waktu. Masa lalu yang tidak ditutup dengan perbaikan tetap dicatat, dan masa yang tersisa yang diisi keburukan ditambahkan ke dalam catatan tersebut. Inilah yang membedakan nasib dua orang yang masa lalunya sama, tetapi sisa umurnya berbeda.
Makna yang telah diuraikan tersebut selaras dengan penegasan Al-Qur’an:
c. Dalil Al-Quran Penguat
Allah berfirman (QS. Ali ‘Imran [3]: 135):
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.”
Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi menjelaskan bahwa orang-orang yang dipuji dalam ayat ini tidak terus-menerus melakukan perbuatan buruk yang mereka ketahui keburukannya; sebaliknya mereka menyesal dan memohon ampunan kepada Allah atas perbuatan tersebut.[4] Ayat ini memperlihatkan kebalikan dari orang yang disebut dalam Perkataan 3: pembeda antara orang yang diampuni dan orang yang dituntut bukan ada atau tidaknya dosa, melainkan ada atau tidaknya sikap ishrar, yaitu bertahan di atas dosa dengan sadar.
Peringatan Al-Qur’an ini digemakan kembali dengan nada yang sama oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana sabdanya ketika para sahabat bertanya, “Apakah kami akan dituntut atas apa yang kami lakukan di masa jahiliah?”
d. Dalil Hadits Penguat
مَنْ أَحْسَنَ فِي الْإِسْلَامِ لَمْ يُؤَاخَذْ بِمَا عَمِلَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَمَنْ أَسَاءَ فِي الْإِسْلَامِ أُخِذَ بِالْأَوَّلِ وَالْآخِرِ
“Barang siapa berbuat baik dalam Islam, ia tidak dituntut atas apa yang ia lakukan di masa jahiliah; dan barang siapa berbuat buruk dalam Islam, ia dituntut atas yang awal dan yang akhir.” (HR. Al-Bukhari no. 6921 dan Muslim no. 120 dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu)
Hadits Ibnu Mas‘ud ini sangat mirip susunannya dengan hadits Abu Dzar, sehingga syarah para ulama terhadapnya membantu memahami kata أَسَاءَ. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ihsan di sini adalah masuk Islam secara lahir dan batin, sedangkan isa’ah adalah tidak masuk Islam dengan hatinya, yaitu keadaan orang munafik yang tetap berada di atas kekafiran.[5] Badruddin al-‘Aini menukil adanya ulama yang memaknai isa’ah dalam Islam sebagai murtad dari agama,[6] dan al-Munawi menegaskan bahwa isa’ah di sini adalah kekufuran, karena itulah puncak keburukan.[7] Ibnu Rajab al-Hanbali juga menyebut pemahaman sebagian ulama bahwa isa’ah tersebut adalah kemurtadan menuju kekafiran.[8]
Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer memahami isa’ah secara lebih luas. Syekh ‘Abdul ‘Aziz ar-Rajihi, misalnya, memandang bahwa orang yang bertobat dari syirik dan dosa-dosanya akan dihapus semuanya, sedangkan orang yang masuk Islam tetapi terus bermaksiat akan dituntut atas dosa-dosa tersebut sebelum dan sesudah Islam.[9] Kedua pemahaman ini sama-sama menegaskan inti yang sama: perbaikan pada masa berikutnya menjadi syarat tertutupnya catatan masa sebelumnya.
Jika dua pemahaman tersebut didudukkan pada redaksi hadits Abu Dzar, tampak perbedaan konteks yang patut diperhatikan. Hadits Ibnu Mas‘ud berbicara tentang peralihan dari masa jahiliah ke masa Islam, sehingga wajar bila isa’ah di dalamnya dipahami sebagai kekufuran atau kemunafikan. Adapun hadits Abu Dzar memakai ungkapan فِيمَا بَقِيَ yang tidak terikat pada peristiwa masuk Islam, sehingga cakupannya lebih luas bagi setiap orang yang hendak menata sisa umurnya, termasuk seorang muslim yang bergelimang maksiat. Dengan demikian, kedua pemahaman dapat diterapkan secara bertingkat: tuntutan paling berat berlaku bagi orang yang berpaling kepada kekufuran, sedangkan bagi muslim yang bertahan dalam maksiat tanpa tobat, dosa-dosa yang belum ditobati tetap berada dalam catatan dan urusannya kembali kepada kehendak Allah. Kesimpulan ini adalah upaya memadukan pendapat, bukan tarjih yang menafikan salah satunya. Wallahu a‘lam.
e. Pelajaran dari Perkataan 3
Titik temu antara ayat dan hadits di atas menegaskan bahwa bertahan dalam keburukan pada sisa umur, terlebih sampai pada kekufuran, membuat catatan masa lalu tetap terbuka dan menambah beban perhitungan di sisi Allah.
4. Faedah dan Penerapan
Faedah 1: Masa Lalu Bukan Vonis Akhir
Pelajaran pertama hadits ini adalah bahwa kesalahan masa lalu tidak menutup jalan menuju Allah. Sabda غُفِرَ لَهُ مَا مَضَى merupakan jawaban langsung bagi orang-orang yang disebut dalam Pembukaan, yaitu mereka yang merasa sudah terlambat untuk berubah. Allah sendiri melarang hamba-Nya berputus asa dari rahmat-Nya dan menegaskan bahwa Dia mengampuni dosa-dosa seluruhnya bagi yang kembali kepada-Nya (QS. Az-Zumar [39]: 53).
Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat pada seorang pedagang yang dulu terbiasa mengurangi timbangan atau menyembunyikan cacat barang. Ia tidak perlu menunggu “menjadi orang suci” untuk mulai berubah. Hari ini ia dapat menyesali perbuatannya, berhenti total, mengembalikan hak pembeli yang masih bisa dilacak, lalu menata ulang cara berdagangnya dengan jujur. Langkah-langkah kecil yang konsisten itulah wujud ihsan pada sisa umur yang dijanjikan ampunan.
Satu hal yang perlu ditegaskan: ampunan atas مَا مَضَى berkaitan dengan hak Allah. Adapun pelanggaran terhadap hak sesama manusia, seperti utang yang belum dibayar atau harta yang diambil secara zalim, tetap menuntut penyelesaian kepada pemiliknya atau permintaan maaf darinya. Karena itu, “membuka lembaran baru” tidak berarti melupakan tanggungan kepada orang lain, tetapi justru dimulai dengan menyelesaikannya sejauh kemampuan.
Faedah 2: Nilai Hidup Ditentukan oleh Bagian Akhirnya
Pelajaran kedua berakar pada sabda مَنْ أَحْسَنَ فِيمَا بَقِيَ. Hadits ini mengajarkan bahwa yang paling menentukan bukanlah titik awal, melainkan arah yang dijaga sampai garis akhir. Karena itu, seorang muslim tidak boleh merasa aman dengan amal baiknya di masa lalu, tetapi juga tidak boleh minder karena keburukan masa lalunya. Fokusnya adalah merawat kebaikan hari ini dan esok hingga Allah menutup usianya dalam keadaan husnulkhatimah.
Contohnya terlihat pada seorang aktivis masjid yang di masa mudanya rajin mengajar, tetapi setelah sukses berbisnis mulai menunda salat dan longgar dalam soal halal-haram. Hadits ini mengingatkannya bahwa kebaikan masa muda tidak menjadi tabungan yang otomatis aman. Sebaliknya, seorang pensiunan yang baru belajar membaca Al-Qur’an di usia senja patut bergembira, karena sisa umurnya yang diisi dengan ihsan adalah bagian yang paling menentukan.
Faedah 3: Bahaya Bertahan dalam Keburukan
Pelajaran ketiga adalah peringatan keras bagi orang yang mengetahui kesalahannya namun tetap bertahan di dalamnya. Ancaman “dituntut atas yang lalu dan yang tersisa” menunjukkan bahwa keburukan yang berlanjut tidak hanya menambah dosa baru, tetapi juga membiarkan dosa lama tetap terbuka. Inilah sebabnya menunda tobat adalah kerugian berlapis.
Dalam kehidupan nyata, hal ini tampak pada orang yang tahu bahwa usahanya bersandar pada praktik riba atau penipuan, tetapi berkata, “Nanti saja kalau sudah mapan, saya akan berhenti.” Setiap hari penundaan berarti menambah catatan pada وَبِمَا بَقِيَ sekaligus mempertahankan catatan pada بِمَا مَضَى. Kesadaran ini semestinya mendorong keputusan untuk berhenti sekarang, bukan nanti.
Faedah 4: Sisa Umur adalah Modal yang Tidak Diketahui Ukurannya
Faedah tambahan yang dapat digali dari kata بَقِيَ adalah bahwa sisa umur diposisikan sebagai modal yang menentukan keuntungan atau kerugian. Uniknya, tidak ada seorang pun yang mengetahui besar modal tersebut. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang umurnya untuk apa dihabiskan, ilmunya untuk apa diamalkan, hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan, serta tubuhnya untuk apa digunakan (HR. At-Tirmidzi no. 2417; beliau menilainya hasan shahih).
Orang yang memahami hal ini akan memperlakukan waktu sebagaimana pengusaha cermat memperlakukan modal: tidak menghamburkannya, mencatat penggunaannya, dan mengevaluasi hasilnya secara berkala. Misalnya, seseorang yang menyadari bahwa malamnya habis untuk hiburan yang sia-sia dapat mengalihkan sebagian waktu itu untuk membaca Al-Qur’an, menghadiri kajian, atau membantu keluarga. Perubahan alokasi waktu semacam ini adalah bentuk paling nyata dari فِيمَا بَقِيَ.
Faedah 5: Menyeimbangkan Harapan dan Rasa Takut
Faedah tambahan berikutnya tampak dari susunan hadits yang menghadirkan dua sisi secara berimbang: ampunan bagi yang berbuat baik dan tuntutan bagi yang berbuat buruk. Susunan ini mendidik jiwa agar tidak hanya bersandar pada harapan sehingga meremehkan dosa, dan tidak pula hanya dikuasai rasa takut sehingga putus asa. Harapan mendorong seseorang untuk memulai perbaikan, sedangkan rasa takut menjaganya agar tidak kembali kepada keburukan.
Dalam praktik dakwah dan pendidikan keluarga, keseimbangan ini penting. Orang tua yang hanya menakut-nakuti anaknya dengan ancaman dapat membuat anak merasa tidak berguna ketika berbuat salah, sedangkan orang tua yang hanya memberi harapan tanpa peringatan dapat membuat anak meremehkan kesalahan. Hadits ini memberi contoh cara berbicara yang adil: membuka pintu harapan sambil menunjukkan konsekuensi dengan jujur.
5. Penutup
Syarah Hadits dari Perspektif Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalah
Dalam kerangka ekonomi syariah, hadits ini menyentuh persoalan yang sangat konkret: bagaimana seseorang atau sebuah lembaga keluar dari praktik muamalah yang menyimpang. Al-Qur’an memakai bahasa yang senapas dengan hadits ini ketika berbicara tentang riba. Allah menyatakan bahwa siapa yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu berhenti, maka baginya apa yang telah lalu, dan urusannya terserah kepada Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 275). Kemudian Allah menegaskan bahwa jika mereka bertobat, mereka berhak atas pokok hartanya, tidak menzalimi dan tidak dizalimi (QS. Al-Baqarah [2]: 279). Dua ayat ini menunjukkan bahwa tobat dalam muamalah memiliki ukuran yang jelas: berhenti dari transaksi terlarang, lalu kembali kepada pokok yang adil. Para ulama berbeda pendapat tentang rincian status harta riba yang telah diterima sebelum seseorang berhenti, sehingga ungkapan “baginya apa yang telah lalu” tidak tepat dijadikan alasan umum untuk mempertahankan setiap keuntungan riba di masa lalu; yang disepakati adalah kewajiban berhenti dan tidak menuntut tambahan sesudahnya.
Dari sini dapat dipahami bahwa ihsan “pada sisa umur” dalam muamalah bukan sekadar niat yang baik, melainkan tindakan korektif yang terukur. Bagi individu, wujudnya adalah menghentikan akad yang bertentangan dengan syariah, menyelesaikan kewajiban kepada pihak yang dirugikan, dan menata ulang sumber penghasilan. Bagi lembaga keuangan syariah, wujudnya tampak pada praktik pemurnian pendapatan yang tidak sesuai syariah dan penguatan pengawasan agar penyimpangan tidak terulang. Logika ini sejalan dengan prinsip akuntansi yang mengenal koreksi atas kesalahan periode lalu: kesalahan tidak dihapus dengan cara disembunyikan, tetapi diakui, dikoreksi, lalu dicegah agar tidak berulang.
Sisi peringatan hadits ini juga relevan bagi para pelaku usaha. Orang yang terus mempertahankan praktik curang, menunda kewajiban, atau memakan harta orang lain secara batil pada hakikatnya sedang menumpuk tagihan yang akan dihitung kembali. Karena itu, ekonomi syariah tidak cukup dipahami sebagai sistem transaksi, tetapi juga sebagai jalan tobat dan perbaikan yang berkelanjutan: setiap hari dalam sisa umur adalah kesempatan untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki diperoleh dan dibelanjakan dengan cara yang diridai Allah.
Syarah Hadits dari Perspektif Akhlak dan Penyucian Jiwa
Dari sudut pandang akhlak dan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), hadits ini adalah ajakan untuk melakukan muhasabah, yaitu menghitung diri sebelum dihitung. Faedah 4 telah menegaskan bahwa sisa umur adalah modal; muhasabah adalah cara seorang hamba memeriksa bagaimana modal itu dibelanjakan. Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa dan memperhatikan apa yang telah mereka persiapkan untuk hari esok (QS. Al-Hasyr [59]: 18). Perintah memperhatikan “hari esok” ini selaras dengan sabda فِيمَا بَقِيَ: yang dinilai adalah persiapan yang dilakukan di masa yang tersisa.
Penyucian jiwa juga membutuhkan keyakinan bahwa pintu kembali selalu terbuka, sebagaimana diuraikan dalam Faedah 1 dan Faedah 5. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari agar orang yang berbuat buruk di siang hari bertobat, dan membentangkan tangan-Nya pada siang hari agar orang yang berbuat buruk di malam hari bertobat, sampai matahari terbit dari barat (HR. Muslim no. 2759). Jiwa yang memahami hal ini tidak tenggelam dalam rasa bersalah yang melumpuhkan, tetapi mengubah penyesalan menjadi energi untuk memperbaiki diri setiap hari.
Syarah Hadits dari Perspektif Pendidikan dan Pembinaan
Dalam dunia pendidikan dan pembinaan, baik di keluarga, sekolah, pesantren, maupun lembaga pemasyarakatan, hadits ini memberi dasar bagi sikap yang adil terhadap orang yang pernah salah. Faedah 1 menegaskan bahwa masa lalu bukan vonis akhir; maka seorang pendidik tidak sepatutnya mengunci peserta didik pada kesalahan lamanya. Allah memerintahkan Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam untuk berbicara dengan lemah lembut bahkan kepada Fir‘aun, dengan harapan ia sadar atau takut (QS. Thaha [20]: 44). Jika kepada Fir‘aun saja diperintahkan kelembutan, terlebih lagi kepada murid, anak, atau binaan yang sedang berusaha berubah.
Di sisi lain, Faedah 3 dan Faedah 5 mengingatkan bahwa pembinaan juga harus jujur tentang konsekuensi. Rasulullah ﷺ, ketika seorang Arab Badui buang air kecil di dalam masjid, melarang para sahabat menghardiknya, memerintahkan agar bekas kencingnya disiram air, lalu bersabda bahwa mereka diutus untuk memberi kemudahan, bukan untuk mempersulit (HR. Al-Bukhari no. 220). Kesalahan tetap diperbaiki, tetapi pelakunya diperlakukan dengan cara yang membuatnya mau belajar. Inilah model pembinaan yang sejalan dengan hadits Abu Dzar: kesalahan dikoreksi, sedangkan pintu perbaikan tetap dibuka lebar.
6. Tanya Jawab Kritis
Bagian ini menghimpun sembilan pertanyaan kritis seputar hadits yang dikaji, disusun bertahap dari pemahaman dasar, lalu hikmah dan perbedaan pendapat, hingga persoalan istidlal dan penerapannya dalam muamalah. Setiap jawaban disertai dalil penguat dari Al-Qur’an dan hadits.
Soal 1: Apa yang dimaksud dengan “sisa umur” dalam hadits ini, dan sejak kapan ia dihitung?
Jawaban: “Sisa umur” adalah rentang waktu yang masih dimiliki seseorang sejak saat ia sadar dan memutuskan untuk memperbaiki diri hingga ajal menjemputnya. Ia tidak dihitung dari usia tertentu, tetapi dari detik ketika seseorang mampu memilih antara kebaikan dan keburukan. Karena tidak ada yang tahu panjangnya, setiap hari harus diperlakukan sebagai bagian yang berharga, bahkan mungkin bagian terakhir.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Munafiqun [63]: 10):
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
Artinya: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata (menyesali), ‘Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.’”
Ayat ini menggambarkan penyesalan orang yang menyia-nyiakan sisa umurnya: ketika ajal datang, ia meminta tambahan waktu yang tidak akan diberikan. Gambaran ini menegaskan bahwa “sisa umur” adalah sesuatu yang hanya dapat dimanfaatkan sebelum kematian, sehingga jawaban di atas tentang pentingnya memanfaatkan setiap hari mendapat penguat langsung dari Al-Qur’an.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ
“(Sebaik-baik manusia adalah) orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2329 dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu; at-Tirmidzi menilainya hasan gharib)
Hadits ini menunjukkan bahwa panjang umur baru bernilai apabila diisi dengan amal yang baik. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan seberapa banyak sisa waktu yang dimiliki, melainkan seberapa baik waktu itu diisi, sejalan dengan makna فِيمَا بَقِيَ.
Soal 2: Apakah dosa masa lalu otomatis terhapus hanya dengan memperbanyak amal baik?
Jawaban: Amal baik memang dapat menghapus keburukan, terutama dosa-dosa kecil. Namun, ihsan yang dimaksud dalam hadits ini tidak bisa dilepaskan dari tobat, yaitu menyesali dosa, berhenti darinya, dan bertekad tidak mengulanginya. Untuk dosa-dosa besar, para ulama menjelaskan bahwa tobat yang sungguh-sungguh diperlukan; adapun dosa yang terkait hak orang lain menuntut penyelesaian hak tersebut. Jadi, amal baik adalah bagian penting dari perbaikan, tetapi tidak menggantikan tobat dan pengembalian hak.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Hud [11]: 114):
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Artinya: “Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).”
Ayat ini menegaskan daya penghapus yang dimiliki amal kebaikan, khususnya salat yang disebut di awal ayat. Penegasan ini menguatkan sisi pertama jawaban: amal baik yang dijaga pada sisa umur benar-benar berpengaruh terhadap catatan keburukan seseorang.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya kebaikan itu menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi no. 1987 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu; at-Tirmidzi menilainya hasan shahih)
Hadits yang juga diriwayatkan dari Abu Dzar ini menempatkan perintah mengiringi keburukan dengan kebaikan di antara perintah bertakwa dan berakhlak baik. Susunan ini memberi isyarat bahwa penghapusan dosa berjalan dalam kerangka ketakwaan yang menyeluruh, bukan amal baik yang berdiri sendiri sambil tetap meremehkan dosa.
Soal 3: Bagaimana langkah praktis memulai lembaran baru pada sisa umur?
Jawaban: Langkah pertama adalah tobat yang tulus: mengakui kesalahan di hadapan Allah, menyesalinya, dan berhenti seketika. Langkah kedua adalah menyelesaikan hak orang lain yang pernah dilanggar sejauh yang mampu dilakukan. Langkah ketiga adalah mengganti kebiasaan buruk dengan kebiasaan baik yang konkret dan terjadwal, seperti menjaga salat berjamaah, membaca Al-Qur’an setiap hari, dan memperbaiki cara mencari nafkah. Langkah keempat adalah mencari lingkungan yang mendukung perubahan tersebut.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. At-Tahrim [66]: 8):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (bagian awal ayat)
Ayat ini menjadikan tobat yang murni sebagai pintu masuk penghapusan kesalahan. Kata “murni” mengisyaratkan bahwa tobat bukan sekadar ucapan, melainkan perubahan yang tulus, sehingga langkah-langkah praktis dalam jawaban di atas merupakan wujud nyata dari tobat yang dimaksud ayat ini.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلَاةٍ
“Sungguh, Allah lebih gembira dengan tobat hamba-Nya ketika ia bertobat kepada-Nya daripada (kegembiraan) salah seorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya di padang yang tandus (lalu kehilangan dan kemudian menemukannya kembali).” (HR. Muslim no. 2747 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; bagian awal hadits)
Hadits ini memberi dorongan psikologis yang kuat bagi orang yang hendak memulai lembaran baru: langkah pertamanya disambut dengan kegembiraan oleh Allah. Kesadaran ini menghapus rasa malu yang berlebihan dan rasa terlambat yang sering menghalangi orang untuk memulai.
Soal 4: Apa makna “dituntut atas yang telah lalu”? Bagaimana para ulama berbeda pendapat tentangnya?
Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang makna isa’ah yang menyebabkan masa lalu ikut dituntut. Sebagian ulama, seperti an-Nawawi, al-Munawi, dan pendapat yang dinukil al-‘Aini serta Ibnu Rajab, memaknainya sebagai kekufuran, kemunafikan, atau kemurtadan. Menurut pemahaman ini, orang yang kembali kepada kekufuran kehilangan keistimewaan penghapusan dosa yang diperoleh melalui keislaman. Sebagian ulama lain, seperti ar-Rajihi, memahami isa’ah sebagai terus-menerus dalam maksiat tanpa tobat, sehingga dosa-dosa yang tidak ditobati tetap dihisab. Kedua pendapat bertemu pada satu kesimpulan: yang menutup catatan masa lalu adalah perbaikan, bukan sekadar berlalunya waktu.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 217):
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ
Artinya: “Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya.” (bagian akhir ayat)
Ayat ini menjadi penguat bagi pendapat yang memaknai isa’ah sebagai kekufuran atau kemurtadan, karena ia menunjukkan bahwa kekafiran yang dibawa sampai mati menghapus nilai amal sebelumnya. Dengan demikian, sisi ancaman dalam hadits mendapat bentuknya yang paling berat pada orang yang meninggalkan Islam.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَمَّا مَنْ أَحْسَنَ مِنْكُمْ فِي الْإِسْلَامِ فَلَا يُؤَاخَذُ بِهَا، وَمَنْ أَسَاءَ أُخِذَ بِعَمَلِهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَالْإِسْلَامِ
“Adapun orang yang berbuat baik di antara kalian dalam Islam, ia tidak dituntut atasnya (perbuatan jahiliah); dan barang siapa berbuat buruk, ia dituntut atas amalnya di masa jahiliah dan dalam Islam.” (HR. Muslim no. 120 dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu)
Redaksi Muslim ini memperjelas objek tuntutan, yaitu “amalnya di masa jahiliah dan dalam Islam”. Kejelasan ini membantu memahami frasa بِمَا مَضَى وَبِمَا بَقِيَ (atas yang telah lalu dan atas yang tersisa) pada hadits Abu Dzar sebagai dua catatan waktu yang sama-sama dibuka kembali ketika seseorang memilih keburukan.
Soal 5: Apa hikmah Allah memberi kesempatan memperbaiki diri sampai akhir hayat, dan adakah batasnya?
Jawaban: Hikmahnya adalah keluasan rahmat Allah dan keadilan-Nya: manusia diberi kesempatan seluas-luasnya agar tidak ada alasan untuk berputus asa. Namun, kesempatan itu memiliki batas, yaitu ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan atau ketika tanda besar kiamat berupa terbitnya matahari dari barat telah terjadi. Oleh sebab itu, keluasan kesempatan bukan alasan untuk menunda, melainkan alasan untuk bersegera.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. An-Nisa’ [4]: 18):
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
Artinya: “Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, ‘Saya benar-benar bertobat sekarang.’ Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran.” (bagian awal ayat)
Ayat ini menetapkan batas waktu tobat secara tegas: tobat yang baru diucapkan ketika ajal telah hadir tidak diterima. Batas ini menguatkan jawaban bahwa sisa umur yang bernilai adalah masa sebelum ajal datang, sehingga menunda perbaikan sama dengan mempertaruhkan kesempatan yang tidak dapat diulang.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
“Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba selama nyawanya belum sampai di kerongkongan.” (HR. At-Tirmidzi no. 3537 dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; at-Tirmidzi menilainya hasan gharib)
Hadits ini menjelaskan batas yang sama dari sisi kehidupan individu: selama ruh belum sampai di kerongkongan, pintu tobat masih terbuka. Penjelasan ini memperlihatkan sisi rahmat dan sisi batas sekaligus, sebagaimana hadits Abu Dzar menggabungkan janji ampunan dan ancaman tuntutan.
Soal 6: Bagaimana sikap seorang muslim terhadap orang yang memiliki masa lalu buruk tetapi sedang berusaha berubah?
Jawaban: Seorang muslim semestinya menilai orang lain sebagaimana Allah menjanjikan penilaian dalam hadits ini, yaitu berdasarkan perbaikan yang sedang ia lakukan, bukan berdasarkan aibnya di masa lalu. Mengungkit-ungkit dosa yang telah ditobati, memberi julukan buruk, atau menutup kesempatan kerja dan pergaulan bagi orang yang telah berubah bertentangan dengan semangat hadits ini. Tentu, kewaspadaan yang wajar dalam urusan amanah tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman yang permanen.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-An‘am [6]: 54):
كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Tuhanmu telah menetapkan sifat kasih sayang pada diri-Nya, (yaitu) bahwa barang siapa berbuat kejahatan di antara kamu karena kebodohan, kemudian dia bertobat setelah itu dan memperbaiki diri, maka Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (bagian akhir ayat)
Jika Allah sendiri menetapkan kasih sayang dan ampunan bagi orang yang bertobat dan memperbaiki diri, maka tidak pantas manusia bersikap lebih keras daripada ketetapan Allah tersebut. Ayat ini menjadi dasar bagi sikap memberi ruang kepada orang yang sedang berubah.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَلْعَنُوهُ
“Janganlah kalian melaknatnya.” Sabda ini diucapkan Rasulullah ﷺ ketika seorang sahabat melaknat seorang lelaki yang berulang kali dihukum karena minum khamar; beliau lalu menyebutkan bahwa lelaki itu mencintai Allah dan Rasul-Nya. (HR. Al-Bukhari no. 6780 dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu)
Peristiwa ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak membiarkan seseorang didefinisikan hanya oleh kesalahannya. Hukuman tetap dijalankan, tetapi kehormatan dan sisi kebaikan pelakunya tetap dijaga. Inilah keseimbangan yang dituntut dari masyarakat terhadap orang yang sedang memperbaiki diri.
Soal 7: Bagaimana kaidah kebahasaan dalam hadits ini mendukung keumuman hukumnya?
Jawaban: Hadits ini disusun dalam bentuk kalimat bersyarat dengan مَنْ sebagai isim syarth. Dalam kaidah usul fikih, مَنْ termasuk lafal umum (shiyagh al-‘umum), sehingga hukumnya berlaku bagi setiap mukalaf tanpa pengecualian, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Kata مَا pada مَا مَضَى juga bersifat umum, sehingga mencakup seluruh jenis dosa yang telah lalu. Adapun dosa yang terkait hak sesama manusia dikhususkan oleh dalil-dalil lain yang mewajibkan penyelesaian hak tersebut. Selain itu, susunan muqabalah antara أَحْسَنَ dan أَسَاءَ menunjukkan bahwa kedua konsekuensi bergantung pada pilihan yang dibuat pada sisa umur.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Ma’idah [5]: 39):
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ayat ini juga memakai مَنْ dalam kalimat bersyarat, lalu mengaitkan penerimaan tobat dengan dua syarat: bertobat dan memperbaiki diri. Polanya sama dengan hadits Abu Dzar, sehingga menguatkan bahwa ihsan pada sisa umur mencakup tobat dan perbaikan nyata, berlaku umum bagi siapa pun yang memenuhinya.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Barang siapa bertobat sebelum matahari terbit dari barat, niscaya Allah menerima tobatnya.” (HR. Muslim no. 2703 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Hadits ini kembali memakai مَنْ sebagai lafal umum yang dibatasi oleh waktu tertentu. Penggunaan pola yang sama dalam berbagai dalil menunjukkan konsistensi bahasa syariat: janji ampunan berlaku umum bagi semua orang, tetapi terikat pada syarat perbuatan dan batas waktu.
Soal 8: Apakah orang yang dahulu memperoleh harta dari riba atau korupsi lalu bertobat termasuk yang “diampuni apa yang telah lalu”? Bagaimana dengan hartanya?
Jawaban: Dari sisi dosa, orang tersebut termasuk yang diharapkan mendapat ampunan apabila tobatnya memenuhi syarat. Namun, dari sisi harta, ampunan dosa tidak serta-merta menghalalkan harta yang diambil secara zalim. Harta hasil korupsi, pencurian, atau penipuan yang pemiliknya jelas wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Adapun tambahan riba, Al-Qur’an menegaskan hak orang yang bertobat atas pokok hartanya. Tentang riba yang telah diterima sebelum datangnya larangan atau sebelum seseorang mengetahui hukumnya, para ulama berbeda pendapat dalam rincian penerapannya; persoalan seperti ini sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih yang memahami kasusnya secara utuh.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 279):
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
Ayat ini memberi ukuran tobat dalam muamalah riba: pelaku berhak atas pokok hartanya, bukan atas tambahannya. Ketentuan ini menguatkan jawaban bahwa ampunan dosa tidak menghapus kewajiban mengembalikan harta kepada keadaan yang adil.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap seseorang, baik pada kehormatannya maupun pada sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta penghalalannya hari ini, sebelum (datang hari) yang tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Al-Bukhari no. 2449 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; bagian awal hadits)
Hadits ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak sesama harus diselesaikan di dunia, selagi masih ada harta untuk mengembalikannya. Kata “hari ini” sejalan dengan makna فِيمَا بَقِيَ: sisa umur adalah satu-satunya kesempatan untuk menyelesaikan tanggungan kepada manusia.
Soal 9: Bagaimana hadits ini diterapkan pada lembaga keuangan syariah yang pernah melakukan penyimpangan akad lalu memperbaikinya?
Jawaban: Secara kelembagaan, ihsan pada sisa umur dapat diterjemahkan menjadi tiga langkah. Pertama, menghentikan akad atau praktik yang tidak sesuai syariah begitu penyimpangan diketahui. Kedua, memurnikan pendapatan yang terlanjur diperoleh dari praktik tersebut dengan tidak mengakuinya sebagai keuntungan lembaga dan menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, memperbaiki tata kelola, pelatihan, dan pengawasan syariah agar penyimpangan tidak berulang. Lembaga yang terus mempertahankan praktik menyimpang setelah mengetahuinya, sesuai sisi peringatan hadits, sedang memperpanjang masalah lama sekaligus menambah masalah baru. Namun, penetapan teknis di tingkat lembaga tetap merujuk kepada fatwa dan ketentuan otoritas syariah yang berwenang.
Dalil penguat dari Al-Qur’an, Allah berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 275):
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
Artinya: “Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (bagian ayat)
Ayat ini menekankan kata “berhenti” sebagai respons yang diminta setelah datang peringatan. Bagi lembaga, peringatan dapat berupa temuan audit atau opini dewan pengawas syariah; respons yang benar adalah menghentikan penyimpangan dan memperbaiki diri, sebagaimana tuntutan ihsan pada sisa umur.
Dalil penguat dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ
“Sesungguhnya bagian dari tobatku adalah aku melepaskan hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah ﷺ menjawab, “Tahanlah sebagian hartamu, itu lebih baik bagimu.” (HR. Al-Bukhari no. 2757 dari Ka‘b bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Kisah Ka‘b bin Malik menunjukkan bahwa tobat dapat diwujudkan dalam kebijakan harta, tetapi tetap ditimbang secara proporsional. Rasulullah ﷺ mengarahkan agar ia tidak melepaskan seluruh hartanya. Pelajaran ini relevan bagi lembaga: perbaikan dilakukan secara sungguh-sungguh, tetapi tetap terukur dan menjaga keberlangsungan, bukan dengan langkah emosional yang justru merugikan banyak pihak.
7. Daftar Pustaka (Maraji’)
Al-‘Aini, Badruddin Mahmud bin Ahmad. ‘Umdat al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Al-Jami‘ al-Musnad ash-Shahih (Shahih al-Bukhari). Disunting oleh Muhammad Zuhair bin Nashir an-Nashir. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H.
Al-Fasawi, Ya‘qub bin Sufyan. Al-Ma‘rifah wa at-Tarikh. Disunting oleh Akram Dhiya’ al-‘Umari. Cet. ke-2. Beirut: Mu’assasat ar-Risalah, 1401 H/1981 M.
Al-Haitsami, Nuruddin ‘Ali bin Abi Bakr. Majma‘ az-Zawa’id wa Manba‘ al-Fawa’id. Kairo: Maktabat al-Qudsi, 1352–1353 H/1933–1934 M.
Al-Munawi, Zainuddin ‘Abdurra’uf. At-Taisir bi Syarh al-Jami‘ ash-Shaghir. Riyadh: Maktabat al-Imam asy-Syafi‘i, tahun terbit tidak dapat diverifikasi.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Cet. ke-2. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1392 H.
Ar-Rajihi, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. “Kitab al-Iman (13): Bab Hal Yu’akhadzu bi A‘mal al-Jahiliyyah?” Pelajaran Syarh Shahih Muslim, situs resmi Syekh ‘Abdul ‘Aziz ar-Rajihi. Diakses 16 Oktober 2026. https://shrajhi.com.sa/lessons/26.
As-Sa‘di, ‘Abdurrahman bin Nashir. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Disunting oleh ‘Abdurrahman bin Mu‘alla al-Luwaihiq. Cet. ke-1. Beirut: Uli an-Nuha, 1421 H/2000 M.
Ath-Thabarani, Sulaiman bin Ahmad. Al-Mu‘jam al-Awsath. Disunting oleh Thariq bin ‘Iwadhullah bin Muhammad dan ‘Abdul Muhsin bin Ibrahim al-Husaini. Kairo: Dar al-Haramain, 1415 H/1995 M.
At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Disunting oleh Ahmad Muhammad Syakir dkk. Kairo: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1356 H/1937 M.
Ibnu ‘Asakir, ‘Ali bin al-Hasan. Tarikh Madinat Dimasyq. Disunting oleh ‘Umar bin Gharamah al-‘Amrawi. Beirut: Dar al-Fikr, 1415–1421 H/1995–2000 M.
Ibnu Katsir, Isma‘il bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Disunting oleh Sami bin Muhammad as-Salamah. Cet. ke-2. Riyadh: Dar Thaibah, 1420 H/1999 M.
Ibnu Rajab al-Hanbali, ‘Abdurrahman bin Ahmad. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Madinah: Maktabat al-Ghuraba’ al-Atsariyyah, tahun terbit tidak dapat diverifikasi.
Muslim bin al-Hajjaj. Al-Musnad ash-Shahih al-Mukhtashar (Shahih Muslim). Disunting oleh Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.
Thanthawi, Muhammad Sayyid. At-Tafsir al-Wasith li al-Qur’an al-Karim. Cet. ke-1. Kairo: Dar Nahdhat Mishr, 1997–1998.
1 Nuruddin ‘Ali bin Abi Bakr al-Haitsami, Majma‘ az-Zawa’id wa Manba‘ al-Fawa’id (Kairo: Maktabat al-Qudsi, 1352–1353 H), 10:205. Nomor hadits dalam al-Mu‘jam al-Awsath mengikuti data takhrij Mausu‘ah Haditsiyyah Dorar (6806); sebagian rujukan lain mencantumkan nomor 6802 karena perbedaan edisi. Sebagian riwayat dan kutipan menyebut lafal akhir وَمَا بَقِيَ tanpa pengulangan huruf ba’; maknanya tidak berubah. ↩
2 ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, ed. ‘Abdurrahman bin Mu‘alla al-Luwaihiq (Beirut: Uli an-Nuha, 2000), tafsir QS. Al-Hijr [15]: 99. ↩
3 Isma‘il bin ‘Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, ed. Sami bin Muhammad as-Salamah, cet. ke-2 (Riyadh: Dar Thaibah, 1999), tafsir QS. Al-Anfal [8]: 38. ↩
4 Muhammad Sayyid Thanthawi, At-Tafsir al-Wasith li al-Qur’an al-Karim (Kairo: Dar Nahdhat Mishr, 1997–1998), tafsir QS. Ali ‘Imran [3]: 135. ↩
5 Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, cet. ke-2 (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1392 H), 2:136. ↩
6 Badruddin al-‘Aini, ‘Umdat al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.), 24:76. ↩
7 Zainuddin ‘Abdurra’uf al-Munawi, At-Taisir bi Syarh al-Jami‘ ash-Shaghir (Riyadh: Maktabat al-Imam asy-Syafi‘i, t.t.), 2:754. ↩
8 ‘Abdurrahman bin Ahmad Ibnu Rajab al-Hanbali, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari (Madinah: Maktabat al-Ghuraba’ al-Atsariyyah, t.t.), 1:155–156. ↩
9 ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah ar-Rajihi, “Kitab al-Iman (13): Bab Hal Yu’akhadzu bi A‘mal al-Jahiliyyah?”, pelajaran Syarh Shahih Muslim, diakses 16 Oktober 2026, https://shrajhi.com.sa/lessons/26. ↩